cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX ADMINISTRATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Science, Education,
Arjuna Subject : -
Articles 22 Documents
Search results for , issue "Vol 3, No 6 (2015): Lex Administratum" : 22 Documents clear
TENAGA KERJA ANAK YANG MELAKUKAN PEKERJAAN YANG MEMBAHAYAKAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN ANAK Pinori, Josepus J.
LEX ADMINISTRATUM Vol 3, No 6 (2015): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Terjadinya bentuk-bentuk pelanggaran terhadap hak-hak tenaga kerja yang dilakukan oleh pengusaha dapat mengakibatkan terhambatnya kegiatan usaha dan menurunkan harkat dan martabat tenaga kerja sebagai unsur penentu dalam kemajuan usaha. Pada dasarnya anak dilarang untuk bekerja, namun dalam peraturan perundang-undangan diberikan pengecualian bagi anak yang berumur antara 13 (tiga belas) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun untuk melakukan pekerjaan ringan sepanjang tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik, mental, dan sosial, sebagaimana diatur dalam Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan namun seringkali anak dipekerjakan pada jenis-jenis pekerjaan yang membahayakan keselamatan, kesehatan atau moral anak. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif yang dipergunakan dalam usaha menganalisis bahan hukum dengan mengacu kepada norma-norma hukum yang dituangkan dalam peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bagaimana terjadinya tindak pidanadi bidang ketenagakerjaan, khususnya pekerjaan yang membahayakan keselamatan, kesehatan atau moral anak serta bagaimanapenyidikan terhadap tindak pidana dibidang ketenagakerjaan khususnya pekerjaan yang membahayakan keselamatan, kesehatan atau moral anak. Pertama, Unsur-unsur tindak pidana mempekerjakan anak pada jenis pekerjaan yang membahayakan keselamatan, kesehatan atau moral anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,Siapapun dilarang mempekerjakan dan melibatkan anak pada pekerjaan-pekerjaan yang terburuk, yakni segala pekerjaan dalam bentuk perbudakan atau sejenisnya;segala pekerjaan yang memanfaatkan, menyediakan, atau menawarkan anak untuk pelacuran, produksi pornografi, pertunjukan porno, atau perjudian;segala pekerjaan yang memanfaatkan, menyediakan, atau melibatkan anak untuk produksi dan perdagangan minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya; dan/atau semua pekerjaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan, atau moral anak. Kedua, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, mengatur mengenaiPenyidikandengan cara meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang ketenagakerjaan. Juga menurut peraturan perundang-undangan yang ada. Dari hasil penelitian dapatlah ditarik kesimpulan bahwa Tindak pidana ketenagakerjaan seperti mempekerjakan anak pada jenis pekerjaan yang membahayakan keselamatan, kesehatan atau moral anak merupakan kejahatan yang diancam dengan sanksi pidana penjara dan pidana denda bagi pelakunya. Penyidikan dilakukan atas kebenaran laporan dan pengaduan mengenai terjadinya tindak pidana di bidang ketenagakerjaan, khususnya tindakan mempekerjakan anak pada jenis pekerjaan yang membahayakan keselamatan, kesehatan atau moral anak, sesuai dengan tahap penyidikan maka penyidik dapat melakukanpemeriksaan barang bukti, surat dan/atau dokumen lain yang diperlukan untuk menetapkan adanya bukti permulaan yang cukup untuk dapat dijadikan tersangka.
PERBUATAN CABUL DALAM PASAL 290 KUHPIDANA SEBAGAI KEJAHATAN KESUSILAAN Tampi, Braiv M.
LEX ADMINISTRATUM Vol 3, No 6 (2015): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan perbuatan cabul sebagai kejahatan kesusilaan dalam KUHPIdana dan bagaimana unsur perbuatan cabul yang diatur dalam Pasal 290 KUHPIdana. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, maka dapat disimpulkan: 1. Delik-delik susila didalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh pembentuk undang-undang telah diatur dalam bab XIV dari buku II dengan judul kejahatan terhadap kesusilaan yaitu dari pasal 281 sampai dengan pasal 303 bis. Pengaturan delik-delik susila ini dimaksudkan untuk memberantas perbuatan-perbuatan yang asusila yang terjadi didalam masyarakat dalam rangka menjunjung tinggi nilai-nilai moral atau dengan kata lain menjunjung tinggi kesusilaan dalam masyarakat.2. Pasal 290 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana diterapkan terhadap : Orang yang melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang sedang pingsan atau tidak berdaya; Orang yang melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang umurnyadi bawah lima belas tahun; Orang yang membujuk seseorang yang umurnyadi bawah lima belas tahun untuk melakukan perbuatan cabul atau membiarkan dirinya diperlakukan cabul atau untuk berzinah dengan orang lain. Kata kunci: Perbuatan cabul, Pasal 290 KUHP, Kesusilaan.
FUNGSI DAN KEDUDUKAN HAKIM DALAM SISTEM PERADILAN PIDANAN KAITANNYA DENGAN KEMANDIRIAN HAKIM Mulingka, Firman A.
LEX ADMINISTRATUM Vol 3, No 6 (2015): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana keberadaan hakim dalam sistem peradilan pidanan Indonesia dan bagaiman fungsi dan kedudukan hakim dalam penegakan hukum pidana kaitannya dengan kemandirian hakim. Denagn menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Hakim merupakan salah satu komponen dari ke empat komponen dalam sistem peradilan pidanan, di samping kepolisiam, kejaksaan dan lembaga permasyarakatan. Dampak hasil kerja hakim tidak dapat diabaikan atau dilepaskan dari komponen lainnya dalam proses peradilan pidana. Sehingga setiap masalah yang timbul dalam salah satu komponen sistem peradilan pidana misalnya, hakim, akan menimbulkan dampak pula kepada komponen-komponen yang lainnya. Reaksi yang timbul sebagai akibat dari hal ini akan menimbulkan dampak kembali pada komponen atau sub sistem awal dan demikian pula selanjutnya secara terus-menerus, yang pada akhirnya tidak akan ada suatu kejelasan mana yang merupakan sebab dan mana yang merupakan akibat. 2. Dalam rangka penegakan hukum, hakim mempunyai peranan atau pengaruhnya yang sangat besar dalam menjatuhkan hukuman, dan diharapkan memebrikan suatu keadilan dalam proses pengadilan pidana, sehingga dengan demikian akan terwujud suatu kepastian hukum dan proses pengadilan pidana itu sendiri. Dalam menegakan hukum pidana di Indonesia, hakim memiliki kemadirian atau kemerdekaan, dalam arti adanya kebebasan penuh dan tidak adanya intervernsi dalam kekuasaan kehakiman, hal ini mencakup tiga hal yaitu (1) bebas dari campur tangan kekuasaan apapun; (2) berih dan berintegritas; (3) profesional. Pada hakekatnya kebebasan ini merupakan sifat pembawaan dari setiap peradilan. Kata kunci: Fungsi dan kedudukan, peradilan pidana. Kemandirian Hakim
PENERAPAN HUKUM POSITIF TERHADAP HARTA GONO-GINI DIHUBUNGKAN DENGAN HUKUM ISLAM Mokodompit, Zulfiqar
LEX ADMINISTRATUM Vol 3, No 6 (2015): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan ketentuan hukum positif terhadap harta gono-gini dan bagaimana hubungan antara harta gono-gini dengan hukum Islam. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Dalam hukum positif maupun hukum Islam hubungan suami/isteri dalam rumah tangga harus berlaku baik (ma’ruf) dan seimbang antara hak dan kewajiban suami/isteri suami sebagai kepala rumah tangga memiliki kewenangan untuk membagi/mengurus harta bersama atau harta gono gini dengan berlaku adil, tidak mengambil keuntungan sendiri dan bila terjadi perselisihan harta gono gini antara suami/isteri hendaknya diajukan kepada Pengadilan Agama. Pada dasarnya tidak ada kontradiksi antara hukum positif, hukum Islam memandang harta bersama/harta gono gini adalah harta diperoleh selama perkawinan. 2. Hubungan antara harta gono gini dengan hukum Islam, hukum Islam melalui pendekatan ijtihad dan qiyas mengkaji secara mendalam tentang harta gono gini sepanjang tidak ditentukan lain (perjanjian perkawinan). Hukum mengenai harta bawaan suami dan harta bawaan isteri; harta warisan, harta hibah, diperoleh sendiri dan harta diperoleh setelah perkawinan (harta gono gini) ini untuk mempermudah bila terjadi perceraian perkawinan, bagi para penganut konsep syirkah dalam perkawinan memandang harta gono gini yaitu harta yang dihasilkan selama perkawinan atau suatu bentuk percampuran (hak bersama). Pembagian harta gono gini harus berdasarkan prinsip keadilan dan musyawarah; bila tidak mencapai baru melalui pengadilan agama, dan dibagi sama antara suami/isteri yang telah berpisah, harta gono gini juga dikenal dalam hukum perdata. UU No. 1 Tahun 1974, dan KHI dengan demikian hubungan hukum Islam terhadap harta gono gini sah-sah sebagai perdamaian yang halal bagi kaum Muslimin (Islam). Kata kunci:  Penerapan hukum positif, harta gono-gini, Hukum Islam
TINDAKAN TEMBAK DI TEMPAT OLEH APARAT KEPOLISIAN TERHADAP TERSANGKA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 2 TAHUN 2002 DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA Caecilia, Dirk F. Regina
LEX ADMINISTRATUM Vol 3, No 6 (2015): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana prosedur pengambilan suatu keputusan tembak di tempat oleh aparat kepolisian terhadap tersangka dan bagaimana pengambilan suatu keputusan tembak di tempat oleh aparat kepolisian terhadap tersangka dari perspektif Hak Asasi Manusia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan : 1. Prosedur pengambilan suatu keputusan tembak di tempat oleh aparat kepolisian terhadap tersangka telah ditetapkan melalui tahapan penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian yang terdiri dari: kekuatan yang memiliki dampak pencegahan; perintah lisan; kendali tangan kosong lunak; kendali tangan kosong keras; kendali senjata tumpul, senjata kimia antara lain gas air mata, semprotan cabe atau alat lain sesuai standar Polri; kendali dengan menggunakan senjata api atau alat lain. 2. Pengambilan suatu keputusan tembak di tempat oleh aparat kepolisian terhadap tersangka merupakan salah satu perbuatan kekerasan yang diperbolehkan bagi anggota kepolisian dengan menjunjung tinggi profesional dan yang terpenting adalah memperhatikan keadaan tertentu di mana dengan tujuan untuk mencegah kejahatan dan tidak melanggar Hak Asasi Manusia. Kata Kunci : Tembak di tempat, Aparat Kepolisian, Senjata Api, Tersangka, Hak Asasi Manusia (HAM).
PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP SEBAGAI PERWUJUDAN PELAYANAN PUBLIK OLEH PEMERINTAH DAERAH KOTA MANADO Setiabudhi, Donna O.
LEX ADMINISTRATUM Vol 3, No 6 (2015): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Manusia  dan  makhluk  hidup  lainnya    tidak  berdiri  sendiri  dalam  proses  kehidupan. Manusia dan makhluk lainnya saling  berinteraksi  karena memiliki keterkaitan dan saling membutuhkan  antara satu  dengan yang lainnya.  Interaksi dan  ketergantungan  ini merupakan  tatanan  ekosistem  yang  di dalamnya   mengandung  esensi penting lingkungan hidup sebagai satu kesatuan sehingga tidak dapat dibicarakan  secara  parsial atau dapat dikatakan bahwa lingkungan  hidup  merupakan kesatuan yang holistik  dan mempunyai sistem  yang  teratur   dengan mendudukkan semua  unsur  di dalamnya  secara  setara.   Lingkungan hidup memiliki dimensi berupa kehidupan yang terdiri dari kehidupan masa lampau, kehidupan masa kini, dan kehidupan masa yang akan datang. Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 amandemen ke-2, Pasal 28 H ayat (1) menyebutkan: ?Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan  mendapatkan  lingkungan  hidup  yang  baik  dan  sehat  serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan?. Pasal 28 H ayat (1)  mengisyaratkan bahwa hak hidup layak dan bersih tidak hanya merujuk pada fisik lingkungan hidup,  lebih dari  itu, hak hidup  layak dan bersih merupakan esensi dan eksistensi manusia untuk dijamin agar terpenuhinya hak hidup manusia.  Hak atas Lingkungan  (HAL) dalam hukum nasional, secara  tegas antara  lain  telah dicantumkan dalam Pasal 65 ayat (1) sampai ayat (5) Undang-undang No. 32 Tahun  2009 tentang  Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menegaskan bahwa : (1)    Setiap  orang  berhak  atas  lingkungan  hidup  yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak  asasi manusia. (2)    Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan  lingkungan hidup,  akses informasi, akses partisipasi, dan akses keadilan dalam  memenuhi  hak  atas  lingkungan hidup yang baik dan sehat. (3)    Setiap orang berhak mengajukan usul dan/atau keberatan  terhadap  rencana usaha dan/atau kegiatan yang diperkirakan dapat menimbulkan dampak  terhadap lingkungan hidup. (4)  Setiap  orang berhak  untuk  berperan dalam perlindungan dan  pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan  peraturan perundang-undangan. (5)          Setiap orang berhak melakukan pengaduan akibat dugaan  pencemaran  dan/atau perusakan lingkungan hidup.
TUGAS KEWENANGAN PERWAKILAN DIPLOMATIK INDONESIA DI LUAR NEGERI Kawatak, Jan B.
LEX ADMINISTRATUM Vol 3, No 6 (2015): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tugas dan kewenangan perwakilan diplomatik Indonesia di luar negeri dan untuk mengetahui  bagaimana kedudukan perwakilan diplomatik Indonesia di luar negeri menurut Undang-undang nomor 1 tahun 1982 tentang pengesahan Konvensi Wina 1961 mengenai hubungan diplomatik beserta protokol opsionalnya mengenai hal memperoleh kewarganegaraan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan : 1. Fungsi perwakilan diplomatik tetap yaitu melaksanakan seluruh tugas yang di berikan oleh negara pengirim di negara penerima sesuai dengan kesepakatan kedua negara. Tugas-tugas perwakilan diplomatik dirangkum menjadi beberapa bidang yaitu bidang perwakilan, perlindungan, negosiasi, reportasi dan peningkatan hubungan persahabatan. 2. Kedudukan kantor perwakilan Diplomatik Negara pengirim biasanya terdapat di setiap Ibukota Negara penerima, Wilayah Kantor perwakilan diplomatik Negara pengirim di Negara penerima adalah wilayah negara pengirim, Negara penerima tidak berhak menerapkan  yurisdiksinya. Negara pengirim juga dapat membuka kantor Perwakilan untuk beberapa negara di satu Negara, sepanjang negara penerima yang menyediakan wilayah tersebut tidak keberatan dan juga sesuai dengan kesepakatan-kesepakatan yang dicapai oleh Negara-negara tersebut. Kata Kunci : Tugas kewenangan, Perwakilan Diplomatik, Luar negeri.
KEWENANGAN PEJABAT SEMENTARA (PJS) GUBERNUR DALAM MENETAPKAN KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA Manengkey, Mario Ferdinandus
LEX ADMINISTRATUM Vol 3, No 6 (2015): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Negara Indonesia adalah negara demokrasi yang berdasar atas hukum. Negara menjamin setiap warga negara untuk bisa menjalankan hidupnya secara bebas dengan berbagai aturan dan dilindungi secara hukum karena cita-cita kita dalam bernegara adalah untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur. Hukum yang mengatur kehidupan bernegara menuntut adanya pemimpin yang menjalankan tugas kekuasaan negara dalam memerintah.Dalam sistem tata negara Indonesia, diatur bahwa jika salah seorang Kepala Daerah atau pemimpin instansi tertentu berhalangan untuk dapat menjalankan tugasnya, maka yang akan menjalankan tugas Kepala Daerah adalah pelaksana tugas harian atau pejabat sementara kepala daerah (PJS). Berdasarkan uraian tersebut di atas, yang melatarbelakangi permasalahan dalam penulisan ini ialah bagaimanakah Kewenangan Kepala Daerah sebagai Pejabat Sementara dalam menetapkan keputusan Tata Usaha Negara serta bagaimanakah perbedaan Kewenangan Kepala Daerah Defenitif dan Pejabat Sementara Kepala Daerah dalam menetapkan Keputusan Tata Usaha Negara.  Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif, yang menggunakan pendekatan kualitatif. Penelitian hukum normatif ini mengkaji hukum yang dikonsepkan sebagai norma atau kaidah yang berlaku dalam masyarakat yang menjadi acuan perilaku setiap orang.  Hasil penelitian menunjukkan bahwa tugas dan wewenang serta kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah, menjelaskan bahwa Kepala daerah mempunyai tugas dan wewenang:memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD; mengajukan rancangan Perda; menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD; menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama; mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah; mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; danmelaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.Perbedaan kewenangan kepala daerah defenitif dan pejabat sementara kepala daerah dalam menetapkan keputusan tata usaha negara adalah bahwa dalam beberapa hal, seorang pejabat sementara tidak dapat menjalankan secara penuh kewenangan secara teknis dalam sistem pemerintahan tanpa persetujuan dari menteri dalam negeri. Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa Kewenangan Kepala Daerah Sebagai pejabat sementara Dalam Menetapkan Keputusan Tata Usaha Negara menurut undang-undang adalah untuk menjalankan tugas kepala daerah jika telah dilantik oleh menteri dalam negeri. Perbedaan kewenangan kepala daerah defenitif dan pejabat sementara kepala daerah dalam menetapkan keputusan tata usaha negara adalah bahwa dalam beberapa hal, seorang pejabat sementara tidak dapat menjalankan secara penuh kewenangan secara teknis dalam sistem pemerintahan tanpa persetujuan dari menteri dalam negeri.
TINDAK PIDANA PEMILU LEGISLATIF MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2012 Umboh, Breandy Jenelfer
LEX ADMINISTRATUM Vol 3, No 6 (2015): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum mengenai tindak pidana pemilu dan bagaimana mekanisme penyelesaian tindak pidana pemilu di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Pengaturan hukum mengenai tindak pidana pemilu ditemui dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah[1], dibagi dalam dua kategori yaitu berupa tindak pidana pemilu yang digolongkan sebagai pelanggaran dari mulai Pasal 273 sampai dengan Pasal 291 Undang-Undang No. 8 Tahun 2012[2]. Sedangkan tindak pidana pemilu yang digolongkan kejahatan dari mulai Pasal 292 sampai dengan Pasal 321 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012[3] Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah beserta segala sifat yang menyertainya.  2. Tata cara pelaporan tindak pidana pemilu menurut Undang-Undang No. 8 Tahun 2012 adalah dengan cara diselesaikan melalui Bawaslu/Panwaslu sebagai lembaga yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap setiap tahapan pelaksanaan pemilu. Dalam proses pengawasan tersebut, Bawaslu dapat menerima laporan, melakukan kajian atas laporan dan temuan adanya dugaan pelanggaran, dan meneruskan temuan dan laporan dimaksud kepada institusi yang berwenang. Kata kunci: Tindak pidana, Pemilu, Legislatif [1] Lihat selengkapnya dalam Undang-Undang No.8 Tahun 2012 [2] Pasal 273  sampai 291, tentang tindak pidana pemilu yang digolongkan sebagai pelanggaran. [3] Pasal 292 sampai 321, tentang tindak pidana pemilu yang digolongkan kejahatan.
AKIBAT HUKUM PERKAWINAN YANG SAH DIDASARKAN PADA PASAL 2 UU. NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN Sanger, Juliana Pretty
LEX ADMINISTRATUM Vol 3, No 6 (2015): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum suatu perkawinan yang sah didasarkan pada Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan apa akibat hukum atas suatu perkawinan yang dilakukan menurut peraturan perundangan yang berlaku yang berlaku. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Perkawinan sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 1 Undang-Undang Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Di dalam Pasal 2 mengisyaratkan bahwa suatu perkawinan menjadi sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu dan tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perkawinan menganut asas monogami terbuka dimana dalam perkawinan seorang pria hanya boleh memiliki seorang isteri, dan sebaliknya seorang wanita hanya boleh memiliki seorang suami. Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan. 2. Perkawinan yang dilakukan secara sah sebagaimana yang di atur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya serta di catat dalam peraturan perundangan yang berlaku. Perkawinan yang dilakukan berdasarkan Pasal 2 ayat (1 dan 2) mempunyai akibat hukum terhadap kedudukan suami, isteri dimana meletakkan hak dan kewajiban bagi suami dan isteri; berakibat juga pada kedudukan harta bersama dalam perkawinan karena kedudukan harta dalam perkawinan akan sangat menentukan pembagiannya apabila terjadi perceraian dalam kehidupan rumah tangga suami dan isteri; serta berakibat pada kewajiban orang tua kepada anak dan sebaliknya serta perwalian. Kata kunci: Akibat hukum, perkawinan yang sah

Page 1 of 3 | Total Record : 22


Filter by Year

2015 2015


Filter By Issues
All Issue Vol. 13 No. 2 (2025): Lex Administratum Vol. 13 No. 1 (2025): Lex Administratum Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 4 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 3 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 2 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 2 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Administratum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Administratum Vol 10, No 1 (2022): Lex Administratum Vol 9, No 8 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 7 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 6 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 5 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 4 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 3 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 2 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 1 (2021): Lex Administratum Vol 8, No 5 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 4 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 3 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 2 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 1 (2020): Lex Administratum Vol 7, No 4 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 3 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 2 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 1 (2019): Lex Administratum Vol 6, No 4 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 3 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 2 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 1 (2018): Lex Administratum Vol 5, No 9 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 8 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 7 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 6 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 5 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 4 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 3 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 2 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 1 (2017): Lex Administratum Vol 4, No 4 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 3 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 2 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 1 (2016): Lex Administratum Vol 3, No 8 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 7 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 6 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 5 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 4 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 3 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 2 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 1 (2015): Lex Administratum Vol 2, No 3 (2014): Lex Administratum Vol 2, No 2 (2014): Lex Administratum Vol 2, No 1 (2014): Lex Administratum Vol 1, No 3 (2013): Lex Administratum Vol 1, No 2 (2013): Lex administratum Vol 1, No 1 (2013): Lex administratum More Issue