cover
Contact Name
Abdul Rahman Ramadhan
Contact Email
abdulrahmanramadhan95@gmail.com
Phone
+6285162544800
Journal Mail Official
muamalahjurnal@gmail.com
Editorial Address
Jl. Basuki Rahmat, Perum. Griya Permata Buana B-03 Kec. Kaliwates, Kab. Jember, Jawa Timur 68132
Location
Kab. jember,
Jawa timur
INDONESIA
Al-Muamalah: Jurnal Ekonomi Islam, Filantropi dan Perbankan Syariah
Published by Syamilah Publishing
ISSN : 31093752     EISSN : 31091563     DOI : -
Core Subject : Religion, Economy,
Al-Muamalah: Jurnal Ekonomi Islam, Filantropi dan Perbankan Syariah (E-ISSN 3109-1563 | P-ISSN 3109-3752) merupakan jurnal ilmiah nasional yang terbit secara berkala 2 (dua) kali dalam setahun pada bulan Mei dan November sejak tahun 2024. Al-Muamalah: Jurnal Ekonomi Islam, Filantropi dan Perbankan Syariah diterbitkan dan dikelola secara independen oleh SYAMILAH PUBLISHING yang berada di bawah naungan PT. SYAMILAH LITERASI ISLAMI dan didedikasikan sebagai media publikasi karya akademik terbaik para peneliti dari kalangan akademisi dan praktisi. Al-Muamalah: Jurnal Ekonomi Islam, Filantropi dan Perbankan Syariah menempatkan isu-isu seputar Ekonomi Islam, Filantropi serta Perbankan Syariah sebagai fokus kajian akademis . Artikel yang dipublikasikan Al-Muamalah: Jurnal Ekonomi Islam, Filantropi dan Perbankan Syariah ditulis menggunakan bahasa Indonesia, bahasa Inggris dan bahasa Arab. Al-Muamalah: Jurnal Ekonomi Islam, Filantropi dan Perbankan Syariah telah terindeks di berbagai platform indeks artikel ilmiah seperti Google Scholar, dan lain-lain.
Articles 12 Documents
Search results for , issue "Vol 1 No 2 (2024): November" : 12 Documents clear
Risk Management and Istishna’ Agreement Financing Products In Sharia Financial Institutions: Manajemen Risiko dan Produk Pembiayaan Akad Istishna’ dalam Lembaga Keuangan Syariah Wahyu Laila Fitriani
Al-Muamalah: Jurnal Ekonomi Islam, Filantropi dan Perbankan Syariah Vol 1 No 2 (2024): November
Publisher : Syamilah Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji produk istishna’ dan manajemen risiko dalam pelaksanaan akad istishna’. Lembaga Keuangan Syariah (LKS) memiliki peran penting dalam menyediakan layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, salah satunya adalah melalui produk pembiayaan. Akad istishna’ adalah salah satu bentuk akad yang digunakan dalam produk pembiayaan LKS. Istishna’ adalah kesepakatan antara dua pihak, yaitu pembeli (mustashni’) dan penjual ( shani’), untuk pemesanan barang dengan spesifikasi tertentu yang telah disetujui bersama. Dalam hal ini, penjual bertanggung jawab untuk menyediakan barang yang dipesan, sementara pembeli wajib membayar barang tersebut. Akad pembiayaan istishna’ digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan pengadaan barang yang menjadi objek istishna’. Akad ini mencakup masa angsuran yang dapat melampaui periode pengadaan barang, di mana pihak bank akan mengakui pendapatan yang menjadi haknya selama periode angsuran tersebut. Artikel ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai produk pembiayaan dalam akad istishna’ serta manajemen risiko yang diterapkan dalam konteks ini.
Implementation of Kafalah Contracts in Sharia Finance: Implementasi Akad Kafalah dalam Keuangan Syariah Inayatul Maulana Qutsi
Al-Muamalah: Jurnal Ekonomi Islam, Filantropi dan Perbankan Syariah Vol 1 No 2 (2024): November
Publisher : Syamilah Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kafalah erupakan konsep penjaminan dalam sistem ekonomi Islam yang berakar pada tradisi hukum Islam. Meski berbagai mazhab fikih menafsirkannya sedikit berbeda, esensinya tetap merujuk pada jaminan atau garansi antarpihak. Al-Qur'an dan hadisabi Muhammad sallAllahu alayhi wasalam enjadi dasar hukum kafalah. Dalam konteks keuangan syariah, akad kafalah berperan sebagai mekanisme untuk mendukung transaksi yang sesuai dengan prinsip syariah dengan mengedepankan nilai-nilai keadilan, transparansi, dan tanggung jawab. Implementasi akad kafalah dilakukan dalam berbagai produk keuangan, seperti penjaminan pembiayaan, letter of credit syariah, dan penjaminan proyek atau kontrak. Akad ini melibatkan tiga pihak utama, yaitu penjamin (kafil), pihak yang dijamin (makful 'anhu), dan pihak yang menerima jaminan (makful lahu). Penjamin bertanggung jawab untuk menanggung kewajiban pihak yang dijamin jika terjadi wanprestasi. Implementasi akad kafalah memiliki tantangan tersendiri, seperti pengelolaan risiko, kepatuhan terhadap syariah, dan integrasi dengan regulasi keuangan. Namun, akad ini juga memberikan manfaat signifikan, seperti meningkatkan kepercayaan antara para pihak, memitigasi risiko, dan memperkuat stabilitas keuangan. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi konsep, mekanisme, dan manfaat implementasi akad kafalah serta dampaknya terhadap perkembangan industri keuangan syariah. Dengan pengelolaan yang baik dan inovasi yang berkelanjutan, akad kafalah dapat menjadi pilar utama dalam mendukung pertumbuhan ekonomi syariah yang berkelanjutan.

Page 2 of 2 | Total Record : 12