Jurnal Kajian Hukum dan Sosial
The Jurnal Kajian Hukum dan Sosial (JKHS) is a double blind peer-reviewed journal published twice times a year on April and October by the Lembaga Kajian Hukum dan Sosial (LKHS), Faculty of Law Universitas Jenderal Soedirman. The JKHS publishes article (both research or review articles) concerning to legal studies with a case approach in the Indonesian, Asian, and global contexts. The JKHS is intended to establish itself as a globally recognized scientific journal and insightful forum for a diverse community, including legal scholars, practitioners, government officials, academics, researchers, students, and the broader society. Its primary mission is to facilitate the dissemination of knowledge and scholarly contributions pertaining to the field of prosecution and its evolving dynamics.
Articles
20 Documents
Pemenuhan Pendidikan dan Pelatihan Keterampilan Anak Binaan Untuk Mereduksi Potensi Residivis Anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Kutoarjo
Bayu Ajiwijaya
Jurnal Kajian Hukum dan Sosial (JKHS) Vol 1 No 1 (2024)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.20884/1.jkhs.2024.1.1.13709
Artikel ini membahas pentingnya pemenuhan hak pendidikan dan pelatihan keterampilan bagi anak binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas I Kutoarjo untuk mereduksi potensi residivisme. Anak yang berhadapan dengan hukum sering kali menghadapi stigma dan kehilangan kesempatan untuk berkembang, sehingga program pembinaan yang terintegrasi antara pendidikan formal dan pelatihan keterampilan sangat diperlukan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif, menggali bagaimana implementasi pendidikan dan pelatihan di LPKA dapat mempersiapkan anak untuk reintegrasi ke masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa program-program ini tidak hanya memenuhi kewajiban negara, tetapi juga merupakan kebutuhan mendasar bagi anak binaan untuk mengembangkan potensi mereka. Pelatihan keterampilan yang diberikan di LPKA bertujuan untuk memberikan bekal ekonomi setelah masa pemenjaraan, dengan fokus pada pengembangan karakter dan kemampuan praktis. Selain itu, tantangan residivisme di kalangan anak binaan sering kali dipengaruhi oleh faktor sosial dan ekonomi, serta stigma negatif yang melekat setelah mereka bebas. Oleh karena itu, penguatan kontrol sosial dari keluarga dan masyarakat menjadi penting dalam mencegah pengulangan tindak pidana. Dengan meningkatkan self-control dan self-esteem melalui pendidikan dan pelatihan, anak binaan diharapkan dapat mengoptimalkan potensi mereka dan mempersiapkan masa depan yang lebih baik, sehingga mengurangi kemungkinan mereka kembali ke jalur kriminal.
Pemberatan Pidana Akibat Kehamilan Dalam Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak
Kukuh Kurniawan
Jurnal Kajian Hukum dan Sosial (JKHS) Vol 1 No 2 (2024)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.20884/1.jkhs.2024.1.2.13752
Anak adalah amanah sekaligus karunia Tuhan Yang Maha Esa yang senantiasa harus dijaga karena dalam dirinya melekat harkat dan martabat dan hak-hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi. Penelitian ini mengkaji pengaturan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dalam hukum positif di Indonesia dan pemberatan pidana akibat kehamilan dalam tindak pidana persetubuhan terhadap anak tanpa paksaan. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian mengenai pengaturan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dalam hukum positif di Indonesia menunjukkan bahwa hukum positif di Indonesia mengatur tindak pidana persetubuhan terhadap anak telah diatur dalam KUHP, Undang-Undang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, namun regulasi tersebut tidak mengatur kehamilan sebagai akibat yang dapat memperberat sanksi pidana. Pemberatan pidana akibat kehamilan dalam tindak pidana persetubuhan terhadap anak tanpa paksaan bahwa perbuatan yang dilarang memiliki sifat ketercelaan yang tinggi karena ancaman pidana relatif tinggi yaitu berada pada rentang 10-20 (sepuluh sampai dua puluh) tahun penjara. Rentang bobot ini jika dikaitkan dengan konsep maksimal umum dalam KUHP selama 20 (dua puluh) tahun penjara, maka kedua undang-undang merumuskan ½ (setengah) dari maksimal umum, hal ini menunjukkan agar pelaku tidak mengulangi perbuatan yang sama. Saran perlu dilakukan revisi terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang mengakomodir akibat kehamilan sebagai keadaan tertentu yang dapat memperberat ancaman pidana dalam tindak pidana persetubuhan terhadap anak
Pola Penentuan Pidana dan Tindakan bagi Anak yang Berkonflik dengan Hukum dalam Perkara Tindak Kekerasan (Studi Putusan Nomor 7 Pid.Sus-Anak/2019/PN.Pbg)
Naufal Sumartono
Jurnal Kajian Hukum dan Sosial (JKHS) Vol 1 No 1 (2024)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.20884/1.jkhs.2024.1.1.13753
Anak secara hukum, dianggap belum cakap dan memerlukan perlindungan serta perhatian khusus terhadap hak-haknya sebagai anak. Hal ini juga berlaku terhadap anak sebagai pelaku tindak kejahatan, di mana dalam penentuan pola hukuman bagi pelaku pidana anak akan berbeda dengan pelaku pidana dewasa. Penelitian ini hendak mengungkap pola penentuan pidana dan tindakan bagi Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) dan pertimbangan hakim dalam penjatuhan pidana penjara pendek dan tindakan pengembalian kepada orang tua dengan objek berupa Putusan Nomor 7 Pid.Sus-Anak/2019/PN.Pbg tentang perkara kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh 4 anak. Artikel ini merupakan socio-legal research dengan data primer berupa wawancara terhadap Hakim Anak di Pengadilan Negeri Purbalingga dan dilengkapi data sekunder berupa telaah dokumen dan telaah referensi. Data yang disajikan dalam penelitian ini berupa deskriptif analitis yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menujukan bahwa dalam penentuan pidana dan tindakan bagi anak dilakukan berdasarkan latar belakang, fakta hukum serta aspek sosial yang diperoleh dari Litmas. Selain itu, pola penentuan ini juga didasarkan pada UU SPPA. Pertimbangan yang dilakukan dalam penjatuhan pidana penjara pendek dan pengembalian kepada orang tua didasarkan pada latar belakang anak, berat ringannya perbuatan si anak serta melihat pada aspek sosial yang diperoleh dari Litmas. Dasar hukum yang digunakan berupa UU SPPA dan juga Beijing Rules. Berdasarkan pada penelitian ini, diperoleh kesimpulan bahwa penentuan sanksi pidana penjara pendek dan sanksi tindakan pengembalian kepada orang tua terhadap ABH didasarkan pada kebijaksanaan hakim dengan melihat pada pertimbangan yuridis dan nonyuridis serta aspek sosial yang diperoleh dari Litmas. Dengan demikian perlu pertimbangan yang matang baik hakim maupun Bapas dalam menyusun Litmas dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak
Efektivitas Studi Komparasi Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan (Non Conviction Based Aset Forfeiture) di Indonesia dan Australia
Muhammad Lukman Nurhuda
Jurnal Kajian Hukum dan Sosial (JKHS) Vol 1 No 1 (2024)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.20884/1.jkhs.2024.1.1.13754
Tujuan utama para pelaku tindak pidana ekonomi yaitu untuk mendapatkan kekayaan yang sebanyak – banyaknya. Cara yang paling efektif untuk melakukan pemberantasan dan pencegahan terhadap tindak pidana ini yaitu dengan mengatasi faktor utama dari kejahatan tersebut dengan cara merampas harta kekayaan hasil tindak pidana tersebut. Konsep perampasan aset dengan pemidanaan memakan waktu lama. Proses yang lama berpotensi pelaku tindak pidana mengaburkan harta hasil tindak pidana dengan mekanisme pencucian uang. Oleh karena itu, dalam perkembanganya terdapat mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan yang telah terdapat United Convention Againts Corruptions (UNCAC) yang juga telah diratifikasi oleh Indonesia. Artikel ini akan membahas bagaimana pengaturan perampasan aset tanpa pemidanaan di Indonesia dan Australia menurut Undang – Undang Tindak Pidana Korupsi, Undang – Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Perma Nomor 1 Tahun 2013 tentang Penanganan Harta kekayaan, RUU Perampasan Aset dan Proceeds of Crime Act (POCA) 2002 serta bagaimana persamaan dan perbedaanya. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif komparatif dengan spesifikasi penelitian deskripsi analitis yang diuraikan dengan teks naratif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa secara konsep pengaturan perampasan aset tanpa pemidanaan baik dalam UU Tipikor, Perma, dan RUU Perampasan Aset serta POCA dilakukan dalam keadaan tertentu dan terhadap objek (jenis aset) tertentu, yang membedakan hanya ruang lingkupnya dan prosedur formil yang digunakan. Sebagai sebuah pembaharuan hukum, ruang lingkup pengaturan RUU Perampasan aset lebih luas dari undang – undang yang berlaku karena sudah mencangkup semua keadaan dan objek rampasan dalam UU PPTPPU jo Perma dan UU Tipikor serta beberapa ketentuan dalam POCA bahkan lebih luas jangkauanya sampai kepada harta kekayaan yang tidak dapat dijelaskan namun terdapat beberapa kekurangan sehingga perlu penyempurnaan sebelum disahkan menjadi undang - undang.
Efektivitas Penggunaan Eletronic Traffic Law Enforcement Di Purwokerto
David Satria Kelana
Jurnal Kajian Hukum dan Sosial (JKHS) Vol 1 No 1 (2024)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.20884/1.jkhs.2024.1.1.13755
Kesadaran untuk tertib berlalu lintas di masyarakat Indonesia secara umum masih belum begitu baik, meskipun proses penindakan pelanggaran lalu lintas telah mengadopsi tilang elektronik (ETLE). ETLE adalah digitalisasi proses ticketing dengan memanfaatkan teknologi yang diharapkan lebih efisien dan efektif dalam pengelolaan administrasi. ETLE merupakan sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas yang berbasis teknologi informasi dengan menggunakan perangkat elektronik berupa kamera yang dapat mendeteksi berbagai jenis pelanggaran lalu lintas dan menyajikan data kendaraan bermotor secara otomatis Automatic Number Plate Recognition (ANPR). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi regulasi terkait ETLE dan efektifitas ETLE di Purwokerto. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis sosiologis dengan jenis penelitian kualitatif. Data primer didapat dari wawancara sedangkan data sekunder didapat dari studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan ETLE belum diatur secara spesifik dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan jalan beserta peraturan turunannya dan efektifitas penggunaannya di Purwokerto kurang efektif karena keterbatasan jumlah kamera ANPR dan rendahnya kesadaran masyarakat tentang ETLE dan penindakannya. Konstruksi regulasi ETLE saat ini menginduk pada Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik mengatur tentang alat bukti pelanggaran lalu lintas secara elektronik. Penyelenggaraan ETLE di Kawasan Purwokerto belum signifikan mengurangi pelanggaran yang terjadi di jalan. Pemerintah melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk dapat mengakomodir penggunaan ETLE. Penggunaan ETLE di Purwokerto dapat dioptimalkan dengan cara memfasilitasi ketersediaan jumlah sarana prasarana terutama Kamera ANPR dan sosialisasi berkelanjutan kepada masyarakat terkait prosedur ETLE dan penindakanya
Pertimbangan Hukum dalam Penentuan Penuntutan dan Pemidanaan (Studi Persepsi Jaksa dan Hakim dalam Putusan No.2/Pid.Sus-ANAK/2023/PN Pwt)
Wibiana Hayuningtyas
Jurnal Kajian Hukum dan Sosial (JKHS) Vol 1 No 1 (2024)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.20884/1.jkhs.2024.1.1.13756
Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak dibentuk sebagai upaya menekan angka kriminalitas Anak melalui penanganan perkara yang mengedepankan diversi. Namun, perkara dalam Putusan No.2/Pid.Sus-ANAK/2023/PN Pwt tidak dapat diupayakan diversi, sehingga penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana penentuan penuntutan dan pemidanaan, serta faktor-faktor bekerjanya hukum apa saja yang mempengaruhinya. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif yang memakai metode pendekatan yuridis sosiologis dengan spesifikasi penelitian deskriptif. Jenis dan sumber data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu data primer dan data sekunder. Data yang diperoleh kemudian diolah dengan reduksi data, display data, dan kategorisasi data yang disajikan dalam bentuk teks naratif serta metode analisis data berupa pendekatan kualitatif dan metode analisis isi. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa penentuan tuntutan dan pemidanaan dilakukan dengan mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan, serta hasil penelitian dari Pembimbing Kemasyarakatan. Penjatuhan pidana penjara oleh Hakim terhadap Anak dianggap sebagai keputusan yang ideal karena selama berada di LPKA Anak akan memperoleh pembinaan dan pendampingan yang sesuai. Namun, Hakim dalam menjatuhkan pidana penjara pada perkara anak harus selektif dan limitatif dengan tetap mengedepankan alternatif pemidanaan sebagai upaya perwujudan penerapan keadilan restoratif pada perkara anak
Sanksi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa Menurut Hukum Internasional (Studi Tentang Kasus Sanksi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa Terhadap Invasi Irak Atas Kuwait Pada 1990).
Rakha Nazmi Alfauzan
Jurnal Kajian Hukum dan Sosial (JKHS) Vol 1 No 2 (2024)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.20884/1.jkhs.2024.1.2.13772
Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa merupakan satu-satunya badan internasional yang diberikan kewenangan menggunakan kekuatan non- militer dan militer dalam rangka menegakkan perdamaian dan keamanan dunia. Invasi Irak terhadap Kuwait pada 2 Agustus 1990 merupakan pelanggaran terhadap perdamaian internasional. Dewan Keamanan meresponnya dengan menjatuhkan sanksi ekonomi dan militer. Dewan Keamanan melalui Resolusi 678 mengesahkan penggunaan cara apapun termasuk militer untuk memaksa Irak agar menarik mundur pasukan militernya dari Kuwait dan mengembalikan kedaulatan Kuwait. Resolusi digunakan oleh Koalisi Militer pimpinan Amerika Serikat sebagai alat untuk membenarkan penyerangan militer tanpa batas kepada Irak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan dan bentuk-bentuk sanksi Dewan Keamanan dan menganalisis penerapan sanksi militer Dewan Keamanan kepada Irak pada 1991. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan spesifikasi preskriptif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa kewenangan Dewan Keamanan dalam menjatuhkan sanksi diatur dalam Pasal 39, Pasal 41, dan Pasal 42 Piagam PBB. Dalam menerapkan sanksi militer kepada Irak, Dewan Keamanan telah mengabaikan beberapa kewajiban yang tercantum dalam Piagam PBB. Pertama, tidak dipenuhinya persetujuan bulat anggota tetap ketika pemungutan suara Resolusi 678 yang mengesahkan sanksi militer. Kedua, tidak dibuatnya perjanjian khusus antarnegara anggota PBB untuk menyerahkan pasukan militer atau bantuan fasilitas lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan Pasal 42 kepada Dewan Keamanan. Ketiga, tidak dibentuknya Komite Staf Militer yang akan memegang komando pelaksanaan sanksi militer, kewajiban ini tercantum dalam Pasal 45 sampai Pasal 47 Piagam PBB.
Penyelesaian Sengketa Keterbukaan Informasi Publik Di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung (Studi Putusan Nomor: 46/G/Ki/2020/Ptun.Bdg)
Muhammad Aries Firdaus
Jurnal Kajian Hukum dan Sosial (JKHS) Vol 1 No 2 (2024)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.20884/1.jkhs.2024.1.2.13944
Kasus sengketa keterbukaan informasi publik di PTUN Bandung yang melibatkan permintaan data siswa oleh Mansurya Manik menyoroti pentingnya prosedur hukum dan pertimbangan hakim dalam penyelesaian sengketa keterbukaan informasi. Berdasarkan hal tersebut, maka peneliti bertujuan untuk meneliti prosedur beracara pada sengketa keterbukaan informasi publik di Pengadilan Tata Usaha Negara berdasarkan peraturan yang berlaku dan meninjau pertimbangan hukum hakim dalam membatalkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat. Putusan Nomor 46/G/KI/2020/PTUN.BDG merupakan salah satu kasus sengketa keterbukaan informasi publik. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual, serta mengumpulkan data sekunder dari putusan pengadilan relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prosedur beracara pada sengketa keterbukaan informasi publik di PTUN berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik berbeda dengan penyelesaian sengketa PTUN lainnya, serta menyebabkan perluasan kompetensi absolut Peratun baik dari objek maupun subjek sengketa. Pertimbangan hukum hakim dalam membatalkan Putusan komisi Informasi dengan mengabulkan permohonan keberatan dari pemohon keberatan didasari oleh 3 (tiga) isu hukum terkait kepentingan mengajukan gugatan, kepentingan untuk mendapatkan informasi, dan Keberatan untuk memberikan informasi. Berdasarkan hal tersebut Mansurya Manik tidak berkepentingan atas informasi yang diminta, dan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat tidak wajib memberikannya karena termasuk informasi yang dikecualikan.
Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Penganiayaan Melalui Restorative Justice Pada Tahap Penyidikan Di Polresta Banyumas (Studi Kasus Penganiayaan Di Polresta Banyumas)
Vina Intan Pertiwi
Jurnal Kajian Hukum dan Sosial (JKHS) Vol 1 No 2 (2024)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.20884/1.jkhs.2024.1.2.13945
Tindak pidana penganiayaan adalah perilaku sewenang-wenang dalam rangka menyakiti atau menindas seseorang yang mengakibatkan rasa sakit atau luka pada anggota badan orang lain. Hal ini terjadi di Polresta Banyumas berdasarkan data dari tahun 2022 hingga bulan Mei tahun 2023 terdapat 4 (empat) perkara tindak pidana penganiayaan yang berhasil dilakukan dengan penyelesian Restorative Justice (Keadilan Restoratif) salah satunya yang menjadi bahan penelitian peneliti dengan Nomor Berkas Perkara: BP/06-83/VII/2022/Reskrim. Dalam perkara tersebut telah terjadi tindak pidana penganiayaan dengan korban GSD dan tersangka RHS yang terbukti secara sah telah melakukan suatu tindak pidana penganiayaan dengan penyelesaian berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice). Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui proses dan hambatan yang dihadapi dalam penyelesaian Restorative Justice terhadap perkara tindak pidana penganiayaan pada tahap penyidikan di Polresta Banyumas. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologis dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Jenis dan sumber bahan hukum dalam penelitian ini berasal dari data primer dan data sekunder. Data yang diperoleh dianalisis dengan menggunakan metode analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses penyelesaian perkara tindak pidana penganiayaan melalui Restorative Justice pada tahap penyidikan di Polresta Banyumas sudah sesuai dengan ketentuan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Restorative Justice. Hambatan yang dihadapi penyidik Polresta Banyumas dalam menyelesaikan perkara tindak pidana penganiayaan melalui Restorative Justice pada tahap penyidikan terdapat dalam faktor sarana, faktor masyarakat dan faktor kebudayaan
Tenggang Waktu Pengajuan Gugatan Dalam Sengketa Tata Usaha Negara dan Keabsahan KTUN (Studi Putusan Nomor 471 K/TUN/2021 juncto Putusan Nomor 85/G/2020/PTUN.SMG)
Ahmad Fiardhi Zidal Mafaz
Jurnal Kajian Hukum dan Sosial (JKHS) Vol 1 No 2 (2024)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.20884/1.jkhs.2024.1.2.13949
Penelitian ini menggunakan objek Putusan Kasasi Nomor 471 K/TUN/2021 yang membatalkan Putusan Nomor 113/B/2021/PT.TUN.SBY dan Putusan Nomor 85/G/2020/PTUN.SMG. Putusan kasasi mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan memberikan pertimbangan hukum mengenai tenggang waktu mengajukan gugatan belum melewati 90 (sembilan puluh) hari. Berbeda pada objek Putusan Nomor 85/G/2020/PTUN.SMG yang dalam amar putusan menyatakan gugatan tidak diterima karena tenggang waktu pengajuan gugatan Tata Usaha Negara telah melewati 90 (sembilan puluh) hari sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 sehingga hakim tidak memeriksa sampai pada pokok perkara, sedangkan Putusan Nomor 471 K/TUN/2021 menyatakan batal KTUN objek gugatan yang diwajibkan kepada Tergugat untuk mencabut KTUN atas nama Penggugat. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan perhitungan tenggang waktu pengajuan gugatan Tata Usaha Negara adalah 90 (sembilan puluh) hari, tetapi yang membedakan adalah saat mulai dihitungnya yaitu setelah keluarnya penyelesaian upaya administratif terakhir. Hari yang dimaksud adalah hari kerja sebagaimana dalam Pasal 1 angka 9 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018. Terkait keabsahan KTUN, dalam pembuatan KTUN haruslah memenuhi syarat formil dan materiil. KTUN objek gugatan dibatalkan oleh Majelis Hakim sebab tidak memenuhi syarat materiil karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).