El-Mashlahah
Jurnal eL-Maslahah adalah Jurnal yang dikelola oleh Fakultas Syariah IAIN Palangka Raya, terbit dua kali dalam setahun (Juli dan Desember) sebagai wahana transfer dan komunikasi ilmu dalam aspek Syariah, Hukum Islam, Hukum Positif, Hukum Ekonomi Syariah, dan kajian-kajian Keislaman Kontemporer
Articles
14 Documents
Search results for
, issue
"Vol 9, No 1 (2019)"
:
14 Documents
clear
TINJAUAN SOSIOLOGI HUKUM TERHADAP ZAKAT SEBAGAI PENGURANG PENGHASILAN PAJAK UU NO. 23 TAHUN 2011 PASAL 22 ( Studi Analisis Pendekatan Ushul Fikih)
Rafik Patrajaya
El-Mashlahah Vol 9, No 1 (2019)
Publisher : INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI PALANGKA RAYA
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (486.516 KB)
|
DOI: 10.23971/el-mas.v9i1.1342
Sebagai salah satu tema penting dalam pengelolaan zakat, pemerintah telah menyetujui dan menetapkan zakat sebagai pengurang dari Penghasilan Kena Pajak. Selanjutnya kebijakan ini tidak hanya mencakup zakat saja tetapi juga sumbangan keagamaaan yang bersifat wajib artinya perjuangan BAZNAS untuk pengurangan pajak, juga dinikmati oleh para pemeluk agama yang lain. Besarnya zakat dan donasi yang bisa diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan adalah sebesar 2,5%. Hal ini sesuai dengan UU No. 23 tahun 2011 pasal 22 yang merupakan amandemen dari UU No. 38 tahun 1999. Tulisan ini mencoba mendeskripsikan analisis tentang konsep Pengelolaan Zakat yang ditinjau dalam perspektif sosiologi hukum dengan metode pendekatan normatif-sosiologis dan kajian ushul fikih. Dalam tinjauan sosiologi hukum zakat sebagai pengurang pajak dilihat dari implementasinya akan berpengaruh dalam sektor pajak, karena mengurangi pendapatan pajak. Adapun dalam tinjauan ushul fikihnya terkait dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, bahwa pemerintah di sini sudah melakukan upaya-upaya pembaruan dalam mengatur masalah UU zakat demi memakmurkan kesejahteraan masyarakatnya, dan ini sudah cukup mewakili maksud dari maqasid asy-Syariah dalam mencapai tujuan kemaslahatan baik di dunia maupun kemaslahatan di akhirat. Dalam Islam, tidaklah mungkin menggantikan kedudukan zakat dengan pajak. Yang mungkin adalah memadukannya, antara lain dengan memotong jumlah pajak dengan jumlah zakat yang telah dibayar oleh seseorang. cara ini mungkin akan dapat diterima Karena menurut keyakinan mereka kewajiban agama telah mereka penuhi bersamaan dengan pemenuhan kewajibannya terhadap Negara. Kata Kunci: Sosiologi Hukum, UU No. 23 Tahun 2011 tentang Zakat, Ushul Fiqh
PEREMPUAN DALAM LINTASAN SEJARAH: MENEPIS ISU KETIDAKSETARAAN GENDER DALAM ISLAM
Lisnawati Lisnawati
El-Mashlahah Vol 9, No 1 (2019)
Publisher : INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI PALANGKA RAYA
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (423.276 KB)
|
DOI: 10.23971/el-mas.v9i1.1314
Kebudayaan dan peradaban dunia yang ada sebelum datangnya Islam, seperti Yunani, Romawi, India, Yahudi, Kristen, dan Arab pra Islam tidak satupun yang menempatkan perempuan pada status terhormat dan bermartabat. Keberadaan perempuan dipandang subordinat dibandingkan dengan laki-laki. Superioritas laki-laki sangat dominan, menjadikan ketimpangan sosial yang menghasilkan ketidakadilan dan pelanggaran hak asasi manusia. Kemudian Islam datang membawa rahmat bagi alam semesta. Islam mengatur sedemikian rupa relasi antarmanusia dan membebaskan kaum perempuan dari belenggu kejahiliahan. Isu kesetaraan gender sering kali memojokkan Islam, padahal sejatinya Islam adalah yang pertama kali memiliki gagasan kesetaraan gender. Islam datang dengan mengangkat derajat perempuan. Manusia dipandang dalam kapasitasnya sebagai ʻabdullāh, tidak ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan, keduanya berpotensi dan mempunyai peluang yang sama untuk menjadi hamba ideal. Laki-laki dan perempuan juga mempunyai fungsi dan peran yang sama dalam kapasitasnya sebagai khalīfah Allah. Mereka akan mempertanggungjawabkan tugas-tugas kekhalifahannya di bumi dalam posisi yang sama di hadapan Allah.Kata Kunci: Islam, status perempuan, sejarah
RELASI IMAN DAN FIKIH
Muhammad Norhadi
El-Mashlahah Vol 9, No 1 (2019)
Publisher : INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI PALANGKA RAYA
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (378.349 KB)
|
DOI: 10.23971/el-mas.v9i1.1354
Dalam perkembangannya ilmu fikih merupakan cabang keilmuan yang sangat banyak menyentuh aspek kehidupan umat Islam. Bahkan merupakan cabang keilmuan Islam yang paling populer dan penting dalam Islam. Namun ternyata perkembangan teori keilmuan dalam fiqih dari masa-ke masa tidak begitu memberikan pengaruh yang signifikan dalam prakteknya dilapangan. Dengan kata lain fiqih hanya berkembang dalam lintasan teoritis. Sementara pada tataran praktek dan realita tidak memberikan pengaruh dalam kehidupan masyarakat Islam itu sendiri. Sehingga begitu banyak fatwa dan hukum dalam fiqih yang dianggap angin lalu oleh umat Islam sendiri. Oleh karena itu penulis merasa perlu untuk dilakukan penelitian dan pembahasan mengenai penyebab terjadinya miss-praticing dalam fikih tersebut. Penelitian ini menggunakan metode normatif-historis. Hasil dari penlitian ini adalah bahwa fikih dalam awal perkembangannya adalah sebuah cabang ilmu yang menghimpun segala disiplin ilmu baik akidah, syariat, dan muamalah. Termasuk di dalamnya adalah bidang akidah (iman). Maka dapat dikatakan bahwa Fikih dan Iman memilki hubungan yang sangat erat tak terpisahkan. Satu sama lain saling mengikat menjadi suatu kesatuan yang saling menggerakan. dan tunduk kepada hukum-hukum Allah yang telah digariskan-Nya.Kata Kunci: Fikih, Iman, dan Syariat
PROSEDUR MENYELESAIKAN KASUS HUKUM DENGAN IJMA>'
Sarpini Sarpini
El-Mashlahah Vol 9, No 1 (2019)
Publisher : INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI PALANGKA RAYA
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (409.638 KB)
|
DOI: 10.23971/el-mas.v9i1.1256
Ulama ada yang mengakui ijma>' dan ada beberapa yang masih tidak sepakat adanya ijma>' serta kehujjahannya untuk dijadikan sumber dalam pengambilan hukum. Hal ini disebabkan karena dalam pelaksanannya saja sudah menuai perbedaan. Beberapa kelompok meyakini bahwa ijma>' yang bisa dijadikan hujjah yaitu ijma>' yang terjadi di kalangan sahabat saja dan beberapa ulama’ ada yang berargumentasi bahwa ijma>' masih bisa dilakukan pada masa-masa setelah sahabat. Apalagi pada masa sekarang yang banyak bermunculan permasalahan baru yang membutuhkan jawaban, sehingga ijma>' atau istinbat} hukum dengan jalan musyawarah sangat diperlukan yang nantinya akan menemukan titik terang dalam menyelesaikan persoalan. Penelitian ini bersifat analisis deskriptif, yaitu penulis memaparkan semua data tentang ijma>' kemudian melakukan analisis terhadap data untuk memperoleh sebuah kesimpulan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa prosedur menyelesaikan kasus hukum dengan ijma>' yaitu konsensus atau ijma>' selama berabad-abad telah menjadi validasi terpenting berbagai keputusan di dalam Islam, khususnya di kalangan Sunni. Nabi Muhammad dikabarkan pernah bersabda: Umatku tidak akan bersepakat dalam kekeliruan. Berpijak pada hadits inilah otoritas ijma>' yang mengikat itu disandarkan. Bahkan, di kalangan Sunni, otoritas final untuk penafsiran keagamaan diletakkan pada konsensus (ijma>') atau putusan kolektif masyarakat muslim. Implikasinya, konsensus memainkan peran penting dalam perkembangan Islam dan memberi andil yang signifikan terhadap penafsirannya.
KEWENANGAN PRAPERADILAN SEBAGAI SARANA MENCARI KEADILAN BAGI TERSANGKA DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA (Studi Kasus praperadilan Nomor: 24/Pid.pra/2018/Jaksel)
Sonia Sanuarija
El-Mashlahah Vol 9, No 1 (2019)
Publisher : INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI PALANGKA RAYA
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (322.104 KB)
|
DOI: 10.23971/el-mas.v9i1.1117
Penyalahgunaan wewenang yang terjadi pada saat ini dapat dikatakan sebagai potret penegakan hukum di Indonesia, dimana telah ditemukan beberapa kasus permohonan praperadilan yang telah dimanfaatkan sebagai sarana untuk mencapai keadilan bagi tersangka dan atau terdakwa. Konsekuensi dari hal tersebut adalah kewajiban dari seorang hakim untuk melakukan penemuan atas kekosongan hukum yang terjadi. Berdasarkan salah satu asas ilmu hukum yaitu : Ius Curia Novit, dimana hakim tidak boleh menolak perkara yang diberikan kepadanya dengan alasan tidak adanya peraturan hukum yang mengaturnya, oleh sebab itu jelaslah bahwa hakim harus memenuhi kebutuhan akan kekosongan hukum tersebut menurut sistem hukum yang berlaku dan ditetapkan.
MENTHALAQ ISTERI SEDANG HAID TINJAUAN DALAM HADITS
Syaikhu Syaikhu
El-Mashlahah Vol 9, No 1 (2019)
Publisher : INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI PALANGKA RAYA
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (457.493 KB)
|
DOI: 10.23971/el-mas.v9i1.1333
Problematika dalam rumah tangga yang di latar belakangi banyak hal, mengakibatkan kecendrungan seorang suami dan istri lebih cepat mengambil keputusan perceraian. Pernikahan bagi umat manusia adalah sesuatu yang sangat sakral dan mempunyai tujuan yang sakrat pula, dan tidak terlepas dari ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh syari’at. Tujuan yang hakiki dalam sebuah penikahan adalah untuk mewujudkan rumah tangga yang sakinah yang selalu dihiasi mawaddah dan rahmah. Bila rumah tangga yang didirikan telah terjadi ketimpangan seperti salah satu kedua belah pihak suami istri sudah berkurang rasa cintanya, menipisnya rasa saling percaya, mengutamakan egois masing-masing, saling tidak menghormati, dan sebagainya, sebuah keluarga demikian sudah tidak dapat dipertahankan lagi keutuhannya dan jalan yang terbaik adalah memutuskan pernikahan dengan perceraian. Hal ini dibenarkan oleh Islam kalau memang benar-benar sulit diperbaiki dan dipertahankan demi kebaikan masa depan kedua belah pihak. Legalisasi yang diberikan oleh syara' terhadap pensyari'atan thalaq itu juga didukung oleh dalil logika, di mana apabila kondisi antara suami dan istri itu memburuk sehingga jika sepasang suami dan istri itu dipaksa untuk mempertahankan perkawinannya, justru akan menimbulkan ke-mafsadat-an dan ke-mudharat-an saja. Permasalahan yang dihadapai bagaimana kalau isteri dalam keadaan haid?. Oleh sebab itu, perlu adanya pemahaman ulang tentang hal thalaq suami terhadap isteri yang sedang haid, yang penulis bahas menurut Hadits Nabi Muhammad Saw beserta dengan pendapat para ulama.
PERKAWINAN ADAT BANJAR DALAM PERSPEKTIF STRUKTURAL MITOS LEVI-STRAUSS
Eka Suriansyah
El-Mashlahah Vol 9, No 1 (2019)
Publisher : INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI PALANGKA RAYA
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (346.222 KB)
|
DOI: 10.23971/el-mas.v9i1.1395
Pembahasan tentang mitos yang beredar di masyarakat selalu dikaitkan dengan cerita rakyat atau legenda hidup di masyarakat yang banyak melekat dalam life cyrcle rites manusia; kelahiran, perkawinan dan kematian. Banyak ditemukan mitos dalam perkawinan adat Banjar yang harus dilakukan agar terhindar dari hal negatif atau untuk mendapatkan kebaikan dari ritual tersebut. Misalkan menghidangkan kokoleh sebagai hidangan selamatan saat melepaskan rombongan orang tua pria melamar pihak perempuan agar memperoleh hasil (bapakoleh). Perlakuan yang dilakukan masyarakat dalam upaya mewujudkan atau tindak preventif terhadap mitos yang mengitarinya jika disandingkan dengan logika rasionalitas secara umum tentu ia dikategorikan hal-hal yang irasional. Namun berbeda dengan sudut pandang antroplog yang beranggapan bahwa tidak ada yang tidak mempunyai makna dalam realitas sosial. Benda yang diam tak bergerak seperti kayu yang tergeletak dipinggir jalan nampak tak bermakna bagi sebagian orang, akan tetapi bagi mereka merupakan penanda (simbol) yang mempunyai makna. Mereka memahami realitas dibalik berbagai simbol seperti sebuah buku bacaan yang menceritakan sebuah kisah tentang kenyataannya. Begitu pula prosesi perkawinan adat Banjar yang banyak diliputi berbagai mitos, jika dilihat dalam teori struktural mitos Levi-Strauss maka ia adalah sebuah realitas tersendiri yang sarat dengan cerita yang merefleksikan deep structure manusia
TINJAUAN SOSIOLOGI HUKUM TERHADAP ZAKAT SEBAGAI PENGURANG PENGHASILAN PAJAK UU NO. 23 TAHUN 2011 PASAL 22 ( Studi Analisis Pendekatan Ushul Fikih)
Rafik Patrajaya
El-Mashlahah Vol 9, No 1 (2019)
Publisher : Institut Agama Islam Negeri Palangka Raya
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.23971/el-mas.v9i1.1342
Sebagai salah satu tema penting dalam pengelolaan zakat, pemerintah telah menyetujui dan menetapkan zakat sebagai pengurang dari Penghasilan Kena Pajak. Selanjutnya kebijakan ini tidak hanya mencakup zakat saja tetapi juga sumbangan keagamaaan yang bersifat wajib artinya perjuangan BAZNAS untuk pengurangan pajak, juga dinikmati oleh para pemeluk agama yang lain. Besarnya zakat dan donasi yang bisa diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan adalah sebesar 2,5%. Hal ini sesuai dengan UU No. 23 tahun 2011 pasal 22 yang merupakan amandemen dari UU No. 38 tahun 1999. Tulisan ini mencoba mendeskripsikan analisis tentang konsep Pengelolaan Zakat yang ditinjau dalam perspektif sosiologi hukum dengan metode pendekatan normatif-sosiologis dan kajian ushul fikih. Dalam tinjauan sosiologi hukum zakat sebagai pengurang pajak dilihat dari implementasinya akan berpengaruh dalam sektor pajak, karena mengurangi pendapatan pajak. Adapun dalam tinjauan ushul fikihnya terkait dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, bahwa pemerintah di sini sudah melakukan upaya-upaya pembaruan dalam mengatur masalah UU zakat demi memakmurkan kesejahteraan masyarakatnya, dan ini sudah cukup mewakili maksud dari maqasid asy-Syariah dalam mencapai tujuan kemaslahatan baik di dunia maupun kemaslahatan di akhirat. Dalam Islam, tidaklah mungkin menggantikan kedudukan zakat dengan pajak. Yang mungkin adalah memadukannya, antara lain dengan memotong jumlah pajak dengan jumlah zakat yang telah dibayar oleh seseorang. cara ini mungkin akan dapat diterima Karena menurut keyakinan mereka kewajiban agama telah mereka penuhi bersamaan dengan pemenuhan kewajibannya terhadap Negara. Kata Kunci: Sosiologi Hukum, UU No. 23 Tahun 2011 tentang Zakat, Ushul Fiqh
PEREMPUAN DALAM LINTASAN SEJARAH: MENEPIS ISU KETIDAKSETARAAN GENDER DALAM ISLAM
Lisnawati Lisnawati
El-Mashlahah Vol 9, No 1 (2019)
Publisher : Institut Agama Islam Negeri Palangka Raya
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.23971/el-mas.v9i1.1314
Kebudayaan dan peradaban dunia yang ada sebelum datangnya Islam, seperti Yunani, Romawi, India, Yahudi, Kristen, dan Arab pra Islam tidak satupun yang menempatkan perempuan pada status terhormat dan bermartabat. Keberadaan perempuan dipandang subordinat dibandingkan dengan laki-laki. Superioritas laki-laki sangat dominan, menjadikan ketimpangan sosial yang menghasilkan ketidakadilan dan pelanggaran hak asasi manusia. Kemudian Islam datang membawa rahmat bagi alam semesta. Islam mengatur sedemikian rupa relasi antarmanusia dan membebaskan kaum perempuan dari belenggu kejahiliahan. Isu kesetaraan gender sering kali memojokkan Islam, padahal sejatinya Islam adalah yang pertama kali memiliki gagasan kesetaraan gender. Islam datang dengan mengangkat derajat perempuan. Manusia dipandang dalam kapasitasnya sebagai ʻabdullāh, tidak ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan, keduanya berpotensi dan mempunyai peluang yang sama untuk menjadi hamba ideal. Laki-laki dan perempuan juga mempunyai fungsi dan peran yang sama dalam kapasitasnya sebagai khalīfah Allah. Mereka akan mempertanggungjawabkan tugas-tugas kekhalifahannya di bumi dalam posisi yang sama di hadapan Allah.Kata Kunci: Islam, status perempuan, sejarah
RELASI IMAN DAN FIKIH
Muhammad Norhadi
El-Mashlahah Vol 9, No 1 (2019)
Publisher : Institut Agama Islam Negeri Palangka Raya
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.23971/el-mas.v9i1.1354
Dalam perkembangannya ilmu fikih merupakan cabang keilmuan yang sangat banyak menyentuh aspek kehidupan umat Islam. Bahkan merupakan cabang keilmuan Islam yang paling populer dan penting dalam Islam. Namun ternyata perkembangan teori keilmuan dalam fiqih dari masa-ke masa tidak begitu memberikan pengaruh yang signifikan dalam prakteknya dilapangan. Dengan kata lain fiqih hanya berkembang dalam lintasan teoritis. Sementara pada tataran praktek dan realita tidak memberikan pengaruh dalam kehidupan masyarakat Islam itu sendiri. Sehingga begitu banyak fatwa dan hukum dalam fiqih yang dianggap angin lalu oleh umat Islam sendiri. Oleh karena itu penulis merasa perlu untuk dilakukan penelitian dan pembahasan mengenai penyebab terjadinya miss-praticing dalam fikih tersebut. Penelitian ini menggunakan metode normatif-historis. Hasil dari penlitian ini adalah bahwa fikih dalam awal perkembangannya adalah sebuah cabang ilmu yang menghimpun segala disiplin ilmu baik akidah, syariat, dan muamalah. Termasuk di dalamnya adalah bidang akidah (iman). Maka dapat dikatakan bahwa Fikih dan Iman memilki hubungan yang sangat erat tak terpisahkan. Satu sama lain saling mengikat menjadi suatu kesatuan yang saling menggerakan. dan tunduk kepada hukum-hukum Allah yang telah digariskan-Nya.Kata Kunci: Fikih, Iman, dan Syariat