International Significance of Notary
International Significance of Notary is an open access and peer-reviewed journal that aims to offer an international academic platform for cross-border legal research in several notary laws, particularly in developing and emerging countries. These may include but are not limited to various fields such as notarial, civil law, criminal law, constitutional and administrative law, customary institution law, religious jurisprudence law, international regime law, legal pluralism governance, and another section related to contemporary issues in legal scholarship.
Articles
15 Documents
Search results for
, issue
"Vol 2, No 2.2 (2021)"
:
15 Documents
clear
STATUS HUKUM KEPEMILIKAN APARTEMEN HAK GUNA BANGUNAN YANG DIBANGUN DIATAS TANAH HAK MILIK KEPUNYAAN PEMILIK LAHAN
Rahmatika Nur Dillah
International Significance of Notary Vol 2, No 2.2 (2021)
Publisher : Universitas Islam Malang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.2020/ison.v2i2.2.12302
Jurnal penelitian ini membahas 1) Apakah kepemilikan apartemen dengan status Hak Guna Bangunan yang dibangun diatas tanah Hak Pemilik Lahan dapat diperpanjang masa kepemilikannya, 2) Bagaimana penyelesaian hukum jika terjadi sengketa antara pemilik apartemen dengan pemilik lahan, dan 3) Apa saja kekurangan dan kelebihankepemilikan apartemen dengan status Hak Guna Banggunan yang dibangun di atas tanah Hak Pemilik Lahan.Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Analisisnya dilakukan secara deskriptif kualitatif.Kesimpulannya adalah (1) kepemilikan apartemen dengan status hak guna bangunan yang di bangun di atas tanah hak milik kepunyaan pemilik lahan dapat diperpanjang masa kepemilikannya. Hak guna bangunan di atas tanah hak milik terjadi dengan perjanjian oleh pemegang hak milik dengan penerima hak dengan suatu akta yang dibuat olehPejabatPembuatAktaTanah. Hak Guna Bangunan dapat diperpanjang untuk kurun waktu selama 20 tahun. (2) Penyelesaian hukum apabila telah terjadi sengketa antara pemilik apartemen dan pemilik lahan, maka dapat diselasaikan melalui jalur litigasi maupun non litigasi (penyelesaian sengketa di luar pengadilan). Dalam penyelesaian sengketa di luar pengadilan dapat dilakukan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (selanjutnya disebut “BPSK”), pemilik lahan dan pemilik apartemen akan membuat kesepakatan mengenai besaran ganti-rugi atau kesepakatan lainnya yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Apabila kedua belah pihak merasa keberatan terhadap kesepakatan atau kesepakatan tersebut dilanggar, maka sengketa tersebut diselesaikan melalui jalur litigasi melalui peradilan umum. (3) Kekurangan dan kelebihan pada apartemen dengan status Hak Guna Bangunan yang dibangun di atas tanah hak milik kepunyaan pemiliklahan, adalah:Kelebihannya:1) Tidak perlu mengeluarkan dana besar untuk mendirikan bangunan, 2) Mengurangi penggunaan lahan yang berlebihan. Kekurangannya yaitu:1) Secarahukum HGB bukanlah hak milik atas sebuah lahan. HGB memiliki batasan penggunaan sampai jangka waktu tertentu, 2) tidak bebas dalam melakukan perubahan terhadap bangunan yang berdiri di tanah tersebut. Kata Kunci : Status Hukum, Kepemilikan Apartemen, Hak Guna Bangunan.
ANALISIS YURIDIS PROSEDUR PEMBUATAN AKTA IZIN ROYA HAK TANGGUNGAN DAN KEDUDUKANNYA SEBAGAI PENGGANTI SERTIFIKAT HAK TANGGUNGAN YANG HILANG
Didik Yoandri
International Significance of Notary Vol 2, No 2.2 (2021)
Publisher : Universitas Islam Malang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.2020/ison.v2i2.2.12292
Pembuatan Akta Konsen Roya tidak secara tegas diatur dalam Undang-Undang Hak Tanggungan dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997. Dalam praktik dibuat sebagai pengganti Sertifikat Hak Tanggungan yang hilang untuk kepentingan pencatatan hapusnya Hak Tanggungan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), maka perlu diteliti bagaimana prosedur pembuatan Roya Hak Tanggungan dan apa implikasi akta konsen roya yang merupakan pengganti sertifikat Hak Tanggungan yang Hilang. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif, dengan metode pendekatan kepustakaan, perundang-undangan dan kasus, dengan sumber bahan hokum sekunder, primer dan tertier, serta dianalisis dengan metode deskriptif. Dalam praktek akta izin roya dibuat oleh dan di hadapan notaris karena notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik.Secara spesifik akta izin roya/konsen roya tidak ada diatur dalam peraturan manapun tetapi jika dilihat dari segi pembuatan akta maka hal itu menjadi suatu kewewenangan notaris dalam membuat akta autentik tercantum dalam Pasal 15 ayat (1) UU 2/2014. Akta Konsen Roya (Pernyataan dan Kuasa Roya) yang dibuat dihadapan notaris, kedudukannya sebagai pengganti Sertifikat Hak Tanggungan yang tidak ada atau hilang sebagai syarat untuk melakukan roya atau pencoretan Hak Tanggungan pada Hak Atas Tanah.Kata Kunci: Hak Tanggungan, Roya. Making the Roya Consent Deed is not explicitly regulated in the Mortgage Rights Law and Government Regulation Number 24 of 1997. In practice it is made as a substitute for the lost Mortgage Certificate for the purpose of recording the abolition of Mortgage Rights at the Office of the National Land Agency (BPN), it is necessary to investigate what is the procedure for making Mortgage Rights Certificate and what are the implications of the Roya concession deed which is a substitute for the Lost Mortgage Certificate. This research uses normative juridical research, with the method of literature approach, legislation and cases, with secondary, primary and tertiary legal materials, and is analyzed using descriptive methods. In practice the Roya license deed is drawn up by and in front of a notary because a notary is a public official who has the authority to make an authentic deed. Specifically, the Roya / Konsen Roya permit deed is not regulated in any regulation, but from the viewpoint of making the deed, it becomes the notary's authority to make the authentic deed as stated in Article 15 paragraph (1) of Law 2/2014. The Roya Consent Deed (Roya's Statement and Authorization) made before a notary, has its position as a substitute for a Certificate of Mortgage that does not exist or is missing as a condition for conducting roya or withdrawal of Mortgage Rights on Land Rights.Keywords: Mortgage, Roya.
PERTANGGUNGJAWABAN NOTARIS ATAS KETIDAKHADIRANNYA DALAM PENANDATANGANAN AKTA PERJANJIAN KREDIT
M Zahir Fikri
International Significance of Notary Vol 2, No 2.2 (2021)
Publisher : Universitas Islam Malang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.2020/ison.v2i2.2.12309
Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yaitu dilakukan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam hal ini adalah Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 Jo Undang-Undang No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan dan Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 Jo Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris. Sifat penelitian ini adalah preskriptif analitis dimana penelitian ini berupaya untuk membandingkan beberapa pendapat/argumentasi hukum dari para ahli berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang perbankan dan jabatan NotarisPerjanjian kredit dapat dilakukan dengan menggunakan akta di bawah tangan maupun dengan menggunakan akta otentik Notaris.Salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh Notaris dalam pembuatan akta perjanjian kredit secara otentik sesuai ketentuan UUJN adalah Notaris wajib menyaksikan secara langsung penandatanganan akta perjanjian kredit tersebut oleh para pihak.Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah bagaimana kewenangan dan kewajiban Notaris sebagai pejabat umum dalam pelaksanaan pembuatan akta perjanjian kredit, bagaimana akibat hukum terhadap akta perjanjian kredit yang tidak dihadiri oleh Notaris dalam penandatanganan akta.Hasil pembahasan dari permasalahan yang timbul dalam penelitian ini adalah kewenangan dan kewajiban Notaris sebagai pejabat umum dalam pelaksanaan pembuatan akta perjanjian kredit didasarkan ketentuan Pasal 1868 KUH Perdata.Akibat hukum dari penandatanganan akta otentik perjanjian kredit yang dibuat oleh Notaris yang tidak dihadiri/disaksikan oleh Notaris adalah akta otentik tersebut menjadi terdegradasi sebagai akta di bawah tangan yang tidak lagi memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna bagi para pihak apabila terjadi sengketa di pengadilan di kemudian hari.Kata Kunci : Pertanggungjawaban Notaris, Ketidakhadiran Penandatanganan Akta, Perjanjian Kredit.
TINJAUAN YURIDIS PEMANFAATAN MEDIA REPOSITORI SEBAGAI ALTERNATIF PENYIMPANAN PROTOKOL NOTARIS UNTUK JANGKA PANJANG
Risalatin Nur Fitri
International Significance of Notary Vol 2, No 2.2 (2021)
Publisher : Universitas Islam Malang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.2020/ison.v2i2.2.12304
Kewajiban notaris adalah membuat akta dalam bentuk minuta dan menyimpannya sebagai bagian dari protokol notaris. Untuk protokol notaris yang berusia lebih dari dua puluh lima tahun diserahkan pada MPD. MPD tidak memiliki kantor khusus. Sehingga protokol notaris tetap disimpan pada kantor Notaris. Akta notaris dari waktu ke waktu semakin bertambah jumlahnya, mengakibatkan ruang penyimpanan semakin terbatas serta membutuhkan biaya lebih untuk perawatan. Sebagai alternatif penyimpanan protokol notaris untuk jangka panjang ialah dengan memanfaatkan kemajuan teknologi penyimpanan data secara digital, yaitu repositori. Dalam bidang kearsipan, telah mengatur tentang pemeliharaan arsip dengan cara alih media arsip kertas pada digital. Sebagai arsip negara seharusnya protokol notaris dapat dipelihara dan disimpan dengan standart kearsipan nasional tanpa mengurangi nilai ke-autentikannya. Akta autentik (minuta akta) sebagai alat bukti sempurna disimpan dalam penyimpanan digital akan mempengaruhi kekuatan pembuktian akta dalam hukum acara perdata. Kata kunci: Protokol Notaris, Akta Autentik, Penyimpanan Digital, Repositori, Arsip negara, alat bukti The notary obligation makes a deed in the minuta form and keep its as part of notary protocol. For the twenty five years old and more of notary protocol documents is handed over to MPD to be saved. MPD does not has a distinctive office for itself. So that the notary protocol is kept it safe in the Notary’s office who serves as MPD. The Notarial deeds are going to increase for time to time, it involves the storage room increasingly limit and needs more cost for its maintenance. As the alternative notary protocol storage for the long term by take an advantage of storage technology development, it is a repository. In the national archieve sector arranged about archieve maintenance by media shift of paper to digital. As the nation archieve, notary protocol ought to been kept and saved by national archieve standart without reduce the deed authentic value. The authentic deed (minuta) as an impeccable evidence if it is saved in the digital storage will influence the deed evidence power in the civil procedure law. Keywords: Notary Protocol, Authentic Deed, Digital Storage, Repository, Nation Archieve, The Evidence.
PENERAPAN PASAL 17 UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2013 TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN DALAM PENGUASAAN TANAH TANPA HAK TERHADAP HUTAN PRODUKSI DALAM PERSEPEKTIF HUKUM AGRARIA
Imam Wahyudin
International Significance of Notary Vol 2, No 2.2 (2021)
Publisher : Universitas Islam Malang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.2020/ison.v2i2.2.12293
Pemanfaatan kawasan hutan untuk pertanian telah di atur sedemikian rupa, berupa sistem izin pengelolaan kawasan hutan agar kelestarian kawasan hutan dapat terjamin. Akan tetapi para petani di Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan ini tidak memiliki surat izin pemanfaatan hutan dalam melakukan pemanfaatan hutan untuk lahan pertanian padahal di dalam Undang-undang nomor 18 Tahun 2013 Pasal 17 ayat 2b menyebutkan “Bahwa setiap orang dilarang melakukan perkebunan tanpa izin Menteri didalam kawasan hutan”.Ada dua rumusan masalah dalam penelitian ini. Pertama, Bagaimana penerapan pasal 17 undang-undang nomor 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dalam pengusaan tanah tanpa hak terhadap Hutan Produksi dalam persepektif hukum Agraria. Kedua, Bagaimana akibat hukum terhadap Hutan Produksi yang dikuasai masyarakat untuk tanah pertanian di Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan.Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum empiris dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan sosial makro. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah wawancara, observasi dan dokumentasi.Dalam penelitian ini dapat diambil kesimpulan bahwa Proses pengusaan tanah dikawasan hutan di kecamatan brondong kebanyakan belum mengantongi surat izin dari KLHK dari 6 Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) hanya satu LMDH yang telah mengantongi izin pengelolaan hutan KLHK. Adapun akibat hukum terhadap pengusaan tanah hutan yg dikuasai oleh masyarat tanpa adanya surat izin dari Mentri, pihak Perhutani KPH Tuban akan melaksanakan penyelidikan dan peringatan terhadap para oknum pemerintahan daerah atau desa yang menyalahgunakan wewenang untuk pemanfaatan hutan pada hutan produksi serta menangkap dan melakukan penyidikan secara tuntas terhadap masyarakat yang telah memanfaatkan hutan tanpa izin. Peringatan yang dimaksud di sini adalah pemerintah harus melaksanakan analisa terhadap pelaksanaan Peraturan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tersebut di dalam masyarakat. Kata Kunci: Penguasaan Tanah, Pengrusakan Hutan, Hutan Produksi Utilization of forest areas for agriculture has been in such a way, in the form of a forest area management permit system so that forest areas can be guaranteed. However, these farmers in Brondong District, Lamongan Regency do not have a forest utilization permit in carrying out forest utilization for agricultural land in Law number 18 of 2013 Article 17 paragraph 2b which states "Everyone is prohibited from doing plantations without the Minister's permission in forest areas.There are two problem formulations in this research. First, how is the application of Article 17 of Law No. 18 of 2013 concerning Prevention and Eradication of Forests in the control of land without rights to Production Forests in the perspective of Agrarian Law. Second, what are the legal consequences of community-controlled Production Forests for agricultural land in Brondong District, Lamongan RegencyThis research is a type of empirical legal research with a state approach and a macro social approach. Sources of data used in this study are primary data and secondary data. Data collection techniques in this study were interviews, observation and documentation.In this study it can be concluded that the process of land tenure in the forest area in the Brondong sub-district mostly has not yet obtained a permit from the KLHK from 6 Forest Village Community Institutions (LMDH) only one LMDH has obtained a KLHK forest management permit. As for the legal consequences of land ownership controlled by the community without a permit from the Minister, the Perhutani KPH Tuban will carry out investigations and warnings against local government officials used for production forest utilization as well as arrest and conduct thorough investigations of people who have used the forest without permission. The warning referred to here is that the government must carry out the implementation of the implementation of Law Number 18 of 2013 in the community.Keywords: Land Tenure, Forest Destruction, Production Forest
ANALISIS YURIDIS HAK INGKAR NOTARIS TERKAIT PEMBUKAAN KERAHASIAAN ISI AKTA KEPADA PIHAK KETIGA TANPA HAK DAN IJIN
Muhammad Zaini
International Significance of Notary Vol 2, No 2.2 (2021)
Publisher : Universitas Islam Malang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.2020/ison.v2i2.2.12310
Notaris memiliki jabatan kepercayaan dari orang yang bersedia menyerahkan kepercayaanya kepada notaris dan notaris mempunyai kewajiban dalam menjaga rahasia semua yang diberitahukan kepada notaris, meskipun hal itu tidak tercantum didalam akta. Notaris juga berkewajiban untuk membuat akta dan apa yang ingin dicantumkan oleh para pihak serta notaris wajib berkewajiban untuk membacakan akta sehingga para pihak yang membuat akta paham akan isi dalam akta dan akses pada informasi tetap diberikan, termasuk kepada akses pada peraturan perundang-undangan yang sejalan, sesuai dengan isi dalam akta yang diminta oleh para pihak. Rumusan masalahnya yaitu pengaturan secara hukum mengenai ketentuan notaris yang dapat menggunakan hak ingkar kepada pihak ketiga serta perlindungan dan akibat hukum terhadap notaris terkait pembukaan kerahasiaan akta. Metode penelitian menggunakan yuridis normatif dan menggunakan teknik analisa deskriptif Kata Kunci: Notaris, Rahasia Akta, Para Pihak, Hak Ingkar The notary has a position of trust from the person who is willing to give up his trust to the notary and the notary has the obligation to keep the secret of everything that is notified to the notary, even though it is not stated in the deed. The notary is also obliged to make a deed and what the parties want to include and the notary is obliged to read out the deed so that the parties who make the deed understand the contents of the deed and provide access to information, including access to relevant legislation in accordance with the contents of the deed. requested by the parties. The formulation of the problem is the legal arrangement regarding the provisions of the notary who can use the right of denial to third parties as well as the protection and legal consequences of the notary regarding the disclosure of the confidentiality of the deed. The research method uses normative juridical and uses descriptive analysis techniques Keywords: Notary, Secret Deed, Parties, Right of Denial
AKIBAT HUKUM HIBAH WASIAT TANAH YANG TIDAK DIDAFTARKAN MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA DAN HUKUM ISLAM
Ahmad Siddiq Ridha
International Significance of Notary Vol 2, No 2.2 (2021)
Publisher : Universitas Islam Malang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.2020/ison.v2i2.2.12305
Hukum waris akan terbuka jika orang yang memiliki harta peninggalan telah meninggal dunia, namun pada kenyataanya sering kali terjadi sengketa ataupun perselisihan yang membuat hubungan antar saudara dalam keluarga retak. Untuk menghindari perselisihan tersebut, masyarakat Indonesia saat ini memberikan hibah kepada anak-anaknya ataupun yang diinginkanya. Hibah sendiri adalah pemberian sesuatu atau hadiah kepada orang lain, hibah dapat dikatakan sebuah hadiah karena hibah langsung terjadi ketika pemberi hibah memberikan barang kepada penerima hibah, sehingga dapat mengurangi perselisihan waris yang nantinya terjadi. Dari permasalahan diatas, maka dapat diambil rumusan sebagai berikut, pengaturan hibah wasiat, akibat hukum dari hibah wasiat tanah yang tidak didaftarkan menurut hukum perdata dan hukum islam serta penyelesaian sengketa hibah wasiat yang tidak didaftarkan Kata Kunci: Hibah Wasiat, Pendaftaran Tanah, Peralihan Tanah Inheritance law will be open if the person who owns the inheritance has died, but in reality there are often disputes or disputes that make the relationship between siblings in the family fractured. To avoid such disputes, Indonesian people currently give grants to their children or what they want. A grant itself is the giving of something or a gift to another person, a grant can be said to be a gift because the grant directly occurs when the grantor gives goods to the grantee, so as to reduce inheritance disputes that will occur later. From the problems above, the following formulations can be drawn, the arrangement of will grants according to civil law and Islamic law, the legal consequences of land will grants that are not registered according to civil law and Islamic law and dispute resolution of will grants that are not registered according to civil law and Islamic lawKeywords: Will Grant, Land Registration, Land Transfer
IMPLEMENTASI PENDAFTARAN HAK TANGGUNGAN ELEKTRONIK DI KANTOR NOTARIS/PPAT DAN KANTOR PERTANAHAN
Jafar Kholis
International Significance of Notary Vol 2, No 2.2 (2021)
Publisher : Universitas Islam Malang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.2020/ison.v2i2.2.12294
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah juga mengatur mengenai pokok-pokok penyelenggaraaan pendaftaran tanah pada Pasal 5 – Pasal 12, yang pada intinya menyatakan bahwa “pendaftaran tanah diselenggarakan oleh Badan Pertanahan Nasional”. Pada Pasal 6 Ayat (2) disebutkan, “dalam melaksanakan pendaftaran tanah, Kepala Kantor Pertanahan dibantu oleh PPAT dan Pejabat lain yang ditugaskan untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu menurut Peraturan Pemerintah ini dan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan”. Sedangkan pada Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (2) disebutkan, “PPAT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh Menteri” dan “untuk desa-desa dalam wilayah yang terpencil Menteri dapat menunjuk PPAT sementara”. Dalam hal ini yang dimaksud adalah Kepala Kecamatan atau Kepala Kelurahan.Dalam melaksanakan penggantian sertifikat fisik menjadi sertifikat elektronik pada tanah yang telah dilakukan pendaftarannya dan untuk tanah yang telah terdaftar serta dikeluarkan sertifikat atas tanah tersebut seperti hak pengelolaan, hak milik atas satuan rumah susun atau hak wakaf. Maka untuk melakukan penggantian sertifikat yang kemudian dijadikan Sertifikat Elektronik dilaksanakan melalui pengajuan yang ditujukan kepada bagian Pelayanan Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah di masing-masing Kantor Badan Pertanahan Nasional di tiap-tiap daerah di Indonesia.Permasalahan yang diangkat adalah mengenai mekanisme pendaftaran tanah secara elektronik, implementasi pelaksanaan pendaftaran hak tanggungan elektronik di Kabupaten Pasuruan dan faktor yang menjadi hambatan dalam melakukan upaya pendaftaran hak tanggungan secara elektronik. Metode penelitian menggunakan yuridis empiris dan menggunakan teknik analisa deskriptif. Kata Kunci: Badan Pertanahan Nasional, Pendaftaran Tanah Secara Elektronik, Teknologi The Government Regulation of the Republic of Indonesia Number 24 of 1997 concerning Land Registration also regulates the main points of implementing land registration in Article 5 – Article 12, which essentially states that "land registration is carried out by the National Land Agency". Article 6 Paragraph (2) states, "In carrying out land registration, the Head of the Land Office is assisted by PPAT and other officials assigned to carry out certain activities according to this Government Regulation and the relevant laws and regulations". Whereas in Article 7 paragraph (1) and Article 7 paragraph (2) it is stated, "PPAT as referred to in Article 6 paragraph (2) is appointed and dismissed by the Minister" and "for villages in remote areas the Minister may appoint a temporary PPAT" . In this case what is meant is the Head of the District or the Head of the Village.In carrying out the replacement of physical certificates into electronic certificates on land that has been registered and for land that has been registered and issued a certificate on the land, such as management rights, ownership rights to flat units or waqf rights. So to replace the certificate which is then used as an Electronic Certificate, it is carried out through a submission addressed to the Service for Maintenance of Land Registration Data at each National Land Agency Office in each region in Indonesia.The issues raised are regarding the mechanism of electronic land registration, the implementation of the implementation of electronic mortgage registration in Pasuruan Regency and the factors that become obstacles in making efforts to register mortgage rights electronically. The research method uses empirical juridical and uses descriptive analysis techniques. Keywords: National Land Agency, Electronic Land Registration, Technology
ANALISIS YURIDIS TERHADAP DIBERLAKUKANNYA SERTIPIKAT ELEKTRONIK KAITANNYA SEBAGAI ALAT BUKTI DI PERSIDANGAN
Grety Putri Ramadhani
International Significance of Notary Vol 2, No 2.2 (2021)
Publisher : Universitas Islam Malang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.2020/ison.v2i2.2.13740
Sertifikat sebagai hasil akhir dari proses pendaftaran hak atas tanah memiliki fungsi sebagai bukti kepemilikan serta sebagai alat bukti yang kuat bagi pemilik hak pada saat terjadi sengketa pertanahan. Sertifikat ini dahulu berbentuk seperti buku yang diterbitkan rangkap 2, yaitu 1 rangkap untuk pemegang hak dan 1 rangkap lainnya disipan sebagai warkah (buku tanah) pada Kantor Badan Pertanahan Nasional daerah tanah tersebut berada. Sertipikat berbentuk buku ini sangat rawan untuk dpalsukan, banyaknya mafia tanah juga banyaknya kasus yang terjadi di bidang pertanahan saat ini yang mendorong pemerintah untuk menerbitkan peraturan terbarunya yang disahnkan pada awal tahun ini yaitu Peraturan Menteri ATR/ Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik. Peraturan ini akan mengubah bentuk sertifikat tanah yang sebelumnya berbentuk seperti buku menjadi sertifikat tanah dalam bentuk dokumen elektronik. Dimana perubahan ini dirasa lebih efisien, juga diharapkan bisa meningkatkan pelayanan kantor BPN. Banyaknya kemudahan yang bisa didapatkan dari pelayanan pertanahan berbasis elektronik seperti ini, seperti kemudahan pencarian arsip jika dibutuhkan.Kata kunci: Sertifikat Elektronik, Alat Bukti Elektronik, Pembuktian, Persidangan Perdata The certificate as the final result of the land rights registration process has a function as proof of ownership as well as strong evidence for the right owner in the event of a land dispute. This certificate used to be in the form of a book that was issued in 2 copies, namely 1 copy for the right holder and 1 copy stored as a warkah (land book) at the National Land Agency Office where the land is located. This book-shaped certificate is very prone to being counterfeited, the large number of land mafias as well as the many cases that occur in the land sector at this time which has prompted the government to issue the latest regulation which was legalized earlier this year, namely Minister of ATR/Head of BPN Regulation No. 1 of 2021 concerning Electronic Certificates. This regulation will change the form of land certificates which were previously shaped like books into land certificates in the form of electronic documents. Where this change is considered more efficient, it is also expected to improve BPN office services. There are many conveniences that can be obtained from electronic-based land services like this, such as the ease of finding archives if needed.Keywords: Keywords: Electronic Certificate, Electronic Evidence Tools, Evidence, Civil Court
PERALIHAN STATUS KEPEMILIKAN TANAH WARISAN MENJADI TANAH PALABA PURA DALAM MASYARAKAT HUKUM ADAT BALI DALAM TINJAUAN HUKUM AGRARIA
Syukron Zam Zami
International Significance of Notary Vol 2, No 2.2 (2021)
Publisher : Universitas Islam Malang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.2020/ison.v2i2.2.12306
Penelitian tentang “Peralihan Status Kepemilikan Tanah Warisan Menjadi Tanah Palaba Pura dalam Masyarakat Hukum Adat Bali” (Studi Kasus di Desa Bungaya Kangin, Karangasem, Bali) ini bertujuan untuk mendiskripsikan dan menganalisis: (1) bagaimana status ahli waris yang beralih agama terhadaptanah warisan yang beralih menjadi tanah pelaba pura dalam masyarakat hukumadat di Desa Adat Bungaya Kangin; dan (2) bagaimana proses beralihnya kepemilikan tanahwarisan yang menjadi tanah pelaba pura dalam masyarakat hukum adat di DesaAdat Bungaya Kangin.Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris,yang menggunakan sumber data premier dan sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dan studi dokumen. Teknik pengolahandan analisis data dilakukan secara diskriptif melalui tiga tahapan, yakni tahap reduksi data, displaydata, dan verifikasi data.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Status ahli waris yangberalih agama (dari Hindu ke agama lain) menurut hukum adat di Desa Adat Bungaya Kangin akan menghilangkan kedudukannya sebagai ahli waristanah pelaba pura, statusnya disamakan dengan orang yangmeninggalkan tanggung jawab keluarga dan oleh karena itu ia tidak berhakatas harta warisan. (2) Proses kepemilikan tanah warisan menjadi tanah pelaba pura dalam masyarakat hukum adat Bali di Bungaya Kangin dilakukan dalam keadaan dan dengan cara sebagai berikut: (a) dalam pewarisan tidak ada ahli waris pengganti; (b) ahli warisyang telah beralih agama tidak dapat lagi dikatakan sebagai seorang ahli waris; (c)harta warisan yang menjadi sengketa merupakan tanah ayahan desayang dikuasai oleh Banjar Adat Bungaya Kangin selaku pengemong dan pengempon Pura Khayangan Banjar secaraturun temurun; (d) diadakan parumansecara sporadik terhadap tanah yang dijadikan Pelaba Pura. Kata Kunci: Peralihan, Tanah Warisan; Tanah Pelaba Pura, Hukum Adat Bali. Kata kunci : Peralihan, Tanah Warisan, Tanah Palaba pura, Hukum Adat Bali The research "Transition of Inheritance Land Ownership Status to Palaba Pura Land in the Balinese Customary Law Community" (Case Study in Bungaya Kangin Village, Karangasem, Bali) aims to describe and analyze: (1) What is the status of heirs who change religion on inherited lands become Pelaba Pura land in the customary law community in the Bungaya Kangin Traditional Village; and (2) how is the process of transferring ownership rights over the inherited land to Pelaba Pura land in the customary law community in the Bungaya Kangin Customary Village.The type of research used is empirical legal research, which uses primary and secondary data sources. Data collection techniques were carried out through interviews and document studies. Data processing and analysis techniques are carried out descriptively through three stages, namely the data reduction stage, data display, and data verification.The results of this study indicate that: (1) The status of heirs who change religion (from Hinduism to another religion) according to customary law in the Bungaya Kangin Traditional Village will eliminate their position as heirs of the pelaba pura land, their status is equated with those who leave family responsibilities and therefore he is not entitled to the inheritance. (2) The process of ownership of inherited land to become a pelaba pura land in the Balinese customary law community in Bungaya Kangin is carried out in the following circumstances and in the following manner: (a) in inheritance there is no substitute heir; (b) the heir who has changed religion can no longer be said to be an heir; (c) the inheritance in dispute is the village father's land which is controlled by the Banjar Adat Bungaya Kangin as the custodian and owner of the Banjar Temple Khayangan for generations; (d) Paruman is held sporadically on the land used as Pelaba Pura. Keywords: transition, Inheritance Land; Pelaba Pura Land, Balinese Customary Law