ABSTRAK Pandemi Covid-19 tidak hanya mengguncang sektor kesehatan global, tetapi juga mempercepat terjadinya disrupsi digital yang mengubah tatanan sosial dan ekonomi dunia. Indonesia turut merasakan dampak signifikan dari krisis ini, baik dalam bentuk penurunan aktivitas ekonomi, gangguan rantai pasok, maupun meningkatnya ketidakpastian finansial. Namun, di tengah krisis tersebut, ekonomi Islam menunjukkan daya tahannya melalui penerapan prinsip-prinsip syariah yang menekankan keadilan (adl), kemaslahatan (maslahah), dan keseimbangan (tawazun). Penelitian ini mengkaji transformasi ekonomi Islam di era disrupsi digital yang dipicu pandemi Covid-19, dengan fokus pada peran teknologi dalam memperkuat sistem keuangan syariah serta relevansinya terhadap pemulihan ekonomi nasional. Melalui pendekatan kualitatif berbasis kajian pustaka, penelitian ini menghimpun berbagai literatur akademik dan hasil penelitian terdahulu untuk membangun kerangka analisis yang komprehensif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pandemi berfungsi sebagai katalis percepatan digitalisasi dalam sektor keuangan syariah, seperti munculnya mobile banking syariah, fintech syariah, blockchain, artificial intelligence (AI), serta digitalisasi pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ZISWAF). Integrasi teknologi modern dengan nilai-nilai Islam menghasilkan inovasi yang tidak hanya efisien dan inklusif, tetapi juga berorientasi pada keadilan sosial dan kesejahteraan umat. Dengan demikian, disrupsi digital yang semula dianggap ancaman justru menjadi peluang strategis bagi penguatan ekonomi Islam sebagai sistem ekonomi alternatif yang adaptif, berkeadilan, dan berkelanjutan. Kolaborasi antara pemerintah, lembaga keuangan syariah, dan masyarakat menjadi kunci untuk memastikan transformasi digital berjalan sejalan dengan prinsip syariah serta mampu mendorong terwujudnya kesejahteraan ekonomi yang berorientasi pada nilai moral dan spiritual. Kata Kunci: Ekonomi Islam, Disrupsi Digital, Covid-19, Keuangan Syariah, Transformasi Ekonomi, Teknologi Finansial ABSTRACT The Covid-19 pandemic not only disrupted the global health sector but also accelerated digital disruption that transformed the social and economic order worldwide. Indonesia experienced significant impacts from this crisis, including declining economic activity, supply chain disruptions, and increasing financial uncertainty. Nevertheless, amid the crisis, Islamic economics demonstrated resilience through the implementation of Sharia principles emphasizing justice (adl), public benefit (maslahah), and balance (tawazun). This study examines the transformation of Islamic economics in the era of digital disruption triggered by the Covid-19 pandemic, focusing on the role of technology in strengthening the Islamic financial system and its relevance to national economic recovery. Using a qualitative approach based on a literature review, this research compiles academic sources and previous studies to construct a comprehensive analytical framework. The findings reveal that the pandemic acted as a catalyst for the acceleration of digitalization in the Islamic financial sector, marked by the emergence of Islamic mobile banking, Islamic fintech, blockchain, artificial intelligence (AI), and the digitalization of zakat, infaq, sadaqah, and waqf (ZISWAF) management. The integration of modern technology with Islamic values has fostered innovations that are not only efficient and inclusive but also socially just and welfare-oriented. Thus, digital disruption—initially perceived as a threat—has become a strategic opportunity to strengthen Islamic economics as an adaptive, just, and sustainable alternative economic system. Collaboration among the government, Islamic financial institutions, and society is crucial to ensure that digital transformation proceeds in accordance with Sharia principles and contributes to realizing an economy rooted in moral and spiritual values. Keywords: Islamic Economics, Digital Disruption, Covid-19, Islamic Finance, Economic Transformation, Financial Technology