cover
Contact Name
Indah Satria, S.H., M.H
Contact Email
indah.satria@ubl.ac.id
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
Jl. Z.A Pagar Alam No. 89 Labuhan Ratu, Bandar Lampung
Location
Kota bandar lampung,
Lampung
INDONESIA
Jurnal Pranata Hukum
ISSN : 1907560X     EISSN : 26853213     DOI : https://doi.org/10.36448/pranatahukum
Core Subject : Social,
Jurnal Ilmu Hukum dimaksudkan sebagai media komunikasi, edukasi dan informasi ilmiah bidang ilmu hukum. Sajian dan kemasan diupayakan komunikatif melalui bahasa ilmiah. Melalui PRANATA HUKUM diharapkan terjadi proses pembangunan dan pengembangan bidang hukum sebagai bagian penting dari rangkaian panjang proses memajukan masyarakat bangsa.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 6 Documents
Search results for , issue "Vol 5 No 1 (2010): Januari" : 6 Documents clear
Pemekaran Daerah sebagai Model Demokrasi Lokal dalam Mewujudkan Desentralisasi pada Era Transisi Lintje Anna Marpaung
PRANATA HUKUM Vol 5 No 1 (2010): Januari
Publisher : Law Faculty of Universitas Bandar Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36448/pranatahukum.v5i1.70

Abstract

Pemekaran daerah telah menjadi kecenderungan hampir seluruh daerah di Indonesia. Sesuai dengan amanat UUD 1945, bahwa pemerintah daerah berwenang untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan togas pembantuan. Pemberian otonomi lugs kepada daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan,pemberdayaan dan peran serta masyarakat. Di samping itu diharapkan mampu meningkatkan daya saing dengan memperhatikan prinsip demokrasi. pemerataan keadilan, keistimewaan dan kekhususan serta potensi dan keanekaragaman daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selama ini, di dalam proses pemekaran daerah pada beberapa wilayah muncul beberapa isu yang menjadi dasar justifikasi bagi pembentukan daerah baru tersebut. Isu yang salah tentang pemekaran daerah, di antaranya; pertama, bahwa pemekaran tersebut akan memperpendek rentang kendali dan rantai birokrasi pelayanan. Upaya pemekaran wilayah dipandang sebagai sebuah terobosan untuk mempercepat pembangunan melalui peningkatan kualitas dan kemudahan memperoleh pelayanan bagi masyarakat. Hasil pembahasan penelitian ini menunjukkan bahwa pemekaran daerah dapat dilihat dalam dua makna yaitu makna rentang kendali dan makna rantai birokrasi. Makna rentang kendali dan rantai birokrasi itu sebagai dua hal yang berbeda; pertama, rentang kendali dan rantai birokrasi sebagai lingkup struktur pada geografis tertentu; kedua, rentang kendali dan rantai birokrasi sebagai lingkup struktur organisasi yang membentuk sebuah jejaring sistemik. Jika makna pertama yang dimaksudkan maka benar jika pemekaran daerah akan lebih memperkecil lingkup geografis pelayanan publik. Namun jika makna kedua yang dimaksudkan maka pemekaran daerah justru akan menciptakan rentang kendali dan rantai birokrasi yang baru.
Dinamika Lembaga Yudikatif dalam Pembangunan Hukum Nasional Erna Dewi
PRANATA HUKUM Vol 5 No 1 (2010): Januari
Publisher : Law Faculty of Universitas Bandar Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36448/pranatahukum.v5i1.71

Abstract

Dinamika lembaga yudikatif dalam pembangunan hukum nasional sangat dipengaruhi oleh adanya sejarah perkembangan konstitusi yang berlaku di Indonesia. Konstitusi yang berlaku itu dimulai dari masa pra kemerdekaan sampai terbentuknya UUD 1945, masa berlaku konstitusi RIS 1949, periode UUDS 1950, masa setelah dekrit Presiders 5 Juli 1959 sampai masa sekarang, setelah amandemen yang keempat dari UUD NRI 1945 dengan tujuan ingin mewujudkan lembaga yudikatif sesuai cita-cita bangsa Indonesia sebagai cermin negara hukum dan supremasi hukum. Faktor penghambat dalam pencapaian independensi dari lembaga peradilan tidak hanya dari sisi penegak hukumnya (law enforcement), tetapi juga dari substansi hukum dan budaya hukum, baik budaya hukum penyelenggara negara, penegak hukum. penerap hukum, dan juga masyarakat pada umumnya yang belum mendukung untuk terwujudnya negara hukum dan supremasi hukum yang dicita-citakan.
Perlindungan Hak-hak Tersangka dan Terdakwa dalam Penahanan Dudik S.
PRANATA HUKUM Vol 5 No 1 (2010): Januari
Publisher : Law Faculty of Universitas Bandar Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36448/pranatahukum.v5i1.72

Abstract

Penahanan merupakan salah satu unsur yang penting dalam rangkaian proses peradilan pidana. Di dalam Pasal 22 KUHAP telah ditetapkan bahwa salah satu jenis penahanan yang dapat diterapkan dalam sistem hukum kite adalah penahanan dalam rumah tahanan Negara (Rutan) sebagai tempat tersangka atau terdakwa menjalani mass penahanannya yang pada saat ini masih dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan yang merangkap fungsinya sebagai Rutan. Lembaga Pemasyarakatan yang seharusnya sebagai tempat pembinaan bagi narapidana ternyata juga dimanfaatkan sebagai tempat penahanan bagi para tersangka dan terdakwa yang masih menjalani proses peradilan pidana. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan normatifyang dilakukan dengan cara mengkaji peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah. buku-buku/literatur dan karya ilmiah lainnya. Pendekatan empiris dilakukan sebagai penunjang untuk kelengkapan data normatif. Analisis data dilakukan dengan analisa secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan dapat diketahui bahwa perlindungan hak-hak para tahanan sebagaimana dijamin dalam KUHAP, hanya terbatas pada hak-hak tertentu saja yang terkait langsung dengan pelaksanaan pelayanan tahanan di dalam Lembaga Pemasyarakatan, pelayanan tahanan ini antara lain meliputi penerimaan dan penempatan, pelayanan administrasi, pelayanan untuk mengikuti setiap tahap pemeriksaan, kunjungan dari sanak keluarga, dokter pribadi serta kunjungan dan bimbingan jasmani/rohani dari rohaniawan.
Peranan Sanksi Administrasi dalam Penegakan Hukum Lingkungan di Indonesia I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani
PRANATA HUKUM Vol 5 No 1 (2010): Januari
Publisher : Law Faculty of Universitas Bandar Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36448/pranatahukum.v5i1.75

Abstract

Dalam penegakan hukum lingkungan, sanksi hukum administrasi yakni berupa pengenaan paksaan pemerintahan (bestuursdwang) dipandang sebagai salah satu yang efektif dan banyak digunakan, selain pencabutan izin. Wujud pengenaan sanksi bestuurswang ini dapat dilakukan berupa penghentian kegiatan, penutupan, hingga pembongkaran bangunan. Pelanggaran terhadap rencana tata ruang ini didasarkan pada suatu perbuatan yang menyalahi atau melanggar peruntukan, walaupun pengenaannya dapat sating dipertukarkan (alternatif) dengan sanksi uang paksa (dwangson). Dengan demikian kiranya perlu diperjelas apa yang dimaksud dengan sanksi bestuurswang ini. Dalam bahasa Indonesia, bestuursdwang (executive coercion) dapat dipadankan dengan paksa pemerintahan atau dapat juga disebut sebagai paksaan nyata. Untuk memahami keberadaan bestuursdwang dalam hukum administrasi tidak dapat dilepaskan dengan hakikat hubungan para pihak (subyek hukum) di dalam hukum administrasi. Hubungan subyek hukum dalam hal ini hukum administrasi adalah administrasi adalah administrasi (tata usaha negara) dengan warga masyarakat yang sifawya subordinatif. Hukum administrasi negara fungsinya sebagai instrumen yuridis, ada tujuan tertentu yang realisasinya diserahkan kepada organ administrasi negara tertentu pula. Jika dijumpai ada pelanggaran terhadap hukum administrasi, yang memiliki tujuan tertentu, maka organ tersebut mempunyai wewenang untuk menyingkirkan tujuan yang dapat menghalangi tercapainya tujuan tersebut.
Pembiayaan AI-Musyarakah dalam Praktik Perbankan Berdasarkan Prinsip Syariah Agus Iskandar
PRANATA HUKUM Vol 5 No 1 (2010): Januari
Publisher : Law Faculty of Universitas Bandar Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36448/pranatahukum.v5i1.85

Abstract

Kegiatan usaha perbankan yang berdasarkan prinsip syariah, keberadaannya mcndapat perhatian yang cukup besar dari masyarakat Indonesia. Hal ini karma mayoritas penduduk Indonesia muslim yang enggan berhubungan dengan perbankan yang menggunakan sistem ribawi. Salah sate jenis penyaluran dana melalui prinsip bagi hasil yang dilakukan bank syariah adalah AI-Musyarakah. Al-Musyarakah adalah perjanjian kerjasama patungan antara nasabah pengelola dana clan bank syariah yang keuntungannya akan dibagi secara bagi hasil (shirkah) sesuai besarnya porsi modal penyertaan dari masing-masing pihak. Tujuan pemilisan ini untuk mengetahui, memahami, clan menganalisis aspek hokum dalam pembiayaan Al-Musyarakah. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif, yaitu menelaah kaidah-kaidah atau norms-norms clan aturan-aturan yang berhubungan dengan masalah. Dapat disimpulkan bahwa syarat clan prosedur pembiayan Al-Musyarakah berdasarkan prinsip syariah umumnya baik, tidak mengenyampingkan asas Prudential Principle Banking. Mengenai hak dan kewajiban pars pihak dalam perjanjian pembiayaan Al-Musyarakah berada dalam suatu transaksi. Hak salah satu pihak merupakan kewajiban bagi pihak lain atau sebaliknya. Keduanya Baling berhadapan clan diakui dalam Hokum Islam. Perjanjian pembiayaan pads umumnya mulai berlaku yaitu pads saat ditandatanganinya akad perjanjian pembiayaan oleh kedua belah pihak, maka sejak saat itu pula akan tinibul suatu akibat hokum bagi masing-masing pihak yang membuat perjanjian. Berakhirnya perjanjian pembiayaan Al-Musyarakah berakhir apabila jangka waktu telah berakhir, Mudharib (pengelola usaha/nasabah) telah melaksanakan semua kewajibannya terhadap Shahibul Maal (pemilik dana/bank) dengan baik dan benar. Dengan demikian Shahibul Maal membebaskan Mudharib dari segala tuntutan yang diakibatkan oleh perjanjian pembiayaan Al-Musyarakah.
Aspek Hukum Kontrak Bisnis Franchise (Waralaba) di Indonesia Erlina B
PRANATA HUKUM Vol 5 No 1 (2010): Januari
Publisher : Law Faculty of Universitas Bandar Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36448/pranatahukum.v5i1.86

Abstract

Perkembangan waralaba pada saat ini di Indonesia sangat pesat dalam jangka waktu beberapa tahun ke belakang, maka pemerintah membuat Peraturan Pemerintah yang mengatur sistem usaha waralaba ini. Waralaba didefinisikan sebagai hak istimewa yang teijalin dan atau diberikan oleh pemberi waralaba kepada penerima waralaba dengan sejumlah kewajiban pembayaran. Dalam perjanjian waralaba terdapat kewajiban dan hak yang harus dijalankan para pihak. Penelitian ini menggunakan metode Pendekatan Yuridis Normatif, data yang digunakan yaitu data sekunder kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian waralaba yang dibuat haruslah memenuhi syarat yang disebutkan oleh KUHPerdata yaitu tentang asas kebebasan berkontrak, sehingga para pihak dapat membuat dan menyetujui perjanjian yang sama-sama menguntungkan kedua belah pihak. perjanjian waralaba yang dibuat tersebut memuat kewajiban dan hak masing-masing pihak yaitu franchisor dan franchisee, sehingga dalam penerapan Pasal-Pasal yang tercantum di dalam perjanjian dapat dilaksanakan sebaik-baiknya oleh pihak-pihak yang terlibat di dalam perjanjian, sehingga dapat memberikan perlindungan hukum. Berakhirnya perjanjian waralaba dapat dikarenakan, franchisee melakukan perbuatan yang dilarang dalam perjanjian, franchisee melakukan wanprestasi yang disebutkan di dalam Pasal perjanjian waralaba tersebut, dan atau lewatnya waktu perjanjian tetapi perjanjian tersebut tidak dapat berakhir dikarnakan meninggalnya franchisee.

Page 1 of 1 | Total Record : 6