cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
JURNAL BERKALA ILMIAH EFISIENSI
ISSN : 08536708     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Economy,
Jurnal Berkala Ilmiah Efisiensi diterbitkan oleh Jurusan Ilmu Ekonomi Pembangunan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sam Ratulangi Manado, sebagai media informasi, penelitian dan karya ilmiah dalam bidang Ilmu Ekonomi, Ekonomi Perencanaan, Ekonomi Pembangunan, Ekonomi Moneter, Ekonomi Publik, Ekonomi Perusahaan dan Ekonomi Keuangan, yang berasal dari para pengajar, alumni, mahasiswa dan masyarakat umum. Jurnal ini terbit minimal tiga kali dalam setahun yaitu pada bulan Pebruari, Juni, Oktober.
Arjuna Subject : -
Articles 1,037 Documents
EVALUASI MEKANISME PEMOTONGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 PADA PT.HUTAMA KARYA (Persero) Sutrimo, Dewi Ramdhani; Kalangi, Lintje; Budiarso, Novi
JURNAL BERKALA ILMIAH EFISIENSI Vol 15, No 3 (2015): Jurnal Berkala Ilmiah Efisiensi
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Salah satu pajak penghasilan adalah Pajak Penghasilan Pasal 23. Dalam Pajak Penghasilan Pasal 23 terdapat proses pemotongan, penyetoran, dan pelaporan dimana jika terjadi kesalahan dalam proses tersebut dapat mengakibatkan kekurangan atas jumlah pajak yang seharusnya disetorkan ke kas negara. Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah pihak – pihak yang membayarkan penghasilan yaitu badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap dan perwakilan luar negeri lainnya. Penelitian ini dilakukan pada PT.Hutama Karya (persero).Tujuan penelitian ini adalah untuk mengevaluasi mekanisme  pemotongan, penyetoran dan pelaporan Pajak Penghasilan  Pasal 23 pada PT. Hutama Karya (Persero). Metode analisis yang digunakan adalah metode deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian, PT. Hutama Karya telah melaksanakan pemotongan dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku tetapi dalam melakukan penyetoran perusahaan terkadang mengalami keterlambatan. Dalam penelitian ini dapat disimpulkan PT. Hutama Karya telah melaksanakan kewajibannya dengan baik dalam  melakukan pemotongan,  pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 dan sebaiknya dalam melakukan penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 23 dilakukan tepat waktu sesuai dengan ketentuan UU perpajakan, yaitu tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak. Kata Kunci : Pemotongan, Penyetoran, Pelaporan, PPh Pasal 23
EVALUASI PENERAPAN SISTEM AKUNTANSI PENERIMAAN PENDAPATAN ASLI DAERAH PADA PEMERINTAH KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE Maitulung, Jeane; Manossoh, Hendrik; Tirayoh, Victorina
Jurnal Berkala Ilmiah Efisiensi Vol 15, No 3 (2015): Jurnal Berkala Ilmiah Efisiensi
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sistem Penerimaan Kas merupakan sistem yang digunakan untuk menata usahakan kegiatan menerima, menyimpan, menyetor, membayar, menyerahkan dan mempertanggungjawabkan penerimaan. Dalam Permendagri No 59 Tahun 2007 sistem penerimaan kas dari pendapatan asli daerah ada prosedur yang harus dilakukan yaitu prosedur penerimaan, prosedur pelaporan dan prosedur pencatatan. Objek penelitian ini adalah Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (PPKA)Kabupaten kepulauan sangihe. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian sistem akuntansi penerimaan pendapatan asli daerah di Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe dengan Permendagri No 59 Tahun 2007. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian deskriptif. Untuk memperoleh data yang diperlukan, penulis melakukan kegiatan pengumpulan data dengan cara wawancara, dokumentasi, dan observasi. Hasil penelitian terhadap evaluasi sistem akuntansi penerimaan pendapatan asli Daerah menggambarkan bahwa sistem dan prosedur di Dinas PPKA Kabupaten Kepulauan Sangihe belum berjalan dengan baik karena masih ada dua prosedur yang tidak sesuai dengan peraturan yang ada.   Kata Kunci : Evaluasi, Sistem Akuntansi, PAD
ANALISIS KEBIJAKAN PERUBAHAN TARIF PAJAK PENGHASILAN 21 FINAL ATAS PEGAWAI NEGERI SIPIL GOLONGAN III (STUDI KASUS PADA DINAS ENERGI DAN SUMBERDAYA MINERAL PROVINSI SULAWESI UTARA) Sela, Syalomita; Tinangon, Jantje; Elim, Inggriani
Jurnal Berkala Ilmiah Efisiensi Vol 15, No 3 (2015): Jurnal Berkala Ilmiah Efisiensi
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pajak Penghasilan merupakan pajak yang dipungut pada objek pajak atas penghasilannya. Pajak penghasilan akan selalu dikenakan terhadap orang atau badan usaha yang memperoleh penghasilan di Indonesia. Pajak yang berlaku bagi pegawai / karyawan adalah pajak penghasilan pasal 21. Undang-Undang yang dipakai untuk mengatur besarnya tarif pajak, tata cara pembayaran dan pelaporan pajak adalah Undang-Undang No.36 tahun 2008 yang merupakan penyempurnaan bagi Undang-Undang terdahulunya yaitu Undang-undang No.10 tahun 1994. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan pemerintah yaitu kebijakan perubahan tarif pajak penghasilan 21 final atas Pegawai Negeri Sipil golongan III sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1994 dan diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010. Penelitian yang dilakukan penulis adalah Penelitian kualitatif menurut Herdiansyah adalah suatu penelitian ilmiah yang bertujuan untuk memahami suatu fenomena dalam konteks sosial secara alamiah dengan mengedepankan proses interaksi komunikasi yang mendalam antara peneliti dengan fenomena yang diteliti. Pajak Penghasilan 21 yang harus dipotong oleh bendaharawan pemerintah adalah sebesar 5% dari honor golongan III dan 15% dari honor golongan IV dan bersifat final. Namun demikian, pemotongan ini tidak dilakukan kepada Pegawai Negeri Sipil golongan II/d ke bawah. Artinya untuk Pegawai Negeri Sipil golongan II/d ke bawah ini jika mendapat honor dari APBN atau APBD, honornya tidak dipotong Pajak Penghasilan 21. Beberapa bentuk dari honorarium dan imbalan lain yaitu berupa honorarium, uang lembur, uang sidang, uang hadir, dan atau imbalan lain dengan nama apapun yang dibebankan kepada Keuangan Negara atau Keuangan Daerah, tidak termasuk biaya perjalanan dinas. Kebijakan tarif dapat disesuaikan dengan jumlah honorarium yang diterima Pegawai Negeri Sipil yang diberikan berdasarkan setiap jabatan, golongan, dan jenis kegiatan. Dalam pembuatan kebijakan tersebut sebaiknya diikuti dengan pengetahuan mengenai besaran honorarium dan imbalan lain kepada Pegawai Negeri Sipil.   Kata kunci : Kebijakan,Pajak penghasilan 21  
ANALISIS PERHITUNGAN DAN PEMOTONGAN PPh PASAL 21 PADA KARYAWAN PT. BPR PRIMAESA SEJAHTERA MANADO Dalughu, Meyliza
Jurnal Berkala Ilmiah Efisiensi Vol 15, No 3 (2015): Jurnal Berkala Ilmiah Efisiensi
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah Pajak yang dipotong oleh pihak lain atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri. Atas dasar tersebut Instansi Pemerintahan dan Perusahaan yang menggaji pegawai atau karyawan wajib menerapkan perhitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima karyawannya setiap bulan. Penelitian ini dilaksanakan di PT BPR Primaesa Sejahtera Manado, Tujuan dari Penelitian ini dilakukan yaitu untuk menganalisis perhitungan dan pemotongan PPh Pasal 21 pada karyawan PT. BPR Primaesa Sejahtera Manado apakah telah sesuai dengan Undang–Undang Perpajakan No.36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan. Penelitian ini menggunakan Metode Penelitian Deskriptif, dan Teknik Pengumpulan Data yang digunakan adalah teknik Wawancara dan Dokumentasi. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Perhitungan dan Pemotongan PPh Pasal 21 yang telah diterapkan oleh PT. BPR Primaesa Sejahtera Manado sudah sesuai dengan Undang-Undang No.36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan.   Kata Kunci : Perhitungan dan Pemotongan PPh Pasal 21
ANALISIS PENERAPAN PSAK NO.48 (REVISI 2013) PENURUNAN NILAI ASET TETAP PADA PT. BANK SULUT Ali, Muhammad Cheider
Jurnal Berkala Ilmiah Efisiensi Vol 15, No 3 (2015): Jurnal Berkala Ilmiah Efisiensi
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Setiap perusahaan memiliki aset-aset yang kadangkala dapat turun nilainya karena nilai yang terpulihkan yang diharapkan lebih kecil dari nilai tercatat aset. Penurunan nilai aset terjadi jika nilai tercatat aset melebihi nilai terpulihkan maka entitas harus mengakui rugi penurunan nilai. Jika pada pengujian tidak terdapat indikasi suatu aset mengalami penurunan nilai maka entitas tidak perlu mengestimasi jumlah terpulihkan. Penelitian ini mengambil objek pada PT. Bank Sulut.. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui penerapan akuntansi terhadap penurunan nilai pada PT. Bank Sulut telah sesuai dengan PSAK No.48 dan untuk mengetahui penyajian dan pengungkapan penurunan nilai aset tetap dalam laporan keuangan. Penelitian ini menggunakan metode deskritif kualitatif dimana penelitian ini menguraikan rumusan masalah yang hendak dibahas berdasarkan pada kondisi ilmiah objek peneltian. Hasil menunjukkan data yang diperoleh penelitian tahun 2013 dan 2014 aset tetap yang mengalami penurunan nilai adalah kendaraan, mesin kantor, dan perabot kantor. Kesimpulan yang diperoleh dari PT Bank Sulut adalah bank sudah dalam tahap implementasi menerapkan PSAK No.48 (revisi 2013) Penurunan nilai Aset.   Kata kunci: Aset Tetap, Penurunan Nilai Aset.
EVALUASI PENCATATAN DAN PELAPORAN DANA PENSIUN PADA DANA PENSIUN PEMBERI KERJA (STUDI KASUS PADA PT. PLN WILAYAH SULUTTENGGO) Rengkung, Jevita Mercy; Kalangi, Lintje; Wokas, Heince R.N.
Jurnal Berkala Ilmiah Efisiensi Vol 15, No 3 (2015): Jurnal Berkala Ilmiah Efisiensi
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Bekerja untuk memenuhi kebutuhan dimasa ini tidaklah cukup. Kekhawatiran muncul ketika seseorang berpikir bagaimana kelak ketika ia tidak berada pada usia produktif lagi. Pada era 70-an sampai 80-an program pensiun hanya dimiliki oleh  pegawai negeri namun mulai memasuki era 90-an terutama setelah keluarnya UU Nomor 11 tahun 1992  yang mengatur tentang dana pensiun, program pensiun tidak hanya diberikan kepada mereka yang bekerja sebagai pegawai negeri melainkan perusahaan swasta sudah harus memiliki program pensiun bagi karyawannya. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pencatatan dan pelaporan potongan dana pensiun pada dana pensiun pemberi kerja PT. PLN Wilayah Suluttenggo. Metode analisis data yang digunakan adalah metode deskriptif kualitatif dimulai dengan mengumpulkan data-data yang bersangkutan dengan dana pensiun dan membandingkan kesesuaian pengakuan dan pencatatannya dengan teori yang ada, PSAK No. 24 serta bagaimana proses pencatatan dan pelaporan potongan iuran pensiun tetapi tidak digunakan untuk membuat kesimpulan yang berlaku umum. Hasil penelitian menunjukkan prosedur pencatatan potongan iuran pensiun sesuai dengan teori, dan pelaporan potongan iuran pensiun dengan benar sesuai dengan PSAK No. 24 revisi 2010 tentang imbalan kerja.   Kata kunci: pencatatan dan pelaporan, iuran pensiun
PENERAPAN COST PLUS PRICING DALAM KEPUTUSAN PENETAPAN HARGA JUAL UNTUK PESANAN KHUSUS PADA UD. DEWA BAKERY MANADO Kondoy, Irvana Marina; Ilat, Ventje; Pontoh, Winston
Jurnal Berkala Ilmiah Efisiensi Vol 15, No 3 (2015): Jurnal Berkala Ilmiah Efisiensi
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pertumbuhan ekonomi bisnis di era globalisasi menuntut seluruh perusahaan untuk memperoleh keuntungan yang maksimal. Harga jual yang terlalu tinggi akan menjadikan produk kurang bersaing di pasar, sedangkan harga jual yang terlalu rendah tidak akan memberikan keuntungan bagi perusahaan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui cara penetapan harga jual pada UD. Dewa Bakery dengan harga jual menurut metode harga biaya plus. Metode yang digunakan adalah metode deskriptif kuantitatif. Hasil penelitian menunjukan  manajemen belum menerapkan analisis harga biaya plus dalam menghitung harga jual untuk pesanan khusus. Harga jual dengan menggunakan metode ini lebih rendah dibandingkan dengan metode yang telah digunakan perusahaan sebelumnya. Manajemen UD. Dewa Bakery sebaiknya mulai menerapkan metode harga biaya plus dengan menggunakan pendekatan biaya variabel dalam menghitung harga jual sehingga harga jual yang dicapai perusahaan dapat bersaing dengan produk sejenis yang ada di pasaran.   Kata kunci: harga biaya plus, biaya variabel, harga jual, pesanan khusus
PERHITUNGAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 ATAS PENGADAAN BARANG PADA KANTOR BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN PENANAMAN MODAL DAN STATISTIK DAERAH KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW Tarigan, Muh. Ervan R.; Morasa, Jenny; Elim, Inggriani
Jurnal Berkala Ilmiah Efisiensi Vol 15, No 3 (2015): Jurnal Berkala Ilmiah Efisiensi
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sektor usaha baik perorangan maupun yang berbadan hukum memiliki kewajiban untuk menyetor dan melaporkan pajak terutangnya. Salah satu contoh kegiatan badan usaha yang wajib untuk menyetor dan melaporkan pajak terutangnya adalah kegiatan usaha pengadaan barang dan jasa. Pengadaan barang dan jasa bagi pemerintah pada dasarnya adalah menyediakan atau memenuhi kebutuhan pemerintah pusat maupun daerah dalam hal barang maupun jasa keahlian. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui tata cara perhitungan dan pelaporan PPh Pasal 22 atas pengadaan barang pada Bappeda PMS Kab. Bolaang Mongondow. Metode penelitian ini menggunakan metode deskriptif kuantitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perhitungan PPh Pasal 22 dikenakan tarif 1,5% dan disetor menggunakan SSP ke bank persepsi yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan. Perhitungan PPh Pasal 22 pada tahun 2014 belum mengikuti PMK No. 154/PMK.03/2010, Bappeda PMS Kab. Bolaang Mongondow masih menggunakan PMK No. 210/PMK.03/2008. PPh pasal 22 sudah dilaporkan oleh BUD tetapi belum mengikuti prosedur peraturan perpajakan yang berlaku. Secara keseluruhan perhitungan belum sesuai dengan tarif yang ditentukan oleh peraturan pemerintah, dan dalam hal pelaporannya sudah dilaporkan tetapi belum mengikuti peraturan perpajakan yang berlaku. Sebaiknya bendahara Bappeda PMS Kab. Bolaang Mongondow dan Bendahara Umum Daerah mengikuti setiap perubahan peraturan pajak yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak agar tidak dikenakan sanksi administrasi perpajakan. Kata kunci : perhitungan, pelaporan, pajak penghasilan pasal 22,pengadaan barang.
ANALISIS PENERAPAN PSAK NO. 45 (REVISI 2011) TENTANG PELAPORAN KEUANGAN ENTITAS NIRLABA PADA STIKES MUHAMMADIYAH MANADO Repi, Wahyu; Mogi-Nangoi, Grace B.; Wokas, Heince R.N.
JURNAL BERKALA ILMIAH EFISIENSI Vol 15, No 3 (2015): Jurnal Berkala Ilmiah Efisiensi
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Ikatan Akuntan Indonesia telah mengeluarkan standar akuntansi keuangan mengenai laporan keuangan entitas nirlaba. Standar ini terdapat dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomor 45 (Revisi 2011) tentang pelaporan keuangan organisasi nirlaba. Penelitian ini dilakukan pada STIKES Muhammadiyah Manado yang merupakan salah-satu entitas nirlaba. Penelitian ini bertujuan untuk melihat bagaimana penerapan laporan keuangan STIKES Muhammadiyah Manado apakah telah sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomor 45. Metode analisis yang digunakan adalah deskriptif kualitatif sifatnya memberikan gambaran yang mendetail tentang latar belakang, sifat-sifat serta karakteristik yang khas dari subjek penelitian. Hasil dan kesimpulan dari penelitian ini adalah STIKES Muhammadiyah Manado belum menyusun laporan keuangan sesuai PSAK No.45. Laporan keuangan STIKES hanya berupa neraca saldo, sehingga untuk itu dilakukan pembuatan laporan posisi keuangan, laporan aktivitas, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan. Kata Kunci : PSAK No.45, Nirlaba, Laporan Keuangan
ANALISIS PERHITUNGAN DAN PELAPORAN AKUNTANSI PAJAK BUNGA DANA PIHAK KETIGA PADA PT BANK SULUT Rattu, Chyntia
JURNAL BERKALA ILMIAH EFISIENSI Vol 15, No 3 (2015): Jurnal Berkala Ilmiah Efisiensi
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pajak atas bunga serta pelaporan akuntansinya diatur dalam peraturan pajak dan standar akuntansi. Diharapkan dengan adanya peraturan tersebut, pihak yang berkepentingan dapat mengaplikasikan dengan baik dan benar, sehingga tidak akan menimbulkan kerugian bagi pihak nasabah dan negara. Perbankan menerbitkan laporan keuangan secara berkala.Objek penelitian pada PT. Bank Sulut adalah salah satu lembaga simpan pinjam perbankan yang termasuk dalam kategori bank besar. Tujuan dilakukan penelitian ini yaitu untuk mengetahui apakah perhitungan dan pelaporan pajak bunga Dana Pihak Ketiga telah sesuai dengan aturan perpajakan Metode analisis yang digunakan adalah metode deskriptif, yaitu mengumpulkan, menghitung, serta mengevaluasi perhitungan pajak bunga DPK.Perhitungan pajak yang ditetapkan PT. Bank Sulut, Tbk. telah sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku yaitu telah sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 51/KMK/. 04/2001. Pajakimbalan bunga atas produk Dana Pihak Ketiga (DPK), berdasarkanUndang- Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2008 dipotong PPh 23 dengan tarif sebesar 20%.Perhitungan pajak yaitu dengan mengalikan tarif pajak dengan biaya bunga.   Kata kunci :akuntansi pajak, dana pihak ketiga

Page 7 of 104 | Total Record : 1037


Filter by Year

2014 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 25 No. 1 (2025) Vol. 24 No. 7 (2024) Vol. 24 No. 6 (2024) Vol. 24 No. 5 (2024) Vol. 24 No. 4 (2024) Vol. 24 No. 3 (2024) Vol. 24 No. 2 (2024) Vol. 24 No. 1 (2024) Vol. 23 No. 10 (2023) Vol. 23 No. 9 (2023) Vol. 23 No. 8 (2023) Vol. 23 No. 7 (2023) Vol. 23 No. 6 (2023) Vol. 23 No. 5 (2023) Vol. 23 No. 4 (2023) Vol. 23 No. 3 (2023) Vol. 23 No. 2 (2023) Vol. 23 No. 1 (2023) Vol. 22 No. 8 (2022) Vol. 22 No. 7 (2022) Vol 22, No 1 (2022) Vol 21, No 7 (2021) Vol 21, No 6 (2021) Vol 21, No 5 (2021) Vol 21, No 4 (2021) Vol 21, No 3 (2021) Vol 21, No 2 (2021) Vol 21, No 1 (2021) Vol 20, No 03 (2020) Vol 20, No 02 (2020) Vol. 20 No. 01 (2020) Vol 19, No 04 (2019) Vol 19, No 03 (2019) Vol 19, No 02 (2019) Vol 19, No 02 (2019) Vol 19, No 01 (2019) Vol 19, No 01 (2019) Vol 18, No 01 (2018) Vol 18, No 01 (2018) Vol 18, No 6 (2018) Vol 18, No 6 (2018) Vol 18, No 5 (2018) Vol 18, No 5 (2018) Vol 18, No 4 (2018) Vol 18, No 4 (2018) Vol 18, No 3 (2018) Vol 18, No 3 (2018) Vol 18, No 2 (2018) Vol 17, No 01 (2017): Jilid 02 Vol 17, No 01 (2017): Jilid 02 Vol 17, No 01 (2017): Jilid 01 Vol 17, No 01 (2017): Jilid 01 Vol 17, No 02 (2017) Vol 17, No 02 (2017) Vol 17, No 3 (2017) Vol 17, No 3 (2017) Vol 16, No 1 (2016): Jurnal Berkala Ilmiah EFISIENSI (page 818 - 933) Vol 16, No 1 (2016): Jurnal Berkala Ilmiah EFISIENSI (page 649 - 817) Vol 16, No 1 (2016): Jurnal Berkala Ilmiah EFISIENSI (page 493 - 648) Vol 16, No 1 (2016): Jurnal Berkala Ilmiah EFISIENSI (page 328- 492) Vol 16, No 1 (2016): Jurnal Berkala Ilmiah EFISIENSI (page 159 - 327) Vol 16, No 1 (2016): Jurnal Berkala Ilmiah EFISIENSI (page 01 - 158) Vol 16, No 4 (2016): Jilid 11 Vol 16, No 4 (2016): Jilid 11 Vol 16, No 4 (2016): Jilid 10 Vol 16, No 4 (2016): Jilid 10 Vol 16, No 4 (2016): Jilid 9 Vol 16, No 4 (2016): Jilid 9 Vol 16, No 4 (2016): Jilid 8 Vol 16, No 4 (2016): Jilid 8 Vol 16, No 4 (2016): Jilid 7 Vol 16, No 4 (2016): Jilid 7 Vol 16, No 4 (2016): Jilid 6 Vol 16, No 4 (2016): Jilid 6 Vol 16, No 4 (2016): Jilid 5 Vol 16, No 4 (2016): Jilid 5 Vol 16, No 4 (2016): Jilid 4 Vol 16, No 4 (2016): Jilid 4 Vol 16, No 4 (2016): Jilid 3 Vol 16, No 4 (2016): Jilid 2 Vol 16, No 4 (2016): Jilid 2 Vol 16, No 4 (2016): Jilid 1 Vol 16, No 3 (2016): Jilid 9 Vol 16, No 3 (2016): Jilid 9 Vol 16, No 3 (2016): Jilid 8 Vol 16, No 3 (2016): Jilid 7 Vol 16, No 3 (2016): Jilid 7 Vol 16, No 3 (2016): Jilid 6 Vol 16, No 3 (2016): Jilid 5 Vol 16, No 3 (2016): Jilid 5 Vol 16, No 3 (2016): Jilid 4 Vol 16, No 3 (2016): Jilid 3 Vol 16, No 3 (2016): Jilid 3 Vol 16, No 3 (2016): Jilid 2 Vol 16, No 3 (2016): Jilid 1 Vol 16, No 3 (2016): Jilid 1 Vol 16, No 2 (2016): Jilid 5 Vol 16, No 2 (2016): Jilid 5 Vol 16, No 2 (2016): Jilid 4 Vol 16, No 2 (2016): Jilid 3 Vol 16, No 2 (2016): Jilid 3 Vol 16, No 1 (2016): Jilid 6 Vol 16, No 1 (2016): Jilid 5 Vol 16, No 1 (2016): Jilid 4 Vol 16, No 1 (2016): Jilid 3 Vol 16, No 1 (2016): Jilid 2 Vol 16, No 1 (2016): Jilid 1 Vol 15, No 5 (2015): Jurnal Berkala Ilmiah EFISIENSI (page 777-952) Vol 15, No 5 (2015): Jurnal Berkala Ilmiah EFISIENSI (page 777-952) Vol 15, No 5 (2015): Jurnal Berkala Ilmiah EFISIENSI (page 667 - 817) Vol 15, No 5 (2015): Jurnal Berkala Ilmiah EFISIENSI (page 667 - 776) Vol 15, No 5 (2015): Jurnal Berkala Ilmiah EFISIENSI (page 496 - 665 ) Vol 15, No 5 (2015): Jurnal Berkala Ilmiah EFISIENSI (page 496 - 634 ) Vol 15, No 5 (2015): Jurnal Berkala Ilmiah EFISIENSI (page 334 - 495) Vol 15, No 5 (2015): Jurnal Berkala Ilmiah EFISIENSI (page 334 - 495) Vol 15, No 5 (2015): Jurnal Berkala Ilmiah EFISIENSI (page 221-333 ) Vol 15, No 5 (2015): Jurnal Berkala Ilmiah EFISIENSI (page 109 - 220 ) Vol 15, No 5 (2015): Jurnal Berkala Ilmiah EFISIENSI (page 109 - 220 ) Vol 15, No 4 (2015): Jurnal Berkala Ilmiah Efisiensi (page 366 - 516 ) Vol 15, No 4 (2015): Jurnal Berkala Ilmiah Efisiensi (page 366 - 516 ) Vol 15, No 4 (2015): Jurnal Berkala Ilmiah Efisiensi (page 245 - 365 ) Vol 15, No 4 (2015): Jurnal Berkala Ilmiah Efisiensi (page 245 - 365 ) Vol 15, No 5 (2015): Jurnal Berkala Ilmiah EFISIENSI (page 01 - 108 ) Vol 15, No 5 (2015): Jurnal Berkala Ilmiah EFISIENSI (page 01 - 108 ) Vol 15, No 4 (2015): Jurnal Berkala Ilmiah Efisiensi ( page 01 - 244 ) Vol 15, No 4 (2015): Jurnal Berkala Ilmiah Efisiensi ( page 01 - 244 ) Vol 15, No 02 (2015): Jurnal Berkala Ilmiah Efisiensi Vol 15, No 02 (2015): Jurnal Berkala Ilmiah Efisiensi Vol 15, No 01 (2015): Jurnal Berkala Ilmiah Efisiensi Vol 15, No 01 (2015): Jurnal Berkala Ilmiah Efisiensi Vol 15, No 3 (2015): Jurnal Berkala Ilmiah Efisiensi Vol 15, No 3 (2015): Jurnal Berkala Ilmiah Efisiensi Vol 14, No 3 (2014): Jurnal Berkala Ilmiah Efisiensi Vol 14 no. 3 - Oktober 2014 Vol 14, No 01 (2014): Jurnal Berkala Ilmiah Efisiensi Vol 14, No 3 (2014): Jurnal Berkala Ilmiah Efisiensi Vol 14, No 2 (2014) Vol 14, No 2 (2014): Jurnal Berkala Ilmiah Efisiensi More Issue