cover
Contact Name
Muhammad Yanis
Contact Email
yaniszf96@gmail.com
Phone
+6282274634480
Journal Mail Official
alnadhair@mahadalymudi.ac.id
Editorial Address
Desa Mesjid Raya, Mideun Jok, Samalanga, Bireuen Regency, Aceh
Location
Kab. bireuen,
Aceh
INDONESIA
Al-Nadhair : Jurnal Kajian Fikih dan Ushul Fikih
ISSN : 29648742     EISSN : 28302583     DOI : -
Core Subject : Religion, Education,
Jurnal Al-Nadhair diterbitkan oleh Pusat Penelitian dan Pengabdian Mahasantri Ma’had Aly MUDI, Samalanga, Indonesia. Jurnal ini berisi artikel penelitian fiqh dan ushul fiqh dengan distingsi ilhaq al-masail bi nadhairiha. Yaitu artikel yang menjawab problematika sosial-kultur aktual dengan merujuk teori fikih dan ushul fikih islami yang terpercaya dalam lingkup mazhab. Pemuatan artikel di jurnal ini dialamatkan pada website www.jurnal.mahadalymudi.ac.id Informasi lengkap untuk pemuatan artikel dan petunjuk penulisan artikel tersedia di dalam setiap terbitan. Artikel yang masuk akan melalui proses seleksi editor dan mitra bestari (reviewer). Al-Nadhair adalah jurnal ilmiah dan referensi yang menyediakan sumber informasi resmi bagi masyarakat umum, para sarjana, akademisi, dan profesional di bidang hukum Islam. Jurnal ini diterbitkan dalam bentuk cetak dan online yang dapat di unduh secara gratis. Diterbitkan secara berkala sebanyak dua kali dalam setahun.
Articles 8 Documents
Search results for , issue "Vol 1 No 02 (2022): Al-Nadhair" : 8 Documents clear
Kedudukan ‘Urf sebagai Sumber Hukum dalam Mazhab Syāfi’ī Furqan, Muhammad; Syahrial, Syahrial
Jurnal Al-Nadhair Vol 1 No 02 (2022): Al-Nadhair
Publisher : Ma'had Aly MUDI Mesjid Raya Samalanga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61433/alnadhair.v1i2.9

Abstract

Banyak masyarakat membenarkan kebiasaan atau adat istiadat dengan berdalih kepada ‘urf. Akan tetapi, kebanyakan diantara mereka tidak mengerti atau paham terhadap pengertian ‘urf itu sendiri, relevankah ‘urf dengan ijtihad, kedudukan ‘urf dalam lintas mazhab fikih, khususnya kedudukan ‘urf dalam mazhab syafi’i. Beranjak dari problematika ini, penulis merasa perlu untuk melakukan kajian lebih lanjut terkait kedudukan ‘urf sebagai sumber hukum dalam mazhab Syāfi’ī. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan yang bersifat deskrpitif analisis yang memfokuskan pada kajian kedudukan ‘urf sebagai sumber hukum dalam mazhab Syāfi’ī. Adapun kesimpulan dalam penelitian ini: 1) 'Urf secara terminologi ialah sebuah perkara yang tersusun dari 4 unsur sebagai berikut: Pertama, adanya perkataan atau perbuatan yang diketahui oleh manusia. Kedua, Adanya pengulangan kejadian yang terjadi dari perkataan atau perbuatan tersebut. Ketiga, terjadinya perkataan atau perbuatan tersebut didasari oleh pemikiran dari akal yang sehat, Keempat, dapat diterima oleh tabiat yang normal. 2) Para ulama mazhab menyepakati bahwa ‘urf dapat dijadikan sebagai salah satu sumber hukum. Tidak ada salah satu di antara merka yang menolak ‘urf. Hanyasanya penerapannya saja yang berbeda-beda. Hal ini berdasarkan praktek yang mereka lakukan ketika mereka beistimbat menggali hukum Islam. 3) Sumber hukum pokok imam Syafi’i ialah Al-Qur’an, hadis, ijma, dan qiyas. Akan tetapi tidak berarti imam syafii menolak selain dari 4 sumber tersebut. Salah satu sumber hukum selain dari 4 tersebut yang Imam Syāfi’ī gunakan ialah ‘urf. Akan tetapi ‘urf bukanlah dalil yang istiqlal yang berdiri sendiri, melainkan ‘urf tersebut menjadi pengait, mukhassis atau syarat bagi nash-nash yang umum.
HUKUM ASURANSI (TA’MĪN) DALAM PERSPEKTIF MADZHAB SYᾹFI’Ī Tgk. Abdullah, MA; Afyan, Maizar
Jurnal Al-Nadhair Vol 1 No 02 (2022): Al-Nadhair
Publisher : Ma'had Aly MUDI Mesjid Raya Samalanga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61433/alnadhair.v1i2.11

Abstract

Di kalangan ulama kontemporer, ada ulama yang menerima praktik asuransi dengan catatan tidak bertentangan dengan nilai-nilai yang ada dalam ajaran Islam. Menurut pandangan ini, asuransi diterima dan dijalankan setelah proses islamisasi. Sebagiian ulama lain tidak merestui praktik asuransi. Alasan pandangan ini adalah ketidakjelasan terhadap perlindungan hukum yang diberikan kepada peserta asuransi. Untuk memudahkan, masalah yang dikemukakan dalam penelitian ini perlu dirumuskan dalam beberapa rumusan masalah, sebagai berikut: Bagaimana mekanisme asuransi yang ada di Indokesimpulan dari penelitian ini bahwa mekanisme asuransi secara garis besar terbagi dua, yaitu asuransi tanpa investasi dan asuransi yang mengandung investasi. Asuransi tanpa investasi terbagi dua, yaitu asuransi konvensional dan asuransi syariah. Sedangkan hukum asuransi dalam pandangan fiqh Syafi’iyyah terbagi kepada beberapa bentuk sesuai dengan mekanisme cara menjalankannya, yaitu: (a) Asuransi Konvensional tanpa investasi hukumnya haram, karena tidak dapat digolongkan kepada satu akad apapun yang dapat di-sah-kan. (b) Asuransi Syariah tanpa investasi (ta’min ta’awwuni) hukumnya boleh karena praktiknya menganduk kepada akad tabarru’ melalui perwakilan penyaluran harta. (c) Asuransi yang mengandung investasi (ta’min tijari) hukumnya haram, karena mengandung unsur riba, perjudian dan kerugiannesia dan bagaimana hukum asuransi (ta’mīn) dalam perspektif madzhab Syāfi’ī.
Status Teungku Imum Gampong Dalam Memperoleh Hak Amil Zakat Ulim, Khairuddin; Alauddin
Jurnal Al-Nadhair Vol 1 No 02 (2022): Al-Nadhair
Publisher : Ma'had Aly MUDI Mesjid Raya Samalanga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61433/alnadhair.v1i2.14

Abstract

Dalam tradisi masyarakat Aceh, zakat biasanya dikelola oleh Teungku Imum gampong dan beberapa orang pembantunya. Hanya saja, Imum Gampong dispekulasikan tidak dilantik oleh imam dalam hal pengelolaan zakat sehingga perlu dilakukan kajian terkait validalitasnya sebagai amil zakat serta sebagai penerima zakat. Penelitian ini adalah penelitian kepustakaan dalam kajian hukum fiqh. Adapun jenis penelitian ini adalah kualitatif dengan pendekatan studi normatif. Adapun kesimpulan yang ditemukan melalui kajian ini adalah: pertama, amil zakat dalam perspektif fiqh Syafi'iyah harus memiliki kriteria sebagai berikut yaitu Muslim, Mukallaf, bersifat adil, merdeka, bisa melihat dan mendengar, laki-laki, faqih dalam urusan zakat, bukan dari keluarga ahlul bait serta bukan maula mu’tiq dari keluarga ahlul bait. Kedua, dalam UU dan Qanun Aceh nomor 10 tahun 2018 tersebut lebih tepatnya pada Bab II bagian keempat Paragraf 1 pasal 13 ayat (4) bahwa Imum Gampong, baik itu imum mesjid/meunasah termasuk orang yang memiliki wewenang untuk mengelola zakat, walaupun tidak dilantik secara khusus oleh geuchik maupun camat. Tetapi jabatan pengelola zakat tersebut diperoleh oleh Imum Gampong secara ex officio, artinya dengan semata-mata ia dilantik sebagai Imum Gampong maka dengan sendirinya menjadi pengelola zakat. ketiga, Berdasarkan qanun di atas dapat disimpulkan bahwa Imum Gampong berhak menjadi amil zakat yang bertugas mengelola harta zakat. Namun yang perlu digarisbawahi adalah Sekalipun Imum Gampong berkedudukan sebagai ketua BMG sekaligus amil zakat, akan tetapi ia tetap tidak bisa mengambil hak amil, karena tugasnya bersifat umum. Jika Imum Gampong tidak mengelola zakat dengan sukarela, maka gajinya diambil pada 1/5 dari 1/5 harta kemaslahatan kaum muslimin (baitul mal).
Hilah Syar’iyyah terhadap Hukum Gala dalam Masyarakat Aceh menurut Fikih Syāfi’iyyah Khairul Ikhwan; Tgk. Syarkawi, M. Pem. I
Jurnal Al-Nadhair Vol 1 No 02 (2022): Al-Nadhair
Publisher : Ma'had Aly MUDI Mesjid Raya Samalanga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61433/alnadhair.v1i2.15

Abstract

Hukum adat transaksi gala di masyarakat Aceh adalah pemegang gala memanfaatkan harta galaan yang dijadikan jaminan selama pemilik belum menebus hutangnya. Hal ini menjadi polemik di tengah masyarakat. Adapun rumusan masalah penelitian ini sebagai berikut: Pertama, bagaimana hukum gala di masyarakat Aceh menurut fikih Syafi’iyyah. Kedua, bagaimana konsekuensi hukum akad gala yang perlu diterapkan di masyarakat Aceh. Ketiga, bagaimana solusi hukum/hilah syar’iyyah terkait persoalan gala di masyarakat Aceh menurut fikih Syaf’iyyah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif yang memfokuskan pada kajian terhadap solusi hukum gala dalam masyarakat Aceh menurut fikih Syāfi’īyyah. Teknik analisa data dilakukan dengan pendekatan content analysis. Adapun kesimpulan dalam penelitian ini adalah: Pertama, hukum gala di Aceh berdasarkan adat yang berlaku tentang pembolehan pemanfaatan barang gala bagi penerima gala, jika berpijak pada qaedah fiqhiyyah, maka secara dhahir hukumnya boleh. Sedangkan secara bathin, hukunya tergantung dari kerelaan hati masing-masing peng-gala. Konsekuensi hukum akad gala yang perlu diterapkan di masyarakat Aceh adalah sebagaimana konsekuensi hukum akad rahn menurut mazhab Syafi’i. Ketiga, Jika penerima gala mensyaratkan pemanfaatan barang gala di dalam akad, maka praktek gala menjadi riba. Namun agar gala terhindar dari praktek riba, maka dalam mazhab Syāfi’ī ada beberapa alternative solusi/hilah syar’iyyah. Di antaranya: Dengan Menyewakan, meminjamkan, bernazar, dan dengan jalan jual beli dengan janji bahwa barang akan dibeli kembali oleh orang yang menjual (pihak pengutang).
Akibat Hukum Tafwidh Mahar dalam Perspektif Fiqh Syafi’iyah Abubakar, Jazuli
Jurnal Al-Nadhair Vol 1 No 02 (2022): Al-Nadhair
Publisher : Ma'had Aly MUDI Mesjid Raya Samalanga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61433/alnadhair.v1i2.16

Abstract

Nikah tafwidh, yaitu jika akad pernikahan sahih, akan tetapi tanpa menyebutkan mahar. Penjabaran nikah tafwidh mahar dan kedudukan mahar umumnya masih simpang siur dalam lingkungan masyarakat, serta dampak yang timbul dari permasalahan tersebut. Sehingga memerlukan titik temu atau benang merah yang mampu memberi pemahaman yang akurat berdasarkan hukum Islam bermazhab Syafi’i. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan penelitian library reserch dan dalam pengumpulan data penulis menggunakan metode dokumentasi, yaitu mencari data dari catatan-catatan, transkrip, kitab-kitab turats dan buku-buku. Adapun teknik analisis data dalam penelitian ini penulis menggunakan teknik content analysis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, hukum tafwidh mahar adalah boleh namun makruh, Karena sunat hukumnya menyebutkan mahar dalam akad nikah. Meskipun ada beberapa kasus yang mewajibkan penyebutan mahar. Adapun tafwidh mahjur alaih (yang terlarang menggunakan harta) dan terhadap saghirah (perempuan yang masih kecil) tidak sah dan apabila telah berlaku tafwidh secara sahih (sah), maka akibat hukum yang timbul yaitu menurut pendapat yang kuat dengan semata-mata akad tidak mewajiblkan apapun kepada mempelai suami untuk diberikan kepada mempelai isteri. Namun apabila berlaku tafwidh yang fasid (rusak, tidak sah), maka wajib membayar mahar mitsil dengan terlaksananya akad nikah. Maka dapat dipahami dari konteks pembahasan di atas hanya dengan akad saja tidak dapat mewajibkan apapun terhadap suami bagi isteri, akan tetapi kewajiban suami untuk memberikan hartanya adalah dengan sebab suami menentukan kadar mahar atau bersenggama ataupun dengan sebab kematian. Tiga unsur itu yang menyebabkan mahar wajib diberikan kepada isteri, meskipun ketiganya itu berpunca pada akad.
Penundaan Masa Menstruasi dalam Ibadah Puasa Ramadhan Abrar, Muhammad
Jurnal Al-Nadhair Vol 1 No 02 (2022): Al-Nadhair
Publisher : Ma'had Aly MUDI Mesjid Raya Samalanga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61433/alnadhair.v1i2.17

Abstract

Menstruasi merupakan siklus mutlak yang harus terjadi bagi kesehatan tubuh dalam reproduksi wanita. Namun dengan keluarnya darah dari kemaluan wanita, terdapat aturan syar’i yang membatasi, khususnya dalam hal ibadah termasuk puasa Ramadhan. Lantas bagaimana hukum penundaan menstruasi untuk kepentingan ibadah puasa Ramadhan dan bagaimana kedudukan ibadah puasa ramadhan yang dilakukan saat masa penundaan menstruasi? Penelitian ini termasuk penelitian kepustakaan dengan jenis penelitian kualitatif dan pendekatan deskriptif, yaitu suatu penelitian yang hasilnya dideskripsikan dalam bentuk kata-kata dan tanpa menggunakan rumus dan angka. Adapun dalam menganalisis data peneliti menggunakan teknik content analysis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Hukum Penggunaan obat penunda menstruasi menurut pandangan ulama fiqh klasik dan fiqh kontemporer sejauh tidak membawa akibat negatif bagi kesehatan berdasarkan hasil pemeriksaan dari dokter spesialis dan tidak berakibat kepada kemandulan serta obat yang dikonsumsi bersumber dari unsur-unsur yang halal, maka tidak dipermasalahkan (mubah). Bahkan menurut sebahagian ulama fiqh klasik lebih baik untuk mencapai fazhilah puasa ramadhan dan lailatul qadar. Ibadah puasa yang dilakukan saat menstruasinya tertunda akibat obat yang ia konsumsi menurut pandangan ulama fiqh klasik dan fiqh kontemporer dihukumi sah karena tidak ada penghalang yaitu menstruasi. Prinsipnya menjalankan ibadah puasa harus dalam keadaan suci dari menstruasi, terlepas apakah kondisi suci itu terjadi secara alamiah atau karena pengaruh obat tertentu. Dengan demikian udzurnya untuk dapat melaksanakan ibadah telah hilang, dan wajiblah bagi mereka untuk menegakkan hukum agama kembali seperti semula, akan tetapi penggunaanya harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan ahli obstetri (dokter spesialis kebidanan).
Pencurian Menurut Hukum Islam Sufriadi; Fauza Andriyadi
Jurnal Al-Nadhair Vol 1 No 02 (2022): Al-Nadhair
Publisher : Ma'had Aly MUDI Mesjid Raya Samalanga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61433/alnadhair.v1i2.18

Abstract

Dalam menafsirkan ayat ahkam, seorang mufassir sering terbentur pada pengertian dan definisi-definisi, benturan ini dikarenakan para musfassir dilingkari oleh konteks yang sering berubah dan tidak tetap sehingga membutuhkan kejelian pada saat membahas dan memaknainya. Kondisi ini tentunya memerlukan kepastian hukum yang diperoleh dari sumber dasar baik Al-Qur`an maupun hadis agar tidak terjadinya multitafsir yang menyimpang. Ayat 38 surat Al-Maidah merupakan salah satu dalil yang dijadikan sebagai acuan penetapan sanksi kepada pencuri. Namun jika diteliti lebih lanjut ada beberapa unsur yang berbentuk umum dan mesti ada penjelasan tentang subtansial unsur-unsur dimaksud agar tidak keliru penetapan hukum nantinya. Penelitian ini merupakan penelitian pustaka (library research). Dalam Penelitian ini, penulis menggunakan pendekatan analisis normatif, teknik analisis data yang digunakan adalah content analysis. Pencurian merupakan tindak pidana yang sangat dikecam dalam agama Islam, oleh karenanya diberikan denda potong tangan bagi pelaku. Kecaman dan ketentuan tentang sanksi bagi pencuri di antaranya tertuang dalam Al-Qur`an surat Al-Maidah ayat 38 dan beberapa hadis. Pencurian adalah tindakan pengambilan barang yang dilakukan oleh seorang mukallaf serta tidak dalam keadaan terpaksa, dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Sekalipun masih menjadi diskursus ulama karena aspek ini termasuk ranah persumtif, namun dapat disimpulkan bahwa antara syarat yang harus dipenuhi agar sah dikenakan sanksi potong tangan adalah jumlah harta yang dicuri mencapai seperempat dinar atau setara dengan harga seperempat dinar. Begitu juga tentang tempat dasar barang yang diambil merupakan tempat yang layak untuk penyimpanan barang terkait. Dalam hal dikenakan sanksi potong tangan, maka yang dipotong adalah tangannya yang kanan dan dipotong di pergelangan tangan.
Mashlahah menurut Izzuddin Abd Al-Salam: Analisis Perbedaan Mashlahah menurut Izzuddin bin Abd al-Salam dengan Ulama Sebelumnya HB, Zahrul Mubarrak; Arna, Misbar
Jurnal Al-Nadhair Vol 1 No 02 (2022): Al-Nadhair
Publisher : Ma'had Aly MUDI Mesjid Raya Samalanga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61433/alnadhair.v1i2.19

Abstract

Penulis tertarik mengkaji lebih lanjut tentang pemikiran Izzuddin bin Abd as-Salamdalam konsep mashlahah yang secara tidak langsung menolak pandangan kebanyakan ulama dalam defenisi dan pembagian mashlahah dan berbedanya pandangan Izzuddin bin Abd assalam dengan ulama yang lain tentang mashlahah, dari berbagai karya beliau. Sehingga dapat menarik benang merah inti sentral dan stukrur fundamental terhadap pemikiran Izzuddin bin Abd as-Salam dapat dilihat dengan jelas. Penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research). Jenis penelitian ini adalah kualitatif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan deskriptif-analisis. Adapun kesimpulan dalam penilitian ini ada dua: Mashlahah menurut para ulama di era sebelum Izzuddin bin Abd al-Salam lebih dominan kepada menghasilkan mashlahah pada penetapan sebuah hukum disaat tidak ditemukan hukum secara jelas dalam nash, seperti mashlahah menurut Imam Haramain dan al-Amudi, dan lebih kepada melestarrikan tujuan syara’ seperti mashlahah menurut al-Ghazali . Yang membedakan mashlahah menurut Izzuddin bin Abd al-Salam dengan yang lainnya adalah pada penentuan mashlahahnya. Mashlahah yang dimaksud oleh Izzuddin bin Abd al-Salam lebih umum dan menyeluruh tanpa memandang individual manusia. Dalam artian semua yang dapat mendatangkan kemaslahatan baik bersifat hakiki ataupun majazi, dan imam Izzuddin bin Abd al-Salam tidak mengkhususkan. Mashlahah seprti ahli bahasa dan juga tidak memakai makna Mashlahah yang dipakai oleh kebanyakan ulama ushul. Adapun perbedaan yang lain berdasarkan pembagian mashlahah adalah membagi mashlahah menjadi beberapa pembagian dengan sudut pandang yang berbeda yang semuanya terkandung dalam mashlahah yang bersifat duniawi dan ukhrawi

Page 1 of 1 | Total Record : 8