cover
Contact Name
Jufryanto Puluhulawa
Contact Email
jufryantopuluhulawa@ung.ac.id
Phone
+6281343878760
Journal Mail Official
jurnallegalitas@ung.ac.id
Editorial Address
Law Science Department, Faculty of Law Universitas Negeri Gorontalo Jend. Sudirman street No. 6 Gorontalo City 96128, Gorontalo, Indonesia
Location
Kota gorontalo,
Gorontalo
INDONESIA
Jurnal Legalitas
ISSN : 19795955     EISSN : 27466094     DOI : 10.33756
Core Subject : Social,
Jurnal Legalitas adalah peer review journal yang dikhususkan untuk mempublikasikan hasil penelitian mahasiswa Fakultas Hukum baik penelitian mandiri maupun penelitian yang berkolaborasi dengan dosen, terbit setiap bulan April dan Oktober. Jurnal Legalitas menerima artikel dalam lingkup hukum, ilmu hukum dan kajian isu kebijakan lainnya yang berfokus pada pengembangan dan pembangunan Ilmu Hukum di Indonesia.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 5 Documents
Search results for , issue "Vol 12, No 1 (2019)" : 5 Documents clear
Tertium Comparatum Pengaturan Hak Ulayat Masyarakat Adat Dalam Pelaksanaan Akad Nikah Dolot Alhasni Bakung
Jurnal Legalitas Vol 12, No 1 (2019)
Publisher : Universitas Negeri Gorontalo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (867.682 KB) | DOI: 10.33756/jelta.v12i1.5381

Abstract

Pasal 18B ayat dua (2) yang berbunyi Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang. Dalam masyarakat Adat Gorontalo pelaksanaan akad Nikah haruslah dilaksanakan di dalam rumah mempelai wanita yang disesuaiakan dengan sistematika pelaksanaan adat yang berlakua diwilayah Gorontalo. Sementara itu dalam Peraturan Pemerintah (PP) 19/2015 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian Agama, termasuk biaya pencatatan nikah. pasal 1 poin B, menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan akad nikah atau rujuk dibebankan biayaa kurang lebih Rp. 600.000. secara tidak langsung memberikan beban tersendiri bagi pihak yang menikah mengingat dengan pelaksaaan nikah diluar KUA haru membayar biaya yang telah ditetapkan oleh pemerintah, sementara disisi lain pelaksanaan akad nikah berdasarkan adat Gorontlao harus dilakukan di dalam rumah mempelai wanita kalau tidak dilakukan akan mendapatkan sanksi adat. Perbandingkan tersebut menggambarkan bahwa pemerintah membuka ruang kepada masyarakat wilayah adat gorontalo untuk melanggar aturan adat yang berlaku dimana apabila dilangsukan di dalam KUA tidak membayar biaya administasi dan waktu yang sudah ditentukan oleh pihak KUA. Sementara kalau diluar KUA harus membayar biaya adminitrasi dan disesuaikan dengan jadwal dari pihak KUA. Hal ini sangatla bertentang dengan amanat konstitusi tentang penghormatan terhadap kesatuan masyarakat adat beserta hak-hak tradisionalnya. Sehingga dengan ini penuliis menyimpulkan bahwa perlu adanya tertium comparatum antara PP No 19 Tahun 2015 tentang PNBP dengan Hak Ulayat Masyarakat Adat yanga ada di Wilayah Provinsi Gorontalo.
Tinjauan Yuridis Kekuatan Pembuktian Keterangan Saksi Anak Dalam Persidangan Perkara Pidana Nur Fitriani
Jurnal Legalitas Vol 12, No 1 (2019)
Publisher : Universitas Negeri Gorontalo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (741.144 KB) | DOI: 10.33756/jelta.v12i1.5416

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk menguraikan kekuatan pembuktian keterangan saksi anak dalam persidangan perkara pidana dan bagaimana perlindungan hukum terhadap saksi anak. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian normatif yang didukung oleh bahan-bahan kepustakaan yang sesuai dengan masalah yang diteliti.Berdasarkan hasil penelitian kekuatan pembuktian keterangan saksi anak dalam persidangan perkara pidana tidak mempunyai kekuatan pembuktian sebagaimana pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 208/Pid.B/2010/PN.Mgl. Bentuk perlindungan hukum terhadap saksi anak dapat berupa upaya rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial, baik di dalam lembaga maupun di luar lembaga. Jaminan keselamatan, baik fisik, mental maupun sosial dan kemudahan mendapatkan informasi mengenai perkembangan perkara. Saksi anak yang memerlukan perlindungan dapat memperoleh perlindungan dari lembaga yang menangani perlindungan saksi dan korban atau rumah perlindungan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menggagas Tindak Pidana Militer Sebagai Kompetensi Absolut Peradilan Militer Dalam Perkara Pidana Lisnawaty Wadju Badu; Apripari Apripari
Jurnal Legalitas Vol 12, No 1 (2019)
Publisher : Universitas Negeri Gorontalo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (502.941 KB) | DOI: 10.33756/jelta.v12i1.5788

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis Kompetensi Absolut Peradilan Militer yang tertuang dalam Pasal 9 angka 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer (HAPMIL) berkaitan dengan implementasi prinsip-prinsip negara hukum Indonesia khususnya asas equality before the law. Kemudian sebagai salah satu upaya ius constituendum hukum positif di Indonesia. Penelitian ini tergolong dalam penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan historis dan pendekatan konseptual. Bahan penelitian dihimpun melalui studi dokumen, kemudian dianalisis secara preskriptif. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa Kompetensi absolut peradilan militer khususnya Pasal 9 Angka 1 HAPMIL atau khususnya dalam perkara pidana menegaskan peradilan militer memiliki kompetensi untuk mengadili tindak pidana didasarkan pada subjek (pelaku), yaitu prajurit (militer) atau yang dipersamakan. Dengan kata lain, selama pelaku adalah militer, dan melakukan tindak pidana apa saja akan diadili di peradilan militer. sekalipun pelaku tindak pidana bukan prajurit atau yang dipersamakan dengan prajurit akan tetapi melakukan tindak pidana di mana tindak pidana tersebut merugikan kepentingan militer serta dilakukan semata-mata dengan militer (perkara koneksitas) dapat diadili di peradilan militer. Kompetensi absolut peradilan militer tersebut bertabrakan dengan ketentuan yang tertuang dalam Pasal 3 ayat 4 (a) TAP MPR Peran TNI/POLRI, Pasal 25 Ayat (4) UU KK dan Pasal 65 Ayat (2) UU TNI yang merupakan bentuk perwujudan dari asas persamaan di hadapan hukum atau equality before the law yang tertuang dalam Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945. Konsepsi tindak pidana militer sebagai kompetensi absolut peradilan militer dalam perkara pidana dapat mengacu pada ketentuan Pasal 3 ayat 4 (a) TAP MPR Peran TNI/POLRI, Pasal 25 Ayat (4) UU KK dan Pasal 65 Ayat (2) UU TNI di mana apabila prajurit melakukan tindak pidana umum akan tunduk pada peradilan umum namun bilamana prajurit melakukan tindak pidana militer akan tunduk pada peradilan militer. Ketika suatu tindak pidana yang dilakukan oleh militer tidak dapat ditentukan apakah merupakan tindak pidana militer atau tidak, maka dapat mengacu pada prinsip yang dipakai dalam perkara koneksitas yang tertuang dalam Pasal 90-91 KUHPM.Untuk dapat menjadikan tindak pidana militer sebagai kompetensi absolut peradilan militer dalam perkara pidana, mesti dilakukan revisi terhadap Hukum Acara Pidana Militer. Kata Kunci : Tindak Pidana Militer; Kompetensi Absolut; Peradilan Militer.
Problematika Kewenangan Pejabat Pelaksana Tugas Bupati Dalam Memberhentikan Kepala Desa Ervin Munandar; Abdul Majid; Tunggul Anshari Setia Negara
Jurnal Legalitas Vol 12, No 1 (2019)
Publisher : Universitas Negeri Gorontalo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (770.629 KB) | DOI: 10.33756/jelta.v12i1.5378

Abstract

Antara kewajiban yang diberikan undang-undang tentang desa untuk memberikan sanksi atas penyimpangan yang dilakukan kepala desa sesuai Pasal 115 dan batasan kewenangan dalam undang-undang tentang administrasi pemerintahan Pasal 14 ayat (7), bahwa seorang Pejabat Pelaksana Tugas tidak berwenang mengambil tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organiasi. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis tindakan hukum Pejabat Pelaksana Tugas Bupati Kabupaten Buton Tengah yang telah memberhentikan kepala desa Tolandona Matanaeo berdasarkan SK Nomor 307 tertanggal 16 mei 2017. Penelitian ini yuridis normatif dengan pendekatan kepustakaan, perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukan bahwa pemberhentian kepala desa tolandona matanaeo dapat dibenarkan, sebab tindakan hukum tersebut didasarkan pada fungsi dengan pemaknaan bahwa keadilan prosedural tidak mengabaikan keadilan substantif. Hal itu relevan dengan ketentuan Pasal 10 ayat (3) undang-undang pembentukan kabupaten buton tengah, bahwa pengangkatannya karena memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan dalam bidang pemerintahan. Selain itu sanksi yang diberikan tidak cacat prosedur dalam undang-undang tentang desa.
Reformulasi Penetapan Sanksi Rehabilitasi Bagi Pecandu Narkotika Muhammad Fajrul Falah
Jurnal Legalitas Vol 12, No 1 (2019)
Publisher : Universitas Negeri Gorontalo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (871.557 KB) | DOI: 10.33756/jelta.v12i1.5380

Abstract

Salah satu bentuk kejahatan yang saat ini mengancam kehidupan bermasyarakat adalah tindak pidana narkotika. Bentuk-bentuk tindak pidana narkotika sendiri telah diatur pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang dalam peraturan tersebut menerapkan 2 jenis sanksi yaitu sanksi tindakan dan sanksi pidana. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tidak terdapat aturan yang menjelaskan tentang kedudukan antara sanksi tindakan dan sanksi pidana. Mengingat kompleksitas serta efek negatifnya, maka tindak pidana narkotika dikategorikan sebagai kejahatan luarbiasa dan memerlukan upaya pemberantasan dengan metode atau klasifikasi yang luar biasa. Penelitian hukum ini mengkaji tentang rasio legis diterapkannya jenis sanksi terhadap peyalahguna narkotika bagi diri sendiri dan pecandu narkotika dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan penelitian hukum ini juga mengkaji perumusan kembali aturan tentang penjatuhan sanksi pidana dan sanksi tindakan. Penelitian hukum ini menghasilkan kesimpulan bahwa dalam penyusunan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tidak dikaji secara komprehensif landasan diterapkannya double track system sehingga perlu dirumuskan kembali landasan di terapkannya sanksi pidana dan sanksi tindakan.

Page 1 of 1 | Total Record : 5