cover
Contact Name
Mahendra Wardhana
Contact Email
mahendrawardhana@unesa.ac.id
Phone
+628179925494
Journal Mail Official
jurnalnovum@unesa.ac.id
Editorial Address
Gedung K1 Jurusan Hukum Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum Universitas Negeri Surabaya Jl. Ketintang, Surabaya
Location
Kota surabaya,
Jawa timur
INDONESIA
Novum : Jurnal Hukum
ISSN : -     EISSN : 24424641     DOI : doi.org/10.26740/novum
Core Subject : Social,
Jurnal novum memuat tulisan-tulisan ilmiah baik hasil-hasil penelitian maupun artikel dalam bidang ilmu hukum, hukum perdata, hukum pidana, hukum tata negara, hukum administrasi negara dan bidang-bidang hukum lainnya.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 20 Documents
Search results for , issue "Vol 6 No 2 (2019)" : 20 Documents clear
ANALISIS YURIDIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENGENAKAN PIDANA PADA PUTUSAN PENGADILAN NEGERI STABAT NOMOR 651/PID.SUS/2015/PN.STB TENTANG PERDAGANGAN SATWA YANG DILINDUNGI WULANDARI, MILIA; RUSDIANA, EMMILIA
NOVUM : JURNAL HUKUM Vol 6 No 2 (2019)
Publisher : Universitas Negeri Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.2674/novum.v6i2.29871

Abstract

ANALISIS YURIDIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENGENAKAN PIDANA PADA PUTUSAN PENGADILAN NEGERI STABAT NOMOR 651/PID.SUS/2015/PN.STB TENTANG PERDAGANGAN SATWA YANG DILINDUNGI Milia Wulandari (SI Ilmu Hukum, Fakultas Ilmu Sosial Dan Hukum, Universitas Negeri Surabaya) miliawulandari@mhs.unesa.ac.id Emmilia Rusdiana (S1 Ilmu Hukum, Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum, Univeritas Negeri Surabaya) emmiliarusdiana@unesa.ac.id Abstrak Jumlah perkara perdagangan satwa yang dilindungi di Indonesia meningkat tajam dari tahun 2015 sampai 2017. Berdasarkan beberapa perkara perdagangan satwa yang dilindungi di Indonesia maka menimbulkan kerugian negara yang jumlahnya tidak ternilai. Salah satu contoh peristiwa kongkrit dapat dilihat dalam Putusan Pengadilan Negeri Stabat Nomor 651/Pid.Sus/2015/PN.Stb mengenai tindak pidana perdagangan satwa yang dilindungi. Hakim mengenakan sanksi pidana pada terdakwa berupa 2 bulan penjara dan denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), Putusan tersebut terlalu ringan jika dibandingkan dengan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 775/Pid.B/LH/2018/PN.Mdn yang mengenakan sanksi pidana 2 tahun penjara dan Putusan Pengadilan Negeri Mandailing Natal Nomor 145/Pid.B/2014/PN.Mdl yang mengenakan sanksi 1 tahun penjara karena jika perdagangan satwa yang dilindungi dilakukan terus menerus maka akan mengakibatkan populasi satwa menurun dan keseimbangan ekosistem menjadi terganggu. Tujuan penelitian untuk menganalisis Pertimbangan Hakim dalam mengenakan pidana pada putusan Pengadilan Negeri Nomor 651/Pid.Sus/2015/PN.Stb tentang perdagangan satwa yang dilindungi. Jenis Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Jenis bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan teknik studi kepustaakaan. Teknik analisis menggunakan metode preskripstif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka disimpulkan bahwa pertimbangan hakim dalam mengenakan pidana pada putusan-putusan perdagangan satwa yang dilindungi berdasarkan pertimbangan yuridis dan non yuridis. Pertimbangan yuridis berdasarkan pada dakwaan jaksa penuntut umum, keterangan terdakwa, keterangan saksi, keterangan ahli, dan barang bukti. Pertimbangan yuridis pada putusan-putusan perdagangan satwa yang dilindungi, hakim cenderung melihat jumlah banyaknya barang bukti yang ada dalam mengenakan pidana dan hakim tidak melihat bahwa lamanya pelaku dan intensitas pelaku memperdagangkan satwa yang dilindungi maka akan mengurangi populasi satwa dan mengganggu keseimbangan ekosistem. Sedangkan pertimbangan non yuridis, hakim memperhatikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa, untuk hal yang memberatkan terdakwa, hakim melihat tindakan terdakwa dan akibat perbuatan terdakwa. Hal yang meringankan terdakwa, hakim melihat latar belakang sosial serta perilaku terdakwa selama menjalani persidangan. Kata kunci: Putusan Pengadilan Negeri, Perdagangan satwa yang dilindungi, Pertimbangan Hakim Abstract The number of cases of protected animal trafficking in Indonesia has increased sharply from 2015 to 2017. Based on the many cases of protected animal trafficking in Indonesia it has caused state losses that are of invaluable value. One example of a concrete event can be seen in the Decision of the Stabat District Court Number 651 / Pid.Sus / 2015 / PN.Stb concerning the crime of protected animal trade carried out by the defendant named Zamaas. The judge imposes criminal sanctions on the defendant in the form of 2 (two) months in prison and a fine of Rp. 5,000,000 (five million rupiah), the verdict is too light when compared to the decision of the Medan District Court Number 775 / Pid.B / LH / 2018 / PN.Mdn which imposes a criminal sanction of 2 (two) years in prison and a District Court Decision Mandailing Natal Number 145 / Pid.B / 2014 / PN.Mdl which imposes sanctions of 1 (one) year in prison because if the trade in protected animals is carried out continuously it will cause the animal population to decline and the balance of the ecosystem will be disrupted. This legal research is normative juridical. Normative juridical is legal research conducted based on norms or rules of law. The data analysis technique uses prescriptive methods that provide legal arguments for the results of this legal research. Based on the results of the research and discussion, it was concluded that the judges consideration in imposing a criminal on the decisions of the trade in protected animals was based on judicial and non-judicial considerations. Juridical considerations are based on the charges of the public prosecutor, testimony of the accused, witness statements, expert testimony, and evidence. In juridical considerations on the decisions of protected animal trade, judges tend to see the amount of evidence in criminal charges and judges do not see that the perpetrators and the frequency of perpetrators trading protected animals will reduce the animal population and disturb the balance of the ecosystem. While the non-juridical considerations, the judge paid attention to matters that incriminated and relieved the defendant, for matters that incriminated the defendant, the judge saw the defendants actions and the actions of the defendant. The thing that alleviated the defendant, the judge looked at the social background and behavior of the defendant during the trial. Keywords: District Court Decision, Trade in protected animals, Judge Considerations PENDAHULUAN Sumber daya alam hayati merupakan bagian terpenting dari sumber daya alam yang terdiri dari sumber daya alam nabati (tumbuhan), sumber daya alam hewani (hewan) maupun berupa fenomena alam yang mempunyai fungsi dan manfaat sebagai unsur pembentukan lingkungan hidup, yang kehadirannya tidak dapat diganti. Hal tersebut tercantum dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang DasarwNegara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI 1945), yang menjelaskan bahwa negara memiliki kewajiban untuk mengelola dan mempergunakan bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya agar bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat dengan memperhatikan kelestarian lingkungan hidup agar kualitas ekosistem”tetap terjaga. Berdasarkan amanat dari UUD NRI 1945 maka Pemerintah Indonesia kemudian mengeluarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (selanjutnya disebut UU KSDAHE). Pemberlakuan UU KSDAHE maka negara Indonesia mengadopsi ketentuan dalam salah satu konvensi internasional mengenai konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia masuk ke dalam jajaran tata hukum Indonesia adalah CITES atau Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (Abdullah, 2015: 125). Konvensi ini diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia melalui Keputusan Presiden (Kepres) No. 43 Tahun 1978 tentang ratifikasi CITES yang menganjurkan bahwa semua negara di dunia harus mengetahui tata cara perdagangan tumbuhan dan hewan yang dilindungi dan tidak dilindungi agar tidak membahayakanwkelestariannyawsertaw memperingatkan betapa pentingnya masalah konservasi kepada publik dan pembuat kebijakan untuk memperbaiki status kelangkaan makhluk hidup seperti Satwa (Supriadi, 2008: 165). Satwa adalah semua jenis sumber daya alam hewani yang hidup di darat, air dan udara. Satwa terbagi menjadi satwa Buru, satwa liar, satwa yang dilindungi, dan satwa yang tidak dilindungi. Berdasarkan Pasal 20 ayat (2) UU KSDAHE menyebutkan bahwa satwa yang dilindungi merupakan satwa yang populasinya jarang atau dalam bahaya kepunahan dan satwa yang dilindungi tidak boleh diperdagangkan serta dipelihara tanpa izin, sehingga jika Satwa yang dilindungi tetap diburu dan diperdagangkan dikhawatirkan satwa tersebut akan punah dari alam. Kasus perdagangan satwa yang dilindungi di Indonesia saat ini sudah berada pada level darurat dan banyak dijumpai dalam kehidupan sehari-hari, salah satunya dengan memanfaatkan media elektronik sebagai perantara untuk memperdagangkan satwa yang dilindungi. Berikut adalah data mengenai kasus perdagangan satwa yang dilindungi dan iklan tentang perdagangan satwa yang dilindungi melalui media elektronik yang ada di Indonesia. Tabel 1.1 Jumlah data kasus perdagangan satwa yang dilindungi dan iklan tentang perdagangan satwa yang dilindungi melalui media elektronik di Indonesia Tahun Jumlah kasus perdagangan satwa yang diproses Jumlah iklan perdagangan satwa yang dilindungi melalui media elektronik 2014 78 3640 2015 106 5000 2016 120 6517 2017 225 7058 Jumlah 529 22.215 Sumber: KONTAN, https://nasional.kontan.co.id/,2017. Berdasarkan tabel diatas, dapat kita ketahui mengenai Data mengenai jumlah kasus perdagangan satwa yang dilindungi di Indonesia meningkat tajam dari tahun 2015 sampai 2017 dan menunjukkan tingkat kesadaran masyarakat yang masih rendah terhadap larangan memperdagangkan satwa yang dilindungi. Perdagangan satwa yang dilindungi saat ini telah menduduki peringkat ketiga setelah kejahatan narkoba dan perdagangan manusia dengan nilai transaksi yang diperkirakan lebih dari 13 triliun pertahun yang nilainya terus meningkat. Contohnya pada tahun 2016 Indonesia mengalami kerugian sekitar 9 triliun dari kasus perdagangan satwa yang dilindungi, lalu pada tahun 2015 kerugian dari perdagangan satwa kukang saja yang meliputi 1359 ekor dan 2094 ekor kukang diambil paksa dari habitatnya mengalami kerugian sebanyak 59 miliar. Berdasarkan banyaknya kasus perdagangan satwa yang dilindungi di Indonesia bahkan perdagangan tersebut sudah sampai ke mancanegara maka menimbulkan kerugian negara yang jumlahnya tidak ternilai. Perdagangan”satwa yang dilindungi perlu dilakukan upaya pencegahan dalam mengurangi maraknya tindak pidana perdagangan satwa yang dilindungi, dan hal ini tidak terlepas dari peranan hakim sebagai salah satu aparat penegak hukum yang tugasnya mengadili tersangka. Hakim memiliki peran utama yang dibutuhkan untuk menyelesaikan putusan suatu perkara dilembaga peradilan. Pemberian putusan dari seorang hakim”harus memiliki integritas dan tanggung jawab karena putusannya dapat berpengaruh kepada pihak yang memiliki perkara (Khudzaifah, 2008: 62). Serta putusan hakim harus memuat tujuan hukum, yaitu keadilan, kemanfaatan dan kepastian. Seperti halnya peristiwa kongkrit pada putusan pengadilan negeri Stabat nomor 651/Pid.Sus/2015/PN Stb. Dalam perkara tersebut terjadi perbuatan tindak pidana dengan sengaja memperniagakan paruh burung rangkong, salah satunya dialami oleh Zama’as (untuk selanjutnya disebut terdakwa). Terdakwa merupakan warga yang bertempat tinggal di Dusun II Karang Rejo, Desa Perkebunan Namo Tongan, Kecamatan Kutabaru, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara. Dari laporan masyarakat, maka petugas polisi kehutanan melakukan operasi penertiban dan peredaran satwa liar ditaman nasional gunung leuser wilayah SPTN V Bahorok dengan melakukan penyamaran sebagai pembeli satwa yang dilindungi, dan didapatkan di rumah terdakwa berupa 12 (dua belas) buah paruh”burung rangkong. Satwa yang dimiliki oleh Zama’as merupakan jenis satwa yang dilindungi berdasarkan lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, dan dikategorikan sebagai jenis burung yang dilindungi oleh UU KSDAHE. Berdasarkan kasus diatas pada putusan Pengadilan Negeri Stabat Nomor 651/Pid.Sus/2015/PN Stb, Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf d UU KSDAHE yang menyebutkan “setiap orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia”, dengan vonis hakim berupa pidana selama 2 (dua) bulan penjara dan denda sebesar 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan. Dalam hal ini apabila melihat ketentuan maksimal pidana yang terdapat dalam Pasal 40 ayat (2) UU KSDAHE yang menyebutkan: “Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara kurungan paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).” Penulis memandang putusan hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Stabat nomor 651/Pid.Sus/2015/PN.Stb sanksinya terlalu ringan serta belum memenuhi tujuan hukum yaitu keadilan dan kemanfaatan. Sanksi 2 bulan penjara jika dibandingkan dengan Putusan Pengadilan Negeri Nomor 775/Pid.B/LH/2018/PN.Mdn dengan sanksi pidana 2 tahun penjara dan Putusan Pengadilan Negeri Nomor 145/Pid.B/2014/PN.Mdl dengan sanksi pidana 1 tahun penjara, maka Putusan Nomor 651/Pid.Sus/2015/PN.Stb yang hanya 2 bulan penjara itu terlalu ringan karena tingginya keuntungan yang dapat diperoleh dari hasil memperdagangkan satwa yang dilindungi dan kecilnya resiko hukum yang harus dihadapi oleh pelaku membuat perdagangan satwa yang dilindungi semakin marak untuk dilakukan, meskipun sudah cukup banyak pelaku yang dihukum namun sanksi yang diberikan terlalu ringan sehingga belum bisa memberikan efek jera. Tujuan Penelitian ini adalah untuk menganalisis Pertimbangan Hakim dalam mengenakan pidana pada Putusan Pengadilan Negeri Stabat Nomor 651/Pid.Sus/2015/PN.Stb tentang perdagangan satwa yang dilindungi. Kajian teoritik yang berkaitan dengan permasalahan mengenai”pertimbangan hakim dalam mengenakan pidana pada putusan pengdilan negeri nomor 651/Pid.Sus/2015/PN.Stb tentang perdagangan satwa yang dilindungi ialah kajian teoritik mengenai Tindak Pidana Lingkungan, Satwa, Penyertaan, Pidana dan Pemidanaan serta Putusan”Hakim. tindak pidana merupakan”suatu perbuatan melawan hukum yang telah melanggar aturan yang telah diatur pada peraturan perundang-undangan sebagai perbuatan yang dilarang, dan harus terdapat kesalahan dalam diri pelaku tindak pidana, serta perbuatan yang dilarang itu diancam dengan sanksi yang berupa sanksi pidana. lingkungan hidup adalah semua benda dan daya serta kondisi termasuk di dalamnya manusia dan tingkah perbuatannya yang terdapat dalam ruang dimana manusia berada dan mempengaruhi kelangsungan hidup serta kesejahteraan manusia dan jasad hidup lainnya. Dengan demikian tercakup segi lingkungan fisik dan segi lingkungan budaya (Syahrul, 2012:78). Dalam merumuskan”tindak pidana lingkungan hidup, hendaknya selalu diingat bahwa kerugian dan kerusakan lingkungan hidup tidak hanya yang bersifat nyata, tetapi yang juga bersifat ancaman kerusakan potensial, baik terhadap lingkungan hidup maupun kesehatan umum. Satwa merupakan bagian dari sumber daya alam hayati, menurut Pasal 1 angka 1 UU KSDAHE sumber daya alam hayati adalah unsur-unsur hayati di alam yang terdiri dari sumber daya alam nabati (tumbuhan) dan sumber daya alam hewani (satwa) yang bersama dengan unsur non hayati di sekitarnya secara keseluruhan membentuk ekosistem. sumber daya alam hewani berupa makhluk hidup yang tidak hanya dapat dimanfaatkan oleh manusia akan tetapi juga berperan besar dalam siklus kehidupan di alam.Meskipun satwa merupakan sumber daya alam yang dapat dimanfaatkan oleh manusia akan tetapi harus dijaga kelestariannya agar populasi satwa tidak terancam punah”(Yogyanto, 2015: 117). Penyertaan (deelneming) dalam hukum positif yaitu ada dua orang atau lebih yang melakukan suatu tindak pidana atau dengan perkataan ada dua orang atau lebih mengambil bagian untuk mewujudkan suatu tindak pidana dapat disebutkan bahwa seseorang tersebut turut serta dalam hubungannya dengan orang lain (diatur dalam Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP). Ajaran penyertaan ini mempersoalkan”peranan atau hubungan tiap-tiap peserta dalam suatu pelaksanaan tindak pidana, sumbangan apa yang diberikan oleh tiap-tiap peserta, agar tindak pidana itu dapat dilaksanakan/diselenggarakan (voltooid), serta pertanggungjawaban atas sumbangan/bantuan itu (Mochammad, 1982: 2). Pidana adalah hukuman atas diri seseorang yang secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan suatu tindak pidana, dan pidana ini dijatuhkan atau ditetapkan melalui putusan pengadilan yang memeriksa dan menyelesaikan perkara yang bersangkutan (Adami, 2002: 82). pemidanaan itu memiliki makna yang sama dengan penghukuman. Bahwa penghukuman (kata dasarnya adalah hukum), sehingga dimaknai dengan menetapkan hukum atas memutuskan tentang hukumnya”(brechten). Penghukuman pada perkara pidana, biasa disebut dengan pemidanaan atau pemberian atau penjatuhan pidana oleh hakim (P.A.F Lamintang, 2010: 35). Putusan hakim pada dasarnya mempunyai peranan yang menentukan dalam menegakkan hukum dan keadilan, oleh karena itu didalam menjatuhkan putusan, hakim diharapkan agar selalu berhati-hati, hal ini dimaksudkan untuk menjaga agar putusan yang diambil tidak mengakibatkan rasa tidak puas, tidak bertumpu pada keadilan yang dapat menjatuhkan wibawa pengadilan (Tri, 2010: 68). Putusan hakim pada dasarnya adalah suatu karya menemukan hukum, yaitu menetapkan bagaimanakah seharusnya menurut hukum dalam setiap peristiwa yang menyangkut kehidupan dalam suatu negara hukum Pengertian lain mengenai putusan hakim adalah hasil musyawarah yang bertitik tolak dari surat dakwaan dengan segala sesuatu yang terbukti dalam pemeriksaan disidang pengadilan (Lilik, 2010: 45). METODE Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian yuridis normatif atau doktrinal, yaitu penelitian hukum yang meletakkan hukum sebagai sebuah bangunan sistem norma mengenai asas-asas, norma, kaidah dari peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan guna menjawab isu hukum yang ada (Dyah, 2014: 1). Pendekatan penelitian adalah cara pandang peneliti dalam kemampuan memberikan kejelasan uraian dalam suatu subtansi karya ilmiah. Penelitian ini menggunakan 2 pedekatan yaitu Pendekatan Perundang-undangan atau Statute Approach, Pendekatan kasus atau case approach (Johny, 2008: 300). Penelitian normatif tentu harus menggunakan pendekatan perundang-undangan, karena yang akan di teliti adalah berbagai aturan hukum yang menjadi fokus sekaligus tema sentral suatu penelitian. Peraturan-peraturan yang digunakan dalam penelitian ini seperti KUHAP, UU KSDAHE, UU Kekuasaan Kehakiman. Pendekatan kasus yaitu pendekatan yang dilakukan dengan cara mengkaji kasus-kasus terhadap isu yang ditangani yang telah terbentuk menjadi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Berdasarkan putusan pengadilan maka dapat menjadi fakta hukum yang terjadi di masyarakat dan diharapkan dapat dijadikan suatu proses pembelajaran ke depannya. Penelitian ini menggunakan putusan-putusan Pengadilan Negeri mengenai tindak pidana perdagangan satwa yang dilindungi. Penelitian ini menggunakan tiga jenis bahan hukum. Bahan hukum yang digunakan oleh peneliti adalah bahan hukum primer,”bahan hukum sekunder dan bahan non hukum. Penelitian ini menggunakan bahan hukum primer berupa perundang-undangan dan Putusan Pengadilan Negeri. Bahan hukum sekunder yang digunakan dalam penelitian ini adalah buku-buku, jurnal hukum, dan internet yang berkaitan dengan tema penelitian kajian yuridis pertimbangan hakim dalam mengenakan pidana pada putusan-putusan perdagangan satwa yang dilindungi. Bahan hukum tersier sebagai pelengkap bahan hukum primer dan sekunder yang berkaitan dengan permasalahan yang ada. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan studi kepustakaan dan studi kasus untuk menelusuri bahan-bahan hukum yang relevan dengan isu hukum dari penelitian yang akan dilakukan. Pengumpulan bahan hukum yang dilakukan peneliti adalah dengan mencari peraturan perundang-undangan mengenai atau yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti (Peter, 2005: 237). Teknik analisis bahan hukum dilakukan dengan cara menganalisis bahan-bahan hukum yang dijadikan sebagai dasar untuk lahirnya sebuah Keputusan hukum (legal decision making) terhadap suatu kasus yang konkret (Johny, 2008: 299). PEMBAHASAN Pertimbangan Hakim dalam mengenakan Pidana pada Putusan-Putusan Perdagangan Satwa yang Dilindungi. Putusan pengadilan secara teoritik mengandung tiga aspek kepastian hukum, aspek keadilan, dan aspek kemanfaatan. Secara normatif, putusan pengadilan mengandung dua aspek, yaitu aspek prosedural justice dan substantive justice. Prosedural justice hubungannya dengan hukum acara dan pembuktian. Substantive justice hubungannya berkaitan dengan diktum putusan atau pemidanaan”(Mudzakir, 2003: 72). Pada pelaksanaannya, tidak jarang ditemukan putusan pengadilan yang dinilai kurang memberikan keadilan bagi para pihak yang berperkara. Putusan pengadilan yang seharusnya memberikan keadilan bagi terdakwa maupun pihak-pihak terkait sering kali dinilai kurang mencerminkan rasa keadilan, kepastian dan kemanfaatan. Kenyataan tersebut seringkali ditemukan terhadap penjatuhan sanksi yang terlalu ringan pada perkara tindak pidana perdagangan satwa yang dilindungi, yang penjatuhan sanksinya seringkali tidak menimbulkan efek jera dan dan tidak melihat dampak kerugian yang dialami oleh negara akibat perbuatan tersebut. Kondisi dilapangan dalam penerapan pasal 40 ayat 2 huruf d UU KSDAHE sebagai dasar penjatuhan sanksi bagi pelaku yang melakukan tindak pidana perdagangan satwa yang dilindungi tidak selalu”berjalan dengan mulus. Salah satu kendalanya adalah beragamnya pandangan hakim dalam menjatuhkan putusan pada tindak pidana perdagangan satwa yang dilindungi karena banyak hakim yang tidak mempertimbangkan kerugian yang dialami oleh negara akibat”tindak pidana tersebut. Putusan Pengadilan Negeri Stabat Nomor 651/Pid.Sus/2015/PN.Stb tentang perdagangan satwa yang dilindungi dengan terdakwa Zama’as yang berusia 37 tahun adalah salah satu putusan yang menurut penulis kurang memberikan keadilan dan kemanfaatan karena penjatuhan sanksinya yang terlalu ringan yaitu hanya 2 bulan penjara.”Hal tersebut dapat dibandingkan pada pertimbangan hakim dalam mengenakan pidana pada putusan lainnya, yaitu Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 775/Pid.B/LH/2018/PN.Mdn dan Putusan Pengadilan Negeri Mandailing natal Nomor 145/Pid.B/2014/PN.Mdl. Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 775/Pid.B/LH/2018/PN.Mdn menyatakan terdakwa bernama Ilyas yang berusia 31 tahun terbukti bersalah melakukan tindak pidana memperdagangkan bagian-bagian satwa seperti kulit, kuku harimau sumatera, kuku beruang dan macan tutul melalui facebook, akibat perbuatannya terdakwa dikenakan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf d UU KSDAHE dengan pidana 2 tahun penjara dan denda 50 juta rupiah. dan Putusan Pengadilan Negeri Mandailing natal Nomor 145/Pid.B/2014/PN.Mdl menyatakan terdakwa bernama Edi Mardius yang berusia 38 tahun terbukti bersalah melakukan tindak pidana memperdagangkan dan berburu paruh burung enggang, akibat perbuatannya terdakwa dikenakan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf d UU KSDAHE dengan pidana 1 tahun penjara dan denda 2 juta rupiah. Hakim dapat dikatakan minim menjatuhkan sanksi pada Putusan Pengadilan Negeri Stabat Nomor 651/Pid.Sus/2015/PN.Stb yang hanya 2 bulan penjara dibandingkan dengan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 775/Pid.B/LH/2018/PN.Mdn dengan 2 tahun penjara dan denda 50 juta rupiah yang sama-sama melanggar Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf d UU KSDAHE. Dasar Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan dapat digunakan sebagai bahan analisis tentang orientasi yang dimiliki hakim dalam menjatuhkan putusan (Arbijoto, 2010: 28). Dasar pertimbangan hakim juga sangat penting untuk melihat bagaimana putusan yang dijatuhkan itu relevan dengan tujuan pemidanaan yang telah ditentukan atau tidak. Secara umum dapat dikatakan bahwa putusan hakim yang tidak didasarkan pada orientasi yang benar, dalam arti tidak sesuai dengan tujuan pemidanaan yang telah ditentukan, justru akan berdampak negatif terhadap proses penanggulangan kejahatan itu sendiri dan tidak akan membawa manfaat bagi terpidana. Putusan Pengadilan Negeri Stabat Nomor 651/Pid.Sus/2015/PN.Stb tentang perdagangan satwa yang dilindungi, hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap Zama’as harus benar-benar memperhatikan pertimbangan yuridis dan pertimbangan non yuridis. Pertimbangan Yuridis merupakan pertimbangan hakim didasarkan pada fakta-fakta yuridis yang terungkap dalam persidangan sesuai dengan Pasal 197 ayat (1) KUHAP seperti, kepala putusan, Identitas lengkap terdakwa, dakwaan penuntut umum, pertimbangan mengenai fakta dan keadaan beserta alat pembuktian yang terungkap di persidangan, tuntutan pidana, peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pemidanaan, hari dan tanggal diadakannya musyawarah majelis hakim, pernyataan kesalahan terdakwa, ketentuan biaya perkara yang dibebankan, perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap”dalam tahanan, hari dan tanggal putusan. Pertimbangan non yuridis yang berasal dari diri terdakwa, hakim telah mempertimbangkan bahwa untuk menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa maka perlu terlebih dahulu dipertimbangkan mengenai keadaan-keadaan yang memberatkan dan meringankan dalam perbuatan terdakwa. Hal tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang mengatur bahwa hakim wajib memperhatikan sifat yang baik dan jahat dari terdakwa dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana. Penentuan berat dan ringannya pidana tidak hanya menggunakan nalar dan akal sehat semata, tetapi juga melibatkan perasaan dan keyakinan hati nurani hakim. Oleh karena itu tiap-tiap terdakwa yang melakukan tindak pidana tersebut memiliki”sifat yang berbeda-beda pula, maka hakim wajib mempertimbangkan sisi baik yang dimiliki oleh masing-masing terdakwa meskipun ia telah berbuat salah dengan melakukan tindak pidana dan tidak hanya melibatkan emosi sehingga mempertimbangkan sifat jahatnya terdakwa saja (Nandang, 2010: 48). Berdasarkan analisis pertimbangan hakim pada Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 775/Pid.B/LH/2018/PN.Mdn bahwa M. Ilyas bersalah melakukan tindak pidana memiliki atau menyimpan bagian-bagian dari tubuh satwa yang dilindungi berupa kulit, kuku harimau sumatera, kuku beruang dan macan tutul. Perbuatan M. Ilyas membeli bagian-bagian satwa yang dilindungi berlangsung mulai bulan juni 2017 sampai dengan bulan januari 2018 denga cara lelang di facebook. M. Ilyas memiliki bagian-bagian dari tubuh satwa yang dilindungi diperoleh dengan cara membeli barang-barang dari teman facebook M. Ilyas. M. Ilyas terbukti bersalah melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf d UU KSDAHE. Analisis selanjutnya yaitu penjatuhan berat dan ringannya pidana sebagaimana telah disampaikan oleh hakim dalam amar putusannya yang menyatakan: menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana selama 2 (dua) tahun penjara dan denda sebesar RP. 50.000.000,00,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 2 bulan penjara. Berdasarkan pertimbangannya, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan kesalahan terdakwa. Hal hal yang memberatkan, Bahwa perbuatan terdakwa dapat mengakibatkan kepunahan harimau sumatera, beruang dan macan tutul yang jumlahnya sangat terbatas. Hal-hal yang meringankan, Bahwa terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya di kemudian hari, Bahwa terdakwa belum pernah dihukum. Berdasarkan analisis pertimbangan hakim pada Putusan Pengadilan Negeri Mandailing Natal Nomor 145/Pid.B/2014/PN.Mdl bahwa Edi Mardius bersalah melakukan tindak pidana menyuruh melakukan menyimpan atau memiliki bagian dari satwa yang dilindungi berupa paruh burung enggang. Perbuatan Edi Mardius tidak hanya menyimpan dan memiliki satwa yang dilindungi tetapi juga ikut serta berburu dan menyuruh melakukan perburuhan paruh burung enggang kepada Nanda Aprisul dan Darus Salam yang merupakan teman dari Edi Mardius. Edi Mardius terbukti bersalah melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf d UU KSDAHE. Analisis selanjutnya yaitu penjatuhan berat dan ringannya pidana sebagaimana telah disampaikan oleh hakim dalam amar putusannya yang menyatakan: menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana selama selama 1 (satu) tahun penjara dan denda sebesar RP. 2.000.000,00,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 1 bulan penjara. Berdasarkan pertimbanganya, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan kesalahan terdakwa. Hal hal yang memberatkan Bahwa berbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal perlindungan terhadap satwa yang akan punah. Hal-hal yang meringankan Bahwa terdakwa bersikap sopan selama persidangan, Bahwa terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi, Bahwa terdakwa masih muda dan masih bisa memperbaiki diri, Bahwa terdakwa belum pernah dihukum, Bahwa terdakwa adalah tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah. Penentuan berat ringannya pidana merupakan kebebasan hakim yang bersumber dari hati nurani hakim karena memang tidak ada penentuan ataupun rumus yang mengatur seberapa lama seorang terdakwa dapat dijatuhi pidana. Putusan tersebut merupakan hasil dari olah pikir dan pendalaman nurani yang dikemas dengan sentuhan-sentuhan teori dan pengetahuan hukum sehingga sebuah putusan akan mengandung nilai-nilai akademik, logis dan yuridis (Darmoko, 2013: 33). Hali nurani akan menjadi ukuran dalam menjatuhkan berat ringannya pidana, sehingga walaupun dalam beberapa hal hakim harus senantiasa menghindari sifat-sifat dasar manusiawinya seperti perasaan simpati dan sentimentil, namun juga tidak boleh kehilangan jati dirinya sebagai manusia yang memiliki perasaan dan hati nurani. Seorang hakim dalam mengadili suatu perkara memiliki beberapa bentuk pertanggungjawaban yaitu: tanggung jawab kepada tuhan yang maha esa, tanggung jawab pada bangsa dan negara, tanggung jawab kepada diri sendiri, tanggung jawab kepada hukum, tanggung jawab kepada para pencara keadilan (yang berperkara) dan tanggung jawab kepada masyarakat. Putusan harus dapat memberikan efek yang positif bagi kehidupan masyarakat pada saat ini dan mendatang. Persepsi masyarakat bahwa keadilan selalu identik dengan kemenangan dapat dipengaruhi oleh dua faktor antara lain: Rendahnya mutu putusan hakim dimana pertimbangan tidak dapat menjelaskan secara rasional mengenai alasan yang digunakan, sehingga tidak dapat menyentuh rasa keadilan bagi para pihak yang berperkara.Rendahnya kesadaran masyarakat khususnya para pihak yang berperkara yang memandang keadilan hanya sebatas menang kalah. Persepsi ini yang harus mampu diatasi oleh hakim, bahwa putusan yang dijatuhkannya harus benar-benar dipahami oleh masyarakat luas, khususnya oleh pihak yang berperkara, karena mereka umumnya tidak memandang dari segi teori maupun kaidah hukum melainkan dari rasa keadilan yang diterima oleh pihak yang berperkara maupun rasa empati yang timbul diantara masyarakat yang tidak berperkara. Oleh sebab itu dalam pertimbangannya hakim harus mampu memberikan ulasan-ulasan yang memang harus berpedoman pada teori-teori hukum, kaidah-kaidah hukum serta nilai-nilai yang hidup di masyarakat yang ditafsirkan secara benar. Putusan hakim terhadap pelaku perdagangan satwa yang dilindungi tersebut adalah putusan Nomor 775/Pid.B/LH/2018/PN.Mdn, Putusan Nomor 145/Pid.B/2014/PN.Mdl dan putusan Nomor 651/Pid.Sus/2015/PN.Stb berikut adalah pertimbangan-pertimbangan hakim dalam mengenakan sanksi pidana terhadap pelaku perdagangan satwa yang dilindungi. Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap tindak pidana perdagangan satwa yang dilindungi yitu melihat fakta-fakta dipersidangan, kemudian dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Selain itu dalam menjatuhkan pidana hakim juga menggunakan beberapa pertimbangan, yaitu pertimbangan yuridis dan pertimbangan non yuridis. Pertimbangan yang bersifat yuridis dalam Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 775/Pid.B/LH/2018/PN. Mdn telah memenuhi unsur-unsur pasal yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum, terdakwa juga telah mengakui perbuatannya berdasarkan barang bukti dan keterangan dari 3 saksi yang telah memberikan keterangannya yang pada intinya menurut keterangan saksi menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti bersalah memperdagangkan bagian-bagian tubuh satwa yang dilindungi berupa kulit, kuku harimau sumatera, kuku beruang dan macan tutul dan terdakwa telah melanggar Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf d UU KSDAHE. Selain pertimbangan yang bersifat yuridis, hakim juga memiliki pertimbangan yang bersifat non yuridis. Diantaranya yaitu, latar belakang perbuatan terdakwa yang munculnya keinginan untuk memperdagangkan bagian-bagian tubuh satwa yang dilindungi karena nilai jual yang tinggi untuk mendapatkan keuntungan yang besar. Selain itu akibat dari perbuatan terdakwa tidak hanya mengakibatkan populasi satwa menurun tetapi juga mengakibatkan keseimbangan ekosistem menjadi terganggu. Sanksi pidana yang dijatuhkan oleh hakim kepada terdakwa M. Ilyas adalah pidana pokok, yaitu pidana penjara 2 (dua) tahun dan denda 50 juta rupiah. Berdasarkan pasal 40 ayat (2) UU KSDAHE. Pertimbangan yang bersifat yuridis dalam Putusan Pengadilan Negeri Mandailing Natal Nomor 145/Pid.B/2014/PN.Mdl telah memenuhi unsur-unsur pasal yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum, terdakwa juga telah mengakui perbuatannya berdasarkan barang bukti dan keterangan dari 3 saksi yang telah memberikan keterangannya yang pada intinya menurut keterangan saksi menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti bersalah menyuruh melakukan, menyimpan atau memiliki bagian dari satwa yang dilindungi berupa paruh burung enggang sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua dan terdakwa telah melanggar Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf d UU KSDAHE. Selain pertimbangan yang bersifat yuridis, hakim juga memiliki pertimbangan yang bersifat non yuridis. Diantaranya yaitu, latar belakang perbuatan terdakwa yang munculnya keinginan untuk memperdagangkan bagian-bagian tubuh satwa yang dilindungi karena nilai jual yang tinggi untuk mendapatkan keuntungan yang besar. Selain itu akibat dari perbuatan terdakwa tidak hanya mengakibatkan populasi satwa menurun tetapi juga mengakibatkan keseimbangan ekosistem menjadi terganggu. Sanksi pidana yang dijatuhkan oleh hakim kepada terdakwa Edi Mardius adalah pidana pokok, yaitu pidana penjara 1 tahun dan denda 2 (dua) juta rupiah. Berdasarkan pasal 40 ayat (2) UU KSDAHE. Pertimbangan yang bersifat yuridis dalam Putusan Pengadilan Negeri Stabat Nomor 651/Pid.Sus/2015/PN.Stb telah memenuhi unsur-unsur pasal yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum, terdakwa juga telah mengakui perbuatannya berdasarkan barang bukti dan keterangan dari 2 saksi yang telah memberikan keterangannya yang pada intinya menurut keterangan saksi menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti bersalah memperdagangkan bagian-bagian lain satwa yang dilindungi berupa paruh burung rangkong dan terdakwa telah melanggar Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf d UU KSDAHE. Selain pertimbangan yang bersifat yuridis, hakim juga memiliki pertimbangan yang bersifat non yuridis. Diantaranya yaitu, latar belakang perbuatan terdakwa yang munculnya keinginan untuk memperdagangkan bagian-bagian tubuh satwa yang dilindungi karena nilai jual yang tinggi untuk mendapatkan keuntungan yang besar. Selain itu akibat dari perbuatan terdakwa tidak hanya mengakibatkan populasi satwa menurun tetapi juga mengakibatkan keseimbangan ekosistem menjadi terganggu. Sanksi pidana yang dijatuhkan oleh hakim kepada terdakwa Zama’as adalah pidana pokok, yaitu pidana penjara 2 (dua) bulan dan denda 5 (lima) juta rupiah. Berdasarkan pasal 40 ayat (2) UU KSDAHE. Berdasarkan kesimpulan dari ketiga putusan diatas dapat dilihat bahwa ketiga perkara tersebut terjadi perbedaan pada penjatuhan pidana oleh hakim. Ketiga perkara tersebut sama, yaitu melanggar pasal 21 ayat (2) huruf d UU KSDAHE. Pada Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 775/Pid.B/LH/2018/PN.Mdn, Jaksa mendakwakan jenis dakwaan tunggal, Putusan Pengadilan Negeri Mandailing Natal Nomor 145/Pid.B/2014/PN.Mdl, Jaksa mendakwakan jenis dakwaan Alternatif karena terdakwa memenuhi unsur “mereka yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan” memperdagangkan dan berburu paruh burung enggang, dan putusan Pengadilan Negeri Stabat Nomor 651/Pid.Sus/2015/PN.Stb, Jaksa mendakwakan jenis dakwaan tunggal. Dalam ketiga putusan tersebut terdakwa sama-sama telah terbukti memperdagangkan bagian-bagian tubuh satwa yang dilindungi. Pada Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 775/Pid.B/LH/2018/PN.Mdn menyatakan bahwa terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun penjara dan denda 50 juta rupiah, pada Putusan Pengadilan Negeri Mandailing Natal Nomor 145/Pid.B/2014/PN.Mdl menyatakan bahwa terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun penjara dan denda 2 juta rupiah, sedangkan pada Putusan Pengadilan Negeri Stabat Nomor 651/Pid.Sus/2015/PN.Stb menyatakan bahwa terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 bulan penjara dan denda 5 juta rupiah. Perbandingan pertimbangan hakim pada 3 putusan tersebut yaitu, dalam putusan Pengadilan Negeri Mandailing Natal Nomor 145/Pid.B/2014/PN.Mdl pertimbangan yuridisnya Hakim menggunakan dakwaan alternatif karena terdakwa tidak hanya menyimpan atau memiliki paruh burung burung enggang, tetapi terdakwa juga menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perburuhan burung enggang yang dikategorikan sebagai satwa yang dilindungi, dan terdakwa melanggar pasal 21 ayat (2) huruf d jo pasal 40 ayat (2) UU KSDAHE jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Sedangkan pertimbangan non yuridisnya yaitu cara pelaku melakukan tindak pidana tersebut terlihat jelas yaitu mencari keuntungan dari hasil berburu burung enggang gading yang merupakan satwa yang dilindungi, serta adanya pembagian tugas yang jelas dalam perbuatan tersebut kepada saksi yang merupakan teman terdakwa oleh sebab itu hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa 1 tahun penjara dan denda 2 juta rupiah. Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 775/Pid.B/LH/2018/PN.Mdn pertimbangan yuridisnya Hakim menggunakan dakwaan tunggal dan pertimbangan non yuridisnya, terdakwa membeli bagian-bagian tubuh satwa yang dilindungi adalah untuk dimiliki dan selanjutnya sebagian diperdagangkan karena nilai jual yang tinggi untuk mendapatkan keuntungan. Oleh sebab itu hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa 2 tahun penjara dan denda 50 juta rupiah. Putusan pengadilan Negeri Stabat Nomor 651/Pid.Sus/2015/PN.Stb pertimbangan yuridisnya Hakim menggunakan dakwaan tunggal dan hakim tidak mempertimbangkan bahwa terdakwa tidak hanya memperdagangkan satwa yang dilindungi tetapi terdakwa juga melakukan perburuhan satwa yang dibuktikan dengan barang bukti berupa senapan dan berdasarkan keterangan saksi. Oleh sebab itu terdakwa hanya dijatuhkan pidana 2 bulan penjara dan denda 5 juta rupiah. Dari 3 putusan tersebut dapat disimpulkan Pertimbangan yuridis hakim cenderung melihat jumlah banyaknya barang bukti yang ada dalam mengenakan pidana dan hakim tidak melihat bahwa lamanya pelaku dan seringnya pelaku memperdagangkan satwa yang dilindungi maka akan mengurangi populasi satwa dan mengganggu keseimbangan ekosistem. Dan pertimbangan yuridis dari ketiga putusan tersebut adalah hakim tidak mempertimbangkan cara atau motif pelaku melakukan perdagangan satwa yang dilindungi karena nilai jual satwa yang tinggi dan keuntungan yang diperoleh sangat besar. Penjatuhan sanksi terhadap putusan-putusan perdagangan satwa yang dilindungi masih jauh di bawah pidana maksimal yang diatur dalam UU KSDAHE, oleh sebab itu ringannya pidana yang dijatuhkan hakim terhadap putusan perdagangan satwa yang dilindungi karena tidak adanya pengaturan mengenai pidana minimal dalam UU KSDAHE. PENUTUP Simpulan Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang berkaitan dengan Pertimbangan hakim dalam mengenakan pidana pada putusan-putusan hakim perdagangan satwa yang dilindungi, maka Pertimbangan hukum pada Putusan-putusan hakim Nomor 651/Pid.Sus.2015/PN.Stb, Nomor 775/Pid.B/LH/2018/PN.Mdn dan Nomor 145/Pid.B/2014/PN.Mdl mengacu pada pertimbangan yuridis dan pertimbangan non yuridis. Pertimbangan yuridis hakim mengacu pada dakwaan jaksa penuntut umum, keterangan terdakwa, keterangan saksi, keterangan ahli, dan barang bukti. Pertimbangan yuridis hakim cenderung melihat jumlah banyaknya barang bukti yang ada dalam mengenakan pidana dan hakim tidak melihat bahwa lamanya pelaku dan seringnya pelaku memperdagangkan satwa yang dilindungi maka akan mengurangi populasi satwa dan mengganggu keseimbangan ekosistem. Sedangkan pertimbangan non yuridis, hakim memperhatikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa itu, untuk hal yang memberatkan terdakwa, hakim melihat tindakan terdakwa dan akibat perbuatan terdakwa. Hal yang meringankan terdakwa, hakim melihat latar belakang sosial serta perilaku terdakwa selama menjalani persidangan. Penjatuhan sanksi terhadap putusan-putusan perdagangan satwa yang dilindungi masih jauh di bawah pidana maksimal yang diatur dalam UU KSDAHE, oleh sebab itu ringannya pidana yang dijatuhkan hakim terhadap putusan perdagangan satwa yang dilindungi karena tidak adanya pengaturan mengenai pidana minimal dalam UU KSDAHE. Saran Berdasarkan simpulan tersebut penulis memberikan saran sebagai berikut: 1. Hakim dalam menentukan berat dan ringannya hukuman terhadap pelaku seharusnya lebih mempertimbangkan lama dan seringnya terdakwa melakukan tindak pidana perdagangan satwa yang dilindungi, artinya sudah lama dan seringnya pelaku melakukan perdagangan satwa yang dilindungi maka sudah banyak keuntungan yang diperoleh pelaku dan banyaknya kerugian yang dialami oleh negara. 2. Jaksa Penuntut Umum seharusnya lebih meningkatkan sanksi pidana yang akan dijadikan tuntutan dalam putusan pengadilan, mengingat tindak pidana perdagangan satwa yang dilindungi adalah tindak pidana yang sangat merugikan negara, menurunkan populasi satwa yang dilindungi dan mengganggu keseimbangan ekosistem yang berdampak pada generasi sekarang dan generasi yang akan datang. 3. Hakim dalam mengenakan pidana seharusnya mempertimbangkan pelaku yang terbukti melakukan perbuatan hukum dan pelaku yang menyuruh melakukan perbuatan hukum agar diberikan penjatuhan sanksi yang lebih berat karena perbuatan pelaku termasuk penyertaan dalam delik dalam Pasal 55 KUHP DAFTAR PUSTAKA Buku Andrisman, Tri. 2010, Hukum Acara Pidana, Lampung: Universitas Lampung. Anwar, Mochamad. 1982. Beberapa Ketentuan Umum Dalam Buku Pertama KUHP. Bandung: Penerbit Alumni. Arbijoto. 2010. Kebebasan Hakim Analisis terhadap . d Hakim dalam Menjalankan Kekuasaan Kehakiman. Jakarta: Diadit Media. Farid, Zainal Abidin. 2007. Hukum Pidana I. Jakarta: Sinar Grafika. Ibrahim, Johny. 2008. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif (Edisi Revisi). Malang: Bayu Media Publishing. Machmud, Syahrul. 2012. Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia (Penegakan Hukum Administrasi, Hukum Perdata, Hukum Pidana Menurut Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009). Yogyakarta: Graha Ilmu. Malang, Abdullah. 2015. Hukum Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Jakarta: Mitra Wacana Media. Marzuki, Peter Mahmud. 2005. Penelitian Hukum (Edisi Revisi). Jakarta: Kencana Prenada Media Group. Mulyadi, Lilik. 2010. Putusan Hakim Dalam Hukum Acara Pidana Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti. Merpaung, Leden. 2011. Proses Penanganan Perkara Pidana. Jakarta: Sinar Grafika Offset. Mertokusumo, Sudikno. 2009. Penemuan Hukum Sebuah Pengantar. Yogyakarta: Liberty. Rahardjo, Satjipto. 2000. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti. Sambas, Nandang. 2010, Pembaruan Sistem Pemidanaan Anak di Indonesia, Yogyakarta: Graha Ilmu. Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Nomor 127 Tahun 1958, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1660). Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Nomor 76 Tahun 1981, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209). Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Nomor 49 Tahun 1990, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3419). Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Nomor 140 Tahun 2009, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5059); Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Nomor 157 Tahun 2009, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5076). Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Tumbuhan dan Satwa (Lembaran Negara Nomor 14 Tahun 1999, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3803). Republik Indonesia. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum. 1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi (Lembaran Negara Nomor 880 Tahun 2018). Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1978 tentang (CITES) Convention on Internasional Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (Lembaran Negara Nomor 51 Tahun 1978). Putusan Pengadilan Negeri Stabat Nomor 651/Pid.Sus/2015/PN Stb. Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 775/Pid.B/LH/2018/PN.Mdn. Putusan Pengadilan Negeri Mandailing Natal Nomor 145/Pid.B/2014/PN.Mdl. Jurnal Yogyanto, Daru Sasongko. 2015. Penegakan Hukum Perdagangan Illegal Satwa Liar dilindungi Non Endemik di Indonesia. Jurnal Pasca Sarjana Hukum UNS. Vol. 3, No. 2. Internet https://nasional.kontan.co.id/40%transaksi-satwa-ilegal-dilakukan-melalui-online diakses pada tanggal 25 maret 2019.
TINDAK PIDANA DALAM HUKUM PIDANA MILITER BAGI PRAJURIT TNI-AU YANG TERLIBAT TINDAK PIDANA HEMALINI HARAHAP, BUTET; ASTUTI, PUDJI
NOVUM : JURNAL HUKUM Vol 6 No 2 (2019)
Publisher : Universitas Negeri Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.2674/novum.v6i2.29879

Abstract

Pelaksanaan peraturan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer bahwa Peradilan Militer merupakan pelaksanaan kekuasaan kehakiman di lingkungan Angkatan Bersenjata untuk menegakan hukum dan keadilan dengan memperhatikan kepentingan penyelenggaraan pertahanan keamanan negara. Hukuman disiplin militer bagi prajurit TNI khususnya dilingkup TNI Angkatan Udara yang terlibat tindak pidana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Hukum Disiplin Militer, yang mengatur bahwa Angkatan Bersenjata mempunyai peradilan tersendiri dan komandan-komandan mempunyai wewenang penyerahan dan pemberhentian perkara. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui tindak pidana apa saja yang dapat diselesaikan berdasarkan hukum disiplin militer dan juga kendala atasan yang berhak menghukum (Ankum) dalam menegakkan pelanggaran disiplin militer bagi prajurit TNI-AU yang terlibat tindak pidana. Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis empiris yang berlokasi di Pangkalan TNI-AU Muljono Surabaya, Oditur Militer III Surabaya, dan Pengadilan Militer III Surabaya. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder yang diperoleh dari hasil wawancara, studi literatur, jurnal, hasil penelitian, website, dan Peraturan Perundang-Undangan. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dan dokumentasi. Informan dalam penetian ini adalah Kepala Komando Lanud TNI AU Muljono Surabaya selaku Ankum Pengolahan data dilakukan dengan memeriksa indormasi dan diklasifikasikan secara sitematis, serta mengolah hubungan data primer dan sekundr. Hasil pengolahan data dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa kendala yang dihadapi dalam menegakan hukuman bagi Prajurit TNI-AU yang terlibat tindak pidana, belum bisa dilakukan dengan maksimal. Pemberian sanksi disiplin militer bagi prajurit TNI-AU terletak dari wewenang dari Ankum, karena Ankum yang berwenang menjatuhkan hukuman disiplin militer meski prajurit tersebut melakukan perbuatan tindak pidana. Ankum dalam menjatuhkan hukuman harus mempertimbangkan berbagai aspek dalam menentukan putusannya. Salah satu atribut yang diutamakan oleh setiap komandan satuan dalam memutus sebuah hukuman bagi prajurit adalah kemampuan untuk menilai bagaimana kemungkinan pelanggaran yang dilakukan oleh prajurit akan berdampak pada kohesi kesatuan. Penulis memiliki saran . Kepada aparat penegak hukum agar melaksanakan tugas dan kewenangannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas sesuai bidangnya dan diperintah dan Ankum diberi wewenang menyelesaikan perkara pelanggaran hukum pidana (tindak pidana) yang sedemikian ringan sifatnya cukup diselesaikan secara hukum disiplin, sehingga kecepatan penyelesaian suatu perkara dapat tercapai.Kata kunci :Hukum Pidana Militer, Disiplin Militer, TNI-AU
PELAKSANAAN HAK KESELAMATAN KERJA TERHADAP PEKERJA DI SPBU NGESONG SURABAYA FEBRIANI, TIARA; NUGROHO, ARINTO
NOVUM : JURNAL HUKUM Vol 6 No 2 (2019)
Publisher : Universitas Negeri Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.2674/novum.v6i2.29898

Abstract

AbstrakUndang-undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan (selanjutnya disebut dengan UU Ketenagakerjaan) merupakan pengaturan yang mencakup tentang ketenagakerjaan pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja. Peraturan yang tercantum di dalam UU Ketenegakerjaan dibuat oleh pemerintah dengan tujuan untuk mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan pekerja, hak dan kewajibannya sebelum ia bekerja, saat ia berstatus sebagai pekerja, dan saat masa kerjanya berakhir. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Selanjutnya disebut PP No. 50 Tahun 2012) merupakan peraturan pelaksanaan atas UU Ketenagakerjaan dan UU Keselamatan Kerja yang mengatur tentang keselamatan kerja para pekerja. Perusahaan wajib memberikan hak atas keselamatan sejak seseorang telah berstatus sebagai pekerja/buruh pada perusahaan tersebut. Keselamatan yang dimaksudkan ialah, yang mencakup kesejahteraan pekerja, dan keselamatan pekerja saat melakukan pekerjaan baik secara fisik maupun mental. Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami pelaksanaan keselamatan kerja bagi pekerja di SPBU Ngesong, dan untuk mengetahui dan memahami upaya yang dilakukan oleh pengusaha di SPBU Ngesong Surabaya dalam memenuhi hak keselamatan kerja bagi para pekerjanya. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian hukum yuridis sosiologis/empiris. Pendekatan sosiologis yang dilakukan melalui pengamatan terhadap perilaku manusia, baik perilaku verbal yang didapatkan melalui wawancara maupun perilaku nyata yang dilakukan melalui pengamatan langsung. Hasil pembahasan dari skripsi ini menunjukkan bahwa Keselamatan kerja pada pekerja SPBU Ngesong Surabaya belum terlaksana dengan baik. Pekerja belum mendapatkan hak keselamatan kerja sesuai dengan UU yang berlaku. Hak keselamatan kerja bagi pekerja adalah suatu upaya untuk menciptakan perlindungan dan keamanan dari resiko kecelakaan dan bahaya baik fisik, mental maupun emosional terhadap pekerja, perusahaan, masyarakat dan lingkungan. Fakta di lapangan membuktikan bahwa kurangnya perhatian pihak perusahaan terhadap keselamatan kerja bagi para pekerjanya. Masih banyak perusahaan yang tidak memenuhi standar keselamatan kerja yang sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, sehingga banyak terjadi tindakan-tindakan yang merugikan pihak pekerja. Proteksi atau perlindungan akan semakin mengingkatkan kesejahteraan, kesehatan dan terutama keselamatan kerja pekerja. Keselamatan kerja menunjuk kepada kondisi-kondisi fisiologis-fisikal dan psikologis tenaga kerja yang diakibatkan oleh lingkungan kerja yang disediakan oleh perusahaan. Jika sebuah perusahaan melaksanakan tindakan-tindakan keselamatan yang efektif, maka akan menekan resiko terjadinya hal-hal yang dapat merugikan pihak pekerja, dan juga pihak perusahaan. Keselamatan pekerja nantinya juga berimbas pada hasil-hasil produksi perusahaan. Kata Kunci : Pelaksanaan, Keselamatan kerja, Surabaya Abstract Law Number 13 of 2013 concerning Labor (hereinafter referred to as the Manpower Law) is an arrangement that regulates employment at the time before, during, and during the period of employment. The regulations contained in the Manpower Law are made by the government with the aim of regulating everything that is related to the worker, his rights and obligations before he works, when he is a worker, and when his term ends. Government Regulation Number 50 of 2012 concerning the Implementation of an Occupational Safety and Health Management System (hereinafter referred to as PP No. 50 of 2012) is an implementing regulation on the Manpower Law and the Occupational Safety Act which regulates the safety of workers. The company must provide the right to safety since a person has the status of a worker at the company. Safety is intended to cover the welfare of workers, and the safety of workers when doing work both physically and mentally. The purpose of this research is to know and understand the implementation of work safety for workers at Ngesong gas stations, and to know and understand the efforts made by entrepreneurs at Ngesong Surabaya gas stations in fulfilling work safety rights for their workers. The type of research used in this study is a type of sociological / empirical legal research. The sociological approach is carried out through observation of human behavior, both verbal behavior obtained through interviews and real behavior is done through direct observation. The results of the discussion of this thesis show that work safety at the Ngesong Surabaya gas station workers has not been implemented properly. Workers have not received work safety rights in accordance with the applicable law. Workplace safety rights for workers are an effort to create protection and security from the risk of accidents and physical, mental and emotional hazards to workers, companies, communities and the environment. The facts in the field prove that the lack of attention of the company to work safety for its workers. There are still many companies that do not meet work safety standards in accordance with applicable laws and regulations, so that there are many actions that harm the workers. Protection or protection will further improve the welfare, health and especially work safety of workers. Work safety refers to the physiological conditions of the workforce caused by the work environment provided by the company. If a company carries out effective safety measures, it will reduce the risk of things that are not wanted that can harm the workers, as well as the company. Safety of workers will also have an impact on the companys products. Keywords: Implementation, Work Safty, Surabaya.
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN IZIN PENYELENGGARAAN REKLAME DI KABUPATEN SAMPANG , DAHLIYANTO; WIDODO, HANANTO
NOVUM : JURNAL HUKUM Vol 6 No 2 (2019)
Publisher : Universitas Negeri Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.2674/novum.v6i2.29919

Abstract

Abstrak Iklan menjadi kebutuhan utama dalam dunia bisnis. Reklame merupakan salah satu media periklanan yang diminati karena dapat menjangkau banyak calon konsumen. Ukuran reklame yang beragam dapat mengganggu estetika tata kota jika tidak diatur. Reklame di Kabupaten Sampang setiap tahunnya semakin meningkat seiring perkembangan wilayahnya. Kabupaten Sampang adalah salah yang memiliki permasalahan mengenai reklame. Pemerintah Daerah Kabupaten Sampang telah mengatur penyelenggaraan reklame melalui Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame yang kemudian diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Izin Penyelenggaraan Reklame. Penegakan hukum yang masih kurang menjadi salah satu penyebab banyaknya pelanggaran izin penyelenggaraan reklame yang terjadi di Kabupaten Sampang. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui proses pengekan hukum terhadap pelanggaran izin penyelenggaraan reklame di Kabupaten Sampang dan untuk mengetahui kendala apa saja yang dihadapi dalam proses penegakan hukum terhadap izin penyelenggaraan reklame di Kabupaten Sampang. Jenis penelitian yang akan digunakan dalam penyusunan penulisan skripsi ini adalah penelitian hukum empiris dengan model penelitian yuridis sosiologis yaitu penelitian yang berbasis pada peraturan perundang-undangan dan mengamati reaksi serta interaksi masyarakat terhadap peraturan perundang-undangan terkait. Hasil dan pembahasan dalam penelitian ini penegakan hukum terhadap izin penyelenggaraan reklame di Kabupaten Sampang masih kurang sesuai dengan masih banyaknya pelanggaran yang masih terjadi. Hal ini dipengaruhi oleh 3 (tiga) unsur, yaitu unsur pembuatan undang-undang, unsur penegakan hukum dan unsur lingkungan. Beberapa hambatan dalam penegakan hukum terhadap pelanggran izin penyelenggraan reklame adalah kurangnya koordinasi instansi terkait, terbatasnya sarana penegakan hukum, dan rendahnya pengetahuan dan kesadaran masyarakat akan peraturan yang ada.Kata Kunci : Penegakan hukum, Perizinan, Reklame AbstractBillboards is a major needs in the business world. Billboard is one of the advertising media that been favored because because it can reach many prospective customers. The various size of billboards can disturb the city planner aestethics if it aren’t arranged. Billboards in Sampang districts increases every year as the regon develops. Sampang district is one of the districts that has problems regarding billboards. The regional government of Sampang District has regulated about management of billboards through Regent Regulation Number 61 Year 2015 Concern Management Procedures of Billboards that has changed into Regent Regulation Number 47 Year 2017 About Amandement on Regent Regulation Number 61 Year 2015 About Management Procedures of Billboards. The lacks of legal enforcement are one of the causes of the many billboards management violations in Sampang District. The purpose of this research is to find out the legal enforcement process on violations on billboards management permission in Sampang District and to find out the obstacles faced in the process of legal enforcement towards billboards management permissions in Sampang District. The type of the research that is used in this essay is empirical legal research with sociological yurical research, which are research that based on regulation and observing the reactions and interactions of the society towards the relevant laws and regulations. The results and discussion in this research are the legal enforcement towards billboards management permissions in Sampang District is still not suitable by many violations that still occur. This are affected by three factors, which are law making factors, legal enforcement factors, and environmental factors. Some of the obstacles in the legal enforcements towards violations of billboards management permissions are the lack of coordination from the related institution, the limited tools on legal enforcement, and the lack of knowledge and awareness of society related to the existing regulations. Keywords: Legal Enforcement, Permission, Billboards.
Penyalahgunaan Data Pribadi Penerima Pinjaman dalam Peer to Peer Lending NUR SHOFIYAH, ERNI; FOGAR SUSILOWATI, INDRI
NOVUM : JURNAL HUKUM Vol 6 No 2 (2019)
Publisher : Universitas Negeri Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.2674/novum.v6i2.30092

Abstract

Data pribadi adalah data yang berkenaan dengan ciri seseorang, nama, umur, jenis kelamin, pendidikan, pekerjaan, alamat, dan kedudukan dalam keluarga. Akhir-akhir ini marak aplikasi peminjaman online yang dapat mengakses data kontak penerima pinjaman yang oleh pihak penyelenggara yaitu dengan cara menelepon seluruh kontak dari penerima pinjaman dan memberitahu bahwa si peminjam mempunyai hutang di luar emergency contact. Perbuatan tersebut merupakan penyalahgunaan data pribadi. Sesuai Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menjelaskan data pribadi penduduk yang harus dilindungi dan pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik menjelaskan data pribadi tersebut yang seharusnya bersifat rahasia dan menjaga data tersebut dari awal mendapatkannya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk penyalahgunaan data pribadi penerima pinjaman dalam peer to peer lending dan mengetahui cara penyelesaian terhadap penyalahgunaan data pribadi dalam peer to peer lending. Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Jenis bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dengan menggunakan teknik studi kepustakaan. Teknik analisis yang digunakan dalam penelitian ini dengan menggunakan metode preskriptif. Hasil pembahasan dalam jurnal ini untuk mengetahui bentuk penyalahgunaan data pribadi yang dilanggar sesuai Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik, serta mengetahui penyelesaian terhadap penyalahgunaan data pribadi sesuai Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik Kata kunci: Penyalahgunaan, Data Pribadi, Peer to peer lending
Pentingnya Pengaturan Tentang Penggunaan Baby Car Seat untuk Anak Terkait Dengan Keselamatan Berkendara Roda Empat Di Indonesia PURNAMA SARI, MIRA; RUSDIANA, EMMILIA
NOVUM : JURNAL HUKUM Vol 6 No 2 (2019)
Publisher : Universitas Negeri Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.2674/novum.v6i2.30102

Abstract

Baby car seat atau kursi keselamatan anak adalah kursi yang dirancang khusus untuk melindungi anak-anak dari cedera atau kematian selama tabrakan kendaraan. Di Indonesia sendiri sesuai Undang undang no 22 tahun 2009 pasal 106 ayat (6) juncto (7) mengharuskan. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan dan penumpang yang duduk di sampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan. Peraturan tersebut kurang efektif bila digunakan untuk anak dan bayi mengingat bahwa penggunaan airbag untuk anak-anak di bawah 13 tahun bisa sangat berbahaya dan tidak adanya kejelasan siapa yang dapat duduk di samping pengemudi membuat beberapa anak memilih untuk duduk di kursi depan di mana seharusnya tidak ada anak di bawah 13 tahun atau di bawah 65 pound duduk di kursi depan mobil yang dilengkapi dengan airbag di sisi penumpang. Tujuan penelitian ini adalah untuk memahami fungsi penggunaan baby car seat di Indonesia dan pengaturan tentang baby car seat di beberapa negara di dunia. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Jenis bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder, teknik pengumpulan bahan hukum dengan studi kepustakaan. Teknik analisis dengan metode preskriptif. Hasil pembahasan menunjukan pengaturan tentang instrumen keselamatan berkendara bagi bayi anak adalah sangat penting dalam berkendara roda empat, khususnya mobil pribadi di Indonesia, dan perbandingan pengaturan di beberapa negara di dunia menunjukan ada perbedaan pengkategorian golongan pengguna baby car seat. Singapura telah menghapus pengkategorian pengguna bedasarkan usia sama seperti Belanda. Sedangkan, Brunei Darussalam dan Kamboja masih menggunakan usia sebagai ketentuan dasar pengguna baby car seat, dan negara dengan sistem hukum common law memilih untuk mengkombinasikan antara usia, tinggi badan dan berat badan untuk menentukan penggunaan baby car seat yang sesuai. kata kunci : Pengaturan Baby car seat, keselamatan penumpang, AAP
Perlindungan Hukum Terhadap Keselamatan Penumpang Kendaraan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat AYU HAMSONA, DEWI; FOGAR SUSILOWATI, INDRI
NOVUM : JURNAL HUKUM Vol 6 No 2 (2019)
Publisher : Universitas Negeri Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.2674/novum.v6i2.30141

Abstract

Kendaraan sepeda motor yang digunakan sebagai angkutan umum seperti ojek konvensional dan ojek online sebenarnya merupakan kendaraan angkutan umum yang belum memiliki payung hukum karena alasan keselamatan dan keamanan, dikatakan angkutan umum karena dipungut bayaran salah satu syaratnya. Didasarkan pada latarbelakang bahwa kendaraan roda dua yang dijadikan angkutan umum sama sekali tidak pernah diatur dalam perundang-undangan manapun, bahkan dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan hanya mengatur sepeda motor sebagai angkutan perseorangan dan angkutan barang. Alasan teknis sepeda motor serta keamanan juga merupakan alasan utama sepeda motor harus dipertimbangkan lagi untuk menjadi. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui apa yang melatar belakangi kendaraan sepeda motor dijadikan sebagai angkutan orang tidak dalam trayek, dan untuk mengetahui perlindungan hukum seperti apa yang didapat oleh penumpang kendaraan sepeda motor sebagai angkutan orang. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif. Metode pada penelitian ini menggunakan pendekatan tiga metode penelitian, yaitu pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan yang berkaitan dengan penelitian. Data yang telah terkumpul diolah sehingga bahan hukum tersusun secara runtut agar mudah dianalisis secara preskripsi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hak memperoleh keselamatan dan keamanan saat menggunakan jasa angkutan sewa seperti ojek konvensional atau ojek online merupakan hak setiap orang khususnya Warga Negara Indonesia. Hal ini tertuang di dalam pasal 16 ayat (2) Permenhub No PM 12 Tahun 2019,serta Pasal 16 ayat(3) tentang perlindungan sebagaimana dimaksud untuk pengemudi kendaraan sepeda motor untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi berupakepastianmendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagarkerjaan dan jaminan sosial kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diatas jelas telah mengatur tentang perlindungan keselamatan pengguna kendaraan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat. Kata Kunci :Perlindungan Hukum, Penumpang, Keselamatan, kendaraan, Sepeda motor, Kepentingan masyarakat Motorcycle vehicles that are used as public transportation such as conventional motorcycle taxis and online motorcycle taxis are actually public transportation vehicles that do not yet have a regulation for safety and security reasons, said public transportation because of being charged one of the conditions. Based on the background that two-wheeled vehicles used as public transportation have never been regulated in any legislation, even in Law No. 22/2009 concerning Traffic and Road Transportation only regulates motorbikes as private transportation and transportation of goods. The technical reasons for motorbikes and safety are also the main reasons motorbikes must be considered to be. The purpose of this study is to find out what lies behind motorbike vehicles being used as transportation of people not on the route, and to find out what legal protections are obtained by motorbike passengers as people transportation. So in Permenhub No PM 12 in 2019 the government poured on safety and everything related to the security of using motorbikes is explained, namely about the safety of motorcycle users who are used for the benefit of the society. This research is used normative juridical research. The method in this study uses the approach of three research methods, namely the statute approach and the conceptual approach. Legal materials are obtained through library studies related to research. Data that has been collected is processed so that legal material is arranged in a coherent manner so that it is easily analyzed by prescription. The results of the study indicate that the right to obtain safety and security when using rental transportation services such as conventional ojek or ojek online is the right of every person, especially Indonesian citizens. This is stated in article 16 paragraph (2) Minister of Transportation Regulation No PM 12 of 2019, and Article 16 paragraph (3) concerning protection as intended for motorcycle vehicle drivers for the benefit of the society carried out with applications in the form of certainty of employment and guarantee social health in accordance with the provisions of the legislation. Based on the results of the research and discussion above, it has clearly been regulated about the protection of the safety of users of motorcycle vehicles that are used for the benefit of the society. Keywords : Legal Protection, Passengers, Safety, Motorcycle, Vechile, Society Protection.
KETAATAN PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG KLASIFIKASI PERMAINAN INTERAKTIF ELEKTRONIK DI WILAYAH KETINTANG KOTA SURABAYA (STUDI KASUS PERMAINAN INTERAKTIF ELEKTRONIK PUBG) FEBRI SUHARTATA, DENY; SULISTYOWATI, ENY
NOVUM : JURNAL HUKUM Vol 6 No 2 (2019)
Publisher : Universitas Negeri Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.2674/novum.v6i2.30181

Abstract

Abstrak Pada era global hari ini banyak hal yang memiliki pembaharuan di bidang teknologi, bisa dilihat dari semua segmen kehidupan hampir tidak bisa terlepas dari sentuhan internet dan teknologi. Dari semua keuntungan perkembangan teknologi hari ini ada juga beberapa hal yang bisa digolongkan sebagai bentuk ancaman digital yang akan berimplikasi dalam jangka panjang. Atas dasar penjelasan diatas fakta dilapangan masih banyak anak dibawah kelompok klasifikasi usia yang memainkan game PUBG bahkan sudah menjadi kebiasaan di waktu senggang anak-anak untuk mengisi kegiatan. Dalam kasus ini peneliti bermaksud melakukan tinjauan yuridis terhadap Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik, dalam peraturan ini pemerintah mencoba membatasi pengguna permainan interaktif elektronik melalui penggolongan kelompok usia dan batasan-batasan permainan yang boleh diakses sesuai usia pengguna permainan interaktif elektronik. Berdasarkan latar belakang diatas, bagaimana ketaatan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik di Wilayah Ketintang Kota Surabaya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, penelitian hukum yang menjelaskan mengenai pemberlakuan dan implementasi ketentuan hukum normatif secara in action pada setiap peristiwa hukum tertentu yang berada didalam kehidupan masyarakat.Penelitian ini bertujuan untuk menguji secara empiris ketaatan peraturan menteri komunikasi dan informatika nomor 11 tahun 2016 tentang permainan interaktif elektronik, dengan studi kasus permainan interaktif elektronik yang masih banyak dimainkan oleh anak dibawah umur serta masih mengandung unsur kekerasan yaitu PUBG mobile, wilayah penelitian ini berada di kota Surabaya.Informan penelitian ini adalah saudara Fransiscus Fabian Teguh 12 tahun dan Habel Fender 13 tahun keduanya adalah warga asli kota Surabaya yang aktif memainkan permainan interaktif elektronik jenis PUBG dengan usia yang masing-masing masih dibawah umur. Pengumpulan data dilakukan dengan metode wawancara secara langsung kepada kedua informan, jawaban dari informan kemudian dirangkum dalam bentuk data yang seperti peneliti tuliskan di pembahasan penelitian ini.Hasil penelitian ini menunjukan bahwa peraturan menteri komunikasi dan informatika tentang permainan interaktif elektronik yang didalamnya mengatur tentang klasifikasi konten permainan dan klasifikasi usia pengguna masih tidak menunjukkan ketaatan, dibuktikan melaluli dua informan dalam penelitian ini yang masih dibawah umur dan aktif memainkan permainan interaktif elektronik jenis PUBG dimana didalam permainan ini jelas masih mengandung unsur kekerasan dan bahkan pembunuhan. Selain itu juga kemudahan akses untuk mendapatkan permainan PUBG sangat mendukung anak untuk memainkan permainan ini, hal terakhir adalah soal pengawasan lingkungan anak seperti otang tua yang kurang memperhatikan jenis konten permainan yang dimainkan oleh anak.Kata kunci : Permainan interaktif elektronik, anak dibawah umur, unsur kekerasan, ketaatan.AbstractIn todays global era many things that have renewal in the field of technology, can be seen from all segments of life that can hardly be separated from the touch of the internet and technology. Of all the benefits of todays technological developments there are also a number of things that can be classified as forms of digital threats that will have long-term implications, even triggering a potential generation retreat. Therefore parents, the environment, the government must really play an active role in early prevention efforts over the types of online games played by children. On the basis of the above explanation of the facts in the field there are still many children under the age classification group who play the PUBG game and have even become a habit in their free time to fill activities. In this case the researcher intends to carry out a juridical review of the Regulation of the Minister of Communication and Information of the Republic of Indonesia Number 11 Year 2016 concerning Classification of Electronic Interactive Games, in this regulation the government tries to limit electronic interactive game users through the classification of age groups and restrictions on games that may be accessed according to age electronic interactive game users. Based on the background above, how obedience to the Regulation of the Minister of Communication and Information No. 11 of 2016 concerning Classification of Electronic Interactive Games in the Ketintang Region of Surabaya. This research is an empirical legal research, legal research that explains the enforcement and implementation of normative legal provisions in action on any particular legal event that is in the life of the community.This study aims to empirically test the obediences of the minister of communication and information technology number 11 of 2016 concerning electronic interactive games, with case studies of electronic interactive games that are still widely played by underage children and still contain elements of violence, namely PUBG mobile, this research area is in the city of Surabaya.The informants of this study were Fransiscus Fabian Teguh 12 years and Abel Fender 13 years both of them are native citizens of the city of Surabaya who actively play electronic interactive games of PUBG types with ages that are still underage. Data collection is done by interview method directly to the two informants, answers from informants are then summarized in the form of data that researchers like to write in the discussion of this study.The results of this study indicate that the regulation of the minister of communication and informatics about electronic interactive games which regulates the classification of game content and the age classification of users is still ineffective, proven through two informants in this study who are still underage and actively playing electronic interactive games of the type of PUBG wherein the game clearly still contains elements of violence and even murder. Easy access to get PUBG games is very supportive for children to play this game, things the last is the matter of supervising the environment of children such as the elderly people who pay less attention to the type of content of the games played by children.Keyword : Electronic interactive game, underage children, contains elements of violence, obedien
PERBANDINGAN STATUS ANAK LUAR KAWIN DIKAITKAN DENGAN HAK WARIS PADA KUHPERDATA, HUKUM ISLAM DAN HUKUM ADAT UROMAH, ANISA; RUSDIANA, EMMILIA
NOVUM : JURNAL HUKUM Vol 6 No 2 (2019)
Publisher : Universitas Negeri Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.2674/novum.v6i2.30188

Abstract

Manusia akan terus memiliki keturunan dengan melakukan hubungan biologis sebagai cara agar dapat meneruskan eksistensinya. Cara mendapatkan keturunan atau anak itu diatur oleh beberapa sumber hukum. Proses atau lahirnya anak ke dunia dikategorikan berdasarkan hubungan antara orang tuanya yang kemudian memiliki istilah berbeda pada masing-masing sumber hukum. Dalam penelitian ini secara khusus membahas mengenai anak luar kawin. Anak luar kawin secara sederhana dapat diartikan sebagai seorang anak yang lahir dari rahim seorang perempuan atau ibu yang tidak dalam ikatan pernikahan dengan siapapun. Ditinjau dari sumber hukum KUHPerdata, Kompilasi Hukum Islam yang akan disingkat dengan KHI dan juga hukum adat. Definisi dan konsep anak luar kawin dalam masing-masing sumber hukum di atas berbeda, semisal dari penamaan. Anak luar kawin dalam hukum adat disebut sebagai anak kowar, anak astral, sementara pada KHI disebut anak haram, anak jaddah, kemudian dalam KUHPerdata disebut sebagi anak tidak sah. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui status anak luar kawin pada hukum perdata, hukum adat dan Hukum Islam dan untuk mengetahui hak waris bagi anak luar kawin pada hukum perdata, hukum adat dan Hukum Islam. Penelitian yuridis normatif yang dilakukan peneliti dengan mempelajari dan menelaah sejumlah bahan yang membahas terkait permasalahan hukum. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Jenis bahan hukum penelitan ini terdiri dari pendekatan hukum primer, sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dengan studi kepustakaan. Teknik analisis menggunakan preskriptif. Status anak luar kawin menurut KUHPerdata anak yang lahir dari perempuan yang tidak terikat dalam pernikahan dan sehingga anak tersebut hanya memiliki hubungan keperdataan dengan ibunya. Sedangkan, menurut KHI anak luar kawin disebut anak jaddah yang akan mendapatkan ikatan dengan ayah biologisnya dengan syarat mendapatkan pengakuan. Sedangkan pada hukum adat anak luar kawin disebut anak kowar, anak astral, anak luar kawin bisa mendapatkan hubungan keluarga dengan ayahnya melalui pengakuan. Hak waris anak luar kawin menurut KUHPerdata mengatur bahwa anak luar kawin mendapat hak waris dengan pihak ayahnya harus melalui jalur putusan pengadilan, dalam KHI hak waris anak luar kawin tidak memiliki hak waris dengan ayahnya melainkan jika ayah biologisnya ingin memberi hak waris melalui cara hibah. Sedangkan dalam hukum adat anak luar kawin mendapatkan hak warisnya asalkan adanya pengakuan dari ayah biologisnya. Kata kunci: anak luar kawin, KUHPerdata, kompilasi Hukum Islam, hukum adat, hak waris Humans being will continue to reproduce in order to continue their existence. How to get offspring or children is governed by several legal sources. The process or birth of a child to the world is categorized based on the relationship between parents who then have different terms in each legal source. In the study specifically discussing Children Out of Marriage. Unlawful children can be interpreted simply as a child born to womb as a woman or a mother who is not married to anyone. Judging from the legal sources of the civil code, compilation of islamic law and customary law, Definitions and concepts of unlawful Children in each of the above legal sources is different, for example from naming. Unlawful children in customary law are referred to as kowar children, astral children, while KHI is called illegitimate children, jaddah children, then in KUHPerdata it is called an illegitimate child. The purpose of this studies are to understand about the concept diversity on the Unlawful Children and Legal Inheritance that is stated in Indonesian ius constitutum, there are civil code, compilation of islamic law and customary law. The researcher uses legal studies as the method of this paper to find out the relatable law cases. This studies also use statute and conceptual approach by using the primary and secondary as the objectives. The researcher uses legal materials collection techniques by using the library research, and prescriptive to analyse this paper. Status of unlawful children according to the civil code is a children are born from women who are not bound to any kind of marriage therefor that children has relations with their mother’s only, whereas according to KHI unlawful children are called jaddah children who will get ties with their biological fathers on the condition that they get recognition, while customary law unlawful children are called kowar, astral. The unlawful children can only get family relations with their father’s through confession. The inheritance rights of unlawful children according to civil code put in order that unlawful children could get their relations with their father’s through litigation. In KHI unlawful children couldn’t have their rights to obtain inheritance except pass thorugh grant. Besides in customary law, unlawful children could have their rights due to inheritance against ther father’s as long as their father make a statetment to confess Keywords: unlawful children, code of civil law, compilation of islamic law, customary law, inheritance rights.
Implementasi Perolehan SIM D bagi penyandang Disabilitas di wilayah Surabaya ABID BUDIMAN, ZAKI; ASTUTI, PUDJI
NOVUM : JURNAL HUKUM Vol 6 No 2 (2019)
Publisher : Universitas Negeri Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.2674/novum.v6i2.30192

Abstract

Abstrak Penyandang Disabilitas diberi Regulasi khusus terkait SIM D untuk berkendara dan berlalu lintas. namun dalam praktiknya masih ditemui hambatan dan kendala dalam proses perolehan SIM D, sehingga sebagian dari mereka masih belum memiliki SIM D sebagai lisensi untuk berkendara. Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah: 1) Untuk mengetahui Implementasi Perolehan SIM D bagi Penyandang Disabilitas di wilayah Surabaya, dan 2) Untuk mengetahui hambatan-hambatan yang ada dan upaya-upaya yang telah dilakukan dalam proses Perolehan SIM D bagi penyandang Disabilitas di Surabaya. Jenis penelitian ini dapat digolongkan sebagai penelitian yuridis empiris karena meneliti perilaku Penyandang Disabilitas dalam memeperoleh SIM D dan hambatan dalam prosesnya. Lokasi penelitian berada di Satpas Colombo Surabaya. Pengumpulan Data menggunakan Teknik wawancara dengan informan terkait dengan penelitian yang diteliti. Selanjutnya hasil data di analisis secara kualitatif untuk memberikan pemaparan atas hasil penelitian. Berdasarkan hasil penelitian tersebut dapat disimpulkan bahwa: 1) Proses pembuatan SIM D bagi penyandang Disabilitas di Surabaya relatif sama dengan proses pembuatan SIM umum. 2) hambatan yang ditemui dalam perolehan SIM D di wilayah Surabaya adalah: a) minimnya pengetahuan mengenai tata tertib berlalu lintas dari pihak Disabilitas, dan b) kendaraan dari pihak Disabilitas dianggap belum memenuhi spesifikasi yang ditentukan pihak satpas Colombo. Kata kunci: implementasi, disabilitas, Perolehan SIM D

Page 2 of 2 | Total Record : 20


Filter by Year

2019 2019


Filter By Issues
All Issue Vol. 12 No. 03 (2025): Novum : Jurnal Hukum Vol. 12 No. 02 (2025): Novum : Jurnal Hukum Vol. 12 No. 01 (2025): Novum : Jurnal Hukum Vol. 12 No. 4 (2025): Novum : Jurnal Hukum Vol. 11 No. 04 (2024): Novum : Jurnal Hukum Vol. 11 No. 03 (2024): Novum : Jurnal Hukum Vol. 11 No. 02 (2024): Novum : Jurnal Hukum Vol. 11 No. 01 (2024): Novum : Jurnal Hukum Vol. 10 No. 04 (2023): Novum : Jurnal Hukum Vol. 10 No. 03 (2023): Novum : Jurnal Hukum Vol. 10 No. 02 (2023): Novum : Jurnal Hukum Vol. 10 No. 01 (2023): Novum : Jurnal Hukum Vol. 9 No. 04 (2022): Novum : Jurnal Hukum Vol. 9 No. 03 (2022): Novum : Jurnal Hukum Vol. 9 No. 02 (2022): Novum : Jurnal Hukum Vol. 9 No. 01 (2022): Novum : Jurnal Hukum Vol. 8 No. 04 (2021): Novum : Jurnal Hukum Vol. 8 No. 03 (2021): Novum : Jurnal Hukum Vol. 8 No. 02 (2021): Novum : Jurnal Hukum Vol. 8 No. 01 (2021): Novum : Jurnal Hukum Vol 8 No 2 (2021) Vol 8 No 1 (2021) Vol. 7 No. 04 (2020): Novum : Jurnal Hukum Vol. 7 No. 03 (2020): Novum : Jurnal Hukum Vol. 7 No. 02 (2020): Novum : Jurnal Hukum Vol. 7 No. 01 (2020): Novum : Jurnal Hukum Vol 7 No 4 (2020) Vol 7 No 3 (2020) Vol 7 No 2 (2020) Vol 7 No 1 (2020) Vol. 6 No. 04 (2019): Novum : Jurnal Hukum Vol. 6 No. 03 (2019): Novum : Jurnal Hukum Vol. 6 No. 02 (2019): Novum : Jurnal Hukum Vol. 6 No. 01 (2019): Novum : Jurnal Hukum Vol 6 No 4 (2019) Vol 6 No 3 (2019) Vol 6 No 2 (2019) Vol 6 No 1 (2019) Vol. 5 No. 04 (2018): Novum : Jurnal Hukum Vol. 5 No. 03 (2018): Novum : Jurnal Hukum Vol. 5 No. 02 (2018): Novum : Jurnal Hukum Vol. 5 No. 01 (2018): Novum : Jurnal Hukum Vol 5 No 4 (2018) Vol 5 No 3 (2018) Vol 5 No 2 (2018) Vol 5 No 1 (2018) Vol 4 No 4 (2017) Vol. 4 No. 4 (2017) Vol. 4 No. 3 (2017) Vol 4 No 3 (2017) Vol 4 No 2 (2017) Vol 4 No 1 (2017) Vol 3 No 4 (2016) Vol 3 No 3 (2016) Vol 3 No 2 (2016) Vol 3 No 1 (2016) Vol 2 No 4 (2015) Vol. 2 No. 3 (2015) Vol 2 No 3 (2015) Vol 2 No 2 (2015) Vol. 2 No. 2 (2015) Vol 2 No 1 (2015) Vol. 2 No. 1 (2015) Vol. 1 No. 4 (2014) Vol 1 No 4 (2014) Vol. 1 No. 3 (2014) Vol 1 No 3 (2014) Vol 1 No 2 (2014) Vol. 1 No. 2 (2014) Vol. 1 No. 1 (2014) Vol 1 No 1 (2014) In Press - Syarat SPK (7) In Press - Syarat SPK (6) In Press - Syarat SPK (5) In Press - Syarat SPK (4) In Press - Syarat SPK (3) More Issue