cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX ET SOCIETATIS
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Education, Social,
Arjuna Subject : -
Articles 20 Documents
Search results for , issue "Vol 7, No 5 (2019): Lex Et Societatis" : 20 Documents clear
EKSTRADISI SEBAGAI SARANA PEMBERANTASAN KEJAHATAN INTERNASIONAL DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1979 Adiwijaya, I Made Krisna
LEX ET SOCIETATIS Vol 7, No 5 (2019): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v7i5.24731

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan ekstradisi dalam Undang-undang Perjanjian Internasional dam bagaimana Tahapan Pelekasanaan atau proses ekstradisi di Indonesia, di manadengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Dalam melakukan permintaan penyerahan pelaku Ekstradisi Tindak Pidana, diperlukan Syarat-syarat yang bersifat Universal yang harus berdasarkan suatu perjanjian antara Negara ekstradisi. Perjanjian ekstradisi diatur dalam UU No.1 tahun 1979. Perjanjian Ekstradisi dapat dilakukan jika penyerahan pelaku tindak pidana didasarkan atas permintaan dari pihak Negara peminta kepada Negara diminta. Dan juga diketahui bahwa lembaga ekstradisi adalah lembaga atau sarana yang ampuh untuk dapat memberantas kejahatan. Hal ini hanya dapat diwujudkan jika terdapat hubungan yang baik antara negara-negara didunia, sehingga dapat lebih memudahkan dan mempercepat peneyerahan penjahat pelarian. Dan apabila suatu perbuatan yang dapat diekstradisikan adalah sifat kejahatan tersebut harus bersifat ganda atau “double criminality” artinya seorang yang melakukan tindak pidana di suatu Negara tertentu dan tindak pidana itu dapat diadili menurut hukum Negara tersebut demikian pula pebuatan tindak pidana tersebut dianggap juga merupakan tindak pidana dan dapat diadili oleh Negara lain. 2. Indonesia bertanggung jawab dalam tahapan pelaksanaan atau proses ekstradisi sebagaimana di atur dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1979 sebagaimana kapasitas Indonesia sebagai Negara yang dimintai ekstradisi harua melalui beberapa tahapan seperti Tahapan penerimaan permintaan presiden, Tahap pemeriksaan perkara ekstradisi, dan tahap persetujuan presiden. Dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1979 dalam penjabarannya lebih banyak mengatur mengenai proses pelaksanaan ekstradisi dalam kapasitas Indonesia sebagai Negara yang diminta, sedangkan prosedur pengajuan ekstradisi yang diminta oleh Indonesia kepada Negara lain sebagaimana diatur dalam Bab X Undang-undang No. 1 tahun 1979.Kata kunci: ekstradisi; kejahatan internasional;
MEKANISME HUKUM MASYARAKAT DALAM MEMPEROLEH HAK PAKAI TERHADAP TANAH NEGARA Languju, Rivaldy Theo Kurnia
LEX ET SOCIETATIS Vol 7, No 5 (2019): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v7i5.24722

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Mekanisme Hukum Masyarakat dalam memperoleh Hak Pakai terhadap Tanah Negara dan bagaimana Status Hukum Tanah Negara seteleh berakhirnya Hak Pakai. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa dalam memperoleh hak pakai terhadap tanah negara ada mekanisme hukum yang harus dilalui oleh pemohon yang ingin mempergunakan hak pakai terhadap tanah negara maupun merubah hak milik atas tanah menjadi hak pakai atas tanah untuk dijadikan tempat tinggal dan usaha baik dibidang pertanian, peternakan, maupun perindustrian. Ketika mekanisme hukum tersebut tidak dilakukan maka pemohon hak pakai tidak dapat mempergunakan hak pakai terhadap tanah negara tersebut. 2. Dari hasil penelitian tersebut didapati juga bahwa ketika jangka waktu hak pakai terhadap tanah Negara telah habis maka diberikan kesempatan untuk memperpanjang hak pakai tersebut paling lama dua puluh lima tahun atau diberikan untuk jangka waktu yang tidak dapat ditentukan selama tanahnya dipergunakan untuk keperluan tertentu. Dan sesudah jangka waktu hak pakai atau perpanjangan habis, kepada pemegang hak dapat diberikan pembaharuan hak pakai atas tanah yang sama apabila dari pemegang hak ingin memperpanjangnya kembali. Tapi, apabila jangka waktu hak pakai terhadap tanah negara telah habis dan dari pemegang hak pakai tidak ingin memperpanjang lagi maka tanah tersebut harus dikosongkan dan dikembalikan kepada Negara atau status hukumnya menjadi tanah negara lagi.Kata kunci:  Mekanisme Hukum, Masyarakat, memperoleh Hak Pakai,Tanah Negara
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PENGELOLAAN DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP Kawengian, Grace Pinkan
LEX ET SOCIETATIS Vol 7, No 5 (2019): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana hak dan kewajiban masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan bagaimana partisipasi masyarakat dalam pengelolaan dan pelestarian lingkungan hidup. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Hak dan kewajiban masyarakat dalam pengelolaan dan pelestarian lingkungan hidup pada hakikatnya merupakan dua sisi yang tak terpisahkan, karena hak di satu sisi meletakkan kewajiban di sisi yang lain. Hak masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah hak menikmati, hak atas infomrasi, hak atas perlindungan hukum dan hak berperan serta atau berpartisipasi. Sedangkan kewajiban masyarakat adalah kewajiban memelihara dan memberikan informasi secara benar, akurat dan menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan hidup. 2. Partisipasi masyarakat dalam pengelolaan dan pelestarian lingkungan hidup berkaitan dengan kewajiban memelihara kelestarian lingkungan hidup, berupa pengawasan sosial, pemberian saran, usul, keberatan, pengaduan dan penyampaian informasi atau laporan yang sangat penting bagi keberhasilan program melestarikan fungsi dan kemampuan lingkungan hidup.Kata kunci: Partisipasi Masyarakat, Pengelolaan dan Pelestarian, Lingkungan Hidup
KAJIAN HUKUM KETERBUKAAN INFORMASI DI PENGADILAN DALAM RANGKA IMPLEMENTASI INTEGRITAS DAN KEPASTIAN HUKUM Labesak, Billy Ridelson
LEX ET SOCIETATIS Vol 7, No 5 (2019): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v7i5.24733

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana urgensi jaminan memperoleh informasi di pengadilan dan bagaimana bentuk keterbukaan informasi di pengadilan dalam rangka implementasi, integritas dan kepastian hukum di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Hak untuk mengakses informasi, termasuk informasi pengadilan, adalah salah satu hak yang dijamin dalam International Covenant on Civil and Political Rights (Pasal 19) yang telah diratifikasi melalui UU No. 12 Tahun 2005 dan UUD 1945. Bentuk Akuntabilitas Hakim dan Pengadilan: Independensi Hakim dan Pengadilan bukanlah tanpa batas. Ia dibatasi oleh berbagai prinsip, termasuk prinsip keterbukaan sebagai sarana mendorong akuntabilitas. “Openness ensures that when judges sit at trial, [they also] stand on trial” (Aharon Barak). Sarana pendidikan Publik serta Pengembangan Hukum: Keterbukaan informasi, khususnya putusan, dapat menjadi sarana pendidikan dan pengembangan hukum. Tentunya jika keterbukaan ini dimanfaatkan oleh stakeholders Pengadilan untuk mengkritisi dan mendiskusikan putusan pengadilan. Peningkatan Kepercayaan Publik: Secara tidak langsung keterbukaan pengadilan akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan dan pelaksanaan keadilan (administration of justice). 2. Ada 3 (tiga) kategori informasi yang dikenal dalam SK1-144/KMA/I/2011: 1) Informasi yang wajib diumumkan secara berkala Jenis-jenis informasi yang wajib diumumkan secara berkala yaitu: a. Profil dan Pelayanan Dasar Pengadilan b. Informasi Terkait Hak Masyarakat c. Informasi Program Kerja, Kegiatan, Keuangan dan Kinerja Pengadilan  d. Informasi Laporan Akses Informasi 2) Informasi yang wajib tersedia yang setiap saat dapat diakses oleh publik jenis-jenis informasi yang wajib tersedia atau dapat diakses oleh public 3) Informasi yang dikecualikan/dirahasiakanKata kunci: keterbukaan informasi; kepastian hukum;
OPTIMALISASI PERAN ORGANISASI MASYARAKAT DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN KORUPSI Mokoginta, Gabreilla
LEX ET SOCIETATIS Vol 7, No 5 (2019): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tugas dan fungsi organisasi masayarakat dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia dan bagaimana eksistensi kinerja organisasi masayarakatan  dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Tugas dan fungsi organisasi kemasyarakatan dalam pencegahan dan penanganan tindak pidana korupsi dapat dilakukan melalui penanaman pemahaman terhadap dampak, akibat serta risiko yang harus dihadapi jika melakukan korupsi bahkan bahaya korupsi bagi diri sendiri, keluarga dan masyarakat luas melalui lembaga-lembaga sosial keagamaan. 2. Kedudukan lembaga swadaya masyarakat dalam ikut berperan melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi memiliki hak berupa mencari, memperoleh dan memberikan informasi disertai dengan data-data agar dapat ditindaklanjuti oleh para penegak hukum yang berkompetan dalam mengungkap tindak pidana korupsi.Kata kunci: Optimalisasi Peran Organisasi Masyarakat, Pencegahan Dan Pemberantasan Korupsi
KEWAJIBAN DOKTER DALAM MEMBUAT REKAM MEDIS MENURUT UNDANG-UNDANG NO 29 TAHUN 2004 Tinungki, Jeniffer Poelmarie
LEX ET SOCIETATIS Vol 7, No 5 (2019): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui apa yang menjadi landasan moral bekerjanya seorang dokter dan bagaimana  kewajiban dokter dalam membuat rekam medis menurut UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik kedokteran. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Sebagai landasan moral bekerja seorang dokter adalah etika profesi, dimana terdapat 6 (enam) asas etika profesi kedokteran yaitu: asas menghormati otonomi pasien, asas kejujuran, asas tidak merugikan, asas manfaat, asas kerahasiaan dan asas keadilan. Ke-enam asas ini sudah dijabarkan ke dalam KODEKI (Kode Etik Kedokteran Indonesia). 2. Dokter berkewajiabn untuk membuat rekam medis dari pasiennya sebagaimana disebutkan dalam Pasal 46 UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik kedokteran karena rekam medis merupakan pedoman dari dokter untuk melakukan perawatan dan pengobatan terhadap pasiennya dan dasar perencanaan perawatan terhadap pasien.Kata kunci:  Kewajiban dokter,  rekam medis
KAJIAN HUKUM PERJANJIAN NOMINEE/TRUSTEE ATAS PEMBERIAN KUASA PENANAM MODAL ASING MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2007 Kaeng, Reskyel Steviano
LEX ET SOCIETATIS Vol 7, No 5 (2019): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan secara umum penanaman modal asing dan bagaimana kedudukan perjanjian nominee dalam hukum positif Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Pengaturan secara umum penanam modal asing sudah jelas diatur dalam undang-undang nomor 25 tahun 2007 tentang penanam modal yang didalamnya sedapat mungkin mengakomodasi kebijakan investasi sehingga mampu menjadi payung hukum bagi peningkatan investasi di Indonesia. Hal ini tentunya menjadi dasar hukum dengan pemberlakuan di bidang penanam modal asing di Indonesia. 2. Kedudukan hukum perjanjian nominee di Indonesia berdasarkan undang-undang nomor 25 tahun 2007 tentang penanam modal  dalam pasal 33 ayat (1) dan (2) disebutkan adanya sanksi berkaitan dengan perjanjian nominee arrange.Kata kunci: Kajian hukum, perjanjian nominee/trustee, pemberian kuasa, penanam modal asing.
EKSAMINASI PUBLIK DALAM RANGKA MEWUJUDKAN PERADILAN YANG BERSIH DAN BERTANGGUNG JAWAB DALAM MEMERIKSA DAN MEMUTUSKAN PERKARA Adjadan, Apriyanto W.
LEX ET SOCIETATIS Vol 7, No 5 (2019): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v7i5.24727

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana indikator putusan pengadilan yang berkualitas dan akuntabel dan bagaimana eksaminasi publik dalam rangka mewujudkan peradilan yang bersih dan bertanggungjawab. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Putusan pengadilan yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap karena pertimbangan-pertimbangan hukum dan sikap hakim sudah ada dan baku. Hal itu untuk menjamin netralitas dan independensi hakim dalam memeriksa dan memutus suatu perkara. Namun, bisa dilihat dari pentingnya eksaminasi dan tujuan serta manfaat dari eksaminasi tersebut. Maka dari itu, eksaminasi sayangnya bisa juga dilakukan terhadap putusan yang belum memperoleh kekuatan hukum tetap (belum inkracht). Keberadaan Lembaga Eksaminasi Publik sebagai kontrol eksternal terhadap lembaga peradilan sangat penting adanya. Hal itu didasarkan pada kondisi internal lembaga peradilan (khususnya institusi kehakiman yang sudah tidak ada lagi lembaga eksaminasi internal yang dulu dibentuk berdasarkan SEMA Nomor 1 Tahun 1967. Fakta-fakta yudisial yang menunjukkan buruknya proses penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum juga meningkatkan pentingnya keberadaan lembaga eksaminasi publik. 2. Secara langsung atau tidak langsung, eksaminasi publik dapat mempengaruhi secara positif dan secara moral terhadap peningkatan kualitas kinerja aparat penegak hukum, dalam menangani perkara pidana. Baik bagi aparat kepolisian, kejaksaan, maupun hakim, hasil eksaminasi juga bisa dijadikan dasar atau acuan untuk melakukan penegakan hukum yang lebih baik dan berwibawa di masa yang akan datang.Kata kunci:  Eksaminasi publik,  Peradilan Yang bersih, bertanggung jawab, memeriksa dan memutuskan perkara
KEDUDUKAN PRE-EMPTIVE STRIKE (SERANGAN PENDAHULUAN) DALAM HUKUM INTERNASIONAL Makalew, Alfriando Christian Putra
LEX ET SOCIETATIS Vol 7, No 5 (2019): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v7i5.24718

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan pre-emptive strike (serangan pendahuluan) dalam hukum internasional dan bagaimana dampak yang dapat ditimbulkan oleh tindakan pre-emptive strike (serangan pendahuluan). Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Pre-emptive strike dalam Piagam PBB, tidak diatur mengenai tindakan tersebut tetapi hanya diatur mengenai self-defense dalam pasal 51 Piagam PBB. Dalam pasal 51 Piagam PBB mengatakan bahwa setiap tindakan self-defense harus dilaporkan kepada Dewan Keamanan sebagai organ yang berwenang untuk menentukan mengenai tindakan self-defense apa yang dianggap tepat untuk tetap menjaga keamanan dan kedamaian dunia. Pre-emptive strike dalam hukum humaniter juga bertentangan apabila dilakukan. Karena jika dalam konteks perang, ketika pre-emptive strike dilakukan maka akan terjadi pelanggaran, yaitu tidak dilakukannya pernyataan perang (declaration war) terlebih dahulu sebelum menyerang. Karena pre-emptive strike merupakan suatu tindakan untuk menyerang terlebih dahulu tanpa adanya pernyataan untuk melakukan serangan. 2. Pre-emptive strike jika dilakukan dapat menimbulkan dampak negatif. Dampak yang ditimbulkan pun yaitu berupa terjadinya perluasan serta pergeseran makna prinsip self-defense dalam Piagam PBB, terjadinya pelanggaran atas hukum humaniter internasional, terjadinya penyalahgunaan kekuatan militer terjadinya pelanggaran atas prinsip.Kata kunci: Kedudukan pre-emptive strike, Hukum Internasional
PERLINDUNGAN HAK CIPTA TERHADAP WARISAN BUDAYA BANGSA INDONESIA DI TINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL Sam, Bram Andre Zefanya
LEX ET SOCIETATIS Vol 7, No 5 (2019): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana  perlindungan  hukum  terhadap hak cipta Warisan  Budaya  Bangsa  Indonesia  ditinjau  dari  perspektif  hukum  internasional dan bagaimana  penerapan  hukum  yang  dilakukan  pemerintah  Indonesia  dalam  melindungi  hak cipta warisan  budaya  Bangsa  Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Perlindungan Terhadap Warisan Budaya Bangsa diatur dalam Undang-Undang 28 Tahun 2014, belum memadai untuk bisa mengakomodir perlindungan hak cipta terhadap warisan budaya bangsa, ini akan menimbulkan dampak yang negatif, hal ini dikarenakan Undang-undang Hak Cipta masih mempunyai beberapa kelemahan bila  hendak diterapkan dengan konsekuen guna melindungi warisan budaya bangsa Indonesia. 2. Penerapan hukum yang mengatur perlindungan warisan budaya bangsa dalam suatu negara, yang salah satunya yaitu UNESCO, berperan tidak efektif karna setiap peraturan yang bersifat internasional tidak bisa sepenuhnya dapat di terapkan dalam suatu negara, hal ini dapat menimbulkan kelemahan dalam menjaga dan melestarikan ekspresi budaya tradisional, akibatnya akan ada negara-negara yang mengklaim setiap warisan budaya Indonesia menjadi milik negara-negara tersebut.Kata kunci: Perlindungan Hak Cipta, Warisan Budaya Bangsa Indonesia, Perspektif Hukum Internasional

Page 1 of 2 | Total Record : 20


Filter by Year

2019 2019


Filter By Issues
All Issue Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 4 (2022): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 3 (2022): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 2 (2022): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 1 (2022): Lex Et Societatis Vol. 9 No. 4 (2021): Lex Et Societatis Vol 9, No 3 (2021): Lex Et Societatis Vol 9, No 2 (2021): Lex Et Societatis Vol 9, No 1 (2021): Lex Et Societatis Vol 8, No 4 (2020): Lex Et Societatis Vol 8, No 3 (2020): Lex Et Societatis Vol 8, No 2 (2020): Lex Et Societatis Vol 8, No 1 (2020): Lex Et Societatis Vol 7, No 12 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 11 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 10 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 9 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 8 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 7 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 6 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 5 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 4 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 3 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 3 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 2 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 2 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 1 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 1 (2019): Lex Et Societatis Vol 6, No 10 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 10 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 9 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 9 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 8 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 8 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 7 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 7 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 6 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 6 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 5 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 5 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 4 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 4 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 3 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 3 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 2 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 2 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 1 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 1 (2018): Lex Et Societatis Vol 5, No 10 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 10 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 9 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 9 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 8 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 8 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 7 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 6 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 6 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 4 (2017): Lex et Societatis Vol 5, No 4 (2017): Lex et Societatis Vol 5, No 3 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 3 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 2 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 2 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 1 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 1 (2017): Lex Et Societatis Vol 4, No 2.1 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 2.1 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 9 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 9 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 8 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 8 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 7 (2016): Les Et Societatis Vol 4, No 7 (2016): Les Et Societatis Vol 4, No 6 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 5 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 5 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 4 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 4 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 3 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 3 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 2 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 2 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 1 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 1 (2016): Lex Et Societatis Vol 3, No 10 (2015): Lex et Societatis Vol 3, No 10 (2015): Lex et Societatis Vol 3, No 9 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 9 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 8 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 8 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 7 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 7 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 6 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 6 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 5 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 5 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 4 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 4 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 3 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 3 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 2 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 2 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 1 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 1 (2015): Lex Et Societatis Vol 2, No 9 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 9 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 8 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 8 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 7 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 7 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 6 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 6 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 5 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 5 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 4 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 4 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 3 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 2 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 2 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 1 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 1 (2014): Lex Et Societatis Vol 1, No 5 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 5 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 4 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 4 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 3 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 3 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 2 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 2 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 1 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 1 (2013): Lex et Societatis Vol 5, No 5 (5): Lex Et Societatis Vol 5, No 5 (5): Lex Et Societatis More Issue