cover
Contact Name
Adhimaz kondang pribadi
Contact Email
jurnalfhumm@gmail.com
Phone
+6285366270032
Journal Mail Official
jurnalfhumm@gmail.com
Editorial Address
Jl. ki hajar Dewantara, no 116, kota metro, Lampung, Sumatra, Indonesia, 34111
Location
Kota metro,
Lampung
INDONESIA
Juridisch Denken
ISSN : 30901065     EISSN : 30900514     DOI : https://doi.org/10.2417/juden.v2i1
Core Subject :
Juridisch Denken adalah jurnal hukum akses terbuka dan ditinjau oleh rekan sejawat yang bertujuan untuk menawarkan studi tentang hukum, kebijakan pemerintah, hukum dan masyarakat, perundang-undangan dan peraturan, serta isu-isu hukum yang telah berkembang di berbagai negara. Cakupannya meliputi semua bidang studi hukum; Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Acara Perdata, Hukum Acara Pidana, Hukum Komersial, Hukum Konstitusi, Hukum Internasional, Hukum Administrasi Negara, Hukum Adat, Hukum Islam, Hukum Agraria, Hukum Lingkungan, Hukum Internasional, Teori Hukum dan Filsafat Hukum. Juridisch Denken diterbitkan dua kali (Juli & Januari) oleh Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Metro. Sebagai jurnal Indonesia yang melalui proses peer-review, kami menerima karya ilmiah yang ditulis dalam bahasa Inggris dan Indonesia. Dewan redaksi mengundang akademisi, praktisi, dan peneliti di bidang hukum dan syariah untuk berkontribusi dan mengembangkan pemikiran serta temuan penelitian mereka untuk dipublikasikan di Juridisch Denken . Oleh karena itu, semua artikel yang diterbitkan oleh Juridisch Denken akan memiliki nomor DOI yang unik.
Arjuna Subject : -
Articles 11 Documents
Effectiveness of Business Dispute Resolution Through Arbitration in Indonesia Rian Sukmawan, Bennadi, Samsul Arifin
JURIDISCH DENKEN Vol. 2 No. 1 (2026): juridisch dunken
Publisher : Faculty of Law Universitas Muhammadiyah Metro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.2417/juden.v2i1.11176

Abstract

This article analyzes the effectiveness of arbitration in resolving business disputes in Indonesia. The study employs normative juridical research by examining statutory regulations, doctrinal perspectives, institutional practice, and enforcement mechanisms. The research evaluates arbitration based on legal certainty, procedural efficiency, enforceability, accessibility, and institutional legitimacy. The findings show that arbitration provides confidentiality, expertise-based adjudication, flexibility, and final binding decisions that support commercial stability. However, structural constraints such as cost, regional access limitations, and enforcement formalities remain significant. The article concludes that arbitration is substantively effective but requires regulatory refinement and institutional strengthening

Page 2 of 2 | Total Record : 11