Law and Justice
Law and Justice e-ISSN:2549-8282 is a publication which contains information, communication, and development of law science. This journal discuss about legal studies which are the result of research in the field of law to promote the value of transedental, the value of nationalism, and the values of democracy and Pancasila.
Articles
16 Documents
Search results for
, issue
"Vol. 2, No. 1, April 2017"
:
16 Documents
clear
PENERAPAN PRINSIP KEADILAN DALAM AKAD MUDHARABAH DI LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
Srisusilawati, Popon;
Eprianti, Nanik
Law and Justice Vol. 2, No. 1, April 2017
Publisher : Universitas Muhammadiyah Surakarta
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.23917/laj.v2i1.4333
Dalam lembaga keuangan syariah telah diperkenalkan beberapa instrumen keuangan sebagai pengganti instrumen bunga. Instrumen tersebut adalah sebuah instrumen yang lebih mengedepankan prisip bagi hasil (proft and loss sharing). Keuntungan yang diperoleh dan kerugian yang diderita ditanggung secara bersama-sama oleh pihak yang melakukan transaksi. Oleh karena itu, kedua belah pihak, yang melakukan transaksi akan saling memperhatikan kemajuan dan kemunduran usaha yang dijalankan. Diantara prisnip bagi hasil yang paling menonjol dan bahkan paling populer adalah mudhârabah. Tujuan penelitian ini adalah, pertama, untuk mengetahui konsep teoritis tentang prinsip keadilan dan akad mudharabah dan kedua, untuk mengetahui penerapan prinsip keadilan dalam akad mudharabah di lembaga keuangan syariah. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan sifat penelitian deskriptif analisis. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis data primer dan sekunder. Penelitian ini digolongkan kepada jenis penelitian kualitiatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa (1) Aristoteles membedakan keadilan itu menjadi 2 macam:,pertama, keadilan distributif; dan kedua, keadilan kumulatif. Mudhârabah adalah kerja sama antara pemilik dana atau penanam modal dan pengelola modal untuk melakukan usaha tertentu dengan pembagian keuntungan berdasarkan nisbah; (2) prinsip keadilan yang dapat diterapkan dalam akad mudharabah pada lembaga keuangan syariah.
PELAKSANAAN DAN PENGUNGKAPAN GOOD CORPORATE GOVERNANCE PADA BANK UMUM SYARIAH
Ardhanareswari, Resti
Law and Justice Vol. 2, No. 1, April 2017
Publisher : Muhammadiyah University Press
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.23917/laj.v2i1.4338
Prinsip GCG yaitu transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi serta kewajaran dan kesetaraan diperlukan unuk mencapai kesinambungan usaha (sustainability) perusahaan dengan memperhatikan pemangku kepentingan (stakeholders). Sama halnya dengan pelaksanaan Good Corporate Governance, pengungkapan Good Corporate Governance Bank Umum Syariah ini mengacu pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/33/PBI/2009 yang masih digunakan hingga saat ini oleh Bank Umum Syariah sesuai Laporan dan Penilaian Pelaksanaan GCG Paragraf 1 Laporan Pelaksanaan GCG Pasal 62. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif yang secara deskriptif lebih menekankan pada perkiraan daripada pengukuran. Penulis memilih studi deskriptif karena penyediaan informasi yang dibutuhkan berupa referensireferensi terkait dan data yang diambil berupa laporan tata kelola perusahaan (Good Corporate Governance) periode 2015. Populasi yang diambil adalah Bank Umum Syariah milik BUMN. Sampel yang digunakan adalah BNI Syariah dan BRI Syariah. Dilihat dari hasil pelaksanaan dan pengungkapan Good Corporate Governance khususnya pada kedua Bank Umum Syariah yaitu BNI Syariah dan BRISyariah maka pelaksanaan Good Corporate Governance kedepannya harus berjalan lebih efektif dan tentunya memiliki score/rating GCG yang tinggi. Selain itu, pelaksanaan dan pengungkapan Good Corporate Governance harus sesuai sesuai dengan prinsip-prinsip Good Corporate Governance itu sendiri yaitu transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi serta kewajaran dan kesetaraan.
EKSISTENSI EKONOMI ISLAM (STUDI TENTANG PERKEMBANGAN PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA)
Bangsawan, Moh. Indra
Law and Justice Vol. 2, No. 1, April 2017
Publisher : Muhammadiyah University Press
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.23917/laj.v2i1.4334
Perbankan memiliki peran penting dalam pembangunan dan menunjang ekonomi negara, terutama setelah diundangkannya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan. Ekonomi Islam di Indonesia saat ini sudah mulai dikenal dan disetujui oleh masyarakat, mengingat menjamurnya bank-bank berbasis Islam menjadikan masyarakat mengerti sistem-sistem dalam ekonomi Islam. Berdirinya Islamic Development Bank (IDB) pada tahun 1975 memicu berdirinya bank Islam diseluruh dunia termasuk Indonesia. Lahirnya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah adalah jaminan bagi eksistensi dan perlindungan hukum bagi perbankan syariah setelah satu dekade terakhir keberadaannya yang hanya mengatur salah satu prinsip bagi hasil yang tidak secara defnitif dan komprehensif mengatur aktiftas bank berdasarkan prinsip syariah. Berdasarkan data dari Otoritas Jasa Keuangan Juni 2015, jumlah kantor perbankan syariah mencapai puncaknya pada tahun 2013 yaitu sebanyak 2.990 dan mengalami trend penurunan pada tahun 2015 menjadi 2.881. Oleh karena itu, upaya untuk mengenalkan ekonomi Islam dan peran ekonomi Islam di Indonesia perlu terus ditingkatkan demi menunjang perkembangan ekonomi Islam dalam kehidupan masyarakat. Prediktabilitas Hukum harus mempunyai kemampuan untuk memberikan gambaran pasti di masa depan mengenai eksistensi perbankan syariah atau hubungan-hubungan yang dilakukan pada masa sekarang untuk mengembangkan eksistensi ekonomi syariah.
PENERAPAN PRINSIP PEMBIAYAAN SYARIAH (MURABAHAH) PADA BMT BINA USAHA DI KABUPATEN SEMARANG
Haryoso, Lukman
Law and Justice Vol. 2, No. 1, April 2017
Publisher : Muhammadiyah University Press
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.23917/laj.v2i1.4339
Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifkasi penerapan prinsip syariah yang dilakukan oleh BMT. Isu yang berkembang saat ini mengenai pembiayaan murabahah terutama yang dilakukan oleh bank yaitu menyimpang dari prinsip syariah. Penelitian ini menggunakan metode exploratory research, dengan melakukan wawancara untuk mendapatkan data dari nasabah BMT. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa BMT dalam prakteknya sudah menerapkan prinsip syariah. Tapi BMT mengalami kesulitan dalam menerapkan pembiayaan yang lain, karena ada keraguan dan kesulitan dalam prakteknya.
ANALISA PERKEMBANGAN PERATURAN DAN PENERAPAN AKUNTANSI SYARIAH DI INDONESIA
Widiana, W.
Law and Justice Vol. 2, No. 1, April 2017
Publisher : Muhammadiyah University Press
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.23917/laj.v2i1.4335
Kurun waktu sekitar tiga (3) windu sistem ekonomi syariah telah dirintis di Indonesia. Pengkajian terhadap sistem ekonomi syariah terus dilakukan dan ini berdampak pula pada akuntansi syariah yang terus dikembangkan sebagai pencatatn keuangan pada lembaga keuangan syariah. Dimulai pada tahun 1991 pendirian Bank Mumalat yang rancangannya telah dikaji jauh sebelum tahun didirikannya. Selanjutnya dikeluarkan perundang-undangan yang mengatur legalitas dari ekonomi dan akuntansi syariah. Guna mempercepat perkembangannya pemerintah beberapa kali melakukan amandemen terhadap peraturan perundang-undangan syariah dan melakukan pengkajian terhadap akuntansi syariah sehingga terbitlah PSAK Syariah, Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia (PAPSI), dan adanya fatwa MUI sebagai landasan yang digunakan dalam akuntansi syariah.
PERAN PEMBIAYAAN MUDHARABAH TERHADAP PENERIMAAN KAS PADA BMT KI AGENG PANDANARAN SEMARANG
Ridho, Muhammad Ali
Law and Justice Vol. 2, No. 1, April 2017
Publisher : Muhammadiyah University Press
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.23917/laj.v2i1.4336
Tujuan penulisan ini untuk mengetahui peran pembiayaan mudharabah terhadap penerimaan kas pada BMT Ki Ageng Pandanaran Semarang. Penerimaan kas pada BMT Ki Ageng Pandanaran Semarang diperoleh dari beberapa sumber, salah satunya berasal dari pendapatan bagi hasil pembiayaan. Jenis pembiayaan yang dibahas pada tulisan ini adalah pembiayaan mudharabah yang merupakan pembiayaan primer dalam lembaga keuangan syari’ah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan wawancara dengan pihak-pihak yang terkait pembiayaan mudharabah dan penerimaan kas. Analisis data dari hasil wawancara kemudian dibahas dengan metode deskriptif. Penelitian ini diharapkan memberikan solusi terhadap permasalahan penerimaan kas pada BMT Ki Ageng Pandanaran Semarang khusus pada pembiayaan mudarabah.
MEKANISME PRINSIP-PRINSIP SYARIAH DALAM OPERASIONAL BANK SYARIAH
Izziyana, Wafda Vivid
Law and Justice Vol. 2, No. 1, April 2017
Publisher : Muhammadiyah University Press
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.23917/laj.v2i1.3624
Ekonomi Islam di Indonesia, khususnya di industri perbankan, mengalami pertumbuhan pesat. Pada tahap awal era perbankan syariah, hanya ada satu bank umum syariah yang beroperasi dan hanya terbatas oleh kantor yang memberikan layanan perbankan syariah. Fenomena tentang ekonomi Islam memiliki bentuk perkembangan yang resmi dan bahkan modernisasi fiqh muamalah Maliyah. Umumnya, fatwa merupakan penjelasan-penjelasan hukum-hukum yang terdiri dari pedoman untuk lembaga keuangan. Penafsiran seperti itu sangat dibutuhkan oleh praktisi ekonomi Islam. Dalam hal ini, DSN akan memberikan bimbingan dan penjelasan kepada orang-orang pada norma ekonomi Islam. Dalam studi ilmu fiqh klasik, fatwa hanya mengikat bagi mereka yang meminta fatwa dan mengeluarkan fatwa. Namun, konsep fatwa ini kemudian diganti dan diperbarui, saat ini fatwa DSN pada ekonomi Islam tidak hanya mengikat bagi praktisi ekonomi dan DSN personil Islam tetapi juga umat Islam di Indonesia yang bertransaksi dengan menggunakan Bank Syariah. Selain itu, fatwa ini telah disahkan oleh Peraturan Bank Indonesia.
PENERAPAN PRINSIP SYARIAH PADA LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
Budiono, Arief
Law and Justice Vol. 2, No. 1, April 2017
Publisher : Muhammadiyah University Press
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.23917/laj.v2i1.4337
Lembaga Keuangan Syariah (LKS) saat ini telah ada dan berkembang dengan cukup pesat. Telah banyak varian dari LKS diseluruh Indonesia dan termasuk pula adalah Bank Syariah. LKS merupakan lembaga keuangan yang beroperasional dan berjalan dengan prinsip syariah Islam. Prinsip syariah Islam ini berbeda dari perbankan atau lembaga keuangan konvensional. LKS sebagai lembaga keuangan dengan prinsip syariah awalnya hadir sebagai pilihan sekaligus solusi untuk muslim yang ingin terhindar dari praktek bank atau lembaga keuangan konvensional yang menggunakan system ribawi namun akhirnya juga dapat menjadi pilihan bagi selain umat muslim. Penyelenggaraan LKS berarti wajib bertanggung jawab secara syariah untuk menjaga tidak hanya agar praktek dalam LKS itu bebas riba saja tapi juga harus bebas dari unsur unsure maysir/ judi dan Ghoror/spekulasi/judi. Islam memerintahkan untuk menjauhi hal hal tersebut karena hal tersebut dianggap sebagai berbuat zhalim atau kerusakan Penyelenggara LKS dituntut memiliki tidak hanya visi bisnis an sich yang bertujuan mengeruk laba yang setinggi tingginya dengan mengesampingkan syariah namun juga harus memiliki visi syariah. Proses agar LKS tentap berada dalam prinsip prinsip syariah ketika beroperasional menjadi tanggung jawab bersama antara lain pengelola LKS dan institusi negara yang ditunjuk untuk melakukan proses dan prosedur agar LKS tetap dalam koridor yang seharusnya dan tidak melakukan hilah/trik hanya sekedar kamuflase berkedok syariah dalam parktek dan operasionalnya.
EKSISTENSI EKONOMI ISLAM (STUDI TENTANG PERKEMBANGAN PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA)
Moh. Indra Bangsawan
Law and Justice Vol. 2, No. 1, April 2017
Publisher : Universitas Muhammadiyah Surakarta
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.23917/laj.v2i1.4334
Perbankan memiliki peran penting dalam pembangunan dan menunjang ekonomi negara, terutama setelah diundangkannya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan. Ekonomi Islam di Indonesia saat ini sudah mulai dikenal dan disetujui oleh masyarakat, mengingat menjamurnya bank-bank berbasis Islam menjadikan masyarakat mengerti sistem-sistem dalam ekonomi Islam. Berdirinya Islamic Development Bank (IDB) pada tahun 1975 memicu berdirinya bank Islam diseluruh dunia termasuk Indonesia. Lahirnya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah adalah jaminan bagi eksistensi dan perlindungan hukum bagi perbankan syariah setelah satu dekade terakhir keberadaannya yang hanya mengatur salah satu prinsip bagi hasil yang tidak secara defnitif dan komprehensif mengatur aktiftas bank berdasarkan prinsip syariah. Berdasarkan data dari Otoritas Jasa Keuangan Juni 2015, jumlah kantor perbankan syariah mencapai puncaknya pada tahun 2013 yaitu sebanyak 2.990 dan mengalami trend penurunan pada tahun 2015 menjadi 2.881. Oleh karena itu, upaya untuk mengenalkan ekonomi Islam dan peran ekonomi Islam di Indonesia perlu terus ditingkatkan demi menunjang perkembangan ekonomi Islam dalam kehidupan masyarakat. Prediktabilitas Hukum harus mempunyai kemampuan untuk memberikan gambaran pasti di masa depan mengenai eksistensi perbankan syariah atau hubungan-hubungan yang dilakukan pada masa sekarang untuk mengembangkan eksistensi ekonomi syariah.
PENERAPAN PRINSIP PEMBIAYAAN SYARIAH (MURABAHAH) PADA BMT BINA USAHA DI KABUPATEN SEMARANG
Lukman Haryoso
Law and Justice Vol. 2, No. 1, April 2017
Publisher : Universitas Muhammadiyah Surakarta
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.23917/laj.v2i1.4339
Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifkasi penerapan prinsip syariah yang dilakukan oleh BMT. Isu yang berkembang saat ini mengenai pembiayaan murabahah terutama yang dilakukan oleh bank yaitu menyimpang dari prinsip syariah. Penelitian ini menggunakan metode exploratory research, dengan melakukan wawancara untuk mendapatkan data dari nasabah BMT. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa BMT dalam prakteknya sudah menerapkan prinsip syariah. Tapi BMT mengalami kesulitan dalam menerapkan pembiayaan yang lain, karena ada keraguan dan kesulitan dalam prakteknya.