cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX ET SOCIETATIS
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Education, Social,
Arjuna Subject : -
Articles 11 Documents
Search results for , issue "Vol 3, No 2 (2015): Lex Et Societatis" : 11 Documents clear
POLITIK HUKUM NASIONAL BIDANG TRANSMIGRASI DI KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW Oday, Adrian Fiski
LEX ET SOCIETATIS Vol 3, No 2 (2015): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v3i2.7310

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana politik hukum bidang transmigrasi berdasarkan prinsip tujuan nasional dan bagaimana pelaksanaan politik hukum transmigrasi di Kabupaten Bolaang Mongondow berdasarkan prinsip tujuan nasional. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif empiris atau yuridis empiris dan dapat disimpulkan, bahwa: 1. Politik hukum nasional di bidang transmigrasi berdasarkan prinsip tujuan nasional diawali dengan di keluarknanya PP No. 56 Tahun 1958 tentang Pokok-Pokok Penyelenggaraan Transmigrasi, kemudian PP No. 13 Tahun 1956 tentang Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 1958 tentang Pokok-Pokok Penyelenggaraan Transmigrasi, Perpu No. 29 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Penyelenggaraan Transmigrasi, Perpres No. 5 Tahun 1965 tentang Gerakan Nasional Transmigrasi, UU No. 3 Tahun 1972 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Transmigrasi,  UU No. 15 Tahun 1997 Tentang Ketransmigrasian, dan yang terakhir Undang-Undang No 29 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 Tentang Ketransmigrasian. 2. Tujuan penyelenggaraan transmigrasi pada masa Orde Lama pada pokoknya menitik beratkan pada memindahkan penduduk dari Pulau Jawa, Bali, Madura dan Lombok ke daerah yang kurang padat penduduknya, mengusahakan tanah yang berlum termanfaatkan, dan memperkokoh rasa persatuan dan kesatuan bangsa. Kemudian tujuan penyelenggaraan transmigrasi pada masa Orde Baru  pada pokoknya bertujuan untuk peningkatan taraf hidup, pembangunan daerah dan pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya manusia serta memperkuat pertahanan dan keamanan. Dan tujuan penyelenggaraan transmigrasi pada masa Reformasi pada pokoknya hampir sama dengan Orde Baru yaitu pemerataan pembangunan daerah, meningkatkan kesejahteraan transmigran dan penduduk lokal. Di masa Reformasi ini peran pemerintah daerah lebih menonjol dengan adanya Otonomi Daerah.  3. Politik hukum transmigrasi di Kabupaten Bolaang Mongondow diawali dengan dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) Bupati Bolaang Mongondow, Kemudian Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Utara  tentang Penyerahan Areal Tanah  di Dataran Dumoga untuk Kepentingan Proyek Transmigrasi Resetlement. 4. Kebijakan pemerintah pada waktu itu untuk menempatkan transmigran dari Pulau Jawa dan Pulau Bali pada intinya adalah untuk mencapai tujuan Nasional yaitu masyarakat adil dan makmur sesuai UUD 1945 dan Pancasila. Pelaksanaan transmigrasi di Kabupaten Bolaang Mongondow mendapat permasalahan yaitu mengenai sengketa status tanah yang di gunakan sebagai Lokasi Pemukiman Transmigrasi namun hal ini dapat terselesaikan melalui pemberian dana kompensasi/ganti rugi oleh Pemerintah dalam hal ini Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Pelaksanaan Transmigrasi di Kabupaten Bolaang Mongondow dapat dikatakan berhasil sesuai dengan prinsip tujuan nasional dan sesuai dengan amanat UU Pokok-Pokok Penyelengaraan Transmigrasi. Meningkatnya taraf hidup, termanfaatnya sumber daya alam dan sumber daya manusia, meningkatnya pembangunan daerah di Kabupaten Bolaang Mongondow merupakan salah satu keberhasilan Pemerintah dalam menyelenggarakan program transmigrasi untuk mencapai Tujuan Nasional. Kata kunci:  Politik Hukum, Transmigrasi, Bolaang Mongondow
KAJIAN HUKUM TERHADAP PERSPEKTIF PERANAN PENGAWASAN HUKUM PASAR MODAL DI INDONESIA Saskia, Rani
LEX ET SOCIETATIS Vol 3, No 2 (2015): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan tesis ini adalah penelitian yuridis normatif, yang bersifat kualitatif. Penelitian yuridis normatif adalah penelitian yang mengacu pada norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan yurisprudensi serta norma-norma yang hidup dalam masyarakat.[1] Spesifikasi penelitian ini adalah penelitian deskriptif analitis yaitu data yang diperoleh akan diuraikan dalam penelitian ini dengan memberikan gambaran masalah hukum, sistem hukum dan mengkajinya atau menganalisisnya sesuai dengan kebutuhan dari penelitian, kemudian dianalisis berdasarkan dari teori-teori yang ada (integrated criminal justice system) untuk memecahkan permasalahan-permasalahan dalam penulisan ini.[2] Pasar modal sebagai suatu sarana pembangunan perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial, dalam kegiatannya bergerak dalam bidang bisnis, bursa efek, penelaahan sektor pemasaran, keuangan, produksi, sumberdaya manusia yang didukung oleh bisnis ekonomi demokratis, pemerintahan, teknologi, praktik hukum, sosial kultur dan lain-lain, terutama obyek yang diperdagangkan dalam bursa efek yaitu produk sekuritas yang punya karakteristik khas, dengan menggunakan piranti teknologi (sistem komunikasi). Sebagai tanggungjawab anggota bursa efek untuk melepaskankegiatan yang diatur melalui undang-undang yang terkait, sebagai pengawasan agar tercipta pasar modal yang efektif, wajar dan efisien dan pengaturan dan pengawasan terhadap jasa keuangan termasuk pasar modal yang dulunya dalam kewenangan Menkeu RI melalui Bapepam sebagaimana diatur dalam UU No. 21 Tahun 2011 tentang otoritas jasa keuangan, kewenangan dimaksud dilimpahkan kepada otoritas jasa keuangan (OJK) terhitung tanggal 31 Desember 2012. Kata kunci: pengawasan, pasar, modal, peranan [1] Chan Padhisita. Theoritical Terminological Issue in Qualitative Research dalam Atting et Qualitative Reseacht Methods, 2000, hal. 7 [2] Bambang Waluyo, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta, hal. 50
PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA TERHADAP ANAK DALAM INSTRUMEN HUKUM NASIONAL DAN INTERNASIONAL Heidemans, Polina
LEX ET SOCIETATIS Vol 3, No 2 (2015): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilkaukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui prinsip-prinsip hukum HAM apa saja yang di atur dalam instrumen hukum internasional dan nasional dan bagaimana perlindungan hak anak dalam implementasi Konvensi Hak Anak kedalam Hukum Nasional dan Internasional. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif yang tidak bermaksud untuk menguji hipotesa, maka titik berat penelitian tertuju pada penelitian kepustakaan dan dapat disimpulkan, bahwa: 1. Dalam hal prinsip-prinsip Hukum HAM terhadap perlindugan anak yang tertuang dalam  Instrumen Nasional dan Internasional, ada beberapa Hukum internasional yang mengatur tentang perlindungan anak, salah satunya dalam Konvensi Hak Anak yang telah di ratifikasi oleh Negara Republik Indonesia sebagai Negara peserta.  Dengan dikeluarkannya UU No. 36 Tahun 1990 maka Indonesia telah mengikat diri dan berkewajiban dalam penerapan perlindungan anak.  Konvensi merupakan bentuk dari sumber perjanjian Internasional dan dalam konvensi hak anak telah ada pula sejumlah Hukum Nasional yang selaras dengan Hukum Internasional tentang perlindungan anak misalnya UU No. 4 tahun 1979 tentang kesejahteraan anak. Dalam pemberntukan Hukum positif konvensi anak merupakan sumber kaidah yang berkenan dengan anak-anak artinya secara hukum pemerintah Republik Indonesia telah mengikat diri sebagai Negara perserta, untuk itu pemerintah harus berkewajiban melaksanakan aturan-aturan yang telah ada agar rasa kemanusian dan keadilan bias dirasakan oleh anak-anak Indonesia yang memerlukan dan aturan yang telah ada  tidak mengalami kekosongan, karna pada realitanya banyak anak-anak yang masih perlu bantuan dari pemerintah seperti kesejahteraan anak dan perlindungan terhadap Hukum.  2. Perlindungan hak-hak anak yang diwujudkan sebagai gerakan global Negara-negara diseluruh dunia dengan mensahkan Konvensi Hak Anak sebagai bagian dari hukum nasional Negara bangsa tersebut, merupakan sebuah kemajuan penting untuk meletakkan pembangunan sosial anak  sebagai bagian dari keseluruhan proses pembangunan Negara-negara di dunia. Sebagai sebuah produk hukum, Konvensi Hak Anak harus demikian hal yang harus dilakukan setiap Negara peserta setelah peratifikasian Konvensi Hak Anak adalah menyelenggarakan program anak membuat hukum anak yang bersandar kepada Konvensi Hak Anak. Hal ini harus dilakukan sebagai wujud dari kewajiban Indonesia menjamin tegaknya hak-hak anak. Berbagai masalah umum seputar pelaksanaan Konvensi Hak Anak  secara keseluruhan di Indonesia. Masalah umum dimaksud lebih menunjukkan kepada kinerja bangsa dan Negara Indonesia dalam mengemban pembangunan hukum secara khusus masalah hukum yang berkenan dengan implementasi Konvensi HAk Anak ke dalam hukum nasional berkaitan dengan keserasian antara hak-hak anak dalam konvensi dengan kondisi sosial ekonomi dan budaya di dalam negeri atau pada masyarakat hukum Indonesia, Dalam Instrumen Hukum Nasional hal mengimplementasi perlindungan anak, Negara Republik Indonesia telah membuat UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, aturan lainnya yang lebih banyak mengatur tentang HAM yang diatur dalam UU No. 39 tahun 1999. Beberapa Intrumen Nasional pun telah diatur oleh pemerintah dalam UU No. 4 tahun 1979 tentang kesejahteraan anak dimana Negara bertujuan agar anak-anak Indonesia mendapatkan kelayakan karna anak adalah generasi bangsa dan UU No. 3 tahun 1997 tentang peradilan anak agar anak mendapatkan perlindungan Hukum. Kata kunci: Hak asasi manusia, Anak, Hukum nasioanl dan internasional.
KAJIAN HUKUM KETENAGAKERJAAN TENTANG KONDISI KERJA, HUBUNGAN KERJA DAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN PERBURUHAN/ INDUSTRIAL DI INDONESIA Dorongke, Noveria Margaretha
LEX ET SOCIETATIS Vol 3, No 2 (2015): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v3i2.7313

Abstract

Obyek dalam penelitian ini adalah kajian hukum ketenagakerjaan tentang kondisi kerja, hubungan kerja, dan penyelesaian perselisihan perburuhan/ industrial di Indonesia. Dalam penelitian ini hukum ketenagakerjaan berfungsi melindungi kepentingan pekerja, pengusaha dalam konteks kondisi kerja, hubungan kerja antara pekerja dengan pengusaha dan persoalan penyelesaian perselisihan perburuhan/industrial di Indonesia. Kondisi kerja dalam perusahaan yang kondusif dan harmonis bagi majikan/perusahaan wajib menciptakan kondisi perlindungan tenaga kerja dan menjamin hak-hak normatif pekerja, tidak ada perlakuan diskriminasi antar pekerja maupun pengupahan terhadap pekerja laki-laki dengan pekerja perempuan, untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya, serta meningkatkan kehidupan masyarakat; mampu menyesuaikan pertumbuhan ekonomi demi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Kondisi kerja diatur pada UU. No. 13 Tahun 2003, diperlukan pengawasan ketenagakerjaan sebagai penegakan pelaksanaan instrumen di bidang ketenagakerjaan pada hubungan industrial; keselamatan dan kesehatan kerja; pengupahan; PHK; jaminan sosial; penyelesaian perselisihan industrial dan isu terkait ketenagakerjaan yang dilaksanakan oleh pemerintah. Kata kunci: ketenagakerjaan, perselisihan, perburuhan, industrial
KAJIAN HUKUM TERHADAP KEBIJAKAN PEMERINTAH KOTA MANADO DALAM PENGELOLAAN TATA PEREKONOMIAN MENUJU KESEJAHTERAAN SOSIAL Massie, Inri
LEX ET SOCIETATIS Vol 3, No 2 (2015): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Metode penelitian yang digunakan ialah metode penelitian yuridis normatif untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi. Penelitian ini dikategorikan jenis penelitian yuridis-normatif, hal yang dimaksud yakni penelitian Kajian Hukum Terhadap Kebijakan Pemerintah Kota Manado di dalam Pengelolaan Tata Perekonomian Daerah. Data yang telah diolah di interpretasi dengan menggunakan cara penafsiran hukum dan konstruksi hukum yang lazim dalam ilmu hukum, selanjutnya data itu dianalisis secara yuridis kualitatif dalam bentuk penyajian yuridis normatif dalam rangka mendapatkan landasan teoritis sebagai acuan penelitian dan penulisan tesis ini. Pemerintah daerah merupakan bagian dari pemerintah pusat, yang diberi kewenangan hak otonomi untuk mengatur sendiri urusan pemerintahan sesuai UU. No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah dengan menganut asas desentralisasi, asas dekonsentrasi dan asas pembantuan (medebeween), dan UU No. 33/2004 tentang Perimbangan Kewenangan Antara Pusat dan Daerah dengan penerapan fungsi pengawasan pusat terhadap daerah, berimplikasi pada desentralisasi. Desentralisasi pengelolaan perekonomian daerah menuju kesejahteraan sosial merupakan proses berdemokrasi di suatu daerah yang memiliki kewenangan penuh dalam mengatur, dan mengelola pembangunan (otonomi seluas-luasnya), yang di dalamnya meliputi desentralisasi perekonomian, desentralisasi politik, desentralisasi fiskal, desentralisasi administratif, ini harus diwujudkan untuk memenuhi konsep kesejahteraan sosial pada suatu daerah, kecuali yang menjadi kewenangan pemerintah pusat (bidang politik luar negeri, bidang agama, bidang peradilan, bidang pertahanan dan keamanan). Kata kunci: Kesejahteraan, sosial, perekonomian, kebijakan, pemerintah
KAJIAN YURIDIS FUNGSI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) DALAM BIDANG LEGISLASI Murary, Weron
LEX ET SOCIETATIS Vol 3, No 2 (2015): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perubahan kekuasaan membentuk undang-undang dan Amandemen UUD Negara RI Tahun 1945 dan bagaimana Instrumen pendukung Dewan Perwakilan Rakyat dalam membentuk undang-undang dan alat kelengkapan serta bagaimana Partisipasi Masyarakat dalam pembentukan undang-undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah m,enggunakan metode penelitian hukum normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Secara konstitusional terjadi perubahan kekuasaan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia sebagai konsekuensi dari UUD Negara RI Tahun 1945 sebelum amandemen kekuasaan di bidang legislasi berada pada Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, dengan perubahan terjadi perpindahan kekuasaan membentuk undang-undang, yang sebelumnya berada dalam kekuasaan Presiden menjadi kekuasaan DPR, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 20 ayat (1) UUD Negara RI Tahun 1945, yaitu Dewan             Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang. 2. Meningkatkan instrumen pendukung Dewan Perwakilan Rakyat di bidang legislasi, khususnya dalam pembentukan alat kelengkapan. Pembentukan itu sesuai dengan semangat reformasi yang kemudian dirumuskan dalam Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat tentang alat kelengkapan tentu saja tidak terlepas atau memiliki sejarah tersendiri terutama dikaitkan dengan perubahan UUD Negara RI Tahun 1945. Semula namanya diusulkan bukan badan legislasi, akan tetapi membentuk alat kelengkapan dengan status Panitia, dengan begitu berarti bersifat sementara. Namun, Pansus Perubahan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat tahun 1999 berkeinginan memposisikan agar alat kelengkapan ini sesuai dengan tujuan awal untuk memperkuat dan meningkatkan peran dan kinerja Dewan Perwakilan Rakyat dalam bidang legislasi dan  itu dipandang begitu penting serta strategis. 3. Partisipasi masyarakat dalam pembentukan undang-undang merupakan salah satu bentuk keterlibatan masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, karena diberikan kesempatan atau ruang bagi masyarakat untuk berpatisipasi dalam pembentukan undang-undang merupakan sebuah keniscayaan dalam sistem pemerintahan demokrasi yang menetapkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan dalam negara. Oleh karena Indonesia sebagai negara yang menganut sistem demokrasi wajar membuka ruang bagi masyarakat untuk berpatisipasi politik, termasuk berpatisipasi dalam pembentukan undang-undang. Kata kunci: Kajian yuridis, Fungsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Legislasi.
PRINSIP-PRINSIP HUKUM PENGELOLAAN ASET DAERAH (Studi pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara) Kusen, Gaby Jelly
LEX ET SOCIETATIS Vol 3, No 2 (2015): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v3i2.7316

Abstract

Dalam penerapan desentralisasi dan otonomi, daerah diberikan hak untuk mendapatkan sumber keuangan yang antara lain, berupa kepastian tersedianya pendanaan dari pemerintah sesuai dengan urusan pemerintah yang diserahkan; kewenangan memungut dan mendayagunakan pajak dan retribusi daerah; hak untuk mendapatkan hasil dari sumber-sumber daya nasional yang berada di daerah dan dana perimbangan lainnya; hak untuk mengelola kekayaan daerah dan mendapatkan sumber pendapatan lain yang sah, serta sumber-sumber pembiayaan. Perubahan paradigma baru pengelolaan barang milik Negara/ aset Negara yang ditandai dengan keluarkannya Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2014 yang merupakan peraturan turunan Undang-undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, telah memunculkan optimisme baru dalam penataan dan pengelolaan aset Negara yang lebih tertib, akuntabel dan transparan kedepannya. Dalam pengelolaan  aset daerah memerlukan prinsip-prinsip hukum yang dapat menjadi fondasi yang kuat dalam suatu mekanisme pengelolaan aset daerah agar tidak terjadi penyimpangan-penyimpangan. Terdapat beberapa kasus yang terkait dengan aset daerah di Provinsi Sulawesi Utara. Kasus yang sering disoroti terkait dengan kendaraan dinas. Sebetulnya sejak awal pengadaannya, kendaraan dinas adalah untuk mendukung kelancaran tugas-tugas kedinasan bagi aparatur pemerintah, yaitu salah satu SKPD, sehingga dalam pendapat BPK-RI banyak terdapat kejanggalan dalam pengelolaan aset dalam hal ini berbau KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme). Kata Kunci : Prinsip-Prinsip Hukum, Pengelolaan, Aset Daerah
KAJIAN HUKUM ATAS OPINI BPK RI TERHADAP LAPORAN PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH (Studi Kasus Pada Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat) Musa, Arnold Nicodemus
LEX ET SOCIETATIS Vol 3, No 2 (2015): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v3i2.7317

Abstract

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), sebagai badan pemeriksa keuangan eksternal terhadap pengelolaan keuangan Pemerintah/Pemerintah Daerah atau badan lain,  diberi kewenagan untuk mengaudit  atas Laporan Keuangan Pemerintah/Pemerintah Daerah, yang  kemudian memuat opini antara lain Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Wajar Dengan Pengecualian (WDP), Tidak Wajar (TW) dan Tidak Menyatakan Pendapat/TMP (disclaimer of opinion).   Pemeriksaan atas laporan keuangan oleh BPK dilakukan dalam rangka memberikan pendapat/opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan. Kriteria   pemberian opini menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004  pada Penjelasan Pasal 16 ayat (1), yaitu : Kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan (SAP), Kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan Efektivitas sistem pengendalian intern (SPI). Oleh karena BPK sebagai auditor eksternal, maka BPK sangat rawan untuk diserang atau terjadi perilaku menyimpang antara pejabat BPK dengan Pejabat pemerintah maupun pemerintah Daerah, dimana sangat berpeluang untuk terjadinya kolusi dalam rangka membantu menghilangkan jejak melawan hukum terhadap  kerugian keuangan Negara/atau daerah dengan menyalagunakan kekuasaanya (abuse of power).  Peluang terjadinya peyalagunaan kekuasaan dengan bentuk kolusi karena BPK adalah satu-satunya pemeriksa keuangan ekternal di Republik ini,  yang mempunyai kewenangan besar memberikan opini terhadap Laporan Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara atau Daerah. Tujuan penulisan ini untuk mengetahui apakah BPK telah melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap laporan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan Daerah secara berimbang dan objektif dan untuk mengetahui indikator  atau  standar  apa yang digunakan oleh BPK dalam  memberikan opini  disclaimer /TMP, TW, WDP dan WTP terhadap laporan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan Pemerintah Daerah. Metodologi penelitian yang digunakan yaitu juridis formal  (hukum normatif)  yang bertujuan untuk melakukan penelitian dan penalaran logis secara analisis kualitatif  dengan membuat deskripsi berdasarkan data-data yang ada,  dengan cara mengkaji opini BPK terhadap Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah pada Pemerintah Daerah Kabupaten Halamara Barat. Adapun meteri pendekatan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yaitu  Ketentuan yang mengatur BPK RI dalam Undang-Undang Dasar Negara  1945  Bab VIII A  pada 23E, 23F dan 23G, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keungan Negara serta Undang-Undang Nomor 15 tahun 2006, tentang Badan Pemeriksaan keuangan. Dan bahan hukum sekunder yaitu buku-buku ilmu hukum, Jurnal ilmu hukum, internet, laporan hasil Pemeriksaan BPK, artikel ilmiah hukum dan bahan seminar, lokakarya, dan sebagainya.  Jenis penelitian normatif dipergunakan kerena akan ditujukan pada pemecahan masalah pada aspek penegakan hukum dan pendindakan dalam kasus-kasus  penyelagunaan kekuasaan (abuse of power) karena ketidak patuhan terhadap ketentuan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan negara/daerah. Sebagaimana pengertian tersebut diatas,  maka penulis menarik kesimpulan bahwa BPK adalah satu-satunya lembaga auditor ekternal negara yang kewenagannya sangat besar untuk memberikan pendapat/oponi atas Laporan Pertanggungjawaban dan Pengelolaan Keuangan baik pemerintah maupun pemerintah daerah, dengan mengunakan empat (4) indikator  audit yaitu Kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan (SAP), Kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan Efektivitas sistem pengendalian intern (SPI). Konsekuensi juridis dari opini BPK tersebut adalah pemidanaan dan hukuman administrasi yaitu ganti rugi pengembalian uang negara/daerah. Dari kewengan BPK ini maka penulis menyarankan bahwa BPK tidak menjadi satu-satunya lembaga auditor  eksternal dan pekerjaannya menjadi final, seharusnya ada lembaga auditor banding yang disediakan oleh Negara, sebab hal ini,  jika BPK telah berkesimpulan bahwa adanya perbuatan melawan hukum dan telah menimbulkan kerugian Negara, maka hasil audit BKP tersebut dijadikan bukti autentik dalam setiap perkara tindak pidana korupsi di baik  kepolisian, kejaksaan, KPK maupun Pengadilan. Hal ini bisa terjadi jika BPK tidak melakukan audit secara profesional dan tidak objektif, maka menjadi ancaman kepada setiap orang pasti masuk penjara. Oleh karenanya perlu adanya auditor Banding  atau paling tida adanya auditor ad hoc yang melakukan audit secara bersama-sama dengan auditor BPK atau perlu adanya sebuah komisi Pengawasan auditor BPK untuk memeriksa kebenaran audit yang dialakukan oleh BPK sehingga tidak secara sepihak BPK menentukan pendapatnya (opini) pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan keuangan Pemerintah/Pemerintah Daerah. Walaupun kriteria penentuan opini secara normatif telah diatur, namun belum ada jaminan bahwa opini BPK tersebut telah bersih dari kolusi. BPK belum sepenuhnya menjalankan fungsinya yang diberikan oleh Undang-Undang sebagaimana yang diatur dalam Pasal 8 ayat 3 Undang-Undang nomor 15 tahun 2006, tentang Badan Pemeriksaan Keuangan, dimana seharusnya BPK berani pelaporkan dugaan korupsi  dalam tempo waktu satu bulan, tetapi BPK belum sepenuhnya menjalankan pasal dimasud. Kewenangan melapor sebagaimana yang diatur dalam Pasal 8 ayat 3 Undang-Undang nomor 15 tahun 2006, tentang Badan Pemeriksaan Keuangan masih berada pada BPK RI, sementara BPK Perwakilan tidak diberikan kewenangan tersebut, oleh karenanya harus ada aturan yang tegas, sehingga kewenangan untuk melapor dugaan perbuatan melawan hukum yang telah merugikan keuangan negara/daerah dapat diberikan kepada BPK Perwakilan. Hal ini untuk membantu lebih cepat kontrol dan pengawasan  BPK  Perwakilan pada pelaksanaan percepatan pembangunan otonomi daerah. Jika kewenangan pelaporan atas tindak pidana korupsi tidak diberikan kepada BPK Perwakilan, maka dapat dipandang BPK Perwakilan hanyalah  sebuah  stempel yang berkerja sebagai auditor belaka. Kata kunci : Kajian Juridis, Opini BPK,  Konsekuensi hukum.
KEDUDUKAN HAKIM AD HOC DALAM PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2004 Rumambi, Maya J. R.
LEX ET SOCIETATIS Vol 3, No 2 (2015): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v3i2.7318

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana legalitas putusan yang sudah dan akan dikeluarkan atau ditandatangani oleh Hakim Ad Hoc bukan pejabat negara atau Bagaimana kedudukan Hakim Ad Hoc dalam Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) dan bagaimana proses Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 di Pengadilan Negeri Manado. Penelitian ini menggunakan penelitian Yuridis Normatif, yang dipergunakan dalam usaha menganalisis bahan hukum dengan mengacu kepada norma-norma hukum yang dituangkan dalam peraturan perundang-undangan, maupun penelaan pustaka (literatur) yang ada kaitannya dengan objek penelitian di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Manado dan dapat disimpulkan, bahwa: 1. Kedudukan Hakim Ad Hoc dalam Pengadilan Hubungan Industrial sangat penting karena Perselisihan Hubungan Industrial bukan perkara yang bersifat umum tapi merupakan perkara yang bersifat khusus, sehingga Hakim Ad Hoc merupakan orang yang berpengalaman di bidang hubungan industrial, bahkan suatu persidangan tidak akan dapat dilaksanakan tanpa hadirnya Hakim Ad Hoc. Proses penyelesaian sengketa hubungan industrial, melalui 2 (dua) cara yaitu: Proses penyelesaian sengketa hubungan industrial di luar Pengadilan atau non litigasi dan Proses penyelesaian sengketa hubungan industrial di Pengadilan atau litigasi. Pengadilan Hubungan Industrial mengadili, memeriksa dan memutus perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan. 2. Untuk menjamin profesionalisme, sebaiknya masa jabatan Hakim Ad Hoc tidak dibatasi selama 5 Tahun saja, mengapa? Menghemat anggaran Negara jika dilaksanakan rekrutmen Hakim Ad Hoc yang baru, tapi sebaiknya sampai selesai masa bertugas atau masuk usia pensiun untuk itu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial perlu direvisi. Penyelesaian dalam Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) sebaiknya tidak menggunakan Hukum Acara Perdata karena tidak sesuai dengan filosofi peradilan cepat, tepat, adil dan biaya murah. Hukum Acara yang berlaku di Pengadilan Hubungan Industrial adlah Hukum Acara Khusus (tanpa ada kalimat tambahan yang dimaksudkan untuk menghindari kesalahan tafsir. Kata kunci: Hakim Ad Hoc, Penyelesaian perselisihan, hubungan industrial
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP PENGEMBANG PERUMAHAN DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2011 Sandag, Dolfi
LEX ET SOCIETATIS Vol 3, No 2 (2015): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v3i2.7319

Abstract

Manusia sebagai makhluk sosial memiliki beberapa macam kebutuhan, yakni kebutuhan pokok (primer) dan kebutuhan sekunder (sekunder). Salah satu kebutuhan dasar manusia adalah perumahan, sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 Pasal 19 ayat (1) yang menyebutkan bahwa “Penyelenggaraan rumah dan perumahan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan rumah sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia bagi peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat.” Adapun rumusan masalah dari penulisan ini adalah mengenai bagaimana bentuk pelanggaran hak-hak konsumen yang dilakukan oleh pengembang perumahan dan bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi konsumen terhadap pengembang perumahan dalam perspektif Undang-Undang No. 1 Tahun 2011. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelanggaran pengembang yang merugikan hak-hak konsumen serta bentuk perlindungan hukum bagi konsumen yang menjamin kepentingan konsumen sebagai pemakai. Penelitian ini termasuk penelitian hukum normatif dan tipe penelitian hukumnya merupakan kajian komprehensif analisis terhadap bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier.  Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh pengembang perumahan yang merugikan konsumen cukup meningkat. Di mana pengembang melakukan pembangunan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Misalnya berupa kualitas konstruksi bangunan yang rendah, membangun prasarana, sarana dan utilitas umum tidak sesuai syarat, membangun di lokasi yang berpotensi bahaya dan sebagainya. Perlindungan hukum bagi konsumen perlu dilakukan guna menjamin serta  melindungi kepentingan konsumen sebagai pemakai. Perlindungan hukum preventif merupakan perlindungan hukum yang bertujuan untuk mencegah terjadinya sengketa. Selain itu, perlindungan hukum bagi hak konsumen perumahan juga diatur dalam Pasal 8 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Jika pengembang malakukan pelanggaran yang merugikan konsumen, maka pengembang dikenakan sanksi administratif sesuai Pasal 150 ayat (1) dan ayat (2) dan sanksi pidana sesuai ketentuan dalam Pasal 151 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 157 UU PKP serta Pasal 62 UUPK. Perlindungan hukum represif adalah perlindungan hukum yang bertujuan untuk menyelesaikan sengketa. Jika penyelesaian sengketa secara musyawarah tidak tercapai, maka dapat dilakukan dengan penyelesaian sengketa melalui pengadilan atau di luar pengadilan sesuai Pasal 148 UU PKP. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Konsumen, Pengembang, Perumahan

Page 1 of 2 | Total Record : 11


Filter by Year

2015 2015


Filter By Issues
All Issue Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 4 (2022): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 3 (2022): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 2 (2022): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 1 (2022): Lex Et Societatis Vol. 9 No. 4 (2021): Lex Et Societatis Vol 9, No 3 (2021): Lex Et Societatis Vol 9, No 2 (2021): Lex Et Societatis Vol 9, No 1 (2021): Lex Et Societatis Vol 8, No 4 (2020): Lex Et Societatis Vol 8, No 3 (2020): Lex Et Societatis Vol 8, No 2 (2020): Lex Et Societatis Vol 8, No 1 (2020): Lex Et Societatis Vol 7, No 12 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 11 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 10 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 9 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 8 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 7 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 6 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 5 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 4 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 3 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 3 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 2 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 2 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 1 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 1 (2019): Lex Et Societatis Vol 6, No 10 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 10 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 9 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 9 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 8 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 8 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 7 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 7 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 6 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 6 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 5 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 5 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 4 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 4 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 3 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 3 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 2 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 2 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 1 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 1 (2018): Lex Et Societatis Vol 5, No 10 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 10 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 9 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 9 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 8 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 8 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 7 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 6 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 6 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 4 (2017): Lex et Societatis Vol 5, No 4 (2017): Lex et Societatis Vol 5, No 3 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 3 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 2 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 2 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 1 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 1 (2017): Lex Et Societatis Vol 4, No 2.1 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 2.1 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 9 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 9 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 8 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 8 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 7 (2016): Les Et Societatis Vol 4, No 7 (2016): Les Et Societatis Vol 4, No 6 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 5 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 5 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 4 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 4 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 3 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 3 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 2 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 2 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 1 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 1 (2016): Lex Et Societatis Vol 3, No 10 (2015): Lex et Societatis Vol 3, No 10 (2015): Lex et Societatis Vol 3, No 9 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 9 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 8 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 8 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 7 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 7 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 6 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 6 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 5 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 5 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 4 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 4 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 3 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 3 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 2 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 2 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 1 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 1 (2015): Lex Et Societatis Vol 2, No 9 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 9 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 8 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 8 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 7 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 7 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 6 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 6 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 5 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 5 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 4 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 4 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 3 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 2 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 2 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 1 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 1 (2014): Lex Et Societatis Vol 1, No 5 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 5 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 4 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 4 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 3 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 3 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 2 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 2 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 1 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 1 (2013): Lex et Societatis Vol 5, No 5 (5): Lex Et Societatis Vol 5, No 5 (5): Lex Et Societatis More Issue