cover
Contact Name
AYU PUSPITASARI
Contact Email
ayu.puspitasari@ekonomi.untan.ac.id
Phone
+6281584248678
Journal Mail Official
ayu.puspitasari@ekonomi.untan.ac.id
Editorial Address
Jl. Prof. Dr. H. Hadari Nawawi Pontianak 78124, West Kalimantan, Indonesia
Location
Kota pontianak,
Kalimantan barat
INDONESIA
Jurnal Kajian Ilmiah Akuntansi Fakultas Ekonomi UNTAN (KIAFE)
ISSN : -     EISSN : 30635322     DOI : -
Core Subject :
Jurnal KIAFE (e-ISSN 3063-5322) is a peer-reviewed, open-access scholarly journal published by the Undergraduate Program in Accounting, Department of Accounting, Faculty of Economics and Business, Universitas Tanjungpura. The journal was first published in January 2012 and initially served as a platform for disseminating scientific articles written by accounting students of the Faculty of Economics and Business, Universitas Tanjungpura. During its early publication period, the journal was issued four times a year, in January, March, July, and October. In 2024, Jurnal KIAFE underwent editorial and management restructuring to strengthen its journal governance, peer-review process, publication standards, and scholarly quality. Since 2025, Jurnal KIAFE has been published three times a year, in April, August, and December. The journal publishes original research articles, conceptual papers, research-based case studies, and scholarly review articles that address significant developments and issues in accounting within Indonesian and international contexts. The journal covers financial accounting, management accounting, public sector accounting, sharia accounting, auditing and assurance, taxation, accounting information systems and digital accounting, social and environmental accounting, suuntustainability accounting, and accounting education. All submitted manuscripts undergo an initial editorial screening and a double-anonymous peer-review process before publication.
Arjuna Subject : -
Articles 1,926 Documents
ANALISIS PENERAPAN PSAK NO. 45 TENTANG PELAPORAN KEUANGAN ORGANISASI NIRLABA (NON PROFIT) TERHADAP PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN PADA YAYASAN OIKUMENE KALIMANTAN BARAT B51111127, RATNA PERTIWI
Jurnal KIAFE Vol. 5 No. 3 (2016): Jurnal Mahasiswa Akuntansi
Publisher : Undergraduate Program in Accounting, Department of Accounting, Faculty of Economics and Business, Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26418/kiafe.v5i3.15204

Abstract

Most of nonprofit organization in Indonesia, stressed more on the goals of work programs rather than the systems of financial management report. Though, financial management report believed to be one of priority measurement towards organization's accountability and transparency. Just me sermons is stated in "Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan" (PSAK) number 45 about financial reporting of nonprofit organization. Oikumene Foundation is one of the nonprofit organizations that works especially in cemeteries field. Initial report of this organization has a problem according to PSAK number 45. This is why the writer interested in writing this research. Research is qualitative descriptive with qualitative analysis using PSAK number 45 international management report, and interview.The result of research shows that are coming this financial report is not appropriate according to PSAK number 45. The report is about gain and loss only. Conclusion of the research is Oikumene Foundation in West-Kalimantan should applying PSAK number 45 in reporting the financial management report. The report should have financial position, activities report, cash-flow report and financial report. The process will be explained in discussion. Keywords: nonprofit entity, PSAK No. 45, Financial Statement, Oikumene Foundation in west Kalimantan
ANALISIS PERLAKUAN AKUNTANSI PENDAPATAN PADA PERUSAHAAN DAERAH KAPUAS INDAH B51109047, Rizky Haristunove
Jurnal KIAFE Vol. 5 No. 3 (2016): Jurnal Mahasiswa Akuntansi
Publisher : Undergraduate Program in Accounting, Department of Accounting, Faculty of Economics and Business, Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26418/kiafe.v5i3.15205

Abstract

Penelitian ini merupakan studi kasus pada Perusahaan Daerah Kapuas Indah Kota Pontianak dengan topik, "Analisis Perlakuan Akuntansi Pendapatan Pada Perusahaan Daerah Kapuas Indah Kota Pontianak". Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perlakuan akuntansi pendapatan pada Perusahaan Daerah Kapuas Indah Kota Pontianak. Penulis . Alat analisis yang digunakan adalah analisis deskriptif yaitu memberikan gambaran mengenai perlakuan akuntansi terhadap pendapatan perusahaan. Adapun langkah-langkahnya adalah mengidentifikasi perlakuan akuntansi pendapatan yang meliputi pengukuran, pengakuan, pencatatan dan penyajian laporan keuangan yang dilakukan oleh Perusahaan Daerah Kapuas Indah Kota Pontianak. Membandingkan perlakuan akuntansi khususnya pada prinsip pengakuan pendapatan dengan PSAK No.23 dan merumuskan hasil perbandingan perlakuan akuntansi pada prinsip pengakuan pendapatan Perusahaan Daerah Kapuas Indah Kota Pontianak dengan PSAK No.23 untuk menilai kesesuaian atau kepatuhan perlakuan akuntansi pendapatan tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, Perusahaan Daerah Kapuas Indah Kota Pontianak sebenarnya dalam hal pencatatan, pengukuran atau penilaian dan penyajian laporan keuangan sudah sesuai dengan standar yang berlaku, dalam hal ini berpedoman kepada Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No.23. Namun dalam penerapannya, khususnya pada pengakuan pendapatan ternyata pengakuan pendapatannya belum sepenuhnya menggunakan dasar akrual tetapi masih ada transaksi yang menggunakan dasar kas. Hal ini sering menjadi perdebatan apakah pengakuan pendapatan sebaiknya menggunakan dasar akrual atau dasar kas. Kemudian pengakuan pendapatan yang diterapkan Perusahaan Daerah Kapuas Indah Kota Pontianak juga akan berdampak pada laba, apabila pengakuan pendapatan menggunakan dasar akrual maka dalam mengukur keuntungan atau laba akan lebih teliti dibandingkan dengan menggunakan dasar kas labanya hanya diukur dari transaksi kas tersebut. Keyword : Perlakuan Akuntansi Pendapatan Pada Perusahaan Daerah Kapuas Indah Kota Pontianak
"ANALISIS SISTEM DAN PROSEDUR PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB) PADA DINAS PENDAPATAN DAERAH (DISPENDA) KOTA PONTIANAK" admin, Nuzul Ramadhan Saputra B41112037
Jurnal KIAFE Vol. 5 No. 3 (2016): Jurnal Mahasiswa Akuntansi
Publisher : Undergraduate Program in Accounting, Department of Accounting, Faculty of Economics and Business, Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26418/kiafe.v5i3.15252

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk efektivitas sistem dan prosedur pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan dan mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan besarnya penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan. Penelitian ini dilakukan pada Dinas Pendapatan Daerah Kota Pontianak dengan data yang digunakan adalah Stuktur Organisasi, Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Laporan Target dan Realisasi Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2012-2015. Metode yang digunakan adalah metode deskriptif. Analisis data yang digunakan adalah analisis stuktur organisasi pada uraian tugas dan fungsi, analisis standar operasional prosedur (SOP) berupa analisis flow chart dan rumus efektivitas dalam menentukan tingkat efektivitas penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan dari tahun 2012-2015. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pada stuktur organisasi dikategorikan belum efektif karena masih adanya perangkapan uraian tugas dan fungsi pada stuktur organisasi. Pada standar operasional prosedur dikategorikan efektif dan tidak efektif yang disesuaikan dengan jenis standar operasional prosedur yang dianalisis. Pada realiasasi penerimaan untuk tahun 2012-2013 nilai interpretasi dikategorikan cukup efektif, untuk tahun 2014 nilai interpretasi dikategorikan kurang efektif dan untuk tahun 2015 dikategorikan sangat efektif. Sedangkan faktor- faktor yang menyebabkan besarnya penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan berbeda setiap tahunnya mulai dari tahun 2012-2015. Kata Kunci: Pajak Daerah, Sistem dan Prosedur, Pajak Bumi dan Bangunan
ANALISIS KONTRIBUSI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB) DAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB) TERHADAP PENDAPATAN ASLI DAERAH DI KOTA PONTIANAK (STUDI KASUS PADA DISPENDA KOTA PONTIANAK admin, Cindy B41112001
Jurnal KIAFE Vol. 5 No. 3 (2016): Jurnal Mahasiswa Akuntansi
Publisher : Undergraduate Program in Accounting, Department of Accounting, Faculty of Economics and Business, Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26418/kiafe.v5i3.15380

Abstract

This research aims to determine the contribution of land and building tax (PBB) and duty on land and building right acquisition (BPHTB) to the local own-source revenue of Pontianak period 2012-2015. Data sources of this research was obtained from interview (pimary data) and realization of the target data and report of local tax from 2012"“2015 in Pontianak (secondary data). This study used a quantitative approach and the method of data analysis that used is descriptive. The result showed that (1) land and building tax give very low contribution to local own-source revenue with its average percentage is 9.07%. (2) duty on land and building right acquisition give low contribution to local own-source revenue with its average percentage is 32.02%. Keywords: Local Tax, Land and Building Tax (PBB), Duty on Land and Building Right Acquisition (BPHTB), Local Own-Source Revenue, Contribution.
ANALISIS REALISASI ANGGARAN PADA PEMERINTAH KABUPATEN SAMBAS TAHUN ANGGARAN 2014 B41112135, Murhasikin sikin
Jurnal KIAFE Vol. 5 No. 3 (2016): Jurnal Mahasiswa Akuntansi
Publisher : Undergraduate Program in Accounting, Department of Accounting, Faculty of Economics and Business, Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26418/kiafe.v5i3.15434

Abstract

ANALISIS REALISASI ANGGARAN PADA PEMERINTAH KABUPATEN SAMBAS TAHUN ANGGARAN 2014 ABSTRAKSI Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis tingkat efektifitas perealisasian anggaran Pemerintah Kabupaten Sambas tahun anggaran 2014. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah Laporan Realisasi Anggaran Pemerintah Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2014, yang mana data tersebut diperoleh dari Bagian Keuangan Setda Kabupaten Sambas. Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatiif. Kesimpulan yang dapat ditarik dari penelitian ini adalah bahwa Pemerintah Kabupaten Sambas secara garis besar sudah dikatakan efektif dalam merealisasikan anggaran tahun 2014. Namun ketergantungan terhadap pemberian dari Pemerintah Pusat dan kurang memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah masih menjadi kekurangan dari Pemerintah Kabupaten Sambas. Kata Kunci : Anggaran, Realisasi Anggaran Pendapatan, Realisasi Anggaran Belanja, Pengelolaan Keuangan Daerah, Efektivitas
ANALISIS PENERAPAN AKUNTANSI ASET TETAP SESUAI PP NOMOR 71 TAHUN 2010 PSAP NO. 07 PADA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH (SKPD) BADAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN PERLINDUNGAN ANAK DAN KELUARGA BERENCANA (BP3AKB) PROVINSI KALIMANTAN BARAT B1112010, Randi Pratama B41112010 randi
Jurnal KIAFE Vol. 5 No. 3 (2016): Jurnal Mahasiswa Akuntansi
Publisher : Undergraduate Program in Accounting, Department of Accounting, Faculty of Economics and Business, Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26418/kiafe.v5i3.15435

Abstract

ANALISIS PENERAPAN AKUNTANSI ASET TETAP SESUAI PP NOMOR 71 TAHUN 2010 PSAP NO. 07 PADA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH (SKPD) BADAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN PERLINDUNGAN ANAK DAN KELUARGA BERENCANA (BP3AKB) PROVINSI KALIMANTAN BARAT Rendy Pratama Jurusan S1 Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Tanjungpura Abstrak : Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah (PSAP) No.07 mengenai aset tetap pada Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (BP3AKB) Provinisi Kalimantan Barat dengan cara mengetahui tingkat penerapan klasifikasi, pengakuan, pengukuran aset, penilaian awal.Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif. Penulis menggunakan teknik studi kepustakaan,studi lapangan berupa wawancara. Data yang dikumpulkan kemudian dianalisis kesesuaiannya dengan PSAP No. 07 PP No. 71 tahun 2010 dan Bultek 05.Hasil dari penelitian ini dengan menunjukkan seberapa besar tingkat penerapan aset tetap berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah (PSAP) No.07 bahwa belum sepenuhnya menerapkan dengan disertai tingkat pengendalian internal dan tingkat pemahaman yaitu kurang efektif dan efesien. Kata Kunci : Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah (PSAP) No. 07, Klasifikasi Aset Tetap, Pengakuan Aset Tetap, Pengukuran Aset Tetap, Penilaian Awal Aset Tetap Abstract :This study aimed to analyze the implementation of Government Accounting Standard (PSAP) No.07 on fixed assets for Women Empowerment, Child Protection and Family Planning (BP3AKB) province ranked West Kalimantan That is the way to know the level of implementation of the classification, recognition, measurement of the assets, an initial assessment.This study used descriptive qualitative method. The author uses the technique of literature studies, field studies in the form of interviews. Data were collected and analyzed for compliance with the PSAP No. 07 PP 71 in 2010 and Bultek 05. The results of this study to show how big the fixed assets implementation by the Government Accounting Standards (PSAP) No.07 that has not been fully implemented, accompanied by the level of internal controls and the level of understanding that is less effective and efficient. Keywords: Government Accounting Standard (PSAP) No. 07, Classification of Fixed Assets, Fixed Assets Recognition, Measurement of Fixed Assets, Fixed Assets Initial Assessment. 1. Latar Belakang Dalam mewujudkan pemerintahan yang baik (Good Government Governance).Kepemerintahan yang baik (Good Government governance) setidaknya ditandai dengan adanya tiga elemen yaitu transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas.Dalam memasuki era reformasi dibidang keuangan Negara, dilakukannya perubahan perubahan diantaranya merubah sistem sentralisasi menjadi sistem desentralisasi yang diharapkan mampu membuat otonomi didaerah masing masing jadi lebih baik lagi guna mewujudkan Good Government Governance. Dalam hal ini pemerintah pusat dan pemerintah daerah dituntut untuk memperbaiki dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.Dalam akuntansi, suatu data akuntansi dapat memberikan infomasi tentang transaksi transaksi keuangan yang menyakut dalam organisasi pemerintahan.Pentingnya ruang lingkup dan aktivitas organisasi pemerintah, maka diperlukannya akuntansi tersendiri sebagai aktivitas layanan yang dapat menyediakan informasi dalam pengelolaan keuangan negara oleh pemerintah (Bastian, 2010:6-7). Dengan perkembangan Good Government Governance pada saat ini khususnya dibidang akuntansi telah terjadi perubahan yang signifikan, salah satu perubahan yang terjadi adalah perubahan dalam akuntansi pemerintahan.Perubahan dibidang akuntansi yang diinginkan adalah dengan adanya standar akuntansi pemerintahan. Penyusunan laporan keuangan yang berpedoman pada standar akuntansi pemerintahan sesungguhmya ialah untuk meningkatkan laporan keuangan sehingga laporan keuangan yang dimaksud dapat meningkatkan kredibelitas dan akan mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolahan keuangan pemerintah daerah. Dan salah satu bagian yang terdapat dilaporan keuangan tersebut adalah aktiva tetap.Dalam PSAK 16 bahwa aktiva tetap adalah aktiva berwujud yang diperoleh dalam bentuk siap pakai atau di bangun terlebih dahulu yang digunakan dalam operasi perusahaan dan mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun. Sesuai dengan standar akuntansi yang telah dibuat yang dijadikan sebagai pedoman untuk mempertanggungjawabkan keuangan pemerintah, dimana telah dituangkan dalam Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) yang ditetapkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 yang terdiri atas sebelas (11) pernyataan, kemudian diperbaharui dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 yang terdiri dari dua belas (12) pernyataan, yang merupakan salah satu alasan dalam akuntansi keuangan pemerintah dari akuntansi berbasis kas menuju akrual menjadi akuntansi berbasis akrual penuh.Sesuai dengan standar akuntansi yang telah dibuat yang dijadikan sebagai pedoman untuk mempertanggungjawabkan keuangan pemerintah, dimana telah dituangkan dalam Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) yang ditetapkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 yang terdiri atas sebelas (11) pernyataan, kemudian diperbaharui dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 yang terdiri dari dua belas (12) pernyataan, yang merupakan salah satu alasan dalam akuntansi keuangan pemerintah dari akuntansi berbasis kas menuju akrual menjadi akuntansi berbasis akrual penuh. Tabel 1.1 Daftar Aset Tetap Per 31 DesemberTahun 2013 dan 2014 No Kelompok Barang 31 Desember 2013 31 Desember 2014 Unit Jumlah Unit Jumlah I Tanah 12.070.734.001 - 19.435.396.000 1 Tanah Untuk Bangunan Gedung - 0 - 19.435.396.000 2 Tanah Bangunan Kantor Pemerintah - 11.339.746.000 - 0 3 Tanah Perumahan - 730.988.001 - 0 II Peralatan dan Mesin - 1.453.520.184 - 2.018.190.920 1 Alat-alat Bantu - 0 2 53.326.800 2 Alat Angkutan Darat Bermotor 7 397.308.500 6 856.870.500 3 Alat Kantor - 0 41 152.083.005 4 Alat Rumah Tangga 19 77.727.000 240 498.540.834 5 Komputer 64 278.640.200 51 334.524.031 6 Meja dan Kursi Kerja/Rapat Pejabat 270 277.185.684 38 51.051.250 7 Alat Studio 11 64.641.500 14 51.703.200 8 Alat Komunikasi 2 18.347.800 6 20.361.300 9 Peralatan Pemancar - 0 - 0 III Gedung dan Bangunan - 624.973.150 - 2.286.983.504 1 Bagunan Gedung Tempat Kerja - 525.794.150 2.286.983.504 2 Gedung dan Bangunan Lainnya - 99.179.000 0 IV Jalan, Irigasi dan Jaringan - 18.785.390 - 0 1 Instalasi Listrik dan Telepon 164 13.754.190 - 0 2 Penerangan Jalan, Taman dan Hutan Kota 1 5.031.200 - 0 V Konstruksi Dalam Pengerjaan - 269.628.964 - 0 1 Konstruksi Dalam Pengerjaan - 269.628.964 - 0 Total Aset Tetap 583 14.437.641.689 398 23.740.570.424 Dari tabel dapat dilihat permasalahannya, nilai aset per unit barang pada akhir tahun 2013 dan 2014 adalah sama, jika terjadi perubahan itu dikarenakan adanya penambahan dan pengurangan unit barang. Nilai yang mengalami perubahan adalah nilai keseluruhan per kelompok barang, sedangkan di dalam tabel diatas nilai keseluruhan per kelompok barang tidak berubah atau sama. Jadi dapat disimpulkan bahwa kantor BP3AKB belum menerapkan metode penyusutan sesuai dengan PSAP No.07. Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan, maka penulis ingin membahas penelitian tentang "Analisis Penerapan Akuntansi Aset Tetap Sesuai PP Nomor 71 Tahun 2010 PSAP No. 07 Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Badan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (BP3AKB) Provinsi Kalimantan Barat". 2. Tinjauan Pustaka 2.1 Landasan Teori dan Kajian Empiris 2.1.1 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) adalah pelaksanaan fungsi eksekutif yang harus berkoordinasi agar penyelenggaraan pemerintah berjalan dengan baik. Dasar hukum yang berkalu sejak tahun 2004 untuk pembentukan SKPD adalah UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Secara umum Satuan Kerja Perangkat Daerah bertugas untuk membantu dalam menyusun kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan yang menjadi urusan daerah. 2.1.2 Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (BP3AKB) Provinsi Kalimantan Barat BadanPemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik di bidang Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana, melaksanakan tugas dekonsentrasi dan tugas lainnya yang diserahkan oleh Gubernur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah. 2.1.3 Pengertian Akuntansi Pemerintah Ada beberapa pengertian tentang akuntansi yang dapat diungkapkan oleh penulis dalam penelitian ini untuk menambah pemahaman tentang akuntansi sebelum lebih jauh membahas mengenai akuntansi pemerintah, diantaranya adalah menurut Accounting Principle Board (APB) dalam Halim dan Kusufi (2012:36) bahwa "Akuntansi adalah suatu kegiatan jasa, fungsinya menyediakan informasi kuantitatif, terutama bersifat keuangan tentang entitas ekonomi yang dimaksudkan agar berguna dalam pengambilan keputusan ekonomik dalam membuat pilihan-pilihan yang nalar diantara alternatif arah dan tindakan." Sedangkan menurut Peraturan Pemerintah RI Nomor 71 Tahun 2010 pasal 1 ayat 2 menyatakan "Akuntansi adalah proses identifikasi, pencatatan, pengukuran, pengklasifikasian, pengikhtisaran transaksi dan kejadian keuangan, penyajian laporan, serta penginterprestasian atas hasilnya". 2.1.4 Pengertian Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 pasal 1 ayat 3 menyatakan Standar Akuntasi Pemerintah, yang selanjutnya disingkat SAP, adalah prinsip-prinsip akuntasi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah serta didalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 pasal 1 ayat 4 menyatakan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan, yang selanjutnya disingkat PSAP, adalah Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) yang diberi judul, nomor, dan tanggal efektif. Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) No. 07 atau biasa disingkat PSAP No. 07 adalah mengenai aset tetap.Tujuannya adalah mengatur perlakuan akuntansi untuk aset tetap, yang meliputi pengakuan, penentuan nilai tercatat, serta penentuan dan perlakuan akuntansi atas penilaian kembali dan penurunan nilai tercatat aset tetap dan lainnya.PSAP No. 07 ini diterapkan keseluruh lembaga atau organisasi pemerintah dalam menyajikan laporan keuangan untuk tujuan umum dan perlakuan akuntansinya diantaranya pengakuan, penilaian, penyajian, dan pengungkapan yang diperlukan. 2.1.5 Definisi Aset Menurut Halim (2010:111) pengertian aset adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan atau dimiliki oleh pemerintah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial dimasa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh pemerintah maupun masyarakat, serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya non keuangan yang diperlukan untuk menyediakan jasa bagi masyarakat umum dan sumber-sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya. Menurut Peraturan Menteri keuangan RI No. 238/PMK.05/2011 tentang pedoman umum Sistem Akuntansi Keuangan. 2.1.6 Definisi Aset Tetap PSAP No. 07 Secara umum pengertian aset tetap pemerintah adalah aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintahan atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum.Menurut PSAP No. 07 paragraf 5 mengartikan aset sebagai sumber daya ekonomi yang dikuasai dan dimiliki oleh pemerintah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh pemerintah maupun masyarakat, serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya nonkeuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber-sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya. 2.1.6.1 Klasifikasi Aset Tetap Dalam PSAP 07, aset tetap dineraca diklasifikasikan menjadi enam akun sebagaimana dirinci dalam penjelasan berikut ini: a. Tanah, dikelompokkan dalam aset tetap ialah tanah yang dimiliki atau dikuasai oleh pemerintah yang digunakan dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum dan dalam kondisi siap digunakan. b. Gedung dan bangunan mencakup seluruh gedung dan bangunan yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional pemerintah dan dalam kondisi siap dipakai. c. Peralatan dan mesin mencakup mesin-mesin dan kendaraan bermotor, alat elektonik, dan seluruh inventaris kantor, dan peralatan lainnya yang nilainya signifikan dan masa manfaatnya lebih dari 12 (dua belas) bulan dan dalam kondisi siap pakai dalam kegiatan pemerintahan atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum. d. Jalan, irigasi, irigasi, dan jaringan yang dibangun oleh pemerintah serta dimiliki dan/atau dikuasai oleh pemerintah dan dalam kondisi siap dipakai yang digunakan manfaatkan oleh pemerintah ataupun masyarakat umum. e. Aset tetap lainnya mencakup aset tetap yang tidak dapat dikelompokkan ke dalam kelompok aset tetap di atas, yang diperoleh dan dimanfaatkan untuk kegiatan operasional pemerintah dan dalam kondisi siap dipakai. f. Konstruksi dalam pengerjaan mencakup aset tetap yang sedang dalam proses pembangunan namun pada tanggal laporan keuangan belum selesai seluruhnya. 2.1.6.2 Pengakuan Aset Tetap Untuk dapat diakui sebagai aset tetap merupakan aset berwujud, harus dipenuhi kriteria sebagai berikut : Mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (duabelas) bulan;Biaya perolehan aset dapat diukur secara andal;Tidak dimaksudkan untuk dijual dalam operasi normal entitas;Diperoleh atau dibangun dengan maksud untuk digunakan. Saat pengakuan aset akan dapat diandalkan apabila terdapat bukti bahwa telah terjadi perpindahan hak kepemilikan dan/atau penguasaan secara hukum, misalnya sertifikat tanah dan bukti kepemilikan kendaraan bermotor. 2.1.6.3 Pengukuran Aset Tetap Aset tetap dinilai dengan biaya perolehan.Apabila penilaian aset tetap dengan menggunakan biaya perolehan tidak memungkinkan maka nilai aset tetap didasarkan pada nilai wajar pada saat perolehan. Biaya perolehan aset tetap yang dibangun dengan cara swakelola meliputi biaya langsung untuk tenaga kerja, bahan baku, dan biaya tidak langsung termasuk biaya perencanaan dan pengawasan, perlengkapan, tenaga listrik, sewa peralatan, dan semua biaya lainnya yang terjadi berkenaan dengan pembangunan aset tetap tersebut. 2.1.6.4 Penilaian Awal Aset Tetap Pada PSAP No. 07 paragraf 24-25 dinyatakan bahwa Barang berwujud yang memenuhi kualifikasi sebagai suatu aset tetap pada awalnya harus diukur berdasarkan biaya perolehan.Barang berwujud yang memenuhi kualifikasi sebagai suatu aset tetap pada awalnya harus diukur beradsarkan biaya perolehan.Penilaian kembali ada hubungannya dengan PSAP No. 07 pada paragraf 58 bahwa pada penilaian pelaporan selanjutnya bukan pada saat perolehan awal.Jika aset tetap yang tidak diketahui harga perolehannya, pemerintah dapat menggunakan nilai wajar pada saat perolehan.Untuk penyusunan neraca awal suatu entitas, biaya perolehan aset tetap adalah nilai wajar pada saat neraca awal tersebut disusun.Sementara untuk periode selanjutnya setelah tanggal neraca awal, perolehan atas aset tetap baru, suatu entitas menggunakan biaya perolehan atau harga wajar bila biaya perolehan tidak ada. 2.1.7 Penyajian Aset Tetap Informasi yang harus di ungkapkan dalam penyajian aset tetap menurut (Deddy & Hertianti, 2011:244): Kebijakan akuntansi untuk aset tetapDasar penilaian yang digunakan untuk mencatat aset tetapRekonsiliasi jumlah yang tercatat pada awal dan akhir periode yang menunjukkan penambahan, pelepasan, akumulasi penyusutan, dan mutasi aset tetap lainnya.Informasi penyusutan yang meliputi: nilai penyusutan, metode penyusutan yang digunakan, nilai manfaat, atau tarif penyusutan yang di gunakan. 2.1.8 Penyusutan Aset Tetap Penyusutan adalah pengalokasian harga perolehan aset tetap menjadi beban ke dalam periode akuntansi yang menikmati manfaat dari aset tetap tersebut (Riahi, 2012). Penyebab penyusutan menurut Horngren & Harrison, (2007) Kecuali tanah, semua aktiva akan usang. Untuk beberapa aktiva tetap kerusakan dan arus merupakan penyebab penyusutan. Penyusutan bukan merupakan proses penilaian. Perusahaan tidak mencatat penyusutan berdasarkan nilai pasar (jual) aktiva.Penyusutan bukan berarti bahwa perusahaan menyisihkan kas untuk mengganti aktiva ketika sudah habis masa pakainya. Penyusutan tidak ada hubungannya dengan kas. Penyesuaian nilai aset tetap dilakukan dengan berbagai metode yang sistematis sesuai dengan masa manfaat. Metode penyusutan yang digunakan harus dapat menggambarkan manfaat ekonomik atau kemungkinan jasa (service potential) yang akan mengalir ke pemerintah. Nilai penyusutan untuk masing-masing periode 2.1.9 Penetapan Nilai Yang Dapat Disusutkan Seluruh nilai aset tetap menyusut dianggap dapat disusutkan, tanpa memperhitungkan nilai residu.Seluruh nilai aset tetap menyusut menjadi nilai yang dapat disusutkan. Berdasarkan PSAP No. 07 paragraf 57 menyatakan metode penyusutan yang dapat dipergunakan oleh pemerintah sebagai berikut : a. Metode garis lurus (straight line method) Penyusutan = Harga Perolehan "“ Nilai Sisa Masa Manfaat b. Metode saldo menurun ganda (double declining balance method) Penyusutan = 1 x 100% x 2 Umur Ekonomis Metode unit produksi (unit of production method) Penyusutan = Harga Perolehan "“ Nilai SisaTafsian Hasil Produksi (unit) 2.1.10 Penyajian Penyusutan Tanah xxx xxx Peralatan dan Mesin xxx xxx Gedung dan Bangunan xxx xxx Jalan, Irigasi dan Jaringan xxx xxx Aset tetap lainnya xxx xxx Akumulasi Penyusutan(xxx) (xxx) Nilai Buku Aset xxx xxx Konstruksi dalam Pengerjaanxxx xxx Nilai Aset (Bersih) xxx xxx 2.2 Kerangka Pemikiran Skema Kerangka Pemikiran Good Goverment Governance Pengelolaan dan Pencatatan Aset Tetap Penerapan Kepatuhan PSAP No. 07 Laporan Aset Tetap 3. Metode Penelitian 3.1 Jenis Penelitian Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif kualitatif. 3.2 Sumber Data Data Primer Data yang diperoleh langsung dari lapangan melalui wawancara dengan menemui kepala bagian keuangan dan aset kantor BP3AKB. Data Sekunder Data Sekunder, yaitu data yang bersumber dari berbagai referensi berupa literatur atau buku dan studi kepustakaan dengan mebaca literatur yang berkaitan dengan materi yang diteliti. 3.2.1 Cara Pengumpulan Data Berdasarkan dari metode deskriptif kualitatif diatas, maka teknik pengumpulan data yang digunakan oleh penulis terdiri dari: Teknik Wawancara(interview) Wawancara yang dilakukan oleh penulis yaitu tanya jawab secara langsung dengan kepala bagian keuangan dan aset kantor BP3AKB. Studi Dokumenter Mempelajari dokumen-dokumen atau bahan yang tertulis yang diberikan oleh pihak kantor bagian keuangan dan aset yaitu berupa Peraturan Gubernur. Studi Kepustakaan Penelitian ini meliputi penelitian terhadap beberapa literatur yang ada, yang dapat memberikan dasar teori bagi penulisan ini antara lain berupa SAP, modul pelatihan SAP, PP Nomor 71 Tahun 2010, Undang-undang yang berhubungan dan dokumen lain yang diperlukan. 3.2.2 Lokasi Penelitian Lokasi penelitian ini bertempat di Badan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana(BP3AKB) Provinsi Kalimantan Barat dengan pertimbangan bahwa BP3AKB Provinsi Kalimantan Barat. Letak lokasi Kantor BP3AKB Provinsi Kalimantan Barat berada di Jalan Sutan Syahrir. 3.3 Tahapan Penelitian Tahapan-tahapan analisis data dalam penelitian ini sesuai dengan analisis data kualitatif model Miles dan Huberman dalam Sugiyono (2010:91), yaitu sebagai berikut: Pengumpulan data, yaitu peneliti mencatat semua data secara objektif dan apa adanya sesuai dengan data yang diperoleh dari pihak yang terkait.Reduksi data, yaitu memilih hal-hal pokok yang sesuai dengan fokus penelitian.Penyajian data, yaitu sekumpulan informasi yang tersusun yang memungkinkan adanya penarikan kesimpulan dan pengambilan tindakan. Pengambilan keputusan atau verifikasi, berarti bahwa setelah data disajikan, maka dilakukan penarikan kesimpulan atau verifikasi. 1.3.1 Teknik Analisis Data Dalam Penelitian ini digunakan analisis data dengan metode deskriptif.Alat yang digunakan oleh penulis yaitu; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 tahun 2010"™ Lampiran Kedua ;Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan PSAP Nomor 07 tentang Akuntansi Aset TetapBulletin Teknis Standar Akuntansi Pemerintah Nomor 05 tentang Akuntansi Penyusutan. 4. HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN 4.1 Penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah (PSAP) No. 07 Pada Badan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (BP3AKB) Provinsi Kalimantan Barat Selain berlandaskan penerapan pada Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah (PSAP) No. 07 pembahasan ini juga mengikuti Buletin Teknis No. 05 Tentang Akuntansi Penyusutan dan Buletin Teknis No. 09 Tentang Akuntansi Aset Tetap yang disusun berdasarkan urutan topik dalam Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah (PSAP) No. 07 yang memiliki tujuan "Agar terdapat kesamaan, pemahaman dan persepsi tentang aset tetap pada lingkungan pemerintah dan juga sebagai pedoman dalam mengakui, mengukur, dan menyajikan serta mengungkapkan aset tetap." 4.1.1 Pengklasifikasian Aset Tetap Pengklasifikasi aset tetap oleh Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (BP3AKB) Provinsi Kalimantan Barat penerapannyasesuai pada Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah (PSAP) No. 07 yaitu kesamaan sifat dan fungsinya dalam aktivitas operasi entitas. Pengklasifikasiannyayaitu; a. Tanah Pada Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (BP3AKB) Provinsi Kalimantan Barat mengelompokkan tanah sebagai aset tetap sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah (PSAP) No. 07 yaitu "Tanah yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional pemerintah dan dalam kondisi siap dipakai." b. Peralatan dan Mesin Pada Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (BP3AKB)Provinsi Kalimantan Barat mengelompokkan peralatan dan mesin sebagai aset tetap sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah (PSAP) No. 07 bahwa"Peralatan dan mesin mencakup mesin-mesin dan kendaraan bermotor, alat elektronik, dan seluruh inventaris kantor, dan peralatan lainnya yang nilainya signifikan dan masa manfaatnya lebih dari 12 (dua belas) bulan dalam kondisi siap dipakai." c. Gedung dan Bangunan Pada Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (BP3AKB) Provinsi Kalimantan Barat mengelompokkan gedung dan bangunan seperti bangunan gedung tempat kerja dan bagunan menara/bangunan bukan gedung sebagai aset tetap sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah (PSAP) No. 07 yaitu "Seluruh gedung dan bangunan yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional pemerintah dan dalam kondisi siap dipakai." Badan Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (BP3AKB) Provinsi Kalimantan Barat juga ada mengelompokkan bangunan bersejarah, candi, tugu peringatan, dan monument yang tidak mempunyai nilai ekonomis dan manfaat ke dalam klasifikasi gedung dan bangunan, seharusnya menurut PSAP No. 07 bangunan- bangunantersebut diklasifikasi ke aset bersejarah bukan diklasifikasi ke gedung dan bangunan sehingga dalam hal ini adanya ketidaksesuaian pada penerapan PSAP No. 07. d. Jalan, Irigasi, dan Jaringan Pada Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (BP3AKB) Provinsi Kalimantan Barat mengelompokkan jalan, irigasi, dan jaringan sebagai aset tetap sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah (PSAP) No. 07 yaitu "Mencakup jalan, irigasi, dan jaringan yang dibangun oleh pemerintah serta dimiliki atau dikuasai oleh pemerintah dan dalam kondisi siap dipakai." Seperti jalan, instalasi air dan listrikserta jaringan telpon. Selebihnya sudah di masukkan kedalam klasifikasi jalan, irigasi dan jaringan pada laporan keuangan tapi tidak ada saldo atau kejadian akuntansi yang terjadi pada tahun 2014. e. Aset tetap lainnya Pada Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (BP3AKB) Provinsi Kalimantan Barat mengelompokkan aset tetap lainnya sebagai aset tetap sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah (PSAP) No. 07 yaitu : "Mencakup aset tetap yang tidak dapat dikelompokkan ke dalam kelompok aset tetap diatas, yang diperoleh dan dimanfaatkan untuk kegiatan operasional pemerintah dan dalam kondisi siap dipakai." "Aset tetap yang tidak digunakan untuk keperluan operasional pemerintah tidak memenuhi definisi aset tetap harus disajikan dengan nilai tercatatnya". f. Konstruksi dalam Pengerjaan Pada Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (BP3AKB) Provinsi Kalimantan Barat mengelompokkan konstruksi dalam pengerjaan sebagai aset tetap sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah (PSAP) No. 07 yaitu "Mencakup aset tetap yang sedang dalam proses pembangunan namun pada tanggal laporan keuangan belum selesai seluruhnya". 4.1.2 Pengakuan Aset Tetap Pengakuan aset tetap oleh Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (BP3AKB) Provinsi Kalimantan Barat sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah (PSAP) No. 07 yaitu dapat diakui sebagai aset tetap, suatu aset harus berwujud dan memenuhi kriteria : Mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulanBiaya perolehan aset dapat diukur secara andalTidak dimaksudkan untuk dijual dalam operasi normal entitasDiperoleh atau dibangun dengan maksud untuk digunakan 4.1.3 Pengukuran Aset Tetap Pada Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (BP3AKB)Provinsi Kalimantan Barat melakukan biaya pembangunanmengakui nilai biaya pembangunan tersebut sebagai biaya perolehan salah satu contohnya belanja modal pembangunan garasi/tempat parkir kendaraan dalam pencatatan biayanya mulai dikerjakan dengan nilai belanja modal pembangunan sebesar Rp 80.000.000,00 dan sebesar Rp 79.851.000,00 yang terealisasi. Contohnya : Tebel 4.1 Uraian Nama Barang Belanja Modal Kapitalisasi Belanja Modal Belanja Modal Jasa dan Administrasi Pengadaan Anggaran Perhitungan Kapitalisasi Realisasi Anggaran Realisasi Anggaran Realisasi 2 3 4 5 6 7 8 9 10 Pengadaan sarana/prasarana pendukung gedung kantor 80.000.000 79.851.000 650.000 650.000 80.650.000 650.000 80.501.000 Belanja Modal Pengadaan Garasi/Tempat Parkir Kendaraan 80.000.000 79.851.000 - - 80.000.000 650.000 80.501.000 Gedung Garasi/Pool Permanen - 79.851.000 - - - 650.000 80.501.000 Belanja Modal Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa 350.000 350.000 350.000 Belanja Modal Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan Barang dan Jasa 300.000 300.000 300.000 Perhitungan Kapitalisasi Aset Garasi/Tempat Parkir Kendaraan 4.1.4 Penilaian Awal Aset Tetap Untuk di Badan Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (BP3AKB) Provinsi Kalimantan Barat yang sudah diklasifikasikan sebagai tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi, dan instalasi, aset tetap lainnya, dan konstruksi dalam pengerjaan saat pengakuan yang diandalkan sebagai suatu aset harus disertai dengan memiliki masa manfaat ekonomis di masa yang akan datang lebih dari 12 (dua belas) bulan yang dalam kondisi siap dipakai. Penilaian awal aset tetap Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (BP3AKB) Provinsi Kalimantan Barat yang berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah (PSAP) No. 07 Yang dapat dijelaskan sebagai berikut : 4.1.4.1 Komponen Biaya Contoh biaya yang dapat diatribusikan secara langsung adalah : Biaya persiapan tempat;Biaya pengiriman awal (initial delivery) dan biaya simpan dan bongkar muat (handling cost);Biaya pemasangan (installation cost);Biaya professional seperti arsitek dan insinyur; danBiaya konstruksi. Komponen biaya untuk aset tetap diantaranya : 1. Tanah Pada Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (BP3AKB) Provinsi Kalimantan Barat yang di kelompokkan ke dalam tanah sebagai aset tetap diantaranya tanah perkampungan, tanah pertanian, tanah perkebunan, kebun campuran, hutan, kolam ikan, danau/rawa, tanah tandus/rusak, alang-alang dari padang rumput, tanah pengguna lain, tanah untuk bangunan gedung, tanah pertambangan dan tanah untuk bangunan bukan gedung. 2. Peralatan dan Mesin Pada Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (BP3AKB) Provinsi Kalimantan Barat yang di kelompokkan ke dalam peralatan dan mesin sebagai aset tetap diantaranya alat-alat besar darat, alat-alat besar apung, alat-alat bantu, alat angkutan darat bermotor, alat angkut darat tak bermotor, alat angkut apung bermotor,alat angkut apung tak bermotor, alat angkut bermotor udara, alat bengkel bermesin, alat bengkel tak bermesin, alat ukur, alat pengolahan, alat pemeliharaan tanaman/alat penyimpanan, alat kantor, alat rumah tangga, komputer, meja dan kursi kerja/rapat pejabat, alat studio, alat komunikasi, peralatan pemancar, alat kedokteran, alat kesehatan, unit-unit laboratorium, alat peraga/praktek sekolah, unit alat laboratorium kimia nuklir, alat laboratorium fisika nuklir/elektronika, alat proteksi radiasi/proteksi lingkungan, radiation application and non destructive testing laboratory (BATAM), alat laboratorium lingkungan hidup, peralatan laboratorium hidrodinamika, senjata api, persenjataan non senjata api, amunisi, senjata sinar, alat keamanan dan perlindungan. 3. Gedung dan Bangunan Pada Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (BP3AKB) Provinsi Kalimantan Barat yang di kelompokkan ke dalam gedung dan bangunan sebagai aset tetap diantaranya bangunan gedung tempat kerja, bangunan gedung tempat tinggal, bangunan menara/bangunan bukan gedung, bangunan bersejarah, tugu peringatan, candi, monument/bangunan bersejarah, tugu titik kontrol/pasti, rambu-rambu, rambu-rambu lalu lintas udara. 4. Jalan, Irigasi, dan Jaringan Pada Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (BP3AKB) Provinsi Kalimantan Barat yang di kelompokkan ke dalam jalan, irigasi, dan jaringan sebagai aset tetap diantaranya jalan, jembatan, bangunan air irigasi, bangunan air pasang surut, bangunan air rawa, bangunan pengaman sungai dan penanggulangan bencana alam, bangunan pengembangan sumber air dan air tanah, bangunan air bersih/baku, bangunan air kotor, bangunan air, instalasi air minum/bersih, instalasi air kotor, instalasi pengolahan sampah organik non organik, instalasi pengolahan bahan bangunan, instalasi pembangkit listrik, instalasi gardu listrik, instalasi pertahanan, instalasi gas, instalasi pengaman, jaringan air minum, jaringan listrik, jaringan telepon, jaringan gas. 5. Aset Tetap Lainnya Pada Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (BP3AKB) Provinsi Kalimantan Barat yang di kelompokkan ke dalam aset tetap lainnya sebagai aset tetap diantaranya buku, terbitan, barang-barang perpustakaan, barang bercorak kebudayaan, alat olahraga lainnya, hewan, tanaman. 4.1.4.2 Konstruksi Dalam Pengerjaan Pada Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (BP3AKB) Provinsi Kalimantan Barat untuk konstruksi dalam pengerjaan di laporan keuangan tahun 2014 tidak ada mengisikan nilai konstruksi dalam pengerjaan dikarenakan tidak adanya nilai dan kejadian yang diakui pada saat itu. 4.1.4.3 Perolehan Secara Gabungan Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (BP3AKB) Provinsi Kalimantan Barat belum menerapkan perolehan secara gabungan ini, karena dalam perhitungan dan pengakuan biaya aset tetap berdasarkan nilai wajar secara gabungan masih menggunakan biaya pokok aset tetap saat di peroleh yang tidak dirincikan/dipisahkan biayanya pada masing-masing aset tetap bersangkutan. No. Tanggal Kode Rekening Uraian Debet (Rp) Kredit (Rp) 1 2 4 5 7 8 7 27/09/14 1.3.2.18.01.01 Kamera+Attachment 9.250.000 1.3.2.15.06.03 Televisi dan Kelengkapannya 9.250.000 3.2.2.01.01.01 Diinvestasikan dalam Aset Tetap 18.500.000 Berikut ini adalah salah satu contoh pengadaan aset tetap kamera, dan televisi dan kelengkapannya yang kurang sesuai dengan pencatatan SAP sebagai berikut : Seharusnya dalam perhitungan dan pencatatan biaya perolehan secara gabungan memperincikan/memisahkan aset tetap yang bersangkutan seperti biaya pengadaan televisi dan perlengkapannya Rp 9.250.000,00 yang terdiri dari sebuah televisi, antenna, dan alat parabolanya. Misalkan : Untuk sebuah televisi (Rp 8.500.000,00/Rp 9.250.000,00) x Rp 9.250.000,00 = Rp 8.500.000,00 , untuk sebuah antenna (Rp 250.000,00/Rp 9.250.000,00) x Rp 9.250.000,00 = Rp 250.000,00 dan untuk alat parabolanya (Rp 500.000,00/Rp 9.250.000,00) x Rp 9.250.000,00 = Rp 500.000,00 . Jadi pencatatannya atas biaya yang diperoleh secara gabungan sebuah televise sebesar Rp 8.500.000,00 , untuk sebuah antenna sebesar Rp 250.000,00 , dan sebuah alat parabolanya sebesar Rp 500.000,00 . 4.1.4.4 Pertukaran Aset (Exchanges of Assets) Dalam hal ini Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (BP3AKB) Provinsi Kalimantan Barat tidak menerapkan pertukaran aset (exchanges of assets) karena tidak ada kejadian atau pencatatan yang berhubungan dengan pertukaran aset (exchanges of assets) sebelum dan pada saat tahun tersebut yang telah tertulis dalam Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah (PSAP) No. 07 4.1.4.5 Aset Donasi Dalam hal ini Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (BP3AKB) Provinsi Kalimantan Barat tidak ada menerima aset donasi dari instansi-intansi yang ada di Provinsi Kalimantan Barat. 4.1.5 Pengeluaran Setelah Perolehan (Subsequent Expenditures) Setelah aset tetap diperoleh maka akan ada biaya atau pengeluaran yang harus dikeluarkan oleh Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (BP3AKB)Provinsi Kalimantan Barat untuk menjalankan dan mengoperasikan aset tetap tersebut. Pengeluaran setelah perolehan ini dibagi menjadi 2 (dua) yaitu : Pengeluaran pendapatan (revenue expenditure) Contohnya : service AC (Air Conditioner), penggantian oli genset, pembelian ban luar/dalam/tubles, pembelian suku cadang mobil/motor, pengisian minyak power steering, dan lainnya. Berikut ini merupakan salah satu contoh belanja pemeliharaan kendaaraan yang termasuk pengeluaran pendapatan (revenue expenditure) : No. Tanggal Kode Rekening Uraian Debet (Rp) Kredit (Rp) 1 2 4 5 7 8 1706 23/10/14 1.11.1.11.01.01.02.18 Belanja Pemeliharaan Kendaraan jabatan, kendaraan dinas/operasional (4 unit) 90.000.000 1.11.1.11.03.01.02.18 Kas di Bendahara Pengeluaran 90.000.000 2. Pengeluaran modal (capital expenditure) Contohnya: pembangunan garasi/tempat parkir kendaraan sebesar Rp 79.851.000,00 yang otomatis menambah nilai aset tetap gedung kantor yang pada awalnya sebesar Rp 2.286.983.504,00 setelah pembangunan garasi/tempat parkir kendaraan selesai nilai gedung kantor menjadi sebesar Rp 2.366.834.504,00 pada saat tahun 2014 berjalan. Berikut ini merupakan jurnal umum/korolari pembangunan garasi/tempat parker kendaraan : No. Tanggal Kode Rekening Uraian Debet (Rp) Kredit (Rp) 1 2 4 5 7 8 7 23/12/14 1.3.3.01.02 Garasi/Tempat Parkir Kendaraan 79.851.000 3.2.2.01.01 Diinvestasikan dalam Aset Tetap 79.851.000 Dalam hal ini Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (BP3AKB) Provinsi Kalimantan Barat menerapkan pengeluaran setelah perolehan berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah (PSAP) No. 07. 4.1.6 Pengukuran Berikutnya (Subsequent Measurement) Terhadap Pengakuan Awal Dengan pernyataan ini jelas bahwa aktiva tetap harus disajikan berdasarkan biaya perolehan dan dikurangi akumulasi penyusutan setiap akhir tahunnya.Dalam pengukuran berikutnya (Subsequent Measurement) Terhadap Pengakuan Awal terdapat komponen : 4.1.6.1 Penyusutan Pada Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (BP3AKB) Provinsi Kalimantan Barat belum menerapkan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah (PSAP) No. 07 karena dalam penyajian laporan keuangannya masih menggunakan harga perolehan tanpa mengurangi akumulasi penyusutan aset tetap. Pembahasan ini juga diatur pada Buletin Teknis No. 05 mengenai Akuntansi Penyusutan yang dapat di definisikan sebagai penyesuaian nilai sehubungan dengan penurunan kapasitas dan manfaat dari sutau aset tetap. Dalam contoh perhitungan penyusutan penulis mengambil sampel aset tetap yang akan disusutkan berupa aset tetap yang memiliki nilai yang sangat besar sehingga sangat berpengaruh dan juga aset tetap yang mudah rusak atau usang. Kendaraan Dinas Roda 4, Toyota Rush Tahun perolehan 2009 dengan harga perolehan Rp 185.500.000,00 Umur manfaat 7 tahun a. Metode Garis Lurus Penyusutan = = Rp. 26.500.000 Tabel 4.2 Perhitungan penyusutan kendaraan dinas roda empat Toyota Rush Menggunakan metode garis lurus Tahun Penyusutan Nilai Buku Sisa Masa Manfaat (Tahun) Nilai Penyusutan Pada Akhir Tahun Akumulasi Penyusutan 2009 Rp185.500.000 7 - - 2010 Rp159.000.000 6 Rp26.500.000 Rp26.500.000 2011 Rp132.500.000 5 Rp26.500.000 Rp53.000.000 2012 Rp106.000.000 4 Rp26.500.000 Rp79.500.000 2013 Rp79.500.000 3 Rp26.500.000 Rp106.000.000 2014 Rp53.000.000 2 Rp26.500.000 Rp132.500.000 2015 Rp26.500.000 1 Rp26.500.000 Rp159.000.000 2016 Rp0 0 Rp26.500.000 Rp185.500.000 Berdasarkan Tabel 4.3 dapat dilihat bahwa penyusutan tiap tahunnya sebesar Rp 26.500.000yang didapat dari harga perolehan Toyota Rush yaitu Rp 185.500.000dibagi masa manfaat selama 7 (tujuh tahun), maka nilai bukunya akan habis pada tahun 2016. b. Metode Saldo Menurun Berganda Tarif penyusutan = 1/7 × 2 = 0,29 Tabel 4.3 Perhitungan penyusutan kendaraan dinas roda empat Toyota Rush Menggunakan metode saldo menurun ganda Tahun Nilai Buku Sisa Masa Manfaat (tahun) Tarif Penyusutan Penyusutan Pertahun Akumulasi Penyusutan 2009 Rp185.500.000 7 - - - 2010 Rp185.500.000 6 0,29 Rp53.795.000 Rp53.795.000 2011 Rp131.705.000 5 0,29 Rp38.194.450 Rp91.989.450 2012 Rp93.510.550 4 0,29 Rp27.118.060 Rp119.107.510 2013 Rp66.392.491 3 0,29 Rp19.253.822 Rp138.361.332 2014 Rp47.138.668 2 0,29 Rp13.670.214 Rp152.031.546 2015 Rp33.468.454 1 0,29 Rp9.705.852 Rp161.737.397 2016 Rp23.762.603 0 Pembulatan/penyusutan Rp23.762.603 Rp185.500.000 Berdasarkan data pada Tabel 4.4 dapat dilihat bahwa penyusutan Toyota Rush, dengan biaya penyusutan makin menurun dari tahun ke tahun, akuntansi penyusutan untuk akhir tahun 2016 yaitu Rp. 0,- pada akhir masa manfaat dilakukan penyesuaian penyusutan sesuai dengan nilai buku terakhir. 4.2 Dampak Diterapkannya Penyusutan Aset Tetap Terhadap Penyajian Laporan Keuangan Kantor Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (BP3AKB) Provinsi Kalimantan Barat Pada bulletin teknis 05 tentang akuntansi penyusutan, besarnya penyusutan setiap tahunnya dicatat dalam neraca dengan menambah nilai akumulasi penyusutan dan mengurangi ekuitas dana dalam akun diinvestasikan dalam aset tetap. Dan berikut adalah contoh aset tetap BP3AKB Provinsi Kalimantan Barat dalam neraca tahun 2014: Tabel 4.4 Aset tetap BP3AKB Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2014 Aset Tetap Tanah Rp. 19.435.396.000 Peralatan dan Mesin Rp. 2.018.190.920 Gedung dan Bangunan Rp. 2.286.983.504 Jalan, Jaringan dan Instalasi - Aset Tetap lainnya - Konstruksi dalam Pengerjaan - Akumulasi Penyusutan - TOTAL ASET TETAP Rp. 23.740.570.424 Dan berikut adalah aset tetap BP3AKB Provinsi Kalimantan Barat setelah adanya penyusutan dalam neraca tahun 2014 sesuai dengan PSAP No. 07; Aset Tetap BP3AKB Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2014 Aset Tetap Debit Kredit Tanah Rp19.435.396.000 Peralatan dan Mesin Rp2.018.190.920 Gedung dan Bangunan Rp2.286.983.504 Jalan, Jaringan dan Instalasi - Aset Tetap lainnya - Akumulasi Penyusutan (Rp1.431.579.083) Nilai Buku Aset Rp2.873.595.341 Konstruksi dalam Pengerjaan - TOTAL ASET TETAP
ANALISIS IMPLEMENTASI PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAH (PSAP) NOMOR 07 (AKUNTANSI ASET TEPAT) DI SEKRETARIAT DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN SANGGAU" Fajri Agustiandi B41112017, Fajri Agustiandi B41112017 fajri
Jurnal KIAFE Vol. 5 No. 3 (2016): Jurnal Mahasiswa Akuntansi
Publisher : Undergraduate Program in Accounting, Department of Accounting, Faculty of Economics and Business, Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26418/kiafe.v5i3.15436

Abstract

ANALISIS IMPLEMENTASI PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAH (PSAP) NOMOR 07 (AKUNTANSI ASET TEPAT) DI SEKRETARIAT DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN SANGGAU" Fajri Agustiandi Jurusan Akuntansi S1 Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Tanjungpura This study aims to determine how the implementation of Statement Governmental Accounting Standards (PSAP) No. 07 (Accounting Fixed Assets) in the Secretariat Regional Government Sanggau, and the factors that influence has not been the implementation Statement Government Accounting Standards (PSAP) No. 07 (Accounting Fixed Assets) in Secretariat Regional Government Sanggau. To realize good governance (good goverment) needed accountability and transparency from government institutions in carrying out its duties and functions to the public. The fixed assets are the largest component in most government entities, and therefore needs to be managed properly start recording until the maintenance and sustainability of the item. And depreciation is a necessary means so that the information provided more accountability and up to date, so it can be used as an indicator of policy makers with regard to fixed assets.The method used in this research is descriptive method. The author uses research techniques library (library reasearch) and field research (field research) in the form of Statament of Government Accounting Standard No. 07, Government Regulation No. 71 Year 2010 and the Technical Bulletin No. 05.The results of this study indicate that Secretariat Regional Government Sanggau yet fully adopted Statement Government Accounting Standard No. 71, but has carried out the process of classification, recognition and registration in accordance with the Statement Government Accounting Standard No. 07 of the Government Regulation No. 71 of 2010, but has not specified the accumulated value depreciation, so that the value recorded in the balance sheet and the inventory report is just the first time the value of fixed assets acquired. Keywords: Fixed assets, Statement Government Accounting Standard (PSAP) No. 07, Depreciation "Analisis Implementasi Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah (PSAP) Nomor 07 (Akuntansi Aset Tepat) Di Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Sanggau" ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah (PSAP) Nomor 07 (Akuntansi Aset Tetap) di Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Sanggau, serta faktor-faktor yang mempengaruhi belum diterapkannya Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah (PSAP) Nomor 07 (Akuntansi Aset Tetap) di Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Sanggau. Untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good goverment) diperlukan adanya akuntabilitas dan transparansi dari Instansi Pemerintah dalam melaksanakan tugas dan fungsinya kepada masyarakat. Aset tetap merupakan komponen terbesar pada sebagian besar entitas pemerintah, dan oleh karena itu perlu dikelola dengan baik mulai pencatatan hingga pemeliharaan dan keberlangsungan dari aset tetap tersebut. Dan penyusutan adalah suatu cara yang diperlukan agar informasi yang diberikan lebih akuntabilitas dan up to date, sehingga dapat digunakan sebagai indikator pembuat kebijakan berkenaan dengan aset tetap. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif. Penulis menggunakan teknik penelitian perpustakan (library reasearch) dan penelitian lapangan (field research) berupa Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah Nomor 07, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 dan Buletin Teknis Nomor 05. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Sekretraiat Daerah Pemerintah Kabupaten Sanggau belum sepenuhnya menerapkan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah Nomor 71 namun telah melaksanakan proses pengklasifikasian, pengakuan dan pencatatan sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Nomor 07 dari Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010, akan tetapi belum dicantumkan nilai akumulasi penyusutan, sehingga nilai yang tercatat di neraca dan laporan inventaris hanyalah nilai pertama kali aset tetap diperoleh. Kata kunci : Aset tetap, Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah (PSAP) Nomor 07, Penyusutan 1. Latar Belakang Dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good goverment) diperlukan adanya akuntabilitas dan transparansi dari Instansi Pemerintah dalam melaksanakan tugas dan fungsinya kepada masyarakat.Dengan adanya akuntabilitas, setiap kegiatan dan hasil akhir atas kegiatan pemerintahan harus dapat dipertanggung jawabkan, serta memberikan hal positif kepada masyarakat sebagai wujud dari suatu negara maupun daerah.Salah satu media yang digunakan dalam mewujudkan pemerintahan yang baik adalah menyajikan laporan keuangan yang handal dan dapat dipertanggung jawabkan.Dan salah satu bagian yang terdapat dalam laporan keuangan adalah aset tetap. Laporan keuangan pada hakikatnya merupakan sebuah alat unutk pertanggungjawaban sebuah entitas atas pengelolaan sumber daya ekonomi yang dimiliki.Untuk dapat menghasilkan laporan keuangan yang relevan, handal, dan dapat dipercaya, pemerintah daerah harus memiliki sistem akuntansi yang handal.Sistem akuntansi yang lemah menyebabkan pengendalian intern lemah dan akhirnya laporan keuangan yang dihasilkan juga kurang handal dan kurang relevan untuk pembuatan keputusan. Selain sistem akuntansi yang handal, dalam hal pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi, maka diperlukan Standar Akuntansi Keuangan Pemerintah Daerah atau secara lebih luas Standar Akuntansi Keuangan Sektor Publik.Saat ini sudah diterapkan Standar Akuntansi Keuangan untuk pemerintah daerah dalam rangka mendukung pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal. Untuk instansi pemerintah laporan keuangan seharusnya disusun dan disajikan mengacu pada Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) yang disusun dan dikembangkan oleh Komite Standar Akuntansi Pemerintah (KSAP) sedangkan untuk entitas komersil berpedoman kepada Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK). Hal ini dikarenakan tujuan penggunaan dari laporan keuangan tidaklah sama sehingga dalam pengakuan, pengukuran dan pencatatan untuk kedua entitas tersebut tidak sama. Perubahan perlakuan akuntansi pemerintah menuju basis akrual akan membawa dampak walau sekecil apapun. Perubahan menuju arah yang lebih baik ini bukan berarti hadir tanpa masalah. Pertanyaan pro-kontra mengenai siap dan tidak siapkah pemerintah daerah mengimplementasikan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) berbasis akrual ini akan terus timbul. Hal yang paling baku muncul adalah terkait sumber daya manusia pemerintah daerah. Sumber daya manusia yang kurang memadai menjadi masalah klasik dalam pengelolaan keuangan negara.Hal ini meliputi Sumber Daya Manusia (SDM) yang tidak kompeten dan cenderung resisten terhadap perubahan.Selanjutnya, infrastruktur yang dibutuhkan dalam penerapan akuntansi berbasis akrual penuh membutuhkan sumber daya teknologi informasi yang lebih tinggi. Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) berbasis Akrual adalah Standar Akuntansi Pemerintahan yang mengakui pendapatan, beban, aset, utang, dan ekuitas dalam pelaporan finansial berbasis akrual, serta mengakui pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam pelaporan pelaksanaan anggaran berdasarkan basis yang ditetapkan dalam APBN/APBD. Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis Akrual dikembangkan dari Perataturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 dengan mengacu pada Internatonal Public Sector Accounting Standards (IPSAS) dan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku. Dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2010 menggantikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2005 terjadi berbagai perubahan dan penyesuaian didalamnya. Lingkup pengaturan Peraturan Pemerintah ini meliputi Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) berbasis akrual dan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) berbasis kas menuju akrual. Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) berbasis akrual terdapat pada lampiran I dan berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat segera diterapkan oleh setiap entitas. Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) berbasis kas menuju akrual pada lampiran II berlaku selama masa transisi bagi entitas yang belum siap untuk menerapkan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) berbasis akrual. Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) berbasis akrual adalah Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) yang mengakui pendapatan, beban, aset, hutang, dan ekuitas dalam pelaporan keuangannya menggunakan basis akrual, serta mengakui pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam pelaporan pelaksanaan anggaran berdasarkan basis yang ditetapkan dalam APBN/APBD. Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) berbasis kas menuju akrual adalah Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) yang mengakui pendapatan, belanja, dan pembiayaan berbasis kas serta mengikuti aset, utang, dan ekuitas dana berbasis akrual. Neraca merupakan laporan keuangan yang menyajikan posisi keuangan pemerintah pada masa tahun berjalan. Tentang penyusunan Neraca Awal Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), yang dimaksud dengan posisi keuangan adalah posisi tentang aset, kewajiban dan ekuitas. Penilaian awal aset tetap dilakukan dengan melakukan kualifikasi terhadap barang berwujud untuk dapat diakui sebagai suatu aset dan dikelompokkan sebagai aset tetap, pada awalnya harus diukur berdasarkan biaya perolehan, aset tetap yang tidak diketahui harga perolehannya disajikan dengan nilai wajar dalam hal terjadi perubahan harga secara signifikan, pemerintah dapat melakukan penilaian kembali atas aset tetap yang dimiliki agar aset tetap pemerintah yang ada pada saat ini mencerminkan nilai wajar sekarang. Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) Nomor 07 mendefinisikan penyusutan sebagai penyesuaian nilai sehubungan dengan penurunan kapasitas dan manfaat dari suatu aset. Pencatatan penyusutan ini merupakan salah satu tanda berlakunya basis akrual dalam Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) Nomor 07 mengatur penyusutan pada bagian pengukuran berikutnya terhadap pengakuan awal. Aset tetap disajikan berdasarkan biaya perolehan aset tetap tersebut dikurangi akumulasi penyusutan. Dalam pencatatan aset tetap terdapat metode penyusutan yang merupakan alat untuk mendapatkan penyajian yang wajar atau nilai terkini dari aset tersebut yang tercantum didalam neraca dari tahun ke tahun. Nilai penyusutan untuk masing-masing periode dicatat pada akun Akumulasi Penyusutan dengan lawan akun diinvestasikan dalam aset tetap dan disajikan sebagai pengurang aset tetap (Beams, 2007). Adanya penyusutan aset tetap akan memungkinkan pemerintah untuk setiap tahunnya memperkirakan sisa manfaat suatu aset tetap yang diharapkan masih dapat diperoleh dalam masa beberapa tahun kedepan. Di samping itu, penyusutan memungkinkan pemerintah mendapat suatu informasi tentang keadaan potensi aset yang dimilkinya. Hal ini akan memberi informasi kepada pemerintah suatu pendekatan yang lebih sistematis dan logis dalam menganggarkan berbagai belanja pemeliharaan atau bahkan belanja modal untuk mengganti atau menambah aset tetap yang sudah dimiliki. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, pemerintah membutuhkan informasi tentang nilai aset tetap yang memadai.Hal tersebut dapat dipenuhi apabila pemerintah menyelenggarakan perlakuan akuntansi aset tetap yang tepat. Tanpa penyusutan aset tetap, nilai aset tetap yang disajikan dalam neraca akan terdiri dari harga perolehan atau nilai wajar saat aset tetap diperoleh dan tidak mengindikasikan potensi sisa manfaat aset. Kondisi tersebut dapat menimbulkan kesalahan interpretasi dan berpotensi menimbulkan kesalahan dalam pengambilan keputusan terkait dengan pengelolaan aset tetap. Penyusutan akan sangat berpengaruh pada aset tetap berup tanah, bangunan peralatan dan mesin, serta jalan dan aset tetap lainnya. Dimana pos tersebut adalah jenis aset tetap yang memiliki harga perolehan yang cukup besar dan dibutuhkan untuk menunjang aktivitas dari sebuah entitas tetapi akan terjadi penyusutan yang membuat nilai dari pos tersebut semakin berkurang dan pada akhirnya akan dihapuskan. Hal ini akan sangat berpengaruh pada neraca yang mana perlakuan akuntansi penyusutannya kurang tepat sehingga dapat memberikan informasi yang kurang tepat karena tidak menunjukkan nilai yang seharusnya. Terdapat alasan mengapa penelitian mengenai penerapan akuntansi akrual pada pemerintah ini perlu dilakukan, terutama karena konsep akuntansi akrual di lingkungan pemerintah masih sangat baru, dan juga amanat undang-undang agar Pemerintah segera menggunakan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) berbasis akrual. Pada Tabel 1.1 dapat kita lihat bahwa aset tetap memiliki persentase yang cukup besar, pada tahun 2013 aset tetap Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Sanggau mencakup 86,53% dari total keseluruhan aktiva yang dimiliki, sedangkan pada tahun 2014 aset tetap Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Sanggau mencakup 92,12% dari total keseluruhan aktiva Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Sanggau. Peningkatan jumlah aset yang terjadi dari tahun 2013 ke tahun 2014 sebesar 5,59% menunjukkan bahwa tidak adanya penyusutan yang menunjukkan barang tersebut mulai usang atau rusak karena telah dimanfaatkan. Seharusnya penyusutan berguna sebagai pengurang aset tetap sebagai konsekuensi dari pemanfaatan aset tetap, hal ini tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010 dan PSAP Nomor 07 tentang aset tetap. Berdasarkan Tabel 1.2 pada tahun 2013 Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Sanggau memiliki jumlah aset yaitu: Tanah 4.654.647.000,00 (69,47%), Peralatan dan Mesin 1.660.878.603.00 (24,79%), Jalan, Jaringan dan Instalasi 374.385.000,00 (5,59%), Aset Tetap Lainnya 10.000.000,00 (0,15%). Dalam hal ini Tanah memiliki persentase lebih banyak sebesar 69,47% dari seluruh total aset tetap. Sedangkan pada tahun 2014 Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Sanggau memiliki jumlah aset yaitu: Tanah 10.452.890.000,00 (75,79%), Peralatan dan Mesin 3.085.306.500,00 (22,37%), Jalan, Jaringan dan Instalasi 254.100.000,00 (1,84%). Pada tahun 2014 sama seperti tahun 2013 tanah memiliki persentase lebih banyak sebesar 75,79% dari seluruh total aset tetap. Berdasarkan tabel di atas Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Sanggau pada tahun 2013 dan 2014 memiliki aset tetap yang terdiri dari : tanah; peralatan dan mesin; gedung dan bangunan; jalan, irigasi, dan instalasi; aset tetap lainnya; dan konstruksi dalam pengerjaan. Uraian di atas menunjukkan arti penting perlakuan akuntansi khususnya terhadap aset tetap berupa peralatan dan mesin yang berpengaruh pada penyajian laporan keuangan khususnya neraca yang menunjukkan posisi keuangan instansi pemerintahan. Berdasarkan latar belakang yang telah dipaparkan di atas, penulis ingin membahas perlakuan aset tetap pada Sekretatiat Daerah Pemerintah Kabupaten Sanggau dengan judul "Analisis Implementasi Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah (PSAP) Nomor 07 (Akuntansi Aset Tepat) Di Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Sanggau". 2. Tujuan Pustaka 2.1. Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Sanggau Sekretariat Daerah Kabupaten Pemerintah Kabupaten Sanggau merupakan unsur pembantu pimpinan Pemerintah Kabupaten yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati. Sekretariat Daerah Kabupaten Pemerintah Kabupaten Sanggau membantu Bupati dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan, administrasi, organisasi dan tata laksana serta memberikan pelayanan administrasi kepada seluruh Perangkat Daerah Kabupaten. 2.2. Definisi Akuntansi Pemerintah Ada beberapa pengertian tentang akuntansi yang dapat diungkapkan oleh penulis dalam penelitian ini untuk menambah pemahaman tentang akuntansi sebelum lebih jauh membahas mengenai akuntansi pemerintah, diantaranya adalah menurut Accounting Principle Board (APB) dalam Halim dan Kusufi (2012:36) bahwa "Akuntansi adalah suatu kegiatan jasa, fungsinya menyediakan informasi kuantitatif, terutama bersifat keuangan tentang entitas ekonomi yang dimaksudkan agar bermanfaat dalam pengambilan keputusan ekonomi dalam membuat pilihan-pilihan yang nalar diantara alternative arah dan tindakan." Sedangkan menurut Peraturan Pemerintah RI Nomor 71 Tahun 2010 pasal 1 ayat 2 menyatakan "Akuntansi adalah proses identifikasi, pencatatan, pengukuran, pengklasifikasian, pengikhtisaran transaksi dan kejadian keuangan, penyajian laporan, serta penginterprestasian atas hasilnya". 2.3. Definisi Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 pasal 1 ayat 3 menyatakan Standar Akuntasi Pemerintah (SAP) adalah prinsip-prinsip akuntasi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah serta didalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 pasal 1 ayat 4 menyatakan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP), adalah Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) yang diberi judul, nomor, dan tanggal efektif. Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) Nomor 07 atau biasa disingkat PSAP Nomor 07 adalah mengenai aset tetap. Tujuannya adalah mengatur perlakuan akuntansi untuk aset tetap, yang meliputi pengakuan, penentuan nilai tercatat, serta penentuan dan perlakuan akuntansi atas penilaian kembali dan penurunan nilai tercatat aset tetap dan lainnya 2.4. Definisi Aset Menurut FASB (SFSC No. 6) menjelaskan bahwa pengertian aset disini ialah manfaat ekonomis dimasa yang akan datang yang cukup pasti atau diperoleh atau dikuasai/dikendalikan oleh suatu entitas akibat transaksi yang terjadi dimasa lalu. Menurut Halim (2010:111) pengertian aset adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan atau dimiliki oleh pemerintah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan atau sosial dimasa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh pemerintah maupun masyarakat, serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya nonkeuangan yag diperlukan untuk menyediakan jasa bagi masyarakat umum dan sumber-sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya. 2.5. Definisi Aset Tetap Aset tetap adalah barang berwujud milik perusahaan yang sifatnya relatif permanen dan digunakan dalam kegiatan normal perusahaan,bukan untuk diperjual belikan (Rudianto, 2012). Menurut Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Nomor 07, menjelaskan aset tetap adalah ; "Merupakan aset yang mempunyai manfaat ekonomi lebih dari (dua belas) bulan dan dipergunakan untuk oprasional pemerintahan atau untuk dimanfaatkan oleh masyarakat.Aset ini meliputi tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi, dan jaringan, aset tetap lainnya, dan konstruksi dalam pengerjaan." Menurut Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah (PSAP) Nomor 07, Aset tetap mempunyai peranan yang sangat penting karena mempunyai nilai yang cukup signifikan bila dibandingkan dengan komponen neraca lainnya. Dengan pengertian di atas diketahui bahwa aset tetap adalah aktiva yang berumur panjang atau setidaknya lebih dari 12 bulan yang sifatnya relatif tetap yang dimiliki dan/atau dikuasai pemerintah yang bertujuan untuk dimanfaatkan oleh pemerintah maupun masyarakat umum. 2.6. Klasifikasi Aset Tetap Dalam Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah (PSAP) Nomor 07, aset tetap dineraca diklasifikasikan sebagaimana dirinci dalam penjelasan berikut ini: TanahGedung dan bangunanPeralatan dan mesinJalan, irigasi, irigasi, dan jaringanAset tetap lainnyaKonstruksi dalam pengerjaan. 2.7. Pelakuan Aset Tetap Berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintah Nomor 07; 2.7.1.Pengakuan Aset Tetap Sesuai dengan klasifikasi Aset Tetap diatas, suatu aset dapat diakui sebagai aset tetap apabilaberwujud dan memenuhi kriteria: a) Mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan; b) Biaya perolehan aset dapat diukur secara andal; c) Tidak dimaksudkan untuk dijual dalam operasi normal entitas; dan d) Diperoleh atau dibangun dengan maksud untuk digunakan. 2.7.2.Pengukuran Aset Tetap Aset tetap dinilai dengan biaya perolehan.Apabila penilaian aset tetap dengan menggunakan biaya perolehan tidak memungkinkan maka nilai aset tetap didasarkan pada nilai wajar pada saat perolehan. Biaya perolehan aset tetap yang dibangun dengan cara swakelola meliputi biaya langsung untuk tenaga kerja, bahan baku, dan biaya tidak langsung termasuk biaya perencanaan dan pengawasan, perlengkapan, tenaga listrik, sewa peralatan, dan semua biaya lainnya yang terjadi berkenaan dengan pembangunan aset tetap tersebut. Komponen biaya yang dapat dimasukkan sebagai biaya perolehan suatu aset tetap terdiri dari: Harga beli, Bea impor, Biaya persiapan tempat, Biaya pengiriman awal (initial delivery) dan biaya simpan dan bongkar muat (handling cost), Biaya pemasangan (instalation cost), Biaya profesional seperti arsitek dan insinyur, serta Biaya konstruksi 2.7.3.Penilaian Awal Aset Tetap Pada Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah (PSAP) Nomor 07 paragraf 24-25 dinyatakan bahwa Barang berwujud yang memenuhi kualifikasi sebagai suatu aset tetap pada awalnya harus diukur beradsarkan biaya perolehan.Barang berwujud yang memenuhi kualifikasi sebagai suatu aset tetap pada awalnya harus diukur beradsarkan biaya perolehan. Penilaian kembali ada hubungannya dengan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah (PSAP) Nomor 07 pada paragraf 58 bahwa bahwa pada penilaian pelaporan selanjutnya bukan pada saat perolehan awal. Jika aset tetap yang tidak diketahui harga perolehannya, pemerintah dapat menggunakan nilai wajar pada saat perolehan.Untuk penyusunan neraca awal suatu entitas, biaya perolehan aset tetap adalah nilai wajar pada saat neraca awal tersebut disusun. 2.7.4. Penyajian Aset Tetap Informasi yang harus di ungkapkan dalam penyajian aset tetap menurut Nordiawan & Ayuningtyas (2011:244): Kebijakan akuntansi untuk aset tetapDasar penilaian yang digunakan untuk mencatat aset tetapRekonsiliasi jumlah yang tercatat pada awal dan akhir periode yang menunjukkan penambahan, pelepasan, akumulasi penyusutan, dan mutasi aset tetap lainnya.Informasi penyusutan yang meliputi: nilai penyusutan, metode penyusutan yang digunakan, nilai manfaat, atau tarif penyusutan yang di gunakan. 2.7.5. Penyusutan Aset Tetap Total pengeluaran yang terjadi pada suatu periode akuntansi untuk memperoleh asset tetap tertentu tidak boleh dibebankan selurunya pada periode berjalan. Jika pengeluaran tersebut dibebankan seluruhnya pada periode berjalan, maka beban periode berjalan akan terlalu berat sedangkan beban periode berikutnya yang ikut menikmati dan memperoleh mamfaat dari asset tetap tersebut menjadi terlalu ringan. Penyusutan adalah pengalokasian harga perolehan aset tetap menjadi beban ke dalam periode akuntansi yang menikmati mamfaat dari aset tetap tersebut (Riahi, 2012). a. Penetapan Metode Penyusutan Berdasarkan Pernyatan Standar Akuntansi Pemerintah (PSAP) Nomor 07 paragraf 57 menyatakan metode penyusutan yang dapat dipergunakan oleh pemerintah sebagai berikut: 1) Metode Garis Lurus (Straight Line Method) Penyusutan Per Periode, rumusnya: 2) Metode Saldo Menurun Ganda (Double Declining Balance Method) Tarif Penyusutan diperoleh dengan rumus : 3) Metode Unit Produksi (Unit of Production Method) Tarif Penyusutan diperoleh dengan rumus : 2.8. Prosedur Penyusutan dan Contoh Jurnal Berdasarkan Buletin Teknis Nomor 5 Tentang Akuntansi Penyusutan 1. Identifikasi Aset Tetap yang Dapat Disusutkan Langkah ini untuk meyakinkan bahwa Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Sanggau yang akan melaksanakan pencatatan penyusutan tidak akan memasukkan aset tetap berupa tanah dan konstruksi dalam pengerjaan sebagai aset tetap yang akan disusutkan. 2. Pengelompokan Aseta. Aset Berkelompok Penyusutan dapat dilakukan terhadap aset tetap secara individual.Akan tetapi, penyusutan dapat pula dilakukan terhadap sekelompok aset sekaligus.Hal ini tentu memerlukan pemahaman tentang cara-cara pengelompokan aset.contohnya : Peralatan komputer lengkap yang dibeli 1 (satu) paket yang terdiri dari LCD monitor, CPU, UPS, mouse, dan lain-lain. Kemudian peralatan dapur seperti panci, kuali, sendok dan garpu. Peralatan tersebut harus digunakan bersamaan peralatan lainnya, harganya pun biasanya sangat kecil jika dibeli terpisah, jadi untuk mempermudah di kelompokkan, 1 set kursi tamu bersama meja yang terbuat dari kayu jati.Terutama untuk peralatan yang memiliki kesamaan jenis, sifat dan kegunaan. b. Aset Individual Aset tetap yang bisa disusutkan sendiri, karena memiliki nilai perolehan yang cukup besar dan tidak tergantung pada peralatan lainnya dalam penggunaannya, misalnya : kendaraan dinas, mesin genset, dan lain-lain. 3. Penetapan Nilai Aset Tetap yang Wajar Aset tetap harus menyajikan nilai perolehan atau nilai wajar yang memiliki bukti seperti akte sertifikat tanah, bukti kwitansi pembelian, surat kuasa atau hibah. 4. Penetapan Nilai yang Dapat Disusutkan Oleh karena aset tetap milik pemerintah diperoleh bukan untuk tujuan dijual, melainkan untuk sepenuhnya digunakan sesuai tugas dan fungsi instansi pemerintah, maka nilai sisa/residu tidak diakui.Dengan demikian, setiap nilai aset tetap, baik yang bersifat individual maupun kelompok, langsung diakui sebagai nilai yang dapat disusutkan. 5. Penetapan Metode Penyusutan Sesuai dengan buletin teknis no. 5 tentang akuntansi penyusutan, dalam penetapan metode penyusutan, metode garis lurus adalah metode yang paling populer karena dirasakan paling sederhana.Yang paling dirasa rumit, adalah metode saldo menurun berganda. 2.9. Kerangka Pemikiran Berdasarkan latar belakang dan tinjauan pustaka yang diatas, maka peneliti mengindikasikan mekanisme dan karakteristik good governmentdalam hal ini dilihat dari penerapan kepatuhan perlakuan aset tetap terhadap Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah Nomor. 07. Menurut Idrus (2009:75) bahwa "Kerangka pikir adalah gambaran mengenai hubungan antar variabel dalam suatu penelitian, yang diuraikan oleh jalan pikiran menurut kerangka logis." Dari landasan teori yang telah diuraikan di atas, kemudian dapat digambarkan ke dalam kerangka teoritis yang disusun sebagai berikut: Gambar 2.1 Skema Kerangka Pemikiran Untuk membantu dalam memahami implementasi perlakuan aset tetap terhadap Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah (PSAP) Nomor 07 dalam meningkatkan good government yang mempengaruhi kualitas dan kinerja laporan keuangan khususnya bagian aset tetap di neraca Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Sanggau maka diperlukan suatu kerangka pemikiran seperti gambar di atas. Analisisi penelitian ini dilakukan untuk melihat keseriusan pemerintah Indonesia dalam penerapan good government karena menyadari bahwa sangat pentingnya pelaporan keuangan yang akuntabilitas dan transparansi harus sesuai Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah (PSAP) Nomor 07 (Akuntansi Aset Tetap) dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2010. 3. METODE PENELITIAN 3.1. Jenis Penelitian Dalam penelitian ini, penulis mengunakan metode deskriptif, yaitupenelitian yang dilakukan dengan mengumpulkan informasi dari suatu gejala yang ada dengan maksud memberikan penjelasan sistematis, faktual, dan akurat mengenai fakta-fakta yang adapada saat penelitian dilakukan serta untuk memperoleh gambaran tentang perlakuan akuntansi aset tetap yang diterapkan pada laporan Neraca Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Sanggau. Menurut Umar (2008) dalam Yani (2012) metode deskriptif bertujuan untuk menguraikan sifat dan karakteristik dari suatu fenomena tertentu. Jadi dalam penelitian dengan desain ini jangan melakukan kesimpulan yang terlalu jauh atas data yang ada karena tujuan dari desain ini hanyalah mengumpulkan fakta dan menguraikannya secara menyeluruh dan teliti sesuai dengan persoalan yang akan dipecahkan. 3.2. Sumber Data Sumber data yang diperlukan dalam penelitian ini adalah: Data Primer, yaitu data yang diperoleh atau dikumpulkan oleh peneliti secara langsung dari sumber datanyaData Sekunder, yaitu data yang bersumber dari berbagai referensi berupa literatur atau buku dan dokumen-dokumen yang ada serta tersedia ditempat penelitian didalamnya termasuk Peraturan Perundang-Undangan yang berkaitan dengan penyusunan dan penyajian laporan keuangan 3.2.1.Cara Pengumpulan Data a. Penelitian Kepustakaan (Library Reasearch) Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memperoleh data sekunder dan untuk mengetahui indikator-indikator dari variabel yang diukur. b. Penelitian Lapangan (Field Research) Yaitu cara pengumpulan data dengan mengadakan penelitian langsung pada objek yang diteliti untuk kemudian dipelajari, diolah dan dianalisis. 3.2.2. Lokasi Penelitian Lokasi penelitian di Kantor Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat. 3.3. Tahapan Penelitian Tahapan-tahapan analisis data dalam penelitian ini sesuai dengan analisis data kualitatif model Miles dan Huberman dalam Sugiyono (2010:91), yaitu sebagai berikut: Pengumpulan data, Reduksi data, Penyajian data, Pengambilan keputusan atau verifikasi, 3.4. Alat Analisis Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 tahun 2010.Lampiran Kedua.Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) Nomor 07 tentang Akuntansi Aset Tetap.Bulletin Teknis Standar Akuntansi Pemerintah Nomor 05 tentang Akuntansi Penyusutan.Wawancara 4. Hasil Penelitian 4.1. Implementasi Perlakuan Akuntansi Berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah Nomor 07 (Akuntansi Aset Tepat) Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010 yang berbasis akrual menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2005 yang berbasis kas menuju akrual, berarti Standar Akuntansi Pemerintah telah mulai menggunakan basis akrual, akan tetapi pemerintah memberi 5 tahun masa transisi sebagai penyesuaian dan pembelajaran pemerintah untuk beralih ke basis akrual. Setelah 5 tahun maka semua entitas pemerintahan harus menggunakan basis akrual secara penuh pada laporan keuangannya. 4.2. Analisa Terhadap Laporan Inventaris Dan Neraca Tahun 2013 dan 2014 Laporan inventaris Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupeten Sanggau, sesuai dengan fokus utama dari penelitian ini adalah mengenai penyusutan aset tetap, berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah nomor 07 dan Buletin Teknis 05 yang mengatur tentang Akuntansi Penyusutan Aset Tetap, tetapi berdasarkan laporan inventaris tahun anggaran 2013 dan 2014 yang dibuat oleh Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupeten Sanggau dapat dilihat bahwa aset tetapnya tidak disusutkan dan sehingga jumlah nilai dari aset tetapnya selalu meningkat tiap tahunnya. 4.3. Klasifikasi Aset Tetap Pengklasifikasian aset tetap oleh Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Sanggau berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah (PSAP) Nomor 07, aset tetap dineraca diklasifikasikan menjadi enam akun sebagaimana dirinci dalam penjelasan berikut ini: TanahPeralatan dan MesinGedung dan BangunanJalan, Irigasi, dan JaringanAset Tetap LainnyaKonstruksi Dalam Pengerjaan A. a. b. 4.4. Penyusutan Aset Tetap Berdasarkan penelitian yang saya lakukan di Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Sanggau maka didapatkan bahwa metode yang digunakan dalam penyusutan aset tetap adalah metode garis lurus (straight line method) untuk setiap pos akun aset tetap. Rumus metodegaris lurus adalah sebagai berikut : 4.5. Analisa Untuk Kebijakan Akuntansi Aset Tetap di Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Sanggau Kebijakan Akuntansi Aset Tetap yang digunakan Sekretariat Daerah Kabupaten Sanggau adalah mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan RepublikIndonesiaNomor 219/PMK.05/2013TentangKebijakan Akuntansi Pemerintah. 4.6. Implementasi Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah (PSAP) Nomor 07 (Akuntansi Aset Tepat) Di Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Sanggau 1. Penetapan Metode Penyusutan Sesuai dengan Buketin Teknis nomor 5 tentang akuntansi penyusutan, dalam penetapan metode penyusutan, metode garis lurus adalah metode yang paling populer karena dirasakan paling sederhana. 2. Pengungkapkan Penyusutan di dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) Paragraf 79 PSAP 07 menyatakan bahwa informasi penyusutan yang harus diungkapkan dalam laporan keuangan adalah : 1) Nilai penyusutan 2) Metode penyusutan yang digunakan 3) Masa manfaat atau tarif penyusutan yang digunakan 3. Perhitungan dan Jurnal Penyusutan Dalam contoh perhitungan penyusutan penulis mengambil sampel aset tetap yang akan disusutkan berupa aset tetap yang memiliki nilai yang sangat besar sehingga sangat berpengaruh dan juga aset tetap yang mudah rusak atau usang. 1. Kendaraan Dinas Roda Empat, Toyota Fortuner V A/T Tahun Perolehan 2014 Nilai perolehan Rp 534.613.415,32 Umur manfaat 8 tahun Berdasarkan nilai perolehan maka dapat di hitung penyusutan berdasarkan metode garis lurus untuk kendaraan dinas roda empat dengan rumus sebagai berikut: Penyusutan = = Rp 66.826.676,92 Berdasarkan hasil olahan data pada tabel 4.1 dapat dilihat bahwa dengan penyusutan tiap tahunnya sebesar Rp 66.826.676,92 yang didapat dari harga perolehan Toyota Fortuner V A/T, yaitu Rp 534.613.415,32 dibagi masa manfaat yaitu 8 tahun, maka nilai bukunya akan habis pada tahun 2022.Jurnal untuk mencatat penyusutan: Diinvestasikan dalam aset tetap Akumulasi penyusutan "“ Rp 66.826.676,92 Kendaraan Dinas Toyota Fortuner V A/T Rp 66.826.676,92 2. Unit Transceiver SSB Stational dan E2210ry (Alat Komunikasi) Tahun Perolehan 2013 Nilai Perolehan Rp 125.637.576,49 Umur manfaat 4 tahun Berdasarkan nilai perolehan maka dapat di hitung penyusutan berdasarkan metode garis lurus untuk alat berupa Unit Transceiver SSB Stational dan E2210ry (Alat Komunikasi) dengan rumus sebagai berikut: Penyusutan = = Rp 31.409.394,2 Berdasarkan hasil olahan data pada tabel 4.2 dapat dilihat bahwa penyusutan Unit Transceiver SSB Stational dan E2210ry (Alat Komunikasi), dengan biaya penyusutan makin menurun dari tahun ke tahun, akuntansi penyusutan untuk akhir tahun 2018 yaitu Rp 0 pada akhir masa manfaat dilakukan penyesuaian penyusutan sesuai dengan nilai buku terakhir. Jurnal untuk mencatat penyusutan: Diinvestasikan dalam aset tetap Akumulasi penyusutan "“ Rp 31.409.394,12 Unit Transceiver SSB Stational dan E2210ry Rp 31.409.394,12 3. PC Unit Tahun Perolehan 2013 Nilai Perolehan Rp 58.537.347,37 Umur manfaat 4 tahun Berdasarkan nilai perolehan maka dapat di hitung penyusutan berdasarkan metode garis lurus untuk alat berupa pc unit dengan rumus sebagai berikut: Penyusutan = = Rp 14.634.336,8 Berdasarkan hasil olahan data pada tabel 4.3 dapat dilihat bahwa dengan penyusutan tiap tahunnya sebesar Rp 14.634.336,84 yang didapat dari harga perolehan PC Unit, yaitu Rp 58.537.374,69 dibagi masa manfaat yaitu 4 tahun, maka nilai bukunya akan habis pada tahun 2018.Jurnal untuk mencatat penyusutan PC Unit tahun pertama sampai tahun kelima adalah Diinvestasikan dalam aset tetap Akumulasi penyusutan "“ Rp 14.634.336,84 PC Unit Stational dan E2210ry Rp 31.409.394,12 4.7. Faktor-faktor Belum Diterapkannya Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) Nomor 07 (Akuntansi Aset Tepat) Di Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Sanggau Faktor-faktor yang mempengaruhi belum diterapkannya akuntansi penyusutan aset tetap sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Nomor 07 tentang Akuntansi Aset Tetap di Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Sanggau adalah sebagai berikut: a. Faktor Internal1. Menganggap belum wajib menggunakan basis akrual Adanya masa transisi untuk mempelajari hal-hal yang terdapat pada basis akrual mengakibatkan belum diwajibkan menggunakan basis akrual tersebut, seharusnya dimulai dari sekarang untuk mempelajari hal-hal yang terdapat pada basis akrual, agar pada saat wajib menggunakan basis akrual Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Sanggau sudah dapat beralih ke basis akrual. 2. Akuntansi penyusutan dipandang sebagai hal yang rumit Belum adanya Standar umum yang baku dan jelas terhadap penentuan masa manfaat terhadap suatu aset tetap yang membuat bingung untuk menerapkan akuntansi penyusutan serta belum adanya software atau aplikasi yang dapat mempermudah melakukan penyusutan. 3. Kualitassumber daya manusia yang belum memadai Persoalan ini sangat mendasar mengingat mekanisme perekrutan Pegawai Negri Sipil yang masih terpusat, meskipun kewenangan untuk pelaksanaan program peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia ada di pemerintah daerah. Apalagi dengan adanya pemekaran daerah, hal ini menjadi persoalan tersendiri ketika Sumber Daya Manusia yang terbatas kemudian harus dibagi lagi. Kesiapan Sumber Daya Manusiasangat penting karena instansi kita masih kurang tenaga ahli akuntansi. Kemudian secara sarana dan prasarana masih perlu dipersiapkan untuk menuju Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010. b. Faktor Eksternal Kurangnya sosialisasi dari pemerintah tentang peraturan-peraturan yang menyangkut akuntansi baik itu penerapan akuntansi yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah maupun penyusutan yang terjadi pada aset tetap yang dimiliki oleh Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Sanggau.Kurangnya pelatihan terhadap tenaga pencatatan aset dari instansi-instansi pemerintah dan sosialisasi yang masih kurang memadai. 4.8. Dampak Diterapkannya Penyusutan Aset Tetap Terhadap Penyajian Laporan Keuangan Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupeten Sanggau Penerapan Sistem Akuntansi Pemerintah berbasis akrual dapat berdampak pada jangka waktu penyelesaian dan penyampaian laporan keuangan serta dapat berpengaruh terhadap jangka waktu pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan mengingat laporan yang harus disiapkan lebih banyak dari Sistem Akuntansi Pemerintah sebelumnya sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005. Bagi sebagian besar instansi pemerintah, penyusutan adalah unsur beban operasi yang terbesar, sehingga patut diakuntansikan dan dilaporkan sebagai beban operasional. Bagi pemerintah yang bukan merupakan entitas bermotif laba, pertanggungjawaban penyajian aset tetap merupakan akuntabilitas utama. Pada bulletin teknis 05 tentang akuntansi penyusutan, besarnya penyusutan setiap tahunnya dicatat dalam neraca dengan menambah nilai akumulasi penyusutan dan mengurangi ekuitas dana dalam akun diinvestasikan dalam aset tetap. Ilustrasi penyajian nilai perolehan aset, akumulasi penyusutan dan nilai buku aset tetap dalam neraca sebagian pada buletin teknis nomor 05 tentang akuntansi penyusutan adalah sebagai berikut : Aset Tetap Tanah xxx Peralatan dan Mesin xxx Gedung dan Bangunan xxx Jalan, Irigasi, dan Jaringan xxx Aset Tetap Lainnya xxx Akumulasi Penyusutan (xxx) Nilai buku Aset xxx Konstruksi dalam Pengerjaan xxx Total Aset Tetap xxx Jika Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Sanggau dalam laporan keuangannya menerapkan penyusutan dan menyajikan akumulasi penyusutan sekaligus nilai perolehan aset tetap akan berdampak nilai buku aset tetap sebagai gambaran dari potensi manfaat yang masih dapat diharapkan dari aset yang bersangkutan dapat diketahui. Karena neraca yang tidak overstate, dimana lebih besar dari yang seharusnya, misalkan kendaraan dinas yang dibeli 5 tahun yang lalu dicatat nilainya sama setiap tahunnya padahal performa dan fisik kendaraan tersebut telah usang, sehingga menfaatnya telah berkurang seiring waktu dan pemanfaatannya. Penyusutan juga dapat membantu dalam membuat kebijakan yang berkenaan dengan pengelolaan aset tetap, karena tiap tahunnya pemeliharaan untuk aset tetap berupa mesin akan berbeda. Penyusutan di Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Sanggau bukan untuk penciptaan dana pembelian aset tetap baru, namun sisa tahun ekonomis aset tetap yang baru akan menjadi pengingat bahwa manfaatnya akan habis dan lebih efektif dan efisien jika diganti yang baru. 5. Kesimpulan dan Saran 5.1. Kesimpulan 1. Implementasi Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah (PSAP) Nomor 07 (Akuntansi Aset Tepat)Walaupun telah melakukan pengakuan, pengklasifikasian, pengukuran, dan pencatatan aset tetap secara benar, namun Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Sanggau belum menerapkan akuntansi penyusutan. Jadi Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Sanggau belum melakukan penerapan akuntansi penyusutan terhadap aset tetap yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 yang tertuang di dalam Standar Akuntansi Pemerintah Nomor 07. Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Sanggau belum menerapkan akuntansi penyusutan aset tetap baik pada laporan inventaris maupun neracanya namun untuk pengakuan dan pengklasifikasian aset tetap sudah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah Nomor 07.Terdapat perbedaan antara jumlah total pada akun di pos akun tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan serta jalan, jaringan dan instalasi antara neraca dan laporan inventaris dikarenakan adanya salah perhitungan dan ada aset-aset yang rusak berat yang tidak dapat digunakan secara permanen sehingga aset tetap tersebut harus dipindahkan ke kelompok aset lain-lain atau telah dilakukan penghapusbukuan yang telah disetujui pejabat terkait terhadap aset tetap yang nilainya telah disusutkan seluruhnya tetapi masih belum dikeluarkan dari laporan inventaris.2. Faktor yang mempengaruhi belum diterapkannya Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah (PSAP) Nomor 07 (Akuntansi Aset Tepat) Di Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Sanggau.a. Faktor InternalMenganggap Belum Wajib Menggunakan Basis Akrual Adanya masa transisi untuk mempelajari hal-hal yang terdapat pada basis akrual mengakibatkan belum diwajibkan menggunakan basis akrual tersebut, seharusnya dimulai dari sekarang untuk mempelajari hal-hal yang terdapat pada basis akrual, agar pada saat wajib menggunakan basis akrual Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Sanggau sudah dapat beralih ke basis akrual. Akuntansi Penyusutan dipandang sebagai hal yang Rumit Belum adanya Standar umum yang baku dan jelas terhadap penentuan masa manfaat terhadap suatu aset tetap yang membuat bingung untuk menerapkan akuntansi penyusutan serta belum adanya software atau aplikasi yang dapat mempermudah melakukan penyusutan. KualitasSumber Daya Manusia yang Belum Memadai Persoalan ini sangat mendasar mengingat mekanisme perekrutan Pegawai Negri Sipil yang masih terpusat, meskipun kewenangan untuk pelaksanaan program peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia ada di pemerintah daerah. Apalagi dengan adanya pemekaran daerah, hal ini menjadi persoalan tersendiri ketika Sumber Daya Manusia yang terbatas kemudian harus dibagi lagi. Kesiapan Sumber Daya Manusiasangat penting karena instansi kita masih kurang tenaga ahli akuntansi. Kemudian secara sarana dan prasarana masih perlu dipersiapkan untuk menuju Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010. c. Faktor Eksternal Kurangnya sosialisasi dari pemerintah tentang Peraturan-peraturan yang menyangkut akuntansi penyusutan. Kurangnya pelatihan terhadap tenaga pencatatan aset dari instansi-instansi pemerintah dan sosialisasi yang masih kurang memadai. DAFTAR PUSTAKA Bastian, Indra. Sistem Akuntansi Sektor Publik. Penerbit Salemba Empat. Jakarta: 2011.Beams, Floyd A. et.al. Akuntansi Lanjutan. Edisi Kedelapan. Indeks. 2007.Buletin Teknis Standar Akuntansi Pemerintah Nomor 05. Penyusutan Aset Tetap. Komite Estándar Akuntansi Pemerintah. Jakarta: 2007.Halim, Abdul. Akuntansi Keuangan Daerah, Akuntansi Sektor Publik. Penerbit. Salemba Empat. Jakarta: 2010.Halim, Abdul dan Kusufi, Muhammad Syam. Akuntansi Sektor PublikAkuntansi Keuangan Daerah. Edisi 4. Penerbit Salemba Empat. Jakarta: 2012.Horngren dan Harrison. Akuntansi Edisi Ketujuh Jilid 1, Penerbit Erlangga. 2007.Idrus, Muhammad. 2009. Metode Penelitian Ilmu Sosial. Penerbit Erlangga. Yogyakarta: 2009.Mulyadi. Auditing Edisi 6. Penerbit Salemba Empat. Jakarta: 2008. Nordiawan, Deddy dan Ayuningtyas Hertianti. Akuntansi Sektor Publik Edisi 2. Penerbit Salemba Empat. Jakarta: 2011.Pemerintah Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi pemerintahan. 2010.Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 219/PMK.05/2013. Kebijakan Akuntansi Aset Tetap. Jakarta: 2013.Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Nomor. Lampiran II. 08 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010. Akuntansi Aset Tetap (Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Nomor 07). Jakarta: 2010.Putra, Andi Sanjaya. Analisis Penerapan Akuntansi Aset Tetap Sesuai PSAP No. 07 Pada Lembaga Teknis Daerah (LTD) Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2013.Skripsi. Pontianak: Jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Tanjungpura. 2014.Riahi, Ahmed dan Belkaoui. Accounting Theory Edisi 5. Penerbit Salemba Empat. Jakarta: 2012.Rudianto. Pengantar Akuntansi. Penerbit Erlangga. Jakarta: 2012.Sugiyono. Memahami Penelitian Kualitatif. Penerbit Alfabeta. Bandung: 2010.Yani, Ida. "Efektivitas dan Efisiensi Pengelolaan Barang Milik Daerah melalui aplikasi SIMBADA berdasarkan Permendagri Nomor 17 Tahun 2007 pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Pontianak".Skripsi. Pontianak: Jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Tanjungpura. 2012.
ANALISIS PENERAPAN AKUNTANSI ASET TETAP BERDASARKAN PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN NOMOR 07 PADA KANTOR DINAS SOSIAL PROVINSI KALIMANTAN BARATANALISIS PENERAPAN AKUNTANSI ASET TETAP BERDASARKAN PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN NOMOR 07 B41112041, Kholil Mustafa B41112041 Kholil
Jurnal KIAFE Vol. 5 No. 3 (2016): Jurnal Mahasiswa Akuntansi
Publisher : Undergraduate Program in Accounting, Department of Accounting, Faculty of Economics and Business, Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26418/kiafe.v5i3.15449

Abstract

ANALISIS PENERAPAN AKUNTANSI ASET TETAP BERDASARKAN PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN NOMOR 07 PADA KANTOR DINAS SOSIAL PROVINSI KALIMANTAN BARAT Kholil Mustafa Jurusan S1 Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Tanjungpura Abstrak :Pada saat ini pemerintah dituntut dalam sistem pengelolaan pemerintahan yang baik. Pemerintah terus berusaha mengikuti perkembangan zaman dengan berusaha memperbaiki standar terhadap akuntansi pemerintahan agar menghasilkan laporan keuangan yang semakin baik dalam menyajikan informasi laporan keuangan sebagai bagian dari akuntabilitas dan transparansi.Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif komparatif dan metode deskriptif kualitatif dengan mengambil populasi data aset tetap pada tahun 2013 dan 2014. Total sampel penelitian sebanyak 6 orang. Teknik pengumpulan data pada penelitian ini menggunakan kuesioner,observasi, dan dokumentasi.Dan untuk pengolahan data dengan urutan penyusunan, klasifikasi, pengolahan, dan interprestasi hasil pengolahan data.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Kantor Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat telah melaksanakan proses pengklasifikasian, pengakuan dan pencatatan sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Nomor 07 dari Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010, akan tetapi belum dicantumkan nilai akumulasi penyusutan, sehingga nilai yang tercatat di neraca dan laporan inventaris hanyalah nilai pertama kali aset tetap diperoleh. Faktor "“ faktor belum diterapkannya akuntansi penyusutan di Kantor Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat adalah karena dianggap rumit, kurangnya SDM, serta kurangnya sosialisasi dari pemerintah. Kata kunci: Aset Tetap, Akuntabilitas dan Transparansi, Good Goverment Governance, Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah (PSAP) No. 07. Abstract :At this time the government is expected in the system of good governance. Government will continue to keep abreast of the times to try to improve the standards of government accounting in order to generate financial reports are getting better in presenting financial information as part of the accountability and transparency. The method used in this research is a comparative descriptive method and qualitative descriptive method by taking the data population of fixed assets in 2013 and 2014. Total sample as many as six people. Data collection techniques in this study using questionnaires, observation, and documentation. And for processing the data with the preparation of the order, classification, processing, and interpretation of the data processing. The results of this study indicate that the Social Service Office of West Kalimantan Province has carried out the process of classification, recognition and registration in accordance with the Statement of Government Accounting Standard No. 07 of the Government Regulation No. 71 of 2010, but has not specified the value of accumulated depreciation, so that the value recorded in the balance sheet and inventory report is just the first time the value of fixed assets acquired. Factors - factors not applying accounting depreciation in the Social Service Office in West Kalimantan Province is because it is complicated, lack of human resources, and lack of socialization by the government. Keywords: Fixed Assets, Accountability and Transparency, Good Governance Government, the Government Accounting Standard (PSAP) No. 07. Latar BelakangPerkembangan akuntansi sektor publik, khususnya di Indonesia semakin berkembang.Perubahan sistem politik, sosial dan kemasyarakatan serta ekonomi yang dibawa oleh arus reformasi menimbulkan beragam tuntutan terhadap sistem pengelolaan pemerintah yang baik.Tuntutan ini perlu dipenuhi dan disadari oleh para manager pemerintah daerah yang diminta untuk mempertanggungjawabkan dalam bentuk laporan keuangan oleh kepada daerah.Pemerintahan yang baik ditandai dengan adanya dua elemen yaitu transparansi dan akuntabilitas.Transparansi diciptakan sebagai dasar kebebasan untuk memperoleh informasi.Dan akuntabilitas ialah pertanggungjawaban kepada publik atas setiap aktivitas yang dilakukan.Perlu kita sadari dan pahami bahwa pentingnya suatu penyajian laporan keuangan Pemerintah sebagai bagian dari akuntabilitas dan transparansi. Hal ini terbukti dengan dapat dilihat dari penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, yaitu basis kas untuk pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta basis akrual untuk aset, kewajiban dan ekuitas, atau secara keseluruhan dikenal sebagai basis cash toward accrual.Kemudian pemerintah menggantinya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Lingkup pengaturan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 ini meliputi SAP Berbasis Akrual dan SAP Berbasis Kas Menuju Akrual. SAP Berbasis Kas Menuju Akrual berlaku selama masa transisi bagi entitas yang belum siap untuk menerapkan SAP Berbasis Akrual yaitu maksimal empat tahun sejak tanggal ditetapkan. Dengan demikian, paling lambat tahun 2015, pemerintah pusat maupun pemerintah daerah wajib melaksanakan SAP Berbasis Akrual. Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Nomor 07 mendefinisikan penyusutan sebagai penyesuaian nilai sehubungan dengan penurunan kapasitas dan manfaat dari suatu aset.Pencatatan penyusutan ini merupakan salah satu tanda berlakunya basis akrual dalam SAP.PSAP nomor 07 mengatur penyusutan pada bagian pengukuran berikutnya terhadap pengakuan awal.Aset tetap disajikan berdasarkan biaya perolehan aset tetap tersebut dikurangi akumulasi penyusutan. Hal ini akan sangat berpengaruh pada neraca yang mana perlakuan akuntansi penyusutannya kurang tepat sehingga dapat memberikan informasi yang kurang tepat karena tidak menunjukkan nilai yang seharusnya. Terdapat alasan mengapa penelitian mengenai penerapan akuntansi akrual pada pemerintah ini perlu dilakukan, terutama karena konsep akuntansi akrual di lingkungan pemerintah masih sangat baru, dan juga amanat undang-undang agar pemerintah segera menggunakan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual. Tabel 1.1 Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat Rincian Aset Per Tahun (dalam rupiah) No Uraian Tahun 2013 2014 Aktiva Aset 1 Aset Lancar 4.140.000,00 17.617.650,00 2 Investasi Jangka Panjang - - 3 Aset Tetap 4.389.662.350,00 4.885.973.850,00 4 Dana Cadangan - - 5 Aset Lainnya 59.659.400,00 59.659.400,00 Total 4.453.462.750,00 4.963.250.900,00 Sumber : Laporan Inventaris Dinas SosialProvinsi Kalimantan Barat Tabel 1.2 Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat Rincian Aset Tetap Per Tahun (dalam rupiah) No Aset Tetap 2013 2014 1 Tanah 7.696.000,00 7.696.000,00 2 Peralatan dan Mesin 2.017.006.750,00 2.284.419.250,00 3 Gedung dan Bangunan 2.195.467.000,00 2.581.295.000,00 4 Jalan, Jaringan dan Instalasi 48.330.000,00 - 5 Aset Tetap Lainnya 12.563.600,00 12.563.600,00 6 Konstruksi dalam Pengerjaan 108.599.000,00 - Total Aset Tetap 4.389.662.350,00 4.885.973.850,00 Sumber : Laporan Inventaris Dinas SosialProvinsi Kalimantan Barat Berdasarkan Tabel di atas Aset Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat pada tahun 2013 dan 2014 memiliki aset tetap yang terdiri dari : tanah; peralatan dan mesin; gedung dan bangunan; jalan, irigasi, dan instalasi; aset tetap lainnya; dan konstruksi dalam pengerjaan. Pada Tabel 1.1 menunjukkan bahwa aset tetap memiliki nilai yang cukup besar, pada tahun 2013 aset tetap Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat mencakup 4.389.662.350,00 dari total keseluruhan aktiva yang dimiliki, sedangkan pada tahun 2014 aset tetap Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat mencakup 4.885.973.850,00 dari total keseluruhan aktiva Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Peningkatan jumlah Aset yang terjadi dari tahun 2013 ke tahun 2014 sebesar 496.311.500,00 menunjukkan bahwa tidak adanya penyusutan yang menunjukkan barang tersebut mulai usang atau rusak karena telah dimanfaatkan. Seharusnya penyusutan berguna sebagai pengurang aset tetap sebagai konsekuensi dari pemanfaatan aset tetap, hal ini tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010 dan PSAP No. 07 tentang aset tetap. Uraian di atas menunjukkan arti penting perlakuan akuntansi khususnya terhadap aset tetap berupa peralatan dan mesin yang berpengaruh pada penyajian laporan keuangan khususnya neraca yang menunjukkan posisi keuangan instansi pemerintahan. Atas dasar latar belakang tersebut, penyusunan usulan penelitian ini yang berjudul :"ANALISIS PENERAPAN AKUNTANSI ASET TETAP BERDASARKAN PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN NOMOR 07 PADA KANTOR DINAS SOSIAL PROVINSI KALIMANTAN BARAT." LANDASAN TEORI DAN KAJIAN EMPIRISSatuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur dibantu oleh Perangkat Daerah yang meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, dan Satuan Kerja Perangkat Daerah. Secara umum perangkat daerah atau sering disebut dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) bertugas membantu penyusunan kebijakan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan yang menjadi urusan daerah.Daerah dapat berarti kabupaten, provinsi, atau kota. Untuk daerah provinsi dipimpin oleh seorang kepala gubernur, untuk daerah kabupaten dipimpin oleh seorang bupati, dan untuk daerah kota dipimpin oleh seorang walikota. Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat Pada umumnya setiap provinsi atau daerah mempunyai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan salah satunya yaitu Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat yang memiliki peranan melaksanakan hal-hal teknis dan pelaksanaan kebijakan daerah masing-masing. Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat langsung dibawahi oleh kepala daerah karena semua hal-hal teknis dan kebijakan berasal dari kepala daerah langsung yang berhubungan dengan tugas pokok dan tugas lainnya yang dalam pelaksanaan dan pertanggungjawabannya harus dilaksanakan dan dilaporkan sesuai peraturan perundang-undangan pusat/daerah, Standar Akuntasi Pemerintah (SAP), dan kebijakan yang berlaku ke kepala daerah masing-masing. Definisi Aset Menurut Peraturan Menteri keuangan RI No. 238/PMK.05/2011 tentang pedoman umum Sistem Akuntansi keuangan : Aset adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh pemerintah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh pemerintah maupun masyarakat, serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumberdaya non keuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber daya yang di pelihara karena alasan sejarah dan budaya. Aset adalah sumber daya yang diharapkan memberikan manfaat bagi perusahaan dimasa depan (Horngen & Harrison,2007:11). Pengertian Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 pasal 1 ayat 3 menyatakan Standar Akuntasi Pemerintah, yang selanjutnya disingkat SAP, adalah prinsip-prinsip akuntasi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah serta didalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 pasal 1 ayat 4 menyatakan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan, yang selanjutnya disingkat PSAP, adalah Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) yang diberi judul, nomor, dan tanggal efektif. Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) No. 07 atau biasa disingkat PSAP No. 07 adalah mengenai aset tetap.Tujuannya adalah mengatur perlakuan akuntansi untuk aset tetap, yang meliputi pengakuan, penentuan nilai tercatat, serta penentuan dan perlakuan akuntansi atas penilaian kembali dan penurunan nilai tercatat aset tetap dan lainnya.PSAP No. 07 ini diterapkan keseluruh lembaga atau organisasi pemerintah dalam menyajikan laporan keuangan untuk tujuan umum dan perlakuan akuntansinya diantaranya pengakuan, penilaian, penyajian, dan pengungkapan yang diperlukan. Pengertian Dasar Aset Tetap PSAP No.07 Aset tetap merupakan salah satu pos di neraca di samping aset lancar, investasi jangka panjang, dana cadangan, dan aset lainnya. Secara umum pengertian aset tetap pemerintah adalah aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintahan atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum.Menurut PSAP No. 07 paragraf 5 mengartikan aset bahwa aset sebagai sumber daya ekonomi yang dikuasai dan dimiliki oleh pemerintah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan darimana manfaat ekonomi dan sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh pemerintah maupun masyarakat, serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya nonkeuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber-sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya. Klasifikasi Aset Tetap Menurut Standar Akuntansi Pemerintah No 07 tentang Akuntansi Aset Tetap menyatakan bahwa aset tetap diklasifikasi berdasarkan kesamaan dalam sifat atau fungsinya dalam aktivitas operasi entitas. Klasifikasi aset tetap sebagai berikut : Tanah;Peralatan dan Mesin;Gedung dan Bangunan;Jalan, Irigasi, dan Jaringan;Aset Tetap Lainnya, dan;Konstruksi Dalam Pengerjaan. Perlakuan Akuntansi Aset TetapPengakuan Aset Tetap Sesuai dengan SAP Nomor 07 Aset Tetap, suatu aset dapat diakui sebagai aset tetap apabila berwujud dan memenuhi kriteria : Mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan,Biaya perolehan aset dapat diukur secara andal,Tidak dimaksudkan untuk dijual dalam operasi normal entitas dan,Diperoleh atau dibangun dengan maksud untuk digunakan. Pengukuran Aset Tetap Aset tetap dinilai dengan biaya perolehan.Apabila penilaian aset tetap dengan menggunakan biaya perolehan tidak memungkinkan maka nilai aset tetap didasarkan pada nilai wajar pada saat perolehan. Penilaian Awal Aset Tetap Barang berwujud yang memenuhi kualifikasi sebagai suatu aset tetap pada awalnya harus diukur beradsarkan biaya perolehan. Komponen Biaya Bahwa biaya perolehan aset tetap adalah biaya perolehan yang meliputi harga beli dan biaya lainnya yang relevan. Harga perolehan, termasuk bea impor dan pajak pembelian yang tidak dapat dikreditkan setelah dikurangi diskon pembelian dan potongan lain. Biaya-biaya yang dapat diatribusikan secara langsung untuk membawa aset ke lokasi dan kondisi yang diinginkan agar aset siap digunakan sesuai dengan keinginan dan maksud manajemen. Konstruksi Dalam Pengerjaan Jika penyelesaian pengerjaan suatu aset tetap melebihi atau melewati satu periode tahun anggaran, maka aset tetap yang belum selesai tersebut digolongkan dan dilaporkan sebagai konstruksi dalam pengerjaan sampai dengan aset tersebut selesai dan siap dipakai. Perolehan Secara Gabungan Biaya perolehan dari masing-masing aset teap yang diperoleh secara gabungan ditentukan mengalokasikan harga gabungan tersebut berdasarkan perbandingan nilai wajar masing-masing aset tetap yang bersangkutan. Pertukaran Aset (Exchanges of Assets) Berdasarkan PSAP No. 07 paragraf 43-45 bahwa pertukaran aset yang tidak serupa diukur berdasarkan nilai wajar aset yang diperoleh yaitu nilai ekuivalen atas nilai tercatat aset yang dilepas setelah disesuaikan dengan jumlah setiap kas atau setara kas yang ditransfer/diserahkan.Pertukaran aset yang diukur sesuai nilai tercatatnya (carrying amount) atas aset tetap yang dilepas.Pertukaran aset ini tidak mengakui adanya keuntungan dan kerugian. Aset Donasi Menurut PSAP No. 07 paragraf 46-49 bahwa aset tetap yang diperoleh dari donasi, sumbangan, dan hibah harus dicatat menggunakan nilai wajar saat perolehan.Dan jika memenuhi kriteria perolehan aset donasi, sumbangan, dan hibah maka bisa diakui sebagai pendapatan pemerintah daerah dan untuk pengeluarannya diakui sebagai belanja pendapatan dan belanja modal aset tetap. Pengeluaran Setelah Perolehan (Subsequenet Expenditure) Pengeluaran setelah perolehan awal suatu aset tetap yang memperpanjang masa manfaat atau yang kemungkinan besar memberi manfaat ekonomi di masa yang akan datang dalam bentuk kapasitas, mutu produksi, atau peningkatan standar kinerja, harus ditambahkan pada nilai tercatat aset yang bersangkutan. Pengukuran Berikutnya (Subsequent measurement) Terhadap Pengakuan Awal Disimpulkan PSAP No. 07 paragraf 53-59 bahwa aset tetap disajikan berdasarkan biaya perolehan aset tetap tersebut dikurangi akumulasi penyusutan. Apabila terjadi suatu kondisi yang memungkinkan penilaian kembali, maka aset tetap akan disajikan dengan penyusutan pada masing-masing akun aset tetap dan akun diinvestasikan dalam aset tetap. Penyusutan Aset Tetap Arti Penting Penyusutan Memungkinkan pemerintah untuk setiap tahun memperkirakan sisa manfaat suatu aset tetap.memungkinkan pemerintah mendapat suatu informasi tentang keadaan potensi aset yang dimilikinya.Memberi informasi kepada pemerintah suatu pendekatan yang lebih sistematis dan logis dalam menganggarkan Berdasarkan PSAP No. 07 paragraf 57 menyatakan metode penyusutan yang dapat dipergunakan oleh pemerintah sebagai berikut : Metode Garis Lurus (Straight Line Method); Depresiasi=Harga Perolehan "“ Nilai Sisa Masa Manfaat Metode Saldo Menurun Ganda (Double Declining Balance Method); Depresiasi= 1 x 100% x 2 Umur Ekonomis Metode Unit Produksi (Unit of Production Method). Depresiasi =Harga Perolehan "“ Nilai Sisa Tafsian Hasil Produksi (unit) Penilaian Kembali Aset Tetap (Revaluation) Berdasarkan PSAP No. 07 paragraf 59 bahwa Penilaian kembali aset tetap pada umumnya tidak diperkenankan karena pada Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) menganut penilaian aset tetap berdasarkan biaya perolehan.Penyimpangan dari ketentuan ini mungkin dilakukan berdasarkan ketentuan-ketentuan pemerintah yang berlaku secara nasional. Penghentian dan Pelepasan (Retirement and Disposal) Sesuai PSAP No. 07 paragraf 76-78 bahwa suatu aset tetap dieleminasi dari neraca apabila dilepaskan atau bila aset secara permanen dihentikan penggunaannya dan tidak ada manfaat ekonomik masa yang akan datang. Pelepasan aset tetap dilingkungan pemerintah biasa disebut sebagai pemindahtanganan. Kerangka Berpikir Gambar 2.1 Skema Kerangka Pemikiran Sumber: Skripsi Andy Sanjaya Putra Fakultas Ekonomi, 2014:19 Jenis PenelitianJenis penelitian yang akan di gunakan dalam menganalisis penerapan akuntansi aset tetap adalah metode deskriptif komparatif. Sumber Data Data primer adalah data yang didapat atau dikumpulkan oleh peneliti secara langsung dari sumber datanya.Data Sekunder adalah data yang didapat atau dikumpulkan oleh peneliti dari berbagai sumber yang telah ada. 3.2.1. Cara Pengumpulan Data Penelitian Kepustakaan (Library Reasearch)Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memperoleh data sekunder dan untuk mengetahui indikator-indikator dari variabel yang diukur.Penelitian Lapangan (Field Research)Yaitu cara pengumpulan data dengan mengadakan penelitian langsung pada objek yang diteliti untuk kemudian dipelajari, diolah dan dianalisis. 3.2.2. Lokasi Penelitian Lokasi penelitian sendiri berada di kantor Dinas Sosial Provinsi KalBar, Jalan Alianyang No. 7C, Pontianak Kota, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat. Tahapan Penelitian Tahapan-tahapan analisis data dalam penelitian ini sesuai dengan analisis data kualitatif model Miles dan Huberman dalam Sugiyono (2010:91), yaitu sebagai berikut:1. Pengumpulan data, yaitu peneliti mencatat semua data secara objektif dan apa adanya sesuai dengan data yang diperoleh dari pihak yang terkait.2. Reduksi data, yaitu memilih hal-hal pokok yang sesuai dengan fokus penelitian.3. Penyajian data, yaitu sekumpulan informasi yang tersusun yang memungkinkan adanya penarikan kesimpulan dan pengambilan tindakan.4. Pengambilan keputusan atau verifikasi, berarti bahwa setelah data disajikan, maka dilakukan penarikan kesimpulan atau verifikasi.Alat Analisis Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 tahun 2010.Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Nomor 07 tentang Akuntansi Aset Tetap.Bulletin Teknis Standar Akuntansi Pemerintah Nomor 05 tentang Akuntansi Penyusutan.Kuesioner Implementasi Akuntansi Penyusutan Berdasarkan PSAP No. 07 dan PP No. 71 tahun 2010Aset Tetap Pemerintah Daerah Sejak terbitnya Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 2005, setiap unit pelaporan pada instansi pemerintah wajib untuk menyusun neraca sebagai salah satu bagian dari laporan keuangan pemerintah, dimana didalam neraca menyajikan pos akun aset tetap yang merupakan nilai terbesar yang dimiliki oleh Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat. Kemudian terbit Peraturan pemerintah nomor 71 tahun 2010 yang berbasis akrual menggantikan PP no. 24 tahun 2005 yang berbasis kas menuju akrual, sejak berlakunya PP no. 71 tahun 2010, berarti Standar Akuntansi Pemerintah telah mulai menggunakan basis akrual, tetapi pemerintah memberi kerenggangan berupa 5 tahun masa transisi sebagai penyesuaian dan pembelajaran pemerintah untuk beralih ke basis akrual. Jadi, setelah 5 tahun maka semua entitas pemerintahan harus bisa menggunakan basis akrual secara penuh pada laporan keuangannya, sehingga pemerintah sudah harus memulai belajar bagaimana menerapkan akuntansi penyusutan aset tetap pada laporan keuangannya. Analisis Terhadap Laporan Inventaris Dan Neraca Tahun 2013 Dan 2014 Laporan inventaris kantor Dinas Sosial provinsi Kalimantan barat, sesuai dengan fokus utama dari penelitian ini adalah mengenai penyusutan aset tetap, berdasarkan PSAP no. 07 dan Buletin teknis no. 05 mengatur tentang akuntansi penyusutan aset tetap, tetapi berdasarkan laporan inventaris tahun anggaran 2013 dan 2014 yang dibuat oleh kantor Dinas Sosial provinsi dapat dilihat bahwa aset tetapnya tidak disusutkan dan sehingga jumlah nilai dari aset tetapnya selalu meningkat tiap tahunnya. Seharusnya aset tetap yang digunakan secara berkala akan mengalami penyusutan yang pada setiap periode dicatat pada akun akumulasi penyusutan dengan lawan akun diinvestasikan pada aset tetap dan disajikan sebagai pengurang aset tetap. Penerapan Aset Tetap PSAP No.07 Kantor Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat. Pengklasifikasian dan perlakuan akuntansi aset tetap berdasarkan PSAP no. 07 tentang aset tetap termuat didalam paragraf "“ paragraf sebagai berikut : Klasifikasi aset tetap Berikut adalah klasifikasi aset tetap yang digunakan: Tanah;Peralatan dan Mesin;Gedung dan Bangunan;Jalan, Irigasi, dan Jaringan;Aset Tetap Lainnya; danKonstruksi dalam Pengerjaan. Perlakuan Akuntansi Aset TetapPengakuan aset tetap Mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan,Biaya perolehan aset dapat diukur secara andal,Tidak dimaksudkan untuk dijual dalam operasi normal entitas dan,Diperoleh atau dibangun dengan maksud untuk digunakan. Pengukuran Aset TetapAset tetap dinilai dengan biaya perolehan.Apabila penilaian aset tetap dengan menggunakan biaya perolehan tidak memungkinkan maka nilai aset tetap didasarkan pada nilai wajar pada saat perolehan.Seperti yang disampaikan dalam PSAP no. 07 paragraf 22. Penilaian Awal Aset Tetap Untuk di Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat yang sudah diklasifikasikan sebagai tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi, dan instalasi, aset tetap lainnya, dan konstruksi dalam pengerjaan saat pengakuan yang diandalkan sebagai suatu aset harus disertai dengan memiliki masa manfaat ekonomis di masa yang akan datang lebih dari 12 (dua belas) bulan yang dalam kondisi siap dipakai. Komponen Biaya Komponen biaya untuk aset tetap diantaranya : TanahPeralatan dan MesinGedung dan BangunanJalan, Irigasi, dan JaringanAset Tetap Lainnya Konstruksi Dalam Pengerjaan Merupakan termasuk ke dalam klasifikasi aset tetap yang dibangun dan dibiayai untuk kegiatan operasional badan/instansi dan kepentingan masyarakat umum yang memerlukan waktu jangka panjang atau melebihi 1 (satu) tahun anggaran pengerjaannya yang masih dalam proses konstruksi. Perolehan Secara Gabungan Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat belum menerapkan perolehan secara gabungan ini. Pertukaran Aset (Exchanges of Assets) Dalam hal ini Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat tidak menerapkan pertukaran aset (exchanges of assets) karena tidak ada kejadian atau pencatatan yang berhubungan dengan pertukaran aset (exchanges of assets) sebelum dan pada saat tahun tersebut. Aset DonasiDalam hal ini Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat tidak menerapkan aset donasi karena tidak ada kejadian atau pencatatan yang berhubungan dengan aset donasi sebelum dan pada saat tahun tersebut. Pengeluaran Setelah Perolehan (Subsequent Expenditures) Setelah aset tetap diperoleh maka akan ada biaya atau pengeluaran yang harus dikeluarkan oleh Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat untuk menjalankan dan mengoperasikan aset tetap tersebut. Pengukuran Berikutnya (Subsequent Measurement) Terhadap Pengakuan Awal Adapun pedoman dasar bagi Dinas Sosial provinsi dalam dalam melakukan pengukuran berikutnya terhadap pengakuan awal, yang sesuai dengan PSAP no 07 paragraf 54, Penyesuaian nilai aset tetap dilakukan dengan berbagai metode yang sistematis sesuai dengan masa manfaat aset tetap tersebut. Penyusutan A. Metode garis lurus Metode saldo menurun berganda Tarif Penyusutan diperoleh dengan rumus : Metode unit produksi Tarif Penyusutan diperoleh dengan rumus : Penilaian Kembali Aset Tetap (Revaluation) Berdasarkan PSAP No. 07 paragraf 59 bahwa Penilaian kembali aset tetap pada umumnya tidak diperkenankan. Penghentian dan Pelepasan (Retirement and Disposal) Sesuai PSAP No. 07 paragraf 76-78 bahwa suatu aset tetap dieleminasi dari neraca apabila dilepaskan atau bila aset secara permanen dihentikan penggunaannya dan tidak ada manfaat ekonomik masa yang akan datang. Prosedur Penyusutan Dan Contoh Jurnal Berdasarkan Buletin Teknis Nomor 05 Tentang Akuntansi PenyusutanIdentifikasi Aset Tetap yang Dapat DisusutkanLangkah ini untuk meyakinkan bahwa kantor Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat yang akan melaksanakan pencatatan penyusutan tidak akan memasukkan aset tetap berupa tanah dan konstruksi dalam pengerjaan sebagai aset tetap yang akan disusutkan. Pengelompokan Aset Aset Berkelompokb. Aset Individual Penetapan Nilai Aset Tetap yang WajarAset tetap harus menyajikan nilai perolehanatau nilai wajar yang memiliki bukti seperti akte sertifikat tanah, bukti kwitansi pembelian, surat kuasa atau hibah. Penetapan Nilai yang Dapat DisusutkanOleh karena aset tetap milik pemerintah diperoleh bukan untuk tujuan dijual, melainkan untuk sepenuhnya digunakan sesuai tugas dan fungsi instansi pemerintah, maka nilai sisa/residu tidak diakui. Penetapan Metode PenyusutanSesuai dengan Bultek no. 5 tentang akuntansi penyusutan, dalam penetapan metode penyusutan, metode garis lurus adalah metode yang paling populer karena dirasakan paling sederhana. Yang paling dirasa rumit, adalah metode saldo menurun berganda.Jika unit manfaat bersifat spesifik dan terkuantifikasi, maka perhitungan penyusutan yang lebih logis dan proporsional dapat dilakukan dengan memakai metode unit produksi.Jika intensitas pemanfaatan bersifat menurun dalam artian pemanfaatan di masa awal pengabdian aset tetap lebih intensif daripada diakhir, maka perhitungan penyusutan yang lebih logis dan proporsional dapat dilakukan dengan memakai metode saldo menurun berganda.Akan tetapi jika unit masa manfaat kurang spesifik dan tidak terkuantifikasi, atau kalaupun spesifik dan terkuantifikasi tetapi perhitungan hendak dilakukan semudah mungkin, maka perhitungan penyusutan yang lebih logis dan proporsional dapat dilakukan dengan memakai metode garis lurus. Pengungkapkan Penyusutan di dalam Catatan Atas Laporan Keuangan Paragraf 79 PSAP 07 menyatakan bahwa informasi penyusutan yang harus diungkapkan dalam laporan keuangan adalah : Nilai penyusutanMetode penyusutan yang digunakanMasa manfaat atau tarif penyusutan yang digunakan Perhitungan Dan Jurnal Penyusutan Kendaraan roda 4, Nissan X-Trail 2000 cc Tahun Perolehan 2010 Harga perolehan Rp. 322.200.000,- Umur manfaat 7 tahun Metode garis lurus Penyusutan = = Rp 46.028.571 Tabel 4.1 Perhitungan penyusutan kendaraan dinas roda empat Nissan X-Trail Menggunakan metode garis lurus Tahun Nilai Buku Sisa Masa Manfaat (tahun) Penyusutan Pertahun Akumulasi Penyusutan 2010 Rp 322.200.000 7 - - 2011 Rp 276.171.429 6 Rp 46.028.571 Rp 46.028.571 2012 Rp 230.142.857 5 Rp 46.028.571 Rp 92.057.143 2013 Rp 184.114.286 4 Rp 46.028.571 Rp 138.085.714 2014 Rp 138.085.714 3 Rp 46.028.571 Rp 184.114.286 2015 Rp 92.057.143 2 Rp 46.028.571 Rp 230.142.857 2016 Rp 46.028.571 1 Rp 46.028.571 Rp 276.171.429 2017 0 0 Rp 46.028.571 Rp 322.200.000 sumber : laporan inventaris Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat (data diolah) Berdasarkan pada Tabel 4.1 dapat dilihat bahwa dengan penyusutan tiap tahunnya sebesar Rp. 46.028.571, yang didapat dari harga perolehan Honda CRV, yaitu Rp. 322.200.000 dibagi masa manfaat yaitu 7 tahun, maka nilai bukunya akan habis pada tahun 2017. Jurnal untuk mencatat penyusutan Kendaraan dinas roda empat Nissan X-Trail tahun pertama sampai tahun kelima adalah : D K Diinvestasikan dalam aset tetap Rp 46.028.571 Akumulasi penyusutan - kendaraan Nissan X-Trail Rp 46.028.571 Metode Saldo Menurun Ganda Tarif penyusutan = 1/7 × 2 = 0.28 Tabel 4.2 Perhitungan penyusutan kendaraan dinas roda empat Nissan X-Trail Menggunakan metode saldo menurun ganda Tahun Nilai Buku Sisa Masa Manfaat (tahun) Tarif Penyusutan Penyusutan Pertahun Akumulasi Penyusutan 2010 Rp 322.200.000 7 - - - 2011 Rp 322.200.000 6 0,28 Rp 92.057.143 Rp 92.057.143 2012 Rp 230.142.857 5 0,28 Rp 65.755.102 Rp 157.812.245 2013 Rp 164.387.755 4 0,28 Rp 46.967.930 Rp 204.780.175 2014 Rp 117.419.825 3 0,28 Rp 33.548.521 Rp 238.328.696 2015 Rp 83.871.304 2 0,28 Rp 23.963.230 Rp 262.291.926 2016 Rp 59.908.074 1 0,28 Rp 17.116.593 Rp 279.408.519 2017 Rp 42.791.481 0 Pembulatan/penyesuaian Rp 42.791.481 Rp 322.200.000 sumber : laporan inventaris Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat (data diolah) Jurnal untuk penyusutannya adalah sebagai berikut : Penyusutan tahun 2010 D K Diinvestasikan dalam aset tetap Rp 92.057.143 Akumulasi penyusutan - kendaraan Nissan X-Trail Rp 92.057.143 Penyusutan tahun 2011 D K Diinvestasikan dalam aset tetap Rp 65.755.102 Akumulasi penyusutan - kendaraan Nissan X-Trail Rp 65.755.102 Penyusutan tahun 2012 D K Diinvestasikan dalam aset tetap Rp 46.967.930 Akumulasi penyusutan - kendaraan Nissan X-Trail Rp 46.967.930 penyusutan tahun 2013 D K Diinvestasikan dalam aset tetap Rp 33.548.521 Akumulasi penyusutan - kendaraan Nissan X-Trail Rp 33.548.521 penyusutan tahun 2014 D K Diinvestasikan dalam aset tetap Rp 23.963.230 Akumulasi penyusutan - kendaraan Nissan X-Trail Rp 23.963.230 penyusutan tahun 2015 D K Diinvestasikan dalam aset tetap Rp 17.116.593 Akumulasi penyusutan - kendaraan Nissan X-Trail Rp 17.116.593 penyusutan tahun 2016, disesuaikan hingga menghasilkan nilai akumulasi penyusutan yang sama dengan nilai awal/nilai yang dapat disusutkan. D K Diinvestasikan dalam aset tetap Rp 42.791.481 Akumulasi penyusutan - kendaraan Nissan X-Trail Rp 42.791.481 Berdasarkan dari dua metode yang digunakan, maka metode yang lebih baik di gunakan untuk di masukan ke aktiva adalah metode saldo menurun berganda, hal ini di karenakan mesin mobil harus memiliki lebih banyak perawatan, dan kondisi mesin sering kali berpengaruh tehadap kondisi jalan yang digunakan, jadi metode saldo menurun berganda sangat lah cocok digunakan sebagai penyusutan sebuah mesin mobil. Manfaat Diterapkannya Penyusutan Aset Tetap Terhadap Penyajian Laporan Keuangan Kantor Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat Jika kantor Dinas Sosial provinsi Kalimantan barat dalam laporan keuangannya menerapkan penyusutan dan menyajikan akumulasi penyusutan sekaligus nilai perolehan aset tetap akan berdampak nilai buku aset tetap sebagai gambaran dari potensi manfaat yang masih dapat diharapkan dari aset yang bersangkutan dapat diketahui. Karena neraca tidak overstate, dimana lebih besar daripada yang seharusnya. Kendala"“Kendala Belum Diterapkannya Akuntansi Penyusutan Aset Tetap Di Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat Untuk mengetahui hal ini maka dibutuhkannya sebuah media kuesionersebagai alat penelitian, kemudian disebarkan kepada 6 (enam) anggota/pegawai Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat sebagai subjek penelitian yang sudah mewakili seluruh pengelola dan penanggungjawab atas pelaporan aset tetap.Cara mengeatahui sejauh mana tingkat sistem pengendalian internal dan tingkat pemahaman tersebut dengan menghitung berapa persen banyaknya jawaban yang menjawab "YA" dan jawaban yang menjawab "TIDAK" sehingga dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa apakah akuntansi aset tetap tidak sesuai, akuntansi aset tetap kurang sesuai, akuntansi aset tetap cukup sesuai, dan akuntansi aset tetap sangat sesuai. Dari setiap pertanyaan yang ada di kuesioner yang sudah disebarkan kepada 6 (enam) anggota/pegawai hasilnya sebagai berikut : Tabel 4.7 Hasil Rekapitulasi Kuesioner Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat No Daftar Pertanyaan Total 1 Apakah ada bagian yang bertanggung jawab dalam kepengurusan Aset tetap di kantor Dinas Sosial provinsi Kalimantan Barat? 5 1 6 2 Apakah anda mengetahui Standar Akuntansi Pemerintahan no. 07 tentang aset tetap? 1 5 6 3 Apakah anda mengetahui Buletin Teknis no. 05 tentang akuntansi penyusutan? 1 5 6 4 Apakah pengklasifikasian aset tetap telah berdasarkan pada kesamaan dalam sifat atau fungsinya dalam aktivitas operasi entitas? 5 1 6 5 Apakah dalam pengakuan aset tetap menggunakan dan meyakini bahwa semua aset tetap telah diakui memiliki masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan? 1 5 6 6 Apakah setiap aset tetap yang diperoleh tidak dimaksudkan untuk dijual dalam operasi normal entitas? 2 4 6 7 Apakah setiap aset tetap yang diperoleh mempunyai tujuan dan maksud tertentu untuk kepentingan operasional entitas? 5 1 6 8 Apakah pengadaan aset tetap telah dilakukan pejabat yang berwenang? 5 1 6 9 Apakah pejabat pengelola aset dan keuangan telah mendapatkan pelatihan mengenai penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan no. 07 sebelumnya? 1 5 6 10 Apakah aset tetap yang dimiliki telah dimanfaatkaan sesuai dengan peruntukkannya? 5 1 6 11 Apakah pada pengeluaran pendapatan (revenue expenditure) yang sering dilakukan bertujuan untuk menjaga dan memelihara nilai suatu aset tetap tersebut dan menetapkan batas pengeluaran yang harus dikeluarkan atau tidak ? 1 5 6 12 Apakah pada pengeluaran modal (capital expenditure) bertujuan untuk menambah umur ekonomis yang sudah ada, kapasitas produksi, dan kemampuan aset tetap dan menetapkan batas pengeluaran yang harus dikeluarkan atau tidak ? 1 5 6 13 Apakah setiap saat aset tetap diperoleh yang tidak diketahui harga perolehannya bisa menggunakan nilai wajar yang daftar nilainya sudah ditetapkan oleh Biro Pengelolaan Aset? 4 2 6 14 Apakah untuk penilaian awal aset tetap yang diterima menggunakan biaya perolehan jika tidak memungkinkan maka menggunakan biaya historis? 4 2 6 15 Apakah pada suatu konstruksi pembangunan aset tetap masih dalam pengerjaan belum bisa diakui sebagai aset tetap sampai aset tetap tersebut siap dipakai dan dicatat sebesar harga perolehan? 5 1 6 16 Apakah dalam memperoleh suatu aset tetap gabungan ditentukan dengan memperincikan dan mengalokasikan harga gabungan tersebut berdasarkan nilai wajar masing-masing aset yang bersangkutan? 5 1 6 17 Apakah memperoleh aset tetap secara pertukaran yang serupa dan tidak serupa, biaya diukur berdasarkan nilai wajar yaitu ekuivalen atas nilai tercatat aset setelah disesuaikan dengan setara kas yang ditransfer? - 6 6 18 Apakah pada saat menerima aset yang berbentuk donasi, hibah atau bantuan biaya diukur berdasarkan nilai wajar? - 6 6 19 Apakah pelaporan aset tetap pada akhir tahun diikuti dengan nilai penyusutan? 1 5 6 20 Apakah penilaian kembali (Revaluation) aset tetap tidak diterapkan sesuai pada ketentuan pemerintah secara nasional? 1 5 6 21 Apakah aset tetap yang rusak dan rusak berat telah dicatat pada buku inventaris barang, pelaporan rincian penghapusan, aset lainnya dan setelah penghapusan di catat pada CALK? 5 1 6 22 Apakah pada pengungkapan atau penyajian laporan keuangan aset tetap sudah telah sesuai dengan SAP? 3 3 6 Total 61 71 132 (Sumber Data : Olahan) Maka perhitungannya persentase jawaban "YA" : 61 x 100% = 46,3% 6 x 22 Sedangkan untuk perhitungan persentase jawaban "TIDAK" : 71 x 100% = 53,8 % 6 x 22 Dari hasil evaluasi atas penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah (PSAP) No. 07 mengenai aset tetap serta tingkat sistem pengendalian internal dan tingkat pemahaman dengan menggunakan kuesioner menunjukkan persentase jawaban "YA" sebesar 46,3 % dan jawaban "TIDAK" sebesar 53,8 %. Sedangkan untuk tingkat pemahaman dan penerapan PSAP no. 07 dengan melihat perbandingan jumlah jawaban dan perbedaan jawaban dengan hasil penelitian bisa dikatakan kurang sesuai. Kendala yang membuat Kantor Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat belum dimenerapkan akuntansi penyusutan aset tetap sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan Nomor 07 tentang aset tetap : Karena menganggap belum wajib menggunakan basis akrual Akuntansi Penyusutan dipandang sebagai hal yang rumitSumber Daya ManusiaKurangnya sosialisasi dari pemerintah Kesimpulan Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan dapat disimpulkan bahwa: Penerapan perlakuan Akuntansi penyusutan aset tetap Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat, adalah sebagai berikut : Belum sepenuhnya sesuai dengan yang telah disampaikan dalam Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan No. 07 tentang Aset Tetap dan Peraturan Pemerintah No. 71 tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintahan Kantor Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat belum menerapkan akuntansi penyusutan aset tetap baik pada laporan inventaris maupun neracanya. Pengakuan dan pengklasifikasian aset tetap sudah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan Nomor 07. Kendala yang menyebabkan belum diterapkannya akuntansi penyusutan aset tetap oleh Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat adalah sebagai berikut :a. Karena menganggap belum wajib menggunak
ANALISIS PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 71 TAHUN 2010 SESUAI PSAP NOMOR 07 TENTANG ASET TETAP DI DINAS PERHUBUNGAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA PROVINSI KALIMANTAN BARAT B41112002, Fahrul Akbar B41112002 fahrul
Jurnal KIAFE Vol. 5 No. 3 (2016): Jurnal Mahasiswa Akuntansi
Publisher : Undergraduate Program in Accounting, Department of Accounting, Faculty of Economics and Business, Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26418/kiafe.v5i3.15486

Abstract

tersebut di beli sampai periode periode berikutnya. Jadi dapat saya simpulkan bahwa pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Barat belum juga menerapkan metode penyusutan asset tetap.Berdasarkan latar belakang yang telah saya paparkan di atas, penulis ingin membahas tentang perlakuan penyusutan aset tetap pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Barat dengan judul "Analisis Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010 Sesuai PSAP Nomor 07 tentang aset tetap di Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Barat"2. Tinjauan Pustaka2.1 Landasan Teori dan Kajian Empiris2.1.1 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) adalah pelaksanaan fungsi eksekutif yang harus berkoordinasi agar penyelenggaraan pemerintah berjalan dengan baik. Dasar hukum yang berkalu sejak tahun 2004 untuk pembentukan SKPD adalah UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Secara umum Satuan Kerja Perangkat Daerah bertugas untuk membantu dalam menyusun kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan yang menjadi urusan daerah.2.1.2 Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Di Provinsi Kalimantan BaratDinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Di Provinsi Kalimantan Barat Mempunyai peran dalam melaksanakan hal-hal teknis dalam melaksanakan kebijakan "“ kebujakan daerah. Dimana Dinas Perhubungan langsung di bawahi oleh kepala daerah. Di mana Dinas Perhubungan komunikasi dan informatika harus melaksanakan tugas pokoknya. Juga harus mengikuti kebijakan pusat yaitu tentang asset tetap.2.2 Pengertian Standar Akuntansi PemerintahanMenurut Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 pasal 1 ayat (3) tentang Standar Akuntansi Pemerintahan yang selanjutnya disingkat SAP, adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah. Sedangkan di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 pasal 1 ayat 4 menyatakan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan, yang selanjutnya disingkat PSAP, adalah Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) yangdiberi judul, nomor, dan tanggal efektif. Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) No. 07 atau biasa disingkat PSAP No. 07 adalah mengenai aset tetap. Tujuannya adalah mengatur perlakuan akuntansi untuk aset tetap, yang meliputi pengakuan, penentuan nilai tercatat, serta penentuan dan perlakuan akuntansi atas penilaian kembali dan penurunan nilai tercatat aset tetap dan lainnya. PSAP No. 07 ini diterapkan ke seluruh lembaga atau organisasi pemerintah dalam menyajikan laporan keuangan untuk tujuan umum dan perlakuan akuntansinya diantaranya pengakuan, penilaian, penyajian, dan pengungkapan yang diperlukan. Dapat disimpulkan bahwa SAP merupakan persyaratan yang mempunyai kekuatan hukum dalam upaya meningkatkan kualitas laporan keuangan pemerintah di Indonesia.2.3 Definisi AsetMenurut Peraturan Menteri keuangan RI No. 238/PMK.05/2011 tentang pedoman umum Sistem Akuntansi keuangan :"Aset adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh pemerintah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh pemerintah maupun masyarakat, serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya nonkeuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber daya yang di pelihara karena alasan sejarah dan budaya."2.4 Definisi Aset TetapMenurut Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan No. 07, menjelaskan aset tetap adalah :"Aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum."Standar Akuntansi Pemerintah No 07, aset tetap mempunyai peranan yang sangat penting karena mempunyai nilai yang cukup signifikan bila dibandingkan dengan komponen neraca lainnya. Dengan pengertian di atas diketahui bahwa aset tetap adalah aktiva yang berumur panjang atau setidaknya lebih dari 12 bulan yang sifatnya relatif tetap yang dimiliki dan/atau dikuasai pemerintah yang bertujuan untuk dimanfaatkan oleh pemerintah maupun masyarakat umum.2.4.1 Klasifikasi AsetDalam PSAP 07, aset tetap dineraca diklasifikasikan menjadi enam akun sebagaimana dirinci dalam penjelasan berikut ini:a. Tanah, dikelompokkan dalam aset tetap ialah tanah yang dimiliki atau dikuasai oleh pemerintah yang digunakan dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum dan dalam kondisi siap digunakan.b. Gedung dan bangunan mencakup seluruh gedung dan bangunan yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional pemerintah dan dalam kondisi siap dipakai.c. Peralatan dan mesin mencakup mesin-mesin dan kendaraan bermotor, alat elektonik, dan seluruh inventaris kantor, dan peralatan lainnya yang nilainya signifikan dan masa manfaatnya lebih dari 12 (dua belas) bulan dan dalam kondisi siap pakai dalam kegiatan pemerintahan atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum.d. Jalan, irigasi, irigasi, dan jaringan yang dibangun oleh pemerintah serta dimiliki dan/atau dikuasai oleh pemerintah dan dalam kondisi siap dipakai yang digunakan manfaatkan oleh pemerintah ataupun masyarakat umum.e. Aset tetap lainnya mencakup aset tetap yang tidak dapat dikelompokkan ke dalam kelompok aset tetap di atas, yang diperoleh dan dimanfaatkan untuk kegiatan operasional pemerintah dan dalam kondisi siap dipakai.f. Konstruksi dalam pengerjaan mencakup aset tetap yang sedang dalam proses pembangunan namun pada tanggal laporan keuangan belum selesai seluruhnya.2.4.2 Pengakuan Aset TetapBerdasarkan SAP No. 7 Sesuai dengan klasifikasi aset tetap diatas, suatu aset dapat diakui sebagai aset tetap apabila berwujud dan memenuhi kriteria:1. Mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (duabelas) bulan;2. Biaya perolehan aset dapat diukur secara andal;3. Tidak dimaksudkan untuk dijual dalam operasi normal entitas;4. Diperoleh atau dibangun dengan maksud untuk digunakan.Saat pengakuan aset akan dapat diandalkan apabila terdapat bukti bahwa telah terjadi perpindahan hak kepemilikan dan/atau penguasaan secara hukum, misalnya sertifikat tanah dan bukti kepemilikan kendaraan bermotor.2.4.3 Pengukuran Aset TetapAset tetap yang dimiliki atau dikuasai oleh pemerintah harus dinilai atau diukur untuk dapat dilaporkan dalam neraca. Aset tetap dinilai dengan biaya perolehan. Apabila penilaian aset tetap dengan menggunakan biaya perolehan tidak memungkinkan maka nilai aset tetapdidasarkan pada nilai wajar pada saat perolehan.2.4.4 Penilaian Awal Aset TetapBarang yang berwujud memenuhi kualifikasi untuk diakui sebagai suatu aset dan dikelompokkan aset tetap, pada awalnya harus diukur berdasarkan biaya perolehan. Bila aset tetap diperoleh dengan tanpa nilai, biaya aset tersebut adalah sebesar nilai wajar pada saat aset tersebut diperoleh.Untuk keperluan penyusunan neraca awal suatu entitas, biaya perolehan aset tetap yang digunakan adalah nilai wajar pada saat neraca awal tersebut disusun. Untuk periode selanjutnya setelah tanggal neraca awal, atas perolehan aset tetap baru, suatu entitas menggunakan biaya perolehan atau harga wajar bila biaya perolehan tidak ada.2.5 Penyajian Aset TetapInformasi yang harus diungkapkan dalam penyajian aset tetap menurut Nordiawan (2011):a. Kebijakan akuntansi untuk aset tetapb. Dasar penilaian yang digunakan untuk mencatat aset tetapc. Rekonsiliasi jumlah yang tercatat pada awal dan akhir periode yang menunjukkan penambahan, pelepasan, akumulasi penyusutan, dan mutasi aset tetap lainnya.d. Informasi penyusutan yang meliputi: nilai penyusutan, metode penyusutan yang digunakan, nilai manfaat, atau tarif penyusutan yang di gunakan.2.6 Penyusutan Aset TetapPenyusutan adalah pengalokasian harga perolehan aset tetap menjadi beban ke dalam periode akuntansi yang menikmati manfaat dari aset tetap tersebut (Riahi, 2012).Penyebab penyusutan menurut Horngren dkk (2012), Kecuali tanah, semua aktiva akan usang. Untuk beberapa aktiva tetap kerusakan dan arus merupakan penyebab penyusutan..a. Penyusutan bukan merupakan proses penilaian. Perusahaan tidak mencatat penyusutan berdasarkan nilai pasar (jual) aktiva.b. Penyusutan bukan berarti bahwa perusahaan menyisihkan kas untuk mengganti aktiva ketika sudah habis masa pakainya. Penyusutan tidak ada hubungannya dengan kas.Penyesuaian nilai aset tetap dilakukan dengan berbagai metode yang sistematis sesuai dengan masa manfaat. Metode penyusutan yang digunakan harus dapat menggambarkan manfaat ekonomik atau kemungkinan jasa (service potential) yang akan mengalir kepemerintah. Nilai penyusutan untuk masing-masing periode. Bulletin teknis nomor 05 tentang penyusutan :a. Arti Penting Penyusutanb. Prasyarat Penyusutanc. Prosedur Penyusutand. Identifikasi Aset Tetap Yang Dapat Disusutkane. Pengelompokan Asetf. Penetapan Nilai Aset Tetap yang Wajarg. Penetapan Nilai Yang Dapat DisusutkanSeluruh nilai aset tetap menyusut dianggap dapat disusutkan, tanpa memperhitungkan nilai residu. Seluruh nilai aset tetap menyusut menjadi nilai yang dapat disusutkan.Berdasarkan PSAP No. 07 paragraf 57 menyatakan metode penyusutan yang dapat dipergunakan oleh pemerintah sebagai berikut :a. Metode garis lurus (straight line method)Penyusutan =Harga Perolehan "“ Nilai SisaMasa Manfaatb. Metode saldo menurun ganda (double declining balance method)Penyusutan =1 x 100% x 2Umur Ekonomisc. Metode unit produksi (unit of production method)Penyusutan =Harga Perolehan "“ Nilai Sisa TafsianHasil Produksi (unit)h. Penetapan Metode Penyusutani. Perhitungan dan Pencatatan Penyusutanj. Penyajian PenyusutanTanah xxx Peralatan dan Mesin xxx Gedung dan Bangunan xxx Jalan, Irigasi dan Jaringan xxx Aset tetap lainnya xxx Akumulasi Penyusutan (xxx) Nilai Buku Aset xxx Konstruksi dalam Pengerjaan xxx Nilai Aset (Bersih) xxx k. Pengungkapkan Penyusutan di dalam Catatan atas Laporan Keuanganl. Pemanfaatan Aset Tetap yang Sudah Seluruh Nilainya Disusutkan2.7 Penelitian Terdahulu2.8 Kerangka PemikiranSkema Kerangka PemikiranGood Goverment GovernancePengelolaan dan Pencatatan Aset TetapPenerapan Kepatuhan PSAP No. 07Laporan Aset Tetap3. Metode Penelitian3.1 Jenis PenelitianJenis penelitian yang digunakan oleh penulis dalam penelitian ini adalah metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan induktif3.2 Sumber Data1. Data PrimerData yang diperoleh langsung dari lapangan melalui wawancara dan observasi yang dilakukan dengan pejabat atau orang orang yang terkait dengan materi penelitian. Dengan menemui kepala bagian keuangan dan bagian aset atau bagian yang terkait dalam penulisan ini.BP3AKB.2. Data SekunderData sekunder, yaitu data yang bersumber dari berbagai referensi berupa literatur atau buku dan dokumen-dokumen yang ada, penulis melakukan studi kepustakaan dengan membaca literatur literatur yang berkaitan dengan materi yang diteliti. Dokumen atau literatur yang digunakan penulis seperti skripsi - skripsi terdahulu, Peraruran Pemerintah nomor 71 tahun 2010 dan PSAP No. 07 serta Bulletin Teknis No. 05.3.2.1 Cara Pengumpulan DataBerdasarkan dari metode deskriptif diatas, maka teknik pengumpulan data yang digunakan oleh penulis terdiri dari:1. Teknik Wawancara(interview)Wawancara yang dilakukan oleh penulis yaitu tanya jawab secara langsung dengan kepala bagian keuangan dan aset di kantor Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Barat.2. Studi DokumenterStudi dokumentasi dilakukan dengan melakukan pengumpulan data, seperti buku teks, dokumen - dokumen dan peraturan tertulis yang diberikan oleh pihak kantor bagian keuangan dan aset terdapat di kantor tersebut.3. Studi KepustakaanPenelitian ini meliputi penelitian terhadap beberapa literatur-literatur yang ada, yang dapat memberikan dasar teori bagi penulisan ini antara lain berupa SAP, modul pelatihan SAP PP No. 71 Tahun 2010, Undang-undang yang berhubungan dan dokumen lain yang diperlukan.3.2.2 Alat Analisis Data1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 tahun 2010 Lampiran kedua.2. Pernyataan Standar Akuntansi PemerintahanNomor 07 tentang Akuntansi Aset Tetap.3. Buletin Teknis Standar Akuntansi Pemerintah Nomor 05 tentang Akuntansi Penyusutan .3.2.3 Lokasi PenelitianLokasi penelitian ini bertempat di Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Barat dengan pertimbangan bahwa Dishub Provinsi Kalbar merupakan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Letak lokasi Kantor Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Barat di Jalan Adisucipto.3.3 Tahapan PenelitianTahap-tahap yang dilakukan selama penelitian berlangsung yaitu:1. Tahap OrientasiTahap ini merupakan tahap pengenalan terhadap permasalahan yang berlangsung pada objek penelitian.2. Tahap EksplorasiTahap eksplorasi merupakan tahap penggalian informasi dan pengumpulan data. Pengumpulan data yang sesuai dengan masalah yang diteliti dilakukan dengan melakukan wawancara dan dokumentasi terhadap responden.3. Pengambilan keputusan atau verifikasi,berarti bahwa setelah data disajikan, maka dilakukan penarikan kesimpulan atau verifikasi. Untuk itu diusahakan mancari pola, model, tema, hubungan, persamaan dan sebagainya. Jadi, dari data tersebut berusaha diambil kesimpulan. Verifikasi dapat dilakukan dengan keputusan didasarkan pada reduksi data, dan penyajian data yang merupakan jawaban atas masalah yang diangkat dalam penelitian.4. HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN4.1 Gambaran Umum PerusahaanDinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika sesuai keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 46 Tahun 2008, bahwa Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Barat merupakan unsur pelaksana pemerintah di daerah dalam bidang Perhubungan Komunikasi dan Informatika dipimpin oleh seorang Kepala Dinas berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur Kalimantan Barat dengan tugas pokoknya.4.2 Penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah (PSAP) No. 07 Pada Dinas Perhubungan Komunikai dan Informatika Provinsi Kalimantan BaratDengan kehadiran Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, berbuah keputusan penghapusan Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis kas menuju akrual dan penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) berbasis akrual secara penuh. Sebelum terbitnya PP 71 Tahun 2010 ada Peraturan Pemerintah 24 tahun 2005, Dimana setiap unit pelaporan pada instansi pemerintah wajib menyusun neraca sebagai salah satu bagian dari laporan keuangan pemerintah, dimana di dalam neraca menyajikan pos akun asset tetap.Tujuan penyusunan dan penyampaian laporan keuangan adalah untuk memberikan informasi mengenai keadaan keuangan suatu instansi, demikian pula pada kantor Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Barat. Laporan keuangan yang dibutuhkan adalah laporan keuangan yang dapat memberikan informasi yang dapat memberikan gambaran yang riil terhadap keuangan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kalimantan Barat.4.2.1 Pengklasifikasi Aset TetapPada laporan inventaris kantor Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan barat mengklasifikasikan aset tetap sesuai dengan PSAP no 07 yaitu aset tetap diklasifikasikan berdasarkan kesamaan dalam sifat atau fungsinya dalam aktivitas operasi entitas. Pengklasifikasiannya sebagai berikut:a. TanahDinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Barat mengelompokkan tanah sebagai aset tetap sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah (PSAP) No. 07 yaitu "Tanah yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional pemerintah dan dalam kondisi siap dipakai."b. Peralatan dan MesinDinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Barat mengelompokkan peralatan dan mesin sebagai aset tetap sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah (PSAP) No. 07 bahwa"Peralatan dan mesin mencakup mesin-mesin dan kendaraan bermotor, alatelektronik, dan seluruh inventaris kantor, dan peralatan lainnya yang nilainya signifikan dan masa manfaatnya lebih dari 12 (dua belas) bulan dalam kondisi siap dipakai."c. Gedung dan BangunanDinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Barat telah menerapkan sesuai dengan PSAP No. 07 yaitu " Seluruh Gedung dan Bangunan yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional pemerintah dan dalam kondis siap pakai", Dimana sudah di akui sebagai aset tetap.d. Jalan, Irigasi, dan JaringanDinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Barat telah menerapkan sesuai dengan PSAP No. 07 yaitu "Mencakup jala, irigasi dan jaringan yang dibangun oleh pemerintah serta dimiliki atau dikuasai oleh pemerintah dan dalam kondisi siap dipakai", Dimana sudah di akui sebagai aset tetap.e. Aset tetap lainnyaDinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Barat telah menerapkan sesuai dengan PSAP No. 07 yaitu "Mencakup aset tetap yang tidak dapat di kelompokan aset tetap diatas, yang di peroleh dan dimanfaatkan untuk kegiatan operasional pemerintah dan dalam kondisi siap pakai."f. Konstruksi dalam PengerjaanDinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Barat telah menerapkan sesuai dengan PSAP No. 07 yaitu "Mencakup aset tetap yang sedang dalam proses pembangunan namun pada tanggal laporan keuangan belum selesai seluruhnya",4.2.2 Pengakuan Aset TetapDinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Barat adalah aset berwujud baik berupa kendaraan, bangunan, tanah maupun inventaris lainnya, digunakan untuk kegiatan operasional entitas. hal ini sesuai dengan PSAP no. 07 Untuk dapat diakui sebagai aset tetap, suatu aset harus berwujud dan memenuhi kriteria:1. Mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan2. Biaya perolehan aset dapat diukur secara andal3. Tidak dimaksudkan untuk dijual dalam operasi normal entitas4. Diperoleh atau dibangun dengan maksud untuk digunakan4.2.3 Pengukuran Aset TetapPada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Barat aset tetap kantor dalam pencatatannya menggunakan nilai wajar berdasarkan biaya perolehanMenurut pada Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah (PSAP) No. 07 yaitu "Aset tetap dinilai dengan biaya perolehan. Apabila aset tetap dengan menggunakan biaya perolehan tidak memungkinkan maka nilai aset tetap didasarkan pada nilai wajar pada saat perolehan."4.2.4 Penilaian Awal Aset TetapUntuk penilaian awal aset harus membuat dasar mutasi aset tetap dahulu di mana didalam nya membuat bukti "“ bukti kwintansi, pembelian atau perpindahan kepemilikan. Dimana kita dapat melihatnya seperti contoh tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi, dan instalasi, aset tetap lainnya. Penilaian awal aset tetap dinas perhubungan telekomunikasi dan informatika yang berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah No 07 yaitu:"Untuk keperluan penyusunan neraca awal suatu entitas, biaya perolehan aset tetap yang digunakan adalah nilai wajar pada saat neraca awal tersebut disusun. Untuk periode selanjutnya setelah tanggal neraca awal, atas perolehan aset tetap baru, suatu entitas menggunakan biaya perolehan atau harga wajar bila biaya perolehan tidak ada".4.2.5 PenyusutanInstansi Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Barat sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah (PSAP) No. 07 belum menerapkan akuntansi penyusutan aset tetap karena dalam penyajian laporan keuangannya atau neraca masih menggunakan harga perolehan tanpa mengurangi akumulasi penyusutan aset tetap. Didalam Buletin Teknis No 05 juga di atur mengenai akuntansi penyusutan aset tetap. Penyusutan adalah alokasi sistematis atas nilai suatu aset tetap yang dapat disusutkan, selama masa manfaat aset yang bersangkutan. Metode penyusutan yang digunakan harus dapat menggambarkan manfaat ekonomik atau kemungkinan jasa (service potential) yang akan mengalir ke pemerintah.Metode penyusutan yang dapat dipergunakan antara lain:a. Metode garis lurusMetode ini menganggap aset tetap akan memberikan kontribusi yang merata (tanpa fluktuasi) disepanjang masa penggunaannya, sehingga aset tetap akan mengalami tingkat penurunan fungsi yang samatiap periodenya hingga aset ditarik dari penggunaannya.rumus metode garis lurus adalah sebagai berikut : Nilai yang dapat disusutkanMasa manfaatb. Metode saldo menurun bergandaMetode ini sesuai jika dipergunakan untuk jenis aset tetap yang tingkat keusangannya tergantung pada volume produk yang dihasilkan, yaitu jenis aktiva mesin produksi. Rumus metode saldo menurun ganda adalah sebagai berikut :Penyusutan Per Periode = (nilai yang dapat disusutkan "“ akumulasi penyusutan periode sebelum) × Tarif penyusutanTarif Penyusutan =c. Metode unit produksiPenyusutan Per
PENGARUH RASIO CAMEL DAN UKURAN BANK, KEPEMILIKAN MANAJERIAL SEBAGAI VARIABEL MODERATING TERHADAP PERTUMBUHAN LABA PADA PERUSAHAAN PERBANKAN YANG TERDAFTARDI BEI PERIODE 2012-2014 B41111129, Tukimin B41111129 tukimin
Jurnal KIAFE Vol. 5 No. 3 (2016): Jurnal Mahasiswa Akuntansi
Publisher : Undergraduate Program in Accounting, Department of Accounting, Faculty of Economics and Business, Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26418/kiafe.v5i3.15487

Abstract

PENGARUH RASIO CAMEL DAN UKURAN BANK, KEPEMILIKAN MANAJERIAL SEBAGAI VARIABEL MODERATING TERHADAP PERTUMBUHAN LABA PADA PERUSAHAAN PERBANKAN YANG TERDAFTARDI BEI PERIODE 2012-2014 TUKIMIN UNIVERSITAS TANJUNGPURA Abstraksi EdaranBankIndonesia No.6/23/DPNPtanggal31Mei2004,tentangSistem PenilaianTingkat Kesehatan Bank Umum dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang bank Indonesia bertujuan untuk mengetahui tingkat kesehatan bank dan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahuiapakah rasio CAMEL, dan ukuran bank, kepemilikan manajerialsebagaivariabelmoderatingberpengaruh secara parsial dansecara simultan terhadappertumbuhanlaba pada perusahaanperbankan yangterdaftar di BEI(Bursa EfekIndonesia). Penelitian ini bersifat kuantitatif dengan desain explanatory research. Sampel dalam penelitian ini berjumlah 42 dengan teknik pengambilan sampling menggunakan purpossive sampling pada bank yang terdaftar di bursa efek Indonesia periode 2012-2014. Analisis univariat menggunakan staistik deskriftif, analisis bivariat menggunakan binary logistic dan analisis multivarial menggunakan binary logistic. Hasil penelitian menunjukan bahwa variabel rasio CAMEL, dan ukuran bank, kepemilikan manajerial secara parsial tidak berpengaruh signifikan terhadap pertumbuhan laba bank dan secara simultan tidak berpengaruh signifikan terhadap pertumbuhan laba. Kata Kunci: Rasio CAMEL, Ukuran Bank, Kepemilikan Manajerial, Pertumbuhan Laba Latar Belakang Berdasarkan SuratEdaranBankIndonesia No.6/23/DPNPtanggal31Mei2004,tentangSistem PenilaianTingkat Kesehatan Bank Umum, dimana bank diwajibkan menyampaikan keterangandanpenjelasanyangberkaitandengankegiatanusahabankkepada publik dan Bank Indonesia secara tahunan serta bank wajib melakukan penilaian tingkat kesehatan bank. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia yaitu: upaya untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan agar tidak menyebabkan kesulitan pendanaan jangka pendek bagi Bank karena ketidaksesuaian antara arus dana masuk yang lebih kecil dibandingkan dengan arus dana keluar adalah dengan merubah kriteria agunan yang dijaminkan oleh Bank untuk memperoleh kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dari Bank Indonesia. Landasan Teori Pengertian Bank Berdasarkan UU Negara Republik Indonesia No. 10/1998 pasal 1 ayat 2 tentangPengertianBank menjelaskan bahwa: Badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Asas, Fungsi, dan Tujuan Bank Berikut ini adalah penjelasan dari asas, fungsi, dan tujuan bank, sebagai berikut : 1. Asas Bank a. Asas demokrasi ekonomi b. Asas kepercayaan (fiduciary principle) c. Asas kerahasiaan (Confidential Principle) d. Asas kehati-hatian (Prudential Principle) 2. Fungsi Bank Susilo, dkk (2008) menyatakan bahwa fungsi bank secara umum adalah sebagai berikut : a) Agent of Trust b) Agent of Development c) Agent of Services 3. Tujuan Bank Adapun tujuan bank sebagaimana yang diamanatkan oleh UU No.10 Tahun 1998 tentang perbankan adalah menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak. Kegiatan Usaha Bank Kegiatan usaha yang dapat dilakukan oleh bank umum menurut UU No.10 Tahun 1998 tentang perbankan meliputi : 1. Penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan bentuk lainnya yang dapat disamakan ataupun yang setara. 2. Pemberian kredit. 3. Penerbitan surat pengakuan hutang. 4. Pembeli, penjual, atau menjamin atas risiko sendiri maupun kepentingan dan atas perintah nasabahnya. 5. Pemindahan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun nasabah. 6. Penempatan dana pada, meminjamkan dana dari atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cheque, atau sarana lainnya. 7. Penerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga. 8. Penyediaan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga. 9. Pelaku kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak. 10. Pelaku penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek. Jenis-Jenis Bank Jenis-jenis perbankan dapat ditinjau dari berbagai segi antara lain Kasmir (2012). Berdasarkan fungsinya bank dapat dibedakan menjadi 4 yaitu 1. Bank Sentral 2. Bank Umum. 3. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) 4. Bank Syariah Laporan Keuangan Bank Pengertian laporan keuangan menurut Standar Akuntansi Keuangan (SAK): Laporan keuangan adalah Menyediakan informasi yang menyangkut posisi keuangan, kinerja, serta perubahan posisi keuangan suatu perusahaan yang bermanfaat bagi sejumlah besar pemakai dalam pengambilan keputusan. Tujuan Laporan Keuangan Tujuan Laporan Keuangan menurut Fahmi (2013), memberikan informasi kepada pihak yang membutuhkan tentang kondisi suatu perusahaan dari sudut angka-angka dalam satuan moneter. Jenis Laporan Keuangan Menurut Kasmir (2012), ada lima jenis laporan keuangan, yaitu: Balance Sheet (Neraca) Income Statement (Laporan Laba Rugi)Laporan Perubahan Modal Laporan Arus KasLaporan Catatan atas Laporan Keuangan Pemakai Laporan Keuangan Menurut Syafri (2008) Pemakai laporan keuangan antara lain adalah Kreditur atau Banker: Menilai kondisi keuangan dan hasil usaha perusahaan dalam jangka pendek maupun dalam jangka panjang.Menilai kualitas jaminan kredit / investasi untuk menopang kredit yang akan diberikan.Melihat dan memprediksi prospek keuntungan yang mungkin diperoleh dari perusahaan atau menilai rate of return perusahaan. Menilai kemampuan likuiditas, solvabilitas, rentabilitas perusahaan sebagai dasar dalam pertimbangan keputusan kredit. Menilai sejauh mana perusahaan mengikuti perjanjian kredit yang sudah disepakati. Pertumbuhan Laba Perbankan Laba merupakan indikator bagi suatu usaha dalam menilai kinerja usaha tersebut selama periode tertentu. Semakin tinggi laba yang diperoleh menunjukan semakin baik kinerja dari manajemen perusahaan khususnya adalah perbankan. Komponen-Komponen Rasio CAMEL Pendekatan ini dilakukan dengan menilai faktor CAMEL dan Menurut Siamat (2005) komponen rasio CAMEL sebagai berikut : 1. Permodalan (Capital) Capital Adequancy Ratio (CAR) CAR adalah rasio yang memperlihatkan seberapa besar jumlah seluruh aktiva bank yang mengandung risiko ( kredit, penyertaan, surat berharga, dantagihan pada bank lain) ikut dibiayai dari modal sendiri disamping memperoleh dana-dana dari sumber- sumber di luar bank. 2. Kualitas Aktiva Produktif (Asset Quality) a) Aktiva Produktif Bermasalah (APB) Rasio ini menunjukkan kemampuan manajemen bank dalam mengelola aktiva produktif bermasalah terhadap total aktiva produktif. b) Non Performing Loan (NPL) Rasio ini menunjukkan bahwa kemampuan manajemen bank dalam mengelola kredit bermasalah yang diberikan oleh bank. 3. Rentabilitas (Earnings) a) Return On Assets (ROA) Rasio ini digunakan untuk mengukur kemampuan manajemen bank dalam memperoleh keuntungan (laba sebelum pajak) yang dihasilkan dari rata-rata total aset bank bersangkutan. b) Return On Equity(ROE) Rasio ini digunakan untuk mengukur kinerja manajemen bank dalam mengelola modal tersedia untuk menghasilkan laba setelah pajak. c) Net Interest Margin (NIM) Rasio ini digunakan untuk mengukur kinerja manajemen dalam mengelola aktiva produktifnya untuk menghasilkan pendapatan bunga bersih dan melihat seberapa besar keuntungan bersih yang diperoleh. d) Beban Operasional terhadap Pendapatan Operasional (BOPO) Rasio ini digunakan untuk mengukur kinerja manajemen bank dalam mengendalikan biaya operasional terhadap pendapatan operasional. 4. Likuiditas (Liquidity) a) Loan to Deposit Ratio (LDR) Rasio ini digunakan untuk menilai likuiditas suatu bank, dengan cara membagi jumlah kredit yang diberikan oleh bank terhadap dana pihak ketiga. Ukuran (Size) Bank Size yang dimaksud adalah total asset yang dimiliki oleh bank, dimana total asset ini dapat dilihat pada total aktiva yang terdapat pada laporan keuangan bank tersebut pada bagian neraca. Kepemilikan Manajerial Kepemilikan manajerial adalah persentase saham yang dimiliki oleh manajemen yang secara aktif ikut dalam pengambilan keputusan perusahaan (komisaris dan direksi). . Kerangka Teoritis Pertumbuhan Laba Pada Perusahaan Perbankan yang Terdaftar di BEI Rasio CAMEL : 1.Permodalan (CAR,) 2.Aktiva Produktif (APB, NPL) 3.Rentabilitas (ROA, ROE,NIM, BOPO) 4.Likuiditas (LDR) Gambar 1. Kerangka Teoritis : Analisis Pengaruh Rasio CAMEL serta Ukuran Bank (Size) dan Kepemilikan Manajerial Sebagai Variabel Moderating Terhadap Pertumbuhan Laba Pada Perusahaan Perbankan yang Terdaftar Di Bursa Efek Indonesia. Variabel Dependen Ukuran bank dan kepemilikan manajerial Variabel moderating VARIABEL INDEPENDEN Hipotesis Berdasarkan rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu apakah rasio CAMEL, dan ukuran bank, kepemilikan manajerial berpengaruh secara parsial terhadap pertumbuhan laba bank yang terdaftar di BEI. Dijelaskan dalam landasan teori beberapa indikator pengukuran tingkat profitabilitas dimana beberapa indikator tersebut merupakan bagian dari komponen rasio CAMEL. Serta berdasarkan juga beberapa penelitian terdahulu yang menjelaskan pengaruh analisis rasio CAMEL terhadap pertumbuhan laba, maka hipotesis yang akan dikembangkan dalam penelitian ini adalah :H0 : Rasio CAMEL, dan Ukuran Bank, Kepemilikan Manajerial sebagai variabel moderating tidak berpengaruh terhadap pertumbuhan laba pada perusahaan perbankan yang terdaftar di BEI. Rasio CAMEL, dan Ukuran Bank, Kepemilikan Manajerial sebagai variabel moderating tidak berpengaruh terhadap pertumbuhan laba pada perusahaan perbankan yang terdaftar di BEI. H1 : Rasio CAMEL, dan Ukuran Bank, Kepemilikan Manajerial sebagaivariabel moderating berpengaruh secara parsial terhadap pertumbuhan laba pada perusahaan perbankan yang terdaftar di BEI.Pengaruh rasio CAMEL secara parsial terhadap pertumbuhan laba pada perusahaan perbankan yang terdaftar di BEI. Pengaruh rasio CAMEL dan Ukuran Bank sebagai variabel moderating secara parsial terhadap pertumbuhan laba pada perusahaan perbankan yang terdaftar di BEI.Pengaruh rasio CAMEL dan Kepemilikan Manajerial sebagai variabel moderating secara parsial terhadap pertumbuhan laba pada perusahaan perbankan yang terdaftar di BEI.H2 : Rasio CAMEL, dan Ukuran Bank, Kepemilikan Manajerial sebagai variabel moderating secara simultan berpengaruh terhadap pertumbuhan laba pada perusahaan perbankan yang terdaftar di BEI.Pengaruh rasio CAMEL secara simultan terhadap pertumbuhan laba pada perusahaan perbankan. Pengaruh rasio CAMEL dan Ukuran Bank sebagai variabel moderating secara simultan terhadap pertumbuhan laba pada perusahaan perbankan.Pengaruh rasio CAMEL dan Kepemilikan Manajerial sebagai variabel moderating secara simultan terhadap pertumbuhan laba pada perusahaan perbankan. Metode Penelitian JenisPenelitian Sugiyono (2012) menyebutkanbahwajenis penelitianmerupakansuaturencanadanstrukturpenyidikanyang dibuat sedemikian rupa agar diperoleh jawaban atas pertanyaan-pertanyaan penelitian.Dengankata lainbahwa dalamrencana penelitiantersebut mencakuphal-halyang dilakukan peneliti. Sedangkan struktur adalah kerangkaataususunandarihubungan - hubunganantar variabel-variabel dalam penelitian. Penelitianini bersifat kuantitatif dengan metode penelitian merupakan penjelasan(explanatory research)yang bertujuanuntukmengujihipotesisyang diajukanyang menyorotipengaruh antara variabelindependendenganvariabeldependendalampenelitian Populasi danSampel Populasi adalah wilayah generalisasi yang teridri dari atas obyek/subyek yang mempunyai kualitas dan karakteristik tertentu yang ditetapkan oleh peneliti untuk dipelajari dan kemudian di tarik kesimpulanya. Identifikasi dan Pengukuran Variabel Datayang ditelitidalam penelitian inidapatdikelompokkan menjaditiga variabel yaitu variabel independen, variabel dependen dan variabel moderating. SumberData Penelitianinimenggunakan1(satu)jenissumber data,yaitu:Data sekunderadalahdatayang diperolehdaritangan keduaataupihaklain.Dalam penelitianini,data sekunder diperolehdariAnnualReportBank-bank listingdiBEI padatahun2012-2014,IndonesianCapitalMarketDirectory (ICMD). MetodePengumpulanData Metode pengumpulandatapada penelitianiniadalahdenganberdasarkan padadatayangtelahadapadasumberdatasekunder. Datatersebutdapat diperoleh dariAnnualReportBank-bank yanglistingdiBEIpadatahun 2012-2014,IndonesianCapitalMarketDirectory(ICMD). MetodeAnalisis Data Langkahselanjutnyasetelah semuavariabeldiukur adalahmenganalisis data, uji univariat, bivariat, dan multivariat untuk menjelaskan pengaruh rasio keuangan terhadap pertumbuhan laba Metode penelitian merupakan penjelasan(explanatory research)yang bertujuanuntukmengujihipotesisyang diajukanyang menyorotipengaruh antara variabelindependendenganvariabeldependendalampenelitian Hasil dan pembahasan Pengujian hipotesis dilakukan untuk mengetahui rasio CAMEL, dan UkuranBank,Kepemilikanmanajerialsebagaivariabelmoderating berpengaruh secara parsial terhadappertumbuhanlabapadaperusahaanperbankanyangterdaftardi BEI. Pengujian tingkat parsial Berdasarkan uji hipotesisyang dilakukan pada penelitian ini dengan menggunakan ujiparsial binary logistic, dapat disimpulkanbahwa variabel rasio CAMEL (CAR, APB, NPL ,ROA,ROE, NIM, BOPO,LDR) secaraparsial tidak berpengaruh signifikan terhadap pertumbuhan lababank yang terdaftar di BEI. Dan variabel rasio CAMEL (CAR, APB, NPL ,ROA,ROE, NIM, BOPO,LDR) dan ukuran bank sebagai variabel moderating secaraparsial tidak berpengaruh signifikan terhadap pertumbuhan lababank bank yang terdaftar di BEI. Dan juga variabel rasio CAMEL (CAR, APB, NPL ,ROA,ROE, NIM, BOPO,LDR) dan kepemilikan manajerial sebagai variabel moderating secaraparsial tidak berpengaruh signifikan terhadap pertumbuhan lababank bank yang terdaftar di BEI. Pengujian tingkat simultan Uji hipotesis kedua Pengujian hipotesisdilakukan untuk mengetahui rasio CAMEL, dan UkuranBank,Kepemilikanmanajerialsebagaivariabelmoderating berpengaruh secara simultan terhadappertumbuhanlaba padaperusahaanperbankanyangterdaftardi BEI. Berdasarkan uji hipotesis kedua yang dilakukan pada penelitian ini dapat dengan menggunakan uji regresibinary logistic,menunjukandapat disimpulkanbahwavariabelindependen(CAR,APB,NPL,ROA, ROE, NIM, BOPO, LDR) secara bersama-sama tidak berpengaruh secarasignifikan terhadap pertumbuhan laba. Dan variabelindependen(CAR,APB,NPL,ROA, ROE, NIM, BOPO, LDR) danukuran banksebagai variabel moderating secara bersama-sama tidak berpengaruh secarasignifikan terhadap pertumbuhan laba. Dan juga variabelindependen(CAR,APB,NPL,ROA, ROE, NIM, BOPO, LDR) dan Kepemilikan Manajerial sebagai variabel moderating secara bersama-sama tidak berpengaruh secarasignifikan terhadap pertumbuhan laba. Kesimpulan dan saran Kesimpulan Berdasarkanhasilanalisis,pembuktianhipotesis, danpembahasanseperti yangtelahdiuraikansebelumnya,maka dalampenelitianinikesimpulanyang dapat diambil adalah sebagai berikut: Hasildari penelitiansecaraparsialrasioCAMEL (CAR, APB, NPL,ROA,ROE, NIM, BOPO,LDR)secara parsial tidakberpengaruh signifikanterhadappertumbuhanlaba bank yang terdaftar di BEI.Hasildari penelitiansecaraparsialrasio CAMEL (CAR, APB, NPL,ROA,ROE, NIM, BOPO,LDR) dan ukuran bank sebagai variabel moderating secara parsial tidakberpengaruh signifikanterhadappertumbuhanlaba bank yang terdaftar di BEI.Hasildari penelitiansecaraparsialrasio CAMEL (CAR, APB, NPL,ROA,ROE, NIM, BOPO,LDR) dan kepemilikan manajerial sebagai variabel moderating secara parsial tidakberpengaruh signifikanterhadappertumbuhanlaba bank yang terdaftar di BEI.Hasildari penelitiansecarasimultanvariabelCAMEL(CAR,APB,NPL,ROA,ROE,NIM,BOPO,LDR)secarabersama-sama tidakberpengaruh signifikanterhadap pertumbuhan laba.Hasildari penelitiansecarasimultanvariabelCAMEL(CAR,APB,NPL,ROA,ROE,NIM,BOPO,LDR) dan ukuran bank sebagai variabel moderating secarabersama-sama tidakberpengaruh signifikanterhadap pertumbuhan laba.Hasildari penelitiansecarasimultanvariabelCAMEL(CAR,APB,NPL,ROA,ROE,NIM,BOPO,LDR) dan kepemilikan manajerial sebagai variabel moderating secarabersama-sama tidakberpengaruh signifikanterhadap pertumbuhan laba. saran Berdasarkanketerbatasan-keterbatasantadi,makaadabeberapasaranbagi peneliti selanjutnyaantaralain sebagai berikut : 1. Penelitianhanyaberdasarkanpadalaporanyang dipublikasikandanbelum seluruhnyamenggambarkankondisiperbankansecara utuh. Disarankanuntukpenelitiselanjutnyamelakukanpenelitianyang lebih baik. 2. Menggunakanindikatoryangberbedadarivariabelyangdigunakanpada penelitianini misalnya untukUkuranBank(SIZE) tidakhanya menggunakan jumlah DAFTARPUSTAKA Almilia,Luciana SpicadanWinnyHerdiningtyas (2005).AnalisisRasio CAMEL Terhadap PrediksiKondisiBermasalahPada Lembaga Perbankan Periode 2000-2002Jurnal Akuntansi dan Keuangan Vol. 7 No.2 November2005. Bank Indonesia No. 6/ 23/ DPNP, (2004). Sistem Penilaian TingkatKesehatanBank Umum. www.bi.go.id. Fahmi, Irham (2012). Analisis Laporan Keuangan. Cetakan ke-2. Bandung: Alfabeta Fahmi, Irham. (2013). Pengantar Manajemen Keuangan. Bandung : Alfabeta. Ghozali, Imam (2011). Aplikasi Analisis Multivariate Lanjutan dengan Program SPSS. Universitas Diponegoro Semarang. Ghozali, Imam dan A. Chariri (2011). Teori Akuntansi. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro. Harahap, Sofyan Syafri (2011). Analisis Kritis Atas Laporan Keuangan. Jakarta: RajaGrafindo Persada Harjono, Desy Natalia (2006). Pengaruh Analisis Rasio CAMEL dan Besaran (Size)Terhadap ertumbuhan Laba Pada Bank Pembangunan Daerah di Indonesia Periode Tahun 2002-2004. Ikatan Akuntan Indonesia (2015). Standar Akuntansi Keuangan, Penerbit Salemba Empat, Jakarta. Ismail, Solihin (2012). manajemen strategik. jakarta :erlangga Kasmir (2012). Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta : Raja Grafindo persada Leoni Widi Harsari (2008). Analisis Rasio keuangan Terhadap Perubahan Laba Pada Perusahaan Asuransi yang Terdaftar di BEJ Periode 2001-2005. Almilia, Luciana Spica (2005). Analisis Rasio CAMEL Terhadap Prediksi Kondisi Bermasalah Pada Lembaga Perbankan Periode 2000-2002. Malayu, Hasibuan S.P., 2011. Dasar "“ dasar perbankkan. Bumi Aksara, Jakarta Novarina, Kristiani (2004). Analisis Rasio Aktiva Produktif dan Rentabilitas Untuk Memprediksi Pertumbuhan Laba Pada Bank Umum Swasta Nasional Devisa dan Non Devisa Periode Tahun 2002-2004. Panduan skripsi fakultas Ekonomi Universitas Tanjungpura 2015 Peraturan BankIndonesia. SistemPenilaianTingkatKesehatanBank Umum. www.bankindonesia.co.id.. Prasetyo, Wahyu(2006).PengaruhRasioCAMELTerhadapKinerjaKeuanganPadaBankPeriode tahun 2001-2005. Santoso, Lukman. (2011). Hak dan Kewajiban Hukum Nasabah Bank. Yogyakarta. Pustaka Yustisia. Siamat, Dahlan (2013).PerbankandanLembaga-LembagaKeuangan.JavaPustakaMediaUtama. Surabaya. Sitorus, Maurin (2005). Peranan Rasio Keuangan Sebagai Salah Satu Alat Dalam Memprediksi Laba Perusahaan Pada Bisnis Jasa dan Manufaktur Periode Tahun 2002-2003. Sugiyono (2014). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan Kombinasi (Mixed Methods). Bandung : Alfabeta Sugiyono (2012). Metode Penelitian Bisnis. Bandung : Alfabeta. Susilo, Y. Sri., Sigit Trindaru dan A. Totok Budi Santoso (2012). Bank dan Lembaga Keuangan Lain. Jakarta. Salemba Empat. Jakarta. Tarjo dan Jogiyanto, (2013). Analisis Free Cash Flow dan KepemilikanManajerial terhadap Kebijakan Utang pada Perusahaan Publik di Indonesia.Simposium Nasional Akuntansi VI, Surabaya. UUNo.10/1998. PengertianBank. www.bankindonesia.co.id. Wibowo, Beni Nugroho Tri (2007). Analisis Pengaruh Rasio-rasio Keuangan Terhadap Prediksi Pertumbuhan Laba Perbankan Syariah di Indonesia Periode Tahun 2000-2005. Zainudin dan Jogiyanto, Hartono (2009). Manfaat Rasio Keuangan Dalam Memprediksi Pertumbuhan Lab

Page 85 of 193 | Total Record : 1926


Filter by Year

2012 2026


Filter By Issues
All Issue Vol. 4 No. 1 (2026): April 2026 Vol. 3 No. 3 (2025): December 2025 Vol. 3 No. 2 (2025): August 2025 Vol. 3 No. 1 (2025): April 2025 Vol. 2 No. 4 (2024): October 2024 Vol. 2 No. 3 (2024): July 2024 Vol. 2 No. 2 (2024): April 2024 Vol. 2 No. 1 (2024): January 2024 Vol. 1 No. 3 (2023): JURNAL KAJIAN ILMIAH AKUNTANSI Vol. 1 No. 2 (2023): JURNAL KAJIAN ILMIAH AKUNTANSI Vol. 1 No. 1 (2023): JURNAL KAJIAN ILMIAH AKUNTANSI Vol. 12 No. 3 (2022): Jurnal Mahasiswa Akuntansi Vol. 12 No. 2 (2022): Jurnal Mahasiswa Akuntansi Vol. 12 No. 1 (2022): Jurnal Mahasiswa Akuntansi Vol. 10 No. 4 (2021): Vol 4 Vol. 11 No. 4 (2021): Jurnal Mahasiswa Akuntansi Vol. 11 No. 3 (2021): Jurnal Mahasiswa Akuntansi Vol. 11 No. 2 (2021): Jurnal Mahasiswa Akuntansi Vol. 11 No. 1 (2021): Jurnal Mahasiswa Akuntansi Vol. 11 No. 1 (2021): KIAFE Vol. 10 No. 3 (2020): Jurnal Mahasiswa Akuntansi Vol. 10 No. 2 (2020): Jurnal Mahasiswa Akuntansi Vol. 10 No. 1 (2020): Jurnal Mahasiswa Akuntansi Vol. 9 No. 3 (2020): Jurnal Mahasiswa AK Vol. 9 No. 2 (2020): Jurnal Mahasiswa Akuntansi Vol. 9 No. 1 (2019): Jurnal Mahasiswa Akuntansi Vol. 8 No. 4 (2019): Jurnal Mahasiswa Akutansi Vol. 8 No. 3 (2019): Jurnal Mahasiswa Akutansi Vol. 8 No. 2 (2019): Jurnal Mahasiswa Akuntansi Vol. 8 No. 1 (2019): Jurnal Mahasiswa Akuntansi Vol. 7 No. 4 (2018): Jurnal Mahasiswa Akuntansi Vol. 7 No. 3 (2018): Jurnal Mahasiswa Akuntansi Vol. 7 No. 2 (2018): Jurnal Mahasiswa Akuntansi Vol. 7 No. 1 (2018): Jurnal Mahasiswa Akuntansi Vol. 6 No. 4 (2017): Jurnal Mahasiswa Akuntansi Vol. 6 No. 3 (2017): Jurnal Mahasiswa Akuntansi Vol. 6 No. 2 (2017): Jurnal Mahasiswa Akuntansi Vol. 6 No. 1 (2017): Jurnal Mahasiswa Akuntansi Vol. 5 No. 4 (2016): Jurnal Mahasiswa Akuntansi Vol. 5 No. 3 (2016): Jurnal Mahasiswa Akuntansi Vol. 5 No. 2 (2016): Jurnal Mahasiswa Akuntansi Vol. 5 No. 1 (2016): Jurnal Mahasiswa Akuntansi Vol. 4 No. 4 (2015): Jurnal Mahasiswa Akuntansi Vol. 4 No. 3 (2015): Jurnal Mahasiswa Akuntansi Vol. 4 No. 2 (2015): Jurnal Mahasiswa Akuntansi Vol. 4 No. 1 (2015): Jurnal Mahasiswa Akuntansi Vol. 3 No. 4 (2014): Jurnal Mahasiswa Akuntansi Vol. 3 No. 3 (2014): Jurnal Mahasiswa Akuntansi Vol. 3 No. 2 (2014): Jurnal Mahasiswa Akuntansi Vol. 3 No. 1 (2014): Jurnal Mahasiswa Akuntansi Vol. 2 No. 3 (2013): Jurnal Mahasiswa Akuntansi Vol. 2 No. 2 (2013): Jurnal Mahasiswa Akuntansi Vol. 2 No. 1 (2013): Jurnal Mahasiswa Akuntansi Vol. 1 No. 1 (2012): Jurnal Mahasiswa Akuntansi More Issue