cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX ET SOCIETATIS
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Education, Social,
Arjuna Subject : -
Articles 7 Documents
Search results for , issue "Vol 2, No 5 (2014): Lex Et Societatis" : 7 Documents clear
PENTINGNYA TEMPAT KEJADIAN PERKARA MENURUT HUKUM PIDANA INDONESIA Tamaka, Boby R.
LEX ET SOCIETATIS Vol 2, No 5 (2014): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v2i5.4887

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana menentukan berlakunya undang-undang pidana Indonesia menurut tempat dan bagaimana dasar menentukan kewenangan mengadili masing-masing pengadilan negeri atas dasar locus delicti. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif dapat ditarik kesimpulan bahwa : 1. Diberlakukannya locus delicti atau undang-undang yang berlaku ditempat tindak pidana itu telah dilakukan terhadap pelakunya telah dikenal orang. Diberlakukannya undang-undang pidana suatu Negara baik terhadap warga negaranya sendiri maupun terhadap orang-orang asing yang diketahui telah melakukan suatu tindak pidana didalam wilayahnya ataupun diberlakukannya undang-undang pidana suatu Negara asing terhadap orang-orang yang sesungguhnya bukan warga Negara tersebut sebenarnya bukan merupakan sesuatu yang asing lagi dalam praktek seperti yang tercatat didalam sejarah hukum pidana.  2. Menentukan kewenangan mengadili bagi setiap pengadilan negeri di tinjau dari segi kompetensi relatif di atur pada bagian Kedua Bab X Pasal 84, 85 dan 86 KUHAP.Kriteria menguji kewenangan mengadili suatu perkara pidana salah satunya adalah tindak pidana dilakukan dalam daerah hukum (locus delicti). Kata kunci: Tempat kejadian, Perkara.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SAKSI DALAM PERKARA TINDAK PIDANA TERORISME DI INDONESIA Siwi, Allan Reagen
LEX ET SOCIETATIS Vol 2, No 5 (2014): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap saksi dalam perkara tindak pidana terorisme di Indonesia dan bagaimana proses penyelesaian perkara tindak pidana terorisme di Indonesia. Penelitian yang digunakan dalam penelitian skripsi ini adalah yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan berdasarkan norma dan kaidah dari peraturan perundangan dan dapat disimpulkan, bahwa: 1. Perlindungan bagi saksi dalam tindak pidana terorisme dilakukan oleh badan pemerintah yaitu Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bekerjasama dalam memberikan perlindungan bagi saksi dalam kasus terorisme. Kerja sama antara LPSK dengan BNPT ini merupakan inisiatif awal agar penanganan perlindungan terhadap saksi dalam kasus terorisme dapat segera terealisasikan. Seperti yang ada dalam RUU Terorisme pasal 32 dan Pasal 33 Undang-Undang No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme mengatur mengenai perlindungan terhadap saksi dalam memberikan kesaksiannya di persidangan tindak pidana terorisme. 2. Pengaturan pasal 25 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, bahwa untuk menyelesaikan kasus-kasus Tindak Pidana Terorisme, hukum acara yang berlaku adalah sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana/KUHAP). Penyelesaian suatu perkara Tindak Pidana sebelum masuk dalam tahap beracara di pengadilan, dimulai dari Penyelidikan dan Penyidikan, penyidikan, penangkapan, penggeledahan, penahanan, hak didampingi penasehat hukum dan diikuti dengan penyerahan berkas penuntutan kepada Jaksa Penuntut Umum, serta persidangan terdakwa kasus tindak pidana terorisme. Kata kunci:  Saksi, Terorisme
“MEKANISME CHECKS AND BALANCES ANTARA PRESIDEN DAN DPR DALAM SISTEM PEMERINTAHAN PRESIDENSIAL DI INDONESIA” Pitoy, Hezky Fernando
LEX ET SOCIETATIS Vol 2, No 5 (2014): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v2i5.4889

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan mekanisme Checks and Balances antara Presiden dan DPR dalam Sistem Pemerintahan Presidensial berdasarkan UUD 1945 dan UU No. 27 Tahun 2009 dan bagaimana efektifitas penerapan mekanisme Checks and Balances antara Presiden dan DPR dalam Sistem Pemerintahan Presidensial di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan, bahwa: 1. Pengaturan mekanisme checks and balances antara Presiden dan DPR terdapat dalam berbagai bidang, yaitu legislasi, anggaran, pengawasan yang diuraikan sebagai berikut : a). Dalam bidang legislasi dan anggaran diatur dalam UUD 1945 : pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (2), pasal 22 ayat (1), pasal 23 ayat (2) dan pasal 23 ayat (3). c). Dalam bidang legislasi dan anggaran diatur dalam UU No. 27 Tahun 2009 Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD yaitu pasal 71 huruf : a, b, c, d, e, f, g h, i, j, k, l, m, n, o, p, q, r, s, t. d). Dalam bidang pengawasan diatur dalam UUD 1945 : pasal 7A, pasal 7B ayat (1), pasal 7B ayat (2), pasal 7B ayat (3), pasal 7B ayat (4), pasal 7B ayat (5), pasal 7B ayat (7), pasal 7C, pasal 8 ayat (1) dan pasal 8 ayat (2), pasal 11 ayat (1), pasal 11 ayat (2), pasal 13 ayat (2), pasal 13 ayat (3), pasal 14 ayat (2), pasal 22 ayat (1), pasal 22 ayat (2), pasal 24A ayat (3) dan pasal 24B ayat (3), pasal 23F ayat (1) dan pasal 24C ayat (3). 2. Kekuasaan Presiden dalam hal tertentu bergeser ke DPR. Parlemen menjadi sangat kuat, dan bahkan seringkali masuk ke ranah kerja eksekutif. Oleh karena itu, perwujudan daripada mekanisme checks and balances sebenarnya sudah berjalan namun hanya saja tidak berjalan dengan baik, hal ini dikarenakan masih ada anggapan yaitu lembaga perwakilan rakyat dalam hal ini DPR terlihat bahwa dirinyalah yang lebih berkuasa sehingga cita-cita daripada checks and balances tidak terwujud dan terlaksana dengan baik. Kata kunci:  Checks and balances, Presiden dan DPR.
PENGATURAN HUKUM TERHADAP KEBERADAAN TANAH TERLANTAR DI INDONESIA Dumais, Rendy Octavianus
LEX ET SOCIETATIS Vol 2, No 5 (2014): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v2i5.4890

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kejelasan konsep dan kriteria tanah terlantar dalam hukum positif di Indonesia dan bagaimana perlindungan hukum terhadap masyarakat yang menguasai     secara fisik atas tanah yang diterlantarkan oleh Pemerintah. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode penelitian yuridis normatif dan dapat disimpulkan, bahwa: 1. Adanya subyek hak (Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan Pemerintah Daerah); adanya obyek hak tertentu atas tanah (Hak Pakai, Hak Pengelolaan, atau dasar penguasaan); Adanya perbuatan yang sengaja tidak menggunakan tanahnya sesuai dengan keadaan atau sifat dan tujuan dari pada haknya, yaitu sebagai keadaan di mana instansi pemerintah mampu dari segi anggaran Negara/daerah untuk mengusahakan, mempergunakan, atau memanfaatkan sesuai dengan kewajiban; adanya perbuatan mengabaikan kewajibannya, yaitu tidak mengindahkan fungsi sosial hak atas tanah, tidak menjaga produktivitas tanah, tidak memelihara kesuburan tanah atau tidak menggunakan tanah sesuai kondisi lingkungan hidup, tidak menggunakan tanah sesuai dengan peruntukannya.  2. Untuk mengatasi dan menyelesaikan soal okupasi illegal tersebut harus disesuaikan dengan keadaan dan keperluannya, serta mengingat factor tempat, waktu, keadaan tanah dan pihak-pihak yang bersangkutan. Kata kunci: Tanah, Terlantar.
IMPLEMENTASI TEORI KEADILAN KOMUTATIF TERHADAP PELAKU PEMERKOSAAN MENURUT PASAL 285 KUHP Pratasis, Suprima Ollifica
LEX ET SOCIETATIS Vol 2, No 5 (2014): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum terhadap tindak pidana perkosaan berdasarkan KUHP dan bagaimana implementasi teori keadilan komutatif terhadap pemidanaan tersangka perkosaan menurut Pasal 285 KUHP. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dan dapat disimpulkan sebagai berikut: 1. Aturan hukum mengenai tindak pidana perkosaan tercantum dalam Pasal 285 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 dua belas tahun. Apabila perbuatan pelaku memenuhi semua unsur-unsur pasal, atau dengan kata lain semua unsur-unsur Pasal 285 KUHP yakni; Barangsiapa, dengan ancaman, memaksa, perempuan yang bukan istrinya, bersetubuh dengan dia, terbukti  di sidang pengadilan. Untuk menjaring pelaku tindak pidana perkosaan seluas mungkin, saat ini telah dirumuskan Pasal 423 RUU-KUHP (1999-2000) yang mengatur mengenai tindak pidana perkosaan.  2. Implementasi teori keadilan komutatif masih belum bisa menyentuh pelaku tindak pidana perkosaan. Dalam kenyataanya, penerapan dalam pasal-pasal masih kurang menyentuh rasa keadilan, vonis yang dijatuhkan kepada para pemerkosa tidak mencapai setengah dari besarnya sanksi yang terdapat dalam Pasal tersebut. Pelaku kejahatan pemerkosaan kenyataannya banyak yang tak sampai menanggung hukuman maksimal. Kata kunci: Teori Keadilan Komutatif, Pelaku Pemerkosaan.
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PERS (WARTAWAN) DALAM MEMBANGUN KESADARAN HUKUM MASYARAKAT DI TINJAU DARI UU NO. 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS Tenda, Nova
LEX ET SOCIETATIS Vol 2, No 5 (2014): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v2i5.4892

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tugas dan tanggung jawab yang diemban oleh seorang Wartawan Indonesia dan bagaimana membangun kesadaran hukum masyarakat sekarang ini. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dan dapat disimpulkan sebagai berikut: 1.Tugas atau kewajiban seorang wartawan adalah mengabdikan diri kepada kesejahteraan umum dengan memberi masyarakat informasi yang memungkinkan masyarakat membuat penilaian terhadap sesuatu masalah yang mereka hadapi. Wartawan tidak boleh menyalah gunakan kekuasaan untuk motif pribadi atau tujuan yang tak berdasar. Kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat adalah milik setiap anggota masyarakat (milik publik) dan wartawan menjamin bahwa urusan publik harus diselenggarakan secara publik. Wartawan harus berjuang melawan siapasaja yang mengeksploitasi pers untuk keuntungan pribadi atau kelompok. 2. Media massa adalah alat untuk pengiriman pesan kepada sejumlah besar orang (Khalayak). Meminjam istilah Castells, media massa adalah media di mana sebuah pesan yang sama dan secara serentak di pancarkan oleh pengirim yang terpusat kepada pemirsa. Pendapat lain tentang definisi media masa adalah alat atau sarana yang melembaga dan di gunakan untuk menyebarkan pesan kepada khalayak yang bersifat missal, seperti televisi, radio, film, dan surat kabar. Ciri lain dari media massa adalah proses komunikasinya  yang terjadi satu arah (one way communication transaction) dan mempunyai sedikit peluang terjadinya umpan balik (feedback). Kata kunci: pers, wartawan
KEPENTINGAN UMUM DALAM MENGENYAMPINGKAN PERKARA PIDANA DI INDONESIA Apita, Nursepty N.
LEX ET SOCIETATIS Vol 2, No 5 (2014): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan mengadakan penelitian terhadap bahan hukum primer yaitu berupa ketentuan perundang-undangan, bahan hukum tersier yaitu bahan yang memberikan petunjuk atau penjelasan terhadap bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bagaimana pengaturan asas penyampingan perkara demi kepentingan umum (asas opportunitas) dalam KUHAP dan bagaimana kaitan asas penyampingan perkara demi kepentingan umum dengan asas equality before the law menurut KUHAP. Pertama, kepentingan negara dan kepentingan mayarakat yang harus dilindungi dalam hubungannya dengan pelaksanaan asas opportunitas yaitu: apabila tindak pidana itu menimbulkan kerugian bagi negara dan tidak terhadap kepentingan masyarakat, sedangkan kerugian dari akibat tersebut dirasakan tidak mempengaruhi jalanya pemerintahannya, maka dapat perkara itu dikesampingkan; apabila tindak tindak pidana tersebut tidak merugikan bagi kepentingan penyelenggara negara namun berakibat terganggunya kehidupan masyarakat atau timbulnya ketidakadilan dalam masyarakat, maka perkara tersebut tidak dapat dikesampingkan. Kedua, persamaan dihadapan hukum atau equality before the law adalah salah satu asas terpenting dalam hukum modern. Sejatinya, asas persamaan dihadapan hukum bergerak dalam payung hukum yang berlaku umum (general) dan tunggal. Di negara kita Indonesia dikenal dua asas penuntutan yaitu asas legalitas dan asas oportunitas. Dimana asas legalitas ini merupakan perwujudan dari asas equality before the law. Sedangkan asas oportunitas mempunyai pengertian yaitu asas yang memberikan wewenang kepada penuntut umum untuk tidak melakukan penuntutan terhadap seseorang yang melanggar peraturan hukum pidana dengan jalan mengesampingkan perkara yang sudah ada terang pembuktiannya untuk kepentingan umum. Kata kunci: mengenyampingkan perkara pidana

Page 1 of 1 | Total Record : 7


Filter by Year

2014 2014


Filter By Issues
All Issue Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 4 (2022): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 3 (2022): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 2 (2022): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 1 (2022): Lex Et Societatis Vol. 9 No. 4 (2021): Lex Et Societatis Vol 9, No 3 (2021): Lex Et Societatis Vol 9, No 2 (2021): Lex Et Societatis Vol 9, No 1 (2021): Lex Et Societatis Vol 8, No 4 (2020): Lex Et Societatis Vol 8, No 3 (2020): Lex Et Societatis Vol 8, No 2 (2020): Lex Et Societatis Vol 8, No 1 (2020): Lex Et Societatis Vol 7, No 12 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 11 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 10 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 9 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 8 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 7 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 6 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 5 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 4 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 3 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 3 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 2 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 2 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 1 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 1 (2019): Lex Et Societatis Vol 6, No 10 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 10 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 9 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 9 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 8 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 8 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 7 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 7 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 6 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 6 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 5 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 5 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 4 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 4 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 3 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 3 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 2 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 2 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 1 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 1 (2018): Lex Et Societatis Vol 5, No 10 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 10 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 9 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 9 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 8 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 8 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 7 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 6 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 6 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 4 (2017): Lex et Societatis Vol 5, No 4 (2017): Lex et Societatis Vol 5, No 3 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 3 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 2 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 2 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 1 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 1 (2017): Lex Et Societatis Vol 4, No 2.1 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 2.1 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 9 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 9 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 8 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 8 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 7 (2016): Les Et Societatis Vol 4, No 7 (2016): Les Et Societatis Vol 4, No 6 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 5 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 5 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 4 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 4 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 3 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 3 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 2 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 2 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 1 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 1 (2016): Lex Et Societatis Vol 3, No 10 (2015): Lex et Societatis Vol 3, No 10 (2015): Lex et Societatis Vol 3, No 9 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 9 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 8 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 8 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 7 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 7 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 6 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 6 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 5 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 5 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 4 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 4 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 3 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 3 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 2 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 2 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 1 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 1 (2015): Lex Et Societatis Vol 2, No 9 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 9 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 8 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 8 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 7 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 7 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 6 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 6 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 5 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 5 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 4 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 4 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 3 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 2 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 2 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 1 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 1 (2014): Lex Et Societatis Vol 1, No 5 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 5 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 4 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 4 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 3 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 3 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 2 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 2 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 1 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 1 (2013): Lex et Societatis Vol 5, No 5 (5): Lex Et Societatis Vol 5, No 5 (5): Lex Et Societatis More Issue