Articles
10 Documents
Search results for
, issue
"Vol 7, No 9 (2019): Lex Et Societatis"
:
10 Documents
clear
PERAN PBB DALAM PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA MENURUT KAJIAN HUKUM INTERNASIONAL
Gurinda, Natanael Christian Henry
LEX ET SOCIETATIS Vol 7, No 9 (2019): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.35796/les.v7i9.26999
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan perlindungan HAM menurut instrumen Hukum Internasional dan bagaimana peran PBB dalam perlindungan HAM. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan mengenai perlindungan hak asasi manusia dalam hukum internasional diatur dalam beberapa dokumen hukum internasional yang berbentuk perjanjian internasional seperti, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia/DUHAM (Universal Declaration of Human Rights/UDHR) dan konvensi-konvensi yang berkaitan dengan perlindungan hak asasi manusia yang sudah dijelaskan dalam pembahasan di atas yang merupakan dokumen-dokumen hukum internasional yang mengatur mengenai hak asasi manusia secara khusus dan spesifik serta memberikan pemahaman terhadap mekanisme perlindungan hak asasi manusia dalam ruang lingkup hukum internasional. 2. Peran PBB dalam perlindungan hak asasi manusia di dunia, memberikan dampak yang positif dalam upaya perlindungan dan penegakan hak asasi manusia secara universal dan sangat terlihat jelas karena telah banyak membuat dokumen-dokumen hukum internasional dalam rangka perlindungan hak asasi manusia. Contoh yang paling umum adalah Pengesahan deklarasi universal hak asasi manusia (DUHAM), Konvensi tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan, dan Konvensi tentang hak anak. Dalam upaya perlindungan dan penegakan hak asasi manusia, PBB membuat komite khusus untuk menangani masalah hak asasi manusia yang bernama komite hak asasi manusia PBB (United Nation Comitte of Human Rights/UNCHR) yang bertugas untuk memberikan perlindungan dan bantuan kepada pengungsi berdasarkan perintah negara anggota ataupun perintah PBB.Kata kunci: Peran PBB, Perlindungan Hak Asasi Manusia, Hukum Internasional
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PENGGUNA JASA PENERBANGAN ATAS KERUGIAN YANG TERJADI DALAM PENGANGKUTAN UDARA
Umboh, Trully Nikita
LEX ET SOCIETATIS Vol 7, No 9 (2019): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.35796/les.v7i9.27000
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum penyelenggaraan pengangkutan penumpang dan barang melalui jasa penerbangan dan bagiamana bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen atas kerugian yang terjadi dalam pengangkutan udara menurut UU No. 8 Tahun 1999. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normative, disimpulkan: 1. Dalam penyelenggaraan pengangkutan udara harus didahului dengan perjanjian antara pengangkut dan penumpang atau pengirim barang/kargo,dimana perjanjian pengangkutan yang telah disepakati antara pihak pengangkut dan penumpang dibuktikan dengan tiket penumpang. Berkaitan dengan tanggung jawab, dalam Undang-undang No. 1 Tahun 2009 menerapkan konsep tanggung jawab hukum praduga bersalah (presumption of liability consept). Sebagaimana yang termuat dalam ketentuan Pasal. 141 ayat (1), bahwa pengangkut bertanggung jawab atas kerugian penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap. Pengangkut juga bertanggung jawab atas kerugian yang diderita, baik terhadap diri penumpang maupun barang yang hilang, musnah atau rusak yang diakibatkan oleh kegiatan angkutan udara berdasarkan Pasal 145. 2. Perlindungan hukum terhadap konsumen dalam pengangkutan udara telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan dan diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, dimana hak-hak konsumen tersebut sudah diakui keberadaannya dan memiliki kepastian hukum. Hak tersrbutantara lain hak mendapatkan kompensasi, ganti rugi, dan/ atau penggantian, apabila jasa penerbangan yang diterimanya tidak sesuai dengan yang diperjanjikan, hak untuk mendapatkan keamanan atau perlindungan dari jasa penerbangan, termasuk hak yang harus diterima konsumen akibat terjadinya kecelakaan dalam penerbangan.Kata kunci: Perlidungan Hukum, Konsumen, Pengguna Jasa Penerbangan, Kerugian, Pengangkutan Udara.
BENTUK-BENTUK PERBUATAN YANG MENGAKIBATKAN KERUSAKAN DAN PENCEMARAN TERHADAP LINGKUNGAN HIDUP SERTA GANTI KERUGIAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Mangindaan, Julio
LEX ET SOCIETATIS Vol 7, No 9 (2019): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk perbuatan yang mengakibatkan terjadinya kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dan bagaimana ganti kerugian akibat terjadinya kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Bentuk-bentuk perusakan dan pencemaran lingkungan karena masuknya atau dimasukkannya zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan. Kriteria baku kerusakan lingkungan hidup adalah ukuran batas perubahan sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup yang dapat ditenggang oleh lingkungan hidup untuk dapat tetap melestarikan fungsinya. 2. Ganti kerugian dan pemulihan akibat pencemaran lingkungan dilakukan oleh setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup wajib membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu. Selain diharuskan membayar ganti rugi, pencemar dan/atau perusak lingkungan hidup dapat pula dibebani oleh hakim untuk melakukan tindakan hukum tertentu, misalnya perintah untuk: memasang atau memperbaiki unit pengolahan limbah sehingga limbah sesuai dengan baku mutu lingkungan hidup yang ditentukan; memulihkan fungsi lingkungan hidup; dan/atau menghilangkan atau memusnahkan penyebab timbulnya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.Kata kunci: Kerusakan; Pencemaran; Lingkungan Hidup; Ganti Kerugian; Lingkungan Hidup
KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB ORGAN YAYASAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2004 TENTANG YAYASAN
Dumanauw, Eldo Fransixco
LEX ET SOCIETATIS Vol 7, No 9 (2019): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.35796/les.v7i9.26995
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa saja yang menjadi kewenangan dan kewajiban dari organ yayasan dan bagaimana tanggung jawab organ yayasan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Setiap organ yayasan pembina, pengurus, dan pengawas mempunyai kewenangan dan kewajibannya. Pembina merupakan organ tertinggi dalam yayasan, termasuk didalamnya mengangkat dan memberhentikan pengurus serta wajib mengubah anggaran dasar yayasan. Kemudian pengurus mempunyai kewenangan untuk mengelola kekayaan yayasan, melakukan tugas pengurusan dan perwakilan dalam yayasan, serta berkewajiban mengumumkan akta pendirian yayasan atau perubahannya dalam Tambahan Berita Negara. Selanjutnya pengawas mempunyai kewenangan antara lain melakukan pengawasan serta berkewajiban untuk membuat laporan tahunan. Keberadaan organ pengawas dimaksudkan untuk mencegah penyalagunaan yayasan. Organ yayasan tersebut melaksanakan kewenangan dan kewajibannya dengan itikad baik dan kejujuran. 2. Mengingat yayasan merupakan badan hukum maka apabila terjadi suatu sengketa dimuka pengadilan organ yayasan dituntut pertanggung jawaban hukumnya sendiri berdasarkan Undang – Undang No 28 Tahun 2004 hanya meletakkan tanggung jawab kepada pengurus dan pengawas. Beberapa pasal yang mengatur pertanggung jawaban organ dapat terlihat bahwa ada tanggung jawab yang dilakukan secara renteng antara organ yayasan, ada pula yang dilakukan secara tanggung renteng antar organ. Dan ada pula pertanggung jawaban yang dilakukan secara organ pengurus, baik perdata maupun pidana.Kata kunci: Kewajiban Dan Tanggung Jawab, Organ Yayasan.
PROGRAM TRIPLE PLAY PT. TELKOM INDONESIA (PERSERO). TBK DITINJAU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR. 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
Poluan, Sindi Lusiana
LEX ET SOCIETATIS Vol 7, No 9 (2019): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.35796/les.v7i9.26994
Setiap pelaku usaha yang akan melakukan suatu kegiatan usaha di Indonesia harus dalam situasi persaingan yang sehat dan wajar, sebagaimana sesuai dengan Konsideran UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Sebagai pihak yang melakukan suatu kegiatan usaha terdapat hal-hal yang dilarang dilakukan berdasarkan pasal 17 ayat 1 UU No. 5 Tahun 1999 dimana pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. PT. Telkom Indonesia (Persero). Tbk adalah salah satu pelaku usaha atau perusahaan yang menguasai 99% pangsa pasar dalam kegiatan usaha di bidang telekomunikasi yakni pada Program IndiHome Triple Play. Berdasarkan hal tersebut maka akan dikaji, apakah program PT. Telkom sudah sesuai dengan ketentuan UU No. 5 Tahun 1999 dalam melakukan kegiatan usaha atau tidak sesuai, khususnya dalam penguasaan pasar dan posisi dominan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis karakteristik persaingan usaha di bidang telekomunikasi dan program layanan IndiHome (Triple Play) PT. Telkom Indonesia (Persero). Tbk, ditinjau dari praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, yang menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual untuk menjawab permasalahan dalam penelitian ini. PT. Telkom mewajibkan pelanggannya untuk menggunakan ketiga layanan program Triple Play jika tidak akan diputuskan semua layanan. Kewajiban yang mengikat pelanggan/konsumen untuk berlangganan tiga jenis layanan sekaligus, bisa berpotensi merugikan konsumen. Setelah adanya program paket jasa Indihome dan dengan adanya klausul kewajiban paket dalam perjanjian berlangganan Indihome, memberikan dampak persaingan usaha tidak sehat karena pelanggan/konsumen tidak memiliki kesempatan untuk dapat pindah pada jasa internet (fixed broadband) dan/atau TV berbayar (IP TV) yang ditawarkan oleh pelaku pesaing/ kompetitor.Kata kunci: Program Triple Play, Persaingan Usaha Tidak Sehat, Posisi Dominan.
IMPLEMENTASI JALUR KHUSUS AMBULANS OLEH PEMERINTAHAN KOTA MANADO DITINJAU DARI PASAL 7 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 26 TAHUN 2007 TENTANG PENATAAN RUANG
Mooy, Diliana Debora Talita
LEX ET SOCIETATIS Vol 7, No 9 (2019): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.35796/les.v7i9.26996
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanah pelaksanaan penataan ruang di Kota Manado dan bagaimana penerapan Pasal 7 ayat 1 UU No.26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang pada Jalur Khusus Ambulans di kota Manado. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis empiris disimpulkan: 1. Implementasi Tata Ruang Wilayah Kota Manado terutama pada Jalur Khusus Ambulans belum dilaksanakan sebagaimana mestinya, dilihat dari proses pekerjaan yang belum 100Ùª dan mengakibatkan timbulnya masalah baru di lokasi pembuatan Jalur Ambulans. 2. Negara menyelenggarakan penataan ruang untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Oleh karena itu pemerintah Kota Manado membuat satu kebiakan dengan mengadakan jalur khusus ambulans untuk pelayanan kesehatan atas dasar kepentingan bersama yang menyangkut dengan nyawa seseorang. Setelah dilakukannya penelitian, Jalur Khusus Ambulans sudah sejalan dengan Pasal 7 Ayat 1 Undang-Undang No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, tetapi dalam fungsinya Jalur Khusus Ambulans belum atau tidak berfungsi sebagaimana mestinya.Kata kunci: Implementasi, Jalur Khusus, Ambulans, Pemerintahan Kota Manado, Penataan Ruang
PENANGGULANGAN BENCANA PADA TAHAP PASCABENCANA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2007 TENTANG PENANGGULANGAN BENCANA
Gerungan, Wulan Mahardhika
LEX ET SOCIETATIS Vol 7, No 9 (2019): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.35796/les.v7i9.27002
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana penyelenggaraan penanggulangan bencana menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana dan bBagaimana penyelenggaraan penanggulangan bencana pada tahap pascabencana menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Penanggulangan bencana dilaksanakan berdasarkan 4 (empat) aspek meliputi: sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat; kelestarian lingkungan hidup; kemanfaatan dan efektivitas; dan lingkup luas wilayah. Dalam penanggulangan bencana, pemerintah dapat: menetapkan daerah rawan bencana menjadi daerah terlarang untuk pemukiman; dan/atau mencabut atau mengurangi sebagian atau seluruh hak kepemilikan setiap orang atas suatu benda sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan berhak mendapat ganti rugi sesuai dengan Peraturan perundang-undangan. Penanggulangan bencana terdiri atas 3 (tiga) tahap meliputi: prabencana; saat tanggap darurat; dan pascabencana. 2. Penanggulangan bencana pada tahap pascabencana menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana meliputi: rehabilitasi; dan rekonstruksi. Rehabilitasi terdiri dari:perbaikan lingkungan daerah bencana; perbaikan prasarana dan sarana umum; pemberian bantuan perbaikan rumah masyarakat; pemulihan sosial psikologis; pelayanan kesehatan; rekonsiliasi dan resolusi konflik; pemulihan sosial ekonomi budaya; pemulihan keamanan dan ketertiban; pemulihan fungsi pemerintahan; dan pemulihan fungsi pelayanan publik. Rekonstruksi meliputi: pembangunan kembali prasarana dan sarana; pembangunan kembali sarana sosial masyarakat; pembangkitan kembali kehidupan sosial budaya masyarakat; penerapan rancang bangun yang tepat dan penggunaan peralatan yang lebih baik dan tahan bencana; partisipasi dan peran serta lembaga dan organisasi kemasyarakatan, dunia usaha, dan masyarakat; peningkatan kondisi sosial, ekonomi, dan budaya; peningkatan fungsi pelayanan publik; dan peningkatan pelayanan utama dalam masyarakat.Kata kunci: Penanggulangan Bencana, Pascabencana, Penanggulangan Bencana
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI BANK ATAS DIBATALKAN SERTIPIKAT HAK TANGGUNGAN
Muaja, Stefano Junio
LEX ET SOCIETATIS Vol 7, No 9 (2019): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.35796/les.v7i9.26993
Materi pokok penelitian  Perlindungan Hukum Bagi Bank Atas Dibatalkan Sertipikat Hak Tanggungan, dengan rumusan masalah A Apa akibat hukum dibatalkannya sertipikat hak tanggungan terhadap bank yang dibebaninya sebagai jaminan kredit dan Upaya hukum apakah yang dilakukan oleh bank atas piutang debitur dengan dibatalkannya sertipikat hak tanggungan. Diperoleh kesimpulan sebagai berikut: Akibat hukum dibatalkannya sertipikat hak tanggungan terhadap bank yang membebaninya sebagai jaminan kredit, dapat dijelaskan bahwa dibatalkannya sertipikat hak tanggungan berdasarkan putusan pengadilan, maka kreditur tidak lagi berkedudukan sebagai kreditur preferen, melainkan kreditur konkuren, yang pelunasan piutangnya didasarkan kesimbangan jumlah piutang dengan kreditur lainnya. Upaya hukum yang dapat dilakukan bank terhadap debitur dengan dibatalkannya sertipikat hak tanggungan, meminta debitur menyerahkan barang miliknya yang lain sebagai jaminan atas seluruh hutang-hutangnya pada bank, dan kemudian dibebani sebagai jaminan atau agunan kredit. Dengan penyerahan benda milik debitur lainnya sebagai jaminan kredit dan kreditur mendaftarkannya sebagai jaminan, maka menempatkan kreditur sebagai kreditur preferen, sehingga jika debitur wanprestasi kreditur dapat mengambil pelunasan piutangnya dengan mengeksekusi benda yang dibebani sebagai jaminan tersebut dengan menempatkan kreditur sebagai kreditur preferenKata Kunci: Perlindungan Hukum, Bank, Hak Tanggungan.
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP EKSEKUSI GADAI DAN PERLINDUNGAN HUKUM MENURUT HUKUM POSITIF DI INDONESIA
Mait, Tokichi K.
LEX ET SOCIETATIS Vol 7, No 9 (2019): Lex Et Societatis
Publisher : Sam Ratulangi University
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan eksekusi atas benda gadai dan bagaimana perlindungan hukum terhadap para pihak atas risiko yang menimpa objek gadai. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normative, disimpulkan: 1. Pelaksanaan eksekusi atas benda gadai yakni 1) menjual benda gadai dimuka umum, 2) terhadap benda perdagangan atau efek dapat dijual di pasar atau di bursa, 3) penjualan menurut cara yang ditentukan hakim, 4) larangan untuk menjanjikan klausul milik beding dalam perjanjian gadai. 2. Penerima gadai akan tetap dilindungi oleh hukum selama yang bersangkutan memiliki itikad baik, meskipun pemilik atau pemilik asal benda yang digadaikan tetap memiliki hak untuk menuntut kembali benda yang digadaikan itu asalkan tidak melebihi waktu 3 (tiga) tahun sesuai dengan Pasal 1977 KUHPerdata. Konsekuensinya kalau seorang peminjam menggadaikan benda tersebut, maka perjanjian gadai yang terjadi sah dan penerima gadai dilindungi oleh hukum, asal ia bertindak dengan itikad baik (to goeder trouw). Akibatnya pemilik yang  sebenarnya tidak dapat menuntut kembai  milimnya  (rivindikasi).Kata kunci: Tinjauan Yuridis, Eksekusi Gadai, Perlindungan Hukum
ASPEK YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU USAHA TERHADAP KONSUMEN PANGAN BERBAHAYA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2012
Manopo, Valdo
LEX ET SOCIETATIS Vol 7, No 9 (2019): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.35796/les.v7i9.26997
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penjelasan istilah yang berhubungan dengan perlindungan konsumen dan bagaimana pertanggungjawaban pelaku usaha terhadap konsumen yang mengkonsumsi produk pangan berbahaya. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terdapat 5 asas, yaitu: Asas manfaat ,Asas keadilan,Asas keseimbangan ,Asas keamanan dan keselamatan konsumen, Asas kepastian hukum dimaksudkan agar, baik pelaku usaha maupun konsumen menaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum, mengharapkan bahwa aturan-aturan tentang hak dan kewajiban yang terkandung di dalam undang-undang ini harus diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari sehingga masing-masing pihak memperoleh keadilan. 2. Secara yuridis tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen yang mengonsumsi pangan berbahaya secara tegas diatur dalam Pasal 1 ayat 5 , Pasal 67 dan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 1365 KUHPerdata dan Bab VI Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.   Kata kunci: Aspek Yuridis, Pertanggungjawaban, Pelaku Usaha, Konsumen, Pangan Berbahaya