cover
Contact Name
Jurnal Iqtisad
Contact Email
iqtisad@unwahas.ac.id
Phone
-
Journal Mail Official
iqtisad@unwahas.ac.id
Editorial Address
Jl. Menoreh Tengah X/ 22 Sampangan Semarang
Location
Kota semarang,
Jawa tengah
INDONESIA
JURNAL IQTISAD: Reconstruction of Justice and Welfare for Indonesia
ISSN : 23033223     EISSN : 2621640X     DOI : 10.31942/iq
Core Subject : Economy, Social,
IQTISAD: merupakan wadah menuangkan pemikiran dalam bidang ekonomi, ekonomi, ekonomi islam dan kajian hukum, baik dalam hukum islam maupun dalam hukum ekonomi syariah. Jurnal ini diterbitkan oleh Pusat Kajian Pengembangan Ilmu-ilmu Keislaman (PKPI2) Fakultas Agama Islam Unwahas Semarang.
Arjuna Subject : -
Articles 5 Documents
Search results for , issue "Vol 6, No 1 (2019): Iqtisad" : 5 Documents clear
PERKAWINAN DALAM PERSPEKTIF ISLAM; SEBUAH TINJAUAN FILOSOFIS Muhamad Zainal Mawahib
Jurnal Iqtisad Vol 6, No 1 (2019): Iqtisad
Publisher : Universitas Wahid Hasyim Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31942/iq.v6i1.2719

Abstract

REINTERPRETASI HADIS LARANGAN MELUKIS DAN LARANGAN PEREMPUAN BEPERGIAN TANPA MAHRAM ( Hermeneutika Fazlur Rahman) Ghufron Hamzah
Jurnal Iqtisad Vol 6, No 1 (2019): Iqtisad
Publisher : Universitas Wahid Hasyim Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31942/iq.v6i1.2728

Abstract

Abstract The standardization process (textualization-normative) and dynamization (contextualization-historical) of Islamic teachings must indeed go together so that the formula which states that Islam is "appropriate for every time and place" (ṣāliḥ li kulli zamān wa makān) can show the flexibility and elasticity of Islam, not strict and rigid orthodoxy. One such effort is the study in this paper that seeks to reinterpret the hadith editorial prohibition on painting and the prohibition of women traveling without mahram by using Fazlur Rahman's hermeneutical approach, so that contextual understanding will be obtained by adhering to the moral ideal of the hadith message. Keywords: Hadith Prohibition of painting and traveling without mahram, Hermenutika Fazlur Rahman Abstrak Proses pembakuan (tekstualisasi-normatif) dan dinamisasi (kontekstualisasi-historis) ajaran Islam memang harus berjalan bersama-sama agar formula yang menyatakan Islam itu “sesuai untuk setiap waktu dan tempat” (ṣāliḥ li kulli zamān wa makān) dapat menunjukkan fleksibilitas dan elastisitas Islam, bukan ortodoksi yang ketat dan kaku. Salah satu upaya tersebut adalah kajian dalam tulisan ini yang berusaha melakukan reinterpretasi atas redaksi hadis larangan melukis dan larangan perempuan bepergian tanpa mahram dengan menggunakan pendekatan hermeneutika Fazlur Rahman, sehingga akan didapatkan pemahaman yang kontekstual dengan berpegang pada ideal moral pesan hadis tersebut. Kata Kunci: Hadis Larangan melukis dan bepergian tanpa mahram, Hermenutika Fazlur Rahman
IMPLEMENTASI MONITORING DAN EVALUASI INTERNAL (MONEVIN) PADA ROGRAM HIBAH (Studi Kasus Pada PHK PKPD Universitas Islam Indonesia) Tatik Tatik
Jurnal Iqtisad Vol 6, No 1 (2019): Iqtisad
Publisher : Universitas Wahid Hasyim Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31942/iq.v6i1.2721

Abstract

ANALISA PENDAPAT ULAMA TERHADAP BATASAN WAKTU DALAM WAKAF DAN AKIBAT HUKUMNYA Kholid Masyhari
Jurnal Iqtisad Vol 6, No 1 (2019): Iqtisad
Publisher : Universitas Wahid Hasyim Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31942/iq.v6i1.2717

Abstract

Abstract Waqf is a good deed dedicated by waqif (the person who gives waqf) to his property to nadlir (administrators / recipients of waqf) so that the object can be used by the general public. After the waqf pledge was stated by waqif, then from that moment the ownership of the object was moved to Allah, meaning that the general public now has the right to benefit the object that is represented (mauquuf). The concept that is commonly understood by society as told by the jurists (jurisprudence experts) in some literacies, that waqf is holding back property and using it in the way of Allah, said Sayyid Sabiq in his Sunnah fiqh. On the other hand this opinion is reinforced by the hadith narrated by Ibn Umar whose hadith chunks state: "If you want to, forgive the land and give the results. Then Umar converted his land in Khaibar with the understanding that it should not be sold, granted and inherited". From the statement of the hadith, the understanding was that waqf was eternal and not limited by time (ta’biid - forever). But in other literacy, it was found a statement that waqf may be limited by time (muaqqot), this opinion was stated by Imam Malik. This means that people may endow their land for a certain period of time. And even this, by him is considered legitimate as a waqf contract that is not limited by time. This paper tries to look at these two opinions and analyze them and conclude to draw the red thread caused by the law. Keywords: Endowments, Time Limits Abstrak Wakaf adalah sebuah amal shalih yang didedikasikan oleh waqif (orang yang memberikan wakaf) terhadap harta bendanya kepada nadlir (pengurus/penerima wakaf) agar benda itu bisa dimanfaatkan oleh masyarakat umum. Setelah ikrar wakaf itu dinyatakan oleh waqif, maka mulai saat itu pindahlah kepemilikan benda itu kepada Allah, artinya masyarakat umumlah yang sekarang ini memiliki hak atas manfaat benda yang diwakafkan (mauquuf). Konsep yang umum dipahami oleh masyarakat sebagai dituturkan oleh para fuqaha (ahli fiqih) dalam beberapa literasinya, bahwa wakaf adalah menahan harta dan memanfaatkannya di jalan Allah, demikian disampaikan oleh Sayyid Sabiq dalam fiqih sunnahnya. Di sisi lain pendapat ini diperkuat oleh hadist yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar yang potongan hadist itu menyatakan :”Jika engakau mau, wakafkanlah tanah itu dan sedekahkanlah hasilnya. Lalu Umar mewakafkan tanahnya di Khaibar itu dengan pengertian tidak boleh dijual, dihibahkan dan diwariskan”. Dari keterangan hadist itu diambil pengertian bahwa wakaf bersifat abadi dan tidak dibatasi oleh waktu (ta’biid - selama-lamanya). Jurnal Iqtisad: Reconstruction of Justice and Welfare for Indonesia – Vol. 6, No 1 (2019) p-ISSN: 2303-3223; e-ISSN: 2621-640X Analisa Pendapat Ulama .... 2 Kholid Masyhari Namun dalam literasi lain ditemukan pernyataan bahwa wakaf boleh dibatasi dengan waktu (muaqqot), pendapat ini dikemukakan oleh Imam Malik. Artinya orang boleh mewakafkan tanahnya dengan jangka waktu tertentu. Dan inipun, olehnya dinilai sah akadnya sebagaimana wakaf yang tidak dibatasi dengan waktu. Tulisan ini mencoba menilik dua pendapat tersebut dan menganalisanya serta menyimpulkannya untuk menarik benang merah akibat hukum yang ditimbulkannya. Kata Kunci: Wakaf, Batasan Waktu
KAIDAH FIQH BIDANG MU’AMALAH MAZHAB SYAFI’I (Kajian Teoritis dan Praktik serta Kehujjahannya) Sumarjoko Sumarjoko; Hidayatun Ulfa
Jurnal Iqtisad Vol 6, No 1 (2019): Iqtisad
Publisher : Universitas Wahid Hasyim Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31942/iq.v6i1.2718

Abstract

Abstract The Islamic economic system is believed to be the way of salvation. This will replace the capitalist and socialist economic systems which are considered to be unable to provide a sense of justice and prosperity. To meet and answer the challenge, Islamic jurists (fuqaha) in various layers carried out a methodological study of Islamic law, critical of the manhaj (method) that classical scholars have formulated. The jurists acknowledged, that, legal texts were limited, while new legal cases were constantly developing "An-nushus mutanahiyah wa al-waqa‟u ghairu mutanahiyah". On this matter, it is necessary to develop a method (manhaj al-ijtihad) seriously by legal experts, practitioners or shari'ah economists in solving problems related to mu'amalah. For this reason, ushul fiqh is a procedure of ijtihad as well as a barometer of the jurisprudence of a law. At its climax, ushul fiqh from the beginning to being a formulation of Islamic law continues to get attention related to the principles of general argument. Then created the formulation of al-qawaid al-ushuliyyah and al-qawaid alfiqiyyah. The rule of fiqh is a science that helps mechanically in furu problems. The rules of fiqh are also formulated as a simplifier in the problem of furu ' or fiqiyyah. In literacy of Islamic law, between usul rules and fiqh rules sometimes occur intermingling. Sometimes the rules of usul are not separated in the same discussion with the rules of fiqh, but each has its own limits and reach. Ushul rules in its application as “Takhrij al-Ahkam” (issuing law from its source), while the fiqh rule is “Tathbiq alAhkam” which applies to cases that arise in human life. The jurisprudence of the rules of fiqh occurred in the Syafi'ah school of khilafiyyah. Nevertheless, it can be classified with the following provisions: first, if the fiqh rule is general (kulli), it can be used as a source of law as nash, ijma and qiyas. Its existence is very significant and can make the argument or proof of matter. Second, if the rule is a majority (aghlabiyah) then it is disputed. On this basis, this study is very important to be further explored. Keyword: Kaidah fikih, muamalah, kehujjahan Abstrak Sistem ekonomi Islam diyakini sebagai jalan keselamatan. Ini akan menggantikan sistem ekonomi kapitalis dan sosialis yang tidak mampu memberikan rasa keadilan dan kemakmuran. Untuk memenuhi dan menjawab tantangan tersebut, para ahli hukum Islam (fuqaha) di berbagai lapisan dilakukan studi metodologis hukum Islam, kritis terhadap manhaj (metode) yang telah dirumuskan para ulama klasik. Para ahli hukum mengakui, bahwa, teks-teks hukum terbatas, sementara kasus-kasus hukum baru terus berkembang "An-Nushus Mutanahiyah wa al-waqa'u ghairu mutanahiyah". Dalam Jurnal Iqtisad: Reconstruction of Justice and Welfare for Indonesia – Vol. 6, No 1 (2019) p-ISSN: 2303-3223; e-ISSN: 2621-640X Kaidah Fiqh Bidang Mu’amalah.... 33 Sumarjoko, Hidayatun Ulfa hal ini, ini adalah metode (manhaj al-ijtihad) yang serius oleh para ahli hukum, praktisi atau ekonom syariah dalam menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan mu'amalah. Untuk alasan ini, usul fiqh adalah prosedur ijtihad serta barometer yurisprudensi hukum. Pada klimaksnya, ushul fiqh terkait dengan prinsip-prinsip argumen umum. Kemudian dibuat rumusan al-qawaid al-ushuliyyah dan al-qawaid alfiqiyyah. Aturan fiqh adalah ilmu yang membantu secara mekanis dalam masalah furu. Aturan fiqh juga dirumuskan sebagai penyederhanaan dalam masalah furu' atau fiqhiyyah. Dalam literasi hukum Islam, antara aturan proposal dan aturan fiqh terkadang terjadi pembauran. Terkadang aturan proposal tidak dipisahkan dalam diskusi yang sama dengan aturan fiqh, tetapi masing-masing memiliki batas dan jangkauannya sendiri. Aturan Ushul dalam penerapannya sebagai "Takhrij al-Ahkam" (mengeluarkan hukum dari sumbernya), sedangkan aturan fikih adalah "Tathbiq al-Ahkam" yang berlaku untuk kasus-kasus yang muncul dalam kehidupan manusia. Yurisprudensi aturan fiqh di sekolah Syafi'ah khilafiyyah. Namun demikian, ini dapat digunakan sebagai sumber hukum seperti nash, ijma dan qiyas, pertama, jika aturan fiqh bersifat umum (kulli). Keberadaannya sangat signifikan dan bisa dijadikan argumen atau pembuktian materi. Kedua, jika aturannya adalah mayoritas (aghlabiyah) maka itu diperdebatkan. Atas dasar ini, penelitian ini sangat penting untuk dieksplorasi lebih lanjut. Kata kunci: Aturan fikih, muamalah, kehujjahan

Page 1 of 1 | Total Record : 5