Jurnal HAM
Focus and Scope Given that the study of human rights involves many scientific elements that are interdisciplinary in nature, Jurnal HAM accepts submissions of scientific articles discussing human rights in Indonesia and beyond from the lens of, but not limited to, legal studies, social sciences, politics, languages, international relations to communication. The scope of human rights writing covers two aspects, namely Civil and Political Rights and Economic, Social and Cultural Rights, with the scope of study areas such as: Case studies on human rights issues; Regulation and protection of human rights; Economic, social and cultural rights; Civil and political rights; National and international human rights policies; Human rights in law enforcement; Business and human rights; Institutions and institutionalization of human rights. The study areas mentioned above are not an exhaustive list of studies on human rights. For this reason, the Jurnal HAM remains open for manuscripts with objects to be analyzed related to human rights.
Articles
259 Documents
Klasifikasi Dekriminalisasi dalam Penegakan Hukum di Indonesia
Duwi Handoko
Jurnal HAM Vol 10 No 2 (2019): Edisi Desember
Publisher : Badan Strategi Kebijakan Hukum
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.30641/ham.2019.10.145-160
Penelitian ini memfokuskan kajian mengenai periodisasi dan klasifikasi dekriminalisasi terhadap pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan teknik pengumpulan data secara studi kepustakaan. Jenis data yang digunakan di dalam penelitian ini adalah data sekunder yang disajikan secara kualitatif. Dekriminalisasi terhadap delik-delik dalam KUHP pada periode setelah reformasi memiliki perbedaan yang sangat signifikan dengan dekriminalisasi pada periode sebelum reformasi. Setelah reformasi, dibentuk lembaga yang berwenang melakukan dekriminalisasi terhadap delik, baik delik yang terdapat di dalam KUHP maupun delik yang terdapat di luar KUHP. Terdapat empat klasifikasi dekriminalisasi dalam penegakan hukum di Indonesia, yaitu dekriminalisasi bukan murni, dekriminalisasi murni, dekriminalisasi murni sebahagian, dan dekriminalisasi bersyarat. Bukan murni berarti suatu delik masih tetap berlaku dan memiliki kekuatan hukum (legal). Murni berarti suatu delik sudah tidak berlaku dan tidak memiliki kekuatan hukum (tidak legal atau tidak sah). Murni sebahagian berarti suatu delik masih tetap berlaku dan tetap memiliki kekuatan hukum (legal atau sah) terhadap unsur perbuatan pidana yang masih berlaku. Bersyarat berarti menegaskan syarat tertentu dalam hal berlakunya suatu delik secara legal
Kebebasan Beragama Sebagai Bagian dari Hak Asasi Manusia
Victorio H Situmorang
Jurnal HAM Vol 10 No 1 (2019): Edisi Juli
Publisher : Badan Strategi Kebijakan Hukum
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.30641/ham.2019.10.57-67
Pelanggaran terhadap kebebasan beragama masih saja terjadi di Indonesia. Hal tersebut tentunya melanggar hak asasi manusia yang mana telah diatur dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Adapun tujuan dari penelitian ini untuk menyoroti mengapa masih saja terjadi pelanggaran terhadap kebebasan beragama atau sering diistilahkan perilaku intoleransi diskriminatif yang cenderung bersifat anarkis. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif, yaitu dengan mengumpulkan dan memanfaatkan informasi terkait dengan permasalahan dalam penelitian ini. Adapun sifat penelitian ini adalah analis deskriptif. Sumber data adalah data sekunder. Dengan masih saja terjadinya peristiwa atau kasus intoleransi diskriminatif, tentunya merupakan sinyal bagi pemerintah Indonesia untuk melakukan berbagai pembenahan dan evaluasi di sektor penegakan hukum dan aparatur pemerintah, berikut pembinaan terhadap masyarakat secara menyeluruh, baik melalui sistem pendidikan sekolah maupun sosialisasi tentang kebebasan beragama yang merupakan bagian dari hak asasi manusia.
Perbandingan Sistem dan Mekanisme HAM Negara-Negara Anggota Asean: Tinjauan Konstitusi dan Kelembagaan
Budi Hermawan Bangun
Jurnal HAM Vol 10 No 1 (2019): Edisi Juli
Publisher : Badan Strategi Kebijakan Hukum
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.30641/ham.2019.10.99-113
Perkembangan Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) dalam pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai perwujudan dari komunitas ASEAN pada sisi lain berhadapan dengan prinsip kedaulatan negara yang dipegang teguh oleh negara anggota ASEAN serta adanya perbedaan sistem politik dan pemerintahan yang mencolok dari negara-negara anggota. Tulisan ini berfokus pada pengaruh dari sistem dan mekanisme HAM nasional negara-negara anggota ASEAN terutama yang ditunjukkan melalui perlindungan HAM dalam konstitusi dan kelembagaan yang berkaitan dengan HAM. Melalui pembahasan dan analisis didapatkan hasil bahwa sistem dan mekanisme HAM nasional negara-negara anggota ASEAN yang ditunjukkan melalui perlindungan HAM dalam konstitusinya maupun melalui pembentukan lembaga-lembaga yang berkaitan dengan HAM sesungguhnya cukup beragam, namun dapat menjadi modalitas yang memadai bagi sistem dan mekanisme HAM ASEAN sebagai organisasi regional.
Hukuman Mati Terpidana Terorisme di Indonesia: Menguji Perspektif Stratejik dan Hak Asasi Manusia
Prakoso Permono
Jurnal HAM Vol 10 No 2 (2019): Edisi Desember
Publisher : Badan Strategi Kebijakan Hukum
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.30641/ham.2019.10.127-144
Hukuman mati pada terpidana kasus terorisme selalu menjadi wacana yang diperdebatkan dalam berbagai kesempatan di Indonesia. Pemerintah Indonesia telah menjalankan hukuman mati pada enam terpidana terorisme mulai dari pembajakan pesawat Garuda Woyla oleh jaringan Komando Jihad hingga trio terpidana mati kasus Bom Bali 1. Saat ini pemerintah menetapkan Aman Abdurrahman dalam masa tunggu sebelum proses eksekusi mati dilaksanakan. Kebijakan ini selain mendatangkan berbagai perdebatan sayangnya juga belum melibatkan kajian stratejik dan analisis dampak. Tujuan penelitian ini yang telah dirumuskan dalam rumusan masalah ialah untuk membahas perspektif stratejik dan hak asasi manusia dalam penjatuhan hukuman mati terpidana terorisme di Indonesia dan pertimbangan pengambilan keputusan penjatuhan hukuman mati berdasarkan dua perspektif tersebut termasuk potensi tantangan yang ditimbulkan. Metode yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan kritis dengan pendekatan multidisipliner. Kesimpulan penelitian ini adalah terdapat potensi retaliasi sebagai tantangan stratejik pada kebijakan hukuman mati terpidana terorisme, sekalipun potensi ancaman stratejik dan pemenuhan hak asasi manusia akan tetap ada sekalipun kebijakan hukuman mati tidak dijatuhkan. Oleh sebab itu hasil penelitian ini memberi masukan agar dilakukan pertimbangan yang komprehensif perlu dilakukan sebelum eksekusi mati terpidana terorisme dilaksanakan mengingat potensi ancaman yang akan terus ada terlepas dari kebijakan hukuman mati ataupun tidak menjatuhkan hukuman mati
Pengarusutamaan Prinsip-Prinsip Bisnis dan Hak Asasi Manusia Bagi Sektor Pariwisata di Indonesia
Yesaya Sandang
Jurnal HAM Vol 10 No 1 (2019): Edisi Juli
Publisher : Badan Strategi Kebijakan Hukum
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.30641/ham.2019.10.1-17
Sebagai salah satu sektor pembangunan yang terus berkembang pesat di Indonesia, kepariwisataan tidak terpisahkan dari pembahasan hak asasi manusia. Oleh karena itu, artikel ini berupaya untuk mengulas lebih jauh hubungan antara pariwisata dan hak asasi manusia serta mengkategorikan berbagai ranah pembahasannya secara sistematis. Dengan menggunakan pendekatan studi kepustakaan, artikel ini secara sistematis mengulas berbagai kelompok pembahasan pariwisata dan hak asasi manusia serta mengaitkan salah satunya dengan perkembangan terkini dalam area bisnis dan hak asasi manusia, yakni Guiding Principle on Business and Human Rights (UNGPs). Artikel ini memiliki tujuan untuk memperkenalkan hubungan prinsip-prinsip bisnis dan hak asasi manusia ke dalam sektor pariwisata sembari membahas peluang dan tantangan pengarusutamaan prinsip-prinsip tersebut bagi kepariwisataan di Indonesia. Kesimpulannya, mengelola dimensi HAM dalam hubungannya dengan kepariwisataan membutuhkan pendekatan yang saksama (prinsip kehati-hatian). Perhatian utama perlu diberikan terhadap sejauh mana terdapat ketegasan untuk mengarusutamakan implementasi bisnis dan HAM bagi usaha pariwisata. Singkatnya, apa yang telah diamanatkan oleh undang-undang kepariwisataan masih perlu dielaborasi lebih jauh pada berbagai jenjang regulasi (hingga ke tingkat destinasi) dan subsektor usaha pariwisata. Pada akhirnya, diajukan beberapa rekomendasi strategis dalam upaya mengarusutamakan prinsip-prinsip bisnis dan HAM bagi sektor pariwisata di Indonesia.
Pelokalan Hak Asasi Manusia Melalui Partisipasi Publik dalam Kebijakan Berbasis Hak Asasi Manusia
Sabrina Nadilla
Jurnal HAM Vol 10 No 1 (2019): Edisi Juli
Publisher : Badan Strategi Kebijakan Hukum
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.30641/ham.2019.10.85-98
Upaya untuk membawa nilai-nilai Hak Asasi Manusia (HAM) ke tingkat lokal sudah mencuat sejak 1990-an, melalui berbagai konsep, salah satunya human rights in the city. Konsep tersebut menantang pendekatan HAM yang selama ini hanya terpusat pada negara, sehingga membuka ruang bagi ide bahwa implementasi nilai-nilai HAM harus ditangani oleh berbagai tingkatan pemerintahan, bukan lagi terbatas pada pemerintah pusat. Dalam konteks Indonesia, upaya melokalkan nilai-nilai HAM telah dilakukan melalui berbagai kebijakan hak asasi manusia. Kebijakan tersebut antara lain penghargaan kabupaten/kota peduli HAM yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan proyek Kota HAM Bandung. Kajian ini menggunakan pendekatan kualitatif yang berbasis pada studi kasus, analisis dilakukan dengan menerapkan konsep pendekatan hak asasi manusia (human rights-based approach) dalam kebijakan hak asasi manusia. Dalam perspektif pelokalan hak asasi manusia, kebijakan HAM di Kota Bandung menunjukkan beberapa indikasi. Pertama, kebijakan Deklarasi HAM Bandung sebagai suatu kebijakan berbasis hak asasi manusia yang bersifat bottom-up masih belum mampu mendukung upaya pelokalan HAM di kota Bandung. Kedua, kebijakan Penghargaan Kabupaten/Kota Peduli HAM sebagai suatu kebijakan yang bersifat top-down, meskipun mendapatkan respons positif dari pemerintah kota dan instansi vertikal sebagai bagian dari pelaksana kebijakan, tidak mendapatkan legitimasi yang cukup dari masyarakat kota Bandung.
Memilih dan Dipilih, Hak Politik Penyandang Disabilitas dalam Kontestasi Pemilihan Umum: Studi Daerah Istimewa Yogyakarta
Hilmi Ardani Nasution;
Marwandianto Marwandianto
Jurnal HAM Vol 10 No 2 (2019): Edisi Desember
Publisher : Badan Strategi Kebijakan Hukum
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.30641/ham.2019.10.161-178
Memilih dan dipilih merupakan hak dasar bagi setiap orang yang harus dipenuhi oleh pemerintah sebagai pelaksanaan ratifikasi dari Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik. Peran pemerintah dalam hak politik secara umum bersifat pasif, namun untuk pemenuhan hak politik bagi kelompok disabilitas adalah perihal yang khusus. Tulisan ini bertujuan untuk memberikan gambaran terhadap pelaksanaan hak politik kelompok disabilitas, dan menganalisis hambatan-hambatan dalam pemenuhan hak politik penyandang disabilitas. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan mengumpulkan data primer dari stakeholder terkait di Yogyakarta melalui wawancara mendalam untuk mengetahui lebih mendalam terkait pelaksanaan dan hambatan pemenuhan hak politik kelompok disabilitas. Dalam tulisan ini terungkap bahwa ada potensi regulasi yang berlaku di Indonesia untuk menghilangkan hak politik penyandang disabilitas, selain itu juga didapati dalam pelaksanaan teknis Pemilu masih didapati pula hambatan yang membuat kelompok disabilitas tidak bisa menunaikan hak politiknya dalam Pemilu Oleh karena diperlukan langkah komprehensif oleh pemerintah untuk menjamin hak politik kelompok disabilitas
Tanggung Jawab Negara terhadap Pemenuhan Hak atas Pendidikan Anak Buruh Migran Indonesia di Malaysia
Disca Betty Viviansari;
Zendy Wulan Ayu Widhi Prameswari
Jurnal HAM Vol 10 No 2 (2019): Edisi Desember
Publisher : Badan Strategi Kebijakan Hukum
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.30641/ham.2019.10.179-194
Instrumen Hukum Internasional dan peraturan perundang-undangan telah mengatur mengenai pemenuhan hak atas pendidikan anak buruh migran Indonesia di Malaysia. Namun, adanya kebijakan yang absen dari Indonesia dan Malaysia menyebabkan permasalahan mengenai pemenuhan hak atas pendidikan masih menjadi polemik untuk segera diselesaikan. Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah doctrinal research dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan dari sudut pandang hak asasi manusia. Penelitian ini menunjukkan bahwa permasalahan anak buruh migran Indonesia di Malaysia adalah masalah yang kompleks. Sehingga pemenuhan hak atas pendidikan anak buruh migran Indonesia di Malaysia adalah tanggung jawab bersama kedua belah negara yaitu Indonesia dan Malaysia yang harus segera diselesaikan.
Penanganan Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur
Penny Naluria Utami
Jurnal HAM Vol 10 No 2 (2019): Edisi Desember
Publisher : Badan Strategi Kebijakan Hukum
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.30641/ham.2019.10.195-216
Setiap provinsi di Indonesia merupakan daerah asal sekaligus tujuan perdagangan orang dan akhir tahun 2017, Nusa Tenggara Timur (NTT) menempati posisi atas sebagai daerah yang mengalami kasus perdagangan orang. Masuknya NTT dalam zona merah perdagangan orang merupakan suatu hal yang cukup mengejutkan. Sebelumnya, NTT tidak masuk dalam peringkat daerah yang terdampak masalah perdagangan orang. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif yang dijabarkan secara deskriptif sehingga objek atau subjek dapat digambarkan sesuai apa adanya kemudian dianalisis guna mendapatkan laporan yang komprehesif dari sudut pandang hak asasi manusia. Teknik pengumpulan data berupa studi kepustakaan dan wawancara dengan menggunakan purposive sampling. Kesimpulannya penanganan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bersifat kompleks, dimana penanganannya memerlukan pemetaan yang komprehensif dan hanya berorientasi pada pemberantasan dan penghukuman pelaku tanpa berorientasi pada penanganan dan pemberdayaan korban. Hambatannya dapat dilihat dari sisi pemerintah dimana masih kurang dan beragamnya pemahaman para pemangku kepentingan tentang kebijakan yang ada, belum meratanya kapasitas dan kapabilitas para pengampu kepentingan di daerah, serta masih kurangnya koordinasi antar pemangku kepentingan terkait. Adapun dari sisi masyarakat, masih tingginya dorongan untuk bermigrasi ke kota atau luar negeri untuk mencari kehidupan yang lebih baik, gaya hidup konsumtif dikalangan remaja, keinginan memperoleh uang secara cepat, dan kurangnya pemahaman masyarakat tentang bahayanya TPPO yang mengkibatkan masyarakat mudah tertipu oleh tawaran pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Tinjauan Hak Asasi Manusia terhadap Regulasi Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum
Agus Suntoro
Jurnal HAM Vol 10 No 2 (2019): Edisi Desember
Publisher : Badan Strategi Kebijakan Hukum
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.30641/ham.2019.10.217-232
Keberadaan UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum memberikan legitimasi dan dukungan percepatan pelaksanaan proyek pembangunan infrastruktur yang sedang masif dilakukan pemerintah. Meskipun demikian, secara empiris terdapat implikasi yang bersinggungan dengan hak asasi manusia terutama dalam aspek pengadaan tanah. Data pengaduan di Komnas HAM berkait kasus infrastruktur menjadi indikasi akan persoalan tersebut. Oleh karena itu penelitian ini dilakukan untuk melihat norma-norma yang terkandung dalam UU No. 2/2012 dari prespektif HAM dengan mendasarkan pada instrumen dan prinsip hak asasi manusia, termasuk tanggung jawab dengan korporasi/BUMN selaku pelaksana. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, pendekatan deskriptif. Pengumpulan data primer dilakukan dengan wawancara terarah terhadap korban, pemerintah dan ahli, sedangkan data sekunder bersumber dari berbagai literatur. Hasil penelitian ini mengungkapkan norma hak asasi manusia belum menjadi rujukan terutama menyangkut (a) persoalan ruang lingkup dan definisi kepentingan umum sehingga objek pengadaan menjadi sangat luas; (b) reduksi terhadap makna dan substansi musyawarah dalam pengadaan tanah; (c) persoalan kelembagaan dan hasil penilaian oleh appraisal yang mempengaruhi ganti kerugian; (d) menguatnya prosedur formal melalui pengadilan bagi warga yang mempertahankan hak-haknya.