cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX ET SOCIETATIS
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Education, Social,
Arjuna Subject : -
Articles 10 Documents
Search results for , issue "Vol 7, No 8 (2019): Lex Et Societatis" : 10 Documents clear
KEDUDUKAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN YANG DIDIRIKAN OLEH WARGA NEGARA ASING Pandeirot, Regina Maharani
LEX ET SOCIETATIS Vol 7, No 8 (2019): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v7i8.26969

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah kedudukan organisasi kemasyarakatan yang didirikan oleh warga negara asing dan bagaimanakah pengawasan terhadap organisasi kemasyarakatan yang didirikan oleh warga negara asing, yang dengan menggunakan metode penelitian hukum normtif disimpulkan bahwa: 1. Kedudukan organisasi kemasyarakatan yang didirikan oleh warga negara asing yaitu ormas yang didirikan oleh warga negara asing dapat melakukan kegiatan di wilayah Indonesia. Ormas yang didirikan oleh warga negara asing terdiri atas: badan hukum yayasan asing atau sebutan lain dan badan hukum yayasan yang didirikan oleh warga negara asing atau warga negara asing bersama warga negara Indonesia; atau badan hukum yayasan yang didirikan oleh badan hukum asing. Ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain wajib memiliki izin pemerintah, berupa:  izin prinsip; dan izin operasional. Izin prinsip diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri setelah memperoleh pertimbangan tim perizinan dan izin operasional diberikan oleh pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Pengawasan terhadap organisasi kemasyarakatan yang didirikan oleh warga negara asing dilakukan untuk meningkatkan kinerja dan akuntabilitas ormas yang didirikan oleh warga negara asing maka dilakukan pengawasan internal dan eksternal. Pengawasan internal terhadap ormas yang didirikan oleh warga negara asing dilakukan sesuai dengan mekanisme organisasi yang diatur dalam anggaran dasar/anggaran rumah tangga. Pengawasan eksternal dilakukan oleh masyarakat, pemerintah, dan/atau pemerintah daerah.Kata kunci: organisasi kemasyarakatan; warga Negara asing;
ANALISIS YURIDIS PELAKSANAAN MASYARAKAT EKONOMI ASEAN DI INDONESIA Sibuea, Naomi Fhaskalina
LEX ET SOCIETATIS Vol 7, No 8 (2019): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian untuk mengetahui bagaimana Pengaturan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN di Indonesia dan apa dampak Yang Mempengaruhi Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN di Indonesia, di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Peraturan pelaksanaan masyarakat Ekonomi ASEAN dari sisi perdagangan dapat dilandaskan dengan Landasan Moral atau kemanusiaan sebagai dasar mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia . 2. Dampak yang mempengaruhi Masyarakat Ekonomi ASEAN  di Indonesia dilihat dari dua sisi yakni sisi positif dan sisi negatif. Dimana dampak positif tersebut dapat memberikan dampak kepada aspek perdagangan, aspek Investasi dan aspek ketenagakerjaan. Dan dampak disisi negatif juga dapat mempengaruhi Eksploitasi SDA di Negara Indonesia, bebasnya produk luas memasuki kawasan Negara Indonesia dan Masyarakat lebih kondusif dengan barang luar negeriKata kunci: asean; masyarakat ekonomi;
PENEGAKAN HUKUM REHABILITASI BAGI PENGGUNA NARKOTIKA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA Koropit, Reki K.
LEX ET SOCIETATIS Vol 7, No 8 (2019): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana penerapan pasal 54 Undang-Undang Narkotika yang menyangkut kewajiban rehabilitasi bagi pengguna narkotika dan apa saja akibat tidak diterapkannya pasal rehabilitasi terhadap pengguna Narkotika, yang dengan metode penelitian hukum normative disimpulkan: 1. Penegakan hukum terhadap penerapan rehabilitasi bagi pengguna narkotika secara normatif telah diupayakan pemerintah degan mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahguna dan Pecandu Narkotika ke dalam Lemabaga Rehabilitasi, Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2011 tentang Penempatan Korban Penyalahguna Narkotika di dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial, dan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor SE-002/A/JA/02/201 tentang Penempatan Korban Penyalahguna Narkotika ke lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang merupakan aturan khusus sebagai pendukung pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 yang mewajibkan pengguna narkotika di rehabilitasi medis dan sosial. Namun pada penerapannya masih terjadi pengguna narkotika yang tidak mendapat rehabilitasi. 2. Tidak diterapkannya pasal rehabilitasi terhadap pengguna narkotika merupakan pelanggaran terhadap aturan normative dan akan mempengaruhi pada putusan hakim yang tidak merehabilitasi pengguna narkotika. Sehingga menghilangkan kesempatan bagi pengguna narkotika untuk di rehabilitasi. Bagi pengguna narkotika sendiri akan kehilangan kesempatan sembuh baik secara fisik maupun psikis yang mengakibatkan pengguna narkotika tidak dapat hidup seperti biasanya dalam lingkungan masyarakat.. Secara ekonomis menambah beban pemerintah  terhadap permaslahan kepadatan penjara (Overcrowding) dan peredaran gelap narkotika yang terjadi pada Layanan Pemasayarakatan. Adanya pasal pidana penjara juga mempengaruhi tidak di terapkannya pasal rehabilitasi bagi pengguna narkotika.Kata kunci: narkotika; rehabilitasi;
AKIBAT HUKUM BAGI PELAKU APARATUR SIPIL NEGARA YANG MELAKUKAN PERBUATAN PENYEBARAN BERITA BOHONG MELALUI MEDIA SOSIAL Lope, Marliani Sonia
LEX ET SOCIETATIS Vol 7, No 8 (2019): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui hal-hal apakah yang harus diperhatikan ASN dalam menyebarluaskan informasi melalui media social dan bagaimanakah sanksi yang berlaku bagi ASN yang menyebarkan berita bohong melalui media social, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Dalam menyebarkan informasi di media sosial, ASN harus menjunjung tinggi nilai dasar, kode etik dan kode perilaku ASN sesuai dengan kewajiban mereka  yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara. Untuk itu,, Kementerian PANRB mengeluarkan Surat Edaran Nomor 137 Tahun 2018 tentang Penyebarluasan Informasi Melalui Media Sosial bagi ASN. Dalam surat edaran tersebut, terdapat delapan hal yang harus diperhatikan oleh ASN dalam menyebarluaskan informasi melalui media sosial. Dengan dikeluarkannya surat edaran tersebut, maka ASN dihimbau agar lebih bijak dalam menyebarkan suatu informasi di media sosial. Supaya mereka bisa menunjukkan sikap dan perilaku yang baik sesuai dengan kewajiban mereka sebagai seorang ASN. 2. Sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan oleh MENPANRB, maka terdapat sanksi bagi  ASN yang menyebarkan berita bohong. Sanksi yang pertama yani sanksi hukum dimana terdapat UU yang berlaku di dalamnya yaitu UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Kemudian terdapat sanksi disipin sebagaimana telah diatur dalam PP No. 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dimana dalam Pasal 7 tertulis tingkat hukuman disiplin dari disilin ringan, sedang, berat. Serta Pasal 23 sampai Pasal 31  mengenai tata cara penangkapan, pemeriksaan, penjatuhan, dan keputusan hukuman atau sanksi disiplin tersebut.Kata kunci: aparatur sipil Negara; berita bohong; media social;
KUASA MEMBERIKAN HAK TANGGUNGAN SEBAGAI DASAR PEMBERIAN HAK TANGGUNGAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 1996 Lasut, Stephan Ricardo
LEX ET SOCIETATIS Vol 7, No 8 (2019): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v7i8.26964

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pendaftaran pemberian hak tanggungan menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 dan bagaimana proses pembuatan surat kuasa membebankan hak tanggungan (SKMHT) pada saat pemberian hak tanggungan yang dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, disimpulkan: 1. Hak tanggungan wajib didaftarkan pada Kantor Pertanahan karena dengan didaftarkannya pemberian hak tanggungan merupakan syarat mutlak untuk lahirnya hak tanggungan tersebut dan mengikatnya hak tanggungan terhadap pihak ketiga. Notaris atau PPAT adalah pihak yang berwenang untuk mendaftarkan hak tanggungan. Pendaftaran tersebut dilakukan selambat-lambatnya 7 hari kerja setelah penandatanganan Akta Pendaftaran Hak Tanggungan/APHT. Setelah itu APHT wajib dikirimkan oleh PPAT kepada Kantor Pertanahan setempat. Kemudian APHT tersebut di daftarkan dalam buku tanah. Sebagai bukti adanya hak tanggungan, maka Kantor Pertanahan menerbitkan sertifikat hak tanggungan setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan undang-undang. 2. Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan/SKMHT diberikan apabila pemberi hak tanggungan tersebut tidak dapat hadir sendiri menghadap PPAT untuk memberikan hak tanggungan. Saat pemberian SKMHT ini PPAT sudah ada keyakinan mengenai kewenangan dari pemberi hak tanggungan untuk melakukan perbuatan terhadap objek hak tanggungan yang dibebankan. Adapun syarat yang harus dipenuhi sebelum membuat SKMHT yaitu dilakukan secara tertulis/akta notaris atau PPAT, dilakukan secara langsung dan wajib mencantumkan unsur pokok pembebanan hak tanggungan. SKMHT dilarang untuk memuat kuasa untuk melakukan perbuatan lain.Kata kunci: hak tanggungan; kuasa;
PERTANGGUNGJAWABAN RUMAH SAKIT TERHADAP TINDAKAN DOKTER YANG MELAKUKAN MALPRAKTEK Tendean, Michael Eman
LEX ET SOCIETATIS Vol 7, No 8 (2019): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v7i8.26963

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana  pengaturan  dibidang  hukum terhadap  profesi  seorang  dokter dan bagaimana pertanggung-jawaban rumah sakit terhadap tindakan dokter yang melakukan malpraktek. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normative, disimpulkan: 1. Tidak  setiap  kesalahan/kelalaian  seorang  dokter  dalam  melaksanakan  profesinya  dapat  dituntut.  Hanya  yang  padanya  dapat  dibuktikan  telah  melakukan kelalaian yang berat/kasar (culpa lata) dan  jelas  kesalahannya  yang  dapat  diajukan  ke  pengadilan.  Apabila  tindakan  dokter  dalam  menjalankan  profesinya  menimbulkan  akibat  yang  tidak dikehendaki,  misalnya  cacat  atau meninggal  ataupun  akibat  lain  yang tidak  diinginkan,  maka  dokter  tersebut  dapat  dimintai  pertanggung-jawaban  pidana  sesuai  dengan  Pasal  359  dan 360  KUHP  dan  361  sebagai  ketentuan  pemberatan  pidana  terhadap  pelanggaran  Pasal  359  dan  360  KUHP. 2. Rumah Sakit dalam pelayanan medis menurut UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit harus bertanggung jawab penuh terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dibuat oleh tenaga medisnya sebagaimana disebutkan dalam Pasal 46. Di samping itu juga tanggung jawab rumah sakit dapat dilihat dari aspek etika profesi, aspek hukum adminitrasi, aspek hukum perdata dan aspek hukum pidana. dalam UU Kesehatan No 36 Tahun 2009 Pasal 201 yang menyebutkan bahwa, “selain pidana penjara dan pidana denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan tiga (3) kali dari pidana denda yang ditetapkan terhadap perseorangan,” juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha dan/atau pencabutan status badan hukum (Pasal 201 ayat (2).Kata kunci: Pertanggungjawaban, Rumah Sakit, Tindakan Dokter, Malpraktek
KAJIAN HUKUM TENTANG KEWENANGAN POLISI DALAM MELAKUKAN PENYITAAN BARANG BUKTI PELANGGARAN LALU LINTAS MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN Batu, Sanmairo Lumban
LEX ET SOCIETATIS Vol 7, No 8 (2019): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v7i8.26965

Abstract

Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana analisis serta kewenangan Kepolisian dalam proses penyitaan barang bukti dalam tindak pidana lalu lintas dan bagaimana upaya-upaya yang dilakukan oleh aparat hukum dalam menanggulangi terjadinya pelanggaran lalu lintas, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Yang dapat dikenakan penyitaan menurut pasal 39 KUHAP adalah: a. benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dan tindak pidana atau sebagai hasil dan tindak pidana, b. benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya, c. benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan tindak pidana, d. benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana, e. benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan. 2. Berdasarkan hasil pembahasan pada bab sebelumnya, dapat ditarik kesimpulan bahwa: kewenangan Kepolisian dalam melakukan penyitaan barang bukti pelanggaran lalu lintas dilakukan terhadap Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) dan kendaraan bermotor bersangkutan. Bagi pengendara kendaraan bermotor tidak membawa SIM saat pemeriksaan kendaraan bermotor, polisi dapat menyita STNK. Penyitaan terhadap kendaraan bermotor yang melakukan pelanggran lalu lintas dilakukan apabila kendaraan tersebut tidak dilengkapi oleh surat-surat kendaran (STNK) atau pengendara tidak dapat menunjukkan surat keterangan kendaraan kapada petugas kepolisian, pengendara tidak memiliki SIM, terjadi pelanggaran atas persyaratan teknis dan persyaratan laik jalan kendaraan bermotor, kendaraan bermotor diduga berasal dari hasil tindak pidana atau digunakan untuk melakukan tindak pidana dan kendaraan yang terlibat kecelakaan lalu lintas.Kata kunci: polisi; lalu lintas; barang bukti;
WEWENANG PEJABAT IMIGRASI DAN PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL KEIMIGRASIAN DALAM PENGAWASAN ORANG ASING MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN Tambuwun, Lavia
LEX ET SOCIETATIS Vol 7, No 8 (2019): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaturan wewenang pejabat imigrasi dan perannya dalam mengoptimalkan pengawasan orang asing menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan bagaimana pengaturan wewenang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Keimigrasian dan perannya dalam mengoptimalkan pengawasan orang asing menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Pengaturan wewenang Pejabat Imigrasi, sekalipun dilakukan secara tersebar dalam berbagai pasal dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2010, tetapi wewenang Pejabat Imigrasi cukup luas sehingga dapat berperan menunjang optimalisasi pengawasan orang asing; hal ini dengan catatan bahwa yang senantiasa diperlukan yaitu fasilitas dan informasi keimigrasian secara dalam jaringan (online) untuk menunjang berbagai aspek kegiatan keimigrasian.pengaturan wewenang pejabat imigrasi dan perannya dalam mengoptimalkan pengawasan orang asing. 2. Pengaturan wewenang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Keimigrasian, pada dasarnya sudah cukup memadai untuk melaksanakan fungsi pengawasan terhadap orang asing, luas sehingga dapat berperan menunjang optimalisasi pengawasan orang asing.  Kata kunci: keimigrasian; penyidik pegawai negeri sipil;
INSTRUMEN PASAR MODAL MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1995 Kapoh, Yohanes
LEX ET SOCIETATIS Vol 7, No 8 (2019): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana instrumen pasar modal di Indonesia dan bagaimana lembaga penunjang pasar modal di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Instrumen pasar yang diperdagangkan di pasar modal Indonesia dapat dibedakan atas beberapa kategori yaitu Instrumen utang atau obligasi;instrumen penyertaan atau saham; instrumen efek lainnya yang meliputi Indonesian Depository Receip/IDR atau sertifikat penitipan efek Indonesia/SPEI; efek beragunan aset (Asset backed securities), indek saham dan obligasi; instrumen derivatif yang meliputi  right, warrant/waran, option/opsi. 2. Lembaga penunjang pasar modal yaitu Biro Administrasi Efek adalah yang bertugas menyediakan jasa bagi emiten berdasarkan kontrak; Kustodian adalah perusahaan yang memberikan jasa penitipan efek, serta memberikan jasa lainnya seperti menerima deviden, bunga dan hak lain; Wali amanat bertindak sebagai wali dari pemberi amanat/investor dan hanya diperlukan dalam emisi obligasi.Kata kunci: Instrumen, Pasar Modal
PENANGANAN MEDIS PIHAK RUMAH SAKIT KEPADA PASIEN YANG TIDAK MAMPU DITINJAU DARI PASAL 531 KUHP DAN PASAL 28A UUD NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 Tumbel, Kris
LEX ET SOCIETATIS Vol 7, No 8 (2019): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v7i8.26967

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab negara terhadap jaminan pelayanan kesehatan pasien dan bagaimana penanganan medis pihak rumah sakit kepada pasien yang tidak mampu, yang dengan metode penelitian hokum normatif disimpulkan: 1. Tanggung jawab negara terhadap jaminan kesehatan sudah sangat terakomodir dan tidak tanggung-tanggung jaminan kesehatan diatur dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28H ayat (1) yang merupakan bagian dari hak asasi manusia. Dengan hal demikian Indonesia sudah mencerminkan atau menunjukan statusnya sebagai “Negara Hukum.” Selain itu lewat berbagai perundang-undangan, peraturan dan fasilitas penunjang kesehatan juga sudah disiapkan baik itu di pemerintah pusa dan pemerintah daerah. 2. Penanganan medis pihak rumah sakit adalah garda terdepan dalam melakukan tindakan pertama dan upaya medis lainnya secara paripurna baik itu berupa rawat inap, rawat jalan dan juga gawat darurat tanpa melihat status sosial dari setiap pasien dengan tetap memperhatikan standar operasional procedural (SOP)Kata kunci: pasien; rumah sakit; tidak mampu;

Page 1 of 1 | Total Record : 10


Filter by Year

2019 2019


Filter By Issues
All Issue Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 4 (2022): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 3 (2022): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 2 (2022): Lex Et Societatis Vol. 10 No. 1 (2022): Lex Et Societatis Vol. 9 No. 4 (2021): Lex Et Societatis Vol 9, No 3 (2021): Lex Et Societatis Vol 9, No 2 (2021): Lex Et Societatis Vol 9, No 1 (2021): Lex Et Societatis Vol 8, No 4 (2020): Lex Et Societatis Vol 8, No 3 (2020): Lex Et Societatis Vol 8, No 2 (2020): Lex Et Societatis Vol 8, No 1 (2020): Lex Et Societatis Vol 7, No 12 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 11 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 10 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 9 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 8 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 7 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 6 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 5 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 4 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 3 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 3 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 2 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 2 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 1 (2019): Lex Et Societatis Vol 7, No 1 (2019): Lex Et Societatis Vol 6, No 10 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 10 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 9 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 9 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 8 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 8 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 7 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 7 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 6 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 6 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 5 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 5 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 4 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 4 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 3 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 3 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 2 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 2 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 1 (2018): Lex Et Societatis Vol 6, No 1 (2018): Lex Et Societatis Vol 5, No 10 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 10 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 9 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 9 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 8 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 8 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 7 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 6 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 6 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 4 (2017): Lex et Societatis Vol 5, No 4 (2017): Lex et Societatis Vol 5, No 3 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 3 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 2 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 2 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 1 (2017): Lex Et Societatis Vol 5, No 1 (2017): Lex Et Societatis Vol 4, No 2.1 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 2.1 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 9 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 9 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 8 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 8 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 7 (2016): Les Et Societatis Vol 4, No 7 (2016): Les Et Societatis Vol 4, No 6 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 5 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 5 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 4 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 4 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 3 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 3 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 2 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 2 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 1 (2016): Lex Et Societatis Vol 4, No 1 (2016): Lex Et Societatis Vol 3, No 10 (2015): Lex et Societatis Vol 3, No 10 (2015): Lex et Societatis Vol 3, No 9 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 9 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 8 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 8 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 7 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 7 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 6 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 6 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 5 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 5 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 4 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 4 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 3 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 3 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 2 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 2 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 1 (2015): Lex Et Societatis Vol 3, No 1 (2015): Lex Et Societatis Vol 2, No 9 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 9 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 8 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 8 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 7 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 7 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 6 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 6 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 5 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 5 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 4 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 4 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 3 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 2 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 2 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 1 (2014): Lex Et Societatis Vol 2, No 1 (2014): Lex Et Societatis Vol 1, No 5 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 5 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 4 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 4 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 3 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 3 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 2 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 2 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 1 (2013): Lex et Societatis Vol 1, No 1 (2013): Lex et Societatis Vol 5, No 5 (5): Lex Et Societatis Vol 5, No 5 (5): Lex Et Societatis More Issue