cover
Contact Name
Zezen Zainul Ali
Contact Email
zezen.uje@gmail.com
Phone
+6285709013476
Journal Mail Official
taskuliah.id98@gmail.com
Editorial Address
Sekretariat PT. Taskuliah Edukasi Indonesia, Jl. Subang Jaya, Dusun II, Subang Jaya, Bandar Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah, Lampung, 34158
Location
Kab. lampung tengah,
Lampung
INDONESIA
Usrotuna: Journal of Islamic Family Law
ISSN : -     EISSN : 30891272     DOI : https://doi.org/10.66277/usrotuna
Core Subject :
Usrotuna: Journal of Islamic Family Law bertujuan untuk menjadi tempat diskusi akademis mengenai perkembangan Hukum Keluarga Islam dan isu-isu gender. Fokus jurnal ini mengkaji penelitian dalam bidang hukum keluarga Islam, baik penelitian pustaka maupun penelitian lapangan. Ruang lingkup kajian jurnal ini adalah hukum Islam yang berkaitan dengan keluarga dan gender dalam perkawinan, perceraian, warisan, wasiat, dan hibah.
Arjuna Subject : -
Articles 25 Documents
Batasan Usia Nikah Dan Prinsip Perlindungan Anak: Telaah Normatif Hukum Perkawinan Islam Dan Harmonisasinya Dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Iin Rosaliana; Lintang Dwi Khairul Masna; Muhammad Izzan Asy Shiddiq; Muhammad Refa Pajajaran; Asrizal Saiin
Usrotuna: Journal of Islamic Family Law Vol. 3 No. 01 (2026): Usrotuna: Journal of Islamic Family Law
Publisher : PT Taskuliah Edukasi Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.66277/usrotuna.v3i01.40

Abstract

The high rate of child marriage in Indonesia and its impact on education, reproductive health, and children’s welfare highlight the importance of regulating the minimum age of marriage based on the principle of child protection. Debates concerning the minimum marriage age also arise due to differing perspectives between Islamic law and national law in determining an individual’s maturity for marriage. This study aims to analyze the minimum age of marriage from the perspectives of Islamic law and national law and to examine its relevance to the principle of child protection. The research employs a normative approach with a qualitative research design through the examination of primary and secondary legal sources, including the Qur’an, hadith, Marriage Law, Child Protection Law, and various international standards and scholarly literature related to children’s rights. The findings indicate that Islamic law does not explicitly determine a specific minimum age for marriage but emphasizes the concepts of baligh (puberty) and rusyd (maturity), which in the contemporary context can be interpreted in line with the objectives of Islamic law (maqāṣid al-syarī‘ah), particularly the protection of life, intellect, and progeny. Meanwhile, national law establishes the minimum marriage age at 19 years for both men and women as a form of child protection and gender equality. This study concludes that the harmonization between Islamic law and national law in determining the minimum marriage age reflects a shared objective of prioritizing the best interests of the child, although its implementation continues to face social and cultural challenges within society. [Tingginya angka perkawinan usia anak di Indonesia serta dampaknya terhadap pendidikan, kesehatan reproduksi, dan kesejahteraan anak menunjukkan pentingnya pengaturan batas usia nikah yang berorientasi pada prinsip perlindungan anak. Perdebatan mengenai batas usia perkawinan juga muncul karena adanya perbedaan pemahaman antara hukum Islam dan hukum nasional dalam menentukan kedewasaan seseorang untu[s5.1]k menikah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis batasan usia nikah dalam perspektif hukum Islam dan hukum nasional serta mengkaji relevansinya terhadap prinsip perlindungan anak. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dengan jenis penelitian kualitatif melalui kajian terhadap sumber hukum primer dan sekunder, seperti Al-Qur’an, hadis, Undang-Undang Perkawinan, Undang-Undang Perlindungan Anak, serta berbagai literatur dan standar internasional terkait hak anak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum Islam tidak menetapkan batas usia nikah secara eksplisit, tetapi menekankan aspek baligh dan rusyd yang dalam konteks kontemporer dapat dipahami sejalan dengan maqāṣid al-syarī‘ah, khususnya perlindungan jiwa, akal, dan keturunan. Sementara itu, hukum nasional menetapkan usia minimal 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan sebagai bentuk perlindungan anak dan kesetaraan gender. Penelitian ini menyimpulkan bahwa harmonisasi antara hukum Islam dan hukum nasional dalam penetapan usia perkawinan memiliki tujuan yang sama, yaitu mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, meskipun implementasinya masih menghadapi tantangan sosial dan budaya di masyarakat]
Deepfake and the Admissibility of Digital Evidence in Syiqaq Cases: Challenges for Islamic Family Law in the Generative AI Era Ahmad
Usrotuna: Journal of Islamic Family Law Vol. 3 No. 01 (2026): Usrotuna: Journal of Islamic Family Law
Publisher : PT Taskuliah Edukasi Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.66277/usrotuna.v3i01.45

Abstract

The rapid advancement of digital technology has transformed evidentiary practices in Indonesia's judicial system, including the adjudication of syiqaq (marital dispute) cases within the Religious Courts. Digital traces are increasingly recognized as qarīnah (circumstantial evidence); however, the emergence of Generative Artificial Intelligence (GenAI) and deepfake technology has raised unprecedented challenges regarding the authenticity and reliability of digital evidence. This study examines the implications of deepfake technology for the admissibility of digital evidence in syiqaq cases and proposes a reconstruction of evidentiary standards from the perspective of Islamic family law. Employing a socio-legal approach, the study combines doctrinal analysis of Indonesian positive law, Islamic legal principles, and contemporary judicial practices concerning digital evidence. The findings reveal a regulatory gap in addressing synthetic media, creating the risk of the Liar's Dividend phenomenon, whereby authentic evidence may be dismissed while manipulated evidence is erroneously accepted. The study argues that the Qur'anic principle of tabayyun should be operationalized through standardized digital forensic authentication and integrated with the framework of maqāṣid al-sharīʿah to safeguard family integrity (ḥifẓ al-nasl) and personal honor (ḥifẓ al-ʿirḍ). This study contributes to the evolving epistemology of bayyinah by proposing a normative framework for reforming digital evidentiary standards in the era of Generative AI. [Perkembangan teknologi digital telah mengubah praktik pembuktian dalam peradilan Indonesia, termasuk dalam penyelesaian perkara syiqaq di lingkungan peradilan agama. Jejak digital kini semakin diterima sebagai qarīnah (circumstantial evidence), tetapi kemunculan Generative Artificial Intelligence (GenAI) dan teknologi deepfake menimbulkan tantangan baru terhadap autentisitas dan reliabilitas alat bukti digital. Penelitian ini bertujuan menganalisis implikasi deepfake terhadap keberterimaan alat bukti digital dalam perkara syiqaq serta merekonstruksi standar pembuktian berdasarkan prinsip hukum keluarga Islam. Penelitian menggunakan pendekatan sosio-legal melalui analisis doktrinal terhadap hukum positif Indonesia, prinsip-prinsip hukum Islam, dan perkembangan praktik pembuktian digital di peradilan. Hasil penelitian menunjukkan adanya kekosongan pengaturan mengenai autentikasi media sintetis yang berpotensi memunculkan fenomena Liar's Dividend, yaitu kondisi ketika bukti autentik diragukan atau bukti hasil manipulasi justru diterima sebagai alat bukti. Oleh karena itu, prinsip tabayyun perlu dioperasionalkan melalui mekanisme autentikasi forensik digital yang terstandar dan diintegrasikan dengan pendekatan maqāṣid al-sharī‘ah untuk melindungi keutuhan keluarga (ḥifẓ al-nasl) dan kehormatan (ḥifẓ al-'irḍ). Penelitian ini berkontribusi pada pengembangan epistemologi bayyinah dalam hukum keluarga Islam dengan menawarkan kerangka normatif bagi pembaruan standar pembuktian digital pada era GenAI].
Dinamika Keluarga Muslim di Era Digital: Analisis Implikasi Media Sosial terhadap Keharmonisan Keluarga Perspektif Psikologi Keluarga Islam Noni Kensiwi; Fiqi Restu Subekti
Usrotuna: Journal of Islamic Family Law Vol. 3 No. 01 (2026): Usrotuna: Journal of Islamic Family Law
Publisher : PT Taskuliah Edukasi Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.66277/usrotuna.v3i01.46

Abstract

This study aims to analyze the implications of social media for the dynamics of Muslim families from the perspective of Ahmad Mubarak al-Kandari’s Islamic Family Psychology. Social media has become an integral part of modern family life and significantly influences communication patterns, parenting practices, and household harmony. This study employs a qualitative approach using a library research method. Data were obtained from online news reports as the primary source and supported by relevant academic literature. The data were analyzed through documentation techniques, content analysis, and thematic analysis to identify the influence of social media on family functions, interactional meanings, developmental stages, social learning processes, and the psychological dynamics of family members. The findings reveal that social media has ambivalent implications. On the one hand, social media strengthens communication, expands access to religious education, reinforces collective identity, and creates economic opportunities for families. On the other hand, it may reduce the quality of face-to-face interaction, trigger marital conflict, weaken parental authority, and contribute to psychological problems among children and adolescents. Therefore, the management of social media based on Islamic values and an understanding of family psychology is essential to maintain the functionality and resilience of Muslim families in the digital era. [Penelitian ini bertujuan menganalisis implikasi media sosial terhadap dinamika keluarga Muslim dalam perspektif Psikologi Keluarga Islam Ahmad Mubarak al-Kandari. Media sosial telah menjadi bagian penting dalam kehidupan keluarga modern dan memengaruhi komunikasi, pengasuhan, serta keharmonisan rumah tangga. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi pustaka. Data diperoleh dari berita online sebagai sumber utama yang dipadukan dengan literatur akademik relevan. Analisis dilakukan melalui teknik dokumentasi, analisis isi, dan analisis tematik untuk memetakan pengaruh media sosial terhadap fungsi keluarga, makna interaksi, tahapan perkembangan, pembelajaran sosial, dan dinamika psikologis anggota keluarga. Hasil penelitian menunjukkan bahwa media sosial memiliki dampak ambivalen. Di satu sisi, media sosial dapat memperkuat komunikasi, memperluas akses edukasi keagamaan, membangun identitas kolektif, serta membuka peluang ekonomi keluarga. Namun di sisi lain, media sosial juga berpotensi menurunkan kualitas interaksi tatap muka, memicu konflik pasangan, menggeser otoritas pengasuhan, serta menimbulkan masalah psikologis pada anak dan remaja. Oleh karena itu, pengelolaan media sosial yang berlandaskan nilai-nilai Islam dan pemahaman psikologi keluarga menjadi kunci untuk menjaga keberfungsian dan ketahanan keluarga Muslim di era digital].
Parenting Across Distance: Grandparent Caregiving, Child Protection, and Legal Responsibility in Indonesian Migrant Worker Families Angga Ade Putra; Muhammad Musip
Usrotuna: Journal of Islamic Family Law Vol. 3 No. 01 (2026): Usrotuna: Journal of Islamic Family Law
Publisher : PT Taskuliah Edukasi Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.66277/usrotuna.v3i01.47

Abstract

International labor migration has reshaped family structures and childcare arrangements in Indonesia, particularly through the increasing involvement of grandparents as primary caregivers for children left behind by migrant parents. This study examines childcare practices in migrant worker families in Rejang Lebong Regency, Bengkulu, and analyzes how Indonesian law responds to these arrangements. Using a socio-legal approach and qualitative case study design, the research draws on in-depth interviews with migrant parents, grandparent caregivers, and local government officials, supported by field observations and documentary analysis. Secondary data were obtained from relevant legislation, including the Marriage Law and the Child Protection Law, as well as academic literature and policy documents. The findings show that childcare is predominantly organized through delegated childcare, whereby grandparents assume daily caregiving responsibilities while parents contribute mainly through remittances and economic support. This arrangement reflects a pattern of parenting from a distance that transforms parental roles from direct caregivers into financial providers. The study further reveals a gap between legal norms and social practice. Although Indonesian law places primary responsibility for childcare on parents, informal caregiving by grandparents and other extended family members is widely accepted and socially legitimized despite receiving limited legal recognition. The study contributes to socio-legal scholarship on transnational families and underscores the need for child protection policies that better accommodate the realities of migrant worker households and evolving caregiving practices in Indonesia. [Migrasi tenaga kerja internasional telah mengubah struktur keluarga dan pola pengasuhan anak di Indonesia, terutama melalui meningkatnya peran kakek dan nenek sebagai pengasuh utama bagi anak-anak yang ditinggalkan oleh orang tua pekerja migran. Penelitian ini mengkaji praktik pengasuhan anak dalam keluarga pekerja migran di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, serta menganalisis bagaimana hukum Indonesia merespons pengaturan pengasuhan tersebut. Penelitian menggunakan pendekatan socio-legal dengan desain studi kasus kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara mendalam dengan orang tua pekerja migran, kakek dan nenek sebagai pengasuh, serta aparat pemerintah setempat, yang didukung oleh observasi lapangan dan studi dokumentasi. Data sekunder bersumber dari peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Perkawinan dan Undang-Undang Perlindungan Anak, serta berbagai literatur akademik dan dokumen kebijakan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengasuhan anak dalam keluarga pekerja migran didominasi oleh pola delegated childcare, yaitu pengalihan pengasuhan sehari-hari kepada kakek dan nenek, sementara orang tua menjalankan perannya terutama melalui dukungan ekonomi dan remitansi. Pola ini mencerminkan praktik parenting from a distance yang menggeser peran orang tua dari pengasuh langsung menjadi penyedia nafkah. Penelitian ini juga menemukan adanya kesenjangan antara norma hukum dan praktik sosial. Meskipun hukum Indonesia menempatkan tanggung jawab utama pengasuhan pada orang tua, praktik pengasuhan informal oleh keluarga besar berlangsung secara luas dan memperoleh legitimasi sosial yang kuat meskipun belum mendapatkan pengakuan hukum yang memadai. Temuan ini menegaskan pentingnya pengembangan kebijakan perlindungan anak yang lebih responsif terhadap realitas keluarga pekerja migran dan dinamika pengasuhan yang terus berkembang di Indonesia].
Islamic Legal Reform on Child Marriage in Southeast Asian Muslim Countries: A Systematic Literature Review Amri Saputra
Usrotuna: Journal of Islamic Family Law Vol. 3 No. 01 (2026): Usrotuna: Journal of Islamic Family Law
Publisher : PT Taskuliah Edukasi Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.66277/usrotuna.v3i01.54

Abstract

Child marriage remains a persistent social and legal challenge in Southeast Asian countries, particularly in Indonesia and Malaysia. Although international human rights conventions and national legal reforms have been implemented, the practice of child marriage continues to occur; in some cases, it is even encouraged through religious interpretations, customs, and cultural traditions. This study aims to analyze the dimensions, driving factors, legal framework, and direction of child marriage reform within Southeast Asian Muslim communities, whilst mapping out the research agenda that needs to be developed in the future. This study employs a Systematic Literature Review (SLR) approach guided by the PRISMA 2020 guidelines, synthesizing 34 peer-reviewed scientific articles from 82 Scopus-indexed documents. The findings identified five main thematic clusters, namely: (1) legal dimensions and Islamic doctrine; (2) state law and institutional responses; (3) social, cultural, and economic determinants; (4) feminist and community-based resistance; and (5) digital influences and contemporary dynamics. The research findings reveal an ongoing tension between Islamic jurisprudence (fiqh), customary law (adat), and international standards on children’s rights. This research concludes that there is a need for policy interventions that are sensitive to children’s rights whilst being rooted in the local cultural context, and for a reorientation of Islamic legal reasoning that prioritizes children’s welfare and protection. Directions for future research recommend the development of longitudinal studies on the individual experiences of child marriage, comparative studies, and research into the role of the digital sphere in reshaping marriage norms amongst young Muslims. [Perkawinan anak masih menjadi tantangan sosial dan hukum yang persisten di negara-negara Asia Tenggara, khususnya di Indonesia dan Malaysia. Meskipun konvensi hak asasi manusia internasional dan reformasi hukum nasional telah diterapkan, praktik perkawinan usia anak masih tetap terjadi bahkan dalam beberapa kasus didorong memalui melalui interpretasi keagamaan, adat istiadat, dan budaya. Penelitian ini bertujuan menganalisis dimensi, faktor pendorong, kerangka hukum, serta arah reformasi perkawinan anak di kalangan komunitas Muslim Asia Tenggara, sekaligus memetakan agenda penelitian yang perlu dikembangkan ke depan. Kajian ini menggunakan pendekatan tinjauan literatur sistematis (Systematic Literature Review/SLR) yang dipandu oleh pedoman PRISMA 2020, dengan mensintesis 34 artikel ilmiah peer-reviewed dari 82 dokumen terindeks Scopus. Hasil kajian mengidentifikasi lima klaster tematik utama, yaitu: (1) dimensi hukum dan doktrin Islam; (2) hukum negara dan respons kelembagaan; (3) determinan sosial, budaya, dan ekonomi; (4) resistensi feminis dan berbasis komunitas; serta (5) pengaruh digital dan dinamika kontemporer. Temuan penelitian menunjukkan adanya ketegangan yang terus berlangsung antara yurisprudensi Islam (fiqh), hukum adat (adat), dan standar internasional mengenai hak-hak anak. Penelitian ini menyimpulkan perlunya intervensi kebijakan yang sensitif terhadap hak anak sekaligus berakar pada konteks budaya lokal dan reorientasi penalaran hukum Islam dengan menempatkan kesejahteraan dan perlindungan anak sebagai prioritas. Arah penelitian mendatang merekomendasikan pengembangan studi longitudinal terhadap pengalaman individu perkawinan anak, studi komparatif, serta kajian mengenai peran ruang digital dalam membentuk ulang norma perkawinan di kalangan generasi muda Muslim].

Page 3 of 3 | Total Record : 25