cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX ADMINISTRATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Science, Education,
Arjuna Subject : -
Articles 11 Documents
Search results for , issue "Vol 3, No 2 (2015): Lex Administratum" : 11 Documents clear
HAK-HAK MASYARAKAT ADAT ATAS TANAH DITINJAU DARI PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA Chandra, Ade
LEX ADMINISTRATUM Vol 3, No 2 (2015): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pendekatan penelitian yang digunakan dalam tesis ini yaitu pendekatan yuridis normatif yang dilengkapi pendekatan sejarah hukum dan perbandingan hukum. Penelitian ini menitikberatkan pada studi literatur, jurnal, artikel yang dihimpun dari berbagai pustaka. Metode analisis data dilakukan dengan proses yaitu bahan-bahan atau data-data yang terkumpul, diidentifikasi atau dipilih sesuai dengan kebutuhan atau yang terkait dengan objek penelitian, kemudian dianalisis dengan menggunakan teori-teori, konsep-konsep dan kaidah-kaidah hukum sebagaimana yang terdapat dalam rangka pemikiran guna memberikan jawaban terhadap identifikasi permasalahan yang dituangkan dalam bab sebelumnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Selama status sebagai masyarakat adat belum diakui, maka masyarakat adat di Indonesia juga sulit untuk menjadi subjek hukum yang diakui negara Indonesia dalam konteks hukum hak asasi manusia internasional. Faktor identitas kolektif yang diklaim masyarakat adat, justru sekarang ini menjadi ladang bagi para politisi untuk mengangkat isu-isu primordial dan bukannya menjadi faktor yang memuluskan jalan menuju pencapai keadilan. Isu masyarakat adat justru mengalami degradasi pengertian yang tajam dalam politik Indonesia ketika kampanye-kampanye politik di daerah membawa isu entisitas, adat, dan keturunan. Dalam konteks Indonesia, kategori-kategori besar seperti suku, suku bangsa atau etnis justru akan mempersulit perjuangan masyarakat adat dari perspektif hak asasi manusia. Ada dua hal yang dapat digunakan untuk menjelaskannya. Pertama, konsep-konsep etnis atau suku bangsa di Indonesia tidak dapat dihubungkan dengan status sebagai subjek hukum hak atas tanah. Kata kunci: hak asasi manusia, tanah, adat, masyarakat
FUNGSI BADAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK PROVINSI SULAWESI UTARA DALAM PENCEGAHAN DAN PENANGANAN PERDAGANGAN ORANG Dapu, Elvira M.
LEX ADMINISTRATUM Vol 3, No 2 (2015): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana upaya-upaya yang dilakukan oleh Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sulawesi Utara dalam pencegahan dan penanganan perdagangan orang di Provinsi Sulawesi Utara dan bagaimana fungsi Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sulawesi Utara dalam pencegahan dan penanganan perdagangan orang di Provinsi Sulawesi Utara. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis empiris, maka dapat disimpulkan: 1. Upaya pencegahan dan penanganan perdagangan orang pemerintah daerah melalui Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Provinsi Sulawesi Utara telah melakukan berbagai upaya pencegahan dan penanganan orang secara terpadu diantaranya  fasilitasi penyusunan kebijakan daerah terkait pencegahan dan penanganan perdagangan orang, penyebarluasan informasi dan regulasi melalui sosialisasi dan publikasi media, koordinasi pembentukan dan penguatan kelembagaan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) di Provinsi dan Kabupaten/Kota, koordinasi pembentukan dan penyelenggaranGugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan di Provinsi dan Kabupaten/Kota, rapat koordinasi, pengembangan kerjasama kemitraan, peningkatan kapasitas pelayanan pendampingan korban, fasilitasi ketersediaan data dan pelaporan, penandatangan kesepakatan bersama antar provinsi dan instansi terkait, pelaksaan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dengan pusat dan daerah, serta peningkatan ketahanan keluarga melalui pembentukan Forum Anak Daerah dan Kota Layak Anak. Upaya penanganan yaitu penjangkauan dan penjemputan korban di lokus kejadian, fasilitasi pemulangan korban ke daerah asal (Sulawesi Utara) serta pemberian layanan terpadu bekerjasama dengan instansi dan lembaga masyarakat serta lintas sektor terkait lainnya. 2. Berdasarkan Peraturan Daerah Sulawesi Utara Nomor 4 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Pembangunan Daerah, dan Lembaga Lain Provinsi Sulawesi Utara termasuk didalamnya Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sulawesi Utara, yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 71 tahun 2008 tentang Uraian Tugas Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sulawesi Utara, maka dalam upaya  pencegahan dan penanganan perdagangan orang, institusi ini menjalankan fungsi koordinasi, advokasi, fasilitasi, sinkronisasi dan monitoring serta evaluasi pelaksanaan kegiatan pencegahan dan penanganan perdagangan orang secara terpadu dengan instansi pemerintah dan lintas sektor terkait lainnya. Selanjutnya berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang dipertegas dengan peraturan pelaksana lainnya, maka fungsi tersebut diatur pada pasal 46 dan pasal 52, yaitu melaksanakan koordinasi pembentukan Pusat Pelayanan Terpadu bagi saksi dan/atau korban tindak pidana perdagangan orang di Provinsi dan Kabupaten/Kota dan koordinasi pembentukan serta penyelenggaraan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Provinsi dan Kabupaten/Kota. Kata kunci: Pemberdayaan perempuan, perlindungan anak
KAJIAN HUKUM PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA DAERAH (APBD) PROVINSI SULAWESI UTARA Mokoginta, Gianini
LEX ADMINISTRATUM Vol 3, No 2 (2015): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Undang-undang Pemerintahan Daerah Nomor 32 tahun 2004 telah mempertegas sistem desentralisasi dengan memberikan otonomi kepada daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan. Sumber-sumber pembiayaan pelaksanaan desentralisasi terdiri dari pendapatan asli  daerah, dana pertimbangan, pinjaman daerah, dan lain-lain penerimaan yang sah. Berdasarkan hal tersebut, maka permasalahan yang timbul yaitu : (1) Bagaimana mekanisme pengelolaan dan pertanggungjawaban APBD Provinsi Sulawesi Utara? (2) Bagaimana Aspek hukum dalam mekanisme pengelolaan dan pertanggungjawaban APBD di provinsi Sulawesi utara? Hasil penelitian menunjukkan secara garis besar mekanisme dan prosedur pertanggungjawaban pelaksanaan APBD provinsi sulut mencakup: (a) Laporan Realisasi Semester Pertama Anggaran Pendapatan dan Belanja; (b) Laporan Tahunan; (c) Penetapan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD; dan (d) Evaluasi Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD. Aspek hukum pengelolaan keuangan dan pertanggungjawaban APBD provinsi sulut Aspek hukum dalam Pengelolaan APBD Provinsi Sulawesi Utara Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008 tentang Tata cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara, serta penyampaiannya yang dilakukan oleh bendahara penerimaan SKPD, serta Permendagri no 21 tahun 2011 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, dan perda sulur nomor 1 tahun 2003 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah sulut. Kata kunci: Pengelolaan, pertanggungjawaban, APBD
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 Sajangbati, Youla C.
LEX ADMINISTRATUM Vol 3, No 2 (2015): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana fungsi pemerintahan desa dalam menyelenggarakan otonomi desa berdasarkan UU No. 6 tahun 2014 tentang Otonomi Desa dan bagaimana konsep pengelolaan keuangan desa berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Otonomi Desa. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif sehingga dapat disimpulkan: 1. Pemerintah dan BPD merupakan penyelenggaraan pemerintahan  desa yang mempunyai peran yang sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Dengan adanya Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 ini dalam pelaksanaannya mencerminkan otonomi asli desa, demokratisasi, partisipasi dan keanekaragaman sebagai landasan pemikiran desa. Pemerintah desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. Sedangkan perangkat desa terdiri dari sekretariat desa yang dipimpin oleh seretaris desa,  pelaksana teknis lapangan dan unsur kewilayahan yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi wilayah setempat. 2. Konsep keuangan desa hampir sama dengan konsep keuangan negara, dilakukan melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, yang didalamnya terdiri atas bagian pendapatan, belanja, dan pembiayaan desa, yang dilaksanakan oleh Kepala Desa dan aparatnya yang dimusyawarahkan secara bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa. Pengelolaan keuangan desa menimbulkan implikasi yuridis bagi Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa untuk mampu menyusun, mengesahkan, melaksanakan, mengawasi dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desa. Jika terjadi kealpaan atau kesengajaan, maka menimbulkan pertanggungjawaban baik secara administratif maupun pidana. Bagi Pemerintah Kabupaten/Kota berkewajiban untuk mengalokasikan anggaran bagi keuangan desa, serta melakukan pembinaan dan pengawasan. Kata kunci: penyelenggaraan, pemerintahan, desa.
PEMANFAATAN ALAT BUKTI ELEKTRONIK DALAM PEMBUKTIAN PELANGGARAN BERAT HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA Anatasia, Nivia N
LEX ADMINISTRATUM Vol 3, No 2 (2015): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Seiring dengan perkembangan masyarakat dan teknologi, semakin lama manusia semakin banyak menggunakan alat teknologi digital, termasuk dalam berinteraksi antara sesamanya. Oleh karena itu, semakin lama semakin kuat desakan terhadap hukum, termasuk hukum pembuktian, untuk menghadapi kenyataan perkembangan masyarakat seperti itu. Sebagai contoh, untuk mengatur sejauh mana kekuatan pembuktian dari suatu dokumen elektronik dan tanda tangan digital / elektronik, yang dewasa ini sudah sangat banyak dipergunakan dalam praktik sehari-hari. Perkembangan teknologi yang semakin pesat mengubah berbagai kejahatan yang semakin canggih dan terorganisir, terlebih pengaturan alat bukti elektronik dalam hukum acara pidana di Indonesia yang masih terbatas. Kendati telah diatur dalam beberapa Undang-Undang, namun bukti elektronik sifatnya masih parsial, sebab bukti elektronik hanya dapat digunakan dalam hukum tertentu. Akan tetapi, dengan keluarnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronikatau sering disingkat UU ITE telah mengakomodir mengenai alat bukti elektronik yang dapat dipakai dalam hukum acara di Indonesia. Pelanggaran HAM Berat adalah jenis kejahatan khusus dimana membutuhkan juga pembuktian yang secara khusus. Dalam pembuktian pelanggaran HAM berat ini kemajuan teknologi infornasi dan elektronik sangat membantu dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat, mengingat kejahatan pelanggaran HAM Berat bukan merupakan kejahatan biasa melainkan extra ordinary crimes. Berkaitan dengan permasalahan dibidang hukum maka tujuan dari penulisan ini adalah membahasa dan memecahkan kasus pelanggaran HAM berat yang mengalami kendala dalam pembuktiannya yang menggunakan alat bukti elektronik dimana masih kurangnya aparat hukum yang mengerti akan pembuktian dengan menggunakan media elektronik dalam memperoleh bukti-bukti. Kata kunci: Alat bukti, elektronik, pelanggaran berat, hak asasi manusia.
IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2009 TENTANG PELAYANAN PUBLIK DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH DI KOTA MANADO Matoneng, Michael Christian
LEX ADMINISTRATUM Vol 3, No 2 (2015): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian bertujuan untuk mengetahui penyelenggaraan pelayanan publik di pemerintah kota manado dari unit-unit satuan kerja perangkat daerah yang belum sepenuhnya memenuhi komponen standar pelayanan serta kepatuhan terhadap Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik. Penerapan sanksi Undang-Undang bagi penyelenggara yang melakukan pelanggaran belum maksimal dikenakan sesuai sanksi Undang-Undang. Metode penelitian yang digunakan yaitu pendekatan yuridis empiris untuk membahas secara teoritik mengenai implementasi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik di Kota Manado. Penelitian ini dilakukan dengan cara meneliti data yang diperoleh langsung dari instansi terkait.  Penelitian ini dapat disimpulkan bahwa penyelenggaran pelayanan publik dipemerintahan kota manado, sebanyak 9 satuan kerja perangkat daerah masih rendah tingkat kepatuhan terhadap Undang-Undang dan 5 satuan kerja perangkat daerah yang mendapat kategori sedang. Hanya satu SKPD yang memenuhi standar pelayanan. Disarankan perlu ada pembenahan berkelanjutan dari setiap unit kerja disetiap satuan kerja perangkat daerah untuk memenuhi komponen standar yang dipersyaratan Undang-Undang. Kata kunci: Pelayanan publik, pemerintah daerah
ASPEK HUKUM PEMBERIAN LISENSI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DALAM PERJANJIAN WARALABA Lolowang, Samuel
LEX ADMINISTRATUM Vol 3, No 2 (2015): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Suatu merek atau hak paten beserta hak kekayaan intelektual lainya (HKI) bernilai ekonomi terutama untuk penggunaanya berkaitan dengan hal tersebut ada dua aspek yang terkait dengan penggunaan HKI yaitu lisesensi dan wara laba karena bermanfaat ekonomi maka suatu kekeyaan intelektual dapat menjadi asset perusahaan. Berdasarkan suatu perjanjian, suatu perusahaan dapat memberikan hak (bukan pengalihan hak) untuk menikmati manfaat ekonomi kekayaan intelektual yang dimiliki kepada perusahaan lain, berdasarkan hal tersebut Penelitian dilakukan dengan menggunakan penelitian Hukum Normatif maka ditemukan hasil sebagai berikut :  Ada pebedaan mendasar pada lisesnsi dan wara laba, terkait dengan pemanfaatan HKI oleh perusahaan lain kalau lisnsi hanya terfokus pada 1 bidang HKI seperti merek dagang atau hak paten. Sedangkan untuk wara laba terkait dengan penggunaan merek dagang atau brand name, terkait dengan seluruh aspek yang ada didalamnya baik merek paten, rahasia dagang yang mendapatkan ijin dari pemilik waralaba, sebagai kesimpulan Lisensi adalah suatu bentuk perijinan terkait dengan Hak kekayaan intelektuial baik merek paten dan lain sebagainya. Lisensi ini hanya khusus diberikan untuk penggunaan hak kekayaan Intelektual oleh suatu perusahaan yang memiliki otoritas atas hak tersebut baik berupa merek dagang maupun hak paten perindustrian. Dengan diberikan lisensi, pihak penerima lisensi mempunyai kewenangan untuk menggunakan merek atau hak paten dalam kegiatan bisnis dan perdagangan. Kata kunci: Lisensi, hak kekayaan intelektual, perjanjian, waralaba.
PEMENUHAN HAK PENDIDIKAN ANAK DALAM MASA PEMIDANAAN ANAK Tatilu, Stefi S.
LEX ADMINISTRATUM Vol 3, No 2 (2015): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Undang-undang No. 39 tahun 1999 Pasal 5 ayat (3) tentang Hak Asasi Manusia telah menyebutkan kelompok rentan terhadap pelanggaran hak asasimanusiayaitulansia, anak-anak, fakir miskin, wanita hamil, dan penyandang cacat.[1]Berdasarkan hal tersebut, maka pentingnya perlindungan terhadap anak sebagai wujud perlindungan hak asasi manusia telah menjadi hal utama yang harus diperhatikan oleh seluruh masyarakat Indonesia.  Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional telah menegaskan pendidikan adalah hak dari peserta didik yang tidak boleh diganggu dan diabaikan. Anak sebagai peserta didik harus diberikan pendidikan untuk mengembangkan potensi dan ketrampilannya.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pengadilan Anak menggunakan istilah anak nakal untuk anak-anak yang berkonflik dengan hukum. Berdasarkan hal tersebut maka anak yang berkonflik dengan hukum tetap akan mendapat pendidikan walaupun dalam masa penahanan, sebagai kesimpulanpemenuhan fullfill terhadap hak anak sebagai nara pidana belum implisit diatur dalam Undang-undang No. 11 Tahun 2012 terkait dengan mekanisme pemenuhan hak atas pendidikan sesuai Undang-undang No. 20 Tahun 2003. Kata kunci: Pemenuhan hak, pendidikan anak, pemidanaan [1] H. Muladi, (2009), Hak Asasi Manusia-Hakekat, Konsep dan Implikasinya Dalam Perspektif Hukum danMasyarakat, Bandung, hlm. 231-232.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK PADA TAHAP PENYIDIKAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK Pinaria, Astried Gabby
LEX ADMINISTRATUM Vol 3, No 2 (2015): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tahap Penyidikan merupakan penanganan pertama dalam proses peradilan, untuk itu sangat dibutuhkan perlindungan hukum dan upaya penegak hukum terhadap anak pada tahap penyidikan. Penanganan anak dalam proses hukumnya memerlukan pendekatan, pelayanan, perlakuan, perawatan serta perlindungan yang khusus bagi anak dalam upaya memberikan perlindungan hukum terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Penelitian ini bertujuan secara umum untuk mengkaji perlindungan hukum terhadap anak pada tahap penyidikan dalam sistem peradilan pidana anak dan mengkaji peran dan upaya penegak hukum dalam kerangka perlindungan hukum terhadap anak.Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan tesis ini adalah metode yuridis normatif dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder  dan metode yuridis empiris dengan menemukan kebenaran di lapangan. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer berupa Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan peraturan terkait dengan sistem peradilan pidana anak, bahan hukum sekunder berupa buku-buku terkait yang ditulis pakar hukum, dan bahan hukum tersier adalah bahan hukum dari kamus hukum. Teknik pengumpulan dan analisis bahan hukum dilakukan dengan cara studi kepustakaan dan lapangan. Kata kunci : Perlindungan hukum, Anak, Penyidikan, sistem peradilan pidana anak
PENERAPAN SISTEM PEMBUKTIAN TERBALIK DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA KOSUPSI DIKAITKAN DENGAN PERLINDUNGAN HAM Silalahi, Togap
LEX ADMINISTRATUM Vol 3, No 2 (2015): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normative. Pendekatan Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitupendekatan perundang-undangan, dengan menelaah semua undang-undang dan regurasi yang berkaitan dengan isu hukum tindak pidana korupsi. Metode Pengumpulan bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi pustaka, yakni kegiatan mengumpulkan dan memeriksa kepustakaan yang dapat memberikan informasi atau keterangan yang dibutuhkan oleh peneliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum harus dipandang sebagai proses pengembangan dan pembangunan hukum yang tidak sekedar wujud pelaksanaan aturan, namun sebagai perwujudan esesnsi dasar hukum sebagai sarana manusia untuk memperoleh kebahagiaan dan keadilan secara utuh. Penerapan asas pembuktian terbalik akan membuktikan bahwa harta kekayaan tersangka koruptor benar-benar merupakan hasil korupsi atau sebaliknya. Hal tersebut juga tentu akan menimbulkan efek jera bagi para koruptor. Kata kunci: Pembuktian terbalik, korupsi, pidana, hak asasi manusia

Page 1 of 2 | Total Record : 11


Filter by Year

2015 2015


Filter By Issues
All Issue Vol. 13 No. 2 (2025): Lex Administratum Vol. 13 No. 1 (2025): Lex Administratum Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 4 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 3 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 2 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 2 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Administratum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Administratum Vol 10, No 1 (2022): Lex Administratum Vol 9, No 8 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 7 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 6 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 5 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 4 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 3 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 2 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 1 (2021): Lex Administratum Vol 8, No 5 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 4 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 3 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 2 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 1 (2020): Lex Administratum Vol 7, No 4 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 3 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 2 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 1 (2019): Lex Administratum Vol 6, No 4 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 3 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 2 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 1 (2018): Lex Administratum Vol 5, No 9 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 8 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 7 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 6 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 5 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 4 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 3 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 2 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 1 (2017): Lex Administratum Vol 4, No 4 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 3 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 2 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 1 (2016): Lex Administratum Vol 3, No 8 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 7 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 6 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 5 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 4 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 3 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 2 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 1 (2015): Lex Administratum Vol 2, No 3 (2014): Lex Administratum Vol 2, No 2 (2014): Lex Administratum Vol 2, No 1 (2014): Lex Administratum Vol 1, No 3 (2013): Lex Administratum Vol 1, No 2 (2013): Lex administratum Vol 1, No 1 (2013): Lex administratum More Issue