cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX ADMINISTRATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Science, Education,
Arjuna Subject : -
Articles 12 Documents
Search results for , issue "Vol 3, No 3 (2015): Lex Administratum" : 12 Documents clear
KAJIAN HUKUM TENTANG PENANGANAN PENYIDIKAN POLRI TERHADAP KEJAHATAN PERBANKAN (Suatu TinjauanTerhadap Kasus Bank Mandiri Manado) Katoppo, Syanette D.
LEX ADMINISTRATUM Vol 3, No 3 (2015): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan Nasional Bangsa Indonesia adalah sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Dasar 1945 pada alinea ke 4 bunyinya  sebagai berikut : melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Dengan tujuan tersebut diatas maka demi mensejahterakan kehidupan masyarakat, negara berkewajiban untuk mengatur perputaran uang,sehingga perekonomian Indonesia berjalan baik atau stabil. Kestabilan perekonomian sangatlah penting ,sehingga perlunya keberadaan lembaga-lembaga keuangan lebih khusus perbankan nasional. Bank Indonesia memiliki tujuan yaitu sebagai penunjang pelaksanaan pembangunan nasional yang telah di cita-citakan pada alinea 4 UUD 45. Namun ditengah-tengah maraknya industri perbankan Indonesia ada banyak pelaku-pelaku kejahatan melakukan kejahatan-kejahatan perbankan, mulai dari kejahatan atm, denganj ejaring sosial ,undian,dan masih banyak lagi. Ada juga aksi-aksi penipuan,pencurian dan penggelapan, yang tak segan-segan dilakukan oleh pegawai bank tersebut. Undang-undang nomor 10 tahun 1998  yang telah diubah dari undang-undang nomor 7 tahun1992 menjadi acuan dan pegangan dalam penanganan Polri memberantas kejahatan Perbankan. Kejahatan Perbankan merupakan kejahatan white collar crime atau kejahatan kera putih.  Penyidik Polri dalam hal ini telah banyak mengungkapkan kejahatan yang terkait kejahatan pebankan, sebab rumusan Undang-undang telah mengatur dan sanksi bagi pelanggarnya. Kata kunci :Penyidikan,  Polri,  kejahatan,  perbankan.
PENYELESAIAN SENGKETA TERHADAP PERALIHAN HAK TANGGUNGAN KEPADA PIHAK KETIGA DALAM PERJANJIAN KREDIT PERBANKAN Mato, Silvana
LEX ADMINISTRATUM Vol 3, No 3 (2015): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan objek jaminan di dalam perjanjian kredit perbankan dan bagaimana penyelesaian sengketa terhadap peralihan hak tanggungan kepada pihak ke tiga dalam perjanjian kredit perbankan.  Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan dapat disimpulkan: 1. Kedudukan objek jaminan yang dibebankan hak tanggungan di dalam Perjanjian Kredit Perbankan tujuannya untuk mendapatkan fasilitas dari bank. Jaminan ini diserahkan oleh debitur kepada bank. 2. Penyelesaian Sengketa Terhadap peralihan Hak Tanggungan Kepada Pihak Ke tiga dalam Perjanjian Kredit Perbankan pada dasarnya merujuk pada aturan hukum sebagaimana yang diatur dalam Pasal 16 sampai dengan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996, di mana peralihan Hak Tanggungan dapat dilakukan dengan cara (1) cessi, (2) subrogasi, (3) pewarisan, dan (4) sebab-sebab lainnya. Selanjutnya tentang hapusnya hak yang diatur dalam Pasal 18 dan 19, dengan demikian tidak berlakunya lagi hak tanggungan, yang disebabkan oleh beberapa sebab/hal. Peralihan hak itu meliputi hak dan tuntutan (Pasal 1400 KUH Perdata). Kata kunci:  Penyelesaian sengketa, peralihan hak tanggungan, pihak ketiga, perjanjian kredit, perbankan.
KAJIAN HUKUM PENERAPAN ASAS DESENTRALISASI TERHADAP PEMERATAAN PEMBAGUNGAN DAERAH DI INDONESIA Silow, Hendro Christian
LEX ADMINISTRATUM Vol 3, No 3 (2015): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah pengaturan hukum dalam upaya pemerataan pembangunan daerah di Indonesia dikaitkan dengan penerapan asas desentralisasi dan bagaimanakah upaya penanggulangan hukum terhadap permasalahan tidak meratanya pembangunan di tiap daerah dalam penerapan asas desentralisasi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normative sehingga dapat diambil kesimpulan sebagai berikut: 1. Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 18 UUD 1945 adalah hubungan antara terbentuknya negara kesatuan dengan mengedepankan otonomi daerah. Dari sinilah diawali penerapan politik hukum pemerintah terhadap pelaksanaan pemerintahan di daerah. Hal ini kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam muatan undang-undang yang mengatur tentang pemerintahan daerah yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.Politik hukum pemerintah dalam penerbitan undang-undang pemerintahan di daerah menampilkan format yang berbeda sesuai dengan kondisi dan situasi pada saat undang-undang tersebut diterbitkan dan diberlakukan. Hal itu seperti tampak dalam analisis yang menyatakan bahwa UUD atau konstitusi sebagai jiwa pelaksanaan pemerintahan di daerah memberikan indikasi bahwa kaidah Pasal 18 UUD 1945 memuat anasir politik desentralisasi. 2. Adanya penerapan sistem otonomi daerah oleh pemerintah maka ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota menyatakan urusan pemerintahan terdiri urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah dan urusan pemerintahan yang dibagi bersama antar tingkatan dan/atau susunan pemerintahan. Kata kunci: Kajian hukum, asas desentralisasi. Pembangunan, daerah
KAJIAN YURIDIS KEWENANGAN PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI UTARA ATAS PEMBERIAN IZIN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP Iqbal, Muhammad
LEX ADMINISTRATUM Vol 3, No 3 (2015): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana implementasi kewenangan pemerintah Provinsi Sulawesi Utara atas pemberian izin pengelolaan lingkungan hidup dan bagaimana penyelesaian penegakkan hukum terhadap pelanggaran perizinan lingkungan hidup di Provinsi Sulawesi utara. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, maka dapat disimpulkan: 1. Kewenangan pemerintah Provinsi Sulawesi Utara atas pemberian izin pengelolaan lingkungan hidup, merupakan hal yang mutlak sebagai pembagian urusan dalam menjalankan tugas antara Pemerintah Pusat Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Pemerintah daerah Provinsi Sulawesi Utara berwenang mengatur untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai mana tertuang pada BAB IX Pasal 63, pada Ayat 3 disebutkan sebanyak 21 urusan sebagai urusan wajib yang harus dilaksanakan sebagai dasar kebijakan desentralisasi. 2. Penegakkan Hukum Lingkungan terhadap pelanggaran perizinan administrasi berdasarkan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pasal 71 Peraturan Pemerintah  Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan yaitu teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin lingkungan dan pencabutan izin lingkungan. Kata kunci: Kewenangan, pemerintah propinsi, izin pengelolaan, lingkungan hidup
PEMENUHAN HAK ASASI MANUSIA BIDANG KESEHATAN DI RUMAH SAKIT TNI ANGKATAN LAUT PADA OPERASI MILITER SELAIN PERANG ATAU OMSP Mantik, Senly N.
LEX ADMINISTRATUM Vol 3, No 3 (2015): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Indonesia adalah Negara kepulauan terbesar di dunia yang memiliki sekitar 17.500 pulau. Diantara pulau-pulau tersebut ada yang telah terjangkau pelayanan kesehatan dan ada pula yang belum terjangkau oleh pelayanan kesehatan. Belum terjangkaunya pelayanan kesehatan pada pulau-pulau tersebut disebabkan oleh beberapa faktor diantaranya jumlah tenaga profesional di bidang kesehatan sangat terbatas.Untuk memenuhi hal tersebut TNI Angkatan Laut sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Operasi Militer Selain Perang (OMSP) telah ditetapkan oleh Panglima TNI untuk memenuhi HAM Kesehatan Masyarakat di pulau-pulau kecil dengan memfungsikan Rumah Sakit TNI Angkatan Laut. Dengan dasar tersebut penelitian dilakukan dengan menggunakan Metode Penelitian Hukum Normatif hasil penelitian menunjukkan salah satu tugas OMSP TNI Angkatan Laut dalam memenuhi HAM atas kesehatan masyarakat lewat Pelayanan dan dukungan Kesehatan di Rumah Sakit TNI Angkatan Laut. Sebagai Kesimpulan pemenuhan HAM atas kesehatan masyarakat merupakan salah satu tugas TNI Angkatan Laut di masa damai dengan mengimplementasikan kegiatan OMSP lewat kegiatan bhakti social kesehatan kepada masyarakat. Kata Kunci : HAM, kesehatan, rumah sakit, angkata laut, operasi militer.
PERLINDUNGAN ANAK DARI PRAKTEK KEKERASAN YANG DILAKUKAN OLEH GURU DI SEKOLAH DALAM PERSPEKTIF HAM Wahab, Muchild Sy.
LEX ADMINISTRATUM Vol 3, No 3 (2015): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan Hukum terhadap siswa terkait dengan hak-hak Anak yang harus dilindungi disekolah dan bagaimana tanggung jawab Guru atas tindak kekerasan terhadap Anak sebagai siswa disekolah  serta bagaimana perlindungan Hak Asasi Anak sebagai Siswa dalam upaya mencegah terjadinya kekerasan oleh gurudi sekolah. Denagn menggunakan metode penelitian yuridis normative, maka dapat disimpulkan: 1. Pengaturan hukum tentang hak-hak siswa sebagai peserta didik belum diatur secara khusus. Tetapi untuk melindungi siswa terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia Anak diberlakukan aturan tentang perlindungan Anak, dalam hal ini Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002. Aturan yang terlalu umum ini merupakan kelemahan Utama dalam menuntut kekerasan  (pelanggaran Hak Asasi Manusia) yang dilakukan oleh guru terhadap Siswa. Sedangkan bagi guru, dalam proses pendidikan acuan yang dipakai yaitu pasal 14 ayat (1) Undang-Undang nomor 14  tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dimana guru dapat dengan bebas untuk memilih Alat pendidikan. Guru dalam melaksanakan tugas mendidiknya diberi kewenangan oleh negara untuk memilih dan menggunakan alat pendidikan,antara lain memberi hukuman kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, hal itu yang menyebabkan timbulnya potensi terjadinya kekerasan terhadap siswa sebagai peserta didik. 2. Bentuk pertanggung jawaban guru sebagai pelaku tindak kekerasan terhadap siswa sebagai peserta didik disekolah belum secara khusus diatur dalam sebuah produk peraturan profesional keguruan, dalam hal ini masih mengacu pada pertanggung jawaban pidana, perdata, dan perlindungan Anak. Sedangkan pertanggung jawaban profesional guru belum Ada. Pertanggung jawaban profesional ini dapat dilakukan karena mengingat didalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen menjelaskan bahwa dalam proses pengawasan guru disekolah dilakukan oleh dewan kehormatan guru yang bertugas mengawasi kinerja guru yang dianggap melanggar kode etik sebagai pendidik. 3. Kekerasan yang dilakukan guru terhadap siswa sangat besar kemungkinan akan terus terjadi. Hal ini merupakan bukti bahwa guru tidak ada tanggung jawab untuk melakukan perlindungan dan menghargai hak-hak  Siswa sebagai anak yang patut dilindungi. Tidak adanya upaya guna mencegah terjadinya kekerasan dan tidak adanya aturan khusus yang mewajibkan guru untuk melindungi Hak Asasi Manusia siswa Sebagai Alat untuk mencegah terjadinya kekerasan. Merupakan kelemahan dalam perlindungan Hak asasi Manusia. Kata kunci: Perlindungan anak, kekerasan, guru, perspektif HAM.
EKSEKUSI TERHADAP BARANG JAMINAN YANG DIIKAT DENGAN FIDUSIA DI BANK Usman, Endah Dewi Lestari
LEX ADMINISTRATUM Vol 3, No 3 (2015): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan jaminan fidusia dalam perjanjian kredit di bank dan bagaimana penerapan eksekusi barang jaminan yang diikat dengan fidusia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis empiris, maka dapat disimpulkan: 1. Pelaksanaan Jaminan Fidusia dalam perjanjian Kredit di Bank merupakan salah satu bentuk kemajuan Negara dimana melalui Bank cita-cita pemerintah untuk mensejahterakan masyarakat mulai berkembang, selain sandang, pangan dan papan kebutuhan masyarakat meningakat dengan berkembangnya jaman. Lewat program yang di tawarkan Bank sebagai penunjang program pemerintah menawarkan pembiayaan kendaraan dalam hal ini perjanjian kredit yang diikat dengan Jaminan Fidusia di Bank. Dimana kendaraan bukan merupakan hal yang mahal dan hanya golongan tertentunyang memilikinya akan tetapi semua orang sudah bisa dengan mudah mendapatkan pembiayaan asalkan dengan adanya kemampuan untuk membayar. 2. Bahwa dalam hal jaminan fidusia, yang menjadi objek jaminan fidusia adalah benda berkerak, tidak bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan, dimana sebagai objek jaminan fidusia penulisan ini adalah kendaraan seperti mobil, mengharuskan saat pembuatan perjanjian dengan bank pihak debitur memastikan pihak bank mendaftarkan ke Notaris dan didaftarkan di Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia di daerah yang bersangkutan agar supaya menjamin dari pada hak pemberi fidusia dimana bila pihak pemberi Fidusia tidak mampu membayar lagi maka hak-haknya tidak dilanggar walaupun kewajibannya tidak dipenuhi. Kata kunci: Eksekusi, barang jaminan, fidusia, bank.
PENERAPAN ASAS PERADILAN CEPAT DALAM PENYELESAIAN PERKARA PERDATA DI PENGADILAN NEGERI Gara, Ambrosius
LEX ADMINISTRATUM Vol 3, No 3 (2015): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan asas peradilan cepat dalam penyelesaian perkara perdata di Pengadilan Negeri dan bagaimana penerapan asas peradilan cepat di Pengadilan Negeri. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Asas peradilan cepat diamanatkan oleh Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, tentu diberikan penjelasannya karena hanya asas sederhana dan asas biaya ringan yang dijelaskan artinya. Pengaturan asas peradilan cepat di dalam sejumlah peraturan perundang-undangan merupakan substansi hukumnya yang dirumuskan ke dalam empat aspek, yakni pengaturan yang bersifat administratif dengan menggunakan Dokumen Elektronik berbasis Teknologi Informasi. Pengaturan dalam aspek berikutnya, ialah aspek pengintegrasian mediasi ke dalam penyelesaian perkara di pengadilan, yakni dengan menarik salah satu cara alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan yakni mediasi ke dalam pengadilan berdasarkan PERMA No. 1 Tahun 2008. Aspek lainnya ialah, penyebaran perkara atau pemencaran perkara dengan pembentukan Pengadilan-Pengadilan khusus antara lainnya dengan pembentukan Pengadilan Niaga, Pengadilan Perikanan, Pengadilan Hubungan Industrial, dan lain-lainnya. Secara khusus, Pengadilan Niaga menjadi bagian penting dalam pemencaran perkara-perkara dan dengan sendirinya tidak semua perkara yang diperiksa, diadili dan diputuskan oleh Pengadilan Negeri, melainkan dapat diselesaikan melalui Pengadilan Khusus. 2. Permohonan PK yang berulang-ulang dapat diartikan sebagai upaya untuk mengulur-ulur perkara sehingga kepastian hukumnya menjadi tidak jelas. Penerapan asas peradilan cepat sebagai upaya penegakkan hukum dan keadilan adalah bagian dari implementasi terhadap substansi hukum yang mengatur asas peradilan cepat. Penerapannya lebih banyak bergantung pada kemampuan, keinginan dan kesadaran aparat penegak hukum itu sendiri. Kata kunci: Peradilan cepat, perkara perdata, pengaduilan negeri.
ANALISIS HUKUM TENTANG KEWENANGAN PEMERINTAH KOTA DALAM MENGELOLA WILAYAH PANTAI MANADO Lang, Reivo Chrestotes
LEX ADMINISTRATUM Vol 3, No 3 (2015): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana prinsip-prinsip hukum kewenangan pemerintah daerah dalam pengelolaan wilayah pantai dan laut serta bagaimana batasan kewenangan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kota dalam pengelolaan wilayah pantai dan laut Kota Manado. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Sejak pemberlakuan otonomi daerah melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 18 pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengelola sumber daya di wilayah laut sejauh 12 mil untuk provinsi dan 4 mil untuk kabupaten/kota, Pasal ini memberikan kewenangan penuh kepada pemerintah daerah Kota Manado untuk melalukan pengaturan dan pengelolaan di sektor kelautan, tapi hal ini juga tidak lepas dari perhatian pemerintah pusat untuk melakukan pengawasan, dan juga Pemerintah Pusat berwenang menambil tindakan administratif terhadap Daerah Otonom dalam hal terjadi kelalaian dan/atau pelanggaran atas penegakan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Kewenangan Pemerintah Pusat, Kewenangan Pemerintah Provinsi, dan Kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam pengelolaan Sumber daya Laut sangatlah besar. Kata kunci: Pemerintah kota, mengelolala, wilayah pantai.
PENYELESAIAN PERKARA MELALUI CARA MEDIASI DI PENGADILAN NEGERI Warankiran, Elty Aurelia
LEX ADMINISTRATUM Vol 3, No 3 (2015): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan bertuan untuk mengetahui bagaimana prosedur dan pelaksanaan mediasi perkara perdata di Pengadilan dan bagaimana bentuk serta kekuatan hukum putusan mediasi perkara perdata. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif sehingga dapat disimpulkan: 1. Mediasi sebagai salah satu cara alternatif penyelesaian sengketa dan diatur dengan undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, diintegrasikan dengan Perdamaian (Dading) sebagaimana diatur dalam Pasal 130 HIR/Pasal 154 RBg, yang melalui PERMA Nomor 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, tidak hanya memperkuat Perdamaian menurut HIR/RBg, melainkan juga menarik salah satu alternatif penyelesaian sengketa yakni mediasi yang sebelumnya sebagai salah satu cara penyelesaian sengketa di luar pengadilan, menjadi penyelesaian perkara secara mediasi di pengadilan. Dengan kewajiban menempuh prosedur mediasi telah dapat meningkatkan dan mempertegas bahwa prosedur mediasi di pengadilan adalah bersifat wajib, bukan lagi bersifat sukarela sebagaimana yang diatur oleh HIR/RBg. Perdamaian yang dikukuhkan dengan penetapan Akta Perdamaian telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan menutup peluang bagi upaya hukum lainnya seperti banding dan kasasi. 2. Kedudukan Mediator dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2008 telah menjadi bagian pentingdan baru sebagai pengakuan mediator selaku profesi hukum dalam sistim peradilan di Indonesia. Mediator menurut PERMA Nomor 1 Tahun 2008 tampil sebagai pengganti Ketua Pengadilan Negeri sebagai pihak penengah dalam perdamaian diantara para pihak. Kata kunci: Penyelesaian perkara, mediasi, Pengadilan Negeri.

Page 1 of 2 | Total Record : 12


Filter by Year

2015 2015


Filter By Issues
All Issue Vol. 13 No. 2 (2025): Lex Administratum Vol. 13 No. 1 (2025): Lex Administratum Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 4 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 3 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 2 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 2 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Administratum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Administratum Vol 10, No 1 (2022): Lex Administratum Vol 9, No 8 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 7 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 6 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 5 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 4 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 3 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 2 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 1 (2021): Lex Administratum Vol 8, No 5 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 4 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 3 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 2 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 1 (2020): Lex Administratum Vol 7, No 4 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 3 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 2 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 1 (2019): Lex Administratum Vol 6, No 4 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 3 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 2 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 1 (2018): Lex Administratum Vol 5, No 9 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 8 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 7 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 6 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 5 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 4 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 3 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 2 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 1 (2017): Lex Administratum Vol 4, No 4 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 3 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 2 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 1 (2016): Lex Administratum Vol 3, No 8 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 7 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 6 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 5 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 4 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 3 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 2 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 1 (2015): Lex Administratum Vol 2, No 3 (2014): Lex Administratum Vol 2, No 2 (2014): Lex Administratum Vol 2, No 1 (2014): Lex Administratum Vol 1, No 3 (2013): Lex Administratum Vol 1, No 2 (2013): Lex administratum Vol 1, No 1 (2013): Lex administratum More Issue