cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
Jl.Terusan Arjuna , Tol Tomang - Kebun Jeruk Jakarta 11510
Location
Kota adm. jakarta barat,
Dki jakarta
INDONESIA
Lex Jurnalica (Ilmu Hukum)
Published by Universitas Esa Unggul
ISSN : 18580262     EISSN : 18580262     DOI : -
Core Subject : Social,
Lex Jurnalica adalah jurnal ilmiah yang memuat tulisan penelitian dan non penelitian dalam bidang ilmu Hukum, yang diterbitkan oleh Pusat Pengelola Jurnal Ilmiah UEU. Jurnal ini terbit 3 (tiga) kali dalam setahun yaitu pada bulan April, Agustus dan Desember.
Arjuna Subject : -
Articles 5 Documents
Search results for , issue "Vol 1, No 3 (2004)" : 5 Documents clear
Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian Sebagai Sarana Pemberian Kredit
Lex Jurnalica Vol 1, No 3 (2004)
Publisher : Lex Jurnalica

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam penulisan ini penulis menggunakan metode normatif dan empiris yaitu secara penelitian kepustakaan, buku-buku yang berhubungan dengan masalah dan penelitian lapangan dengan cara terjun langsung kelapangan dengan wawancara dengan pihak yang berkaitan dengan pembuatan skripsi ini. Peran Perum Pegadaian sangat penting sebagai lembaga kredit yang berperan untuk membantu masyarakat lapisan ekonomi menengah kebawah. Perum Pegadaian merupakan salah satu lembaga perkreditan yang ikut serta dalam pembiayaan pembangunan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dengan cara menyalurkan pinjaman kepada masyarakat atas dasar hukum gadai dengan prosedur yang sangat sederhana, mudah dan cepat. Perum Pegadaian diadakan untuk memberantas lintah darat, dengan demikian mempunyai fungsi sosial dalam membantu kepentingan rakyat golongan ekonomi lemah dalam memenuhi kebutuhan akan dana. Perum pegadaian masih memiliki kelemahan khususnya dari segi peraturan perundang-undangan dimana setiap orang yang membawa barang untuk dijadikan jaminan dianggap sebagai pemilik dari barang tersebut.Key Words: pegadaian, kredit, Hukum Pegadaian, Gadai, Pinjaman, Hukum Perdata.
Perlindungan Keanekaragaman Hayati Indonesia
Lex Jurnalica Vol 1, No 3 (2004)
Publisher : Lex Jurnalica

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Bioteknologi diartikan sebagai seperangkat yang bertujuan untuk merubah materi genetic pada tanaman, hewan, dan juga mikroba yang dilakukan oleh manusia. Plasma Nutfah yang banyak tersebar di Indonesia sebagai sumber daya alam keanekaragaman hayati, seharusnya dilindungi oleh undang – undang dan dijaga oleh aparat yang berkompeten untuk memahami arti dari kekayaan sumber daya alam hayati. Karena banyak dari pengusaha yang memanfaatkan keadaan dimana aparat dan undang – undang tidak dapat memayungi/ melestarikan keadaan sumber daya alam hayati di Indonesia, sehingga kekuatan dan pemahaman juridis untuk melindungi keanekaragaman hayati dari tindakan yang dapat merusak kelestarian lingkungan tidak dapat dilakukan secara maksimal. Kepedulian akan lingkungan sebagai bagian dari hidup manusia sudah terkikis seiring dengan perkembangan zaman. Maka dari itu timbul pertanyaan bagaimana cara melestarikan sumber daya alam hayati di Indonesia ini yang kian menipis.Key words: Keanekaragaman Hayati, Bioteknologi, Lingkungan Hidup, Sumber Daya  Alam Hayati, Plasma Nutfah
Land reform Indonesia
Lex Jurnalica Vol 1, No 3 (2004)
Publisher : Lex Jurnalica

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam kehidupan masyarakat Indonesia, tanah memiliki arti dan kedudukan yang sangat penting di mana dalam setiap kegiatan pembangunan selalu membutuhkan tanah. Pada dasarnya tujuan dari diadakan land reform adalah untuk mempertinggi penghasilan dan taraf hidup para petani penggarap sebagai landasan atau prasyarat untuk menyelenggarakan pembangunan ekonomi menuju masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Undang-undang Pokok Agraria menghendaki agar pembangunan tanah ini disesuaikan dengan keadaan dan sifat daripada hak tersebut dengan sewenang-wenangterhadap kepentingan masyarakat luas sehingga dapat memberi manfaat bagi rakyatIndonesia. Seiring dengan semakin berkembangnya pola pikir masyarakat menjadi modern, maka kecederungan terhadap penguasaan dan penggunaan tanahpun dirasa semakin beragam. Hal ini menyebabkan kebijakan pemerintah di bidang pertanahan selama ini menyebakan kebijakan pemerintah di bidang pertanahan selama ini harus selalu diperbaharui sesuai dengan perkembangan masyarakat yang ada. Key Words: Land reform Indonesia, Tanah, Hukum Agraria
Sertipikat Hak Milik Atas Tanah Sebagai Alat Pembuktian Yang Sempurna
Lex Jurnalica Vol 1, No 3 (2004)
Publisher : Lex Jurnalica

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tanah tidak hanya mempunyai fungsi sosial, tetapi ju ga mempunyai fungsi ekonomi dan bahkan fungsi religius. Terlebih lagi dengan melihat kondisi Negara Indonesia sebagai negara agraris, maka tanah benar-benar mempunyai peranan penting yang tidak dapat dilepaskan dalam kehidupan rakyat Indonesia. Yang menjadi persoalan selanjutnya timbul tarik-menarik antara berbagai pihak untuk berebut akses atas tanah, karena dalam kenyataannya yang terjadi adalah bahwa fungsi tanah yang begitu penting bagi setiap orang berhadapan dengan keterbatasan atas ketersedian tanah. Realita inilah yang membuat sengketa tanah seolah tiada berakhir. Kasus tanah yang kerap terjadi diantaranya adalah, penyerobotan hak atas tanah, pendudukan secara illegal, pengakuan terhadap tanah hak milik orang lain, dll. Secara garis besar, Penulis dapat menarik suatu benang merah bahwa salah satu penyebab munculnya sengketa tanah adalah tidak tersedianya alat bukti tertulis atas suatu bidang tanah yang dimiliki oleh seseorang. Bahkan tidak jarang terjadi bahwa setiap perbuatan hukum atas tanah yang berakibat beralihnya status kepemilikan atas tanah tidak dapat dibuktikan dengan alat bukti yang sebagaimana-mestinya. Seseorang dapat dengan mudah menyatakan bahwa suatu bidang tanah tertentu adalah tanah hak miliknya.Key Words : Sertipikat Hak Milik, Agraria, Sengketa Tanah
Penggabungan Usaha Perusahaan Publik
Lex Jurnalica Vol 1, No 3 (2004)
Publisher : Lex Jurnalica

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penggabungan usaha (merger) adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh 1 (satu) perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan perseroan lain yang telah ada dan selanjutnya perseroan yang menggabungkan diri menjadi bubar.Penggabungan usaha merupakan salah satu bentuk restrukturisasi perusahaan dalam rangka memperluas jaringan usaha serta bertujuan untuk meningkatkan sinergi perusahaan.  Tetapi, ada pula penggabungan usaha yang dilatarbelakangi oleh faktor kesulitan finansial (penyelamatan usaha) dan efisiensi usaha.  Telah dipahami bahwa penggabungan usaha merupakan cara yang mudah dan efektif dilakukan dalam rangka restrukturisasi perusahaan mengingat tidak adanya aturan hukum yang melarang dilakukannya suatu penggabungan usaha untuk maksud tertentu, sepanjang pelaksanaannya telah memenuhi ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku serta melindungi kepentingan pihak-pihak yang terkait, yaitu kepentingan: perseroan; pemegang saham minoritas; karyawan perseroan; kreditor; masyarakat; dan persaingan sehat.Key Words: Merger, Finansial, Perusahaan

Page 1 of 1 | Total Record : 5


Filter by Year

2004 2004


Filter By Issues
All Issue Vol 22, No 3 (2025): LEX JURNALICA Vol 22, No 2 (2025): LEX JURNALICA Vol 22, No 1 (2025): LEX JURNALICA Vol 21, No 3 (2024): LEX JURNALICA Vol 21, No 2 (2024): LEX JURNALICA Vol 21, No 1 (2024): LEX JURNALICA Vol 20, No 3 (2023): LEX JURNALICA Vol 20, No 2 (2023): LEX JURNALICA Vol 20, No 1 (2023): LEX JURNALICA Vol 19, No 3 (2022): LEX JURNALICA Vol 19, No 2 (2022): Lex Jurnalica Vol 19, No 1 (2022): LEX JURNALICA Vol 18, No 3 (2021): LEX JURNALICA Vol 18, No 2 (2021): LEX JURNALICA Vol 18, No 1 (2021): LEX JURNALICA Vol 17, No 3 (2020): Lex Jurnalica Vol 17, No 2 (2020): Lex Jurnalica Vol 17, No 1 (2020): Lex Jurnalica Vol 16, No 3 (2019): Lex Jurnalica Vol 16, No 2 (2019): LEX JURNALICA Vol 16, No 1 (2019): Lex Jurnalica Vol 15, No 3 (2018): Lex Jurnalica Vol 15, No 2 (2018): Lex Jurnalica Vol 15, No 1 (2018): Lex Jurnalica Vol 14, No 3 (2017): Lex Jurnalica Vol 14, No 2 (2017): Lex Jurnalica Vol 14, No 1 (2017): Lex Jurnalica Vol 13, No 3 (2016): Lex Jurnalica Vol 13, No 2 (2016): LEX JURNALICA Vol 13, No 1 (2016): Lex Jurnalica Vol 12, No 3 (2015): Lex Jurnalica Vol 12, No 2 (2015): Lex Jurnalica Vol 12, No 1 (2015): Lex Jurnalica Vol 11, No 2 (2014): Lex Jurnalica Vol 11, No 1 (2014) Vol 10, No 3 (2013) Vol 10, No 2 (2013) Vol 10, No 1 (2013) Vol 9, No 3 (2012) Vol 9, No 1 (2012) Vol 8, No 3 (2011) Vol 8, No 2 (2011) Vol 8, No 1 (2010) Vol 7, No 3 (2010) Vol 7, No 2 (2010) Vol 7, No 1 (2009) Vol 6, No 3 (2009) Vol 6, No 2 (2009) Vol 6, No 1 (2008) Vol 5, No 3 (2008) Vol 5, No 2 (2008) Vol 5, No 1 (2007) Vol 4, No 3 (2007) Vol 4, No 2 (2007) Vol 4, No 1 (2006) Vol 3, No 3 (2006) Vol 3, No 2 (2006) Vol 3, No 1 (2005) Vol 2, No 3 (2005) Vol 2, No 2 (2005) Vol 2, No 1 (2004) Vol 1, No 3 (2004) Vol 1, No 2 (2004) Vol 1, No 1 (2003) More Issue