cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota denpasar,
Bali
INDONESIA
Jurnal Komunikasi Hukum
ISSN : 23564164     EISSN : 24074276     DOI : -
Core Subject : Social,
JURNAL KOMUNIKASI HUKUM is a peer-reviewed journal that publishes scientific articles in the field of law. The published articles are the results of original scientific research and review of legal interactions. JURNAL KOMUNIKASI HUKUM is published by Faculty of Law and Social Sciences of Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja.
Arjuna Subject : -
Articles 13 Documents
Search results for , issue "Vol 4, No 2 (2018): Jurnal Komunikasi Hukum" : 13 Documents clear
TANGGUNG JAWAB NOTARIS ATAS KESALAHAN KETIK PADA MINUTA AKTA YANG SUDAH KELUAR SALINAN AKTA Ali Marzuki, Muchammad
Jurnal Komunikasi Hukum (JKH) Vol 4, No 2 (2018): Jurnal Komunikasi Hukum
Publisher : Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (892 KB) | DOI: 10.23887/jkh.v4i2.15463

Abstract

Notaris dalam pelaksanaan tugas jabatannya tidak lepas dari kesalahan. Salah satu bentuk kesalahan yang dilakukan oleh Notaris adalah berupa kesalahan ketik pada minuta akta. Kesalahan ketik pada minuta akta dapat menjadi masalah pada saat salinan aktanya sudah keluar dan telah dipergunakan oleh para penghadap.Penulis dalam penelitian ini ingin menelaah dan menganalisa lebih lanjut tentang upaya penyelesaian yang dilakukan Notaris atas kesalahan ketik pada akta dan tanggung jawab Notaris atas kesalahan ketik akta yang sudah keluar salinan aktanya.Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau bahan hukum sekunder sedangkan pendekatan masalah dilakukan dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual.Hasil penelitian menunjukkan bahwa atas terjadinya kesalahan ketik pada akta maka Notaris wajib melakukan perbaikan guna memberikan kepastian hukum. Perbaikan pada akta dapat dilakukan oleh Notaris dengan diketahui oleh para penghadap dan saksi-saksi. Atas terjadinya kesalahan ketik pada minuta akta yang telah keluar salinannya maka Notaris wajib memanggil kembali para pihak untuk melakukan perbaikan akta. 
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PARA PIHAK YANG DIRUGIKAN ATAS PENYULUHAN HUKUM OLEH NOTARIS Putra, Ferdiansyah; Anand, Ghansham
Jurnal Komunikasi Hukum (JKH) Vol 4, No 2 (2018): Jurnal Komunikasi Hukum
Publisher : Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (738.61 KB) | DOI: 10.23887/jkh.v4i2.15460

Abstract

Pasal 15 ayat (2) huruf e Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) memberikan kewenangan bagi Notaris untuk memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta, artinya Notaris berwenang memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan akta yang di buatnya. Berkaitan dengan kewenangan tersebut dapat terjadi permasalahan jika dikemudian hari penyuluhan hukum yang diberikan oleh Notaris tersebut kemudian di tindak lanjuti oleh para pihak dalam pembuatan akta namun ternyata akta tersebut dinyatakan batal dan bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan.Penulis dalam penelitian ini ingin menelaah dan menganalisa lebih lanjut tentang bentuk penyuluhan hukum oleh Notaris serta tanggung gugat Notaris atas penyuluhan hukum yang merugikan para pihakMetode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau bahan hukum sekunder sedangkan pendekatan masalah dilakukan dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual.Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk penyuluhan hukum yang dapat dilakukan oleh Notaris hanya sebatas pada hal yang berkaitan dengan pembuatan akta saja. Notaris dalam memberikan penyuluhan hukum harus memahami substansi permasalahan yang akan diberikan penyuluhan sehingga mampu memberikan solusi yang benar. Notaris hanya sebatas memberikan penyuluhan hukum kepada para pihak namun hasil akhirnya dikembalikan kepada para pihak untuk membuat perjanjian tersebut sehingga Notaris tidak dapat dimintakan tanggung gugat atas kerugian para pihak. 
PRESPEKTIF PRAKTEK KEBIJAKAN SUBSIDI DALAM KAITANNYA DENGAN RENCANA PENYEMPURNAAN KEBIJAKAN SUBSIDI PUPUK MENUJU KEDAULATAN PANGAN DI INDONESIA Heliaantoro, Heliaantoro; Juwana, Hikmahanto
Jurnal Komunikasi Hukum (JKH) Vol 4, No 2 (2018): Jurnal Komunikasi Hukum
Publisher : Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1034.962 KB) | DOI: 10.23887/jkh.v4i2.15510

Abstract

Pada RAPBN 2017, terdapat alokasi subsidi bidang pertanian yang terdiri atas subsidi pupuk, subsidi benih dan subsidi bunga kredit program. Secara agregat jumlah alokasi bidang pertanian ini mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya.  Pemerintah telah mengeluarkan anggaran yang besar untuk kepentingan bidang pertanian, tentunya pemerintah berharap sekali agar kebijakan tersebut dapat memberikan dampak yang positif dan signifikansi terhadap pembangunan sektor pertanian di Indonesia. Subsidi pertanian menjadi instrumen kebijakan distributif pemerintah yang penting dalam membangun sektor pertanian. Implementasi kebijakan subsidi diselenggarakan untuk meningkatkan kapasitas produksi petani serta bentuk komitmen pemerintah dalam mewujudkan swasembada pangan. dalam kebijakan perpupukan Indonesia, mulai dari pengertian petani yang menjadi objek subsidi pupuk itu sendiri sampai dengan subsidi pupuk beserta aturan-aturan hukum positif yang mengatur tentang subsidi mulai dari pendataan, penganggaran, penyaluran danpengawasan masih rentan terhadap permasalah di lapangan, mulai dari definisi petani yang tidak jelas,penyaluran pupuk bersubsidi seringkali mendahului alokasinya,implementasi kebijakan subsidi pupuk masih menemui kendala dan permasalahan pada aspek pendataan, aspek penganggaran,serta aspek pengawasan yang belum dijalankan fungsinya secara optimal.  

Page 2 of 2 | Total Record : 13


Filter by Year

2018 2018


Filter By Issues
All Issue Vol 11 No 2 (2025): Agustus, Jurnal Komunikasi Hukum Vol 11 No 1 (2025): Februari, Jurnal Komunikasi Hukum Vol 10 No 2 (2024): Agustus, Jurnal Komunikasi Hukum Vol 10 No 1 (2024): Februari, Jurnal Komunikasi Hukum Vol 9 No 2 (2023): Agustus, Jurnal Komunikasi Hukum Vol 9 No 1 (2023): Februari, Jurnal Komunikasi Hukum Vol 8 No 2 (2022): Agustus, Jurnal Komunikasi Hukum Vol 8, No 1 (2022): Februari Vol 8 No 1 (2022): Februari Vol 7, No 2 (2021): Agustus, Jurnal Komunikasi Hukum Vol 7 No 2 (2021): Agustus, Jurnal Komunikasi Hukum Vol 7, No 2 (2021): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 7 No 1 (2021): Februari, Jurnal Komunikasi Hukum Vol 7, No 1 (2021): Februari, Jurnal Komunikasi Hukum Vol 6 No 2 (2020): Agustus, Jurnal Komunikasi Hukum Vol 6, No 2 (2020): Agustus, Jurnal Komunikasi Hukum Vol 6 No 1 (2020): Februari, Jurnal Komunikasi Hukum Vol 6, No 1 (2020): Februari, Jurnal Komunikasi Hukum Vol 5 No 2 (2019): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 5, No 2 (2019): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 5, No 1 (2019): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 5, No 1 (2019): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 5 No 1 (2019): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 4 No 2 (2018): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 4, No 2 (2018): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 4, No 2 (2018): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 4, No 1 (2018): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 4 No 1 (2018): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 3 No 2 (2017): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 3, No 2 (2017): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 3, No 2 (2017): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 3, No 1 (2017): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 3 No 1 (2017): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 2, No 2 (2016): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 2, No 2 (2016): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 2 No 2 (2016): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 2 No 1 (2016): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 2, No 1 (2016): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 1, No 2 (2015): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 1, No 2 (2015): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 1 No 2 (2015): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 1 No 1 (2015): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 1, No 1 (2015): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 1, No 1 (2015): Jurnal Komunikasi Hukum More Issue