cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX ET SOCIETATIS
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Education, Social,
Arjuna Subject : -
Articles 20 Documents
Search results for , issue "Vol 6, No 5 (2018): Lex Et Societatis" : 20 Documents clear
KAJIAN BENDA JAMINAN DEBITUR YANG DINYATAKAN PAILIT OLEH KREDITUR MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG Pondaag, Fillya Brenda Shahnaz
LEX ET SOCIETATIS Vol 6, No 5 (2018): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan debitur yang dinyatakan pailit oleh kreditur dan bagaimana kedudukan kreditur terhadap kepailitan debitur, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Kedudukan benda jaminan debitur dinyatakan pailit oleh kreditur yaitu debitur yang dinyatakan pailit oleh kreditur dengan berdasarkan putusan hakim kehilangan hak untuk menguasai dan mengurus benda jaminannya. Jaminannya bisa berupa hak tanggungan, jaminan fidusia. Setiap debitur yang dinyatakan pailit tidak cakap lagi untuk melakukan perbuatan hukum dalam kaitannya dengan pengurusan dan penguasaan benda jaminannya, dan benda jaminan tersebut berada dalam penguasaan kurator dan hakim pengawas. 2. Kedudukan kreditur terhadap kepailitan debitur yakni kreditur dapat mengajukan hak kepailitan tanpa melepaskan hak pemegang jaminnan kebendaannya. Kemudian kreditur dapat mengeksekusi benda jaminan jika debitur tidak melaksanakan kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan atas utangnya. Kreditur pula dapat menjual sendiri barang jaminan tersebut, kreditur mengambil sebesar piutangnya dan sisanya diserahkan kepada kurator.Kata kunci: pailit, jaminan debitur
TANGGUNG JAWAB NEGARA DALAM PERLINDUNGAN WARGA NEGARA DI LUAR NEGERI BERDASARKAN KONVENSI WINA TAHUN 1963 TENTANG HUBUNGAN KONSULER Sumolang, Morenna Thasya
LEX ET SOCIETATIS Vol 6, No 5 (2018): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimanakah pengaturan hukum tanggung jawab Negara berdasarkan hukum internasional dan bagaimana pelaksanaan tanggung jawab Negara dalam perlindungan warga Negara berdasarkan Konvensi Wina 1963 tentang hubungan konsuler. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Tanggung jawab Negara merupakan suatu tindakan pertanggungjawaban dari suatu Negara terhadap Negara lainnya yang diakibatkan dari adanya/timbulnya perbuatan melawan hukum atau perbuatan yang merugikan Negara lainnya sehingga membutuhkan pertanggungjawaban atas kerugian yang ditimbulkan. Menurut hukum internasional, pertanggungjawaban Negara timbul dalam hal Negara itu merugikan Negara lain sehingga dibutuhkan tindakan perbaikan (reparation) dari Negara yang menimbulkan kerugian tersebut. 2. Pelaksanaan tanggung jawab negara terhadap perlindungan warga negara dijamin pada Pasal 5 Konvensi Wina  1963 tentang hubungan konsulerdi bidang perniagaan dan kewarganegaraan yang pada awalnya hanya mengurusi kepentingan-kepentingan sekelompok orang atau warga negara dalam mengurusi soal perniagaan. Kepentingan bisnis itu mulanya hanya diurusi oleh pedagang dari Negara pengirim.Kata kunci: Tanggungjawab Negara, Perlindungan, warga negara, luar negeri, konsuler.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN MAINAN ANAK DARI PRODUK LIMBAH YANG DIKONSUMSI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN Oroh, Monly Twix Meyva
LEX ET SOCIETATIS Vol 6, No 5 (2018): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk perlindungan terhadap konsumen atas peredaran mainan anak yang mengandung zat berbahaya dan bagaimana tanggung jawab pelaku usaha/produsen mainan anak-anak terhadap kerugian yang dialami oleh konsumen, yang dengan metode penelitian hukum normative disimpulkan bahwa: 1. Produk-produk mainan anak yang dapat dipasarkan di Indonesia haruslah memenuhi Standar Nasional Indonesia. Dalam pandangan konsumen, label dalam kemasan produk mainan haruslah jelas dan memberikan informasi yang penting agar supaya konsumen dapat mempertimbangkan untuk membeli produk tersebut. Dengan begitu juga konsumen dapat terhindar dari kemungkinan gangguan keamanan dan keselamatan konsumsinya, bila produksi yang bersangkutan tidak cocok atau mengandung suatu zat yang berbahaya. Untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan kejelasan akan hak-hak dan kewajiban para pihak khususnya konsumen mainan yang berasal dari mainan dari hasil limbah daur ulang yang mengandung bahan berbahaya, Konsumen mempunyai 4 hak dasar yang terdapat dalam pasal 4 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. 2. Terhadap produsen dalam hal ini pelaku usaha yang membuat atau melakukan produksi mainan dari hasil daur ulang limbah yang mengandung bahan beracun dan berbahaya dapat dikenai sanksi pidana seperti yang terdapat dalam ketentuan Pasal 62 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Sanksi tersebut dilakukan sebagai komitmen pemerintah untuk penegakan hukum perlindungan konsumen di Indonesia.  Dalam hal ini konsumen berhak mendapatkan kompensasi, ganti rugi, dan atau penggantian apabila barang yang diterima tidak sebagaimana mestinya. Dengan adanya perlindungan hukum terhadap konsumen tersebut diharapkan kepada produsen untuk senantiasa menjaga mutu dan kualitas produksinya sehingga selain memuaskan konsumen juga tidak merugikan konsumen.Kata kunci: mainan anak, perlindungan konsumen
TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA MEMBERIKAN GANTI RUGI KEPADA KONSUMEN AKIBAT KERUSAKAN BARANG YANG DIPERDAGANGKAN Siwabessy, Giovanni
LEX ET SOCIETATIS Vol 6, No 5 (2018): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk memngetahui bagaimanakah bentuk-bentuk kewajiban dan larangan bagi pelaku usaha dalam memperdagangkan barang kepada konsumen dan bagaimanakah tanggung jawab pelaku usaha memberikan ganti rugi kepada konsumen akibat kerusakan barang yang diperdagangkan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Bentuk-bentuk kewajiban dan larangan bagi pelaku usaha dalam memperdagangkan barang kepada konsumen beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya dan memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan serta menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku. Larangan bagi pelaku usaha yaitu memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar. 2. Tanggung jawab pelaku usaha memberikan ganti rugi kepada konsumen akibat kerusakan barang yang diperdagangkan dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi dan tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasarkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsur kesalahan. Pemberian ganti rugi tidak berlaku apabila pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut merupakan kesalahan konsumen.Kata kunci: Tanggung Jawab, Pelaku Usaha, Ganti Rugi, Konsumen, Kerusakan Barang, Diperdagangkan
KEKEBALAN DAN KEISTIMEWAAN DIPLOMATIK MENURUT HUKUM INTERNASIONAL Karamoy, Deicy Natalia
LEX ET SOCIETATIS Vol 6, No 5 (2018): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimanakah mulai timbulnya kekebalan dan keistimewaan diplomatik dalam praktek hubungan diplomatik dan bagaimanakah cara berakhirnya kekebalan dan keistimewaan diplomatik dalam praktek hubungan diplomatik. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Terciptanya hubungan, saling pengertian dan kerja- sama dalam masyarakat internasional memerlukan suatu perangkat yang mengaturnya yakni Hukum dan Hubungan Internasional, dan lebih khusus lagi ialah Hukum dan Hubungan Diplomatik. Para diplomat sebagai pelaksana penting kegiatan di dalam masyarakat internasional, bukan hanya berlangsung antar negara saja, melainkan antar negara dengan suatu organisasi internasional, maupun antar organisasi-organisasi internasional itu satu sama lainnya. Untuk melaksanakan tugas dan fungsi diplomatik secara aman dan efektif, kepada para diplomat diberikan hak- hak tertentu, yakni kekebalan (imunitas) dan hak-hak istimewa. 2. Berakhirnya kekebalan dan keistimewaan diplomatik dapat terjadi antara lain :  Diplomat itu meninggal dunia. Diplomat itu mempunyai tugas khusus. Habisnya masa waktunya sebagai diplomat. Karena promosi atau kenaikan pangkat. Karena revolusi. Ditarik kembali (recall) oleh negara pengirim.Kata kunci:  Kekebalan, keistimewaan diplomatik, hukum internasional
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP KEPEMILIKAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2002 Kairupan, Mariana Claudia
LEX ET SOCIETATIS Vol 6, No 5 (2018): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v6i5.20364

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan terhadap persyaratan Izin Mendirikan Bangunan dan bagaimana penegakan hukum terhadap kepemilikan Izin Mendirikan Bangunan, yang dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Penegakan Hukum Administrasi Negara meliputi pengawasan dan penegakan sanksi yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat. Dalam hal ini khususnya mengenai kepemilikan Izin Mendirikan Bangunan yang peraturannya telah diberlakukan di masing-masing daerah, namun belum menyeluruh peraturan ini terlaksana di tengah-tengah masyarakat,  dan dalam hal ini dibutuhkan pengawasan dan penegakan sanksi oleh pemerintah daerah bagi setiap bangunan gedung yang belum memiliki IMB, dan lagi bagi bangunan gedung yang karena pendiriannya memberikan dampak negatif bagi lingkangan dan masyarakat setempat. Izin Mendirikan Bangunan dapat membantu penataan kota yang lebih baik untuk keamanan dan kesejahteraan masyarakat, sehingga ada ketentuan-ketentuan tertentu yang berbeda antardaerah mengenai memperoleh IMB, karena ada beberapa hal tertentu dari lingkungan di tiap-tiap daerah yang salah satunya dikarenakan kondisi lingkungan yang berbeda sehingga harus dipertimbangkan dengan baik oleh pemerintah daerah, agar tidak memberikan dampak buruk dikemudian hari, baik bagi lingkungan sekitar maupun masyarakat. 2. Izin Mendirikan Bangunan adalah izin yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada pribadi atau kelompok yang adalah pemilik bangunan gedung untuk membangun, memperluas, mengurangi dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku. IMB diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, dan pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005, yang di samping itu juga ada ketentuan-ketentuan tertentu yang diberlakukan di masing-masing daerah.Kata kunci: izin mendirikan bangunan, izin
PELAKSANAAN POLIGAMI MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN Ibrahim, Indah Fitri
LEX ET SOCIETATIS Vol 6, No 5 (2018): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v6i5.20369

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah bentuk pelaksanaan poligami menurut UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan bagaimanakah pemenuhan hak dan kewajiban suami terhadap isteri yang dipoligami, di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normative disimpulkan bahwa: 1. Bentuk pelaksanaan poligami menurut UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, adalah dalam keadaan tertentu poligami dibenarkan. Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan (Pasal 3 ayat (2) UU No.1 Tahun 1974. Syarat-syarat yang harus dipenuhi seperti ketentuan pada Pasal 4 ayat (1) adalah: 1) Adanya persetujuan dari isteri/isteri-isteri; 2) Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak mereka; 3) Adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak mereka. 2. Pemenuhan hak dan kewajiban suami terhadap isteri yang dipoligami dengan prinsip bahwa suami mampu berlaku adil terhadap istri-istrinya dan anak-anaknya, akan tetapi jika suami tidak bisa memenuhi maka suami dilarang beristri lebih dari satu. Disamping itu suami harus terlebih dahulu mendapat ijin dari pengadilan agama, jika tanpa ijin dari pengadilan agama maka perkawinan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum. Pasal 41 (4) PP No.9 Tahun 1975 mengatur adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak mereka dengan pernyataan atau janji dari suami yang dibuat dalam bentuk yang ditetapkan untuk itu.Kata kunci: poligami, perkawinan
PERAN PERBANKAN DALAM PENGEMBANGAN USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH Egenius, I Made
LEX ET SOCIETATIS Vol 6, No 5 (2018): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v6i5.20359

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dan bagaimana peran perbankan dalam pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Pengaturan pengembang usaha mikro, kecil dan menengah diatur dalam Undang-Undang No 20 Tahun 2008. Undang-Undang usaha mikro, kecil dan menengah memiliki prinsip dan tujuan untuk menciptakan kemajuan pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Dalam Undang-Undang ini juga terdapat kriteria usaha mikro, kecil dan menengah, kemudian dipertegas lagi pada Keputusan Presiden (KEPRES) No 99 Tahun 1998 tentang jenis usaha kecil dan pemberdayaan sektor usaha kecil. Setiap jenis usaha pada dasarnya harus mempunyai izin usaha dari pemerintah. Agar usaha yang dijalankan dapat diperhatikan oleh pemerintah dan pemerintah daerah. 2. Peran perbankan dalam pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah terdapat dalam Pasal 12 Undang-Undang Perbankan. Pemberdayaan ini berupa penyaluran dana berupa kredit dan kemitraan usaha. Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dan pihak lain yang mewajibkan pihak meminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Sedangkan kemitraan adalah adanya kerjasama antara usaha kecil dengan usaha menengah atau dengan usaha besar dengan prinsip saling memerlukan dan saling menguntungkan. Sealain penyaluran dana dan kemitraan usaha, perbankan juga melakukan pembinaan dan pengawasan untuk menghindari kredit macet.Kata kunci: usa mikro, kecil, menengah
ASPEK HUKUM PEMINDAHAN HAK ATAS TANAH MELALUI PROSES LELANG DI INDONESIA Pontoh, Kathleen C.
LEX ET SOCIETATIS Vol 6, No 5 (2018): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui apa sajakah yang menjadi objek pemindahan hak atas tanah melalui proses lelang di Indonesia dan bagaimanakah prosedur pendaftaran pemindahan hak atas tanah melalui proses lelang dalam perkembangan hukum saat ini. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pada dasarnya, objek pemindahan hak melalui proses lelang di Indonesia, adalah hak atas tanah atau  Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun. Objek pemindahan hak melalui lelang sebagai berikut: 1) Hak Milik, Hak Milik dapat dilelang diatur dalam Pasal 20 ayat (2) UUPA, bahwa “Hak Milik dapat beralih dan dialihakan kepada pihak lain;  2) Hak Guna Usaha, diatur dalam Pasal 28 ayat (2) UUPA, bahwa “Hak Guna Usaha dan beralih dan dialihkan kepada pihak lain”; 3) Hak Guna Bangunan, diatur dalam Pasal 35 ayat (3) UUPA, yaitu “Hak Guna Bangunan dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain”; 4)  Hak Pakai, diatur dalam Pasal 43 UUPA, yaitu: “Sepanjang mengenai tanah yang dikuasai langsung oleh Negara, maka Hak Pakai hanya dapat dialihkan kepada pihak lain dengan izin pejabat yang berwenang. Hak Pakai atas tanah milik hanya dapat dialihakn kepada pihak lain, jika hal itu dimungkinkan dalam perjanjian yang bersangkutan’; 5) Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, diatur dalam Pasal 10 UU  No.16 Tahun 1985, yaitu “Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun sebagaimana dimakud dalam Pasal 8 ayat (3) dapat beralih dengan cara pewarisan atau dengan cara pemindahan hak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 2. Prosedur pendaftaran pemindahan hak atas tanah melalui proses lelang agar lelang hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun untuk kepentingan pendaftaran pemindahan haknya sah dapat dilakukan dengan memenuhi: 1) Syarat Materiil dan 2) Syarat Formal, dimana lelang hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun harus dibuktikan dengan Berita Acara atau Risalah Lelang yang dibuat oleh pejabat dari Kantor Lelang.Kata kunci: Aspek Hukum, Pemindahan Hak Atas Tanah, Proses Lelang.
MAKNA HUKUM BUKTI PERMULAAN YANG CUKUP DALAM PRAKTIK PERKARA PIDANA Ulaen, Raldy J.
LEX ET SOCIETATIS Vol 6, No 5 (2018): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v6i5.20365

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kekuatan pembuktian masing-masing alat bukti dan bagaimana makna bukti permulaan dalam praktik peradilan, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimnpulkan bahwa: 1. Kekuatan pembuktian sebagai alat bukti yang sah KUHAP menyebutkan, keterangan saksi, keterangan ahli, alat bukti, alat bukti petunjuk dan alat bukti keterangan terdakwa, keterangan saksi harus berkenaan apa yang didengar, dilihat, dialami oleh saksi dalam suatu tindak pidana, yang disumpah, keterangan ahli sebagai alat bukti yang sah, apa yang seorang ahli nyatakan di muka sidang pengadilan sesuai keahliannya yang disumpah, bukti surat yang sah, surat yang dibuat oleh pejabat yang berwenang untuk itu (surat resmi), alat bukti petunjuk, perbuatan, kejadian karena terdapat kesesuaian satu dengan yang lain, dan alat bukti keterangan terdakwa, pernyataan apa yang dilakukan terdakwa dalam suatu perbuatan pidana. 2. Hukum pidana menyatakan bukti permulaan dalam penyidikan dan pemidanaan tidak seorangpun dapat didakwa atau dipidana kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya terdapat dua alat bukti yang sah, yang terdapat/ada keterkaitannya antara alat bukti satu dengan yang lainnya. Apabila alat bukti tidak terdapat hubungan kaitannya maka alat bukti tersebut tidak ada nilainya. Dengan demikian maka tidak dapat dikategorikan sebagai alat bukti permulaanKata kunci: bukti permulaan, bukti permulaan yang cukup

Page 1 of 2 | Total Record : 20


Filter by Year

2018 2018


Filter By Issues
All Issue Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 4 (2022): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 3 (2022): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 2 (2022): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 1 (2022): Lex Et Societatis Vol. 9 No. 4 (2021): Lex Et Societatis Vol 9, No 3 (2021): Lex Et Societatis Vol 9, No 2 (2021): Lex Et Societatis Vol 9, No 1 (2021): Lex Et Societatis Vol 8, No 4 (2020): Lex Et Societatis Vol 8, No 3 (2020): Lex Et Societatis Vol 8, No 2 (2020): Lex Et Societatis Vol 8, No 1 (2020): Lex Et Societatis Vol 7, No 12 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 11 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 10 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 9 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 8 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 7 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 6 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 5 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 4 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 3 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 3 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 2 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 2 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 1 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 1 (2019): Lex Et Societatis Vol 6, No 10 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 10 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 9 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 9 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 8 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 8 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 7 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 7 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 6 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 6 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 5 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 5 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 4 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 4 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 3 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 3 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 2 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 2 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 1 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 1 (2018): Lex Et Societatis Vol 5, No 10 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 10 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 9 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 9 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 8 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 8 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 7 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 6 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 6 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 4 (2017): Lex et Societatis Vol 5, No 4 (2017): Lex et Societatis Vol 5, No 3 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 3 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 2 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 2 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 1 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 1 (2017): Lex Et Societatis Vol 4, No 2.1 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 2.1 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 9 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 9 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 8 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 8 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 7 (2016): Les Et Societatis Vol 4, No 7 (2016): Les Et Societatis Vol 4, No 6 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 5 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 5 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 4 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 4 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 3 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 3 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 2 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 2 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 1 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 1 (2016): Lex Et Societatis Vol 3, No 10 (2015): Lex et Societatis Vol 3, No 10 (2015): Lex et Societatis Vol 3, No 9 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 9 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 8 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 8 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 7 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 7 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 6 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 6 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 5 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 5 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 4 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 4 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 3 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 3 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 2 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 2 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 1 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 1 (2015): Lex Et Societatis Vol 2, No 9 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 9 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 8 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 8 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 7 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 7 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 6 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 6 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 5 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 5 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 4 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 4 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 3 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 2 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 2 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 1 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 1 (2014): Lex Et Societatis Vol 1, No 5 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 5 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 4 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 4 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 3 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 3 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 2 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 2 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 1 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 1 (2013): Lex et Societatis Vol 5, No 5 (5): Lex Et Societatis Vol 5, No 5 (5): Lex Et Societatis More Issue