cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kab. ponorogo,
Jawa timur
INDONESIA
IJTIHAD
ISSN : 19074514     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Economy,
Ijtihad is a scientific journal of Law and Islamic Economics, both in literature study and also on field research. Is published twice a year as a means of developing a scientific ethos in academic circles of the Faculty of Sharia, especially UNIDA, and the readers in general. The editors receive scientific articles and research reports, which are in accordance with the nature of law and Islamic economics journals.
Arjuna Subject : -
Articles 9 Documents
Search results for , issue " Vol 9, No 2 (2015)" : 9 Documents clear
Pengembangan Kurikulum Ekonomi Islam di Indonesia Lahuri, Setiawan bin
IJTIHAD Vol 9, No 2 (2015)
Publisher : Universitas Darussalam Gontor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (999.983 KB) | DOI: 10.21111/ijtihad.v9i2.2534

Abstract

Sudah lebih seperempat abad perjalanan pembumian ekonomi Islam di tanah air Indonesia. Selama itu pula berbagai pakar dan ahli yang memiliki konsentrasi tentang ilmu ekonomi syariah berupaya menyusun merakitdan mengembangkan kurikulum formal yang bisa dijadikan panduan dalam pengajaran disipli ini di lembaga-lembaga pendidikan termasuk perguruan tinggi. Tumbuh pesatnya industri perbankan syariah menuntut terseduaya sumberdaya manusia yang mampu memahami prinsip dasar iqtishad Islami dan handal dalam menjalanan sistem dan pengelilaan lembaga keuangan syariah sehingga dapat berkompetensi dengan perbankan lainnya. Untuk itu menjadi kewajiban bagi pengajar dosen, dan guru besar yang sejak awal sudah menitik beratkan pada kajian ekonomi syariah untuk senantiasa mengembangkan bentuk kurikulum yang ideal dan sesuai dengan perkembangan zaman yang serba cepat. Dengan demikian para laumnus ekonomi syariah yang handal dan piawai dapat dilahirkan dan siap menjadi praktisi perbankan syariah yang tangguh menghadapi segala tantanan kehidupan termasuk di dalamnya tentang arus globalisasi.
Orang Yang Hilang Ghozali, Muhammad
IJTIHAD Vol 9, No 2 (2015)
Publisher : Universitas Darussalam Gontor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (966.165 KB) | DOI: 10.21111/ijtihad.v9i2.2520

Abstract

Pengalihan hak milik tanpa memiliki kehendak atau ikjtiar tapi hak milik tadi mengikuti keadaan dan kenyataan, yang termasuk pengalihan hak milik tanpa ikhtiar adalah pengalihan karena orang yang menjadi pemiliknya meninggal dunia. Pengalihan yang demikian ini tidak memerlukan adanya kerelaan pihak yang menerima, dalam artian para ahli waris dalam menerima pengalihan hak atas harta waris tidak diperlukan kerelaannya.Mendudukkan orang yang hilang itu dalam posisi sebagai ahli waris berarti membicarakan orang ynag hilang itu akan mendapatkan hak baru yaitu hak waris. Tetapi menurut penulis tidaklah mendapatkan hak baru tetapi melestarikan hak lama yang secara kebetulan saya ada dalam kasus mafquud sebagaimana para jumhur berpendapat kecuali dari kalangan Hanafi. Walaupun demikian dalam penggunaan istishab adalah menetapkan berlakunya suatu hukum yang telah ada dan meniadakan sesuatu yang memang tiada sampai ada bukti yang merubah kedudukan jumhur ulama menggunakan istishab dengan menganggap status hidup yang ada sebelumnya harus diberlakukan padanya, oleh karena itu orang hilang atau madquud tetap dinyatakan hidup.
Bank Syariah : Antara Cita dan Fakta Jannah, Arin Nur
IJTIHAD Vol 9, No 2 (2015)
Publisher : Universitas Darussalam Gontor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (654.443 KB) | DOI: 10.21111/ijtihad.v9i2.2539

Abstract

Terhitung sejak beroperasinya Bank Muamalat Indonesia (BMI) pada tahun 1992 hingga sekarang, perkembangan Bannk Syariah cukup pesat dan besar. Hal ini bisa terlihat dari data Bank Indonesia yang secara kuantitas mambuktikan pertumbuhannya yang signifikan di negara muslim terbesar ini. Namun, ada permasalahan besar yang dialami bank syariah yaitu tentang kualitasnya terutama masalah kepatuhannya terhadap syariah yaitu tentang kualitasnya terutama masalah kepatuhannya terhadap syariah itu sendiri. Apabila ada pertanyaan : "Apakah ada perbedaan atara bank syariah dengan bank konvensional?". Maka jawaban yang paling dominan adalah "tidak ada bedanya atau sama saya". Hal ini terjadi karena fakta atas aktifitas atau praktek yang terjadi di lapangan lebih cendenrung pada jawaban tersebut. Seperti halnya pada aspek pembiayaan; ada akad-akad populer yang digunakan bank syariah seperti murabahah, mudharabah, dan musyarakah. Tulisan ini mencoba menguraikan analisis terkait dengan permasalahan syariah compliance yang terjadi pada bank syariah selama ini.
Political Asylum in According to Islamic Law Fanani, Ahmad
IJTIHAD Vol 9, No 2 (2015)
Publisher : Universitas Darussalam Gontor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (647.033 KB) | DOI: 10.21111/ijtihad.v9i2.2526

Abstract

Islam Mengharuskan bagi setiap manusia menjaga dirinya dari segala bentuk ancaman yang dia hadapi; dalam ataupun luar. Ancaman bisa hadir kepada penduduk asli Negara tersebut atau pendatang (pengungsi) sehingga dia ingin mendapatkan suaka di negara tersebut. Namun yang dewasa ini terjadi, banyak para pengungsi yang terlantar dan tidak menemukan jalan keluar dari penderitaan yang ia alami sebelumnya, bahkan beberapa kasus bahwa suaka politik dijadikan sbegai tameng untuk melindungi dirinya dari kesalahan yang ia perbuat di negara asalnya. Maka, harus ada regulasi yang mengatur hal ini, agar suaka politik benar -benar dapat memberi perlindungan dan tidak dijadikan tameng bagi mereka yang ingin berlindung dari kesalahan. Untuk mengetahui aturan silam terhadap isu suaka politik, tulisan ini setidaknya memberikan jawaban terhadap permasalahan yang timbul akibat peprangan, ekonomi, bencana alam, dan lain sebagainya dengan atas nama kemanusiaan.
عقوبة الزاني غير المحصن دراسة مقارنة المذاهب الأربعة Muqorrobin, Ahmad
IJTIHAD Vol 9, No 2 (2015)
Publisher : Universitas Darussalam Gontor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21111/ijtihad.v9i2.2535

Abstract

Perbuatan zina adalah salah satu perbuatan dosa besar yang diharamkan oleh Allah SWT, sebagaimana firman Allah dalam surat Al-Isra' ayat 32: "Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk". Melihat perkembangan zaman saat ini kita banyak mendengar berita tentang korban zina atau perkosaan yang dilakukan oleh pemuda-pemudi sebelum menikah, baik secara suka sama suka atau paksaan.Zina memiliki dampak yang sangat besar dalam keberlangsungan hkahidupan manusia, salh satu akses yang diakibatkan oleh zina adalah tidak jelasnya status anak yang dihasilkan. Dlam kajian ini, bertujuan untuk meneliti kajian literatur tentang pandangan Empat Madzhab; Imam Hanafi, Imam Malik, Imam Syafi'i, Imam Ahmad terhadap hukuman pezina "ghoiru muhshon". Kajian ini berbentuk kulitatif deskriptif dengandata dikumpul melalui kaedah kajian kandungan (content research) dan historika serta dianalisis secara al-istiqra (induktif), al-istidlal (deduktif), al-muqaranah (komparatif) dan al-munaqasyah (pembahasan fiqh). Kajian ini mengemukakkn permasalahan tentang bagaimana pendapat para imam madzhab dalam memberikan hukuman perzina "ghoiru muhshon", terdapat beberapa kesamaan dan juga perbedaan dalam hal ini. hukuman pezina yang belum menikah, baik laki-laki maupun perempuan adalah dicambuk seratus kali dan diasingkan selama satu tahun menurut kesepakatan jumhur ulama, akan tetapi terdapat perbedaan pendapat tentang hukuman pengasingan selam satu tahun dan cara pelaksaan pencambukan . Dengan adanya ketentuan hukuman yang telah ditetapkan oleh Allah dalam Al-Quran dan Hadits serta pendapat para jumhur ulama, bukan menandakan behwasannya Islam itu kejam dan jahat, akan tetapi dengan adanya ketentua hukum tersebut maka akan terjaga kehormatan, kedamaian, dan kemaslahatan umat Islam hidup di Dunia. Allahu a'lam bisshowab.
Teori dan Prektek Akad Qrdh (Hutang-Piutang) dalam Syariat Islam Arriza, Muhammad Rifqi
IJTIHAD Vol 9, No 2 (2015)
Publisher : Universitas Darussalam Gontor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1055.472 KB) | DOI: 10.21111/ijtihad.v9i2.2530

Abstract

Hutang- Piutang adalah salah satu fitrah manusia, dimana pihak satu berhutang kepada pihak lainnya. Hampir tidak ada manusia yang tidak pernah berhutang kepada orang lain, karena manusia memang telah ditakdirkan untuk menjalani hidup yang berliku, kadang berada "di atas", dan pada waktu yang lain berada "di bawah". Kabutuhan terhadap hutang dapat muncul dari kebutuhan primer yang mendesak (sandang, pangan dan papan), juga dapat muncul dalam rangka meningkatkan pertumbuhan produksi suatu usaha. Faktor-faktor inilah yang akan menentukan hukum pemberian hutang. Akad Qrdh yang tergolong akad ihsan, dalam syariat Islam menjadi akad yang berdemensi sosial dan kebajikan. Dikarenakan akad iniamat membantu orang-orang yang terhimpit kesulitan dan membutuhkan uluran dana longgar dengan berqardh atau memperoleh ponjaman lunak. Pada dasarnya, akad qardh memiliki aturan khusus terangkum dalam definisi, syarat, rukun, perbedaan antara akad hutang dengan akad lainnya, serta aplikasi akad di masa sekarang. Sehingga akad ini menjadi salah satu pilihan utama dalam menolong kaum dhu'afa yang kesusahan untuk keluar dari masalah perekonomiannya. Disamping akad hutang piutang ini dapat mempererat tali persaudaraan yang telah hilang.
Pemanfaatan Barang Gadai Hidayat, Iman Nur
IJTIHAD Vol 9, No 2 (2015)
Publisher : Universitas Darussalam Gontor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (648.027 KB) | DOI: 10.21111/ijtihad.v9i2.2523

Abstract

Menggadaikan barang untuk mendapatkan pinjaman uang telah lama dikenal masyarakat. Untuk mendapatkan pinjaman tersebut seseorang harus menyerahkan barang yang mempunyai nilai jual kepada pegadaian. Penerima gadai akan menahan dan menjaga barang tersebut sampai penggadai dapat melunasi hutangnya. Dalam hal ini, karena barang gadai berada di tangan penerima gadai maka pemanfaatan barang gadaian tersebut harus jalas keterangannya. Kajian ini akan memaparkan bagaimana pemanfaatan barang gadai yang sesuai dengan syariat, seperti disitir dari pendapat Imam Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal yang dikhiususkan kepada penerima gadai. Kemudian pendapat kedua Imam tentang pemanfaatan barang gadai olehpenerima gadai ini akan dibandingkan. Maka terdapat persamaan pendapat yaitu pemanfaatan barang gadai oleh penerima gadai dibenarkan apabila mendapatakan izin penggadai. Adapun perbedaannya menurut Imam Syafi'i, pemanfaatan barang gadai oleh penerima gadai tidak diperbolehkan karena harus dengan seizin penggadai, hal itu berlaku bagis segala jenis barangnyam namun untuk penggadai boleh memanfaatkan barang gadai tanpa seizinnya. Sedangkan menurut Imam Ahmad bin Hanbal, pemnfaatan barang gadai oleh penerima  gadai boleh tanpa seizin penggadai apabila dalam bentuk hewan.
ولاية المرأة في النكاح عند الإمام أبو حنيفة و الإمام الشافعي Khairullah, Ahmad Farhan
IJTIHAD Vol 9, No 2 (2015)
Publisher : Universitas Darussalam Gontor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (654.443 KB) | DOI: 10.21111/ijtihad.v9i2.2537

Abstract

Maksud dari kajian ini bertujuan untuk mengetahui lebih mendalam tentang pemikiran Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi'i tentang kedudukan wali dalam pernikahan, oleh karenanya terdapat dua persoalan penting yang menjadi topik utama dalam kajian ini antara lain: (1) Bagaimana kedudukan wali dalam pernikahan menurut Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi'i dan apakah wali  termasuk dalam syarat sahnya pernikahan. (2) Apa yang menyebabkan perbedaan pendapat antara Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi'i tentang kedudukan wali dalam pernikahan. Terdeapat perbedaan pendapat antara Imam Ab Hanifah dengan Imam Syafi'i dalam perosalan kedudukan wali dalam pernikahan, oleh karena itu maka wanita yang sudah baligh dan deswasa ia bleh menikahkan dirinya sendiri, dengan syarat sekufu. Dalam hal ini, maka tidak ada kewenangan bagi wali untuk memaksa anak wantanya dalam menikah. Adapun menurut Imam Syafi'i bahwa wali merupakan syarat sah pernikahan, oleh karenanya  tidak sah wanita yang sudah baligh dan dewasa menikah tanpa izin wali. Dalam hal ini maka wali mempunya kewenangan untuk memaksa anak wanitanya dalam menikah. Adapun hal yang menyebabkan terjadinya bperbedaan pendapat mengenai kedudukan wali dalam pernikahan, disebabkan oleh perbedaan "illat hukum. Imam Abu Hanifah menjadika shigar sebaga penyebab tidak diperbolehkannya wanita untuk menikahkan dirinya sendiri, dengan begitu maka wanita yang masih kecil dan janda yang masih kecil wajib dinikahkan oleh walinya, dalam hal demikian itulah maka wali mempunyai hak untuk menikahkan anak wanitanya. Adapun Imam Syafi'i menjadika bikr (perawan) sebagai penyebab tidak diperbolehkannya wanita menikahkan dirinya sendiri tanpa izin wali,dengan begitu makawanita perawan yang masih kecil dan yang sudah dewasa ia wajib dinikahkan oleh walinya. Adapun wanita janda diberikan kebebasan untuk memilih lelaki yang sesuai bagi dirinya,dalam hal ini maka tidak ada paksaan bagi wali untuk memaksakan anak wanitanya dalam menikah.
Prinsip-Prinsip dasar Asuransi Syariah Bakri, Wahyudi
IJTIHAD Vol 9, No 2 (2015)
Publisher : Universitas Darussalam Gontor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (962.51 KB) | DOI: 10.21111/ijtihad.v9i2.2521

Abstract

Asuransi merupakan lembaga keuangan terpenting di zaman modern ini. Bahkan dalam keadaan tertentu, ia lebih penting daripada bank. Para ulama menolak status keabsahan hukum asuransi konvensional, karena prakteknya tidak terlepas dari adanya unsur gharar, maysir, dan riba yang diharamkan dalam islam oleh kerena itu merek sepakat dengan asuransi syarah sebagai pengganti asuransi konvensional. Pertumbuhan duni syariah di berbagai negara sangan pesat, hamoir semua perusahaan asuransi konvensional telah dan akan membuka defisi atau unit syariah. masyarakat menyadari betaa perlunya lebaga keuangan syariah khususnya asuransi syariah, untuk memenuhi transaksi keuangn yang yang biasa mereka lakukan. Tulisan ini akan mengupas pengertian asuransi secara umum menurut pendapat para pakar asuransi sebagai pengantar menuju kepada pengertian asuransi syariah secara khusus, kemudian menganalisa asas dan prinsip dasar yang ada di dalamnya, sehingga masyarakat tidak ragu lagi untuk menjatuhkan pilihannya bermuamalah dengan asuransi syariah. Karena analisis halalnya terjamin dan bebas dari spekulasi tidak jelas yang diharamkan oelh syariat islam

Page 1 of 1 | Total Record : 9