cover
Contact Name
Dwiki Oktobrian
Contact Email
jkhs@unsoed.ac.id
Phone
+6281221969186
Journal Mail Official
jkhs@unsoed.ac.id
Editorial Address
Jalan HR. Boenyamin No 708, Grendeng, Purwokerto Selatang, Banyumas, Jawa Tengah
Location
Kab. banyumas,
Jawa tengah
INDONESIA
Jurnal Kajian Hukum dan Sosial
ISSN : -     EISSN : 31243460     DOI : https://doi.org/10.20884/1.jkhs
Core Subject :
The Jurnal Kajian Hukum dan Sosial (JKHS) is a double blind peer-reviewed journal published twice times a year on April and October by the Lembaga Kajian Hukum dan Sosial (LKHS), Faculty of Law Universitas Jenderal Soedirman. The JKHS publishes article (both research or review articles) concerning to legal studies with a case approach in the Indonesian, Asian, and global contexts. The JKHS is intended to establish itself as a globally recognized scientific journal and insightful forum for a diverse community, including legal scholars, practitioners, government officials, academics, researchers, students, and the broader society. Its primary mission is to facilitate the dissemination of knowledge and scholarly contributions pertaining to the field of prosecution and its evolving dynamics.
Arjuna Subject : -
Articles 5 Documents
Search results for , issue "vol 1 no 2 (2024)" : 5 Documents clear
Pemberatan Pidana Akibat Kehamilan Dalam Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Kukuh Kurniawan
Jurnal Kajian Hukum dan Sosial (JKHS) Vol 1 No 2 (2024)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20884/1.jkhs.2024.1.2.13752

Abstract

Anak adalah amanah sekaligus karunia Tuhan Yang Maha Esa yang senantiasa harus dijaga karena dalam dirinya melekat harkat dan martabat dan hak-hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi. Penelitian ini mengkaji pengaturan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dalam hukum positif di Indonesia dan pemberatan pidana akibat kehamilan dalam tindak pidana persetubuhan terhadap anak tanpa paksaan. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian mengenai pengaturan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dalam hukum positif di Indonesia menunjukkan bahwa hukum positif di Indonesia mengatur tindak pidana persetubuhan terhadap anak telah diatur dalam KUHP, Undang-Undang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, namun regulasi tersebut tidak mengatur kehamilan sebagai akibat yang dapat memperberat sanksi pidana. Pemberatan pidana akibat kehamilan dalam tindak pidana persetubuhan terhadap anak tanpa paksaan bahwa perbuatan yang dilarang memiliki sifat ketercelaan yang tinggi karena ancaman pidana relatif tinggi yaitu berada pada rentang 10-20 (sepuluh sampai dua puluh) tahun penjara. Rentang bobot ini jika dikaitkan dengan konsep maksimal umum dalam KUHP selama 20 (dua puluh) tahun penjara, maka kedua undang-undang merumuskan ½ (setengah) dari maksimal umum, hal ini menunjukkan agar pelaku tidak mengulangi perbuatan yang sama. Saran perlu dilakukan revisi terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang mengakomodir akibat kehamilan sebagai keadaan tertentu yang dapat memperberat ancaman pidana dalam tindak pidana persetubuhan terhadap anak
Sanksi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa Menurut Hukum Internasional (Studi Tentang Kasus Sanksi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa Terhadap Invasi Irak Atas Kuwait Pada 1990). Rakha Nazmi Alfauzan
Jurnal Kajian Hukum dan Sosial (JKHS) Vol 1 No 2 (2024)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20884/1.jkhs.2024.1.2.13772

Abstract

Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa merupakan satu-satunya badan internasional yang diberikan kewenangan menggunakan kekuatan non- militer dan militer dalam rangka menegakkan perdamaian dan keamanan dunia. Invasi Irak terhadap Kuwait pada 2 Agustus 1990 merupakan pelanggaran terhadap perdamaian internasional. Dewan Keamanan meresponnya dengan menjatuhkan sanksi ekonomi dan militer. Dewan Keamanan melalui Resolusi 678 mengesahkan penggunaan cara apapun termasuk militer untuk memaksa Irak agar menarik mundur pasukan militernya dari Kuwait dan mengembalikan kedaulatan Kuwait. Resolusi digunakan oleh Koalisi Militer pimpinan Amerika Serikat sebagai alat untuk membenarkan penyerangan militer tanpa batas kepada Irak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan dan bentuk-bentuk sanksi Dewan Keamanan dan menganalisis penerapan sanksi militer Dewan Keamanan kepada Irak pada 1991. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan spesifikasi preskriptif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa kewenangan Dewan Keamanan dalam menjatuhkan sanksi diatur dalam Pasal 39, Pasal 41, dan Pasal 42 Piagam PBB. Dalam menerapkan sanksi militer kepada Irak, Dewan Keamanan telah mengabaikan beberapa kewajiban yang tercantum dalam Piagam PBB. Pertama, tidak dipenuhinya persetujuan bulat anggota tetap ketika pemungutan suara Resolusi 678 yang mengesahkan sanksi militer. Kedua, tidak dibuatnya perjanjian khusus antarnegara anggota PBB untuk menyerahkan pasukan militer atau bantuan fasilitas lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan Pasal 42 kepada Dewan Keamanan. Ketiga, tidak dibentuknya Komite Staf Militer yang akan memegang komando pelaksanaan sanksi militer, kewajiban ini tercantum dalam Pasal 45 sampai Pasal 47 Piagam PBB.
Penyelesaian Sengketa Keterbukaan Informasi Publik Di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung (Studi Putusan Nomor: 46/G/Ki/2020/Ptun.Bdg) Muhammad Aries Firdaus
Jurnal Kajian Hukum dan Sosial (JKHS) Vol 1 No 2 (2024)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20884/1.jkhs.2024.1.2.13944

Abstract

Kasus sengketa keterbukaan informasi publik di PTUN Bandung yang melibatkan permintaan data siswa oleh Mansurya Manik menyoroti pentingnya prosedur hukum dan pertimbangan hakim dalam penyelesaian sengketa keterbukaan informasi. Berdasarkan hal tersebut, maka peneliti bertujuan untuk meneliti prosedur beracara pada sengketa keterbukaan informasi publik di Pengadilan Tata Usaha Negara berdasarkan peraturan yang berlaku dan meninjau pertimbangan hukum hakim dalam membatalkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat. Putusan Nomor 46/G/KI/2020/PTUN.BDG merupakan salah satu kasus sengketa keterbukaan informasi publik. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual, serta mengumpulkan data sekunder dari putusan pengadilan relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prosedur beracara pada sengketa keterbukaan informasi publik di PTUN berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik berbeda dengan penyelesaian sengketa PTUN lainnya, serta menyebabkan perluasan kompetensi absolut Peratun baik dari objek maupun subjek sengketa. Pertimbangan hukum hakim dalam membatalkan Putusan komisi Informasi dengan mengabulkan permohonan keberatan dari pemohon keberatan didasari oleh 3 (tiga) isu hukum terkait kepentingan mengajukan gugatan, kepentingan untuk mendapatkan informasi, dan Keberatan untuk memberikan informasi. Berdasarkan hal tersebut Mansurya Manik tidak berkepentingan atas informasi yang diminta, dan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat tidak wajib memberikannya karena termasuk informasi yang dikecualikan.
Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Penganiayaan Melalui Restorative Justice Pada Tahap Penyidikan Di Polresta Banyumas (Studi Kasus Penganiayaan Di Polresta Banyumas) Vina Intan Pertiwi
Jurnal Kajian Hukum dan Sosial (JKHS) Vol 1 No 2 (2024)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20884/1.jkhs.2024.1.2.13945

Abstract

Tindak pidana penganiayaan adalah perilaku sewenang-wenang dalam rangka menyakiti atau menindas seseorang yang mengakibatkan rasa sakit atau luka pada anggota badan orang lain. Hal ini terjadi di Polresta Banyumas berdasarkan data dari tahun 2022 hingga bulan Mei tahun 2023 terdapat 4 (empat) perkara tindak pidana penganiayaan yang berhasil dilakukan dengan penyelesian Restorative Justice (Keadilan Restoratif) salah satunya yang menjadi bahan penelitian peneliti dengan Nomor Berkas Perkara: BP/06-83/VII/2022/Reskrim. Dalam perkara tersebut telah terjadi tindak pidana penganiayaan dengan korban GSD dan tersangka RHS yang terbukti secara sah telah melakukan suatu tindak pidana penganiayaan dengan penyelesaian berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice). Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui proses dan hambatan yang dihadapi dalam penyelesaian Restorative Justice terhadap perkara tindak pidana penganiayaan pada tahap penyidikan di Polresta Banyumas. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologis dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Jenis dan sumber bahan hukum dalam penelitian ini berasal dari data primer dan data sekunder. Data yang diperoleh dianalisis dengan menggunakan metode analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses penyelesaian perkara tindak pidana penganiayaan melalui Restorative Justice pada tahap penyidikan di Polresta Banyumas sudah sesuai dengan ketentuan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Restorative Justice. Hambatan yang dihadapi penyidik Polresta Banyumas dalam menyelesaikan perkara tindak pidana penganiayaan melalui Restorative Justice pada tahap penyidikan terdapat dalam faktor sarana, faktor masyarakat dan faktor kebudayaan
Tenggang Waktu Pengajuan Gugatan Dalam Sengketa Tata Usaha Negara dan Keabsahan KTUN (Studi Putusan Nomor 471 K/TUN/2021 juncto Putusan Nomor 85/G/2020/PTUN.SMG) Ahmad Fiardhi Zidal Mafaz
Jurnal Kajian Hukum dan Sosial (JKHS) Vol 1 No 2 (2024)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20884/1.jkhs.2024.1.2.13949

Abstract

Penelitian ini menggunakan objek Putusan Kasasi Nomor 471 K/TUN/2021 yang membatalkan Putusan Nomor 113/B/2021/PT.TUN.SBY dan Putusan Nomor 85/G/2020/PTUN.SMG. Putusan kasasi mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan memberikan pertimbangan hukum mengenai tenggang waktu mengajukan gugatan belum melewati 90 (sembilan puluh) hari. Berbeda pada objek Putusan Nomor 85/G/2020/PTUN.SMG yang dalam amar putusan menyatakan gugatan tidak diterima karena tenggang waktu pengajuan gugatan Tata Usaha Negara telah melewati 90 (sembilan puluh) hari sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 sehingga hakim tidak memeriksa sampai pada pokok perkara, sedangkan Putusan Nomor 471 K/TUN/2021 menyatakan batal KTUN objek gugatan yang diwajibkan kepada Tergugat untuk mencabut KTUN atas nama Penggugat. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan perhitungan tenggang waktu pengajuan gugatan Tata Usaha Negara adalah 90 (sembilan puluh) hari, tetapi yang membedakan adalah saat mulai dihitungnya yaitu setelah keluarnya penyelesaian upaya administratif terakhir. Hari yang dimaksud adalah hari kerja sebagaimana dalam Pasal 1 angka 9 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018. Terkait keabsahan KTUN, dalam pembuatan KTUN haruslah memenuhi syarat formil dan materiil. KTUN objek gugatan dibatalkan oleh Majelis Hakim sebab tidak memenuhi syarat materiil karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).

Page 1 of 1 | Total Record : 5