cover
Contact Name
Indah Satria, S.H., M.H
Contact Email
indah.satria@ubl.ac.id
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
Jl. Z.A Pagar Alam No. 89 Labuhan Ratu, Bandar Lampung
Location
Kota bandar lampung,
Lampung
INDONESIA
Jurnal Pranata Hukum
ISSN : 1907560X     EISSN : 26853213     DOI : https://doi.org/10.36448/pranatahukum
Core Subject : Social,
Jurnal Ilmu Hukum dimaksudkan sebagai media komunikasi, edukasi dan informasi ilmiah bidang ilmu hukum. Sajian dan kemasan diupayakan komunikatif melalui bahasa ilmiah. Melalui PRANATA HUKUM diharapkan terjadi proses pembangunan dan pengembangan bidang hukum sebagai bagian penting dari rangkaian panjang proses memajukan masyarakat bangsa.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 6 Documents
Search results for , issue "Vol 3 No 1 (2008): Januari" : 6 Documents clear
Analisis Yuridis Pembentukan Undang-undang Perbankan Syariah Aprinisa
PRANATA HUKUM Vol 3 No 1 (2008): Januari
Publisher : Law Faculty of Universitas Bandar Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36448/pranatahukum.v3i1.45

Abstract

Upaya pengembangan syariah di Indonesia sebenarnya bukan hanya konsekuensi yuridis UU Perbankan UU BI saja, akan tetapi merupakan bagian yang tidak terpisah dari upaya penyehatan sistem perbankan nasional yang bertujuan meningkatkan daya tahan perekonomian nasional. Tujuan undang-undang tersebut adalah mendukung terwujudnya sistem perbankan syariah, yang selain patuh terhadap prinsip syariah, juga dapat memberikan jasa keuangan secara efisien dan berhati-hati.Namun demikian, mengenai urgensi pengaturan perbankan syariah dalam undang-undang yang perlu dilihat bukan hanya dari aspek keuangan, tetapi juga implementasi aturan tersebut dalam memenuhi rasa keadilan aspek syariah hukum positif. Ditinjau dari sisi syariah sebagai serangkaian norma agama yang bersifat imperatif bagi pemeluknya, mewajibkan umatnya untuk melaksanakan seluruh ajarannya secara menyeluruh, integral dan komprrehensif, maka pelaksanaannya harus tercermin dalam segala aspek kehidupan termasuk dalam aspek pembangunan ekonomi, dan industri perbankan. Sedangkan ditinjau dari aspek hukum positif terkait dengan omplementasi pasal 29 UUD 1945 kedalam kehidupan perekonomian bangsa, negara berkepentingan memberikan dasar hukum bagi setiap aktivitas ekonomi yang sesuai dengan rasa keadilan dan keyakinan masyarakat.
Hak Guna Air dalam Hubungannya dengan Privatisasi Pengelolaan Sumberdaya Air Erina Pane
PRANATA HUKUM Vol 3 No 1 (2008): Januari
Publisher : Law Faculty of Universitas Bandar Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36448/pranatahukum.v3i1.46

Abstract

Dalam konteks ekonomi, keadilan harus ada bagi para pemakai air. Hal ini dapat diterjemahkan bahwa setiap individu berhak mengusahakan sumberdaya air. Jika sumberdaya air tersebut ada di daerah, maka yang berhak memanfaatkan dab mengelola sumberdaya air adalah masyarakat lokal, pemerintah daerah, dan pengusaha yang ada di daerah tersebut. Sehingga, masyarakat berhak mendapatakan air bagi kebutuhannya, pemerintah daerah juga berahak mendapatkan hasil dari pengelolaan sumberdaya air, dan pengusaha juga berhak mendapatkan peluang untuk mengelola sumberdaya air dengan kapasitasnya sebagai pengusaha. Dalam hal ini selalu terkait dengan masalah keadilan. Prinsip keadilan bagi setiap pemakai air di negara ini di tegaskan dalam Pasal 2 Undang-Undang Sumberdaya Air yang menyebutkan bahwa salah satu asas pengelolaan sumberdaya air adalah asas keadilan. Adil yang diamanahkan undang-undang ini mengandung arti bahwa pengelolaan sumberdaya air dilakukan secara merata ke seluruh lapisan masyarakat di wilayah tanah air sehingga setiap warganegara berhak memperoleh kesempatan yang sama untuk berperan dan menikmati hasilnya secara nyata.
Peraliahan Hak Milik dan Daya Ikat Dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen Tami Rusli
PRANATA HUKUM Vol 3 No 1 (2008): Januari
Publisher : Law Faculty of Universitas Bandar Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36448/pranatahukum.v3i1.47

Abstract

Peranan lembaga pembiayaan baik berupa bank maupun non bank sebagai suatu badan hukum yang bergerak di bidang ekonomi dan keuangan menpunyai kedudukan dan potensi yang strategis. Salah satu yang berkembang saat ini adalah pembiayaan konsumen (consumer finance) sebagai salah satu sarana untuk mendapatkan barang. Permasalahan penelitian adalah bagaimana peralihan hak milik yang menjadi obyek dalam perjanjian pembiayaan konsumen dan bagaimana kekuatan mengikat dari perjanjian pembiayaan konsumen, dikaitkan dengan yurisprudensi.Pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif. Data sekunder diperoleh dari studi kepustakaan. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa dokumen kendaraan bermotor seperti BPKB dan STNK serta pembayaran BBNKB menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku dalam perjanjian pembiayaan konsumen bukan merupakan bukti hak milik, sehingga walaupun dokumen ditulis atas nama konsumen tidak dapat dijadikan alasan bahwa hak milik sudah beralih. Daya ikat perjanjian beli sewa kendaraan bermotor tidaklah mutlak. Hakim berwenang menilai dan mengesampingkan isi perjanjian apabila syarat-syarat perjanjian dianggap bertentangan dengan rasa keadilan. Bahkan dapat dikatakan kewenangan ini sudah menjadi yuridisprudensi tetap Mahkamah Agung Indonesia sehingga dapat dijadikan pedoman yang mempunyai kekuatan mengikat terhadap putusan di masa datang.
Hak Tersangka dan Terdakwa dalam Proses Peradilan Anak Menurut Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 Achmad Ihsan
PRANATA HUKUM Vol 3 No 1 (2008): Januari
Publisher : Law Faculty of Universitas Bandar Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36448/pranatahukum.v3i1.48

Abstract

Kejahatan yang dilakukan anak dari tahun ke tahun makin tingginya di mana pada dasarnya anak yang berkonflik dengan hukum semakin perlu diperhatikan. Oleh karena itu anak-anak harus dilindungi dan dijamin hak-haknya, tidak terkecuali ketika ia berada dalam proses peradilan, karena melakukan tindakan yang melanggar hukum. Masalahnya bagaimana hak-hak anak dalam proses peradilan pidana setelah adanya Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami secara lebih jelas mengenai hak-hak anak dalam proses peradilan anak. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penulisan ini adalah pendekatan yuridis normatif yaitu pendekatan dengan cara menelaah, aturan-aturang yang berhubungan dengan masalah yang akan dibahas yaitu masalah peradilan anak, dan data analisis secara kualitatif. Hak-hak anak pada tahap penyelidikan seperti pemeriksaan dilakukan secara kekeluargaan atau dengan tidak menggunakan kekerasan dan atau tekanan, pada tahap penuntutan hak anak untuk dituntuk oleh penuntut umum yang memahami masalah anak. Pada tahap pemeriksaan disiplin disidang pengadilan, hak-hak anak seperti untuk didampingi penasehat hukum dan orang tua atau wali. Sehungga untuk mewujudkan hal tersebut perlu ditingkatkan sumber daya manusia, sarana dan prasarana, sehingga hak-hak anak dalam proses peradilan dapat terlaksana sesuai undang –undang nomor 3 tahun 1997.
Penyelesaian Wanprestasi dalam Perjanjian Pembiayaan Bagi Hasil Berdasarkan Prinsip Syariah M. Nasir Yusuf
PRANATA HUKUM Vol 3 No 1 (2008): Januari
Publisher : Law Faculty of Universitas Bandar Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36448/pranatahukum.v3i1.49

Abstract

Salah satu Prinsip Syariah dalam praktek perbankan adalah Prinsip Al-Mudharabah atau prinsip bagi hasil, di mana bank dan nasabahnya dapat melakukan suatu kerja sama dalam menjalankan usaha di mana Al-Mudharabah tersebut  adalah salah satu upaya untuk membiayai usaha tersebut. Pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif, yaitu dang cara mempelajari, mengkaji, dan menginterpretasi bahan-bahan kepustakaan yang ada dalam literatur-literatur, peraturan perundang-undangan, dan ketentuang-ketentuan yang berkaitan dengan perjanjian bagi hasil (Al-Mudharabah). Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang selanjutnya dilakukan analisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan penyelesaian apabila terjadi manprestasi terhadap perjanjian pembiayaan Al-Mudharabah adalah dilakukan dengan melalui analisis pengamatan dan perhitungan terhadap kondisi riil dari mudharib, penyelesaian yang paling tepat dilakukan melalui musyawarah dan penyelesaian melalui jaminan yang diberikan. Selain itu, upaya penyelamatan atau penyelesaian pembiayaan bermasalah dapat dilakukan dengan Recheduling, Reconditioning, serta Restrukturing, dengan target minimum kerugian dan pembiayaan Al-Mudharabah yang diberikan di luar perhitungan bagi hasil yang diharapkan dapat diselesaikan.
Akibat Hukum Pernyataan Kepailitan terhadap Perseroan Terbatas Bakti Siahaan
PRANATA HUKUM Vol 3 No 1 (2008): Januari
Publisher : Law Faculty of Universitas Bandar Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36448/pranatahukum.v3i1.50

Abstract

Pada dasarnya perusahaan dapat dinyatakan pailit oleh Pengadilan yang berwenang atas permintaan dari debitur perusahaan yang bersangkutan berdasarkan undang-undang kepaitan. Permasalahan dalam penelitian ini adalag bagaimanakah akibat hukum dari pernyataan pailit terhadap perseroan terbatas menurut undang-undang kepailitan? Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan normatif yang dilakukan dengan cara mengkaji peraturan-peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah, buku-buku/literatur dan karya ilmiah lainnya. Pendekatan empiris dilakukan sebagai penunjang untuk kelengkapan data normatif. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian diperoleh bahwa, akibat hukum dari pernyataan pailit yang dilakukan pengadilan dengan mengucapkan putusan kepailitan dalam sidang yang terbuka untuk umum terhadap debitur, maka hak dan kewajiban si pailit beralih kepada kuratornya untuk mengurus dan menguasai boedelnya, sepanjang tindakan itu membawa manfaat tindakan-tindakan atas harta kekayaannya, sepanjang tindakan itu membawa manfaat bagi boedelnya. Sedangkan bagi para kreditur hanya dapat melaksanakan hak mereka selaku kreditur separatis dengan persetujuan kurator atau hakim pengawas.

Page 1 of 1 | Total Record : 6