cover
Contact Name
Irsal
Contact Email
bengkuluirsal@gmail.com
Phone
+6285381305810
Journal Mail Official
bengkuluirsal@gmail.com
Editorial Address
Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno Bengkulu
Location
Kota bengkulu,
Bengkulu
INDONESIA
Qiyas : Jurnal Hukum Islam dan Peradilan
ISSN : 25033794     EISSN : 2686536X     DOI : 10.29300/qys.v10i2
Qiyas : Jurnal Hukum Islam dan Peradilan pernah mengalami kerusakan servers jurnal secara total (di hack), yang mengakibatkan semua artikel yang sudah dipublish mulai Vol.1 No.1 2019 s-d Edisi tahun 2023 hilang semua. Maka untuk menghindari kekosongan artikel tim pengelola melakukan upload ulang artikel tersebut secara quicksubmite. Qiyas : Jurnal Hukum Islam dan Peradilan di tahun 2022 telah merubah institusi/lembaga penerbit dari IAIN Bengkulu menjadi UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu. Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2021 tentang Perubahan status IAIN Bengkulu menjadi UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu
Articles 8 Documents
Search results for , issue "Vol 4, No 1 (2019): APRIL" : 8 Documents clear
IMPLEMENTASI PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT ISLAM NO. DJ.II/491 TAHUN 2009 TENTANG KURSUS CALON PENGANTIN SEBAGAI UPAYA MEMINIMALISASI PERCERAIAN (Studi di Kantor Urusan Agama Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu) Hendra Hendra
QIYAS: JURNAL HUKUM ISLAM DAN PERADILAN Vol 4, No 1 (2019): APRIL
Publisher : UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29300/qys.v4i1.2006

Abstract

Memiliki keluarga sakinah merupakan dambaan semua pasangan suami istri baik yang baru menikah atau yang sudah menjalani kelurga. BP4 merupakan institusi pemerintahan yang menjalankan fungsinya sebagai lembaga yang memberikan penasihatan, pendampingan keluarga. Suscatin atau kursus pra-nikah merupakan salah satu programnya yang seyogyanya dilaksanakan dengan maksimal. Penduduk yang ada di Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu ketika mendaftar nikah di KUA Kecamatan Gading Cempaka yang rangkaian kegiatan berikutnya adalah diberikan kursus calon pengantin atau kursus pra nikah. Untuk memberikan  pengetahuan tentang bagaimana membina keluarga yang baik, sehingga tidak terjadi perpecahan dalam keluarga. Masalah tersebut sangat penting sebagai salah satu upaya menekan terjadinya perceraian. Namun saat ini program tersebut belum berjalan dengan optimal. Suscatin diatur dalam Pasal 2 Peraturan Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam No. DJ. II/542 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kursus Pra Nikah. Pendekatan penelitian ini adalah pendekatan kualitatif dengan menggunakan metode pengumpulan data yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi. Lokasi penelitian ini dilaksanakan di KUA Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa, pelaksanaan suscatin di KUA Kecamatan Gading Cempaka tidak berjalan secara optimal. Suscatin ada pengaruh  terhadap masyarakat di Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu yang sekarang ini sudah berjalan dengan baik, hanya saja perlu merevitalisasi pelaksanaan suscatin dengan alokasi waktu yang lebih panjang dengan berpedoman kepada Modul Bimbingan Perkawinan untuk Calon Pengantin tahun 2016 .
PENETAPAN DISPENSASI KAWIN KARENA FAKTOR HAMIL DAN AKBAT HUKUMNYA DITINJAU DARI HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF (Studi di Pengadilan Agama Bengkulu) Wawan Noviantoro
QIYAS: JURNAL HUKUM ISLAM DAN PERADILAN Vol 4, No 1 (2019): APRIL
Publisher : UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29300/qys.v4i1.2007

Abstract

The marriage dispensation is filed by the parents of the man and woman to the Religious Court which is his residence, the Religious Court after examining in court and believes that there are possible matters to grant the dispensation, the Religious Court provides the marriage dispensation with a determination. The Panel of Judges provides the stipulation under article 7 paragraph (1) of Law Number 1 Year 1974, with the consideration to avoid the occurrence of greater mudharat such as pregnancy before marriage.The child marriage under age due to pregnant factors base on Islamic law concerning with themarital status and the status of children born after six months of marriage have nasab, guardianship, inheritance and livelihoods of both parents. However, if the child is born before six months of marriage, it has no nasab, guardianship, inheritance and livelihood relationships from his father, unless there is recognition and proof of the child's biological relationship.
SANKSI HUKUM BAGI AYAH YANG TIDAK MELAKSANAKAN KEWAJIBAN NAFKAH TERHADAP ANAK PASCA PERCERAIAN (Studi Komparatif Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia) Nora Andini
QIYAS: JURNAL HUKUM ISLAM DAN PERADILAN Vol 4, No 1 (2019): APRIL
Publisher : UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29300/qys.v4i1.2003

Abstract

Pemenuhan hak anak pasca perceraian ini pihak ayah sebagaian besar tidak melaksanakan kewajibannya untuk menafkahi anaknya dan tidak adanya sanksi hukum bagi ayah yang tidak melaksankan kewajiban tersebut. Hal inilah yang melatar belakangi permasalahan yang diangkat, yaitu bagaimana sanksi hukum bagi ayah yang tidak melaksanakan kewajiban nafkah terhadap anak pasca perceraian dan bagaimana ketentuan kewajiban nafkah ayah terhadap anak pasca perceraian dalam perspektif hukum Islam dan hukum positif di Indonesia. Jenis penelitian ini adalah library research, dengan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, selanjutnya dianalisa sesuai yang diharapkan berdasarkan analisis deskriptif normatif. Dari hasil penelitian menunjukan bahwa sanksi hukum bagi ayah yang tidak melaksanakan kewajiban nafkah terhadap anak pasca perceraian perspektif hukum Islam terdapat disparitas, yaitu pendapat ulama' Hanafi menyatakan nafkah anak yang telah lampau menjadi hutang ayah meskipun ia, dalam keadaan miskin, sehingga pada saat ia sudah mampu, ayah wajib menggantinya. Jika ayah dalam keadaan mampu, tetapi menolak memberikan nafkah kepada anak, maka hakim wajib memaksa ayah untuk mau membayar. Menurut mazhab Syafi'i, Hambali dan Maliki berpendapat nafkah anak yang sudah lampau menjadi gugur kecuali jika ada putusan dari hakim. Sedangkan menurut hukum positif di Indonesia bahwa sanksi hukum bagi seorang ayah yang melalaikan kewajiban nafkah kepada anak dapat dikenakan sanksi perdata maupun pidana. Ketentuan hukum Islam mengenai kewajiban ayah terhadap anak pasca perceraian yaitu lebih dibebankan kepada ayah dan seorang ibu tidak wajib memberikan nafkah kepada anaknya. Sedangkan menurut ketentuan hukum positif di Indonesia mengenai kewajiban ayah terhadap anak pasca perceraian lebih diprioritaskan bagi seorang ayah, namun apabila ayah pada kenyataannya tidak mampu, maka ibu ikut memikul biaya tersebut.
ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN TINGGI AGAMA BENGKULU NOMOR 7/PDT.G/2016/PTA.BN TENTANG GUGATAN PEMBATALAN PERKAWINAN Nurlaili Nurlaili
QIYAS: JURNAL HUKUM ISLAM DAN PERADILAN Vol 4, No 1 (2019): APRIL
Publisher : UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29300/qys.v4i1.2008

Abstract

Perbedaan putusan Pengadilan Agama lebong dengan Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu mengenai putusan nomor 0059/Pdt.G/2015/PA.Lbg tanggal 14 Maret 2016 tentang gugatan pembatalan perkawinan merupakan problem hukum yang patut untuk dianalisis. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses penyelesaian perkara banding di Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu, dan mengetahui hal-hal yang menjadi pertimbangan hakim Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu dalam memutus perkara pembatalan perkawinan Nomor 7/Pdt.G/2016/PTA.Bn. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, menggunakan bahan hukum berupa data sekunder dan data primer. Metode yang digunakan adalah studi dokumen atau bahan pustaka. Kemudian dilakukan analisa secara yuridis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan majelis hakim Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu dalam membatalkan putusan Pengadilan Agama Lebong dan mengabulkan gugatan pembatalan perkawinan yang dimintakan oleh Penggugat, berdasarkan fakta bahwa penggugat dan suami masih terikat secara sah menurut hokum perkawinan sebagai suami isteri. Namun ketika melangsungkan pernikaan dengan isteri kedua, suami melakukan pemalsuan identitas terhadap tergugat dan Kantor Urusan Agama mengaku yang bersangkutan berstatus duda dengan menunjukkan surat panggilan Pengadilan Agama Curup padahal putusan Pengadilan Agama Curup adalah menolak permohonan cerai suami terhadap penggugat.
Pembatalan Perkawinan Karena Kawin Paksa (Studi Putusan Hakim Pengadilan Agama Arga Makmur Kelas 1B Tahun 2012 dan 2013 Nomor: 0327/Pdt.G/2012/PA.AGM dan Nomor: 0445/Pdt.G/2013/PA.AGM) Henni Zein
QIYAS: JURNAL HUKUM ISLAM DAN PERADILAN Vol 4, No 1 (2019): APRIL
Publisher : UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29300/qys.v4i1.2004

Abstract

Penelitian ini mengangkat permasalahan dasar Yuridis Hakim Pengadilan  Agama Arga Makmur  memutuskan pembatalan perkawinan karena kawin paksa dan analisis perspektif hukum Islam terhadap putusan Pembatalan Perkawinan karena  alasan kawin paksa. Adapun yang menjadi tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui dasar Yuridis Hakim Pengadilan  Agama Arga Makmur  memutuskan pembatalan perkawinan karena kawin paksa dan analisis perspektif hukum Islam terhadap putusan Pembatalan Perkawinan karena  alasan kawin paksa. Penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan (Field Research) dan penelitian kepustakaan (Library Research), yang bersifat deskriptif  analitik. Data didapat melalui wawancara kepada informan hakim dengan mengunakan wawancara mendalam dan dokumentasi, kemudian dianalisis secara kualitatif.  Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa aspek yuridis dan pertimbangan serta dasar hukum Pengadilan Agama Arga Makmur tentang perkara pembatalan perkawinan karena kawin paksa, yakni Undang- Undang 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, dan Kompilasi Hukum Islam Pasal 71 huruf  (f)  yang  menyatakan,  “Suatu  perkawinan  dapat  dibatalkan  apabila Perkawinan  yang  dilaksanakan  dengan  paksaan”,  dan  Undang-Undang  1 Tahun 1974 tentang perkawinan pasal 27 ayat 1 yakni “Seorang suami atau istri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabila perkawinan dilangsungkan dibawah ancaman yang melanggar hukum”. kemudian Kawin paksa dalam hukum Islam tidak dibenarkan  hal ini dapat di lihat dari dalil nash baik dalam al-Qur’an maupun hadits, dan  ijma’ ulama. Rasulullah menetapkan suatu ketetapan hukum tentang keberadaan hak seorang wanita dalam menentukan pasangan hidupnya, serta membatalkan hukum suatu perkawinan yang dilandasi oleh pemaksaan dan keterpaksaan meskipun yang memaksa dalam hal ini adalah seorang ayah.  Abu Hanifah dan para pengikutnya menetapkan: ayah tidak boleh memaksa anak  putri yang sudah dewasa untuk menikah dengan seseorang, ayah atau wali wajib merundingkan masalah perkawinan itu dengan anak putrinya, kalau putrinya itu mau maka akad nikanya sah, tetapai kalau putrinya tidak mau maka tidak sah akad nikah itu.
RELEVANSI HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF TENTANG USIA DEWASA DALAM PERKAWINAN Lukman Lukman
QIYAS: JURNAL HUKUM ISLAM DAN PERADILAN Vol 4, No 1 (2019): APRIL
Publisher : UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29300/qys.v4i1.2009

Abstract

Rumusan penelitian ini adalah : Pertama, bagaimana batas usia dewasa dalam perkawinan perspektif hukum Islam? Kedua, bagaimana batas usia dewasa  dalam perkawinan perspektif hukum positif? Ketiga, Bagaimana relevansi antara kedewasaan terhadap perkawinan dalam perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif? Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa : Pertama, kedewasaan menurut hukum Islam adalah pernikahan dilakukan dalam batasan seseorang sudah memasuki fase baligh. Syariat Islam menghendaki orang yang hendak menikah adalah benar-benar orang yang sudah siap mental, fisik dan psikis, dewasa dan paham arti sebuah pernikahan yang merupakan bagian dari ibadah. Kedua, kedewasaan menikah menurut Hukum Positif : Kedewasaan menikah dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 bertujuan untuk mencegah terjadinya perkawinan anak-anak, agar pemuda pemudi yang menjadi suami isteri benar-benar telah matang jiwa raganya dalam membentuk keluarga yang bahagia dan kekal.
PEMBATASAN USIA MINIMAL KAWIN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN (Tinjauan Maqȃshid Al-Syarî’ah) Iis Rusmawati
QIYAS: JURNAL HUKUM ISLAM DAN PERADILAN Vol 4, No 1 (2019): APRIL
Publisher : UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29300/qys.v4i1.2005

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan dan menganalisa pandangan fiqh klasik terhadap usia minimal kawin, landasan filosofis penentuan batas usia minimal kawin dalam Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, serta analisis tinjauan maqȃshid asy-syarî’ah terhadap pembatasan usia minimal kawin menurut Undang-Undang Perkawinan. Jenis penelitian adalah studi pustaka. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data yang peneliti lakukan adalah teknik kepustakaan. Hasil penelitian adalah bahwa dalam fiqh klasik tidak ditentukan secara jelas dan tegas mengenai batas usia minimal. Begitu pula dengan penafsiran kriteria dewasa menurut undang-undang. Landasan filosofis penentuan batas usia minimal kawin yang terdapat dalam Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 memiliki latar belakang yang panjang dan dipengaruhi oleh unsur (tuntutan) seperti sosialpolitik, budaya, ekonomi dan agama. Sedangkan analisis tinjauan maqȃshid alsyarî’ah terhadap pembatasan usia minimal kawin menurut undang-undang perkawinan dari sudut pandang kulliyat al-khamsah (lima prinsip umum) Maqȃshid Al-Syarî’ah pembatasan usia minimal kawin terkait dengan memelihara agama, jiwa, dan keturunan. Dalam memelihara agama, menikah adalah salah satu bentuk menegakkan syiar-syiar Islam. Dalam hal memelihara jiwa, maka sejalan dengan prinsip yang diletakkan UU Perkawinan. Serta dalam hal memelihara keturunan maka, Islam mengaturnya dengan cara mensyariatkan pernikahan dan mengharamkan zina.
IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2011 DAN PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 52 TAHUN 2014 TERHADAP PENDAYAGUNAAN ZAKAT PRODUKTIF PADA FAKIR MISKIN DI KECAMATAN KAMPUNG MELAYU KOTA BENGKULU Feranita Feranita
QIYAS: JURNAL HUKUM ISLAM DAN PERADILAN Vol 4, No 1 (2019): APRIL
Publisher : UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29300/qys.v4i1.2010

Abstract

Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui implementasi Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 dan Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 terhadap pendayagunaan zakat produktif pada fakir miskin di  Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu dan mengetahui faktor-faktor yang mendukung dan menghambat. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) yang menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif. Data didapat dari observasi, wawancara dan dokumentasi. Dalam penelitian ini menggunakan teknis analisis data model Miles dan Humberman. Adapun hasil penelitian ini: 1) implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 dan Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 terhadap Pendayagunaan Zakat Produktif Pada Fakir Miskin di  Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu  belum sepenuhnya terlaksana        2) faktorfaktor yang mendukung yaitu pinjaman dari zakat produktif bisa untuk menambah modal usaha mereka, mustahiq memiliki kesadaran yang cukup tinggi untuk berinfaq dan bersadaqoh sedangkan faktor-faktor yang menghambat yaitu : jumlah pinjaman dari zakat produktif ini belum mampu untuk mengembangkan usaha para mustahiq, belum adanya pendampingan secara rutin dan berkala dan belum adanya pemberdayaan kelompok.

Page 1 of 1 | Total Record : 8