cover
Contact Name
Intan Maulina
Contact Email
intanmaulina1509@gmail.com
Phone
+628177776163
Journal Mail Official
intanmaulina1509@gmail.com
Editorial Address
Jl. Setia Luhur LK V No.18 A Medan Helvetia
Location
Kota medan,
Sumatera utara
INDONESIA
Jurnal Hukum Bisnis
ISSN : 08524912     EISSN : 23019190     DOI : 10.47709/jhb
Core Subject : Science, Social,
Jurnal Hukum Bisnis, an open-access journal, is blind peer-reviewed and published January, March, May and July every year. The journal accepts contributions in English/Indonesia (Preferably in English). Jurnal Hukum Bisnis is providing scholars the best in theory, research, and methodology as well as providing platform to professionals and academics to share their ideas, knowledge and findings. The main objective of this journal is to provide a channel for the publication of articles based on original research as well as commentaries on a range of areas including legal issues related to business. Jurnal Hukum Bisnis publishes original papers, review papers, conceptual framework, analytical and simulation models, case studies, empirical research, technical notes, and book reviews.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 5 Documents
Search results for , issue "Vol. 12 No. 04 (2023): Call for Paper July 2023" : 5 Documents clear
Tinjauan Yuridis Penerapan Hukum Pidana terhadap Tindakan Main Hakim Sendiri (Studi Kasus pada Polres Serdang Bedagai) Dayu Andini; Dani Sintara
Jurnal Hukum Bisnis Vol. 12 No. 04 (2023): Call for Paper July 2023
Publisher : Information Technology and Science (ITScience)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47709/jhb.v12i04.2501

Abstract

Sebagai salah satu perbuatan berupa pidana adalah main hakim sendiri yang dilakukan oleh masa sebagai suatu upaya memberikan hukuman diluar hukum itu sendiri kepada pelaku tindak kejahatan. Untuk mengkaji perbuatan yang dilakukan masa tersebut bagaimana kebijakan kepolisian Bantul dalam menegakkan Hukum terhadap pelaku perbuatan main hakim sendiri di Wilayah Polres Serdang Bedagai. Metode penelitian yang penyusun gunakan adalah metode penelitian lapangan (Field research) dengan metode analisis deskriptif berjenis kualitatif pendekatan yang digunakan adalah pendeketan Yuridis-Empiris dan teori yang digunakan adalah Teori Penegakan Hukum, due proses model, dan teori alasan Pendiadaan Pidana. Hasil penelitian yang didapatkan oleh penulis bahwa Kepolisian Serdang Bedagai memiliki kebijakan atau tindakan kepada Pelaku berupa penyidikan dengan mencatat data dan meminta keterangan-ketarangan serta melakukan penyidikan yang berdasarkan hukum acara pidana dengan memperhatikan asasasas kemanfaatan dan keadilan, para pelaku satu sisi ditindak untuk mendapatkan shcok therapy sisi lain pelaku tidak ditindak untuk kepentingan umum. Sedangkan pada korban polisi melakukan pengamanan, penanganan korban dan melakukan mengkondusifkan wilayah tempat kejadian perkara serta upaya yang dilakukan oleh Kepolisian Serdang Bedagai dalam menangani atau mengurasi perbuatan main hakim sendiri berupa Penyuluhan Terpadu dan Penyuluhan Insidental.
Analisis Dimensi Yuridis Peranan Badan Narkotika Nasional untuk Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika : Studi Penelitian di BNN Prov. Kepri-Batam Nicha Suwalla; Nolla Puspita Dewi
Jurnal Hukum Bisnis Vol. 12 No. 04 (2023): Call for Paper July 2023
Publisher : Information Technology and Science (ITScience)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47709/jhb.v12i04.2520

Abstract

Penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang terjadi di Indonesia sangat bertentangan dengan tujuan pembangunan nasional. Perkembangan penyalahgunaan narkotika berada pada tahap membahayakan generasi penerus bangsa. Badan Narkotika Nasional (BNN) dibentuk dalam rangka pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penelitian ini memiliki tujuan untuk melakukan analisis terhadap peranan BNN dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika guna mewujudkan generasi penerus bangsa bermoral dan berintegritas dengan studi penelitian di BNN Provinsi Kepulauan Riau-Batam. Penelitian ini menganalisis dari dimensi pengaturan hukumya, implementasinya, serta faktor kendala dan solusinya. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan mempergunakan pendekatan normatif (legal research) untuk memperoleh data sekunder dan pendekatan empiris (yuridis sosiologis) untuk memperoleh data primer melalui penelitian lapangan (field research). Berdasarkan hasil penelitian bahwa Peran BNN dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika belum maksimal. Hal ini dapat dilihat dari penyalahgunaan dan peredaran narkoba yang masih banyak terjadi bahkan para pengguna dan pengedar sudah termasuk generasi muda yang seharusnya dipersiapkan untuk menjadi generasi penerus bangsa. BNN memiliki kendala dalam masalah koordinasi dan kurangnya pemahaman akan tugas pokok dan fungsi instansi terkait, peran serta masyarakat serta kekurangan personil dan anggaran. Kerjasama dan terus melakukan sosialisasi tentang bahaya narkotika adalah solusi bagi BNN untuk menjalankan perannya sebagai fasilitator, koordinator dan sosialitator.
Pengaruh Mediasi Knowledge Sharing terhadap Kinerja Pegawai RS. Efarina Berastagi Elsida Aritonang; Deswidya S Hutauruk; Sri Rahma Friani
Jurnal Hukum Bisnis Vol. 12 No. 04 (2023): Call for Paper July 2023
Publisher : Information Technology and Science (ITScience)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47709/jhb.v12i04.2555

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh yang positif dan signifikan antara mediasi Knowledge Sharing terhadap kinerja pegawai RS Efarina Berastagi. Populasi penelitian ini adalah seluruh pegawai tenaga kesehatan RS Efarina Berastagi yang berjumlah 280 orang. Sampel penelitian diambil sebanyak 15% dari total jumlah populasi yaitu sebanyak 42 orang. Variabel knowledge sharing diukur dengan knowledge donating dan collecting, sedangkan variabel kinerja karyawan diukur dengan kualitas kerja, kuantitas kerja, pengetahuan pekerjaan, kerjasama, dapat diandalkan, inisiatif, dan kualitas personal. Metode penelitian ini adalah metode kuantatif. Pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan cara memberikan kuesioner Knowledge Sharing dan kinerja pegawai kepada pihak yang bersangkutan. Teknik analisis data menggunakan analisis regresi linier dan One Way Anova. Dari hasil analisis regresi data diketahui bahwa ada hubungan linier Mediasi Knowledge Sharing (X1) terhadap Kinerja Pegawai (Y), yang dibuktikan dengan nilai R Square (R2) sebesar 0,663 atau 66.3% yang berarti bahwa 66.3% variabel knowledge sharing dapat dijelaskan oleh variabel kinerja karyawan atau memberikan pengaruh sebesar 66.3% terhadap kinerja karyawan RS Efarina Berastagi. Kemudian, melalui analisis data ANOVA dalam menguji hipotesis diperoleh bahwa variabel knowledge sharing memiliki nilai tHitung 8.72 > tTabel 2,02. Hal ini berarti bahwa terdapat pengaruh yang positif dan signifikan antara mediasi Knowledge Sharing terhadap kinerja pegawai RS Efarina Berastagi.
Tinjauan Kriminologi Terhadap Pelaku Kejahatan dengan Kekerasan Memaksa untuk Berbuat Cabul di Kabupaten Belu Ingrid W. A. Chatolica Kabosu; Daud D. Tallo; Debi F. Ng. Fallo
Jurnal Hukum Bisnis Vol. 12 No. 04 (2023): Call for Paper July 2023
Publisher : Information Technology and Science (ITScience)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47709/jhb.v12i04.2609

Abstract

Salah satu kasus tindak kejahatan pencabulan ialah kejahatan dengan kekerasan memaksa untuk berbuat cabul oleh seorang pemuda terhadap seorang biarawati di Susteran Kuneru Atambua Kabupaten Belu. Kasus ini adalah salah satu kejahatan yang mencakup kekerasan secara psikologis seperti intimidasi dan kekerasan secara fisik. Penelitian yang digunakan penulis adalah penelitian yuridis empiris yakni mengkaji dan menganalisis data yang diperoleh dari lokasi penelitian. Dengan lokasi penelitian di Polres Belu, Kejaksaan Negeri Belu, Pengadilan Negeri Kelas IB Atambua, dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Atambua. Dan dalam penelitian ini analisis data menggunakan analisis deskriptif kualitatif. Dalam hasil penelitian menunjukan bahwa faktor-faktor penyebab terjadinya tindak kejahatan dengan kekerasan memaksa untuk berbuat cabul di kabupaten belu terdiri dari faktor internal yaitu faktor Pendidikan, dorongan dalam diri (motif), dan psikologis. Dan faktor eksternal yaitu lingkungan keluarga dan kelompok atau organisasi tertentu. Dan upaya penanggulangannya ada dua yaitu upaya preventif yaitu upaya yang dilakukan dalam rangka mencegah kejahatan serta upaya represif yaitu bentuk dari upaya penanggulangan tindak kejahatan. Adapun saran dari penulis yaitu diharapkan kesadaran masyarakat untuk lebih peduli kepada anggota keluarga maupun orang lain dalam lingkungan sosial untuk menegur dan lebih perhatian terhadap perilaku buruk yang terjadi di dalam kehidupan masyarakat dan saran kepada pihak kepolisian agar upaya penanggulangan lebih diperbanyak lagi, baik itu preventif maupun represif. Seperti mengadakan bakti sosial serta memberikan bantuan dan penyuluhan hukum.
Kedudukan Hukum Justice Collaborator pada Peradilan Pidana di Indonesia: Studi Kasus Putusan Nomor: 1273/Pid.Sus/2019/PN.Plg La Radi Eno; Tarmudi Tarmudi; Oswin Sedekiel. Malinim
Jurnal Hukum Bisnis Vol. 12 No. 04 (2023): Call for Paper July 2023
Publisher : Information Technology and Science (ITScience)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47709/jhb.v12i04.2750

Abstract

Rekan keadilan (Justice Collaborator) sendiri bukan merupakan pelaku utama tetapi pelaku yang turut terlibat dalam sebuah peristiwa pidana yang sama dengan pelaku utama, namun kehadiran pelaku yang mau bekerja sama, untuk mempermudah aparat penegak hukum untuk mendapat pelaku utama. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, penelitian yang difokuskan untuk mengkaji kaidah-kaidah atau norma- norma dalam hukum positif. Belum ada peraturan yang secara khusus, jelas, dan pasti mengenai pelindungan terhadap seorang rekan keadilan (justice collaborator), Pengaturan terhadap rekan keadilan (justice collaborator) secara implisit hanya diatur pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, selanjutnya pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (whistleblower) dan Saksi Pelaku Yang Bekerjasama (Justice Collaborator) dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu dan dalam Peningkatan perlindungan bagi rekan keadilan (justice collabortor) serta optimalisasi dalam hal pemberian hak-hak selama proses hukum berlangsung. Pertimbangan hakim dalam memberikan vonis terhadap terdakwa yang berstatus rekan keadilan (justice collaborator) pada Putusan Nomor: 1273/Pid.Sus/2019/PN.Plg merujuk pada Surat rekomendasi dari Kepolisian Negara RI Daerah Sumatera Selatan Nomor: B/169/VI/RES.4.2/2019/ Ditresnarkoba. Perihal Rekan Keadilan (Justice Collaborator), Laporan Khusus dari Kepolisian Negara RI Daerah Sumatera Selatan Perihal: Pemberian Rekomendasi Justice Collaborator (JC) untuk tersangka a.n Juansa alias Dung bin Nawawi, Fajar Prahyanto alias Fajar bin Sakir dan Yogi Ardiansyah Bin Ro’at, Surat dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) No. R- 839/5.1.HSHP/LPSK/09/2019 tanggal 23 September 2019.

Page 1 of 1 | Total Record : 5