Articles
51 Documents
Search results for
, issue
"Sarjana Ilmu Hukum, April 2015"
:
51 Documents
clear
IMPLEMENTASI SURAT EDARAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR SE-06/D.05/2013 TENTANG PENETAPAN TARIF PREMI PADA LINI USAHA ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR (STUDI DI PT. ASURANSI TRI PAKARTA KANTOR PERWAKILAN GRESIK)
Wildan Firdaus
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, April 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (287.58 KB)
Aturan mengenai Perasuransian pada perjalanannya selalu berubah-ubah mengkuti perkembangan jaman, sebagaimana diketahui bahwa Asuransi sendiri merupakan sebuah sistem pertanggungan yang menjadi kebutuhan bagi masyarakat untuk menunjang aktivitas kesehariannya. Pada dewasa ini Asuransi sudah menjadi sebuah usaha yang patut diawasi dan diatur secara komprehensif oleh Negara agar kesesuaian fungsi dan kegunaan asuransi itu sendiri dapat dimaksimalkan dan melindungi berbagai pihak yang terlibat di dalamnya. Asuransi Kerugian merupakan jenis asuransi yang bergerak secara masif dan memiliki pertumbuhan yang cepat sebagaimana kebutuhan masyarakat sehingga asuransi kerugian memerlukan sebuah aturan yang konkrit agar mencapai fungsi pertanggungan yang sesuai bagi setiap pihak. Otoritas Jasa Keuangan sebagai lembaga yang mengaur dan mengawasi usaha perasuransian membuat aturan mengenai jenis asuransi kerugian dalam hal ini asuransi Kendaraan Bermotor yaitu Surat Edaran Nomor: SE-06/D.05/2013 Tentang Penetapan Tarif Premi Serta Ketentuan Biaya Akuisisi Pada Lini Usaha Asuransi Kendaraan Bermotor Dan Harta Benda Serta Jenis Risiko Khusus Meliputi Banjir, Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi Dan Tsunami Tahun 2014, sehingga pengaturan terhadap Jenis Asuransi tersebut diharapkan sesuai dan terstruktur.Kata kunci: Asuransi Kerugian, Surat Edaran, Tarif Premi, Otoritas Jasa Keuangan.
PERANAN SERIKAT PEKERJA DALAM PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL MELALUI UPAYA MOGOK KERJA ( Studi Di Komite Pusat Serikat Pekerja/Serikat Buruh Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia / SPBI Kabupaten Malang )
Erwin Priatna Nugraha
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, April 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (255.27 KB)
Pada Karya Ilmiah ini penulis mengangkat dan memfokuskan mengenai Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang memiliki peranan sebagai salah satu pihak dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial,melaui salah satu upaya yang diberikan secara konstitusional oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan yaitu Mogok Kerja.Mogok Kerja adalah salah satu upaya yang dirasa paling efektif dan efisien daripada upaya yang lain,karena memiliki daya paksa terhadap perusahaan/majikan untuk mendengarkan dan menerima tuntutan pihak pekerja dan/atau serikat pekerja dengan cara perusahaan dihadapkan kepada akibat terhenti atau melambatnya aktifitas produksi.Serikat Pekerja/Serikat Buruh secara struktural organisasi pasti memiliki badan eksekutif tertinggi yang mana dimaksud dalam penelitian ini adalah Komite Pusat serikat pekerja/serikat buruh Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia/SPBI,yang diharapkan dapat mendorong dan membantu mengatasi berbagai hambatan dari berbagai pihak dan hal yang dialami oleh organ struktur di bawahnya dalam upaya penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui Mogok Kerja.Kata Kunci : Mogok Kerja, Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PERS YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK DALAM PERSPEKTIF SEJARAH HUKUM PERS
Akbar Tri Dermansyah
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, April 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (219.102 KB)
Pertanggungjawaban pidana pers dalam perspektif sejarah hukum pers sebelum orde lama memiliki pertanggungjawaban pidana dengan sistem penyertaan dan juga memiliki sistem pertanggungjawaban pidana yang bersifat individual responsiblity (pertanggungjawaban individu). Di era orde lama menggunakan sistem pertanggungjawaban pidana menurut KUHP keturunan Kolonial Belanda yaitu berdasarkan kesalahan (schuld) dan sistem penyertaan (deelneming), kemudian pada saat orde baru lahir Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers dan setelah itu lahir Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1982 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers yang memiliki sistem pertanggungjawaban pidana stair system (sistem bertangga) dan juga waterfall system (sistem air terjun). Setelah orde baru masuk ke era orde reformasi hingga saat ini yang melahirkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yang berlaku hingga saat ini. UU Pers baru ini memiliki sistem pertanggungjawaban pidana dimana seorang penanggungjawab yang dicantumkan dalam suatu pemberitaan tersebut yang dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana (Pasal 12 UU Pers). Dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ini bukanlah merupakan pengecualian dalam hal pertanggungjawaban pidana terhadap pers dalam aktivitas jurnalistik.Kata kunci: sejarah hukum pers, pertanggungjawaban pidana, pers.
IMPLEMENTASI PASAL 16 AYAT (3) PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR NO. 3 TAHUN 2013 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PELAYANAN PENYANDANG DISABILITAS TERKAIT KEWAJIBAN PELAKU USAHA DALAM MEMPEKERJAKAN PENYANDANG DISABILITAS (Studi di CV. Sejahtera Abadi dan PG.
Robby Tejamukti Kusuma
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, April 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (213.177 KB)
Pada dasarnya setiap manusia adalah mahluk ciptaan Tuhan yang mempunyai kedudukan yang sama di muka bumi. Setiap manusia mempunyai harkat dan martabat yang melekat secara kodrati pada dirinya, dimana sesuai dengan yang dituangkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dalam pasal 27 yang berbunyi “Setiap warga Negara berhak memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaanâ€. Kemudian ada penegasan pada amandemen keempat Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur tentang Hak Azasi Manusia pada pasal 28C yang memiliki arti bahwa setiap orang berhak memenuhi kebutuhan dasarnya demi meningkatkan kualitas hidupnya.1 Adanya kesempatan kerja yang sama yang tertuang pada Pasal 16 Ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur No. 3 Tahun 2013 Tentang Perlindungan dan Pelayanan Penyandang Disabilitas yang mewajibkan pelaku usaha mempekerjakan penyandang disabilitas dengan rasio satu banding seratus (1:100). CV. Sejahtera Abadi dan PG. Krebet Baru Malang merupakan perusahaan yang berdomisili pada Kabupaten Malang Provinsi Jawa Timur dimana termpat berlakunya regulasi tersebut sehingga CV. Sejahtera Abadi dan PG. Krebet Baru Malang memiliki kewajiban untuk mempekerjakan penyandang disabilitas diperusahaanya.Kata kunci: Pekerja, Kesempatan Kerja, Penyandang Disabilitas
PEMBATASAN HAK DEBITOR PAILIT UNTUK MENJADI DIREKSI PERSEROAN TERBATAS
Gatra Setya El Yanda
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, April 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (213.407 KB)
Skripsi ini membahas mengenai pembatasan hak debitor pailit untuk menjadi Direksi Perseroan Terbatas. Pengaturan pembatasan hak Debitor pailit untuk menjadi Direksi Perseroan Terbatas terdapat pada pasal 93 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Pembatasan Debitor pailit untuk menjadi Direksi Perseroan Terbatas merupakan pengaturan yang berbeda dengan pengaturan akibat kepailitan. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terlebih dahulu mengatur mengenai akibat dari pailit. Akibat Kepailitan meliputi hilangnya hak untuk menguasai dan mengurus harta kekayaan Debitor pailit sejak dinyatakan pailit dan harta yang diperoleh selama kepailitan. Pembatasan hak Debitor pailit untuk menjadi Direksi Perseroan Terbatas berlawanan dengan tujuan kepailitan dan akibat kepailitan yaitu sita umum atas harta kekayaan Debitor pailit untuk menghindari perbuatan curang yang merugikan pihak-pihak dalam kepailitan dan hilangnya hak untuk mengurus dan menguasai harta kekayaannya. Kedua pengaturan pada kedua undang-undang tersebut berbeda sehingga menimbulkan konflik hukum antar undang-undang.Kata kunci: Hak Debitor pailit, Direksi, Perseroan Terbatas.
DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN BERAT RINGANNYA SANKSI PIDANA PADA TINDAK PIDANA PENYELUNDUPAN IMPOR PAKIAN BEKAS
Puteri Permatasari
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, April 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (492.85 KB)
Pada penulisan skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Berat Ringannya Sanksi Pidana Pada Tindak Pidana Penyelundupan Impor Pakaian Bekas. Pilihan tema tersebut dilatar belakangi oleh impor barang bukan baru telah dilarang oleh pemerintah, kenyataannya masih banyak oknum-oknum yang melakukan penyelundupan barang bukan baru, seperti menyelundupkan impor pakaian bekas. penyelundupan impor pakian bekas membawa dampak negative yang luas, namun sanksi pemidanaan yang dijatuhakan oleh hakim untuk tindak pidana penyelundupan impor pakaian bekas rata-rata sanksi pidana penjara 1 (satu) tahun dan pidana denda Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah), padahal hakim memiliki kewenangan untuk memutus sanksi pidana penjara sampai 10 tahun dan pidana denda sampai Rp.5.0000.0000.0000 (lima milyar rupiah). Penulis karya tulis ini menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Dengan menggunakan metode penelitian di atas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa dasar yang digunakan oleh hakim dalam memutus perkara tindak pidana penyelundupan impor pakain bekas yaitu Undang-undang Nomor 17 tahun 2006 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan serta mempertimbangkan hal-hal yang meringankan antara lain mengakui perbuatannya secara terus terang, terdakwa sopan dipersidangan, dan terdakwa belum pernah dihukum, sedangkan dasar yang memberatkan perbuatan para terdakwa dapat menurunkan martabat bangsa dan Negara Indonesia, perbuatan para terdakwa dapat menghancurkan produksi garmen atau tekstil dalam negeri, perbuatan terdakwa telah merugikan negara secara immaterial yaitu mengakibatkan industri di dalam negeri menurun produksinya sehingga lapangan kerja berkurang dan semakin banyak pengangguran, perbuatan terdakwa berpotensi merugikan keuangan negara. Selain itu dalam penjatuhan sanksi pidana seharusnya hakim memberikan sanksi yang lebih berat karena dengan memberikan sanksi yang ringan tidak sesuai dengan tujuan pemidanaan, yang menyebabkan tingkat penyelundupan impor pakaian bekas tiap tahunnya mengalami peningkatan.Kata Kunci : Tindak Pidana Penyelundupan, Impor Pakaian Bekas, Sanski pemidanaan
KEDUDUKAN SAKSI MAHKOTA DALAM PROSES PERADILAN PIDANA DI INDONESIA BERDASARKAN ASAS NON SELF INCRIMINATION
Irfan Maulana Muharikin
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, April 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (280.139 KB)
Saksi mahkota diartikan sebagai tersangka atau terdakwa yang diberikan beban untuk menerangkan perbuatan yang dilakukan dalam berkas terpisah yang menjadikannya seorang saksi. Beban ini yang menjadikan seorang tersangka atau terdakwa dalam keadaan tertekan. Hal ini termaktub dalam Pasal 14 Ayat (3) huruf g Undang-undang Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan The International Convenant On Civil Right, seorang tersangka atau terdakwa tidak dipaksa untuk memberikan kesaksian yang memberatkan dirinya, atau dipaksa mengaku bersalah. Padahal jika melihat tujuan dibentuknya KUHAP adalah memberikan jaminan perlindungan terhadap hak-hak tersangka atau terdakwa. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan metode pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual guna menjawab permasalahan. Berdasarkan penelitian ini, penggunaan saksi mahkota dalam proses persidangan adalah suatu hal yang lazim. Namun penggunaan saksi mahkota ini tetap harus memperhatikan hak-hak asasi dari terdakwa seperti hak untuk tidak memberikan keterangan yang memberatkan dirinya sendiri (the privilege againts self incrimination). Sehingga, kehadiran saksi mahkota baru dikatakan tidak bertentangan dengan asas non self incrimination jika dilakukan menurut konsep yang dijalankan oleh Amerika Serikat dan sesuai dengan apa yang diatur dalam Rancangan KUHAP versi Januari 2009, khusunya pada Pasal 199 jo. Pasal 200.Kata Kunci : Saksi Mahkota, Proses Peradilan Pidana, Asas Non Self Incrimination.
RATIO LEGIS KEWENANGAN OTORITAS JASA KEUANGAN DALAM MELAKUKAN PUNGUTAN TERHADAP LEMBAGA KEUANGAN
Tri Satyo Nugroho
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, April 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (244.304 KB)
Otoritas Jasa keuangan yang dapat melakukan pungutan terhadap lembaga keuangan, padahal sebelum adanya Undang-Undang No 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa keuangan tidak dikenal pungutan kepada lembaga keuangan, sehingga hal ini sangat memberatkan lembaga keuangan. Penelitian dengan metode yuridis normatif ini memiliki tujuan utama mengetahui dan menganalisis ratio legis kewenangan otoritas jasa keuangan dalam melakukan pungutan terhadap lembaga keuangan. Otoritas Jasa Keuangan dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan jasa keuangan di dalam sektor jasa keuangan dapat terselenggara secara teratur, adil, transparan dan akuntabel, serta dapat mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil. Untuk mencapai tujuan tersebut OJK memiliki beberapa kewenangan untuk melakukan Pengaturan, Pengawasan dan Penyidikan. Ratio Legis Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dalam Melakukan Pungutan Terhadap Lembaga Keuangan merupakan amanat pasal 34 UU OJK, dalam Pasal 23A UUD Tahun 1945 mengatur bahwa pajak dan pungutan bersifat memaksa untuk kepentingan Negara. Kewenangan melakukan pungutan ada bersamaan dengan lahirnya OJK hal ini dikarenakan kewenangan Pungutan Tersebut diatur di dalam UU OJK hanya saja teknis pelaksanaannya diatur didalam Peraturan Pemerintah. Pungutan yang dilakukan OJK sebenarnya dapat mengurangi independensi OJK dan dapat menimbulkan ketidakjelasan status hukum keuangan Otoritas tersebut.Kata Kunci: Otoritas Jasa Keuangan, Pungutan, Lembaga Keuangan
HAMBATAN DAN SOLUSI DALAM PELAKSANAAN PROYEK OPERASI NASIONAL AGRARIA (PRONA) SECARA GRATIS DI KOTA MALANG (Studi di Kantor Pertanahan Kota Malang)
Ramadhana Muhammad
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, April 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (260.191 KB)
Pelaksanaan sertifikasi tanah melalui Prona merupakan program pemerintah yang semua anggaran ditanggung APBN. Program sertifikasi Prona bisa dikatakan gratis alias tidak ada biaya karena biaya penyuluhan, pengumpulan data (alat bukti/alas hak), pengukuran bidang tanah, pemeriksaan tanah, penerbitan sk hak/pengesahan data fisik dan data yuridis, penerbitan sertipikat semua telah ditanggung APBN. Prona diutamakan bagi warga ekonomi menengah ke bawah yang jelas-jelas tidak mampu mengurus sertifikat tanahnya sendiri. Sesuai dengan tujuannya bahwa pendaftaran tanah adalah untuk menjamin kepastian hukum, mengingat karena hak atas tanah itu tidak selamanya tetap melekat pada pemegangnya karena adanya pemindahan hak yang disebabkan oleh kepentingan yang bersangkutan. Dengan pelaksanaan Prona ini Pemerintah berharap kepada pemegang hak atas tanah agar mau mensertifikatkan tanahnya dengan jalan memberikan kepada mereka (pemegang hak atas tanah) khususnya golongan ekonomi lemah sampai menengah yang berada di desa miskin/ tertinggal, daerah penyangga kota, daerah miskin kota, pertanian subur dan berkembang dengan memberikan berbagai fasilitas atau kemudahan. Selain itu Proyek ini juga mempunyai tujuan untuk menumbuhkan kesadaran hukum masyarakat dalam bidang pertanahan sebagai usaha untuk berpartisipasi dalam menciptakan stabilitas politik serta pembangunan ekonomi.1 Namun meskipun biaya pendaftaran tanah ini dilakukan secara gratis, dalam pelaksanaannya tidaklah semudah yang dibayangkan. Kantor Pertanahan Kota Malang sebagai pelaksana Prona di Kota Malang masih menemui hambatan-hambatan dalam melaksanakan program Prona tersebut sehingga mempersulit penyelesaian Prona.Kata Kunci: Hambatan dan Solusi Prona, Gratis, Kota Malang
OPTIMALISASI PERANAN LEMBAGA ADAT KADIE MANDATI (SARA) DALAM PENYELESAIAN SENGKETA (Studi Di Wilayah Adat Mandati Kecamatan Wangi-Wangi Kabupaten Wakatobi)
Wa Ode Fatihatul Khaerunnailla
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, April 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (191.046 KB)
Dalam Penelitian ini membahas mengenai Optimalisasi Peranan Lembaga Adat Kadie Mandati (Sara) Dalam Penyelesaian Sengketa Warisan Di Wilayah Mandati. Hal ini di latar belakangi oleh adanya masalah-masalah yang timbul di masyarakat adat, umumnya adalah masalah pembagian warisan. Lembaga Sara (Lembaga Adat Kadie Mandati) berperan penting dalam upaya penyelesaian sengketa warisan berupa mediasi di wilayah mandati. setiap tahunnya terjadi peningkatan sengketa waris. dalam menjalankan penegakan hukum Lembaga Adat Kadie Mandati (Sara) mempunyai beberapa persoalan yang menghambat efektivitas dan efisiensinya sehingga menyebabkan eksistensinya menurun. dari hambatan tersebut dibutuhkan adanya upaya optimalisasi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis. penulis melihat dan mendengar secara langsung kenyataan dalam masyarakat terhadap upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Lembaga Adat Kadie Mandati, sehingga dari kenyataan yang terjadi di masyarakat Mandati tersebut dapat disimpulkan adanya hambatan Lembaga Adat Kadie Mandati dalam melakukan tugas dan peranannya sebagai lembaga penegak hukum sehingga membutuhkan upaya optimalisasi.Kata Kunci: Optimalisasi, Peranan, Lembaga Adat Kadie Mandati, Penyelesaian Sengketa, Warisan, Penegakan Hukum.