cover
Contact Name
Aris Widodo
Contact Email
aris13saja@gmail.com
Phone
+62271781516
Journal Mail Official
-
Editorial Address
Fakultas Syari'ah Institute for Islamic Studies (IAIN) Surakarta Jl. Pandawa, Pucangan, Kartasura, Central Java, Indonesia, 57168
Location
Kota surakarta,
Jawa tengah
INDONESIA
Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum
ISSN : 25278169     EISSN : 25278150     DOI : http://dx.doi.org/10.22515/al-ahkam
Al-Ahkam journal aims to facilitate and to disseminate an innovative and creative ideas of researchers, academicians and practitioners who concentrated in Sharia and Law. It covers textual and fieldwork with various perspectives of Islamic family law, Islamic economic law, Islam and gender discourse, and also legal drafting of Islamic civil law.
Articles 6 Documents
Search results for , issue "Vol. 6 No. 1 (2021): Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum" : 6 Documents clear
Progresivitas Hakim dalam Menentukan Beban Akibat Perceraian Bagi Suami Kepada Istri Pasca Perceraian Alfina Sauqi Anwar
Al-Ahkam Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum Vol. 6 No. 1 (2021): Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum
Publisher : IAIN Surakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22515/alahkam.v6i1.2952

Abstract

There are variation of Judges in determining husband’s obligatory burden toward their wives due to divorce because there is no provision which specially regulate every Judges to determine the amount of the sustenance post divorce. this article describe about how the progression of judges in determining the obligatory burden due to divorce for the husband toward their ex wives. this is a literature study which take the source from Directory of Supreme Court Decision in the First, Appeal and Cassation Level. this study will describe about how the judges in Religious Justice Agency especially Supreme Court in making effort to protect women’s rights post divorce. this sutdy will analyze about Judges’ decision which charge the husbands to fulfill their obligation toward their ex wives in the form of Iddah, Madliyyah and Mut’ah living. the next discussion is about  how the judges apply the progressive law through their decision that is, obligation which is charged to the husband in fulfilling their ex wives’ rights post divorce.   Hakim dalam menentukan beban terhadap suami kepada istri akibat perceraian bervariatif dan belum ada ketentuan khusus yang mengatur secara rinci bagi hakim dalam menentukan besar kecilnya besaran nafkah pasca perceraian. Artikel ini menguraikan tentang bagaimana progresifitas hakim dalam menetapkan beban akibat perceraian bagi suami terhadap istri yang diceraikan. Tulisan ini bersifat literer yang bersumber dari Direktori Putusan Mahkamah Agung pada Tingkat Pertama, Tingkat banding, dan Tingkat Kasasi. Tulisan ini akan menguraikan tentang bagaimana hakim pada badan Peradilan Agama khususnya Mahkamah Agung dalam melakukan upaya melindungi hak-hak perempuan pasca perceraian. Tulisan ini akan menganalisa tentang putusan hakim yang membebankan suami untuk  memenuhi kewajiban kepada istri berupa pembayaran nafkah iddah, nafkah madliyyah, dan mut’ah. Pembahasan selanjutnya tentang bagaimana hakim telah menerapkan hukum progresif melalui putusannya yaitu, kewajiban yang dibebankan hakim kepada suami dalam hal pemenuhan hak istri pasca perceraian.
Penggunaan, Perhitungan, dan Akurasi Jam Bencet dalam Tinjauan Software Accurate Times dan Aplikasi Muslim Pro Izza Nur Fitrotun Nisa'
Al-Ahkam Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum Vol. 6 No. 1 (2021): Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum
Publisher : IAIN Surakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22515/alahkam.v6i1.3410

Abstract

The bencet clock Tegalsari Mosque was indicated inaccurate, because on October 20, 2019 there was an additional caution on the bencet clock from 12.04 to 12.20 WIS (the Ihtiyath time is more than 4 minutes). While it was confirmed to be WIB at around 11:40 WIB. Based on the schedule of Religion Ministry in the Republic of Indonesia, start of Zuhur time on October 20, 2019 was 11:25 WIB. There is any differences 15 minutes from it of Indonesia with the Zuhur prayer time schedule in the Tegalsari Mosque. Futhermore, the old Istiwa’ clock is organizer of Tegalsari Mosque every day. This thesis aims to find out the analysis of the use, calculation and accuracy of the bencet clock in Tegalsari Mosque at Jajar Village, Laweyan Subdistrict, Surakarta City with analyzing the accuracy by using Accurate Times Software and Muslim ProApplications. The kind research is qualitative in the form of field research for proving the data in the field. The object of this research are the use, calculation and accuracy of the bencet clock in Tegalsari Mosque by observation, interviews and documentation. Data sources in this research are primary data sources and secondary data sources, including Acccurate Times software data and Muslim Pro applications. The results of research is showing that in the use and calculation of the bencet clock in Tegalsari Mosque only turn out by looking at the position of the Sun's shadow without using a formula, however the bencet clock has met the physical requirements as a horizontal sundial but it less spesific clock pointer. The accuracy of the bencet clock by using the Accurate Times software and the Muslim Pro application are accurate, but it should be noted that the accuracy of the use ihtiyath time must be consistent with 3-4 minutes. In order to increase the accuracy of the bencet clock.   Jam bencet di Masjid Tegalsari ini terindikasi tidak akurat, karena pada tanggal 20 Oktober 2019 ada penambahan kehati-hatian jam bencet dari 12.04 menjadi 12.20 WIS (waktu ihtiyath lebih dari 4 menit). Sedangkan dikonfirmasikan menjadi WIB sekitar pukul 11.40 WIB. Padahal dalam jadwal Kementerian Agama Republik Indonesia, awal waktu Zuhur pada tanggal 20 Oktober 2019 yaitu 11.25 WIB. Terdapat selisih 15 menit dari jadwal yang dibuat Kementerian Agama Republik Indonesia dengan jadwal waktu salat Zuhur di Masjid Tegalsari. Selain itu, jam istiwa’ yang sudah cukup tua di Masjid Tegalsari diputar sendiri setiap harinya oleh takmir Masjid Tegalsari. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui analisis penggunaan, perhitungan dan akurasi jam bencet Masjid Tegalsari Kelurahan Jajar Kecamatan Laweyan Kota Surakarta dengan menganalisis keakuratan memakai Software Accurate Times dan Aplikasi Muslim Pro. Jenis penelitian yang digunakan yaitu kualitatif yang berbentuk penelitian lapangan (field research) untuk membuktikan data di lapangan. Adapun objek penelitian adalah penggunaan, perhitungan, dan akurasi jam bencet di Masjid Tegalsari yang dilakukan dengan menggunakan cara observasi, wawancara dan dokumentasi. Sumber data dalam penelitian adalah sumber data primer dan sumber data sekunder, termasuk data-data software Acccurate Times dan aplikasi Muslim Pro. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam penggunaan dan perhitungan jam bencet di Masjid Tegalsari hanya dengan melihat posisi bayangan Matahari tanpa menggunakan rumus, akan tetapi jam bencet tersebut telah memenuhi syarat fisik sebagai sundial horizontal hanya saja kurang garis penunjuk jamnya lebih detail. Akurasi jam bencet tersebut dengan menggunakan software Accurate Times dan aplikasi Muslim Pro sudah akurat hanya saja perlu diperhatikan ketelitian penggunaan waktu ihtiyath harus konsisten 3-4 menit. Supaya bertambah tingkat keakuratan jam bencet tersebut.
Nalar Konstruktif Maqashid Syariah Dalam Studi Hukum Islam (Sebuah Studi Pengantar dalam Ilmu Maqashid Syariah) Fahrudin
Al-Ahkam Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum Vol. 6 No. 1 (2021): Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum
Publisher : IAIN Surakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22515/alahkam.v6i1.3744

Abstract

This study is an attempt to explore the discourse of maqashid sharia, as one of the tools of analysis of texts or sources of Islamic law. Like other disciplines, which also try to approach the sacred text with their own reasoning and specialization. During widespread disagreements over various interpretations of a text, the maqashid sharia reasoning approach as one of ijtihad reasoning, has a very urgent position, of course, to reason problems in a unique way. There is no longer a sanction, that by continuing to turn on maqashid reasoning, as one of the important tools in legal formulation, it is a necessity that every juris (mujtahid) must have. By using several main sources on the science of maqashid sharia, this paper tries to present a maqashid perspective across generations, from the classical era to the modern era. Since the era of al Hakim Tirmidhi to Jaser Audah and other contemporary scholars who continue to spread the knowledge of maqashid. The various cases that occurred and covered the life of the mukallaf (legal subject), from the early days of Islam to the present and future generations, became an important orientation in every legal formula that must be presented. This is nothing but to make Shari'a an entity that continues to live across ages. The benefit of the mukallaf, which is an important point in the descent of the Shari'a, must always be a consideration in every legal formulation.   Penelitian ini merupakan sebuah upaya untuk menbedah diskursus maqashid syariah, sebagai salah satu pisau analisis (tools of analysis) terhadap teks atau sumber hukum Islam. Sebagaimana disiplin ilmu yang lain, yang juga mencoba mendekati teks suci dengan nalar dan spesialisasinya masing-masing. Di tengah maraknya silang pendapat akan berbagai interpretasi suatu nas, pendekatan nalar maqashid syariah sebagai salah satu nalar ijtihad, memiliki posisi yang sangat urgen, tentunya untuk menalar problematika dengan caranya yang khas. Tidak sanksi lagi, bahwa dengan terus menghidupkan nalar maqashid, sebagai salah satu piranti penting dalam formulasi hukum, menjadi keniscayaan yang harus dimiliki oleh setiap juris (mujtahid). Dengan menggunakan beberapa sumber pokok tentang ilmu maqashid syariah, makalah ini mencoba untuk menghadirkan perspektif maqashid lintas generasi, sejak era klasik sampai era modern. Sejak era al Hakim Tirmidzi sampai Jaser Audah dan ulama kontemporer lain yang terus mengibarkan ilmu maqashid. Beragam kasus yang terjadi dan menyelimuti kehidupan mukallaf (subjek hukum), sejak masa awal Islam sampai generasi kini dan nanti, menjadi orientasi penting dalam setiap formula hukum yang harus dihadirkan. Hal tersebut tidak lain untuk menjadikan syariat sebagai entitas yang terus hidup lintas zaman. Kemaslahatan mukallaf yang menjadi titik poin penting turunnya syariat, harus selalu menjadi pertimbangan dalam setiap formulasi hukum.
Implementasi Akad Mudharabah Peternakan Sapi Menurut Hukum Ekonomi Syariah Chamim Tohari
Al-Ahkam Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum Vol. 6 No. 1 (2021): Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum
Publisher : IAIN Surakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22515/alahkam.v6i1.3845

Abstract

This study specifically examines the implementation of the mudharabah contract in the field of cattle husbandry which has been practiced by residents in Addrejo Village, Kanor District, Bojonegoro Regency. This research includes field research because the data is collected directly from the specified research location. The research approach used is a qualitative descriptive research approach. Data collection techniques were carried out in three ways, namely through interviews, observation, and documentation. The data analysis technique was carried out through several stages, namely editing, organizing, analyzing, and finding results or inferences. The results of this study conclude that the implementation of the mudharabah contract on cattle farming in Addrejo Village, Kanor District, Bojonegoro Regency has fulfilled all the pillars and requirements for the validity of the mudharabah contract contained in Sharia Economic Law, and is carried out based on agreement, willingness, and honesty, so that in line with the principles that form the basis of fiqh muamalah. Because of that, the author can confirm that the practice of cooperative mudharabah for cattle carried out by the residents of the Village of Addrejo, Kanor District, Bojonegoro Regency is in accordance with Sharia Economic Law and the Principles of Fiqh Muamalah.   Penelitian ini secara khusus mengkaji tentang pelaksanaan akad mudharabah dalam bidang peternakan sapi yang selama ini dipraktikkan oleh para penduduk di Desa Tambahrejo Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro. Penelitian ini termasuk penelitian lapangan (field research) karena data dihimpun secara langsung dari lokasi penelitian yang ditentukan. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan penelitian deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan tiga cara, yaitu melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Adapun teknik analisis data dilakukan melalui beberapa tahapan, yaitu editing, organizing, analyzing, dan penemuan hasil atau penyimpulan. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa implementasi akad mudharabah terhadap peternakan sapi di Desa Tambahrejo Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro dilakukan telah memenuhi seluruh rukun-rukun dan syarat-syarat keabsahan akad mudharabah yang terdapat dalam Hukum Ekonomi Syariah, dan dilakukan berdasarkan kesepakatan, kerelaan, dan kejujuran, sehingga sejalan dengan prinsip-prinsip yang menjadi landasan dalam fiqh muamalah. Karena itu dapat penulis pastikan bahwa praktik kerja sama mudharabah hewan ternak sapi yang dilakukan warga Desa Tambahrejo Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro tersebut telah sesuai dengan Hukum Ekonomi Syariah dan Prinsip-Prinsip Fiqh Muamalah.
Negara, Politik Identitas, dan Makar: Pandangan Organisasi Massa Islam Tentang Makar dan Upaya Pencegahannya Melalui PERPPU Ormas Sulhani Hermawan; Sidik Sidik
Al-Ahkam Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum Vol. 6 No. 1 (2021): Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum
Publisher : IAIN Surakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22515/alahkam.v6i1.3993

Abstract

The discourse of mass organization dismissal of Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) by the government through the Government Regulation in Lieu of Law No. 2/2017 (Perppu), that now has been officially being the mass organization regulation, causes pro and contra.This article analyses the substance of the differencies of HTI, NU, and Muhammadiyah opinion about violant attack (makar) and Perppu as its rule to protect it. It also analyses the rationale and reason of their opinion. This article finds two points: First, HTI noted that their activities were not a violant attack but the religious proselytizing (dakwah) so that the dimissal act through Perppu, according to them, was not appropriate. Meanwhile, NU said that HTI activities were a violant attack and they supported itsdismissal through Perppu. Whereas Muhammadiyah argued that the contradiction toward national idology is a violant attack but it dimissal has to be constitutional. Second, based on the social dialectic theory, this article notes that the differencies of these mass organization opinion were influenced by their different conception on nation that internalized when they looked at the problem of violant attack and Perppu. According to the political identity theory, each mass organization brings religious knowledge identity that fitted together, especially concerning Perppu.   Diskursus terkait penonaktifan organisasi massa (ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) oleh pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 tahun 2017 (Perppu Ormas), yang kemudian disahkan menjadi UU Ormas, memunculkan pro-kontra. Artikel ini mengkaji bagaimana substansi perbedaan pandangan HTI, Nahdhatul Ulama (NU), dan Muhammadiyah (MU) tentang makar dan Perppu sebagai payung hukum pencegahannya. Lantas, apa sebenarnya yang melandasi perbedaan pandangan tersebut. Kajian ini menemukan beberapa hal. Pertama, HTI berpandangan bahwa aktivitas mereka bukan makar melainkan aktivitas dakwah sehingga pembubarannya melalui Perppu dinilai tidak beralasan. Sementara NU memandang aktivitas HTI adalah makar dan mendukung pembubarannya melalui Perppu. Adapun Muhammadiyah berpandangan bahwa yang bertentangan dengan ideologi negara adalah makar, tapi pencegahannya harus secara konstitusional. Kedua, merujuk pada teori dialektika sosial, perbedaan sikap masing-masing ormas dipengaruhi oleh pandangan mereka tentang konsepsi negara yang terinternalisasi dalam menyikapi persoalan makar dan pencegahannya melalui Perppu. Sementara berdasarkan teori politik identitas, masing-masing ormas mengusung identitas pemahaman keagamaan yang saling beririsan terkait Perppu.
Disabilitas dan Pendidikan: Aksesibilitas Pendidikan Bagi Anak Difabel Korban Kekerasan Siti Kasiyati; Abdullah Tri Wahyudi
Al-Ahkam Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum Vol. 6 No. 1 (2021): Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum
Publisher : IAIN Surakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22515/alahkam.v6i1.4031

Abstract

Accessibility of education for people with disabilities has been guaranteed by Law no. 18 of 2016 concerning Persons with Disabilities. However, there is still a lot of data that shows that many children with disabilities do not have access to education, especially children with disabilities who are victims of violence, where in addition to having obstacles to their disabling condition, they also experience deep trauma but the trauma is not immediately known. This study will describe the barriers that occur for children with disabilities in getting access to education widely and what efforts can be made to fulfill the accessibility of education for them. This research methodology uses a qualitative and descriptive-analytical approach by taking the research location at the Aisyiyah Regional Leadership Council of Law and Human Rights, Central Java, which mainly assists children with disabilities who are victims of violence. In this study, it was found that there were obstacles experienced by children with disabilities in getting access to education, from the various obstacles that can be grouped into, barriers that come from parents, the community, government officials, educational institutions, and the children with disabilities themselves. and the efforts made to fulfill the accessibility of education for children with disabilities, namely consultation, investigation, profile assessment, physical healing, psychological healing, advocacy, home visits, psychological counseling, spiritual strengthening, and providing assistance.   Aksesibilitas pendidikan bagi difabel telah dijamin oleh UU No. 18 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Namun, masih banyak data yang menunjukkan banyak anak difabel tidak mendapatkan akses pendidikan apalagi anak difabel korban kekerasan, dimana selain mereka memiliki hambatan terhadap kondisi difabelnya itu sendiri juga mengalami traumatik yang mendalam tetapi tidak serta merta diketahui traumanya. Penelitian ini akan memaparkan hambatan-hambatan yang terjadi bagi anak difabel dalam mendapatkan aksesibilitas pendidikan secara luas dan upaya apa yang dapat dilakukan untuk pemenuhan asksesibilitas pendidikan bagi mereka. Metodologi penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan bersifat deskriptif analitis dengan  mengambil lokasi penelitian di Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Wilayah ‘Aisyiyah Jawa Tengah yang banyak melakukan pendampingan terhadap anak difabel korban kekerasan. Dalam penelitian ini ditemukan adanya hambatan yang dialami anak difabel dalam mendapatkan akses pendidikan, dari berbagai hambatan tersebut dapat dikelompokkan menjadi, hambatan yang berasal dari orang tua, masyarakat, aparat pemerintah, lembaga pendidikan, dan dari diri anak difabel sendiri. dan upaya yang dilakukan untuk pemenuhan aksesibilitas pendidikan bagi anak difabel , yaitu konsultasi, investigasi, profile assesment, penyembuhan fisik, penyembuhan psikis, advokasi, home visit, konseling psikologi, penguatan spiritual, pemberian bantuan.

Page 1 of 1 | Total Record : 6


Filter by Year

2021 2021


Filter By Issues
All Issue Vol. 8 No. 1 (2023): Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum Vol. 7 No. 2 (2022): Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum Vol. 7 No. 1 (2022): Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum Vol. 6 No. 2 (2021): Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum Vol. 6 No. 1 (2021): Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum Vol. 5 No. 2 (2020): Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum Vol 5, No 2 (2020): Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum Vol 5, No 1 (2020): Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum Vol. 5 No. 1 (2020): Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum Vol. 4 No. 2 (2019): Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum Vol 4, No 2 (2019): Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum Vol. 4 No. 1 (2019): Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum Vol 4, No 1 (2019): Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum Vol 3, No 2 (2018): Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum Vol. 3 No. 2 (2018): Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum Vol 3, No 1 (2018): Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum Vol. 3 No. 1 (2018): Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum Vol. 2 No. 2 (2017): Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum Vol 2, No 2 (2017): Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum Vol. 2 No. 2 (2016): Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum Vol 2, No 1 (2017): Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum Vol. 2 No. 1 (2017): Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum Vol. 1, No. 2 (2016): Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum Vol. 1, No. 1 (2016): Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum Vol. 1 No. 1 (2016): Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum More Issue