cover
Contact Name
M. Ilham Tanzilulloh
Contact Email
m.ilham_tanzilulloh@yahoo.co.id
Phone
-
Journal Mail Official
m.ilham_tanzilulloh@yahoo.co.id
Editorial Address
-
Location
Unknown,
Unknown
INDONESIA
Justicia Islamica : Jurnal Kajian Hukum dan Sosial
ISSN : 16935926     EISSN : 25027646     DOI : -
Justicia Islamica published by the Department of Sharia and Islamic Economic IAIN Ponorogo. The journal is intended as a venue for open-minded to all people. Editor accepts writings of the results of conceptual thinking and research in the fields of law, Islamic law and social problems that have never been published. The editor reserves the right to perform editing without changing the intent of writing.
Arjuna Subject : -
Articles 7 Documents
Search results for , issue " Vol 12, No 1 (2015): HUKUM DAN SOSIAL" : 7 Documents clear
EFEKTIFITAS PROGRAM PPA-PKH DI KABUPATEN PONOROGO: Tinjauan Yuridis Sosiologis Rokamah, Ridho
Justicia Islamica Vol 12, No 1 (2015): HUKUM DAN SOSIAL
Publisher : IAIN Ponorogo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21154/justicia.v12i1.259

Abstract

Abstrak: Program PPA-PKH telah dilaksanakan di Kabupaten Ponorogo, khusus PPA-PKH yang dilaksanakan dalam tahun 2011 - 2013, banyak dampak positif yang didapatkan bagi pengurangan pekerja anak. Target dari program PPA-PKH ini adalah mengembalikan anak yang bekerja dan putus sekolah ke sekolah lagi. Akan tetapi dari survey awal ditemukan bahwa sebagian peserta program PPA-PKH masih enggan untuk kembali ke sekolah dan memilih untuk tetap bekerja. Oleh karena itu peneliti tertarik untuk mengkaji lebih lanjut bagaimana efektifitas pelaksanaan program PPA-PKH ini dengan rumusan; 1) bagaimana efektifitas pelaksanaan verifikasi dan validasi data program PPA-PKH Kab. Ponorogo, 2) bagaimana efektifitas pelaksanaan program selama 1 bulan dalam shelter Balai Latihan Kerja (BLK) Kabupaten Ponorogo, dan 3) bagaimanakah efektifitas pembinaan pasca shelter di dalam pemenuhan hak-hak dasar pekerja anak yang mengikuti program PPA-PKH Kabupaten Ponorogo?. Hasil penelitian ini adalah: pertama, verifikasi dan validasi data yang dilakukan oleh pelaksana program PPA-PKH Kabupaten Ponorogo sudah efektif setelah mengikuti prosedur dari pelaksana PPA-PKH Pusat. Kedua, Pelaksanaan program PPA-PKH selama satu bulan di shelter sudah efektif dan sesuai dengan ketentuan program PPA-PKH dari pusat, Ketiga, Pembinaan pasca shelter yang dilakukan panitia pelaksana program PPA-PKH Kabupaten Ponorogo belum bisa efektif karena 1) waktu pelaksanaan yang terlalu singkat, 2) jarak sekolah yang terlalu lama dari waktu pelaksanaan, 3) anggaran pembinaan pasca shelter yang belum memadai, serta 4) paradigma peserta dan orang yang sulit untuk dirubah dalam waktu yang singkat.Kata kunci: Efektifitas, verifikasi, validasi, pekerja anak, pembinaan, dan shelter.
PEMAHAMAN TENTANG TAHARAH HAID NIFAS DAN ISTIHADAH: Studi Kasus Ibu-Ibu Jama’ah Muslimat Yayasan Masjid Darussalam Tropodo Sidoarjo Romdlon, Agus
Justicia Islamica Vol 12, No 1 (2015): HUKUM DAN SOSIAL
Publisher : IAIN Ponorogo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21154/justicia.v12i1.260

Abstract

Abstrak: Pembahasan soal darah pada wanita yaitu haid, nifas dan istihadhah adalah pembahasan yang paling sering dipertanyakan oleh kaum wanita. Dan pembahasan ini juga merupakan salah satu bahasan yang tersulit dalam masalah fiqh, sehingga banyak yang keliru dalam memahaminya. Bahkan meski pembahasannya telah berulang-ulang kali disampaikan, masih banyak wanita muslimah yang belum memahami kaidah dan perbedaan dari ketiga darah ini. Mungkin ini dikarenakan darah tersebut keluar dari jalur yang sama namun pada setiap wanita tentulah keadaanya tidak selalu sama, dan berbeda pula hukum dan penanganannya. Haid, nifas dan istihadhah merupakan keniscayaan bagi kehidupan seorang wanita, maka kaum wanita tidak boleh bodoh dalam perkara ini. Ia mempengaruhi sah tidaknya sebuah ibadah karena ia berhubungan dengan suci dari hadats dan najis. Penelitian ini ingin mengungkapkan pemahaman ibu-ibu jama’ah muslimat masjid Darussalam Tropodo Sidoarjo tentang tiga darah bagi wanita. Yaitu darah haid, nifas dan istihadhah. Bagaimana ibu-ibu jama’ah muslimat sudah mengetahui atau belum tentang teori-teori fiqih yang ada kaitanya dengan tiga darah tersebut. Penelitian ini bercorak lapangan yang mengambil sampel penelitian di jama’ah muslimat yayasan masjid Darussalam Tropodo Sidoarjo. Adapun hasilnya menunjukkan bahwa pemahaman ibu-ibu muslimat Darussalam mayoritas sudah mengetahui tentang hal-hal yang ada korelasinya dan kaitanya dengan haid, nifas dan istihadhah. Kata Kunci: teori fiqih, stratifikasi sosial
EKSISTENSI PERADILAN AGAMA PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO.93/PUU-X/2012 TENTANG PENYELESAIAN SENGKETA PERBANKAN SHARIAH Nurhayati, Siti
Justicia Islamica Vol 12, No 1 (2015): HUKUM DAN SOSIAL
Publisher : IAIN Ponorogo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21154/justicia.v12i1.256

Abstract

Abstrak: Perbankan Shariah sebagai salah satu sistem perbankan nasional memerlukan berbagai sarana pendukung seperti peraturan perundang-undangan. Undang-undang terkait yang telah ditetapkan untuk mendukung Perbankan Shariah ini adalah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Shariah. Dalam undang-undang ini dijelaskan bahwa lembaga peradilan agama dan peradilan umum diberikan kewenangan untuk menyelesaikan sengketa perbankan shariah. Adanya 2 (dua) kewenangan dalam sengketa perbankan shariah ini ke dalam 2 (dua) lembaga peradilan telah menimbulkan dualisme kewenangan. Masuknya sengketa di bidang perbankan shariah dalam lingkungan peradilan umum bisa menyebabkan   terjadinya titik singgung atau perseteruan kewenangan mengadili yang dapat berakibat tidak adanya ketertiban dan kepastian hukum dalam penegakan hukum khususnya penyelesaian sengketa perbankan shariah. Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 93/PUU-X/2012 menegaskan bahwa penjelasan pasal 52 ayat (2) UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Shariah bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Penjelasan pasal tersebutlah yang selama ini menjadi biang kemunculan pilihan penyelesaian sengketa (choice of forum). Konsekuensi konstitusionalnya, sejak adanya putusan tersebut, maka lembaga di lingkungan Peradilan Agama menjadi satu-satunya lembaga peradilan yang berwenang mengadili perkara sengketa perbankan shariah.Kata kunci: Putusan, Peradilan Agama, Sengketa Perbankan Shariah
POLITIK HUKUM HAM DI INDONESIA Safudin, Endrik
Justicia Islamica Vol 12, No 1 (2015): HUKUM DAN SOSIAL
Publisher : IAIN Ponorogo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21154/justicia.v12i1.261

Abstract

Abstrak: Hukum lahir untuk memberikan perlindungan, keadilan dan kepastian dalam setiap dimensi pergaulan kehidupan bermasyarakat dan bernegara baik individu maupun kelompok. Pada konteks inilah hukum memberikan jaminan dan prinsip pengakuan dan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). Inilah tujuan ideal dari adanya hukum.Tujuan mulia hukum ini akan mudah di realisasikan ketika politik hukumnya jelas.  Namun dalam kenyataannya, terjadinya pelanggaran HAM tidak dapat dibantahkan meskipun sejak awal negara Indonesia menganut prinsip negara hukum dan demokrasi. Kasus-kasus pelanggaran HAM dimasa lalu menjadi hutang yang harus diselesaikan. Karena itulah, salah satu persoalan dimasa sekarang adalah bagaimana menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi dimasa lalu serta bagaimana menyiapkan perangkat hukum yang lebih responsif agar di masa mendatang pelanggaran-pelanggaran HAM, terutama yang dilakukan oleh negara dapat dihindari. Lebih lanjut, penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM di masa lalu menjadi kunci untuk penegakan HAM di Indonesia di masa mendatang. Disinilah makna politik hukum HAM di Indonesia yaitu merancang peraturan hukum yang lebih responsif. Oleh karena itu, untuk menciptakan politik hukum HAM di Indonesia yang lebih responsif lebih dulu harus mengkaji perjalanan HAM di Indonesia melalui penelusuran sejarah. Karena dengan penelusuran sejarah dapat mengetahui bagaimana konsep HAM di masa lalu telah dibuat dan bagaimana seharusnya konsep HAM itu dibuat untuk membangun masa depan yang lebih baik. Untuk itu diperlukan komitmen yang tinggi dari pemerintah untuk membangun politik hukum HAM di Indonesia. Kata Kunci: politik hukum, Hak Asasi manusia, konstitusi, penegakan dan perlindungan hukum. 
KE-HUJJAH-AN SADD AL-DHARI’AH
Justicia Islamica Vol 12, No 1 (2015): HUKUM DAN SOSIAL
Publisher : IAIN Ponorogo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21154/justicia.v12i1.257

Abstract

Abstrak: Sadd al-dhari>’ah adalah suatu upaya untuk merintangi atau membendung jalan yang dapat mengantarkan kepada sesuatu yang dilarang yang mengandung kerusakan. Dengan kata lain, ia adalah suatu upaya untuk mengharamkan sesuatu yang pada dasarnya halal, disebabkan kemungkinan besar dapat menimbulkan perbuatan yang dilarang (diharamkan) yang mengandung kerusakan secara pasti. Sehingga, -dalam hal ini- ia termasuk salah satu metode penetapan hukum syar’i, terlepas apakah dapat dijadikan hujjah atau tidak. Akan tetapi, memang para ulama telah berbeda pendapat mengenai keabsahannya sebagai hujjah ini. Di antara mereka ada yang menerima keabsahannya sebagai hujjah dan ada yang tidak menerimanya. Sedangkan  kehujjahan sadd al-dhari>’ah ini baru mempunyai kekuatan hukum tetap, jika telah mendapat legitimasi dari pemerintah yang sah dengan disertai sanksi-sanksi pelanggarannya. Abstract: Sadd al-dhari>’ah is an effort of blocking a likely way that may end up in forbidden and destructive things. In other words, it is a way to ban something which is basically aloowed, resulted from its potency of bringing about doing something absolutely forbidden. Therefore, in this case, it is considered a method of legislating syar’i law, instead of whether or not it is used as evidences. Yet, there is divergng view of Ulama on its validity of using it as hujjah. There are several Ulama who accept its validity as hujjah and who reject it. Meanwhile, the validity of sadd al-dhari>’ah is considered valid if it receives a legitimation from the authoritative government along with its sanctions for who violates. Kata Kunci: al-dhari>’ah, sadd al-dhari>’ah, fath} al-dhari>’ah, h}ujjah, mushtabih, ih}tiya>t}, dan wara’.
ANALISA TERHADAP BATASAN MINIMAL USIA PERNIKAHAN DALAM UU. NO. 1 TAHUN 1974 Iriani, Dewi
Justicia Islamica Vol 12, No 1 (2015): HUKUM DAN SOSIAL
Publisher : IAIN Ponorogo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21154/justicia.v12i1.262

Abstract

Abstrak: Artikel ini mendiskusikan tentang proses uji materi terhadap batasan minimal usia menikah sebagaimana tertuang dalam UU Perkawinan No 1 Tahun 1974. Batas usia yang diizinkan dalam suatu perkawinan menurut Undang-undang No.1 tahun 1974 yaitu jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun, dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun. Sedangkan dalam Kompilasi Hukum Islam diatur dalam Pasal 15 ayat (1), untuk kemaslahatan keluarga dan rumah tangga perkawinan hanya boleh dilakukan calon mempelai yang telah mencapai umur yang ditetapkan dalam Pasal 7 Undang-undang No. 1 Tahun 1974. Menurut Hukum Perdata dalam Pasal 29 menentukan;  Setiap laki-laki yang belum berusia 18 tahun penuh dan wanita yang belum berusia 15 tahun penuh, tidak diperkenankan mengadakan perkawinan namun bila ada alasan-alasan penting Presiden dapat menghapuskan larangan itu dengan memberikan dispensasi. Hal ini sangat bertentanggan dengan Undang-undang R.I No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak disebutkan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun. Adanya perbedaaan aturan kategori usia dewasa diberbagai aturan perundanagan perlu diuji materi di Makhamah Konstitusi, maka batasan usia minimal pernikahan sangat diperlukan untuk  bagi calon pengantin. Kata Kunci: Pernikahan, Uji Materi, Mahkamah Konstitusi
PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA: Sebuah Harapan dan Kenyataan
Justicia Islamica Vol 12, No 1 (2015): HUKUM DAN SOSIAL
Publisher : IAIN Ponorogo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21154/justicia.v12i1.258

Abstract

Abstrak: Permasalahan penegakan hukum menjadi hal yang menarik untuk diperbincangkan terutama karena terdapat ketimpangan antara aspek hukum dalam harapan dan aspek penerapan hukum dalam kenyataan. Ironisnya kepatuhan masyarakat terhadap hukum sangat memprihatinkan. Hal ini dipicu oleh lemahnya penegakan hukum. Bisa dikatakan bahwa hukum di negara ini tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Penegakan hukum seharusnya akuntabel (bertanggung jawab), tidak memihak dan tidak mudah diintervensi sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan dihadapan publik. Rakyat butuh kepastian hukum atas sistem hukum yang berlaku di negara ini, karena penegakan hukum tak dapat berdiri sendiri tanpa adanya sistem hukum itu sendiri. Untuk membentuk dan membangun sistem penegakan hukum yang akuntabel perlu melibatkan seluruh stakeholder dan yang terpenting adalah dukungan pemerintahan yang bersih. Pemerintah harus berada di garda terdepan dalam penegakan hukum untuk memberikan harapan kepada masyarakat atas kepastian hukum. Kata Kunci: Law Enforcement, Kepastian Hukum, Politik

Page 1 of 1 | Total Record : 7