cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX ET SOCIETATIS
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Education, Social,
Arjuna Subject : -
Articles 21 Documents
Search results for , issue "Vol 7, No 6 (2019): Lex Et Societatis" : 21 Documents clear
KEWAJIBAN BADAN USAHA DAN SANKSI ADMINISTRASI PASCATAMBANG MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA Koleangan, Cindy Lucia
LEX ET SOCIETATIS Vol 7, No 6 (2019): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v7i6.25812

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah kewajiban badan usaha dalam melakukan reklamasi dan pasca tambang menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dn bagaimanakah pemberlakuan sanksi adminsitrasi terhadap badan usaha apabila tidak melakukan reklamasi dan pasca tambang menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang dfengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Kewajiban badan usaha dalam melakukan reklamasi dan pasca tambang menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara yaitu badan usaha pemegang IUP dan IUPK wajib melaksanakan pengelolaan dan pemantauan lingkungan pertambangan, termasuk kegiatan reklamasi dan pascatambang dan wajib menyerahkan rencana reklamasi dan rencana pascatambang pada saat mengajukan permohonan IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi. Pelaksanaan reklamasi dan kegiatan pascatambang dilakukan sesuai dengan peruntukan lahan pascatambang. Peruntukan lahan pascatambang dicantumkan dalam perjanjian penggunaan tanah antara pemegang IUP atau IUPK dan pemegang hak atas tanah. Badan usaha pemegang IUP dan IUPK wajib menyediakan dana jaminan reklamasi dan dana jaminan pascatambang. 2. Pemberlakuan sanksi administrasi terhadap badan usaha apabila tidak melakukan reklamasi dan pasca tambang menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara dilaksanakan oleh Menteri gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya terhadap badan usaha. Sanksi administratif sebagaimana berupa: peringatan tertulis; penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan eksplorasi atau operasi produksi; dan/atau  pencabutan IUP atau IUPK. Sanksi hukum administrasi merupakan sanksi yang penerapannya tidak melalui perantaraan hakim. Pemerintah berwenang untuk bilamana perlu, tanpa keharusan perantaraan hakim terlebih dahulu bertindak jauh secara nyata. Sasaran sanksi administrasi adalah perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.Kata kunci: pascatambang; mineral dan batubara;
KAJIAN HUKUM WORLD TRADE ORGANIZATION DALAM PERJANJIAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL DI INDONESIA Poae, Aprilia Estina
LEX ET SOCIETATIS Vol 7, No 6 (2019): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah pengaturan WTO (World Trade Organization) dalam perjanjian perdagangan internasional yang dilakukan Indonesia dengan beberapa negara anggota WTO (World Trade Organization) dan bagaimanakah implementasi WTO (World Trade Organization) dalam perjanjian perdagangan internasional di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Indonesia sebagai anggota resmi WTO (World Trade Organization) berhak mengadakan kerjasama dan perjanjian Perdagangan Internasional dengan negara-negara anggota lainnya yakni Amerika Serikat, Jepang, dan China dengan mematuhi prinsip-prinsip hukum dan prinsip dasar sistem perdagangan internasional. Kerjasama tersebut dilakukan melalui kesepakatan “Kemitraan Komprehensif Indonesia-Amerika Serikat” (US-Indonesia Comprehensive Partnership), IJ-EPA (Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement), penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding). Kegiatan perdagangan internasional dilakukan dengan Ekspor-Impor produk non migas. 2. Implementasi WTO yaitu untuk mengidentifikasi masalah-masalah maupun hambatan-hambatan dalam keanggotaan WTO, mengawasi praktik-praktik perdagangan internasional dengan cara meninjau kebijakan perdagangan negara anggotanya melalui prosedur notifikasi, memberikan bantuan teknis, juga sebagai forum dalam penyelesaian sengketa. Indonesia masih saja mengalami persoalan dan hambatan. Salah satunya tudingan dan ancaman AS yang memasukkan Indonesia dalam daftar curang, membuat Indonesia kecewa dengan kebijakan AS tersebut. Sebab itu, pengawasan WTO belum sepenuhnya terlaksana dengan baik karena masih didapati kebijakan-kebijakan perdagangan Indonesia dan Amerika Serikat saling bertentangan serta tidak efektifnya penerapan prinsip-prinsip hukum maupun prinsip dasar sistem perdagangan internasional dalam keanggotaan WTO.Kata kunci: Kajian Hukum, World Trade Organization, Perjanjian Perdagangan Internasional.
TUGAS DAN WEWENANG BADAN PENGELOLA TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT Kawulusan, Ekharisti
LEX ET SOCIETATIS Vol 7, No 6 (2019): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya peneleitian ini adalah untuk mengetahui bBagaimanakah status dan kedudukan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat dan bagaimanakah tugas dan wewenang Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Tabungan Perumahan Rakyat, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Status dan kedudukan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat menunjukkan Badan Pengelola Tabungan Rakyat adalah badan hukum berdasarkan dan bertanggung jawab kepada Komite Tapera. Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat berkedudukan di ibu kota negara Republik Indonesia dan BP. Tapera dapat membuka kantor perwakilan di daerah sesuai dengan kebutuhan. 2. Tugas dan wewenang Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat dilaksanakan sesuai dengan fungsi Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat untuk mengatur, mengawasi dan melakukan tindak turun tangan terhadap pengelolaan Tabungan Perumahan Rakyat, untuk melindungi kepentingan peserta. Dalam melaksanakan fungsi Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat memiliki tugas dan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 37 dan 39 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Tabungan Perumahan Rakyat.Kata kunci: tabungan; perumahan rakyat;
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENETAPAN KEADAAN DARURAT BERDASARKAN UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 Jacob, Calvin Epafroditus
LEX ET SOCIETATIS Vol 7, No 6 (2019): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah tingkatan Keadaan Darurat menurut Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan bagaimanakah bentuk Penetapan Keadaan Darurat menurut Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Dengan menggunakan metedo penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Dalam hal kewenangan penetapan keadaan darurat sesungguhnya adalah kekuasaan yang dimiliki oleh pemilik kedaulatan tertinggi rakyat, yang kemudian dilimpahkan pada pelaksana kekuasaan pemerintahan, dalam rangka menyelamatkan integritas wilayah, termasuk melindungi keselamatan dan hak-hak warga Negara sedangkan, kewenangan untuk menetapkan suatu keadaan darurat semata-mata hanyalah wewenang yang dimiliki oleh pemimpin tertinggi kekuasaan pemerintahan, dalam hal ini Presiden, yang memiliki otoritas untuk menggerakan semua perangkat negara ketika terjadi keadaan darurat, termasuk untuk mengambil alih fungsi yudikatif dan legislatif. 2. Bentuk penetapan keadaan darurat menurut Undang-Undang Dasar  Negara Republik Indonesia tahun 1945: Bentuk hukum keadaan darurat adalah pernyataan keadaan bahaya harus dituangkan dalam bentuk undang-undang. Berlakunya suatu keadaan darurat iitu tidak mungkin dituangkan dalam bentuk undang-undang yang harus lebih dahulu mendapat persetujuan DPR. Oleh sebab itu, ada tiga (3) alternative yang mungkin dipilih yaitu, pernyataan dituangkan dalam bentuk Peraturan Presiden, pernyataan dituangkan dalam bentuk Perpu, dan pernyataan dituangkan dalam bentuk Keputusan Presiden. Bentuk tindakan pernyataan darurat merupakan jenis dan corak keadaan darurat yang melibatkan peran kekuasaan untuk  mengatasinya, dan sebelumya perlu identifikasi mengenai bentuk tindakan kekuasaan yang diterapkan dalam keadaan yang bdisebut sebagai keadaan darurat itu.Kata kunci: Tinjauan Yuridis, Penetapan Keadaan Darurat, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
TINDAK PIDANA TERHADAP ANAK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK Talumepa, Agung C. P.
LEX ET SOCIETATIS Vol 7, No 6 (2019): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hak-hak anak dalam sistem peradilan pidana anak dan bagaimana pemeriksaan perkara anak Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Perlindungan Hak-Hak Anak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dimana hak-hak anak selama pemeriksaan perkara di pengadilan berupa perlindungan khusus melalui perlakuan secara manusiawi dengan memperhatikan kebutuhan sesuai dengan umurnya. Anak perlu dipisahkan dari orang dewasa dan memperoleh bantuan hukum dan bantuan lain secara efektif serta memperoleh keadilan di muka pengadilan Anak yang objektif, tidak memihak, dan dalam sidang yang tertutup untuk umum dan tidak dipublikasikan identitasnya termasuk memperoleh pendampingan orang tua/Wali dan orang yang dipercaya oleh Anak. 2.  Pemeriksaan perkara anak di sidang pengadilan menurut sistem peradilan pidana anak menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak telah mampu memberikan jaminan perlindungan bagi anak yang berkonflik dengan hukum, karena pemeriksaan perkara anak dilakukan dengan upaya diversi dulu dan apabila tidak tercapai baru dilanjutkan ke proses persidangan. Anak disidangkan dalam ruang sidang khusus Anak dan wajib didampingi oleh orang tua/Wali atau pendamping, Advokat atau pemberi bantuan hukum lainnya, dan Pembimbing Kemasyarakatan untuk mendampingi Anak.Kata kunci: Tindak Pidana, Terhadap Anak,  Perlindungan  Anak
KEWENANGAN BANK INDONESIA PASCA TERBENTUKNYA OTORITAS JASA KEUANGAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2011 Robot, Evanlie
LEX ET SOCIETATIS Vol 7, No 6 (2019): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kewenangan Bank Indonesia sebelum terbentuknya Otoritas Jasa Keuangan dan bagaimana kewenangan Bank Indonesia pasca terbentuknya Otoritas Jasa Keuangan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Kewenangan Bank Indonesia sebelum terbentuknya Otoritas Jasa Keuangan adalah 1) kewenangan Bank Indonesia dibidang pengawasan perbankan secara umum meliputi: memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari bank, menetapkan peraturan dibidang perbankan, melakukan pengawasan bank baik secara langsung maupun tidak langsung, mengenakan sanksi terhadap bank sesuai ketentuan perundangan, 2) kewenangan Bank Indonesia menurut Undang-Undang Perbankan meliputi pembinaan dan pengawasan bank; 3) kewenangan Bank Indonesia menurut Undang-Undang Bank Indonesia yaitu mengatur dan mengawasi bank. 2. Kewenangan Bank Indonesia pasca terbentuknya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yaitu: pertama menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter meliputi operasi pasar terbuka,  penetapan Giro Wajib Minimum, penetapan BI rate, menetapkan kebijakan nilai tukar, pengelolaan cadangan devisa, peran sebagai lender of the last resort; Kedua mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran meliputi menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.Kata kunci: Kewenangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TANGGUNGJAWAB PIDANA PERBARENGAN MENURUT HUKUM POSITIF INDONESIA Balanda, Haris A. P.
LEX ET SOCIETATIS Vol 7, No 6 (2019): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v7i6.25817

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan macam-macam perbarengan (samenloop, concursus) tindak pidana dalam KUHP dan bagaimana sistem tanggung jawab pidana dalam perbarengan tindak pidana menurut KUHP. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Pengaturan macam-macam perbarengan (samenloop, concursus) tindak pidana dalam KUHP, yaitu mencakup: a. perbarengan peraturan, b. perbuatan berlanjut, dan c. perbarengan perbuatan; di mana perbarengan perbuatan ini dapat lebih dirinci lagi atas: 1) perbarengan perbuatan yang semuanya merupakan kejahatan yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis (Pasal 65); 2) perbarengan perbuatan yang semuanya merupakan kejahatan yang diancam dengan pidana pokok yang tidak sejenis (Pasal  66 KUHP); 3) perbarengan perbuatan yang merupakan perbarengan pelanggaran dengan kejahatan (Pasal 70 ayat (1) KUHP); 4) perbarengan perbuatan yang merupakan perbarengan pelanggaran dengan pelanggaran (Pasal 70 ayat (1) KUHP). 2. Sistem tanggung jawab pidana dalam perbarengan tindak pidana menurut KUHP, mencakup 4 (empat macam) sistem, yaitu: a. sistem absorpsi murni untuk perbarengan perbuatan dan perbuatan berlanjut; b. sistem absorpsi yang dipertajam untuk perbarengan perbuatan atas kejahatan-kejahatan yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis; c. sistem kumulasi terbatas untuk perbarengan perbuatan atas kejahatan-kejahatan yang diancam dengan pidana pokok yang tidak sejenis; d. sistem kumulasi murni untuk perbarengan pelanggaran dengan pelanggaran. Tetapi, keberadaan ketentuan-ketentuan tentang perbarengan tindak pidana dalam KUHP, bukannya memberatkan pidana, melainkan cenderung lebih merupakan dasar untuk meringankan pidana dari pelaku yang melakukan beberapa tindak pidana. Kata kunci: Tinjauan Yuridis, Tanggungjawab Pidana, Perbarengan.
PENYELESAIAN SENGKETA ARBITRASE MELALUI SARANA ELEKTRONIK/ONLINE Bagulu, Andi
LEX ET SOCIETATIS Vol 7, No 6 (2019): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v7i6.25808

Abstract

Tujuan dilakaukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tahapan-tahapan dalam pelaksanaan arbitrase elektronik/online di Indonesia dan bagaimana keabsahan perjanjian arbitrase elektronik/online.Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Tahapan dalam pelaksanaan arbitrase elektronik di Indonesia adalah pertama melalui tahap permohonan dan penyerahan dokumen tertulis. Selanjutnya tahap persidangan. Dalam tahap persidangan arbitrase online meliputi pemeriksaan, bukti-bukti elektronik, permusyawarahan dan pengucapan putusan arbitrase online. Dan yang terakhir yaitu tahap pembacaan dan pelaksanaan putusan arbitrase online. 2. Keabsahan perjanjian arbitrase elektronik di Indonesia dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Perjanjian arbitrase online dikatakan sah dan mengikat apabila memenuhi syarat-syarat yaitu Pasal 1320 KUHPerdata.Kata kunci: Penyelesaian Sengketa, Arbitrase, Sarana Elektronik/Online
PEMBEBASAN BERSYARAT MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 1995 TENTANG PEMASYARAKATAN Wongkar, Farly Mervy
LEX ET SOCIETATIS Vol 7, No 6 (2019): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v7i6.25799

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana syarat dan tata cara pemberian pembebasan bersyarat dan bagaimana syarat tambahan menurut Pasal 51, Pasal 52, dan Pasal 63 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2013. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Syarat untuk dapat diberikannya pembebasan bersyarat yang meliputi: 1) syarat waktu, yaitu Narapidana telah menjalani 2/3 (dua pertiga) dari lamanya pidana penjara yang dijatuhkan, yang sekurang-kurangnya harus 9 (sembilan) bulan (Pasal 15 ayat 1 KUHP); dan 2) syarat berupa pertimbangan tentang patut atau tidak patutnya pemberian pembebasan bersyarat. 2. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2013 memuat syarat tambahan dalam Pasal 51 untuk Narapidana tindak pidana terorisme, dalam Pasal 52 untuk Narapidana tindak pidana narkotika, prekursor narkotika dan psikotropika yang dijatuhi pidana penjara paling singkat 5 tahun, dan dalam Pasal 63 untuk Narapidana tindak pidana korupsi, tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya.Kata kunci: Pembebasan Bersyarat, Pemasyarakatan
PERAN PEMERINTAH TERHADAP PENGANIAYAAN TENAGA KERJA INDONESIA DILUAR NEGERI Lumoring, Erwin
LEX ET SOCIETATIS Vol 7, No 6 (2019): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengethaui bagaimana pengaturan tentang perlindungan terhadap TKI (Tenaga Kerja Indonesia) Di Luar Negeri dan bagaimana peran pemerintah terhadap penganiyaan Tenaga Kerja Indonesia diluar Negeri. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Pengaturan tentang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja diluar negeri itu telah diatur dalam beberapa regulasi yang melandasinya, diantaranya adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di luar negeri, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran DiLuar Negeri, serta aturan pelaksanaan lainnya. Selain itu, Pengaturan tentang TKI di luar negeri diatur juga berdasarkan kaca mata hukum internasional yang dalam hal ini melalui konvensi internasional. Salah satunya adalah UN Convention on the Protection of the Rights of All Migrant Workers and Member of Their Families Desember 1990 (ICRMW) di sahkan untuk di gunakan di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No.6 Tahun 2012. 2. Peran pemerintah dalam melindungi TKI di luar negeri dapat dilihat dari di revisinya Undang-undang Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri dengan Undang-undang terbaru Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dalam undang-undang ini pemerintah berperan penting dalam melindungi pekerja  Migran Indonesia. Dengan peran pemerintah yang besar akan meminimalisasi tindakkan eksploitatif yang selama ini dilakukan oleh pihak swasta untuk mendapatkan keuntungan yang besar.Kata kunci: Peran Pemerintah, Penganiyaan, Tenaga Kerja Indonesia, Di Luar Negeri

Page 1 of 3 | Total Record : 21


Filter by Year

2019 2019


Filter By Issues
All Issue Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 4 (2022): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 3 (2022): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 2 (2022): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 1 (2022): Lex Et Societatis Vol. 9 No. 4 (2021): Lex Et Societatis Vol 9, No 3 (2021): Lex Et Societatis Vol 9, No 2 (2021): Lex Et Societatis Vol 9, No 1 (2021): Lex Et Societatis Vol 8, No 4 (2020): Lex Et Societatis Vol 8, No 3 (2020): Lex Et Societatis Vol 8, No 2 (2020): Lex Et Societatis Vol 8, No 1 (2020): Lex Et Societatis Vol 7, No 12 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 11 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 10 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 9 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 8 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 7 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 6 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 5 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 4 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 3 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 3 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 2 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 2 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 1 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 1 (2019): Lex Et Societatis Vol 6, No 10 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 10 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 9 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 9 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 8 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 8 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 7 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 7 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 6 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 6 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 5 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 5 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 4 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 4 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 3 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 3 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 2 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 2 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 1 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 1 (2018): Lex Et Societatis Vol 5, No 10 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 10 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 9 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 9 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 8 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 8 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 7 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 6 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 6 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 4 (2017): Lex et Societatis Vol 5, No 4 (2017): Lex et Societatis Vol 5, No 3 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 3 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 2 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 2 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 1 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 1 (2017): Lex Et Societatis Vol 4, No 2.1 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 2.1 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 9 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 9 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 8 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 8 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 7 (2016): Les Et Societatis Vol 4, No 7 (2016): Les Et Societatis Vol 4, No 6 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 5 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 5 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 4 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 4 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 3 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 3 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 2 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 2 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 1 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 1 (2016): Lex Et Societatis Vol 3, No 10 (2015): Lex et Societatis Vol 3, No 10 (2015): Lex et Societatis Vol 3, No 9 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 9 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 8 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 8 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 7 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 7 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 6 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 6 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 5 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 5 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 4 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 4 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 3 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 3 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 2 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 2 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 1 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 1 (2015): Lex Et Societatis Vol 2, No 9 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 9 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 8 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 8 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 7 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 7 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 6 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 6 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 5 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 5 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 4 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 4 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 3 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 2 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 2 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 1 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 1 (2014): Lex Et Societatis Vol 1, No 5 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 5 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 4 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 4 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 3 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 3 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 2 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 2 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 1 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 1 (2013): Lex et Societatis Vol 5, No 5 (5): Lex Et Societatis Vol 5, No 5 (5): Lex Et Societatis More Issue