cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota denpasar,
Bali
INDONESIA
Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum
Published by Universitas Udayana
ISSN : -     EISSN : 23030585     DOI : -
Core Subject : Social,
E-Journal Kertha Negara merupakan jurnal elektronik yang dimiliki oleh Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana. Materi muatan jurnal ini memfokuskan diri pada tulisan-tulisan ilmiah menyangkut konsentrasi Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, dan Hukum Internasional. Secara spesifik, topik-topik yang menjadi tema sentral jurnal ini meliputi antara lain: Good Governance, Hukum Pertanahan, Hukum Perpajakan, Hukum Keuangan Daerah, Hukum Pemerintahan Daerah, Hukum Kepariwisataan, Hukum Hak Asasi Manusia, Hukum Konstitusi, Hukum Perundang-Undangan, Hukum dan Kebijakan Publik, Hukum Laut Internasional, Hukum Perdata Internasional, Hukum Perjanjian Internasional dan Hukum Humaniter.
Arjuna Subject : -
Articles 32 Documents
Search results for , issue "Vol. 06, No. 03, Mei 2018" : 32 Documents clear
IMPLIKASI YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 39/PUU-XIV/2016 TERHADAP BARANG KEBUTUHAN POKOK SEBAGAI OBJEK PAJAK PERTAMBAHAN NILAI Ni Made Ratih Wijayanti; Made Nurmawati
Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum Vol. 06, No. 03, Mei 2018
Publisher : Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (274.315 KB)

Abstract

Pasal 4A ayat (2) huruf b UU PPN dan PPnBM mengatur mengenai sebelas barang kebutuhan pokok sebagaimana dijabarkan pada bagian Penjelasan pasal yang tidak dikenakan pajak pertambahan nilai, dengan demikian maka di luar kelompok kebutuhan tersebut dikenakan PPN. Atas berlakunya ketentuan ini menimbulkan unsur diskriminasi yang menyebabkan munculnya komoditas impor ilegal yang tidak dikenakan PPN atas barang kebutuhan pokok yang seharusnya dikenakan pajak di luar yang telah diatur undang-undang. Pedagang komoditas impor legal merasa tidak mendapat kepastian hukum yang baik karena adanya persaingan yang tidak sehat. Beberapa pihak pada akhirnya mengatasi hal tersebut dengan melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi terhadap Penjelasan Pasal 4A ayat (2) huruf b dan permohonan dikabulkan sebagian dengan ditetapkannya Putusan MK No. 39/PUU-XIV/2016. Atas dasar hal tersebut maka timbul pertanyaan apakah terdapat pertentangan antara penjelasan pasal tersebut dengan peraturan perundang-undangan lainnya dan bagaimana kedudukan barang kebutuhan pokok sebagai objek pajak setelah adanya putusan MK. Tulisan ini bertujuan untuk mengungkap tiap-tiap permasalahan dengan melakukan analisis menggunakan metode hukum normatif dan penelitian hukum doktrinal, yaitu dengan meneliti peraturan perundang-undangan dan pendapat ahli yang berkaitan dengan sub permasalahan. Atas penelitian yang dilakukan ditemukan pertentangan antara Penjelasan Pasal 4A ayat (2) huruf b dengan Pasal 28C ayat (1) dan 28I ayat (2) UUD NRI tahun 1945, serta asas kesejahteraan. Berdasarkan Putusan MK No. 39/PUU-XIV/2016 kedudukan barang kebutuhan pokok bukan sebagai objek pajak pertambahan nilai secara keseluruhan dan tidak lagi dibatasi dengan suatu kelompok saja. Kata Kunci : PPN, Barang Kebutuhan Pokok, Pemungutan Pajak
PELAKSANAAN KEWAJIBAN HUKUM PENGELOLAAN LIMBAH TERHADAP PENGELOLA USAHA LAUNDRY DI KOTA DENPASAR Ni Komang Intan Novia Arsani; I Ketut Sudjana
Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum Vol. 06, No. 03, Mei 2018
Publisher : Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (208.116 KB)

Abstract

Bisnis laundry berkembang pesat di Kota Denpasar. Bisnis ini tidak dapat dipisahkan dari masalah pencemaran lingkungan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kewajiban pengelolaan limbah dan upaya pencegahan dan penanggulangan terhadap perbuatan pelanggaran dalam pengelolaan limbah oleh pengusaha laundry di Kota Denpasar. Penelitian ini adalah studi empiris yang berfokus pada perilaku hukum. Kesimpulan yang ditarik dalam penelitian ini, yaitu pelaksanaan kewajiban oleh pengelola laundry dalam hal mengelola limbah belum dilakukan dengan baik. Upaya pemerintah Kota Denpasar adalah berupa upaya preventif melalui penyuluhan dan pembinaan serta upaya represif yaitu mengeluarkan Surat Peringatan hingga pemberian sanksi administrasi terhadap pengusaha laundry yang melakukan pencemaran lingkungan. Kata Kunci: kewajiban, upaya pencegahan, pencemaran, lingkungan

Page 4 of 4 | Total Record : 32


Filter by Year

2018 2018


Filter By Issues
All Issue Vol 12 No 03 (2024) Vol 12 No 2 (2024) Vol 12 No 1 (2024) Vol 11 No 12 (2023) Vol 11 No 11 (2023) Vol 11 No 10 (2023) Vol 11 No 08 (2023) Vol 11 No 9 (2023) Vol 11 No 7 (2023) Vol 11 No 6 (2023) Vol 11 No 5 (2023) Vol 11 No 4 (2023) Vol 11 No 3 (2023) Vol 11 No 2 (2023) Vol 11 No 1 (2023) Vol 10 No 12 (2022) Vol 10 No 11 (2022) Vol 10 No 10 (2022) Vol 10 No 9 (2022) Vol 10 No 8 (2022) Vol 10 No 7 (2022) Vol 10 No 6 (2022) Vol 10 No 5 (2022) Vol 10 No 4 (2022) Vol 10 No 3 (2022) Vol 10 No 2 (2022) Vol 10 No 1 (2022) Vol 9 No 12 (2021) Vol 9 No 11 (2021) Vol 9 No 10 (2021) Vol 9 No 9 (2021) Vol 9 No 8 (2021) Vol 9 No 7 (2021) Vol 9 No 6 (2021) Vol 9 No 5 (2021) Vol 9 No 4 (2021) Vol 9 No 3 (2021) Vol 9 No 2 (2021) Vol 9 No 1 (2021) Vol 8 No 12 (2020) Vol 8 No 11 (2020) Vol 8 No 10 (2020) Vol 8 No 9 (2020) Vol 8 No 8 (2020) Vol 8 No 7 (2020) Vol 8 No 6 (2020) Vol 8 No 5 (2020) Vol 8 No 4 (2020) Vol 8 No 3 (2020) Vol 8 No 2 (2020) Vol 7 No 12 (2019) Vol 7 No 11 (2019) Vol 7 No 10 (2019) Vol 8 No 1 (2019) Vol 7 No 9 (2019) Vol 7 No 8 (2019) Vol 7 No 7 (2019) Vol 7 No 6 (2019) Vol 7 No 5 (2019) Vol 7 No 4 (2019) Vol 7 No 3 (2019) Vol 7 No 2 (2019) Vol. 06, No. 05, November 2018 Vo. 06, No. 04, Agustus 2018 Vol. 06, No. 03, Mei 2018 Vol. 06, No. 02, Maret 2018 Vol. 06, No. 01, Januari 2018 Vol 7 No 1 (2018) Vol 05, No. 05, Desember 2017 Vol. 05, No. 04, Oktober 2017 Vol. 05, No. 03, Jun 2017 Vol. 05, No. 02, April 2017 Vol. 05, No. 01, Januari 2017 Vol. 04, No. 06, Oktober 2016 Vol. 04, No. 05, Juli 2016 Vol. 04, No. 04, Juni 2016 Vol. 04, No. 03, April 2016 Vol. 04, No. 02, Februari 2016 Vol. 04, No. 01, Februari 2016 Vol. 03, No. 03, September 2015 Vol. 03, No. 02, Mei 2015 Vol. 03, No. 01, Februari 2015 Vol. 02, No. 05, Oktober 2014 Vol. 02, No. 04, Juni 2014 Vol. 02, No. 03, Mei 2014 Vol. 02, No. 02, Februari 2014 Vol. 02, No. 01, Januari 2014 Vol. 01, No. 07, November 2013 Vol. 01, No. 06, September 2013 Vol. 01, No. 05, Juli 2013 Vol. 01, No. 04, Juni 2013 Vol. 01, No. 03, Mei 2013 Vol. 01, no. 01, Maret 2013 More Issue