cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX ADMINISTRATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Science, Education,
Arjuna Subject : -
Articles 20 Documents
Search results for , issue "Vol 3, No 1 (2015): Lex Administratum" : 20 Documents clear
KAJIAN YURIDIS HAK PERWALIAN ANAK DALAM PERCERAIAN DI INDONESIA Domu, Mutmainnah
LEX ADMINISTRATUM Vol 3, No 1 (2015): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana hak Perwalian anak karena perceraian menurut sistem hukum dan sumber hukum Indonesia dan bagaimana implementasi hak Perwalian anak. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative maka dapat disimpulkan, bahwa: 1. Hak Perwalian dalam sistem Hukum Perdata Barat berdasarkan KUH. Perdata diatur pada Buku Kesatu Bab XV tentang Kebelumdewasaan dan Perwalian. Perwalian pun diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Bab XI) serta di dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) pada Bab XV, Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Hak perwalian anak adalah hak yang dimohon penetapannya sebagai pengemban  anak yang belum cukup umur baik terhadap kepentingan diri pribadi anak maupun terhadap kepentingan harta bendanya oleh pihak lain umumnya dari anggota keluarga terdekat. 2. Hak perwalian anak terkait erat dengan perkawinan dan perkawinan itu sendiri dapat menimbulkan perceraian dan juga kehadiran anak-anak sebagai penerus keturunan. Terjadi perceraian baik karena cerai hidup maupun cerai mati, yang dapat berakibat terhadap status hukum anak. untuk mendapatkan hak perwalian anak harus di ajukan ke Pengadilan agama bagi yang beragama islam, maupun Pengadilan negeri yang beragama Kristen. Kata kunci: Perwalian, Anak, Perceraian.
PENINJUAN KEMBALI PASAL 268 KUHAP PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 34/PUU-XI/2013 Pua, Mario Octofianus
LEX ADMINISTRATUM Vol 3, No 1 (2015): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah ntuk mengetahui bagaimana Peninjauan Kembali Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XI/2013 dan bagaimana Peninjauan Kembali Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XI/2013 Ditinjau dari Perspektif Hukum Progresif. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatof dan dapat disimpulkan: 1. Pasca diterbitkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XI/2013 Perihal Uji Materi Pasal 268 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Terhadap Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Mahkamah Konstitusi di dalam Amar Putusannya menyatakan Mengabulkan permohonan para pemohon, dengan Menyatakan Pasal 268 ayat (3) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Dan Mahkamah Konstitusi juga menyatakan Pasal 268 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Artinya Peninjauan kembali yang hanya boleh dilakukan satu kali yang diatur di dalam Pasal 268 ayat (3) sudah tidak mengikat secara hukum. 2. Hukum Progresif adalah suatu aliran Hukum yang memiliki Tujuan memberikan keadilan seadil-adilnya untuk manusia, Hukum Progresif menitikberatkan bahwa hukum haruslah menguntungkan kepentingan manusia. Jika Ditinjau dari Perspektif Hukum Progresif Maka Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XI/2013 Perihal Uji Materi Pasal 268 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana terhadap Undang-Undang Dasar 1945 merupakan suatu terobosan hukum yang menguntungkan para pencari keadilan dalam hal ini masyarakat, karena dalam mencari keadilan yang restoratif tidaklah cukup hanya melakukan satu kali peninjauan kembali mengingat kualitas lembaga peradilan di Indonesia yang sudah jauh dari baik. Kata kunci: Peninjauan kembali, Mahkamah Konstitusi.
KEBIJAKAN PEMERINTAH DAN PERTANGGUNGJAWABANNYA DALAM RANGKA GOOD GOVERNANCE Tumengkol, Alent R.
LEX ADMINISTRATUM Vol 3, No 1 (2015): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kebijakan pemerintah dalam mewujudkan tata pengelolaan pemerintahan yang baik/ Good Governance dan bagaimana perrtanggungjawaban pemerintah dalam mewujudkan tata pengelolaan pemerintahan yang baik/ Good Governance. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode penelitian yuridis normative dan dapat disimpulkan: 1. Kebijakan pemerintah dalam mewujudkan tata pengelolaan pemerintahan yang baik atau good governance, yaitu dengan terlaksananya otonomi daerah. Karena otonomi daerah merupakan pelimpahan tugas dan wewenang dari pusat ke daerah.  Adapun tujuan pemberian otonomi daerah untuk peningkatan pelayanan masyarakat yang semakin baik, pengembangan kehidupan demokrasi, keadilan nasional, peran pemerintah daerah, pemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah dalam rangka keutuhan NKRI, mendorong memberdayakan masyarakat, menumbuhkan prakarsa kreatifitas, meningkatkan peran serta masyarakat, mengembangkan fungsi DPRD, sesuai dengan asas umum pemerintahan yang baik dan bersih. 2. Pertanggungjawaban pemerintah ada dua yakni pertanggunjawaban moral dan pertanggungjawaban hukum. Pertanggung jawaban pemerintah dalam mewujudkan good governance sesuai dengan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Otonomi Daerah, yaitu pertanggung jawaban Pemerintah dalam bentuk Laporan-Laporan Penyelenggaraan Pertanggung jawaban Daerah (LPPD), Laoran Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), dan Informasi LPPD. bentuk pertanggung jawaban pemerintah dalam hal pertanggung jawaban keuangan yakni Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, khususnya Pasal 30-32 menjelaskan tentang bentuk pertanggungjawaban keuangan negara. dalam hal tersebut baik Presiden maupun Kepala Daerah (Gubernur, Bupati, Walikota) diwajibkan untuk menyampaikan pertanggungjawabkan pelaksanaan APBN/APBD kepada DPR/DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa BPK selambat-lambatnya 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir. Kata kunci: Kebijakan, pemerintah, Good Governance
SANKSI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KEWARGANEGARAAN DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2006 Mondong, Mona Mario
LEX ADMINISTRATUM Vol 3, No 1 (2015): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tindak pidana di bidang kewarganegaraan dan bagaimana sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana di bidang kewarganegaraan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan dapat disimpulkan: 1. Bentuk-bentuk tindak pidana di bidang kewarganegaraan yaitu Pejabat yang karena kelalaiannya melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang ini sehingga mengakibatkan seseorang kehilangan hak untuk memperoleh atau memperoleh kembali dan/atau kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia. Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan palsu, termasuk keterangan di atas sumpah, membuat surat atau dokumen palsu, memalsukan surat atau dokumen dengan maksud untuk memakai atau menyuruh memakai keterangan atau surat atau dokumen yang dipalsukan untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia atau memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia. 2. Pemberlakuan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana di bidang kewarganegaraan yaitu pidana penjara, pidana denda. Pejabat yang karena kelalaiannya dan kesengajaan melaksanakan tugas dan kewajibannya dipidana dengan pidana penjara. Setiap orang maupun korporasi yang dengan sengaja memberikan keterangan palsu, termasuk keterangan di atas sumpah, membuat surat atau dokumen palsu, memalsukan surat atau dokumen dengan maksud untuk memakai atau menyuruh memakai keterangan atau surat atau dokumen yang dipalsukan untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia atau memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia dipidana dengan pidana penjara dan pidana denda. Korporasi sebagaimana dimaksud dipidana dicabut izin usahanya dan pengurus korporasi dipidana dengan pidana penjara dan pidana denda. Kata kunci: Pelaku, tindak pidana, kewarganegaraan
HAK MENUNTUT KERUGIAN KEUANGAN NEGARA SETELAH PUTUSAN BEBAS DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI Kasehung, Jekson
LEX ADMINISTRATUM Vol 3, No 1 (2015): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana hak negara untuk menuntut kerugian terhadap keuangan negara setelah putusan bebas dalam tindak pidana korupsi dan bagaimana prosedur atau mekanisme untuk menuntut kerugian terhadap keuangan negara setelah putusan bebas dalam tindak pidana korupsi. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, maka dapat disimpulkan: 1. Dengan adanya pasal 32 ayat (2) undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi negara berhak untuk menuntut dikembalikannya aset hasil tindak pidana korupsi, meskipun telah dijatuhkan putusan bebas yang berkekuatan hukum tetap sebagaimana diatur dalam pasal 191 KUHAP. Penuntutan pengembalian kerugian terhadap keuangan negara tersebut dilakukan oleh jaksa pengacara negara melalui jalur perdata yang tunduk secara keseluruhan terhadap hukum perdata materiil dan formil. 2. Prosedur dalam menuntut pengembalian kerugian terhadap keuangan negara setelah putusan bebas dalam tindak pidana korupsi, dimulai saat jaksa pengacara negara menerima berkas perkara dari penuntut umum. Selanjutnya jaksa pengacara negara mengajukan gugatan perdata kepada pengadilan yang berwenang. Selanjutnya Penetapan hari sidang dan pemanggilan para pihak. sidang diawali dengan mediasi dan dilanjutkan dengan pembacaan surat gugatan. Kemudian hakim mempersilahkan tergugat atau kuasanya untuk mengajukan jawaban terhadap surat gugatan penggugat. terhadap jawaban tersebut penggugat dapat memberi tanggapan, dan terhadap tanggapan penggugat tergugat juga diberi kesempatan yang sama untuk dapat menanggapi. Selanjutnya masuk dalam pembuktian dan diakhiri dengan putusan akhir oleh majelis hakim. Kata kunci: Kerugian keuangan negara, Putusan bebas, Korupsi.
APSEK HUKUM BAYI TABUNG DI INDONESIA Sondakh, Hizkia Rendy
LEX ADMINISTRATUM Vol 3, No 1 (2015): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan teknologi bayi tabung di Indonesia dan bagaimanakah kedudukan hukum anak yang dilahirkan melalui proses bayi tabung dan bagaimana kedudukan anak yang dilahirkan melalui proses bayi tabung dalam hukum waris serta bagaimana kedudukan anak yang dilahirkan melalui proses bayi tabung dalam hukum waris. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif dan dapat disimpulkan: 1. Jenis bayi tabung yang dikem­bangkan di Indonesia adalah jenis bayi tabung yang menggunakan sperma dan ovum berasal dari pasangan suami isteri kemudian embrionya ditransplantasikan dalam rahim isteri. 2. Persoalan lain yang muncul berkaitan dengan adanya teknik bayi tabung (fertilisasi in vitro), adalah fenomena ibu (surrogate mother) atau sering disebut dengan rahim sewaan, di mana sperma dan ovum dari pasangan suami-isteri yang diproses dalam tabung, lalu dimasukkan ke dalam rahim orang lain, dan bukan ke dalam rahim isteri. 3. Menurut hukum bahwa anak yang dilahirkan melalui proses bayi tabung yang menggunakan sperma suami dan ovum dari isteri, kemudian embrionya ditransplantasikan ke dalam rahim isteri dapat disamakan dengan anak kandung, dengan demikian ia berhak untuk mendapatkan warisan dari orang tuanya (pewaris). Kata kunci: Aspek Hukum, Bayi Tabung
MEKANISME PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN MELALUI MEDIA ELETRONIK Ratnasari, Putri
LEX ADMINISTRATUM Vol 3, No 1 (2015): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Jurnal ini bertujuan untuk mengetahui modus operandi tindak pidana penipuan melalui media eletronik, dan  mekanisme penegakan hukum terhadap tindak pidana penipuan melalui media eletronik. Dengan menggunakan penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Bahwa penanggulangan dengan menggunakan pendekatan hukum pidana belum berjalan secara optimal. Hal ini disebabkan oleh faktor substansi hukum. Penegakan hukum dan budaya hukum masyarakat yang semakin modern. Undang-Undang ITE belum diatur secara khusus tentang cybercrime. 2. Dalam Undang-Undang ITE NO. 11 tahun 2008 serta ditur pula dalam KUHPidana pasal 378 tentang penipuan, sehingga dalam KUHAPidana telah diatur pula proses penanganan cybercime dimulai dari penyelidikan hingga putusan pengadilan. Kata kunci: penipuan, media elektronik
PENERAPAN ASAS FREIES ERMESSEN OLEH PEJABAT TATA USAHA NEGARA DALAM MENGELUARKAN KEBIJAKAN Lumentut, Patricia N. Ch.
LEX ADMINISTRATUM Vol 3, No 1 (2015): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa alasan Pejabat Tata Usaha Negara  menggunakan Asas FreiesErmessen dalam pelaksanaan tugas pemerintahan dan bagaimana keabsahan penggunaan Asas FreiesErmessen oleh Pejabat Tata Usaha Negara dalam mengeluarkan kebijakan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode p[enelitian yuridis normative dan dapat disimpulkan: 1. Alasan pejabat tata usaha negara menggunakan asas freiesermessen dalam pelaksanaan tugas pemerintahan : Belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang penyelesaian in concreto terhadap suatu masalah, padahal masalah tersebut menuntut penyelesaian yang segera. Peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar tindakan aparat pemerintah telah memberikan kebebasan sepenuhnya. Adanya delegasi perundang-undangan yang memberikan kekuasaan untuk mengatur sendiri kepada pemerintah yang sebenarnya kekuasaan ini dimiliki oleh aparat yang lebih tinggi tingkatannya. 2. Keabsahan penggunaan asas freiesermessen oleh pejabat tata  usaha negara dalam mengeluarkan kebijakan, adalah : Penggunaan freiesermessen tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penggunaan freiesermessen harus memperhatikan dan menerapkan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Kata kunci: Freies ermessen, Pejabat, Tata Usaha Negara, Kebijakan
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KEWENANGAN ARBITRASE DALAM PENYELESAIAN SENGKETA Pamolango, Jessicha Tengar
LEX ADMINISTRATUM Vol 3, No 1 (2015): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Kewenangan Arbitrase dalam Penyelesaian Sengketadan bagaimana Kedudukan Hukum Putusan Arbitrase. Denagn menggunakan metode penelitian yuridis normative, maka dapat disimpulkan bahwa: 1. Arbitrase sebagi lembaga extra judicial memiliki kewenangan hukum yang lahir dari instrumen hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan nasional di bidang arbitrase dan kesepakatan para pihak dalam suatu perjanjian yang memuat klausul arbitrase. Terhadap suatu klausul arbitrase dalam suatu perjanjian memberi kewenangan absolut kepada lembaga arbitrase untuk menyelesaikan sengketa yang timbul dari pelaksanaan perjanjian berdasarkan Pasal 3 jo. Pasal 11 UU Arbitrase. Adapun terhadap putusan arbitrase Pengadilan Negeri tidak diizinkan untuk memeriksa alasan atau pertimbangan dari putusan arbitrase sebagaimana ketentuan dalam Pasal 62 ayat (4) yang menunjukkan bahwa terhadap substansi perkara adalah kewenangan absolut arbitrase. 2. Kedudukan hukum putusan arbitrase sebagaimana yang diatur dalam Pasal 60 UU Arbitrase yaitu putusan arbitrase bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak pada kenyataanya belum dapat dijadikan putusan final (inkracht van gewijsde)karena Pasal 70 UU Arbitrase masih membuka peluang terhadap upaya hukum/perlawanan yaitu permohonan pembatalan putusan arbitrase. Kata kunci: Kewenangan, Arbitrasi, Sengketa
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU ILLEGAL MINING DALAM PERLINDUNGAN LINGKUNGAN HIDUP Wantania, Zendy Johan
LEX ADMINISTRATUM Vol 3, No 1 (2015): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah keterkaitan antara usaha pertambangan dan upaya pelestarian lingkungan hidup  dan bagaimanakah upaya penegakan hukum terhadap pelaku illegal mining dalam upaya perlindungan lingkungan hidup. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode penelitian yuridis normative dan dapat disimpulkan: 1. Kegiatan pertambangan dan lingkungan hidup adalah dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Kegiatan pertambangan sangat rentan merusak lingkungan hidup. Dalam rangka pelaksanaan konsep pertambang­an yang berwawasan lingkungan, setiap usaha pertambangan diwajibkan melakukan upaya memi­nimalkan dampak negatif dan memaksimalkan dam­pak positifnya. Salah satu cara yang bijaksana untuk mewujudkan konsep tersebut ialah dalam mengeks­ploitasi sumber daya bahan galian selalu mempertimbangkan bahwa sumber daya bahan galian merupakan aset bagi generasi yang akan datang. 2. Berbagai kenyataan membuktikan bahwa kegiatan pertambangan yang dilakukan menimbulkan dampak kerusakan yang besar terhadap lingkungan hidup, terutama aktivitas illegal mining seperti pertambangan emas tanpa izin (PETI). Walaupun telah dibentuk berbagai peraturan perundang-undangan baik di tingkat pusat maupun di daerah, namun aktivitas pertambangan emas tanpa izin masih terus terjadi. Kata kunci: Pelaku, Illegal mining, lingkungan hidup

Page 1 of 2 | Total Record : 20


Filter by Year

2015 2015


Filter By Issues
All Issue Vol. 13 No. 2 (2025): Lex Administratum Vol. 13 No. 1 (2025): Lex Administratum Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 4 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 3 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 2 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 2 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Administratum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Administratum Vol 10, No 1 (2022): Lex Administratum Vol 9, No 8 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 7 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 6 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 5 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 4 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 3 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 2 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 1 (2021): Lex Administratum Vol 8, No 5 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 4 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 3 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 2 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 1 (2020): Lex Administratum Vol 7, No 4 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 3 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 2 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 1 (2019): Lex Administratum Vol 6, No 4 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 3 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 2 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 1 (2018): Lex Administratum Vol 5, No 9 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 8 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 7 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 6 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 5 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 4 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 3 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 2 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 1 (2017): Lex Administratum Vol 4, No 4 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 3 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 2 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 1 (2016): Lex Administratum Vol 3, No 8 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 7 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 6 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 5 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 4 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 3 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 2 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 1 (2015): Lex Administratum Vol 2, No 3 (2014): Lex Administratum Vol 2, No 2 (2014): Lex Administratum Vol 2, No 1 (2014): Lex Administratum Vol 1, No 3 (2013): Lex Administratum Vol 1, No 2 (2013): Lex administratum Vol 1, No 1 (2013): Lex administratum More Issue