cover
Contact Name
Reza Akbar
Contact Email
rezaakbaraplus@gmail.com
Phone
+6281254504942
Journal Mail Official
jurnal.alsulthaniyah@iaisambas.ac.id
Editorial Address
Rumah Jurnal Ilmiah IAI Sambas Jl. Raya Sejangkung No.126 (Gedung Rumah Jurnal IAIS Sambas), Sambas, Kalimantan Barat, Indonesia, e-mail: jurnal.alsulthaniyah@iaisambas.ac.id
Location
Kab. sambas,
Kalimantan barat
INDONESIA
AL-SULTHANIYAH
ISSN : -     EISSN : 27753123     DOI : https://doi.org/10.37567
Core Subject : Social,
AL-SULTHANIYAH focuses on studies in the fields of Sharia, Law, Politics & Government. The scope of study of AL-SULTHANIYAH includes: basic principles of jurisprudence, private law, criminal law, procedural law, economics and business law, constitutional law, state administrative law, international law, law and society, politics and government science, Islamic law, legal sociology, legal anthropology, and other legal studies.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 5 Documents
Search results for , issue "Vol. 11 No. 1 (2022): AL-SULTHANIYAH" : 5 Documents clear
KEDUDUKAN DAN PERANAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAMBAS NOMOR 5 TAHUN 2018 PASAL 33 TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA: Studi Kasus BPD di Desa Matang Labong Sugito
AL-SULTHANIYAH Vol. 11 No. 1 (2022): AL-SULTHANIYAH
Publisher : Institut Agama Islam Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37567/al-sulthaniyah.v11i1.2157

Abstract

Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif yang besifat penelitian lapangan (field research). Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan normatif empiris yang mengkaji tentang fenomena yang terjadi di lapangan terkait perilaku masyarakat atau lembaga yang didasarkan pada observasi dan fakta sehingga hasilnya bukan spekulasi. Untuk memperoleh data, peneliti menggunakan pedoman wawancara. Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa tanggung jawab BPD dalam melaksanakan fungsinya berdasarkan Pasal 33 Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 5 Tahun 2018 belum sepenuhnya terlaksana dengan baik. Dalam fungsinya untuk membahas dan menyepakati ranangan peraturan Desa bersama Kepala Desa belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hubungan antara BPD dan Pemerintah Desa sangat baik dan harmonis. Sedangkan faktor penghambatnya adalah BPD kurang inisiatif dan kurang proaktif untuk meningkatkan kapasitasnya secara mandiri.
PERAN PERANCANG PERATURAN PERUNDANG -UNDANGAN PADA BAGIAN HUKUM SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN SAMBAS Era Astri Ifo
AL-SULTHANIYAH Vol. 11 No. 1 (2022): AL-SULTHANIYAH
Publisher : Institut Agama Islam Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37567/al-sulthaniyah.v11i1.2297

Abstract

Salah satu permasalahan yang terjadi di Sekretariat Daerah Sambas saat ini adalah masih minimnya kemampuan perancang secara subtansi dan masih terlihat pasif dalam menjalankan perannya sehingga perancang peraturan perundang-undangan kurang sepenuhnya menjalankan perannya dalam melaksanakan pengkajian terhadap rancangan peraturan daerah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris yaitu mengkaji peraturan perundang-undangan serta melihat kondisi fakta-fakta yang ditemukan dilapangan tentang peran perancang peraturan perundang-undangan pada bagian hukum sekretariat daerah dalam pembentukan peraturan daerah di Kabupaten Sambas. Untuk memperoleh data peneliti menggunakan pedoman wawancara dan observasi. Berdasarkan hasil penelitian bahwa sebagai bentuk peran perancang peraturan perundang-undangan pada bagian hukum sekretariat daerah kabupaten sambas selalu berlandasan dengan Pasal 6 Peraturan Menteri PANRB Nomor 65 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan dan salah satu faktor pendukung bagi perancang peraturan perundang-undangan adalah dapat berkonsultasi dengan atasan langsung (Kepala Bagian) dan dapat berkoordinasi dengan perancang lainnya (Pemkab Sambas, Kab/Kota lainnya) dan instasi teknis maupun dengan perancang yang ada pada Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Barat dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat. Serta ada beberapa penghambat bagi perancang peraturan perundang-undangan pada bagian hukum sekretariat daerah dalam pembentukan peraturan daerah di Kabupaten Sambas antara lain: masih minimnya kemampuan perancang peraturan perundang-undangan secara subtansi dalam melakukan pengkajian terhadap rancangan produk hukum daerah yang akan dibentuk atau ditetapkan, dan belum mengikuti pelatihan fungsional Ahli Pertama yang dilaksanakan oleh Instansi Pembina yaitu Kementerian Hukum dan HAM RI sehingga kompetensi yang dimiliki belum memadai.
PERAN PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN DALAM MENGHADIRKAN PENYANDANG DISABILITAS PADA PELAKSANAAN PEMILIHAN UMUM SEBAGAI IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG HAK POLITIK BAGI PENYANDANG DISABILITAS DI KECAMATAN SAJAD Madhat
AL-SULTHANIYAH Vol. 11 No. 1 (2022): AL-SULTHANIYAH
Publisher : Institut Agama Islam Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37567/al-sulthaniyah.v11i1.2350

Abstract

In Sajad District, Sambas Regency, in the 2019 elections, no persons with disabilities in Sajad District exercised their right to vote. The problems that occurred in Sajad District became one of the problems faced by the District Election Committee. Bearing in mind that the process of holding general elections at the sub-district level is the responsibility of PPK members, so they have an important role in overcoming this problem. The problem formulation for this research is: 1) What is the role of PPK in increasing the presence of people with disabilities in the implementation of elections in Sajad District. 2) How is the application of Law Number 8 of 2016 concerning political rights for persons with disabilities in Sajad District. This type of research is qualitative research. The approach used is an empirical sociological approach. This research was conducted on events related to legal effectiveness. Data collection techniques used using three techniques, namely: Observation, Interview, and Documentation. The results of this research succeeded in revealing that the role of PPK in increasing the presence of people with disabilities in the implementation of elections in Sajad District is divided into two, namely: 1) Carrying out outreach to the entire community, including people with disabilities. 2) Coming directly to the home of the disabled person to appeal and invite the disabled person to attend the polling station, both roles are in accordance with Law of the Republic of Indonesia Number 7 of 2017 Article 53 Paragraph 1 letter E. Implementation of Law Number 8 of 2016 concerning political rights for people with disabilities in Sajad District is divided into two, namely: 1) providing outreach to people with disabilities to attend elections, in accordance with Law Number 8 of 2016 Article 13 Letter C. 2) PPK Sajad District visits directly to the homes of people with disabilities to provide understanding related to election procedures for persons with disabilities in accordance with Law Number 8 of 2016 Article 13 Letter G.
PRAKTIK PENGEMBALIAN UANG SISA BELANJA DENGAN BARANG DALAM JUAL BELI PERSPEKTIF PRINSIP ‘ANTARĀDIN: Studi Kasus di Dusun Dungun Condong Desa Sungai Serabek Ririyanti
AL-SULTHANIYAH Vol. 11 No. 1 (2022): AL-SULTHANIYAH
Publisher : Institut Agama Islam Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37567/al-sulthaniyah.v11i1.2366

Abstract

Latar belakang adanya penelitian ini yaitu terdapat masalah dalam praktik pengembalian uang sisa belanja dengan barang dalam jual beli di Dusun Dungun Condong Desa Sungai Serabek yang mana ada konsumen merasa terpaksa apabila sisa kembalian yang seharusnya dikembalikan dengan uang tetapi diganti barang, hal ini bertentangan dengan prinsip jual beli dalam ekonomi Islam salah satunya adalah prinsip ‘antarādin. Prinsip ‘antarādin artinya tidak ada unsur keterpaksaan dalam melakukan praktik jual beli, sehingga ketika melakukan praktik jual beli seharusnya berdasarkan unsur saling rela. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu: bagaimana praktik pengembalian uang sisa belanja dengan barang dalam jual beli di Dusun Dungun Condong Desa Sungai Serabek dan bagaimana praktik pengembalian uang sisa belanja dengan barang dalam jual beli perspektif prinsip ‘antarādin di Dusun Dungun Condong Desa Sungai Serabek. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif yang bersifat penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan normatif yang artinya peneliti fokus pada apa yang terjadi di dalam masyarakat dengan merujuk pada hukum Islam. Teknik pengumpulan data yang peneliti gunakan yaitu teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Berdasarkan hasil akhir penelitian yang diperoleh di lapangan dapat disimpulkan bahwa 1) Praktik pengembalian uang sisa belanja dengan barang dalam jual beli di Dusun Dungun Condong Desa Sungai Serabek terjadi karena pelaku usaha tidak memiliki uang kecil untuk dijadikan kembalian sisa belanja sehingga pelaku usaha menanyakan barang pengganti pada konsumen, menyarankan permen atau masako, bahkan langsung memberikan barang pada konsumen. Konsumen pun menerimanya, menolak uang kecil dan memilih diganti barang, meninggalkannya dan kembali di lain hari, memilih untuk berbelanja penuh, atau inisiatif sendiri memilih barang. 2) Praktik pengembalian uang sisa belanja dengan barang dalam jual beli perspektif prinsip ‘antarādin di Dusun Dungun Condong Desa Sungai Serabek tidak sepenuhnya memenuhi indikator prinsip ‘antarādin dari indikator ijab kabul, pertukaran barang, pertukaran informasi, dan kebebasan memilih. Praktik pengembalian uang sisa belanja dengan barang dalam jual beli perspektif prinsip ‘antarādin di Dusun Dungun Condong Desa Sungai Serabek hukumnya tidak boleh karena terdapat unsur keterpaksaan dan pelaku usaha yang sengaja melakukan praktik tersebut.
PERANGKAT DESA MENJADI ANGGOTA PARTAI POLITIK DALAM PERSPEKTIF PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAMBAS NOMOR 8 TAHUN 2017 TENTANG PERANGKAT DESA: Studi Desa Pendawan Kecamatan Sambas Mega Nofiyanti; Zainal Amaluddin; Wiwin Guanti
AL-SULTHANIYAH Vol. 11 No. 1 (2022): AL-SULTHANIYAH
Publisher : Institut Agama Islam Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37567/al-sulthaniyah.v11i1.2380

Abstract

Desa Pendawan, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas terdapat salah satu staf perangkat desanya yang manjadi pengurus partai politik, tentunya hal itu bertentangan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Perangkat Desa, yang mana perangkat desa dilarang menjadi pengurus partai politik. Akibat hal itu menimbulkan protes dari perangkat desa lain dan BPD di Desa Pendawan. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dan bersifat field research. Pendekatan yang digunakan pendekatan yuridis empiris. Penelitian ini dilakukan terhadap kejadian-kejadian yang berkaitan dengan keefektivan hukum. Teknik pengumpulan data yang digunakan menggunakan tiga teknik yaitu: Observasi, Wawancara, dan Dokumentasi. Hasil penelitian ini berhasil mengungkapkan bahwa Penerapan Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Desa dalam mengatasi masalah perangkat desa yang menjadi anggota partai politik di Desa Pendawan, yaitu: 1) Pemerintah desa dan BPD bermusyawarah, dan BPD mengajukan usulan kepada pemerintah desa hal itu sesuai dengan Undang-undang RI nomor 6 tahun 2014 tentang desa, Pasal 62 huruf C. 2) Pemerintah Desa memanggil dan memperingati staf pemerintah desa yang masuk partai politik, sesuai peraturan daerah Kabupaten Sambas Nomor 8 Tahun 2017 Pasal 19 Ayat 1 huruf A. Sanksi bagi perangkatstaf Desa Pendawan yang melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Desa dibagi menjadi dua yaitu: 1) Pemerintah Desa memberikan surat peringanan kepada Staf pemerintah desa yang menjadi pengurus partai politik, sesuai peraturan daerah Kabupaten Sambas Nomor 8 Tahun 2017 Pasal 19 Ayat 1 huruf A. 2) Pemerintah Desa memberhentian staf perangkat desa yang masuk partai politik sesuai dengan peraturan daerah Kabupaten Sambas Nomor 8 Tahun 2017 Pasal 21 Ayat (1), Ayat (2) huruf C, dan Ayat (3) huruf E.

Page 1 of 1 | Total Record : 5