cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX ET SOCIETATIS
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Education, Social,
Arjuna Subject : -
Articles 20 Documents
Search results for , issue "Vol 5, No 7 (2017): Lex Et Societatis" : 20 Documents clear
PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU KEJAHATAN MUTILASI MENURUT PASAL 340 KUHP Buluran, Jesica Ribka
LEX ET SOCIETATIS Vol 5, No 7 (2017): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v5i7.18098

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Pengaturan Terhadap Kejahatan Mutilasi di Indonesia dan bagaimana Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Kejahatan Mutilasi Menurut Pasal 340 KUHP. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan terhadap kejahatan mutilasi di Indonesia tidak memuat secara jelas dan terperinci dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). KUHP sebenarnya hanya memberikan pengaturan yang bersifat dasar,  misalnya mutilasi sebagai salah satu bentuk Penganiayaan (Pasal 351  KUHP), penganiayaan berat (Pasal 353 KUHP) dan kejahatan mutilasi seringkali terjadi sebagai rangkaian tindakan lanjutan dari pembunuhan (Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP) dengan tujuan agar bukti dalam hal ini mayat korban tidak diketahui identitasnya. 2. Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Kejahatan Mutilasi Menurut Pasal 340 KUHP. Dalam hal ini pelaku mutilasi memenuhi unsur subjektif maupun unsur objektif dalam pembunuhan dengan sengaja untuk berfikir atau berniat untuk mengatur rencana, cara bagaimana pembunuhan itu akan dilaksanakan maka dilakukanlah pemutilasian tubuh korban, sehingga korban tidak diketahui keberadaannya ataupun jika diketahui maka akan mengelabui penyidik dalam mengungkap identitas korban sehingga identitas korban sulit dilacak, apalagi pelakunya.Kata kunci: Penerapan Sanksi Pidana, Pelaku Kejahatan Mutilasi, 
PERTIMBANGAN HUKUM ATAS PUTUSAN HAKIM TERHADAP TINDAK PIDANA PSIKOTROPIKA (UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009) Mukuan, Candra Gabriel
LEX ET SOCIETATIS Vol 5, No 7 (2017): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v5i7.18089

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kebijakan Hukum Pidana dalam menanggulangi kejahatan Narkotika dan Psikotropika dan bagaimana pertimbangan Hukum atas putusan pengadilan terhadap tindak pidana narkotika dan psikotropika.  Dengan menggunakan metode penel;itian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Kebijakan Hukum pidana yang tertuang dalam Undang-Undang Narkotika dan Undang-Undang Psikotropika adalah khusus mengenai kebijakan perumusan norma dan sanksi pidana, kebijakan mengenai kualifikasi tindak pidana, kebijakan mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi, kebijakan mengenai percobaan, pembantuan dan pemufakatan jahat. 2. Perihal putusan hakim atau “putusan pengadilan” merupakan aspek penting dan diperlukan untuk menyelesaikan perkara pidana. Dengan demikian, dapatlah dikonklusikan lebih jauh bahwasannya “putusan hakim” di satu pihak berguna bagi terdakwa memperoleh kepastian hukum (rechts-zekerheids) tentang “statusnya” dan sekaligus dapat mempersiapkan langkah berikutnya terhadap putusan tersebut dalam artian dapat berupa : menerima putusan, melakukan upaya hukum verzet, banding, atau kasasi, melakukan grasi, dan sebagainya.Kata kunci: Pertimbangan Hukum, Putusan Hakim, Tindak Pidana, Psikotropika.
PENERAPAN ARBITRASE ONLINE DI INDONESIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 1999 TENTANG ARBITRASE DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK Hikmat, Amalia Izati
LEX ET SOCIETATIS Vol 5, No 7 (2017): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v5i7.18094

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana upaya penerapan arbitrase online di Indonesia dan bagaimana prosedur dalam pelaksanaan arbitrase online.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Aturan mengenai arbitrase diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa yang tidak mengatur atau membahas mengenai arbitrase online. Namun didalam Undang-Undang tersebut terdapat pasal yang dapat menjadi bahan pertimbangan diterapkannya arbitrase online di Indonesia. Pertama yaitu terdapat pada pasal 4  ayat (2) tidak dijelaskan bahwa dokumen yang ditandatangani apakah harus berada diatas kertas atau tidak. Mengingat apabila arbitrase online diterapkan maka untuk penandatangan tidak lagi menggunakan kertas melainkan dokumentasi yang menggunakan komputer. Kemudian pada ayat (3) dalam hal disepekati penyelesaian sengketa pengirimannya dapat menggunakan email atau dalam sarana bentuk komunikasi lainnya sehingga ini dapat juga dijadikan acuan untuk penerapan arbitrase online. Hal tersebut juga didukung dengan pasal 5 ayat (1) dan (2)  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektrnik dimana dijeaslkan bahwa Informasi dan/atau dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah sesuai dengan hukum acara yang diatur di Indonesia. 2. Pada prosedur pelaksanaan arbitrase online perlu dilengkapi dengan layanan internet berupa website dengan yang terintegrasi dengan aplikasi database untuk menampung permohonan yang masuk, daftar arbiter, peraturan yang diperlukan mengenai permohonan untuk beratbirase. Serta untuk menjamin kerahasiaan dan keautentikan data serta dokumen yang digunakan selama proses arbitrase online diperlukan aplikasi security yang memadai dan dilengkapi dengan teknologi ekripsi yang baik. Penyediaan chatting room dan bulletin room yang berbasis real time audion visual streaming menjadi solusinya.Kata kunci: Penerapan arbitrasi online, penyelesaian sengketa.
SANKSI PIDANA TERHADAP KORPORASI AKIBAT MELAKUKAN PEMBALAKAN LIAR MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2013 TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN Pratama, Anjas B.
LEX ET SOCIETATIS Vol 5, No 7 (2017): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v5i7.18085

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana terjadinya tindak pidana pembalakan liar yang apabila dilakukan oleh korporasi dapat dikenakan sanksi pidana dan bagaimana pemberlakuan sanksi pidana terhadap korporasi apabila melakukan tindak pidana pembalakan liar menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Terjadinya tindak pidana pembalakan liar oleh korporasi dan/atau pengurusnya meliputi semua kegiatan pemanfaatan hasil hutan kayu secara tidak sah dan dilakukan secara terorganisasi dapat digolongkan sebagai tindak pidana perusakan hutan. Kejahatan seperti pembalakan liar yang apabila dilakukan oleh korporasi dan/atau pengurusnya dapat menimbulkan kerugian negara dan kerusakan tatanan kehidupan sosial budaya dan lingkungan hidup. 2. Pemberlakuan sanksi pidana terhadap korporasi dan/atau pengurusnya yang telah terbukti melakukan tindak pidana pembalakan liar, baik pidana penjara maupun pidana denda sebagaimana daitur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan perlu dilakukan secara tegas, karena penghukuman tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum pidana yang bertujuan memberikan efek jera bagi korporasi dan/atau pengurusnya.Kata kunci: Sanksi Pidana, Korporasi, Pembalakan Liar
KEWENANGAN BADAN PERTANAHAN NASIONAL DALAM PEMBERIAN HAK ATAS TANAH NEGARA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA Kolinug, Petrik P. E.
LEX ET SOCIETATIS Vol 5, No 7 (2017): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v5i7.18099

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kewenangan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam pemberian hak atas tanah negara dan bagaimana tata cara pemberian hak atas tanah negara oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Kewenangan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam pemberian hak atas tanah negara yaitu BPN mempunyai kewenangan untuk menentukan luasnya tanah pemberian; kewenangan BPN dalam pelaksanaan program transmigrasi, reditribusi tanah, konsolidasi tanah, pendaftaran tanah, dan kewenangan BPN dalam pemberian hak atas tanah negara baik hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan dan hak pakai. Pelaksanaan fungsi pengaturan dan penetapan hak-hak atas tanah dapat dilaksanakan sendiri oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, atau dapat juga dilimpahkan kewenangannya kepada Kepala kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi, atau Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten/Kota. 2. Tata cara pemberian hak atas tanah negara oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) yaitu meliputi hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan dan hak pakai. Sebelum mengajukan permohonan hak, pemohon harus menguasai tanah yang dimohon dibuktikan dengan data yuridis dan data fisik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal tanah yang dimohon merupakan tanah kawasan hutan, harus terlebih dahulu dilepaskan dari statusnya sebagai kawasan hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tanah-tanah tertentu yang diperlukan untuk konversi yang ditetapkan oleh kepala Badan Pertanahan Nasional RI tidak dapat dimohon dengan sesuatu hak atas tanah.Kata kunci: Kewenangan, Badan Pertanahan Nasional, Pemberian Hak, Tanah Negara.
PELAKSANAAN HUKUMAN TAMBAHAN OLEH TERPIDANA TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA Sumanullang, Nerly A.
LEX ET SOCIETATIS Vol 5, No 7 (2017): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v5i7.18090

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Pelaksanaan Hukuman Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi dan bagaimana Pelaksanaan Hukuman Tambahan Terhadap Terpidana tindak Pidana Korupsi. Dengan menggunakanmetode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pelaksanaan Hukuman terhadap terpidana tindak pidana korupsi di dilakukan sesuai dengan putusan pengadilan yang di atur dalam Bab XIX Pasal 270 sampai dengan Pasal 276 KUHAP. Putusan pengadilan yang dieksekusi merupakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde). Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh jaksa, yang untuk itu panitera mengirimkan salinan surat keputusan kepadanya.” Untuk pelaksanaan eksekusi ini, Kepala Kejaksaan negeri mengeluarkan Surat Perintah Pelaksanaan Eksekusi kepada jaksa yang ditunjuknya. Dengan dasar surat perintah tersebut kemudian dilaksanakan eksekusi, setelah itu wajib membuat Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi. Perlu ditambahkan disini bahwa untuk kasus yang dimintakan peninjauan kembali itu eksekusi tetap harus dilaksanakan jadi tidak perlu sampai adanya keputusan peninjauan kembali. Sedangkan untuk grasi eksekusinya dapat ditangguhkan sambil menunggu adanya keputusan grasi dari Presiden RI. 2. Pidana Tambahan Pembayaran Uang Pengganti dalam Perkara Korupsi melalui beberapa tahap yaitu: tahap penagihan, tahap pelelangan, tahap pembayaran uang pengganti, tahap gugatan perdata. Sebagaimana diketahui aturan mengenai mekanisme pembayaran Uang Pengganti dalam pengembalian kerugian  negara akibat tindak pidana korupsi sudah sangat jelas. Yaitu, berdasarkan putusan Jaksa Agung Nomor: Kep-518/J.A/11/2001. Pengembalian sejumlah dana atau uang pengganti sebesar nilai korupsi yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana korupsi untuk pengembalian uang negara tidaklah menghapus tuntutan pidana yang diatur dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2001.Kata kunci: Pelaksanaan Hukuman Tambahan, Terpidana, Tindak Pidana Korupsi
PENETAPAN HAK ASUH ANAK DI BAWAH UMUR AKIBAT PERCERAIAN PERSPEKTIF HUKUM ISLAM Syahrain, Faridaziah
LEX ET SOCIETATIS Vol 5, No 7 (2017): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v5i7.18095

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana ketentuan penetapan hak asuh anak di bawah umur akibat perceraian perspektif hukum Islam dan bagaimana penegakan hukum dalam sengketa penetapan hak asuh anak di bawah umur akibat perceraian perspektif hukum Islam.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Ketentuan penetapan hak asuh anak di bawah umur akibat perceraian, dalam hukum Islam di Indonesia khususnya dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, tidak mengatur secara jelas, namun dalam Pasal 105 dan Pasal 156 Kompilasi Hukum Islam (KHI) Inpres No. 1 Tahun 1991 mengatur dengan tegas dan jelas tentang hal tersebut. Dalam menentukan hak asuh anak didasarkan atas jenis kelamin tertentu. Penentuan pemegang hak asuh anak didasarkan atas aspek moralitas, kesehatan dan kesempatan mendidik dan memelihara anak yang ujungnya adalah terwujudnya kepentingan terbaik anak. 2. Penegakan hukum dalam sengketa penetapan hak asuh anak, tidak berjalan selaras lagi dengan perkembangan masyarakat dewasa ini, terutama ketentuan hukum hak asuh anak, maka perlu melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang tidak mengatur hak asuh anak dan KHI hanya diatur 2 pasal, dengan mencantumkan nats Al-Quran dan Hadits secara jelas dan tegas, maka hakim dalam memeriksa dan memutus sengketa tidak hanya menggunakan logika UU saja, tetapi juga menggunakan hati nurani, sosial, intelektual tapi juga kecerdasan spriritual.Kata kunci: Penetapan, Hak Asuh Anak, di Bawah Umu, Perceraian, Perspektif Hukum Islam.
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB KURATOR DALAM PENGURUSAN DAN PEMBERESAN HARTA PAILIT MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004 Ondang, Quantri H.
LEX ET SOCIETATIS Vol 5, No 7 (2017): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v5i7.18086

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui apa saja tugas kurator dalam melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 dan bagaimana kewenangan dan tanggung jawab kurator menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Tugas Kurator dalam pengurusan harta pailit yaitu melakukan koordinasi dengan para kreditor, melakukan pencatatan atau inventarisasi harta pailit, mengamankan kekayaan milik debitur pailit, melakukan tindakan hukum ke pengadilan, meneruskan atau menghentikan hubungan hukum yang telah dilakukan oleh debitur pailit, pencocokan utang, melakukan upaya perdamaian, melakukan usaha debitur pailit. Tugas kurator dalam pemberesan harta pailit yaitu setelah kepailitan dinyatakan dibuka kembali, kurator harus seketika memulai pemberesan harta pailit, memulai pemberesan dan menjual harta pailit tanpa perlu memperoleh persetujuan atau bantuan debitur, dan memutuskan tindakan apa yang akan dilakukan terhadap benda yang tidak lekas atau sama sekali tida dapat dibereskan, menggunakan jasa bantuan debitur pailit guna keperlua pemberesan harta pailit, dengan memberikan upah. 2.Kewenangan kurator menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 : Kurator berwenang menjalankan tugasnya sejak tanggal putusan pailit diucapkan, Kurator dapat mengambil alih perkara dan meminta Pengadilan untuk membatalkan segala perbuatan hukum debitorpailit, Kurator berwenang untuk melakukan pinjaman pada pihak ketiga, Tindakan Kurator tetap sah walaupun tanpa adanya izin dari hakim pengawas, Kurator berwenang untuk mengamankan harta pailit, Kurator berwenang menerobos hak privasi debitor pailit, Kurator berwenang menjual harta pailit. Tanggung jawab kurator menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 yaitu 1) tanggung jawab dalam kapasitas kurator dan 2) tanggung jawab pribadi kurator.Kata kunci: Tugas dan Tanggung Jawab, Kurator, Pengurusan dan Pemberesan, Harta Pailit
PENYIDIKAN TERHADAP TINDAK PIDANA KORPORASI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2012 TENTANG PANGAN Hutapea, Roulina Yohana
LEX ET SOCIETATIS Vol 5, No 7 (2017): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v5i7.18100

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk tindak pidana korporasi di bidang pangan yang dapat dilakukan penyidikan oleh penyidik dan bagaimana penyidikan terhadap tindak pidana yang dilakukan korporasi menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Bentuk-bentuk tindak pidana korporasi di bidang pangan dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Oleh karena itu pemberlakuan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, terhadap pengurus korporasi berupa pidana denda dan pidana penjara dan untuk korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda terhadap perseorangan, apabila korporasi yang sesuai dengan tahapan peradilan yaitu penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana pangan. 2. Penyidikan terhadap tindak pidana korporasi di bidang pangan dilakukan oleh pejabat polisi negara Republik Indonesia, dan pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang pangan yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan dalam tindak pidana di bidang Pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Hukum Acara Pidana, harus dengan cermat dan teliti dalam melakukan penyidikan untuk menemukan bukti-bukti telah terjadi tindak pidana, karena kejahatan korporasi biasanya dilakukan secara terstruktur dan terorganisasi.Kata kunci: Penyidikan, tindak pidana, korporasi, pangan
PENYELESAIAN SENGKETA HAK PATEN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2016 TENTANG PATEN Mawu, Jerry Vicky
LEX ET SOCIETATIS Vol 5, No 7 (2017): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v5i7.18091

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum tentang hak paten di Indonesia dan bagaimana proses penyelesaian sengketa hak paten bagi para pihak sebagai bentuk perlindungan hukum. Dengan menggunakanmetode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan hukum hak paten di Indonesia, di atur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. Hak atas paten diberikan atas dasar pendaftaran yaitu proses pendaftaran melalui tahapan permohonan oleh inventor dan pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, sistem ini di kenal pula dengan sebutan Sistem Ujian (Examination Sistem). Pengajuan permohonan perdaftaran paten harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, yaitu : persyaratan formal/administrasi dan substantif, yang akan melahirkan dua tahap pemeriksaan yaitu pemeriksaan formal administrasi dan pemeriksaan substantif. 2. Penyelesaian sengketa hak paten bagi para pihak sebagai bentuk perlindungan hukum mengacu kepada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, yang memberikan kewenangan kepada pihak yang berhak memperoleh paten untuk dapat menggugat ke Pengadilan Niaga. Jika suatu paten diberikan kepada pihak lain selain dari yang berhak memperoleh paten tersebut (Pasal 142). Selanjutnya pemegang paten atau penerima lisensi berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada Pengadilan Niaga terhadap setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan yang merugikan pemegang paten. Gugatan ganti rugi yang diajukan terhadap perbuatan tersebut hanya dapat diterima jika produk atau proses itu terbukti di buat dengan menggunakan invensi yang telah di beri paten.Kata kunci: Penyelesaian Sengketa, Hak Paten.

Page 1 of 2 | Total Record : 20


Filter by Year

2017 2017


Filter By Issues
All Issue Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 4 (2022): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 3 (2022): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 2 (2022): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 1 (2022): Lex Et Societatis Vol. 9 No. 4 (2021): Lex Et Societatis Vol 9, No 3 (2021): Lex Et Societatis Vol 9, No 2 (2021): Lex Et Societatis Vol 9, No 1 (2021): Lex Et Societatis Vol 8, No 4 (2020): Lex Et Societatis Vol 8, No 3 (2020): Lex Et Societatis Vol 8, No 2 (2020): Lex Et Societatis Vol 8, No 1 (2020): Lex Et Societatis Vol 7, No 12 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 11 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 10 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 9 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 8 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 7 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 6 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 5 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 4 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 3 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 3 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 2 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 2 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 1 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 1 (2019): Lex Et Societatis Vol 6, No 10 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 10 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 9 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 9 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 8 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 8 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 7 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 7 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 6 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 6 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 5 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 5 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 4 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 4 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 3 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 3 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 2 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 2 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 1 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 1 (2018): Lex Et Societatis Vol 5, No 10 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 10 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 9 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 9 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 8 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 8 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 7 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 6 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 6 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 4 (2017): Lex et Societatis Vol 5, No 4 (2017): Lex et Societatis Vol 5, No 3 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 3 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 2 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 2 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 1 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 1 (2017): Lex Et Societatis Vol 4, No 2.1 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 2.1 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 9 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 9 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 8 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 8 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 7 (2016): Les Et Societatis Vol 4, No 7 (2016): Les Et Societatis Vol 4, No 6 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 5 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 5 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 4 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 4 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 3 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 3 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 2 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 2 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 1 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 1 (2016): Lex Et Societatis Vol 3, No 10 (2015): Lex et Societatis Vol 3, No 10 (2015): Lex et Societatis Vol 3, No 9 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 9 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 8 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 8 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 7 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 7 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 6 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 6 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 5 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 5 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 4 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 4 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 3 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 3 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 2 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 2 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 1 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 1 (2015): Lex Et Societatis Vol 2, No 9 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 9 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 8 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 8 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 7 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 7 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 6 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 6 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 5 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 5 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 4 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 4 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 3 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 2 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 2 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 1 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 1 (2014): Lex Et Societatis Vol 1, No 5 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 5 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 4 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 4 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 3 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 3 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 2 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 2 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 1 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 1 (2013): Lex et Societatis Vol 5, No 5 (5): Lex Et Societatis Vol 5, No 5 (5): Lex Et Societatis More Issue