cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
Jl.Terusan Arjuna , Tol Tomang - Kebun Jeruk Jakarta 11510
Location
Kota adm. jakarta barat,
Dki jakarta
INDONESIA
Lex Jurnalica (Ilmu Hukum)
Published by Universitas Esa Unggul
ISSN : 18580262     EISSN : 18580262     DOI : -
Core Subject : Social,
Lex Jurnalica adalah jurnal ilmiah yang memuat tulisan penelitian dan non penelitian dalam bidang ilmu Hukum, yang diterbitkan oleh Pusat Pengelola Jurnal Ilmiah UEU. Jurnal ini terbit 3 (tiga) kali dalam setahun yaitu pada bulan April, Agustus dan Desember.
Arjuna Subject : -
Articles 8 Documents
Search results for , issue "Vol 12, No 3 (2015): Lex Jurnalica" : 8 Documents clear
Kekuatan Pembuktian Akta yang dibuat oleh Notaris Selaku Pejabat Umum Menurut Hukum Acara Perdata di Indonesia
Lex Jurnalica Vol 12, No 3 (2015): Lex Jurnalica
Publisher : Lex Jurnalica

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

AbstrakMelalui akta otentik yang menentukan secara jelas hak dan kewajiban, menjamin kepastian hukum, dan sekaligus diharapkan pula dapat dihindari terjadinya sengketa. Dalam proses penyelesaian sengketa tersebut, akta otentik yang merupakan alat bukti tertulis terkuat dan terpenuh memberi sumbangan nyata bagi penyelesaian perkara secara murah dan cepat. Dalam pengertian yuridis, pembuktian hanya diperlukan dalam suatu perkara dimuka Pengadilan, baik itu perkara perdata maupun pidana, dengan demikian, bila tidak ada sengketa, maka pembuktian tersebut tidak perlu dilakukan. Dalam penelitian ini penulis akan membahas permasalahan mengenai, Bagaimana tanggung jawab notaris sebagai Pejabat Umum terhadap akta notaris sebagai alat bukti yang dianggap tidak sah atau cacat hukum? Dimana tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Bagaimana tanggung jawab notaris sebagai Pejabat Umum terhadap akta notaris sebagai alat bukti yang dianggap tidak sah atau cacat hukum. Dalam penulisan penelitian ini, dipergunakan pendekatan Yuridis Normatif, yaitu dititik beratkan kepada penelitian kepustakaan yang menguraikan data sekunder yaitu bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, bahan hukum sekunder seperti buku-buku maupun karya ilmiah yang ditulis oleh para ahli hukum dan berkaitan dengan topik penelitian serta bahan hukum tertier berupa Kamus Besar Bahasa Indonesia dan Kamus Bahasa Hukum. Ruang lingkup dalam penelitian ini adalah pada masalah yang berhubungan kekuatan pembuktian akta, fungsi dan peranannya. Penelitian ini, bertujuan untuk menyelidiki, membahas, menguraikan dan menyajikan masalah yang berkaitan dengan kekuatan pembuktian akta Notaris. Kata Kunci: Pembuktian, Akta, Notaris AbstractThrough authentic act which clearly specify the rights and obligations, ensure legal certainty, and at the same time is also expected to avoid disputes. In the process of settlement of the dispute, which is the authentic deeds written evidence gives the strongest and most tangible contribution to the settlement cheaply and quickly. In a juridical sense, evidence is only necessary in a case upfront Court, both civil and criminal cases, therefore, when there is no dispute, then such evidence is not necessary. In this study the authors will address issues, how the responsibility of the notary as Public Officials of the notarial deed as evidence held to be invalid or flawed law? Where the purpose of this research is to know how responsibilities of a notary as Public Officials of the notarial deed as evidence held to be invalid or flawed. In writing this study, used normative juridical approach, which put emphasis to the research literature that describes secondary data, primary legal materials in the form of legislation, secondary legal materials such as books and scientific papers written by legal experts and related to the topic research and tertiary legal materials in the form of Indonesian Dictionary and Dictionary of law. The scope of this research is on issues relating strength of evidence deed, function and role. This study aims to investigate, discuss, describe and present issues related to the strength of evidence notarial deed. Keywords: Evidence, Deeds, Notary
Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma Kepada Terdakwa yang Tidak Mampu di Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Lex Jurnalica Vol 12, No 3 (2015): Lex Jurnalica
Publisher : Lex Jurnalica

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

AbstractLegal aid freely given to suspects and defendants in essence is to provide protection to suspects and defendants that their rights are protected. The provision of legal assistance free of charge to defendants who can not afford through Legal Aid Post set up in each district court. Legal Aid Post in the District Court is set in the Supreme Court Circular No. 10 Year 2010 on Guidelines for Providing Legal Aid refers to the Guidelines for Environmental Legal Assistance in the General Court as contained in Appendix A. In this study discusses the procedures for granting legal aid free of charge to defendants who can not afford through Legal Aid Post Jakarta District Court west and the constraints faced by the Legal aid Post in providing legal assistance free of charge to defendants who can not afford. The author uses the normative research method with an empirical approach, descriptive, using primary data and secondary data, in the writing of this study all the data obtained is then arranged systematically for subsequent analysis in order to achieve clarity of the problems that the author of the study dibahas.Hasil Procedure relief law in West Jakarta Legal Aid Post set in the Supreme Court Circular No. 10 Year 2010 on Guidelines for Providing Legal Aid refers to the Guidelines for Environmental Legal Assistance in the General Court as contained in appendix A.Terdakwa are entitled to legal aid free of charge is a defendant who meets the requirements set out in Article 56 of the Criminal Procedure Code, Instruction Minister Justice of the Republic of Indonesia No. M.03-UM.06.02 1999 on people who can not afford, and the accused child is entitled to legal assistance is regulated in Article 17 paragraph 1 (b) of Law No. 23 of 2002 on Child Protection in conjunction with Article 51 paragraph 1 of Law No. 3 of 1997 on Juvenile Justice. The authors' conclusion that the Legal Aid Post at the West Jakarta District Court provide legal assistance free of charge to the defendant appropriate procedures set out in the Supreme Court Circular No. 10 Year 2010 on Guidelines for Providing Legal Aid refers to the Guidelines for Legal Aid Courts General as contained in Appendix A, the Legal Aid Post face many obstacles in providing legal assistance free of charge to defendants who can not afford such funding constraints, public ignorance about the existence of the Legal Aid Post, lack of facilities available in Posbakum, absence of witnesses at the trial, and problems in communicating with the defendant or the defendant's family. Keywords: legal aid, the defendant, unable AbstrakBantuan hukum secara cuma-cuma yang diberikan pada tersangka dan terdakwa  pada  hakekatnya  adalah  memberikan  perlindungan  kepada tersangka dan terdakwa agar hak-haknya terlindungi. Pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma kepada terdakwa yang tidak mampu melalui Pos Bantuan Hukum yang dibentuk di setiap Pengadilan Negeri. Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Negeri   diatur di Surat Edaran Mahkamah Agung No. 10 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum mengacu  pada  Pedoman Pemberian Bantuan  Hukum di Lingkungan Peradilan Umum sebagaimana tercantum pada lampiran A. Dalam penelitian ini membahas mengenai prosedur pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma kepada terdakwa yang tidak mampu melalui Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan kendala-kendala yang dihadapi Pos Bantuan Hukum dalam memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada  terdakwa  yang  tidak  mampu.  Penulis  menggunakan  metode penelitian  normatif  dengan  pendekatan  empiris,  bersifat  deskriptif, menggunakan data primer dan data sekunder, dalam penulisan penelitian ini seluruh data yang diperoleh kemudian disusun secara sistematis untuk selanjutnya  di  analisa  dalam  rangka mencapai kejelasan permasalahan yang dibahas.Hasil penelitian penulis yaitu Prosedur pemberian bantuan hukum di Pos Bantuan Hukum Jakarta Barat di atur di Surat Edaran Mahkamah Agung No. 10 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum mengacu pada Pedoman Pemberian Bantuan Hukum di Lingkungan  Peradilan  Umum  sebagaimana  tercantum  pada  lampiran A.Terdakwa yang berhak mendapat bantuan hukum secara cuma-cuma adalah  terdakwa  yang memenuhi syarat-syarat  yang ditetapkan dalam Pasal 56  KUHAP, Instruksi Menteri  Kehakiman  Republik Indonesia Nomor:  M.03-UM.06.02  Tahun 1999  mengenai  orang  yang  tidak mampu,dan mengenai terdakwa anak berhak mendapatkan bantuan hukum yang diatur di Pasal 17 ayat 1 (b) Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo Pasal 51 ayat 1 Undang-Undang No 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak. Kesimpulan penulis yaitu Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada terdakwa sesuai Prosedur yang diatur dalam Surat  Edaran Mahkamah Agung No.  10 Tahun  2010 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum mengacu pada Pedoman Pemberian Bantuan Hukum di Lingkungan Peradilan Umum sebagaimana tercantum pada  lampiran  A,Pos  Bantuan  Hukum  menghadapi berbagai  kendala dalam memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada terdakwa yang tidak mampu seperti kendala dana,ketidaktahuan masyarakat tentang keberadaan Pos Bantuan Hukum, kurangnya fasilitas yang tersedia di Posbakum,  ketidakhadiran  saksi  di  persidangan,  dan  kendala  dalam berkomunikasi dengan terdakwa atau keluarga terdakwa. Kata kunci: bantuan hukum, terdakwa, tidak mampu
Kedudukan Terdakwa Sebagai Saksi (Saksi Mahkota) Terhadap Terdakwa Lain dalam Tinjauan Hukum Acara Pidana
Lex Jurnalica Vol 12, No 3 (2015): Lex Jurnalica
Publisher : Lex Jurnalica

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

AbstractThe role of the accused as a witness to be part of the crime scene is considered to have potential in the unmasked crimes are more significant. This occurs when the crimes involve multiple actors performed together. He can provide important evidence about who was involved, what the role of each actor, how the crime was carried out, and where other evidence could be found. In order for the defendant as a witness is willing to cooperate in disclosure of a case, the public prosecutor to use the existing legal instruments in the Code of Criminal Procedure (Criminal Procedure Code). In Indonesia allows that "person" is used as a witness to the perpetrator who committed the crime together with the authority of the public prosecutor in prosecuting offenders and a witness to the case file is different. The purpose of this study to determine the position of the crown witness in Indonesia and uncover the veil of evil, know how to crown witnesses in the criminal justice practices in Indonesia. The method used in this research is normative. From the results of this research is that the concept of witness crown in Indonesia is a witness taken from the suspect or the accused in the crimes committed jointly, the testimony given by the defendant to the other defendants carried out by the public prosecutor to prosecute the accused with the case files separately ( split) and the testimony of the defendant as a witness is different from the testimony of the defendant as the defendant and the defendant as a witness if testimony different from each other, it can be proposed offense of perjury. The testimony he gave regarded as valid evidence and on the testimony can be given a reduced sentence in consideration of the judge. The testimony also can reveal a veil of evil. The design of the Code of Criminal Procedure and the draft Law on the Amendment of the Law on Witness and Victim Protection has included provisions granting immunity from prosecution and other legal protection provisions of the crown witnesses who have participated role in crime prevention efforts. Keywords: defendant, witnesses, criminal procedure AbstrakPeran terdakwa sebagai saksi menjadi bagian dari peristiwa kejahatan dianggap mempunyai potensi  dalam  membuka  tabir  kejahatan  yang lebih  signifikan. Hal ini terjadi ketika kejahatan yang melibatkan beberapa pelaku yang dilakukan secara bersama-sama. Dia dapat menyediakan bukti yang penting   mengenai siapa  yang terlibat,  apa  peran  masing-masing  pelaku, bagaimana kejahatan itu dilakukan, dan dimana bukti lainnya bisa ditemukan. Agar terdakwa sebagai saksi ini mau bekerjasama dalam pengungkapan suatu perkara, para penuntut umum menggunakan perangkat hukum yang ada di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Di Indonesia memungkinkan bahwa “orang dalam” ini dijadikan  saksi  bagi  pelaku  yang  melakukan  kejahatan  secara  bersama-sama dengan kewenangan jaksa penuntut umum dalam menuntut pelaku sekaligus saksi dengan berkas perkara yang berbeda. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui kedudukan  saksi  mahkota  di  Indonesia  dan  mengungkap  tabir  kejahatan, mengetahui  bagaimana  saksi  mahkota  dalam  praktik  peradilan  pidana  di Indonesia. Metode yang dipergunakan dalam penelitian adalah yuridis normatif. Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa konsep saksi mahkota di Indonesia adalah saksi yang diambil dari tersangka atau terdakwa dalam kejahatan yang dilakukan  secara  bersama-sama, kesaksian yang diberikan oleh terdakwa bagi terdakwa lain dilakukan oleh jaksa penuntut umum dengan menuntut terdakwa dengan berkas perkara yang terpisah (split) dan keterangan terdakwa sebagai saksi berbeda dengan keterangan terdakwa sebagai terdakwa serta apabila keterangan terdakwa selaku saksi saling berbeda maka dapat diajukan delik sumpah palsu. Kesaksian  yang diberikannya dipandang sebagai  alat  bukti yang sah  dan  atas kesaksiannya  itu  dapat  diberikan pengurangan hukuman dengan pertimbangan hakim.  Kesaksian  tersebut  juga  dapat  mengungkap  suatu  tabir  kejahatan. Rancangan  Kitab  Undang-Undang  Hukum  Acara  Pidana  dan Rancangan Undang-Undang Perubahan Atas Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban telah memasukkan ketentuan pemberian kekebalan dari penuntutan dan ketentuan perlindungan hukum lainnya kepada saksi mahkota yang telah turut serta berperan dalam upaya penanggulangan kejahatan. Kata kunci: terdakwa, saksi, acara pidana
Ihdad Bagi Perempuan dalam Kompilasi Hukum Islam (Sebuah Analisis Gender)
Lex Jurnalica Vol 12, No 3 (2015): Lex Jurnalica
Publisher : Lex Jurnalica

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

AbstractWoman (wife) has an obligation to implement the waiting period and ihdad, over the death of her husband, for four months and ten days. During that time, the wife should express his grief with unadorned, no makeup and does not leave the house. It aims to honor husband's death. When the prescribed period has expired, there is no prohibition for women to dress themselves, do the proposal, even hold a ceremony marriage. This study aims to understand ihdad for women in Compilation of Islamic Law (KHI), using a theori gender analysis. This study also aims to determine how the Al-Qur’an and the Hadisth set waiting period and ihdad and whether the rule of Islamic law ihdad in Islamic or customary in Arab society, because 'urf or adat community in these days, in contrast to the activity of the community at the time of the Qur'an as well as al-Sunnah down as the supreme source of law. The method used is library research, the research is directed and focused to materials research library, which has to do with problems iddah and ihdad. The results showed that the provisions regarding ihdad in Article 170, Chapter XIX, in accordance with the provisions of the prescribed period in the Qur'an and Hadith. This is because the provisions of the mourning period (ihdad), applies not only for women but also for men, although the shape or manner different. This research also discuss about gender roles associated with Talaq (divorce) is a provision shari'ah 'that determine expectations on men and women, there is value manners and legal norms that differentiate the roles of men and women, it means Talaq (divorce) a period of mourning in KHI unspecified anyone, either eligible male or female. Keywords: ihdah, KHI, gender AbstrakPerempuan (isteri) memiliki kewajiban melaksanakan iddah dan ihdad, karena ditinggal mati oleh suaminya, selama empat bulan sepuluh hari. Selama masa itu, isteri hendaknya menyatakan dukanya dengan tidak berhias, tidak bercelak mata dan tidak keluar rumah. Hal ini bertujuan untuk menghormati kematian suami. Apabila masa iddah telah habis, maka tidak ada larangan bagi perempuan untuk berhias diri, melakukan pinangan, bahkan melangsungkan akad nikah. Penelitian ini bertujuan, untuk memahami ihdad bagi perempuan dalam Kompilasi Hukum Islam  (KHI), dengan menggunakan pisau analisis gender. Penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui bagaimana al-Qur’an dan Hadits mengatur iddah dan ihdad dan apakah ihdad merupakan aturan hukum islam dalam islam atau Adat dalam masyarakat Arab, karena ‘urf atau adat masyarakat pada dewasa ini, berbeda dengan aktivitas masyarakat di saat al-Qur’an serta al- Sunnah turun sebagai sumber hukum tertinggi. Metode penelitian yang digunakan adalah library  research,  yaitu  penelitian  yang  diarahkan  dan  difokuskan terhadap penelitian bahan-bahan pustaka, yang ada kaitannya dengan masalah iddah dan ihdad. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan tentang ihdad dalam pasal 170, BAB XIX, sesuai dengan ketentuan mengenai masa iddah dalam al-Qur’an dan Hadits.  Hal ini karena ketentuan  masa berkabung  (ihdad), berlaku tidak hanya bagi  perempuan tetapi juga bagi laki-laki, meskipun dengan bentuk atau cara yang berbeda.  Penelitian ini juga membahas tentang  peran  gender  berkaitan  dengan  Talaq (bercerai)  adalah  merupakan ketetapan  syari’  yang  menentukan  harapan-harapan  kepada  laki-laki  dan perempuan, terdapat nilai tatakrama dan norma hukum yang membedakan peran laki-laki dan perempuan, artinya Talaq (bercerai) masa berkabung dalam KHI terspesifikasi bagi siapapun, baik laik-laki atau perempuan. Kata kunci: ihdah, KHI, gender
Batasan Umur dalam Perkawinan Berdasarkan Hukum
Lex Jurnalica Vol 12, No 3 (2015): Lex Jurnalica
Publisher : Lex Jurnalica

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

AbstractIn Act 1 of 1974 the restrictions on the age of the marriage age 19 years old groom and the bride's age of 16 years. For that, it must be prevented the marriage between husband and wife who are minors. Age limit for marriage can be defined as a marriage performed by people who had not yet reached the age of marriage. This marriage can only take place legitimately to be carried out, but by meeting the requirements tertentu.Terkait the age limit in marriage while the problem in this research is how the age limit to perform a marriage in a legal perspective, as well as the legal consequences of the marriage How minors. The research method used Normative research and literature study covering the primary legal materials, secondary, and tertiary, and wear descriptive research approach is qualitative analysis techniques. The conclusion is in the perspective of the law, the legal difference marriage is restricted by age yitu men 19 years and women 16 year, as mentioned in the law No.1 of 1974 on marriage. As gender equality so that the age of marriage is no longer differentiated between men and women must specify an age limit which same. Marriage of minors can be done by first doing dispensation. If no exemption then the marriage can be prevented or canceled. Prevention happen if there are parties who do not qualify to enter into marriage. Cancellation ensued if the marriage does not fulfill the terms of marriage or considered invalid, only then can the marriage was annulled after submitted to the court.  Keywords: marriage, age restrictions, the law AbstrakDalam UU No.1 Tahun 1974 adanya pembatasan usia perkawinan yakni usia calon mempelai pria 19 tahun dan usia calon mempelai wanita 16 tahun. Untuk itu, harus dicegah adanya perkawinan antara suami istri yang masih di bawah umur. Batasan umur dalam perkawinan bisa diartikan sebagai perkawinan yang dilakukan oleh orang yang belum memasuki usia perkawinan. Perkawinan ini dapat saja sah berlangsung untuk dilaksanakan, namun dengan memenuhi persyaratan-persyaratan  tertentu.Terkait  dengan  Batasan  umur  dalam  perkawinan  adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana batasan umur untuk melakukan perkawinan dalam perspektif hukum, serta Bagaimanakah akibat hukum terhadap perkawinan dibawah umur. Metode penelitian menggunakan penelitian Normatif dan  Studi Kepustakaan yang meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, dan memakai  Pendekatan  Penelitian  deskriptif  Teknik  analisis  bersifat  kualitatif. Kesimpulan yang diperoleh adalah dalam perspektif hukum, perbedaan hukum perkawinan  dibatasi  oleh  usia  yitu  laki-laki 19  tahun  dan  perempuan 16 tahun,sebagaimana  tersebut  dalam  undang-undang  No.1  tahun 1974  tentang perkawinan.  Seiring  kesetaraan  gender  sehingga  usia  perkawinan  tidak  lagi dibedakan antara laki-laki dan perempuan harus di tentukan suatu batasan umur yang sama. Perkawinan dibawah umur bisa dilakukan dengan terlebih dahulu melakukan dispensasi.  Jika  tidak  ada  dispensasi  maka  perkawinan  dapat  dicegah  atau dibatalkan. Pencegahan terjadi jika ada pihak-pihak yang tidak memenuhi syarat untuk melangsungkan perkawinan. Pembatalan pun terjadi jika perkawinan tersebut tidak memenuhi syarat-syarat perkawinan atau di anggap tidak sah, maka barulah perkawinan itu dibatalkan sesudah di ajukan ke muka pengadilan. Kata kunci: perkawinan, batasan umur, hukum
Urgensi Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dalam Era Perdagangan Bebas
Lex Jurnalica Vol 12, No 3 (2015): Lex Jurnalica
Publisher : Lex Jurnalica

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstract                The phenomenon of global economy demands many countries including Indonesia to take part in the global economy. Nonetheless, the global economy has to be followed by globalization of law. Globalization of law takes place by means of standardization of law and international conventions. Participation in WTO-TRIPs has given consequence to the members of state including Indonesia to carry out harmonization in law and regulations, especially, in the field of Intellectual Property Rights. Full compliance and guidline for the members of state of WTO that containing new norms which having higher standard that followed also by the strict law enforcement. The commitment of Indonesia against protection as well as law enforcement in the field of Intellectual Property Rights are being examined. There are many violations such as piracy, counterfeiting and duplication in the works of intellectual property that have made and put to Indonesia in the level of Priority Watch List that considered to be serious and may result retaliation in the field of economy such as decrease of quota, remove of General System of Preferences by the United States of America and other advanced countries.                Keywords: Global economy and law, pirate, counterfeiter, harmonization of law, full compliance, Priority Watch List.                  AbstrakFenomena ekonomi global menuntut negara-negara termasuk Indonesia, untuk berpartisipasi dalam globalisasi ekonomi.Namun, globalisasi ekonomi harus diikuti pula dengan globalisasi hukum.Globalisasi hukum terjadi melalui standarisasi hukum, dan konvensi-konvensi internasional. Keikutsertaan pada WTO-TRIPs, telah member konsekwensi kepada negara-negara anggotanya, termasuk Indonesia, untuk melakukan harmonisasi undang-undang dan peraturannya, terutama dalam bidang Hak Kekayaan Intelektual. Penyesuaian secara penuh atau full compliance serta pedoman bagi negara-negara anggota WTO, yang memuat norma-norma baru, memiliki standar yang lebih tinggi, yang disertai pula oleh penegakan hukum yang ketat. Komitmen Indonesia terhadap perlindungan dan penegakan hukum dalam bidang Hak Kekayaan Intelektual sedang diuji. Banyaknya pelanggaran seperti pembajakan, pemalsuan dan penjiplakan terhadap karya-karya intelektual, telah memasukkan Indonesia kedalam peringkat Priority Watch List, suatu peringkat yang termasuk berat, yang dapat member konsekwensi terjadinya retaliasi dalam bidang ekonomi, seperti pengurangan kuota, hapusnya General System of Preferences oleh Amerika Seritakat serta negara-negara maju lainnya. Kata kunci: Globalisasi ekonomi dan hukum, pembajak, peniruan, Pemalsuan, harmonisasi hukum, full compliance, Priority Watch List
Aspek Hukum Perlindungan Anak dalam Perspektif Hukum Nasional
Lex Jurnalica Vol 12, No 3 (2015): Lex Jurnalica
Publisher : Lex Jurnalica

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

AbstractLaw No. 39 of 1999 on Human Rights in Chapter III of Human Rights and Fundamental Freedoms of Man in Part Ten concerning the rights of children. The section headed Rights of the Child provides provisions arrangements laid down in 15 (fifteen) article, where Article 52 Paragraph (2) states that children's rights are human rights and for the interests of children's rights that are recognized and protected by the law even since in the womb. Unitary Republic of Indonesia in ensuring the welfare of every citizen one of which is to provide protection of children's rights, which is one of human rights. The Indonesian government in its efforts to ensure and realize the protection and welfare of children is through the establishment of Law No. 23 of 2002 on Child Protection. Child Protection as referred to in Article 1 paragraph 2 of the Act are all activities to ensure and protect children and their rights in order to live, grow, develop and participate optimally in accordance with human dignity, as well as protection from violence and discrimination. Legal protection and the concept of protection for children terterdiri several aspects including; protection of the rights and freedoms of children, protection of children in the judicial process, protection of the welfare of children (in the family environment, education and social environment), the protection of children in matters of detention and deprivation of liberty, the protection of children from all forms of exploitation (slavery, trafficking , prostitution, pornography, trafficking / drug abuse, manipulate children into committing a crime, and so on), the protection of street children, child protection from the consequences of war / armed conflict, the protection of children against violence needs to do special attention to Children Trouble with the Law (ABH) and the need for the application and / or implementation of the basic concept of the protection of children's rights. Key word: Children Troubled With Law (ABH), Human Rights, Legal Protection AbstrakUndang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dalam Bab III Hak Asasi Manusia dan Kebebasan Dasar Manusia pada Bagian Kesepuluh mengatur mengenai hak anak. Bagian yang mempunyai judul Hak Anak ini memberikan ketentuan pengaturan yang dituangkan ke dalam 15 (lima belas) pasal, dimana dalam Pasal 52 Ayat (2) disebutkan bahwa hak anak adalah hak asasi manusia dan untuk kepentingannya hak anak itu diakui dan dilindungi oleh hukum bahkan sejak dalam kandungan. Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam menjamin kesejahteraan pada setiap warga negaranya salah satunya adalah dengan memberikan perlindungan terhadap hak anak yang merupakan salah satu dari hak asasi manusia. Pemerintah Indonesia dalam usahanya untuk menjamin dan mewujudkan perlindungan dan kesejahteraan anak adalah melalui pembentukan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang tersebut adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Perlindungan hukum dan konsep perlindungan bagi anak terterdiri beberapa aspek diantaranya; perlindungan terhadap hak-hak asasi dan kebebasan anak, perlindungan anak dalam proses peradilan, perlindungan kesejahteraan anak (dalam lingkungan keluarga, pendidikan dan lingkungan sosial), perlindungan anak dalam masalah penahanan dan perampasan kemerdekaan, perlindungan anak dari segala bentuk eksploitasi (perbudakan, perdagangan anak, pelacuran, pornografi, perdagangan/ penyalahgunaan obat-obatan, memperalat anak dalam melakukan kejahatan dan sebagainya), perlindungan terhadap anak-anak jalanan, perlindungan anak dari akibat-akibat peperangan/konflik bersenjata, perlindungan anak terhadap tindakan kekerasan perlu dilakukannya perhatian khusus terhadap Anak Bermasalah dengan Hukum (ABH) serta perlunya penerapan dan/atau implementasi konsep dasar terhadap perlindungan hak-hak asasi anak. Kata Kunci: Anak Bermasalah Dengan Hukum (ABH), HAM, Perlindungan Hukum
Tanggung Jawab dan Kewajiban Hak Atas Tanah Bagi Pemiliknya (Kajian Land Reform: Hukum Sebagai Sarana Melakukan Perubahan Sosial Masyarakat)
Lex Jurnalica Vol 12, No 3 (2015): Lex Jurnalica
Publisher : Lex Jurnalica

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

AbstractLegal study always leads to the problem of how to position and role of law as an institution working in the community. The picture that is formed and agreed upon are a function of public law. Any changes that occur in society consciously or not always associated with the law in force in an area. The question is whether the law is seen as a means to drive change in society or not. When the land reform plan introduced by President Soekarno in 1959, conflict arose between the interests of the farmers who do not have land and property owners. In the official State of the Union speech on August 17, 1959, Soekarno announced the transfer of land tenure rights derived from the laws of the Netherlands and incorporated into the laws of Indonesia. President Soekarno declared that it has been proven clearly the farmers who own land more intensively work on. Many arable land left unproductive by the owner can be changed into a land that produces. The landowners were willing to surrender his property would receive fair compensation. President Soekarno manyatakan land reform implemented appropriately will also result in a more equitable income distribution among the population and create a social structure that will increase national rice production to a higherlevel          Keywords: Law as a Tool of Community Change, Land Reform, Land Public Liability. AbstrakKajian hukum selalu mengarah kepada masalah bagaimana kedudukan dan peranan hukum sebagai lembaga yang bekerja dalam masyarakat. Gambaran yang terbentuk dan disepakati adalah hukum merupakan  fungsi dari masyarakat. Setiap perubahan yang terjadi di masyarakat secara sadar atau tidak selalu dikaitkan dengan hukum yang berlaku di suatu daerah. Kajian hukum selalu mengarah kepada masalah bagaimana kedudukan dan peranan hukum sebagai lembaga yang bekerja dalam masyarakat. Gambaran yang terbentuk dan disepakati adalah hukum merupakan  fungsi dari masyarakat. Setiap perubahan yang terjadi di masyarakat secara sadar atau tidak selalu dikaitkan dengan hukum yang berlaku di suatu daerah. Pertanyaannya adalah apakah hukum dipandang sebagai sarana untuk menggerakkan perubahan di dalam masyarakat atau tidak. Ketika rencana land reform diperkenalkan oleh Presiden Soekarno tahun 1959, pertentangan muncul antara kepentingan para petani yang tidak mempunyai tanah dan pemilik-pemilik tanah. Dalam pidato resmi kenegaraannya pada tanggal 17 Agustus 1959, Soekarno mengumumkan pengalihan hak-hak penguasaan tanah yang berasal dari hukum Belanda dan dimasukkan kedalam hukum Indonesia. Presiden Soekarno menyatakan bahwa telah terbukti dengan jelas para petani yang memiliki tanah sendiri menggarapnya lebih intensif. Banyak tanah yang subur yang dibiarkan tidak produktif oleh para pemiliknya dapat diubah menjadi lahan-lahan yang menghasilkan. Para pemilik tanah yang mau menyerahkan hak miliknya akan menerima ganti rugi yang wajar. Presiden Soekarno manyatakan land reform yang dilaksanakan secara tepat juga akan menghasilkan distribusi pendapatan yang lebih merata diantara penduduk dan menciptakan struktur sosial yang akan menaikkan produksi beras nasional ke tingkat yang lebih tinggi. Kata Kunci: Hukum Sebagai Alat Perubahan Masyarakat, Reformasi Pertanahan, Kewajiban Masyarakat Atas Tanah.

Page 1 of 1 | Total Record : 8


Filter by Year

2015 2015


Filter By Issues
All Issue Vol 22, No 3 (2025): LEX JURNALICA Vol 22, No 2 (2025): LEX JURNALICA Vol 22, No 1 (2025): LEX JURNALICA Vol 21, No 3 (2024): LEX JURNALICA Vol 21, No 2 (2024): LEX JURNALICA Vol 21, No 1 (2024): LEX JURNALICA Vol 20, No 3 (2023): LEX JURNALICA Vol 20, No 2 (2023): LEX JURNALICA Vol 20, No 1 (2023): LEX JURNALICA Vol 19, No 3 (2022): LEX JURNALICA Vol 19, No 2 (2022): Lex Jurnalica Vol 19, No 1 (2022): LEX JURNALICA Vol 18, No 3 (2021): LEX JURNALICA Vol 18, No 2 (2021): LEX JURNALICA Vol 18, No 1 (2021): LEX JURNALICA Vol 17, No 3 (2020): Lex Jurnalica Vol 17, No 2 (2020): Lex Jurnalica Vol 17, No 1 (2020): Lex Jurnalica Vol 16, No 3 (2019): Lex Jurnalica Vol 16, No 2 (2019): LEX JURNALICA Vol 16, No 1 (2019): Lex Jurnalica Vol 15, No 3 (2018): Lex Jurnalica Vol 15, No 2 (2018): Lex Jurnalica Vol 15, No 1 (2018): Lex Jurnalica Vol 14, No 3 (2017): Lex Jurnalica Vol 14, No 2 (2017): Lex Jurnalica Vol 14, No 1 (2017): Lex Jurnalica Vol 13, No 3 (2016): Lex Jurnalica Vol 13, No 2 (2016): LEX JURNALICA Vol 13, No 1 (2016): Lex Jurnalica Vol 12, No 3 (2015): Lex Jurnalica Vol 12, No 2 (2015): Lex Jurnalica Vol 12, No 1 (2015): Lex Jurnalica Vol 11, No 2 (2014): Lex Jurnalica Vol 11, No 1 (2014) Vol 10, No 3 (2013) Vol 10, No 2 (2013) Vol 10, No 1 (2013) Vol 9, No 3 (2012) Vol 9, No 1 (2012) Vol 8, No 3 (2011) Vol 8, No 2 (2011) Vol 8, No 1 (2010) Vol 7, No 3 (2010) Vol 7, No 2 (2010) Vol 7, No 1 (2009) Vol 6, No 3 (2009) Vol 6, No 2 (2009) Vol 6, No 1 (2008) Vol 5, No 3 (2008) Vol 5, No 2 (2008) Vol 5, No 1 (2007) Vol 4, No 3 (2007) Vol 4, No 2 (2007) Vol 4, No 1 (2006) Vol 3, No 3 (2006) Vol 3, No 2 (2006) Vol 3, No 1 (2005) Vol 2, No 3 (2005) Vol 2, No 2 (2005) Vol 2, No 1 (2004) Vol 1, No 3 (2004) Vol 1, No 2 (2004) Vol 1, No 1 (2003) More Issue