cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
Jl.Terusan Arjuna , Tol Tomang - Kebun Jeruk Jakarta 11510
Location
Kota adm. jakarta barat,
Dki jakarta
INDONESIA
Lex Jurnalica (Ilmu Hukum)
Published by Universitas Esa Unggul
ISSN : 18580262     EISSN : 18580262     DOI : -
Core Subject : Social,
Lex Jurnalica adalah jurnal ilmiah yang memuat tulisan penelitian dan non penelitian dalam bidang ilmu Hukum, yang diterbitkan oleh Pusat Pengelola Jurnal Ilmiah UEU. Jurnal ini terbit 3 (tiga) kali dalam setahun yaitu pada bulan April, Agustus dan Desember.
Arjuna Subject : -
Articles 5 Documents
Search results for , issue "Vol 2, No 2 (2005)" : 5 Documents clear
Poligami Dalam Perspektif Hukum Islam Dalam Kaitannya Dengan Undang-Undang Perkawinan
Lex Jurnalica Vol 2, No 2 (2005)
Publisher : Lex Jurnalica

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam perkawinan, sudah selayaknya jika pada saat bersamaan, seorang pria hanya memiliki seorang wanita sebagai istrinya, begitupun seorang wanita, hanya memiliki seorang pria sebagai suaminya. Namun ternyata, disamping asas monogami tersebut, juga dikenal poligami dan poliandri. Poligami yaitu seorang laki-laki beristri lebih dari satu orang perempuan dalam waktu yang sama. Sedangkan yang dimaksud dengan poliandri adalah seorang wanita mempunyai lebih dari satu orang suami pada saat bersamaan. Hukum perkawinan Indonesia, selain berdasarkan pada Undang-Undang Perkawinan, juga didasarkan pada prinsip prinsip yang berlaku dalam agama.. dengan demikian, dalam hal suami akan beristeri lebih dari satu orang, maka pertama tama harus diperhatikan syarat dan prosedur yang ditentukan undang-undang. Kedua, harus diperhatikan ketentuan agama. Ketiga harus pula diperhatikan ketentuan moral. Dalam hal poligami, terhadap seorang yang agamanya melarang poligami, maka ia tidak dapat berpoligami berdasarkan Undang-Undang Perkawinan. Hal ini disebabkan karena sahnya perkawinan ditentukan berdasarkan hukum agamanya masing masing. Dengan demikian, dalam agama yang melarang poligami, tentunya perkawinan kedua tersebut menjadi tidak sah. Dalam hukum Islam, poligami dimungkinkan walaupun dengan syarat syarat yang ketat. Maka, dalam hal seorang yang beragama Islam ingin melakukan poligami, hal tersebut dimungkinkan, asalkan memenuhi ketentuan hukum Islam dan ketentuan Undang-Undang Perkawinan. Dalam hal ini, antara ketentuan poligami berdasarkan hukum Islam dan ketentuan poligami berdasarkan Undang-Undang Perkawinan, harus berjalan seiring, tanpa saling mempertentangkan.Key Words: Poligami, Hukum Islam, Undang-Undang Perkawinan
PERLUNYA MENDISAIN ULANG INSTITUSI NEGARA Ditinjau dari Keuangan Negara
Lex Jurnalica Vol 2, No 2 (2005)
Publisher : Lex Jurnalica

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Usai iklan Komisi Yudisial, muncul lagi iklan Komisi Kejaksaan. Setelah itu, akan muncul pula iklan yang membuka pendaftaran untuk calon anggota Komisi Kepolisian. Dari sisi pemasukan iklan yang mendapatkannya, sangat me-nguntungkan. Terutama bagi yang kemudian terjaring menjadi salah seorang anggota Komisi ini. Tidak sedikit yang gajinya berada sedikit di atas gaji anggota DPR yang menyusun undang-undang, termasuk undang-undang yang melahirkan komisi ini. Tapi dari segi mekanisme penyelenggaraan negara dan yang lebih berat lagi, dari  sisi beban keuangan negara agaknya perlu kita pikir ulang. Jika kemudian komisi-komisi ini digabung dengan pejabat (tinggi) negara, ditambah dengan beban negara yang rutin berupa gaji pegawai negeri sipil, setengah sipil, sampai anggota TNI/Polri? Dan baru sekarang BPK berusaha menghitungnya. Apakah mungkin hal ini seperti yang terjadi di berbagai daerah, yang APBD nya habis untuk membayar gaji pejabat pemerintah, para anggota DPRD, dan keseluruhan pegawai negeri di daerah itu. Apabila ditanya, yang mana untuk bagian rakyat? sulit untuk menjawabnya. Maksudnya tentu bukan untuk bagikan  langsung kepada  rakyat daerah setempat, akan tetapi, yang akan menjadi fasilitas umum, katakanlah untuk Sekolah Dasar yang sudah banyak yang ambruk, jalan raya, membangun pasar, dan berbagai fasilitas sosial dan fasilitas umum  lainnya. Gambarannya akan menjadi tragis.Key Words: Komisi Yudisial, Institusi Negara.
Urgensi Undang-Undang Penanggulangan Bencana Di Indonesia
Lex Jurnalica Vol 2, No 2 (2005)
Publisher : Lex Jurnalica

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Musibah gempa bumi dan tsunami  yang terjadi di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) dan Sumatera Utara, 26 Desember 2004 silam adalah suatu momentum berharga bagi pemerintah dan bangsa Indonesia.   Nyata betul bahwa negara ini begitu tidak berdaya menghadapi musibah tersebut.  Mayat-mayat bergeletakkan, bantuan kemanusiaan menumpuk dan penyebarannya-pun tidak merata, pengungsi terus lapar dan menderita berbagai macam penyakit. Pengamatan penulis selama lima belas hari di Aceh pasca musibah gempa bumi dan tsunami akhir 2004 silam,  juga pengalaman selama di daerah konflik Maluku, Poso, hingga Sambas,  menunjukkan bahwa koordinasi penanganan bencana memang masih carut marut. Tak ada otoritas yang bersifat instruktif maupun finansial untuk menggerakkan seluruh lini dan sektor.  Salah satu pangkal permasalahan dari ketidak-efektifan penanganan bencana ini di Indonesia adalah ketiadaan kebijakan dan regulasi di tingkat pusat mengenai penanganan bencana.Key Words: Penanggulangan bencana, Tsunami, Undang-Undang
Menelaah Arti Hak Untuk Hidup Sebagai Hak Asasi Manusia
Lex Jurnalica Vol 2, No 2 (2005)
Publisher : Lex Jurnalica

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dasar dan keberadaan dari hak asasi manusia pada hakikatnya lahir untuk kepentingan manusia itu sendiri. Hal tersebut berarti bahwa setiap manusia diharapkan dapat menikmati hak asasi yang dimilikinya. Dengan demikian diharapkan manusia menjadi suatu pribadi yang utuh yang di dalam masyarakat tidak mudah larut atau hilang kepribadiannya atau jati dirinya. Manusia memiliki hak atas dirinya secara utuh lepas dari orang lain. Untuk itu dibutuhkan suatu jaminan atas hak-hak mendasar bagi manusia yang harus dipahami dan dihormati oleh setiap manusia, karena setiap orang di muka bumi ini membutuhkan hak-hak tersebut. Akan tetapi karena setiap masing-masing manusia mempunyai hak yang sama pula, dikhawatirkan masing-masing akan saling mengakui hak-haknya dan mengalami konflik kepentingan dengan manusia-manusia lainnya. Untuk mengatasi hal demikian, John Locke mempostulatkan bahwa untuk menghindari konflik kepentingan yang demikian atau ketidakpastian hidup atas hak-hak tersebut di alam ini, umat manusia telah mengambil bagian dalam suatu kontrak sosial atau suatu ikatan sukarela, yang dengan adanya hal itu maka penggunaan hak mereka yang tidak dapat dicabut itu diserahkan kepada penguasa negara.Key Word: Hak Asasi Manusia, Hukum, Hak Untuk Hidup. Euthanasia
Pilkada Langsung Di Aceh, Di Antara Sengketa Tiga Aturan
Lex Jurnalica Vol 2, No 2 (2005)
Publisher : Lex Jurnalica

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Disahkannya Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah telah mencuatkan polemik di Nanggroe Aceh Darussalam  yang berkisar pada aturan mengenai Pemilihan Kepala Daerah. Instrumen pilkada yang termuat dalam Undang – Undang  Pemda sebenarnya juga termuat dalam Undang – Undang  Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Kedua undang-undang tersebut dalam beberapa hal mengatur materi yang sedikit banyak berbeda. Perbedaan-perbedaan tersebut misalnya tampak mulai dari masalah penyelenggara pemilu, waktu dimulainya pilkada, hingga soal calon independen. Dualisme tersebut harus dituntaskan karena jika tidak akan menimbulkan masalah.Key Words: Pilkadal, Sengketa Tiga Aturan, Otonomi Khusus, Aceh

Page 1 of 1 | Total Record : 5


Filter by Year

2005 2005


Filter By Issues
All Issue Vol 22, No 3 (2025): LEX JURNALICA Vol 22, No 2 (2025): LEX JURNALICA Vol 22, No 1 (2025): LEX JURNALICA Vol 21, No 3 (2024): LEX JURNALICA Vol 21, No 2 (2024): LEX JURNALICA Vol 21, No 1 (2024): LEX JURNALICA Vol 20, No 3 (2023): LEX JURNALICA Vol 20, No 2 (2023): LEX JURNALICA Vol 20, No 1 (2023): LEX JURNALICA Vol 19, No 3 (2022): LEX JURNALICA Vol 19, No 2 (2022): Lex Jurnalica Vol 19, No 1 (2022): LEX JURNALICA Vol 18, No 3 (2021): LEX JURNALICA Vol 18, No 2 (2021): LEX JURNALICA Vol 18, No 1 (2021): LEX JURNALICA Vol 17, No 3 (2020): Lex Jurnalica Vol 17, No 2 (2020): Lex Jurnalica Vol 17, No 1 (2020): Lex Jurnalica Vol 16, No 3 (2019): Lex Jurnalica Vol 16, No 2 (2019): LEX JURNALICA Vol 16, No 1 (2019): Lex Jurnalica Vol 15, No 3 (2018): Lex Jurnalica Vol 15, No 2 (2018): Lex Jurnalica Vol 15, No 1 (2018): Lex Jurnalica Vol 14, No 3 (2017): Lex Jurnalica Vol 14, No 2 (2017): Lex Jurnalica Vol 14, No 1 (2017): Lex Jurnalica Vol 13, No 3 (2016): Lex Jurnalica Vol 13, No 2 (2016): LEX JURNALICA Vol 13, No 1 (2016): Lex Jurnalica Vol 12, No 3 (2015): Lex Jurnalica Vol 12, No 2 (2015): Lex Jurnalica Vol 12, No 1 (2015): Lex Jurnalica Vol 11, No 2 (2014): Lex Jurnalica Vol 11, No 1 (2014) Vol 10, No 3 (2013) Vol 10, No 2 (2013) Vol 10, No 1 (2013) Vol 9, No 3 (2012) Vol 9, No 1 (2012) Vol 8, No 3 (2011) Vol 8, No 2 (2011) Vol 8, No 1 (2010) Vol 7, No 3 (2010) Vol 7, No 2 (2010) Vol 7, No 1 (2009) Vol 6, No 3 (2009) Vol 6, No 2 (2009) Vol 6, No 1 (2008) Vol 5, No 3 (2008) Vol 5, No 2 (2008) Vol 5, No 1 (2007) Vol 4, No 3 (2007) Vol 4, No 2 (2007) Vol 4, No 1 (2006) Vol 3, No 3 (2006) Vol 3, No 2 (2006) Vol 3, No 1 (2005) Vol 2, No 3 (2005) Vol 2, No 2 (2005) Vol 2, No 1 (2004) Vol 1, No 3 (2004) Vol 1, No 2 (2004) Vol 1, No 1 (2003) More Issue