Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory
The Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory (IJIJEL) is a peer-reviewed academic journal that focuses on advancing research in Islamic jurisprudence, economics, and legal theory within the Indonesian context. Published quarterly (March, June, September, and December), the journal serves as a platform for scholars, researchers, and practitioners to explore theoretical and practical developments in Islamic law. IJIJEL welcomes original research articles, conceptual papers, critical reviews, and comparative studies covering topics such as Islamic legal methodology, contemporary jurisprudential issues, legal reform, and interdisciplinary perspectives. The journal aims to foster academic discourse, enhance understanding of Islamic law, and contribute to the integration of Islamic legal principles within Indonesia’s legal and socio-economic systems.
Articles
111 Documents
Search results for
, issue
"Vol. 3 No. 1 (2025)"
:
111 Documents
clear
Analisis Hukum Islam Tentang Kepercayaan Masyarakat Banjar Terhadap Memelihara Benda Pusaka
Ahmad Fauzan;
Farihatni Mulyati
Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory Vol. 3 No. 1 (2025)
Publisher : Sharia Journal and Education Center Publishing
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.62976/ijijel.v3i1.947
Indonesia merupakan negara yang kaya akan keanekaragaman budaya, suku, dan tradisi, yang membentuk identitasnya sebagai bangsa besar. Salah satu tradisi budaya yang menarik perhatian adalah keberadaan benda pusaka, yang di beberapa daerah dipercaya memiliki kekuatan gaib dan nilai historis tinggi. Penelitian ini difokuskan pada kepercayaan masyarakat Banjar di Kabupaten Tapin terhadap pemeliharaan benda pusaka, seperti keris dan besi tua. Berdasarkan keyakinan animisme yang masih berkembang, benda-benda ini dianggap memiliki kekuatan spiritual yang dapat memberikan perlindungan, keberuntungan, hingga kemudahan dalam menghadapi masalah hidup. Dengan perspektif hukum Islam, penelitian ini mengeksplorasi batasan antara pemeliharaan benda pusaka sebagai budaya dan keyakinan akidah, yang dapat menimbulkan khurafat jika tidak dipahami dengan benar. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis sosiologi, didukung oleh wawancara dengan tokoh ulama di wilayah Tapin, serta studi literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemeliharaan benda pusaka dapat dianggap mubah dalam hukum Islam selama tidak dijadikan objek pujaan atau keyakinan yang melampaui syariat. Tradisi seperti membersihkan benda pusaka pada waktu tertentu dan menyertai ritual dengan doa-doa Islam masih menjadi praktik yang umum di masyarakat Banjar. Penelitian ini menekankan pentingnya edukasi tentang pemisahan antara tradisi budaya dan akidah untuk menjaga kemurnian keyakinan serta melestarikan nilai budaya tanpa melanggar prinsip-prinsip agama.
Hukum Islam Terhadap Tradisi Peletakkan Gunting Dan Cermin Di Sekitar Bayi
Sabrina Muthia Dina
Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory Vol. 3 No. 1 (2025)
Publisher : Sharia Journal and Education Center Publishing
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.62976/ijijel.v3i1.948
Tradisi peletakkan gunting dan cermin di sekitar tempat tidur bayi merupakan salah satu bentuk praktik budaya yang masih dijalankan di sejumlah daerah di Indonesia, dengan tujuan memberikan perlindungan spiritual bagi bayi dari gangguan makhluk halus dan energi negatif. Artikel ini mengkaji pandangan seorang ustadz dari pondok pesantren terkait tradisi ini, Melalui metode wawancara, penulis menemukan bahwa meskipun tradisi tersebut telah mengakar dalam budaya lokal, ada sudut pandang agama yang berbeda dalam memahami praktik ini. Beliau menyampaikan bahwa dalam Islam, perlindungan bayi sebaiknya lebih diutamakan dengan doa dan ajaran yang sesuai dengan syariat, seperti pembacaan ayat-ayat Al-Qur'an, doa-doa dari Rasulullah, membaca burdah, ketimbang bergantung pada benda-benda seperti gunting dan cermin. Hal ini mengungkapkan adanya proses akulturasi antara tradisi lokal dan ajaran agama yang memengaruhi cara masyarakat menjaga kesejahteraan bayi.
Tradisi Baarak Naga Pada Walimah Perkawinan Masyarakat Banjar
Noraida Fitri
Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory Vol. 3 No. 1 (2025)
Publisher : Sharia Journal and Education Center Publishing
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.62976/ijijel.v3i1.949
Tradisi baarak naga merupakan suatu tradisi yang ada sejak dahulu yang diadakan ketika walimah perkawinan, rangkaian kegiatan tersebut menggunakan ornamen naga yang dibawa dari kampung sebelah sampai halaman rumah pengantin. Prosesi tradisi baarak naga ini dengan cara menjalankan mobil yang sudah dihiasi, didalam mobil itu terdapat sepasang pengantin, satu orang sopir dan orang yang bertugas memainkan gamelan yang mengiringi upacara tersebut. Sebelum acara tersebut dimulai maka lebih dahulu membaca do’a selamat dan membaca shalawat kepada Nabi Muhammad SAW. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana praktik tradisi baarak naga pada walimah perkawinan masyarakat Banjar. Penelitian ini bersifat kualitatif dengan pendekatan fenomena tradisi baarak naga pada walimah perkawinan. Diteliti secara deskriptif dan dianalisa secara wawancara.
Kepercayaan Terhadap Kapuhunan Di Masyarakat Banjar
Muhammad Adhadi Akbar
Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory Vol. 3 No. 1 (2025)
Publisher : Sharia Journal and Education Center Publishing
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.62976/ijijel.v3i1.950
Kepercayaan terhadap mitos kapuhunan menjadi fenomena sosial yang menarik untuk diteliti karena perannya dalam membentuk perilaku masyarakat. Proses persepsi mitos ini diawali dari perhatian terhadap informasi yang sering didengar atau dialami, kemudian diolah melalui pengetahuan, penilaian, hingga membentuk keyakinan yang memengaruhi perilaku. Meskipun tidak ada dalil tegas yang mendukung, QS. Ar-Ra’d ayat 11, QS. Al-Baqarah ayat 20, dan hadis Bukhari sering dirujuk untuk mengaitkan kepercayaan kapuhunan dengan konsep takdir, meski interpretasi harus dilakukan secara hati-hati. Penelitian ini menggunakan metode empiris, pendekatan deskriptif-kualitatif untuk menggali dampak mitos kapuhunan terhadap masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mitos ini dapat memperkuat nilai sosial seperti sopan santun dan kebersamaan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kecemasan berlebihan dan menghambat pemikiran kritis. Temuan ini menegaskan bahwa mitos kapuhunan adalah pedang bermata dua yang memiliki potensi positif sebagai pengatur sosial, namun juga dapat menjadi hambatan dalam pengembangan nilai-nilai universal dan rasionalitas. Kesimpulan ini penting untuk mendorong pemahaman yang seimbang dan kritis terhadap mitos kapuhunan, sekaligus menawarkan refleksi tentang bagaimana budaya lokal dapat dipertahankan tanpa mengesampingkan kemajuan pemikiran.
Tradisi Brokohan Pada Masyarakat Suku Jawa Di Desa Kembang Habang Lama
Muhamad Mursidul Anwar
Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory Vol. 3 No. 1 (2025)
Publisher : Sharia Journal and Education Center Publishing
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.62976/ijijel.v3i1.951
Keberagaman adat dan budaya di Indonesia, termasuk tradisi brokohan di kalangan masyarakat Jawa, merupakan warisan yang perlu dilestarikan. Brokohan adalah upacara syukuran yang dilakukan untuk menyambut kelahiran bayi sebagai ungkapan rasa syukur kepada Tuhan. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan makna, hukum, prosesi, dan nilai-nilai Islam yang terkandung dalam tradisi brokohan. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan studi dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa brokohan tidak hanya memiliki makna spiritual dan sosial, tetapi juga mengandung nilai-nilai aqidah, ibadah, ukhuwah Islamiyah, dan amaliah. Prosesi brokohan dimulai dengan penguburan ari-ari dan dilanjutkan dengan acara syukuran yang melibatkan doa bersama. Meskipun terpengaruh oleh budaya modern, tradisi ini masih dilaksanakan di Desa Kembang Habang Lama dan berfungsi sebagai sarana untuk memperkuat ikatan sosial serta meningkatkan rasa syukur kepada Allah SWT. Oleh karena itu, pelestarian tradisi brokohan sangat penting untuk menjaga identitas budaya dan spiritual masyarakat Jawa.
Analisis Hukum Terhadap Tradisi Bemandi Mandi Tujuh Bulanan Oleh Masyarakat Banjar
Mahathir Muhammad Nurrahman
Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory Vol. 3 No. 1 (2025)
Publisher : Sharia Journal and Education Center Publishing
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.62976/ijijel.v3i1.952
Tradisi Mandi Tujuh Bulanan hingga saat ini masih tetap dilaksanakan dan berlaku bagi setiap wanita yang hamil anak pertama.Secara umum makna dari prosesi mandi tujuh bulan ini bermakna adalah agar dalam proses melahirkan nanti dapat berjalan dengan lancar dan selamat hal ini terlihat dari beberapa rangkaian proses yang dilakukan. Tradisi mandi tujuh bulanan merupakan adat kebiasaan yang dilakukan secara turun temurun oleh masyarakat banjar khususnya ibu yang hamil anak pertama pada usia kandungan memasuki tujuh bulan. Upacara tujuh bulanan adalah sebagai bentuk syukur kepada allah karean sebentar lagi bayi yang di kandung akan lahir ke dunia. Upacara ini di harapakan bisa menjadi doa untuk anak yang di kandung agar selalu taat kepada allah dan bisa bebakti kepada kedua orang tuanya.
Analisis Hukum Tentang Bemamandi Atau Badudus Pengantin Dalam Tradisi Adat Banjar
Muhammad Rasyid Ridho
Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory Vol. 3 No. 1 (2025)
Publisher : Sharia Journal and Education Center Publishing
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.62976/ijijel.v3i1.953
Tradisi bemamandi atau badudus merupakan ritual mandi pengantin yang dilakukan sebelum acara puncak perkawinan adat Banjar. Tradisi ini bertujuan membersihkan jiwa dan raga calon pengantin serta menjadi simbol harapan akan kelancaran dan kelanggengan kehidupan pernikahan. Ritual ini kaya akan simbol dan nilai filosofis, yang ditunjukkan melalui penggunaan perlengkapan tradisional, seperti mayang pinang, nyiur anum, dan minyak likat baboreh. Meskipun tidak memiliki dasar hukum dalam Al-Qur’an maupun Hadis, tradisi ini dianggap sebagai bentuk adat istiadat yang dapat dilakukan selama tidak bertentangan dengan syariat Islam, seperti menjaga aurat dan menghindari syirik. Kepercayaan terhadap mitos atau konsekuensi negatif jika tradisi tidak dilakukan menjadi perhatian, karena berpotensi melanggar prinsip agama. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan makna simbol dalam adat bemamandi serta meluruskan pandangan masyarakat agar tradisi tetap dapat dilestarikan dengan pemahaman yang sesuai dengan ajaran agama. Hal ini penting dilakukan untuk menjaga warisan budaya Banjar dan memperkuat identitas budaya, khususnya di kalangan generasi muda.
Pendapat Ulama Terhadap Tradisi Batimung Adat Banjar Sebelum Pernikahan
Haris Alfarisi
Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory Vol. 3 No. 1 (2025)
Publisher : Sharia Journal and Education Center Publishing
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.62976/ijijel.v3i1.954
Batimung adalah tradisi masyarakat Banjar yang dilakukan sebelum pernikahan untuk membersihkan tubuh menggunakan uap herbal dari campuran daun dan rempah. Selain manfaat kesehatan, batimung juga memiliki dimensi spiritual, dipercaya dapat menyelaraskan energi tubuh dan menghindari hal-hal buruk. Meskipun tidak ada landasan tekstual dalam Al-Qur'an atau hadits, batimung dapat dikaitkan dengan prinsip bersuci dalam Islam. Kepercayaan mitos yang menghubungkan batimung dengan hal gaib perlu dihindari. Tradisi ini penting untuk dilestarikan dengan pendekatan yang logis dan sesuai syariat Islam, dengan fokus pada manfaat kesehatan dan kebersihan.
Tradisi Palangkahan Dalam Pernikahan Masyarakat Suku Banjar Perspektif Al-‘Urf (Studi Kasus Di Desa Paliat Kecamatan Kelua Kabupaten Tabalong)
Rindiani Rahmi
Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory Vol. 3 No. 1 (2025)
Publisher : Sharia Journal and Education Center Publishing
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.62976/ijijel.v3i1.955
Tradisi Palangkahan ialah suatu tradisi yang dilaksanakan pra pernikahan, ketika ada kakak beradik perempuan yang mana si adik lebih dulu ingin melangsungkan pernikahan daripada kakaknya yang belum menikah, kemudian si adik tersebut memberikan suatu barang atau sejumlah uang guna untuk meminta izin dan sebagai sebuah penghormatan atau penghargaan karena telah mendahului pernikahan kakaknya. Tradisi palangkahan ditinjau dari Al-‘Urf terdapat dua kesimpulan hukum. Pertama, tradisi palangkahan dikategorikan sebagai Al-‘Urf Shahih apabila tidak menyalahi hukum syara’ yang telah ditetapkan dalam pernikahan seperti syarat dan rukun pernikahan. Dan dengan adanya pelaksanaan tradisi ini menimbulkan maslahat, yaitu terciptanya kerukunan antar saudara khususnya antara adik dengan kakaknya. Kedua, tradisi palangkahan dikategorikan sebagai Al-‘Urf Fasid apabila terdapat hal yang menyalahi atau menyimpang dari syariat dalam suatu pernikahan.
Mengenal Tradisi Gundul Sebanyak 40 Kali, Setiap Hari Rabu
Muhammad Akmal
Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory Vol. 3 No. 1 (2025)
Publisher : Sharia Journal and Education Center Publishing
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.62976/ijijel.v3i1.957
Penelitian ini bertujuan untuk memahami tradisi gundul sebanyak 40 kali Rabu yang dilakukan oleh masyarakat Banjar di Kalimantan Selatan. Tujuan utama penelitian adalah: (1) untuk mengetahui pelaksanaan tradisi ini secara mendalam, (2) mengetahui analisis pandangan hukum Islam terhadap tradisi gundul 40 kali Rabu, dan (3) mengevaluasi dampak yang dirasakan oleh pelaku tradisi tersebut, baik dari segi spiritual maupun manfaat praktis. Kemudian penelitian ini menggunakan jenis metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif deskriptif, Pendekatan kualitatif digunakan untuk menggali perspektif narasumber dan fenomena sosial budaya yang melatarbelakangi praktik ini. Kesimpulan Tradisi gundul 40 kali Rabu di masyarakat Banjar adalah praktik budaya yang tidak memiliki dasar dalam Al-Qur'an atau Hadis, sehingga hanya dianggap sebagai amalan yang mubah. Tradisi ini dilakukan dengan harapan tertentu, seperti mempermudah hafalan atau menjadi orang yang alim dalam agama.