cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX ADMINISTRATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Science, Education,
Arjuna Subject : -
Articles 19 Documents
Search results for , issue "Vol 1, No 2 (2013): Lex administratum" : 19 Documents clear
KEKUASAAN PRESIDEN RI DALAM BIDANG LEGISLATIF SETELAH AMANDEMEN UUD 1945 Medea, Putera
LEX ADMINISTRATUM Vol 1, No 2 (2013): Lex administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kekuasaan negara yang terpusat pada satu lembaga mengakibatkan timbulnya berbagai efek samping negatif, menjadi salah satu sebab masyarakat menghendaki adanya perubahan pada pembagian kekuasaan yang lebih tegas. Ditambah lagi dengan seruan dari segala penjuru untuk melakukan demokratisasi dalam segala bidang, mengakibatkan kedudukan Presiden dalam UUD 1945 perlu dikaji kembali. Hal ini terwujud dengan diadakannya perubahan terhadap UUD 1945 selama kurun waktu 1999-2002. Kata kunci:  Presiden, Legislatif
KEDUDUKAN PRESIDEN DALAM MEMBERIKAN GRASI Makawimbang, Rezha
LEX ADMINISTRATUM Vol 1, No 2 (2013): Lex administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Permohonan Grasi diajukan oleh yang dihukum bersalah kepada Kepala Negara atau Presiden yang mempunyai hak prerogatif. Oleh karena pemberian grasi merupakan suatu hak, maka Kepala Negara tidak berkewajiban untuk mengabulkan semua permohonan grasi yang ditujukan kepadanya. Dalam kedudukannya sebagai Kepala Negara, maka walaupun ada nasihat atau pertimbangan dari Mahkamah Agung.    Grasi oleh Presiden pada dasarnya adalah bukan suatu tindakan hukum,         melainkan suatu tindakan non-hukum berdasarkan hak preogratif seorang            Kepala Negara atau Presiden. Prerogatif adalah hak istimewa yang dimiliki seorang Kepala Negara atau Presiden diluar kekuasaan badan-badan perwakilan lain (seperti: Grasi, abolisi, amnesati, rehabilitasi, ataupun mengangkat dan memberhentikan menteri). Hak prerogatif  adalah hak Presiden sebagai Kepala Negara  untuk mengeluarkan keputusan, atas nama Negara bersifat final, mengikat, dan memiliki kekuatan hukum tetap. Hak prerogatif adalah hak tertinggi yang tersedia dan desediakan oleh    konstitusi bagi Presiden sebagai Kepala Negara Kata kunci: Presiden, Grasi
FUNGSI LEGISLASI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA INDONESIA (DPR-RI) Tumuhu, Norisman
LEX ADMINISTRATUM Vol 1, No 2 (2013): Lex administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana eksistensi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dalam membentuk Undang-Undang Pasca amandemen UUD 1945 dan  bagaimana fungsi legislasi DPR-RI dalam proses pembentukan Undang-undang berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Metode penelitian yang digunakan dalam penyusunan Skripsi ini, yaitu metode penelitian hokum normative dan dapat disimpulkan: 1. Secara konstitusional telah terjadi perubahan kekuasaan membentuk Undang-undang, dari yang semula merupakan kekuasaan penuh Presiden menjadi kekuasaan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), tetapi dalam perwujudannya belum sesuai dengan UUD RI Tahun 1945. Hal ini menunjukan kurangnya kemampuan DPR melaksanakan kekuasaan membentuk Undang-undang. 2. Membentuk Undang-undang merupakan kekuasaan yang melekat pada DPR, selain kekuasaan pengawasan dan anggaran. Wewenang pembentukan Undang-undang ini diwujudkan ke dalam fungsi legislasi DPR yang bersumber pada UUD 1945. Pengaturan proses pembentukan Undang-undang dapat dilihat dalam UU No. 27 Tahun 2009 Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD dan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang membagi pembentukan Peraturan Perundang-undangan menjadi beberapa tahapan, yaitu perencanaan, persiapan, teknik penyusunan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan dan penyebarluasan. Kata kunci :  Legislasi
ANALISIS PENGGUNAAN TANAH MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 51/PERPU/1960 Hario, Beni
LEX ADMINISTRATUM Vol 1, No 2 (2013): Lex administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Menurut peraturan pemerintah pengganti undang-undang No 51 tahun 1960, yang selanjutnya kemudian menjadi Undang-undang No.51/PERPU/1960 berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1961, pasal 1 ayat 1 a dan b, yang dimaksud dengan tanah ialah tanah yang langsung dikuasai oleh negara dan tanah yang dipunyai dengan sesuatu hak oleh perseorangan atau badan hukum. Berdasarkan penjelasan ini, maka kedudukan tanah yang legal hanyalah berada di bawah kepemilikan yang sah oleh orang atau perseorangan dan badan hukum dengan wewenang penuh yang diberikan kepadanya dari Negara berdasarkan undang-undang yang berlaku. Sering kali terjadi dalam kehidupan bahwa orang atau badan hukum mengkalim bahwa sebidang tanah adalah miliknya tanpa dasar kepastian hukum yang tetap sebagaimana dikatakan dalam bagian pertama tadi. Faktor penyebab konflik tanah adalah pemahaman masyarakat tentang peraturan bidang pertanahan yang kurang dan desakan perekonomian yang menyebabkan sehingga masyarakat sering menghalalkan segala cara untuk mendapatkan sebidang tanah. Mulai dari penggandaan sertifikat, hingga klaim tanah yang tak beralasan hukum kuatpun sering digunakan sebagai dasar pertikaian. Persoalan ini menunutut tanggungjawab negara sebagai pelindung dan pengayom masyarakat. Negara melalui Undang undang Dasar 1945 serta peraturan perundangan dan Peraturan lainnya, telah mengatur secara jelas bahwa penggunaan lahan milik orang lain secara ilegal adalah melanggar hukum. Upaya penyelesaian oleh pemerintah dilakukan melalui beberapa jalur, diantaranya sebagaimana kami angkat dalam tulisan ini adalah: Pertama, bahwa Penggunaan tanah yang sah menurut Undang-undang No.51/PERPU/1960 (PERPU No 51. Tahun 1960) adalah penggunaan tanah yang memiliki bukti kepemilikan kuat yang dipeproleh melalui Badan Pertanahan Nasional atau pun juga melalui lembaga terkait yang berada di bawahnya. Kedua, bahwa Penyelesaian konflik atas penggunaan tanah secara tidak sah dilakukan melalui mekanisme di dalam pengadilan melalui lembaga peradilan, melalui mekanisme di luar pengadilan, dan memanfaatkan lembaga adat. Di dalam pengadilan biasanya dilakukan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara, sedangkan di luar pengadilan biasanya dilakukan dengan melalui mediasi, arbitrase, konsiliasi, penilai independen, fasilitasi dan negosiasi. Selanjutnya penyelesaian menggunakan lembaga adat, dilakukan dengan bantuan para tokoh adat dan pemuka masyarakat seperti Kepala Desa/lurah. Kata kunci: Penggunaan tanah, Undang-undang Nomor 51/Perpu/1960.
PERLINDUNGAN HUKUM HAK MENDAPATKAN PELAYANAN KESEHATAN di RUMAH SAKIT PEMERINTAH Sandiata, Stefany
LEX ADMINISTRATUM Vol 1, No 2 (2013): Lex administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana tercantum dalamPembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945 adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpahdarah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertibandunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilansocial. Kesehatan sebagai salah satu unsur kesejahteraan umum, harus diwujudkan melalui berbagai upaya kesehatan dalam rangkaian pembangunan kesehatan secara menyeluruh dan terpadu yang didukung oleh suatu sistem kesehatan nasional.Dalam pasal 34 ayat (3) UUD 1945 menyatakan: “Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasislitas pelayanan umum  yang layak”.  Perlindungan hukum hak atas mendapatkan pelayanan kesehatan dimuat dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pasal 4 menyatakan “ Setiap orang berhak atas kesehatan”.Rumah Sakit menjamin perlindungan hukum bagi dokter, tenaga kesehatan agar tidak menimbulkan kesalahan medik dalam menangani pasien, sekaligus pasien mendapatkan perlindungan hukum dari suatu tanggung jawab rumah sakit dan dokter/tenaga kesehatan.Hak dan kesempatan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan berlaku bagi setiap orang, dan masyarakat dapat memanfaatkan sumberdaya kesehatan yang disediakan oleh pemerintah  dan/atau pemerintah daerah.Standar pelayanan rumah sakit daerah adalah penyelenggaraan pelayanan manajemen rumah sakit,pelayanan medik, pelayanan penunjang dan pelayanan keperawatan, baik rawat inap atau rawat jalan yang minimal harus di selenggarakan oleh rumah sakit.Hak mendapatkan pelayanan kesehatan masyarakat khususnya di RS pemerintah perlu dilaksanakan khusus untuk menjamin pembiayaan kesehatan bagi fakir miskin, dan pembiayaan kegawatdaruratan di RS akibat bencana dan kejadian luar biasa. Oleh karena itu, perlindungan hukum atas hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat merupakan bagian dari pelaksanakan perlindungan hak-hak asasi manusia.Dan pemenuhan hak pelayanan kesehatan yang layak melalui fasilitas rumah sakit dijamin dan dilaksanakan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah.Rumah sakit pemerintah wajib memberikan pelayanan kesehatan khususnya dalam keadaan darurat, untuk kepentingan penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan dan dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka. Kata Kunci: Kesehatan
PRAKTIK RATIFIKASI PERJANJIAN INTERNASIONAL DI INDONESIA Hippy, Karmila
LEX ADMINISTRATUM Vol 1, No 2 (2013): Lex administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana ketentuan ratifikasi perjanjian internasional menurut Konvensi Wina 1969, bagaimanakah mekanisme dan praktik ratifikasi perjanjian internasional di Indonesia, dan apakah kendala dalam proses ratifikasi perjanjian internasional di Indonesia. Dengan menggunakan penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Salah satu cara untuk mengikatkan diri pada perjanjian internasional yaitu melalui ratifikasi yang dicantumkan dalam Pasal 14 ayat 1 Konvensi Wina 1969. 2. Ratifikasi perjanjian internasional di Indonesia berdasarkan Pasal 11 Undang-Undang  Dasar 1945, Surat Presiden RI Nomor : 2826/HK/1960 dan UU Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, yakni pengesahan/ratifikasi dalam bentuk undang-undang dan keputusan presiden. Tetapi faktanya, mekanisme pengesahan/ratifikasi perjanjian internasional hanyalah berdasarkan Pedoman Praktis Pembuatan Dokumen Hukum yang dibuat oleh Direktorat Perjanjian Ekonomi dan Sosial Budaya Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia. Bahwa praktik mengenai ratifikasi negara kitapun agak tidak menentu dan lambat. Lambatnya kerja ratifikasi ini dapat dilihat pada jumlah undang-undang ratifikasi yang dihasilkan oleh pemerintah dan DPR setiap tahunnya yang paling banyak hanya mencapai 7 (tujuh) ratifikasi saja. 3. Kendala dalam proses ratifikasi perjanjian internasional di Indonesia, diantaranya sulitnya mengharmoniskan standar internasional itu dengan hukum dan peraturan domestik, kekurangan tenaga ahli, kurangnya perhatian pemerintah, belum adanya UU Ratifikasi. Kata kunci: ratifikasi, perjanjian internasional
MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA DUMPING ANTAR NEGARA La Djanudin, Muhajir
LEX ADMINISTRATUM Vol 1, No 2 (2013): Lex administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dumping sebenarnya merupakan tindakan diskriminasi harga yang dilakukan produsen dalam memasarkan produk antara pasar dalam negeri dan pasar luar negeri. Dumping merupakan tindakan curang dalam perdagangan Internasional, yang dapat mengakibatkan kerugian pada pihak-pihak tertentu. Hal tersebut dikarenakan diskriminasi harga, dimana harga ekspor barang sejenis lebih rendah dari pada pasar domestik. Secara umum dumping dapat dianggap sebagai produk yang diperdagangkan dari suatu negara ke negara lain kurang dari nilai normal produk, dumping dilarang karena dapat menyebabkan kerugian atau dapat mengganggu pembentukan industri domestik pada negara tujuan ekspor. Dengan demikian hanya dumping yang merugikan industri sejenis di negara pengimporlah yang dapat dikenakan tindakan antidumping.  Penyelesaian sengketa perdagangan antar negara pada dasarnya merupakan upaya yang dilakukan oleh beberapa pihak untuk menyelesaikan perselisihan dalam suatu perdagangan. Pada umumnya perselisihan disebabkan perbedaan interpretasi suatu aturan perdagangan Internasional sehingga dalam penerjemahan dalam aturan nasional terdapat standar yang berbeda antara negara satu dan lainnya. Perbedaan standarisasi dalam tata aturan perdagangan disetiap negara pada akhirnya akan menghasilkan kebijakan perdagangan yang dapat menghambat perdagangan itu sendiri. Sehingga akan diuji apakah kebijakan negara merupakan sebuah bentuk proteksionisme ataukah merupakan bentuk dari perlindungan atas kepentingan nasional yang sesuai kesepakatan bersama dalam GATT. Penyelesaian sengeta perdagangan antar negara dalam GATT pada prinsipnya merupakan penerjemahan pada prinsip iktikad baik (good faith)  yang merupakan prinsip fundamental dalam penyelesaian sengketa antar negara. Prinsip ini bertujuan untuk tetap menjaga hubungan baik antar negara yang bersengketa sambil membuka ruang penyelesaian sengketa damai, baik melalui negosisasi, konsultasi, madiasi, konsiliasi maupun pengadilan. Kata kunci : Pernyelesaian sengketa dumping, antar negara
HAK MASYARAKAT ATAS LINGKUNGAN HIDUP YANG BAIK DAN SEHAT Sualang, Kurniawan
LEX ADMINISTRATUM Vol 1, No 2 (2013): Lex administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup menjadi kewajiban bagi negara, pemerintah, dan seluruh pemangku kepentingan dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan agar lingkungan hidup Indonesia dapat tetap menjadi sumber dan penunjang hidup bagi rakyat Indonesia serta makhluk hidup lain.Dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Nomor 32 tahun 2009, disebutkan bahwa untuk mewujudkan kualitas lingkungan hidup yang lebih baik, diperlukan adanya fungsi pengawasan, pemantauan dan penyidikan. Pengawasan dan penyidikan merupakan salah satu komponen penting dalam penegakan hukum baik hukum administrasi, perdata maupun pidana. Kesemuanya itu harus dilakuan dalam rangka untuk memenuhi hak masyarakat atas lingkungan yang sehat yang merupakan hak konstitusional karena pencantumannya secara tegas dalam UUD 1945. Kata kunci:  Hak masyarakat, Lingkungan hidup.
FUNGSI NEGARA MEMELIHARA ANAK-ANAK TERLANTAR MENURUT UNDANG-UNDANG DASAR 1945 Ambat, Triyani
LEX ADMINISTRATUM Vol 1, No 2 (2013): Lex administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Skripsi ini dengan judul Fungsi Negara Memelihara Anak-Anak Terlantar Menurut Undang-Undanng Dasar 1945, yang bertujuan untuk mengetahui bagaimana fungsi Negara memelihara anak-anak terlantar menurut Undang-Undang Dasar 1945 dan bagaimana pengaturan dan pelaksanaan pemeliharaan anak-anak terlantar di Indonesia. Tinjauan secara umum tentang anak terlantar yaitu pengertian anak terlantar dari berbagai Undang-Undang yang terangkum dari berbagai definisi serta fungsi Negara yang berarti mengurusi organisasi Negara agar berfungsi dalam upaya mencapai tujuan Negara. Skripsi ini membahas Fungsi Negara Memelihara Anak-Anak Terlantar Menurut Undang-Undang Dasar 1945 dalam Pasal 34 Ayat 1 disebutkan ‘Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar  dipelihara oleh Negara. Dengan demikian Negara bertanggung Jawab untuk memenuhi kebutuhan dasar fakir miskin dan anak-anak terlantar yaitu kebutuhan yang layak bagi kemanusiaan, dan dalam pelaksaan pemeliharaan anak-anak terlantar di Indonesia dilakukan dengan memberikan hak-haknya secara normal layaknya anak-anak pada umumnya yaitu hak sipil dan hak kemerdekaan, lingkungan keluarga dan pilihan pemeliharaan, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, rekreasi dan budaya serta asuhan, perawatan dan pembinaan. Secara legal formal fungsi Negara memelihara anak-anak terlantar dan kepedulian terhadap masa depan mereka telah ada dalam Pasal 34 Ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 dan pengaturan dalam memlihara anak-anak terlantar terdapat diberbagai Undang-Undang dengan berlandaskan pada Undang-Undang Dasar 1945. Fungsi Negara dalam memelihara anak-anak terlantar dapat terealisasi dalam pemecahanya apabila pemerintah dalam pembuatan kebijakan atau peraturan perundang-undangan haruslah untuk kepentingan dan memihak bagi permasalahan anak-anak terlantar di Indonesia. Kata kunci: anak terlantar

Page 2 of 2 | Total Record : 19


Filter by Year

2013 2013


Filter By Issues
All Issue Vol. 13 No. 2 (2025): Lex Administratum Vol. 13 No. 1 (2025): Lex Administratum Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 4 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 3 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 2 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 2 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Administratum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Administratum Vol 10, No 1 (2022): Lex Administratum Vol 9, No 8 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 7 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 6 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 5 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 4 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 3 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 2 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 1 (2021): Lex Administratum Vol 8, No 5 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 4 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 3 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 2 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 1 (2020): Lex Administratum Vol 7, No 4 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 3 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 2 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 1 (2019): Lex Administratum Vol 6, No 4 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 3 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 2 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 1 (2018): Lex Administratum Vol 5, No 9 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 8 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 7 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 6 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 5 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 4 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 3 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 2 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 1 (2017): Lex Administratum Vol 4, No 4 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 3 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 2 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 1 (2016): Lex Administratum Vol 3, No 8 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 7 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 6 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 5 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 4 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 3 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 2 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 1 (2015): Lex Administratum Vol 2, No 3 (2014): Lex Administratum Vol 2, No 2 (2014): Lex Administratum Vol 2, No 1 (2014): Lex Administratum Vol 1, No 3 (2013): Lex Administratum Vol 1, No 2 (2013): Lex administratum Vol 1, No 1 (2013): Lex administratum More Issue