cover
Contact Name
Ludovikus Bomans Wadu
Contact Email
actualinsight21@gmail.com
Phone
+6281233597270
Journal Mail Official
jurnaldecive@gmail.com
Editorial Address
Jalan Abdurahman Saleeh Blok GJ2 Kedungkandang Kota Malang Jawa Timur, Malang, Provinsi Jawa Timur, 65148
Location
Kota malang,
Jawa timur
INDONESIA
De Cive : Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Published by Actual Insight
ISSN : 27765040     EISSN : 27756009     DOI : https://doi.org/10.56393/decive.v1i12.274
De Cive: Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan merupakan jurnal yang menerbitkan hasil penelitian dalam bidang, Pendidikan Kewarganegaraan, Pendidikan Pancasila, Pendidikan Nilai, Pendidikan Moral, Pendidikan Politik, Pendidikan Hukum, Pendidikan Anti Korupsi, Pendidikan Multikultural, Pendidikan Karakter dan berbagai bidang lainnya yang mendukung pengembangan pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Jurnal ini diterbitkan duabelas kali dalam setahun yang menampung berbagai naskah hasil penelitian dari para guru, dosen, mahasiswa maupun peneliti yang tertarik dalam bidang penelitian dan pembelajaran.
Articles 5 Documents
Search results for , issue "Vol. 3 No. 6 (2023): Juni" : 5 Documents clear
Kesadaran Hukum dalam Masyarakat untuk Menjaga Kebersihan Lingkungan di Kampung Muara Benangaq Kalimantan Timur Darmawati Darmawati
De Cive : Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 6 (2023): Juni
Publisher : Actual Insight

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56393/decive.v3i6.1616

Abstract

Kebersihan lingkungan merupakan salah satu faktor utama untuk berlangsungnya hidup yang bersih, sehat, nyaman, dan tentram. Yaitu terhindar dari berbagai macam penyakit, dalam menjaga kebersihan lingkungan itu tidak hanya di mulai dari diri sendiri tetapi juga di lingkungan masyarakat dan pemerintah. Akibat kurangnya perhatian masyarakat terhadap kebersihan lingkungan sangat familiar saat ini, contohnya seperti masyarakat membuang sampah sembarangan, pembuangan limbah pabrik ke sungai, polusi udara dan sebagainya. Banyak sekali kasus-kasus tentang permasalahan kebersihan lingkungan untuk saat ini yang menyebabkan/mempengaruhi kesehatan pada masyarakat. Kebersihan lingkungan khususnya di kampung Muara Benangaq ini sangat minim karena masyarakatnya kurang perduli terhadap lingkungan yang ada di sekitarnya, contohnya masyarakat membuang sampah ke sungai dan jarang melakukan bersih-bersih atau gotong royong untuk membersihkan lingkungan kampung. Masyarakat perlu meningkatkan kebersihan lingkungan agar kesehatan masyarakat di kampung Muara Benangaq meningkat, jadi kita dapat menjaga kebersihan lingkungan kita pasti akan terhindar dari berbagai macam penyakit. Dan untuk mewujudkan itu perlunya hukum agar bisa membereri sanksi yang tegas untuk membuat efek jera kepada masyarakat yang tidak menjaga kebersihan lingkungan.
Konsep Keadilan Sosial Dalam Sila Pancasila Sebagai Upaya Mengatasi Intoleransi di Indonesia Menurut Soekarno Fransiskus Rino Suryanto; Mathias Jebaru Adon
De Cive : Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 6 (2023): Juni
Publisher : Actual Insight

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56393/decive.v3i6.1655

Abstract

Sikap intoleransi yang terjadi di Indonesia menjadi sebuah permasalahan yang selalu hadir dalam perkembangan bangsa. Hal ini menjadi sebuah masalah yang semakin sering memunculkan konflik terutama berkaitan dengan sikap intoleransi terhadap kepercayaan tertentu. Keadilan sosial bagi seluruh masyarakat kerapkali tidak dijalankan dengan baik terutama bagi kebebasan setiap individu atau kelompok masyarakat yang menjadi minoritas dalam sebuah kelompok masyarakat mayoritas. Konsep keadilan dalam butir Pancasila kelima menjadi sebuah landasan hukum sekaligus etika bagi seluruh rakyat untuk menjunjung tinggi sikap toleransi bagi setiap perbedaan. Ir. Soekarno sebagai presiden pertama sekaligus tokoh yang merumuskan Pancasila menyadari bahwa Bangsa Indonesia ialah bangsa yang sangat besar. Ada begitu banyak keberagaman dan perbedaan dalam kesatuan bangsa. Makna keadilan dalam sila kelima menjadi sebuah nilai yang terus disampaikan sebagai sebuah pendidikan wajib bagi seluruh rakyat Indonesia sebagai upaya mengatasi sikap intoleransi. kesadaran masyarakat untukbersikap adil menjadi sebuah landasan untuk menghadapi masalah yang dapat memecah persatuan bangsa.
Pengaruh Civic Engagement Terhadap Pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata Mahasiswa Lusi Rahmanisa; Muhammad Mona Adha; Devi Sutrisno Putri
De Cive : Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 6 (2023): Juni
Publisher : Actual Insight

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56393/decive.v3i6.1694

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh civic engagement terhadap pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif dengan pendekatan kuantitatif. Subyek penelitian ini adalah mahasiswa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan angkatan 2018 Universitas Lampung. Sampel penelitian ini adalah 39 responden dengan menggunakan program Statistical Product and Service Solutions versi 20. Hasil penelitian ini menunjukkan adanya pengaruh keterlibatan mahasiswa dalam pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata, berdasarkan hasil perhitungan regresi sederhana yang digunakan dalam penelitian ini dan komponen program pengabdian masyarakat yaitu: pengabdian masyarakat dan pendidikan, pengabdian masyarakat dan lingkungan, pengabdian masyarakat dan bidang kesehatan. Oleh karena itu, dapat disimpulkan dampak partisipasi masyarakat untuk menanamkan partisipasi, tanggung jawab dan rasa persatuan dengan membuat mahasiswa berpartisipasi dalam kegiatan masyarakat seperti pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata. Dengan melibatkan mahasiswa dalam program kerja yang telah diterapkan dapat memberikan dampak positif, masyarakat memahami terdapat banyak hal yang harus dibenahi, maka dari itu keberadaan program kerja Kuliah Kerja Nyata harus dapat mengubah dari segi pola pikir dan perilaku masyarakat untuk mengatasi permasalahan yang ada di masyarakat agar menciptakan lingkungan kemajuan.
Penegakan Kesadaran Hukum Masyarakat Teluk Lerong Ilir Kecamatan Samarinda Ulu Kota Samarinda Hikmah, Nurul
De Cive : Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 6 (2023): Juni
Publisher : Actual Insight

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56393/decive.v3i6.2042

Abstract

Artikel ini membahas penegakan kesadaran hukum di masyarakat Teluk Lerong Ilir, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda. Kesadaran hukum dipandang sebagai aspek penting dalam pembangunan nasional untuk meningkatkan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia. Meskipun banyaknya pelanggaran hukum dilakukan oleh individu yang memiliki tingkat pendidikan dan ekonomi yang tinggi, hal ini menunjukkan bahwa kesadaran hukum tidak hanya ditentukan oleh faktor-faktor tersebut. Artikel ini menggunakan metode empiris dengan melakukan wawancara kepada Ketua RT dan masyarakat setempat. Hasilnya menunjukkan rendahnya kesadaran hukum di masyarakat, yang tercermin dari rendahnya pemahaman hukum, sikap, dan pola perilaku hukum. Untuk meningkatkan kesadaran hukum, pendekatan tindakan dan pendidikan diperlukan, baik dalam bentuk formal maupun nonformal. Pendidikan formal di sekolah dan pendidikan nonformal kepada masyarakat secara luas merupakan solusi untuk meningkatkan kesadaran hukum, yang diharapkan dapat menciptakan masyarakat yang taat pada hukum dan menjunjung tinggi keadilan.
Ketaatan Hukum Sebagai Aspek Kesadaran Hukum Masyarakat Salsabilah, Syakilah Nur
De Cive : Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 6 (2023): Juni
Publisher : Actual Insight

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56393/decive.v3i6.2043

Abstract

Kurangnya pemahaman masyarakat terhadap hukum yang ada demi menciptakan masyarakat yang teratur, aman dan damai. Tujuan artikel ini Untuk menyelidiki kesadaran dan ketaatan masyarakat terhadap hukum yang berada di Indonesia maupun lingkungan sekitar. Jenis penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan narasi. Data diperoleh melalui indeks interview kepada dua tokoh masyarakat. Hasil Penelitian ini ditemukan bahwa diperoleh data bahwa tingkat ketaatan dan kesadaran masyarakat kurang baik. Pemahaman masyarakat bahwa kesadaran dan ketaatan hukum didalam lingkungan sekitar merupakan suatu hal yang sangatlah penting, meskipun tidak secara keseluruhan masyarakat memahami benar tentang hukum itu sendiri. Kesimpulan: Hukum harus memiliki kewibawannya dalam menegakkan supremasi hukum agar para masyarakat bisa menghormatinya dalam wujud ketaatannya terhadap hukum. Upaya yang dapat dilakukan ialah mempunyai rasa kepedulian, kesadaran dan dapat meningkatkan sosialisasi terhadap peraturan atau Undang-Undang. Dengan indikator: rambu lalu lintas, pembuangan sampah pada tempatnya, kekerasan.

Page 1 of 1 | Total Record : 5


Filter by Year

2023 2023


Filter By Issues
All Issue Vol. 5 No. 4 (2025): Volume 5 Nomor 4 Tahun 2025 Vol. 5 No. 3 (2025): Volume 5 Nomor 3 Tahun 2025 Vol. 5 No. 2 (2025): Volume 5 Nomor 2 Tahun 2025 Vol. 5 No. 1 (2025): Volume 5 Nomor 1 Tahun 2025 Vol. 4 No. 12 (2024): Desember Vol. 4 No. 11 (2024): November Vol. 4 No. 10 (2024): Oktober Vol. 4 No. 9 (2024): September Vol. 4 No. 8 (2024): Agustus Vol. 4 No. 7 (2024): Juli Vol. 4 No. 6 (2024): Juni Vol. 4 No. 5 (2024): Mei Vol. 4 No. 4 (2024): April Vol. 4 No. 3 (2024): Maret Vol. 4 No. 2 (2024): Februari Vol. 4 No. 1 (2024): Januari Vol. 3 No. 12 (2023): Desember Vol. 3 No. 11 (2023): November Vol. 3 No. 10 (2023): Oktober Vol. 3 No. 9 (2023): September Vol. 3 No. 8 (2023): Agustus Vol. 3 No. 7 (2023): Juli Vol. 3 No. 6 (2023): Juni Vol. 3 No. 5 (2023): Mei Vol. 3 No. 4 (2023): April Vol. 3 No. 3 (2023): Maret Vol. 3 No. 2 (2023): Februari Vol. 3 No. 1 (2023): Januari Vol. 2 No. 12 (2022): Desember Vol. 2 No. 11 (2022): November Vol. 2 No. 10 (2022): Oktober Vol. 2 No. 9 (2022): September Vol. 2 No. 8 (2022): Agustus Vol. 2 No. 7 (2022): Juli Vol. 2 No. 6 (2022): Juni Vol. 2 No. 5 (2022): Mei Vol. 2 No. 4 (2022): April Vol. 2 No. 3 (2022): Maret Vol. 2 No. 2 (2022): Februari Vol. 2 No. 1 (2022): Januari Vol. 1 No. 12 (2021): Desember Vol. 1 No. 11 (2021): November Vol. 1 No. 10 (2021): Oktober Vol. 1 No. 9 (2021): September Vol. 1 No. 8 (2021): Agustus Vol. 1 No. 7 (2021): Juli Vol. 1 No. 6 (2021): Juni Vol. 1 No. 5 (2021): Mei Vol. 1 No. 4 (2021): April Vol. 1 No. 3 (2021): Maret Vol. 1 No. 2 (2021): Februari Vol. 1 No. 1 (2021): Januari More Issue