cover
Contact Name
B. Lora Christyanti
Contact Email
jurnalham@kemenkum.go.id
Phone
+628119780028
Journal Mail Official
jurnalham@kemenkum.go.id
Editorial Address
Pusat Strategi Evaluasi dan Publikasi Kebijakan Hukum, Badan Strategi Kebijakan Hukum, Kementerian Hukum Republik Indonesia, Jl. Raya Gandul No. 4, Gandul, Kec. Cinere, Kota Depok, Jawa Barat, Indonesia - 16514
Location
Unknown,
Unknown
INDONESIA
Jurnal HAM
ISSN : 16938704     EISSN : 25798553     DOI : https://doi.org/10.30641/ham
Core Subject :
Focus and Scope Given that the study of human rights involves many scientific elements that are interdisciplinary in nature, Jurnal HAM accepts submissions of scientific articles discussing human rights in Indonesia and beyond from the lens of, but not limited to, legal studies, social sciences, politics, languages, international relations to communication. The scope of human rights writing covers two aspects, namely Civil and Political Rights and Economic, Social and Cultural Rights, with the scope of study areas such as: Case studies on human rights issues; Regulation and protection of human rights; Economic, social and cultural rights; Civil and political rights; National and international human rights policies; Human rights in law enforcement; Business and human rights; Institutions and institutionalization of human rights. The study areas mentioned above are not an exhaustive list of studies on human rights. For this reason, the Jurnal HAM remains open for manuscripts with objects to be analyzed related to human rights.
Arjuna Subject : -
Articles 259 Documents
PROSPEK PENEGAKAN HUKUM UNDANG-UNDANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (UU PKDRT) Sabungan Sibarani
Jurnal HAM Vol 7 No 1 (2016): Edisi Juli
Publisher : Badan Strategi Kebijakan Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30641/ham.2016.7.1-9

Abstract

AbstrakKekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dalam ketentuan perundang-undangan di Indonesia tergolong sebuah kejahatan dengan ancaman hukum pidana karena mengakibatkan kesakitan dan penderitaan fisik maupun mental terhadap korbannya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui prospek penegakan hukum Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Metode penelitian hukum yang digunakan pada penelitian ini penelitian hukum normatif yaitu suatu proses untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa menghapus tindak kekerasan dalam rumah tangga dapat dimulai dengan menghilangkan sebab-sebab dan unsur-unsur pemicunya. Dalam kaitan ini, sekurang-kurang terdapat banyak cara dan usaha yang patut dilakukan agar kekerasan dalam rumah tangga terelakkan atau setidak-tidaknya dapat dikurangi intensitasnya. Prospek penegakan hukum UU PKDRT akan sulit ditegakkan karena banyak kendala dalam pelaksanaannya.Hendaknya Pemerintah mensosialisasikan UUPKDRT kepada publik atau masyarakat secara jelas dan transparan guna menghindari bias atau ketidakjelasan akan isi dan kandungan dari UUPKDRT.Kata Kunci: Penegakan Hukum, KDRT.AbstractViolence in the home (domestic violence) in the provisions of law in Indonesia is a crime with the threat of criminal law, because it caused pain and suffering to the victim physically and mentally. The purpose of this study was to determine the prospects for law enforcement Law on the Elimination of Domestic Violence. Legal research methods were used in this study is a normative legal research process to find the rule of law, principles of law, and the legal doctrines in order to address the legal issues at hand. The results showed that removing the acts of domestic violence can begin by eliminating the causes and elements of the trigger. In this regard, at less there are many ways and efforts that should be done so that domestic violence inevitable or at least be reduced in intensity. Prospects the act, Law enforcement will be difficult to enforce because a lot of problems in implementation. The government should disseminate the act to the public or public is clear and transparent manner in order to avoid bias or lack of clarity of the contents and the contents of the act.Keywords: Law Enforcement, domestic violence.
ANALISIS PENANGANAN KONFLIK ANTAR ORGANISASI KEMASYARAKATAN DI SUMATERA UTARA (MEDAN) DAN JAWA TENGAH (SURAKARTA) Denny Zainuddin
Jurnal HAM Vol 7 No 1 (2016): Edisi Juli
Publisher : Badan Strategi Kebijakan Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30641/ham.2016.7.10-20

Abstract

AbstrakOrganisasi Kemasyarakatan hadir, tumbuh dan berkembang sejalan dengan sejarah perkembangan bangsa. Dalam sejarah perjuangan kemerdekaan negara Republik Indonesia, Ormas merupakan wadah utama dalam pergerakan kemerdekaan, pada satu sisi, Ormas merupakan sebuah bentuk kebebasan fundamental yang dimiliki oleh setiap individu baik dalam kerangka etika maupun legal, yang dilindungi dan dijamin pelaksanaannya oleh negara. Namun pada sisi lain, pelaksanaan kebebasan fundamental tersebut justru ditengarai memiliki dampak negatif, yakni menabrak batas-batas keajegan dan ketertiban sosial masyarakat Indonesia.Penelitian ini melihat kebijakan pemerintah daerah dalam mengatasi konflik antar organisasi massa. Adapun pokok masalah ini diurai dalam beberapa pertanyaan, yaitu bagaimanakah dinamika konflik antar Ormas yang terjadi dan apa saja faktor penyebabnya, Kebijakan apa saja yang telah keluarkan oleh Pemerintah Daerah dalam rangka pengananan konflik antar Ormas, Bagaimana pengaruh kebijakan Pemda terhadap pengananan konflik antar Ormas.Penelitian ini dianallisis dengan menggunakan teori mobilisasi sumber daya dan analisis circle of conflict, untuk mendapatkan jawaban bagaimana Konflik Ormas yang terjadi di Sumatera Utara dan Jawa tengah (Solo) dan bagaimana penanganan konflik oleh Pemerintah di kedua lokasi tersebut.Penelitian ini menilai bahwa Pemda masih secara parsial menangani potensi konflik antar Ormas. Kebijakan yang ada masih bersifat administratif ketimbang sepenuhnya memberdayakan Ormas dalam mencapai tujuan bersama.Kata kunci: Pemerintah, konflik, OrmasAbstractCivil society organizations present, grow and develop in line with the historical development of the nation. In the history of the struggle for freedom in Indonesia, CSOs are the main container in the independence movement, mass is a form of the fundamental freedoms of every individual in both the ethical and legal framework, which is protected and guaranteed execution by the state. the implementation of the fundamental freedoms it is considered to have a negative impact, namely crashing boundaries and social order of Indonesian society.The research looked at government policy in resolving the conflict between CSOs. As this subject is broken down into several questions, namely how the dynamics of the conflict between CSOs happened and what are the causes, any policy that has been issued by the local government in order from administration of conflict between CSOs, How to influence the Government's policies from administration of conflicts among CSOs.This study in anallisis by using the theory of resource mobilization and the circle of conflict analysis, to get the answer to how conflicts CSOs that happened in North Sumatra and Central Java (Solo) and how to deal with conflict by the Government at both locations.The study assessed that the existing policy is still an administrative nature rather than fully empowering organizations to achieve common goals.Keywords: government, conflict, CBOs
REVITALISASI SISTEM PEMERINTAHAN DESA DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA DI PROVINSI SUMATERA BARAT Donny Michael Situmorang
Jurnal HAM Vol 7 No 1 (2016): Edisi Juli
Publisher : Badan Strategi Kebijakan Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30641/ham.2016.7.21-34

Abstract

AbstrakBerangkat dari Nawa Cita ketiga yaitu "membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia" dan kesadaran untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengakuan hak atas asal usul masyarakat desa serta melihat peta keragaman kesiapan kelembagaan desa dan fisibilitas mengenai pengelolaan dana desa, dengan menggunakan metode kualitatif. Dari data lapangan dapat disimpulkan bahwa Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa berupaya mengkoreksi kesalahan-kesalahan Negara dalam mengatur desa dan masyarakat hukum adat. Undang-Undang desa ingin mengembalikan hak asal usul yang melekat pada desa adat untuk mengurus kehidupan masyarakat hukum adat dan pengurusan wilayah masyarakat hukum adatnya (hak ulayat). Negara perlu memberikan sarana dan prasarana kepada setiap lembaga adat agar lembaga adat dalam mengelola masyarakat adat serta adat istiadatnya dapat berjalan dengan baik. Untuk itu, perlu ada payung hukum untuk menampung keistimewaan desa adat dibeberapa daerah. Selain itu juga, perlu diatur secara khusus didalam peraturan perundang-undangan mengenai penetapan anggaran khusus terhadap lembaga-lembaga adat, sehingga lambat laun keberadaan lembaga adat ini tidak akan hilang.Kata kunci: Revitalisasi, Pemerintahan Desa, Sumatera Barat.AbstractBased on the third Nawa Cita it is "to build Indonesia by strengthening areas and villages within the framework of The Unitary State of the Republic of Indonesia" and awareness to implement the Act No. 6 2014 about Village. The purpose of this research is to know the recognition of the origin of rural community rights and to look at the map of the diversity of Village institutional readiness and feasibility on the village funds management, by using the qualitative method. From the data the field we can conclude that the act of no.6 year 2014 village about trying to emend state mistakes in regulating village and community adat law.The act of village want to restore the right of the origin of attached to customary village to take care of the lives of the customary law and management of the region of law community custom (unalienated rights). The state needs to give of facilities and infrastructure to every customary institutions that create a conducive customary in managing indigenous people as well as customary to take place. For that, there should be a legal framework for accommodate village customary privileges of several regions .It is also, needs to be regulated specifically in the legislation regarding the stipulation of a special budget against customary institutions, so which gradually customary the existence of this institution will be lost.Keywords: Revitalization, Village Administration, West Sumatra
PENGHORMATAN HAK ASASI MANUSIA BAGI PENGHAYAT KEPERCAYAAN DI KOTA BANDUNG Oki Wahju Budijanto
Jurnal HAM Vol 7 No 1 (2016): Edisi Juli
Publisher : Badan Strategi Kebijakan Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30641/ham.2016.7.35-44

Abstract

AbstrakPenghayat Kepercayaan masih mengalami diskriminasi, khususnya dalam penghormatan hak-hak sipilnya. Hal ini berakar dari "perbedaan" yang lahir dari pengakuan negara atas agama dan perlakuan berbeda kepada "agama" dan "kepercayaan". Pada Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla salah satu agenda prioritas adalah memprioritaskan perlindungan terhadap anak, perempuan dan kelompok masyarakat termajinalkan, serta penghormatan HAM dan penyelesaian secara berkeadilan terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM pada masa lalu menjadi momentum tepat untuk penegakan HAMnya. Pertannyaannya, implementasi penghormatan Hak Asasi Manusia bagi penghayat kepercayaan di Kota Bandung. Tulisan yang didasarkan pada penelitian bersifat deskriptif analisis dengan pendekatan yuridis normatif pada tataran implementasi (khususnya Kota Bandung), para penghayat kepercayaan tidak mengalami kendala dalam memperoleh layanan kependudukan dan catatan sipil. Namun demikian masih terdapat penolakan masyarakat umum terhadap pemakaman bagi para penghayat kepercayaan di tempat pemakaman umum. Penolakan ini tentu bertentangan dengan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor 43 Tahun 2009 dan Nomor 41 Tahun 2009 tentang Pedoman Pelayanan Kepada Penghayat Kepercayaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa, maka pemerintah daerah menyediakan pemakaman umum.Kata Kunci: Penghormatan HAM, Hak-Hak Sipil, Penghayat KepercayaanAbstractBelief adherent still experience discrimination, expecialy respect of their civil rights. it is rooted in the "difference" is born from the recognition of the state of religion and different treatment to "religion" and "belief". In Government Joko Widodo-Jusuf Kalla which one of the priority agenda is to prioritize the protection of children, women and marginalized groups of society, as well as respect for human rights and equitable settlement of the cases of human rights violations in the past an appropriate moment to better provide the respect of human rights.This paper based of research which is descriptive analysis with normative juridical approach in terms of implementation (particularly the city of Bandung), the seeker of confidence not having problems in obtaining settlement services and civil records. However, there is still a general public rejection of the funeral for the seeker of confidence in the public cemetery. This rejection against to Article 8 (2) Joint Regulation of the Minister of Home Affairs and Minister of Culture and Tourism No. 43 of 2009 and No. 41 of 2009 on Guidelines for Care To Belief adherent in God Almighty, the local government provides the public cemetery.Keywords: Respect of Human Rights, Civil Rights, Belief Adherent
KEBEBASAN BEREKSPRESI DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA: PERLINDUNGAN, PERMASALAHAN DAN IMPLEMENTASINYA DI PROVINSI JAWA BARAT Tony Yuri Rahmanto
Jurnal HAM Vol 7 No 1 (2016): Edisi Juli
Publisher : Badan Strategi Kebijakan Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30641/ham.2016.7.45-53

Abstract

AbstrakProses demokratisasi di Indonesia saat ini menempatkan publik sebagai pemilik dan pengendali utama ranah penyiaran. Namun permasalahan utama dalam penyiaran di negeri ini adalah tidak konsistennya kebijakan pemerintah sebagai salah satu regulator penyiaran, lemahnya lembaga regulator pengawas penyiaran dan ketidaktaatan penyelenggara penyiaran. Jawa Barat dengan budaya yang beragam telah memiliki lembaga penyiaran, namun pada praktiknya di lapangan belum menampilkan keberagaman isi siaran dan keberagaman kepemilikan. Oleh karena itu persoalannya adalah bagaimanakah implementasi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran memberikan perlindungan hak kebebasan berekspresi masyarakat khususnya di Jawa Barat. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif serta menganalisa substansi, konteks, dan relasi antara lembaga penyiaran, pemerintah daerah serta masyarakat dilihat dari aspek Hak Asasi Manusia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran belum sepenuhnya memberikan jaminan perlindungan terhadap hak kebebasan berekespresi yang dimiliki pemerintah, lembaga penyiaran serta masyarakat di Provinsi Jawa Barat, masih ditemukan permasalahan terkait keberagaman isi siaran, sentralisasi kepemilikan lembaga penyiaran, kurangnya pemanfaatan lembaga penyiaran publik dan teguran serta sanksi yang diberikan seringkali diabaikan oleh para pelaku penyiaran.Kata Kunci: Kebebasan Berekspresi, Regulasi, Hak Asasi Manusia.AbstractDemocratization process in Indonesia is currently putting the public as the owner and the ultimate controller in broadcasting sphere. The main problem in Indonesia is the inconsistent governments policy as one of broadcasting regulators, the weak regulatory of monitoring agencies and the disobedient broadcasting operators. West Java as one of the provinces that has cultural diversity have a brodcasting operator, in practice, they do not present the diversity of broadcast content and diversity of ownership. The question is how the implementation of Law No. 32 of 2002 on Broadcasting in terms of protecting the freedom of expression, especially in West Java. This research applies qualitative approach, conducted analysis of the substance, context and relationships between broadcasters,local governments and community from a human rights perspective. The result shows that the enactment of Law No. 32 of 2002 on Broadcasting has not fully guarantee the protection of the right to freedom of expression owned by the government, broadcasters and communities in West Java province, other problems are related to: the diversity of broadcast content, centralization of ownership of broadcaster, the lack of utilization of public broadcasters, and the reprimands and sanctions are often overlooked by the broadcasters.Keywords: Freedom of Expression, Regulation, Human Rights.
OPTIMALISASI PEMENUHAN HAK KORBAN KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN MELALUI PUSAT PELAYANAN TERPADU Penny Naluria Utami
Jurnal HAM Vol 7 No 1 (2016): Edisi Juli
Publisher : Badan Strategi Kebijakan Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30641/ham.2016.7.55-67

Abstract

AbstrakPemerintah Indonesia telah mengajukan kebijakan peraturan perlindungan perempuan dan anak sebagai prioritas nasional. Peraturan dimaksud untuk mengatasi kekerasan terhadap perempuan (KtP) di Indonesia. Berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemberantasan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI Nomor 01 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Layanan Terpadu Bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan. SPM merupakan instrumen penting untuk memastikan penghormatan dan pemenuhan hak-hak perempuan korban kekerasan. Standar tersebut adalah ukuran standar pelayanan minimum kepada perempuan korban kekerasan, terutama di bidang pengaduan dan laporan, kesehatan, bantuan dan penegakan hukum, rehabilitasi sosial, pemulangan dan reintegrasi sosial. Keputusan Menteri tersebut mengamanatkan pembentukkan Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) di tingkat provinsi dan kabupaten serta unit ini terdiri dari pemerintah dan masyarakat sipil. Namun implementasi dari standar tersebut yang nampak dalam kinerja Pusat Pelayanan Terpadu belum optimal dan masih menemukan beberapa kesenjangan, antara lain: adanya variasi aturan daerah, pendanaan, koordinasi antar stakeholder yang terlibat, sarana prasarana, dan sumber daya manusia yang terlibat, sehingga terlihat bahwa pengejewantahan isi SPM masih menghadapi tantangan untuk perbaikan kedepannya.Kata kunci: KtP, SPM dan PPTAbstractThe Indonesian government has held regulatory policies protect women and children as a national priority. Regulations intended to address violence against women (VAW) in Indonesia. The enactment of Law No. 23 Year 2004 on Eradication of Domestic Violence, Law No. 21 of 2007 on the Eradication of Trafficking in Persons and Minister of State for women's Empowerment and Child Protection of Indonesia Number 01 Year 2010 on Minimum Service Standards (SPM) field of Integrated Services for women and children victims of violence. SPM is an important instrument to ensure respect for and fulfillment of the rights of women victims of violence. The standard is the standard size minimum services to women victims of violence, especially in the field of complaints and reports, health, relief and law enforcement, social rehabilitation, repatriation and social reintegration. The Ministerial Decree mandates the establishment of the Integrated Service Center at provincial and district levels, this unit consists of government and civil society. However implementation of these standards is apparent in the performance of the Integrated Service Center is not ideal and still find some gaps, among others: the variation of regional rules, funding, coordination among stakeholders involved, infrastructure, and human resources involved, so it looks that the manifestation SPM contents is still facing challenges for future improvements.Keywords: violence against women (KtP), minimum service standards (SPM) and integrated service center (PPT).
Politik Hukum Mahkamah Konstitusi tentang Status Anak di Luar Nikah: Penerapan Hukum Progresif sebagai Perlindungan Hak Asasi Anak Muhamad Beni Kurniawan
Jurnal HAM Vol 8 No 1 (2017): Edisi Juli
Publisher : Badan Strategi Kebijakan Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30641/ham.2017.8.67-78

Abstract

Artikel ini menjelaskan mengenai politik hukum Mahkamah Kontitusi dalam memutus perkara judicial review Pasal 43 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan mengenai status anak di luar nikah. Penelitian ini mengkaji masalah status anak di luar nikah dengan pendekatan HAM dan hukum progressif yang bertitik berat kepada jaminan dan perlindungan terhadap hak-hak anak tanpa membedakan apakah anak itu sebagai anak sah maupun anak yang lahir bukan dari perkawinan yang sah. Artikel ini menyimpulkan bahwa konsep negara hukum adalah adanya jaminan terhadap perlindungan HAM. Ketidakadilan terhadap anak yang dilahirkan di luar perkawinan yang sah merupakan pelanggaran HAM. Perlu penerapan konsep hukum progresif dalam memaknai Pasal 43 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Hukum progresif bisa disebut sebagai "hukum pro-keadilan". Hukum progresif menghendaki kembalinya pemikiran hukum pada falsafah dasarnya yaitu hukum untuk perlindungan terhadap hak setiap manusia. Manusia menjadi penentu dan titik orientasi dari keberadaan hukum. Tujuan dari hukum progresif adalah untuk melindungi hak-hak anak tanpa membedakan status anak tersebut. 
Perlindungan Hak Asasi Manusia bagi Masyarakat Miskin atas Penerapan Asas Peradilan Sederhana Cepat dan Biaya Ringan Susana Andi Meyrina
Jurnal HAM Vol 8 No 1 (2017): Edisi Juli
Publisher : Badan Strategi Kebijakan Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30641/ham.2017.8.25-38

Abstract

Mengacu pada Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999, Hak Asasi Manusia merupakan, hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng. Oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun. Dalam isi jurnal ini, bagaimana Hak Asasi Manusia dilaksanakan pada penerapan proses peradilan Asas cepat, sederhana dan biaya ringan dalam penyelesaian perkara Pelindungan Konsumen No 8 Tahun 1999, terkait surat edaran Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana biaya ringan (PERMA). Dalam penulisan ini menggunakan metode yuridis sosialis, yaitu suatu pendekatan penelitian yang akan dilihat dari aspek hukum dan pelaksanannya di masyarakat tentang proses peradilan perlindungan hukum, sebagai pokok permasalahan. Hasil dari analisa tulisan bertujuan agar dapat diperoleh rekomendasi yang dapat dijadikan masukan pada pihak-pihak pemegang kebijakan sebagai masukan yang dapat diimplementasikan di masyarakat agar dapat mengajukan tuntutan hak sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan melalui pengadilan (litigasi) maupun melalui luar jalur pengadilan (non litigasi) merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan. 
Perlindungan Hak Masyarakat Adat dalam Melakukan Aktivitas Ekonomi, Sosial dan Budaya di Provinsi Maluku Yuliana Primawardani
Jurnal HAM Vol 8 No 1 (2017): Edisi Juli
Publisher : Badan Strategi Kebijakan Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30641/ham.2017.8.1-11

Abstract

Masyarakat adat dalam kehidupannya memiliki hak untuk melakukan aktivitas dalam kehidupan ekonomi, sosial dan budaya. Dalam melakukan haknya  tersebut, masyarakat adat  mengalami berbagai hambatan dari pihak ketiga sebagai akibat adanya berbagai peraturan maupun kebijakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang berkaitan dengan pertanahan, kehutanan dan kelautan yang memberikan ijin pihak ketiga dalam menjalankan aktivitas  di wilayah masyarakat adat. Untuk mengetahui kondisi masa kini, penelitian ini dilakukan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan melakukan wawancara kepada para stakeholder dengan tujuan untuk mendapatkan gambaran kondisi hak masyarakat adat dalam melakukan aktivitas ekonomi, sosial dan budaya dan pelaksanaan perlindungan hak-hak masyarakat adat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa permasalahan yang terkait dengan  pelanggaran terhadap hak-hak masyarakat adat tidak hanya menyangkut pelanggaran hak atas tanah, hutan atau sumber daya lainnya tetapi berdampak pada terjadinya pelanggaran hak-hak lainnya secara bersamaan atau sebagai suatu sebab akibat yang kompleks. Hal ini tidak akan terjadi jika hak-hak masyarakat adat telah terlindungi dengan pembentukan Perda di setiap provinsi. Oleh karena rekomendasikan agar Pemerintah dalam hal ini DPR RI perlu segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang mengenai Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat agar dapat dijadikan sebagai payung hukum bagi Pemerintah Daerah dalam membuat Peraturan Daerah tentang Perlindungan Hak Masyarakat adat, sehingga  dalam berbagai proses pembangunan, hak-hak masyarakat adat tidak terabaikan. 
ALTERNATIF PENJATUHAN HUKUMAN MATI DI INDONESIA DILIHAT DARI PERSPEKTIF HAM (Alternative of Death Penalty of Human Rights Perspective, In Indonesia) Bungasan Hutapea
Jurnal HAM Vol 7 No 2 (2016): Edisi Desember
Publisher : Badan Strategi Kebijakan Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30641/ham.2016.7.69-83

Abstract

Penjatuhan pidana mati merupakan bagian terpenting dari proses peradilan pidana. Penerapan pidana mati oleh Negara melalui putusan pengadilan, berarti Negara mengambil hak hidup terpidana yang merupakan hak asasi manusia yang sifatnya tidak dapat dibatasi (non derogable). Oleh karena itu penerapannya harus memperhatikan Hak Asasi Manusia terpidana. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penjatuhan hukuman mati bagi pelaku kejahatan, bertentangan dengan atau tidak dengan hak asasi manusia dan kriteria penjatuhan pidana mati bagi pelaku kejahatan yang tidak bertentangan dengan hak asasi manusia. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder. Dapat disimpulkan bahwa penjatuhan pidana mati bertentangan dengan Hak Asasi Manusia dan penetapan dapat dibenarkan dengan alasan membela hak asasi manusia dan hanya pada kejahatan yang bersifat melampaui batas kemanusiaan.AbstractThe death penalty is an important thing in the criminal justice process. Its practice by the state with a verdict, that means state takes a life right of convict which is a nonderogable right. Therefore, its practice must pay attention to their human right. The purpose of this research is to know death penalty of the offenders and its criteria against to the human right or not. This method of this research is normative juridical with secondary data. It concludes that death penalty against to human right and its stipulation can be justifiable by reasoning to defend the human right and merely on crime tend to beyond humanity.

Page 1 of 26 | Total Record : 259