cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX ET SOCIETATIS
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Education, Social,
Arjuna Subject : -
Articles 13 Documents
Search results for , issue "Vol 7, No 12 (2019): Lex Et Societatis" : 13 Documents clear
PERLINDUNGAN ANAK TERHADAP KEKERASAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2004 TENTANGPENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA Salmon, Maria
LEX ET SOCIETATIS Vol 7, No 12 (2019): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v7i12.27581

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana larangan penggunaan kekerasan terhadap anak dalam rumah tangga menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan bagaimana kekerasan fisik terhadap anak oleh orang tua dengan tujuan untuk mendidik dapat dibenarkan di bawah Undang-undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Larangan penggunaan kekerasan terhadap anak dalam rumah tangga menurut  Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 adalah memberikan perlindungan yang bersifat komprehensif (menyeluruh) dan tegas terhadap anak dalam rumah tangga, di mana: (1) anak dalam undang-undang ini diartikan setiap orang yang memiliki status sebagai anak (termasuk juga anak angkat dan anak tiri) dalam rumah tangga, dengan tidak melihat pada usianya; (2) pengertian “dalam rumah tangga” adalah berkenaan dengan hubungan antara orang-orang di dalamnya, sehingga tindak kekerasan dapat dilakukan di dalam maupun di luar rumah tempat tinggal, dan (3) kekerasan yang dilarang memiliki cakupan luas, yaitu kekerasan fisik, psikis, seksual dan ekonomi.  Perlindungan yang bersifat komprehensif dan tegas ini membuat UU No.23 Tahun 2004 tetap relevan sekalipun telah ada beberapa undang-undang sebelumnya yang memberikan perlindungan terhadap anak. 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 diadakan larangan penggunaan kekerasan, di antaranya kekerasan fisik, oleh orangtua terhadap anak, tetapi dalam undang-undang ini tidak secara eksplisit (tersurat) dilarang pemberian hukuman fisik oleh orangtua terhadap anak dengan tujuan untuk mendisiplinkan/ mendidik. Kata kunci: Perlindungan Anak, Kekerasan, Penghapusan, Rumah Tangga
KAJIAN YURIDIS TENTANG PENCEGAHAN PENCEMARAN LINGKUNGAN LAUT MENURUT HUKUM INTERNASIONAL Tangel, Erik Nathaniel
LEX ET SOCIETATIS Vol 7, No 12 (2019): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v7i12.27945

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana prinsip-prinsip pengaturan hukum internasional tentang pencemaran lingkungan laut dan apa tindakan-tindakan yang dapat dilakukan untuk mencegah pencemaran lingkungan laut. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Prinsip Hukum merupakan salah satu bagian terpenting dari berlakunya suatu peraturan perundang-undangan, dimana prinsip hukum merupakan sarana yang membuat hukum itu hidup. Prinsip hukum terdapat dalam semua bidang hukum, termasuk dalam hukum lingkungan internasional yang berkenaan dengan pencemaran laut. 2. Peraturan perundang-undangan baik yang bersifat internasional maupun nasional memberikan aturan-aturan mengenai tindakan-tindakan yang dapat dilakukan untuk menjaga dan melestarikan lingkungan laut. Tindakan-tindakan tersebut dapat diwujudkan dengan adanya peran dari negara-negara maupun masyarakat internasional, dan hal ini menjadi kewajiban bagi seluruh umat manusia dalam mencegah terjadinya pencemaran laut. Untuk merealisakikan hal tersebut, maka negara-negara diwajibkan untuk bekerja sama yang tujuannya adalah untuk merumuskan hal-hal yang dapat dijadikan sarana untuk mencegah, mengurangi, dan mengendalikan pencemaran lingkungan laut yang semuanya itu dilakukan untuk menjaga dan melestarikan lingkungan laut yang merupakan salah satu sumber daya alam yang ada di bumi.Kata kunci: Kajian Yuridis, Pencegahan, Pencemaran, Lingkungan Laut, Hukum Internasional
KEBIJAKAN MARITIM DALAM MEWUJUDKAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA SEBAGAI POROS MARITIM DUNIA Pangemanan, Arcelinocent Emile
LEX ET SOCIETATIS Vol 7, No 12 (2019): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kebijakan maritim dalam mewujudkan negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai poros maritim dunia dan bagaimana upaya penegakan hukum untuk menunjang kebijakan maritim dalam mewujudkan negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai poros maritim dunia.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Kebijakan maritim dalam mewujudkan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai poros maritim dunia, terdiri dari Dokumen Nasional Kebijakan Kelautan Indonesia; dan dan Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia. Kebijakan maritime diarahkan pada perwujudan visi dan misi kelautan Indonesia harus yang berpegang teguh pada kepentingan nasional, serta keadilan dan manfaat sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat Indonesia. Kebijakan Kelautan Indonesia disusun berdasarkan enam prinsip dasar, yaitu: wawasan nusantara; pembangunan berkelanjutan; ekonomi biru; pengelolaan terintegrasi dan transparan; partisipasi; dan kesetaraan dan pemerataan. Pilar-Pilar Kebijakan Kelautan Indonesia terdiri dari Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Pertahanan, Keamanan, Penegakan Hukum, dan Keselamatan di Laut, Tata Kelola dan Kelembagaan Laut, Ekonomi dan Infrastruktur Kelautan dan Peningkatan Kesejahteraan, Pengelolaan Huang Laut dan Pelindungan Lingkungan Laut, Budaya Bahari, Diplomasi Maritim. 2. Upaya penegakan hukum untuk menunjang kebijakan maritim dalam mewujudkan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai poros maritim dunia, dilakukan melalui  Kebijakan pertahanan, keamanan, penegakan hukum, dan keselamatan di laut bertujuan untuk menegakkan kedaulatan dan hukum, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan di wilayah laut.Kata kunci: Kebijakan Maritim, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Poros Maritim Dunia.
URGENSI PENGAKUAN (RECOGNITION) DALAM MENJALIN KERJASAMA ANTAR NEGARA DI BIDANG EKSTRADISI MENURUT HUKUM INTERNASIONAL Wenzen, Marcelina Pricilia
LEX ET SOCIETATIS Vol 7, No 12 (2019): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v7i12.27946

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pentingnya pengakuan dalam menjalin kerjasama antar negara menurut Hukum Internasional dan bagaimana kewajiban hukum yang timbul akibat adanya saling pengakuan antar negara dalam kaitannya dengan Ekstradisi. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pentingnya pengakuan dalam menjalin kerjasama antar negara dibidang menurut Hukum Internasional dalam hubungan antar negara pengakuan (recognition) berfungsi untuk menjamin bahwa suatu negara dapat dianggap memiliki kemerdekaan dan berdaulat dalam pergaulan masyarakat internasional, sehingga negara yang diakui, secara aman dan sempurna dapat mengadakan hubungan dengan negara-negara lain untuk mencapai kepentingan bersama. Dengan kata lain, adanya pengakuan dari negara lain terhadap suatu negara, menjadikan status negara yang diakui tersebut sebagai subyek hukum internasional tidak dapat diragukan lagi, sehingga negara tersebut dapat melakukan kerjasama dengan negara lain, termasuk dalam bidang ekstradisi. 2. Kewajiban Hukum yang timbul akibat adanya saling pengakuan antar negara dalam kaitannya dengan Ekstradisi adalah bahwa pengakuan merupakan atribut kedaulatan negara, dan dengan adanya pengakuan terhadap suatu negara juga berarti pengakuan terhadap pemerintahan negara tersebut, karena pemerintah itu merupakan satu-satunya organ yang mempunyai wewenang untuk bertindak atas nama negara. Disamping itu, pengakuan dapat berimplikasi dalam kaitannya dengan kerjasama dalam menanggulangi kejahatan.Kata kunci: Urgensi Pengakuan (Recognition), Kerjasama, Antar Negara, Ekstradisi,  Hukum Internasional
KAJIAN HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL DALAM ASPEK PERLINDUNGAN HAK-HAK ANAK DI DAERAH KONFLIK Sumasa, Angel Maria
LEX ET SOCIETATIS Vol 7, No 12 (2019): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya peneltian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Konvensi mengatur perlindungan hak-hak anak di daerah konflik dalam Hukum Humaniter Internasional dan bagaimana pertanggungjawaban Negara dalam perlindungi hak-hak anak di daerah konflik. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Konvensi Jenewa IV tahun 1949 yang mengatur tentang perlindungan penduduk sipil khususnya adalah perlindungan hukum anak pada saat terjadi konflik bersenjata internasional antara Israel dan Palestina yang seharusnya dihormati dan dilaksanakan oleh para pihak yang bertikai belum sepenuhnya diimplementasikan oleh para pihak. Namun kenyataannya, berbagai pasal yang secara jelas mengatur perlindungan anak masih banyak dilanggar. Konvensi Jenewa IV tahun 1949 hanya mengatur tentang aturan-aturan dasar tentang perlindungan penduduk sipil pada waktu perang jadi tidak bisa bersifat operasional atau diterapkan secara langsung, ketika terjadi sebuah pelanggaran yang berperan sebagai penegakan hukum adalah hukum nasional dari masing-masing pihak. Para pihak bukanlah negara yang sudah meratifikasi Konvensi Jenewa 1949. Ketika masing-masing pihak menganggap bahwa tidak terjadi pelanggaran kemanusiaan, maka Konvensi Jenewa akan sulit untuk mengaturnya. 2. United Nations Children?s Fund (UNICEF) sebagai organisasi yang diberi amanat oleh PBB untuk mempromosikan dan menjamin dihormatinya hak anak yang memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga hak anak yang telah dirampas dengan melakukan berbagai aksi yang dapat menyelamatkan anak-anak. UNICEF merupakan organisasi PBB  yang secara eksklusif mengangkat tentang permasalahan anak, dalam ruang lingkup perlindungan anak, pertolongan terhadap anak dan menjaga perkembangan anak sesuai dengan kerangka kerja konvensi hak  anak.Kata kunci: Kajian Hukum Humaniter Internasional, Aspek Perlindungan, Hak-Hak Anak,  Daerah Konflik
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN PENCULIKAN DAN KEKERASAN SEKSUAL DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 ATAS PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK Wuisan, Maria
LEX ET SOCIETATIS Vol 7, No 12 (2019): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v7i12.27577

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap anak korban penculikan dan kekerasan seksual berdasarkan undang-undang perlindungan anak dan bagaimana hak-hak anak yang dilindungi oleh undang-undang perlindungan anak. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Produk Undang-Undang sudah pasti baik sebagai rambu dan atau pedoman dalam rangka mengatur tatanan kehidupan Berbangsa dan Bernegara. Namun yang bukan hanya coretan tinta di kertas putih yang berisikan pasal-pasal dan ayat-ayat yang dibutuhkan bangsa ini. Apalagi terkait dengan perlindungan terhadap anak yang notabene adalah generasi penerus bangsa. Hal-hal implementatif dan aplikatif-lah yang dibutuhkan. Bagaimana kita menjalankan amanah undang-undang. Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang N0 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sudah baik secara perangkat aturan. Berbagai macam hal terkait perlindungan anak diatur dengan begitu rapih. Namun yang kita butuhkan sekarang adalah implementasi dari bunyi tiap pasal kedua undang-undang tersebut. Jika hal tersebut diimplementasikan secara baik maka baik tindakan represif terkait dua kasus di atas pasti akan berkurang, oleh karena tindakan preventif yang dilakukan. 2. Melindungi hak-hak anak merupakan kewajiban kita semua, terutama kewajiban keluarga sebagai individu atau kelompok yang paling dekat dengan anak. Melakukan pembiaran dan atau penelantaran, apalagi sampai pada tindakan eksploitasi tentu tidak dibenarkan. Melindungi hak-hak anak secara substansial sama dengan melindungi anak dari bentuk tindakkan kejahatan yang mungkin menimpa anak itu sendiri.Kata kunci: Perlindungan hukum, anak korban penculikan dan kekerasan seksual, perlindungan anak
MENGIKUTI ORANG LAIN SECARA MENGGANGGU MENURUT PASAL 493 KUHP SEBAGAI SUATU PELANGGARAN KEAMANAN UMUM BAGI ORANG ATAU BARANG DAN KESEHATAN Kalangi, Ray
LEX ET SOCIETATIS Vol 7, No 12 (2019): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v7i12.27576

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan Pasal 493 KUHP berkenaan dengan perbuatan mengikuti orang secara mengganggu dan bagaimana cakupan Pasal 493 KUHP berkenaan dengan penguntitan (stalking). Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan Pasal 493 KUHP berkenaan dengan perbuatan mengikuti orang secara mengganggu, pada mulanya, sebagaimana dijelaskan dalam risalah penjelasan adalah untuk melindungi orang yang ingin tetap bekerja pada suatu pemogokan, namun dalam perkembangan pasal ini ditafsirkan lebih luas dan mengancam dengan hukuman setiap tindakan secara melawan hukum merintangi orang lain di jalan umum terhadap kebebasannya untuk bergerak dan mengikuti orang lain secara mengganggu. 2. Cakupan Pasal 493 KUHP berkenaan dengan penguntitan (stalking) yaitu pasal ini dapat digunakan untuk menyidik, menuntut dan memutuskan perbuatan-perbuatan yang di masa sekarang ini dikenal sebagai penguntitan (stalking), yaitu mengikuti orang secata mengganggu.Kata kunci: Mengikuti Orang Lain Secara Mengganggu, Pasal 493 KUHP, Pelanggaran Keamanan Umum, Bagi Orang Atau Barang dan Kesehatan.
EFEKTIVITAS KEPATUHAN PIDANA MATI DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA Sumenge, Winasya Pricilia
LEX ET SOCIETATIS Vol 7, No 12 (2019): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v7i12.27578

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana upaya pemerintah mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia dan bagaimana efektivitas penjatuhan pidana mati dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Upaya mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia dilakukan melalui upaya penegahan dan penindakan. Upaya pencegahan berupa pembentukan peraturan perundang-undangan, penguatan lembaga penegak hukum, mengefektifkan sistem peradilan pidana tindak pidana korupsi, mengoptimalkan pengawasan interen pemerintah dan penguatan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). Sedangkan upaya penindakan dilakukan melalui harmonisasi peraturan perundang-undangan tindak pidana korupsi, optimalisasi penanganan tindak pidana korupsi dan optimalisasi penyelamatan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi. 2. Pidana mati sekalipun telah diancamkan terhadap pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, namun mereka yang kontra pidana mati, mengatakan penjatuhan pidana mati dalam pemberantasan tindak pidana korupsi tidak efektif karena tidak ada korelasi langsung antara pidana mati dengan efek jera para koruptor.Kata kunci: Efektivitas, Kepatuhan, Tindak Pidana Mati, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
KAJIAN HUKUM INTERNASIONAL TERHADAP INTERVENSI PBB DI BURUNDI Kumaat, Ryan Melki Willem
LEX ET SOCIETATIS Vol 7, No 12 (2019): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v7i12.27947

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana hukum internasional mengatur dan melegitimasi intervensi    kemanusiaan oleh PBB dan bagaimana intervensi PBB di Burundi dan intervensi oleh Uni Afrika setelahnya, di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Hukum internasional melegitimasi pelaksanaan intervensi kemanusiaan dalam hal suatu konflik yang terjadi telah menimbulkan krisis kemanusiaan dan mengancam perdamaian serta keamanan dalam level internasional maupun regional. Di dalam piagam pembentukannnya, PBB mempunyai landasan hukum untuk mengakomodasi dilaksanakannya intervensi kemanusiaan. Terjadinya krisis kemanusiaan di suatu konflik yang dapat menggangu perdamaian dan keamanan internasional akan membuat PBB melalui Dewan Kemanan berwenang untuk melakukan intervensi kemanusiaan. Bab 7 dari piagam PBB adalah merupakan dasar hukum bagi setiap persetujuan pengiriman pasukan perdamian PBB untuk mengintervensi suatu konflik yang terjadi. Seluruh misi PBB adalah mempunyai legitimasi intervení kemanusiaan karena diberikan mandat di bawah bab VII piagam PBB. Sementara itu Organisasi regional di Afrika seperti African Union(AU) memainkan peranan mereka di dalam pelaksanaan intervensi kemanusiaan lebih aktif. AU memberikan landasan hukum atas dasar pelaksanaan intervensi kemanusiaan yang dituangkan di dalam piagam pembentukan dan protokol dari organisasi mereka. Bahkan piagam AU merupakan perjanjian internasional pertama yang melegitimasi hak untuk melakukan intervensi kemanusisaan secara eksplisit.  2. Permasalahan yang terjadi di Burundi adalah masalah klasik yang sering terjadi di afrika yakni pemerintahan yang korup dan keenganan untuk melepas tampuk pemerintahan , yang kemudian menyebabkan ketidak puasan dari kelompok kelompok yang tidak mendukung pemerintahan.  Apalagi Presiden saat itu secara jelas melanggar landasan konstitusi negaranya sendiri dimana seorang pemimpin hanya dapat memimpin selama dua periode. Kemudian kudeta oleh pihak militer yang kemudian gagal hanya seperti menambah minyak kedalam api, pemerintah saat itu langsung melancarkan gerakan untuk memberantas para pihak yang menentang pemerintahan yang mengakibatkan para masyarakat yang tidak ada bagian di dalam perang memilih untuk mengungsi demi menyelamatkan diri mereka sendiri. 3. Intervensi kemanusiaan yang dilakukan oleh uni afrika adalah salah satu bentuk alternatif disaat PBB tidak memiliki kemampuan untuk melakukan intervensi di Negara yang terlibat konflik dan membutuhkan intervensi segera dikarenakan organisasi regional seperti uni afrika lebih mudah untuk bermanuver dalam hal ini.Kata kunci: intervensi; pbb; Burundi;
TINJAUAN HUKUM PENYELESAIAN SENGKETA DI LUAR PENGADILAN MELALUI ARBITRASE Nangkoda, Rolandes
LEX ET SOCIETATIS Vol 7, No 12 (2019): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v7i12.27575

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana cara dan prosedur penyelesaian sengketa melalui Arbitrase dan bagaimana hubungan yang terjadi antara pengadilan dengan lembaga Arbitrase dalam proses penyelesaian sengketa.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pada dasarnya prosedur penyelesaian sengketa melalui arbitrase tidak jauh beda dengan proses penyelesaian sengketa melalui pengadilan. Hanya saja proses penyelesaian sengketa melalui pengadilan lebih bersifat formal, sedangkan arbitrase tidak bersifat kaku (formal) dan didasarkan pada kesepakatan para pihak. Prosedur ini diatur oleh badan arbitrase khususnya Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang dalam penyusunannya telah memakai beberapa bagian dari the United Nations Commission on Internasional Trade and Law Arbitration Rules (UNCITRAL Arbitration Rules atau UAR). Di samping itu juga proses penyelesaian sengketa melalui Arbitrase relatif cepat dan memiliki banyak keunggulan yaitu kerahasiaan para pihak terjamin, para pihak juga bebas memilih arbiter yang akan menyelesaikan sengketa, dan putusan arbitrase merupakan putusan akhir dan mengikat. 2. Hubungan antara lembaga peradilan dan pranata arbitrase jelas memiliki keterkaitan dan saling mendukung satu sama lain. Bagi dunia peradilan, dengan hadirnya berbagai alternatif penyelesaian sengketa seperti arbitrase maka akan meningkatkan efektifitas dari pengadilan untuk memeriksa dan memutuskan suatu perkara sedangkan bagi Lembaga Arbitrase eksistensi Badan Peradilan merupakan lembaga yang memberikan legalitas atas putusannya karena putusan dari arbiter hanya mempunyai kekuatan hukum eksekutorial setelah memperoleh izin dan perintah eksekusi dari pengadilan.Kata kunci: Tinjauan Hukum, Penyelesaian Sengketa, di Luar Pengadilan, Arbitrase

Page 1 of 2 | Total Record : 13


Filter by Year

2019 2019


Filter By Issues
All Issue Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 4 (2022): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 3 (2022): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 2 (2022): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 1 (2022): Lex Et Societatis Vol. 9 No. 4 (2021): Lex Et Societatis Vol 9, No 3 (2021): Lex Et Societatis Vol 9, No 2 (2021): Lex Et Societatis Vol 9, No 1 (2021): Lex Et Societatis Vol 8, No 4 (2020): Lex Et Societatis Vol 8, No 3 (2020): Lex Et Societatis Vol 8, No 2 (2020): Lex Et Societatis Vol 8, No 1 (2020): Lex Et Societatis Vol 7, No 12 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 11 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 10 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 9 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 8 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 7 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 6 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 5 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 4 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 3 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 3 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 2 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 2 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 1 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 1 (2019): Lex Et Societatis Vol 6, No 10 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 10 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 9 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 9 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 8 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 8 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 7 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 7 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 6 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 6 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 5 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 5 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 4 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 4 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 3 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 3 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 2 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 2 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 1 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 1 (2018): Lex Et Societatis Vol 5, No 10 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 10 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 9 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 9 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 8 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 8 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 7 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 6 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 6 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 4 (2017): Lex et Societatis Vol 5, No 4 (2017): Lex et Societatis Vol 5, No 3 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 3 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 2 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 2 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 1 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 1 (2017): Lex Et Societatis Vol 4, No 2.1 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 2.1 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 9 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 9 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 8 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 8 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 7 (2016): Les Et Societatis Vol 4, No 7 (2016): Les Et Societatis Vol 4, No 6 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 5 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 5 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 4 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 4 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 3 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 3 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 2 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 2 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 1 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 1 (2016): Lex Et Societatis Vol 3, No 10 (2015): Lex et Societatis Vol 3, No 10 (2015): Lex et Societatis Vol 3, No 9 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 9 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 8 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 8 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 7 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 7 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 6 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 6 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 5 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 5 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 4 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 4 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 3 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 3 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 2 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 2 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 1 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 1 (2015): Lex Et Societatis Vol 2, No 9 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 9 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 8 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 8 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 7 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 7 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 6 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 6 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 5 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 5 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 4 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 4 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 3 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 2 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 2 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 1 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 1 (2014): Lex Et Societatis Vol 1, No 5 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 5 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 4 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 4 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 3 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 3 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 2 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 2 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 1 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 1 (2013): Lex et Societatis Vol 5, No 5 (5): Lex Et Societatis Vol 5, No 5 (5): Lex Et Societatis More Issue