cover
Contact Name
Made Warka
Contact Email
rosalindael@untag-sby.ac.id
Phone
-
Journal Mail Official
jurnalhmk@untag-sby.ac.id
Editorial Address
Jl. Semolowaru 45 Surabaya Jawa Timur
Location
Kota surabaya,
Jawa timur
INDONESIA
Mimbar Keadilan
ISSN : 08538964     EISSN : 26542919     DOI : -
Core Subject : Social,
Mimbar Keadilan is published by the Law Faculty Laboratory of Law Faculty, University of August 17, 1945, Surabaya. First published in 1996 and up to now there are as many as two editions per year. This journal gives readers access to download journal entries in pdf file format. Mimbar Keadilan is created as a means of communication and dissemination for researchers to publish research articles or conceptual articles. The Mimbar Keadilan only accepts articles related to the topic of law except business law.
Arjuna Subject : -
Articles 11 Documents
Search results for , issue "Vol 12 No 1 (2019): Februari 2019" : 11 Documents clear
PERAN KPK DALAM PENUNTUTAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG Martadirosa, Rendy
Mimbar Keadilan Vol 12 No 1 (2019): Februari 2019
Publisher : Faculty of Law, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30996/mk.v12i1.2171

Abstract

Negara Indonesia merupakan sebuah negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur segala kepentingan hukum masyarakat Indonesia. Pelaku tindak pidana saat ini sering menyembunyikan hasil dari tindak pidananya, yang dengan bertujuan agar para penegak hukum tidak dapat melacaknya, yang sekarang banyak dialami oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam menangani kasus Tindak Pidana Korupsi. Penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi dalam proses penuntutan sering menggabungkan perkara Tindak Pidana Korupsi dengan Tindak Pidana Pencucian Uang., dengan alasan agar kerugian negara yang terjadi dalam kasus tindak pidana korupsi dapat kembali ke negara. Penggabungan dua perkara tersebut dalam proses penuntutan sangat efektif, karena dapat memiskinkan para terdakwanya dengan cara merampas harta kekayaanya yang merupakan hasil dari tindak pidana dan hukuman kurungan penjara dapat mencapai maksimal 20 tahun penjara, sehingga dapat menimbulkan efek jera bagi para pelaku. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tidak tertuang secara eksplisit penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi dapat melakukan penuntutan Tindak Pidana Pencucian Uang.
STATUS KEPEMILIKAN ANAK PERUSAHAAN BUMN Natun, Julio Thimotius Kapitan Smaud
Mimbar Keadilan Vol 12 No 1 (2019): Februari 2019
Publisher : Faculty of Law, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30996/mk.v12i1.2161

Abstract

Anak perusahaan adalah perusahaan yang lebih dari separuh sahamnya dimiliki oleh perusahaan lain atau sepenuhnya dimiliki oleh perusahaan lain. Perusahaan lain itu disebut perusahaan induk atau induk perusahaan. BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Sementara apabila dibentuk anak perusahaan BUMN dan adanya penyertaan modal dari BUMN sebagai perusahaan induk, itu artinya modal tersebut yang berbentuk PT (Perseroan Terbatas) sebagai badan hukum yang memiliki kekayaan terpisah dari pemegang saham. BUMN merupakan bdan usaha yang pembentukannya tunduk pada Undang-undang (Badan Hukum Publik) tetapi aturannya atau seluruh kegiatan pengelolaannya tunduk dan diatur dalam hukum privat. Kekayaan BUMN terpisah dari kekayaan Negara karena kekayaan Negara di dalam BUMN hanya sebatas saham, sehingga jika pada suatu saat BUMN mengalami kerugian, maka bukan merupakan kerugian Negara.
BUKTI TIDAK LANGSUNG SEBAGAI DASAR HAKIM MENJATUHKAN PIDANA (Putusan Nomor: 777/Pid.B/2016/PN.JKT.PST) Mardhatillah, Adam Bastian; Mahyani, Ahmad
Mimbar Keadilan Vol 12 No 1 (2019): Februari 2019
Publisher : Faculty of Law, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30996/mk.v12i1.2167

Abstract

Salah satu dasar hakim menjatuhkan pidana dalam putusan nomor: 777/Pid.B/2016/PN.JKT.PST., menyebutkan bahwa hakim dapat menggunakan bukti tidak langsung atau circumstantial evidence dalam hal tidak ditemukannya saksi mata yang melihat pembunuhan tersebut. Hal ini bertentangan dengan KUHAP tepatnya Pasal 183 jo 184 ayat (1). Circumstantial evidence tidak dikenal dalam KUHAP. Putusan ini menimbulkan konflik norma, kekaburan hukum dan ketidakpastian hukum serta melanggar HAM Terdakwa. Rumusan masalah 1. Bagaimana kedudukan bukti tidak langsung sebagai dasar hakim menjatuhkan pidana?, 2. Bagaimana penerapan bukti tidak langsung sebagai dasar hakim menjatuhkan pidana?. Menggunakan penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep, dan pendekatan kasus  yang didukung dengan teknik analisis preskriptif. Hasil penelitian ini, kedudukan bukti tidak langsung yang digunakan hakim menjatuhkan pidana hanya sebagai doktrin dari ahli hukum. Penerapan bukti tidak langsung dalam perkara nomor: 777/Pid.B/2016/ PN.JKT.PST, tidak dapat dibenarkan karena tidak dikenal dalam KUHAP.
DASAR NEGARA: Hubungan Pancasila, Marhaenisme, Marxisme dan Kapitalisme dalam Skema Politik Indonesia Soelistyo, Liem Tony Dwi
Mimbar Keadilan Vol 12 No 1 (2019): Februari 2019
Publisher : Faculty of Law, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30996/mk.v12i1.2172

Abstract

Judul Buku         : DASAR NEGARA: Hubungan Pancasila, Marhaenisme, Marxisme dan Kapitalisme   dalam Skema Politik IndonesiaPenulis                 : Dr. Asmaeny AzisEditor                    : Fajlurrahman JurdiPenerbit                : RUAS MediaTahun terbit        : 2017Tebal buku          : xxviii + 164 HalamanASBI                      : 978-602-61576-2-1
SUBKONTRAK DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH Fajarini, Dea Putri
Mimbar Keadilan Vol 12 No 1 (2019): Februari 2019
Publisher : Faculty of Law, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30996/mk.v12i1.2168

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui syarat keabsahan subkontrak dalam pengadaan barang/jasa pemerintah dan akibat hukum subkontrak terhadap para pihak. Sedangkan manfaat penelitian ini adalah untuk dijadikan sebagai bahan bacaan kepada para pembaca atas permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Kesimpulan dari penilitian ini adalah terdapat 7 (tujuh) syarat yang bersifat kumulatif mengenai keabsahan subkontrak dalam pengadaan barang jasa pemerintah yaitu syarat yang tercantum dalam Pasal 1320 BW dan 3 (tiga) syarat tambahan: (1) bukan pekerjaan utama; (2) terdapat klausul subkontrak dalam kontrak induk; dan (3) persetujuan PPK. Berdasarkan penerapan asas privity of contract, hubungan hukum yang yang lahir dari subkontrak berpengaruh juga terhadap tanggung gugatnya yaitu antara penyedia barang/jasa dengan subkontraktor. Saran dari penelitian ini adalah perlu perubahan Perpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dengan menambahkan syarat keabsahan subkontrak dan perlunya kebijakan hukum mengenai adanya daftar khusus subkontrak yang gagal melaksanakan pekerjaan yang dialihkan.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH KORBAN SKIMMING DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 Ramdhan, Jovin Ganda; Sumiyati, Sumiyati
Mimbar Keadilan Vol 12 No 1 (2019): Februari 2019
Publisher : Faculty of Law, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30996/mk.v12i1.2169

Abstract

Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup orang banyak. Semakin berkembangnya zaman dan teknologi, sektor perbankan sendiri membuat sebuah pelayanan baru, salah satu produk hasil teknologi di bidang perbankan yang dapat mempermudah kegiatan transaksi tanpa perlu mendatangi teller bank adalah mesin ATM. Berkembangnya sebuah teknologi selain berdampak positif dapat juga berdampak negatif, salah satunya adalah berkembangnya kejahatan di dunia maya atau biasa disebut dengan cybercrime. kejahatan pada ATM semakin banyak dilakukan dengan cara skimming yaitu dipahami sebagai metode “penyaringan” data pada kartu ATM nasabah. Dalam kasus skimming beban pembuktian terhadap ada atau tidaknya unsur kesalahan dalam gugatan ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 merupakan beban dan tanggung jawab pelaku usaha. Jadi apabila uang nasabah hilang dikarenakan di skimming oleh orang yang tidak bertanggung jawab, maka sesuai pasal 4 huruf (H) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen nasabah berhak mendapatkan kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian atas uangnya yang hilang tersebut. Bentuk penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui 2 cara yaitu melalui peradilan atau litigasi dan melalui luar peradilan atau non litigasi. berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 01/POJK.07/2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, apabila terjadi sengketa keuangan dapat diselesaikan melalui LAPSPI. LAPSPI yang didirikan mulai beroperasi pada Januari 2016 didirikan atas kesepakatan bersama enam asosiasi di sektor perbankan.
UJI MATERI PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 20 TAHUN 2018 OLEH MAHKAMAH AGUNG Pratidina, Ayudia; Michael, Tomy
Mimbar Keadilan Vol 12 No 1 (2019): Februari 2019
Publisher : Faculty of Law, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30996/mk.v12i1.2165

Abstract

Pemilihan Umum di Indonesia akan diadakan pada tahun 2019. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, Dewan Perwakilan RakyatDaerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Karena dianggap melanggar hirarki peraturan perundang-undangan yang lebihtinggi sehingga beberapa pasal dari peraturan tersebut dilakukan uji materi ke Mahkamah Agung. Di negara Republik Indonesia, salah satu kekuasaan kehakiman dipegang oleh Mahkamah Agung. Berdasarkan UUD RI 1945 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara RI maka wewenang Mahkamah Agung adalah untuk menguji dan mengadili uji materi pada tingkat pertama dan terakhir. Setelah memeriksa dan mengadili uji materi tersebut maka Mahkamah Agung mengeluarkan keputusan yang dituangkan di dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor: 46P/HUM/2018 di mana putusannya bersifat final. Keputusan tersebut adalah bahwa pasal-pasal di dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, Dan DPRD Daerah Kabupaten/Kota yang diujimaterikan tidaklah berkekuatan hukum dan tidaklah dapat diberlakukan secara umum. Kendala terbatasnya waktu untuk mengadili dan menguji materi yang dihadapi oleh Mahkamah Agung karena Pasal 55 UU RI Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK dapat diatasi melalui surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi Nomor 24/HK.06/9/2018, tanggal 12 September 2018 kepada Mahkamah Agung bahwa penundaan pemeriksaan tidak perlu dipertahankan dan pemeriksaan uji materi dapat dilanjutkan.
PEMIDANAAN PELAKU PEMERKOSAAN DENGAN ORIENTASI SEKSUAL SEJENIS Aulia, Medina Citra; Afifah, Wiwik
Mimbar Keadilan Vol 12 No 1 (2019): Februari 2019
Publisher : Faculty of Law, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30996/mk.v12i1.2170

Abstract

Pemerkosaan adalah tindaka kejahatan seksualal yanag merugikan korbana dan keluarganya. Kerugian moril dan psikologis, kesehatan, maupun kerugiana dalamabentuk ekonomi apabilla menyebabakan korban tidak lagi dapat bekerja, tidaka lagi bisa bersekolah termasuk yanag mendapatkan paksaan kawin pasca diperkosa. Pemerkosaan adalah salah satu kasus kejahatan seksual yang meresahkan. Saat ini pemerkosaan tidaka hanya terjadi antar kelamain, namun juga terjadi pada orientasi seksual sejenis. Hal ini sudah banyak terungkap di berbagai media sedangkan tidak ada tindakan hukum dan kepastian hukum bagi para korbannya. Sebagai contoh kasus pemerkosaan sesama jenis yang terjadi pada artis SJ di Kelapa Gading, Jakarta Utara, kejadian ini terjadi pada 14 Juni 2016, pelaku divonis 3 (tiga) tahun penjara. Ia terbukti mencabuli seorang laki-laki yang belum dewasa. Vonis ini mengecewakan sebagian kalangan masyarakat karena meringankan pelaku. Pengadilan menggunakan Pasal 292 KUHP untuk menjerat pelaku dengan ancaman hukuman maksimal 5 (lima) tahun. Pemidanaan terhadap pelaku pemerkosaan dengan orientasi seksual homoseksual hanya diatur dalam Pasal 292 KUHP yaitu mengatur pemidanan terhadap pelaku kejahatan pemerkosaan sesama jenis terhadap orang yang belum dewasa dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun, sedangkan kejahatan pemerkosaan di KUHP hanya mengatur pemidanaan terhadap laki-laki sebagai pelakunya dan perempuan sebagai korbannya yaitu terdapat dalam Pasal 285 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. Penyusunan RKUHP yang terdapat dalam naskah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) hasil pembahasan Panitia Kerja RKUHP DPR RI tanggal 24 Februari 2017, pasal yang mengatur tentang tindak kejahatan pemerkosaan terdapat dalam Pasal 491. Rancangan dalam Pasal inipun tidak mengatur tindak kejahatan pemerkosaan terhadap sesama jenis.
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA MEDIA PERS TERKAIT PENAYANGAN PORNOAKSI MELALUI MEDIA TELEVISI Maqhfiroh, Freistya Yenny
Mimbar Keadilan Vol 12 No 1 (2019): Februari 2019
Publisher : Faculty of Law, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30996/mk.v12i1.2166

Abstract

Penelitian ini berjudul “Pertanggungjawaban pidana media pers terkait penayangan pornoaksi melalui media televisi”. Pers merupakan salah satu unsur yang memenuhi kebutuhan masyarakat akan informasi, baik berupa berita atau sekedar hiburan saja. akan tetapi peranan pers dicemarkan dengan adanya tindak pidana yang berupa penayangan acara yang mengandung unsur porno didalam kontennya. Sebagaimana disebutkan pada Pasal 5 Undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers disebutkan bahwa “Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah”. Dengan adanya pasal tersebut diharapkan bahwa pers memberikan informasi yang sehat untuk masyarakat. Kebebasan pers menjadi salah satu alasan mengapa tindak pidana seperti penayangan konten porno dapat terjadi. Konten porno dalam penayangan di media televisi menjadi permasalahan yang cukup serius mengingat kualitas pemberitaan informasi yang semakin tidak terkontrol lagi.
KEDUDUKAN OTORITAS JASA KEUANGAN TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 25/PUU-X11/2014 Handoko, Muchamad; Warka, Made
Mimbar Keadilan Vol 12 No 1 (2019): Februari 2019
Publisher : Faculty of Law, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30996/mk.v12i1.2162

Abstract

Indonesia merupakan Negara Hukum sesuai dengan dasar Konstitusi Negara Indonesia yaitu pada Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dengan Indonesia menjadi negara hukum tidak menutup kemungkinan Indonesia memiliki lembaga-lembaga baru yang bersifat independen. Dengan muncul adanya lembaga-lembaga baru maka terjadi tumpang tindih kewenangan yang mengakibatkan pada ketidakjelasan lembaga yang mengatur dan berhak untuk mengadili. Berdasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XII/2014 menyatakan bahwa frasa “dan bebas dari campur tangan pihak lain” yang mengikuti kata “independen” dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Sehingga bunyi Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan jadi “Otoritas Jasa Keuangan, yang selanjutnya disingkat OJK adalah lembaga yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dalam Undang-Undang ini”.

Page 1 of 2 | Total Record : 11