cover
Contact Name
Fajar
Contact Email
fajar@trunojoyo.ac.id
Phone
-
Journal Mail Official
jurnalettijarie@gmail.com
Editorial Address
-
Location
Kab. bangkalan,
Jawa timur
INDONESIA
Et-Tijarie: Jurnal Hukum dan Bisnis Syariah
ISSN : 24422932     EISSN : 25496794     DOI : -
Et-Tijarie merupakan salah satu jurnal ilmiah yang diterbitkan oleh Program Studi Hukum Bisnis Syariah, Fakultas Keislaman, Universitas Trunojoyo Madura. Jurnal ini terbit dua kali dalam setahun, yaitu; bulan Januari-Juni dan bulan Juli-Desember. Terdaftar dengan Nomor ISSN: 2442-2932 dan E-ISSN: 2549-6794.
Arjuna Subject : -
Articles 4 Documents
Search results for , issue "Vol 7, No 1: Juni 2022" : 4 Documents clear
MENINJAU ULANG PRINSIP-PRINSIP SYARIAH DALAM PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA Moh Rasyid
Et-Tijarie Vol 7, No 1: Juni 2022
Publisher : Universitas Trunojoyo Madura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21107/ete.v7i1.7468

Abstract

DSN-MUI, maka perbankan syariah tidak benar-benar murni syariah karena apa yang telah digariskan MUI dan fatwanya tidak diperlukan. Di sisi lain, jika yang dipertimbangkan syariah adalah karena ia menggunakan produk fiqh muamalah sebagai produknya, maka perbankan syariah juga tidak benar-benar murni syariah, karena akad mudharabah sebagai produk fiqh muamalah klasik telah banyak digunakan dalam provisasi atau bantuan yang terkait dengan layar dan waktu .Jika benar-benar prinsip-prinsip ekonomi Islam berdasarkan syariat Islam, maka sudah pasti bank syariah akan memberikan kemaslahatan nyata bagi semua lapisan masyarakat sekitar. Namun sebaliknya sebaliknya yang terjadi, maka istilah-istilah syariah yang selama ini didengar hanya label belaka. Sebab yang paling penting dan harus selalu dipelihara dalam suatu lembaga di masyarakat dan negara adalah sifat islami, bukan label islaminya.
TINJAUAN HUKUM ISLAM DAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENGGUNA PRAKTIK KREDIT SHOPEE PAYLATER DI KOTA PALANGKA RAYA Ramadhani Alfin Habibie
Et-Tijarie Vol 7, No 1: Juni 2022
Publisher : Universitas Trunojoyo Madura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21107/ete.v7i1.19980

Abstract

Masa pandemi Covid-19 banyak masyarakat khususnya kota Palangka Raya sering menggunakan aplikasi shopee sebagai alat dalam bertransaksi jual beli untuk memenuhi kebutuhan mereka, baik itu kebutuhan primer (daruriyat), kebutuhan skunder (hajiyat), bahkan kebutuhan tersier (tahsiniyat). Baru-baru ini muncul inovasi baru metode pembayaran pada salah satu aplikasi jual beli online shopee yaitu yang biasa dikenal dengan shopee paylater. Penelitian ini bertujuan untuk 1. Mengetahui perlindungan hukum terhadap pengguna praktik kredit shopee paylater. 2. Mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap praktik kredit shopee paylater. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian normatif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa penggunaan shopee paylater tidak diperbolehkan dalam hukum Islam karena pada fitur paylater memiliki kebijakan untuk menarik keuntungan dari pengguna walaupun tidak ada bunga pada pembayaran sebelum jatuh tempo. Namun tetap saja shopee paylater dikatakan riba karena pada fiturnya sudah menetapkan syarat yang berisi denda yang akan dikenakan pada pengguna jika melewati tanggal tagihan sehingga merugikan pihak konsumen. Perlindungan konsumen diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 dan UU ITE. Untuk menyelesaikan permasalahan dalam transaksi di shopee, maka pelaku usaha atau pengguna shopee paylater dapat menggugat ke Pengadilan berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 dan juga bisa diselesaikan Non Litigasi, yaitu Mediasi dan Arbitrase.
Penerapan Maslahah dalam Pertimbangan Pengajuan Pembiayaan Anggota pada Produk Musyarokah di Koperasi Syariah Talun Kecamatan Sumberrejo Kabupaten Bojonegoro Arisona Mustoifa
Et-Tijarie Vol 7, No 1: Juni 2022
Publisher : Universitas Trunojoyo Madura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21107/ete.v7i1.11258

Abstract

Jenis penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan data primer yang didapatkan secara langsung melalui wawancara dengan pengelola Koperasi Syariah Talun yang menangani pembiayaan Musyarokah secara langsung serta data sekunder yang didapatkan peneliti melalui publikasi, informasi, seperti dokumentasi resmi, jurnal, buku-buku, dan sebagainya yang digunakan untuk menunjang dan melengkapi data.
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK JUAL BELI HAK PENGELOLAAN LAHAN LMDH (Studi Kasus Desa Japanan Mojowarno Jombang) AINUN NADZIROH
Et-Tijarie Vol 7, No 1: Juni 2022
Publisher : Universitas Trunojoyo Madura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21107/ete.v7i1.11324

Abstract

Jual beli merupakan salah satu aktivitas yang biasa dilakukan manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Jual beli yang terjadi di Desa Japanan merupakan jual beli hak pengelolaan lahan LMDH. Jual beli dilakukan oleh  penggarap/pengelola lahan dan orang lain yang mau mengelola lahan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses jual beli hak pengelolaan lahan LMDH di Desa Japanan dan untuk mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap praktik jual beli tersebut.            Jenis penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan metode penelitian kualitatif, penulis akan terjun langsung ke lapangan dan terlibat langsung dengan subjek penelitian. Metode pengumpulan data yang digunakan yaitu observasi, wawancara, dokumentasi.            Hasil penelitian ini ialah praktik jual beli hak pengelolaaan lahan LMDH di Desa Japanan dilakukan oleh penjual dan pembeli saja, tidak melibatkan pihak LMDH. Perhutani melakukan kerjasama dengan LMDH. Perhutani memberi wewenang kepada LMDH untuk mengelola lahan bersama masyarakat Desa hutan. Seiring berjalannya waktu, penggarap merasa tidak ingin lagi mengelola lahan maka ia memindah tangankan pengelola lahan dengan dijual kepada warga yang lain. Objek dari jual beli ini ialah hak pengelolaannya. Lahan tersebut sewaktu-waktu dapat diminta oleh perhutani dan hal tersebut bisa saja merugikan penggarap. Masyarakat menggunakan istilah jual beli dalam transaksinya, akan tetapi akad yang terjadi merujuk pada ijarah. Tidak ditemukan penyimpangan dalam transaksi tersebut, maka dari itu transaksi sah untuk dilakukan.

Page 1 of 1 | Total Record : 4