cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX ADMINISTRATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Science, Education,
Arjuna Subject : -
Articles 22 Documents
Search results for , issue "Vol 4, No 2 (2016): Lex Administratum" : 22 Documents clear
KEWENANGAN KEJAKSAAN DALAM PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KORUPSI MENURUT UNDANG-UNDANG NO 31 TAHUN 1999 JO UNDANG-UNDANG NO 20 TAHUN 2001 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI Laloan, Kezia
LEX ADMINISTRATUM Vol 4, No 2 (2016): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana Kedudukan Kejaksaan Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia dan bagaimana Kewenangan Kejaksaan Dalam Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia Menurut Undang Undang No 31 Tahun 1999 Jo, Undang Undang 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Metode penelitian yang digunakan adalah dalam penulisan ini dan dapat disimpulkan: 1. Di negara kita, yang juga menganut sistem Presidensial di bawah Undang-Undang Dasar 1945, baik sebelum maupun sesudah perubahan, dalam tiga Undang-Undang tentang Kejaksaan yang pernah ada (Undang-Undang No 15 Tahun 1961; Undang-Undang No 5 Tahun 1991 dan Undang-Undang No 16 Tahun 2004), semuanya mengatur bahwa Kejaksaan adalah lembaga pemerintah, yang juga berada di dalam ranah kekuasaan eksekutif. Tugas utama kejaksaan sebagai institusi yang berwenang melakukan penuntutan, di manapun di dunia ini memang tidak pernah dikategorikan sebagai tindakan yudikatif dan selalu menjadi tindakan eksekutif. 2. Jaksa sebagai bagian dari sistem peradilan pidana memiliki posisi yang stategis dalam pencapaian tujuan dari sistem tersebut. Betapa tidak, posisi penting yang dimiliki oleh institusi kejaksaan adalah berkaitan dengan lingkup pekerjaan yang diembannya yang melingkupi tahap praajudikasi, ajudikasi dan purnajudikasi. Di bidang penyidikan kejaksaan mendapat porsi sebagai penyidik tindak pidana khusus yang meliputi tindak pidana korupsi. subversi, dan tindak pidana ekonomi. Dimana lingkup pekerjaan yang diemban oleh institusi kejaksaan melingkupi sejak awal proses hingga proses peradilan pidana itu berakhir inilah yang menyebabkan jaksa dalam menjalankan tugas dan wewenang akan selalu bersinggungan dengan tugas dan kewenangan instansi lainnya yaitu polisi dan hakim. Kata kunci: Kewenangan kejaksaan, penyidikan, korupsi.
TANGGUNG JAWAB NEGARA TERHADAP PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA MENURUT HUKUM INTERNASIONAL Philip, Christanugra
LEX ADMINISTRATUM Vol 4, No 2 (2016): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana rumusan dan pengaturan mengenai Hak Asasi Manusia dan Kewajiban Negara Dalam Hukum Hak Asasi Manusia Internasional dan bagaimana rumusan dan pengaturan mengenai tanggung jawab negara atas hak asasi manusia berdasarkan hukum internasional. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Hak Asasi Manusia telah mencapai posisi yang tinggi dalam Hukum Internasional melalui tercapainya kesepahaman Universal di antara Negara-Negara dan Bangsa-Bangsa di dunia sehingga kewajiban negara terhadap perlindungan Hak Asasi Manusia telah juga menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari negara-negara dalam pergaulan masyarakat Internasional berdasarkan Hukum Internasional. Perbedaan konsepsi Hak Asasi Manusia tidak lagi menjadi halangan bagi negara-negara untuk mencapai kesepahaman bahwa terdapat Hak-Hak yang tidak dapat di-derogasi karena hak-hak tersebut adalah esensial bagi kehidupan manusia, dengan demikian usaha untuk melidungi serta mengembangkan kehidupan manusia telah mencapai kemajuan secara global.2. Tanggung jawab negara masih merupakan suatu usaha yang belum mencapai bentuk serta tujuan yang sempurna, terutama tanggung jawab negara terhadap perlindungan Hak Asasi Manusia. Masih terdapat penghalang serta alasan bagi negara untuk tidak mengambil tanggung-jawab dalam kewajibannya melindungi hak asasi manusia. Negara-negara belum secara sempurna mengambil tempatnya dalam perlindungan Hak Asasi Manusia. Kata kunci: Tanggungjawab Negara, Hak Asasi Manusia.
SANKSI PIDANA PELAKU KEJAHATAN DALAM PESAWAT UDARA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2009 TENTANG PENERBANGAN Makahinsade, Vinewyn
LEX ADMINISTRATUM Vol 4, No 2 (2016): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk perbuatan yang dapat diketegorikan sebagai tindak pidana di dalam pesawat udara selama penerbangan dan bagaimana sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana di dalam pesawat udara selama penerbangan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka disimpulkan: 1. Tindak pidana di dalam pesawat udara selama penerbangan yakni melakukan perbuatan asusila, melanggar ketertiban dan ketentraman dalam penerbangan, mengambil atau merusak peralatan pesawat udara dan mengoperasikan peralatan elektronika yang mengganggu navigasi penerbangan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan, Perbuatan-perbuatan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana.  2. Sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana di dalam pesawat udara selama penerbangan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan dipidana dengan pidana penjara atau pidana denda sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan. Sanksi pidana penjara yang diberlakukan mulai dari paling singkat 1 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan Pidana denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah). Kata kunci:  Pelaku kejahatan, pesawat udara
KAJIAN HUKUM TENTANG KEJAHATAN TERHADAP KESOPANAN MENURUT PASAL 285 KUHP Liju, Vistalio A.
LEX ADMINISTRATUM Vol 4, No 2 (2016): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilkaukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan kejahatan terhadap kesopanan dalam KUHPidana dan bagaimana penerapan hukum Pasal 285 dalam proses persidangan perkara pidana.. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Kejahatan kesopanan di bidang kesusilaan adalah kejahatan kesopanan mengenai hal yang berhubungan dengan masalah seksual (disebut kejahatan kesusilaan). 2. Rumusan Undang-undang tidak mensyaratkan keharusan adanya unsur kesengajaan pada diri pelaku dalam melakukan perbuatan yang dilarang didalam Pasal 285 KUHP, tetapi dengan dicantumkannya unsur memaksa di dalam rumusan ketentuan pidana yang diatur dalam Pasal 285 KUHP tersebut, kiranya sudah jelas bahwa tindak pidana perkosaan seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 285 KUHP itu harus dilakukan dengan sengaja. Karena seperti yang telah kita ketahui, bahwa tindak pidana perkosaan dalam Pasal 285 KUHP harus dilakukan dengan sengaja, dengan sendirinya unsur kesengajaan tersebut harus dibuktikan baik oleh penuntut umum maupun oleh hakim disidang pengadilan yang memeriksa dan mengadili perkara pelaku yang oleh penuntut umum telah didakwa melanggar larangan yang diatur dalam Pasal 285 KUHP. Kata kunci: Kejahatan, kesopanan
PENERAPAN SANKSI ADMINISTRATIF DALAM PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN DI INDONESIA Panambunan, Amelia M. K.
LEX ADMINISTRATUM Vol 4, No 2 (2016): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana substansi sanksi administratif dalam penegakan hukum lingkungan di Indonesia dan bagaimanakah penerapan sanksi administrasi dalam penegakan hukum lingkungan di Indonesia, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Sanksi administrasi lingkungan merupakan efektifitas dan efisiensi dalam penegakan hukum lingkungan.Adapun jenis-jenis sanksi administratif antara lain: a. Teguran tertulis, b. paksaan pemerintah, c. Pembekuan izin lingkungan, d. Pencabutan izin lingkungan. Sementara dalam Peraturan Menteri No. 27 Tahun 2012 menambahkan pengenaan sanksi administrasi dengan pengenaan denda administrasi, yaitu pembebanan kewajiban untuk melakukan pembayaran sejumlah uang tertentu, karena terlambat melakukan paksaan pemerintah. 2. penerapan sanksi administrasi atau tata cara penerapan sanksi yang dijalankan harus dipastikan sesuai dengan peraturan yang menjadi dasarnya dan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB). Pejabat yang menerapkan sanksi administratif harus dipastikan memiliki kewenangan yang sah berdasarkan peraturan perundang-undangan. Penerapan  sanksi administrasi membuka ruang dan kesempatan untuk partisipasi masyarakat. Artinya masyarakat dilibatkan dalam penegakan hukum lingkungan administrasi. Misalnya melalui mekanisme pemberian izin lingkungan sebagai instrumen hukum bagi pengawasan lingkungan administrasi. Demikian pula dalam penerapan sanksi administrasi oleh pejabat yang berwenang, dilakukan dengan publikasi kepada masyarakat luas dapat diketahui bagaimana penegakan hukum lingkungan dilaksanakan pada setiap pelanggaran hukum lingkungan. Kata kunci: administratif, hukum lingkungan
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP INVESTOR MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2007 TENTANG PENANAMAN MODAL Tindangen, Grandnaldo Yohanes
LEX ADMINISTRATUM Vol 4, No 2 (2016): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan hukumdalam perlindungan penanam modal(investor) asing maupun dalam negeri Menurut Undang-undang 25 Tahun 2007 dan bagaimana kewenangan pemerintah daerah bagi penanam modal (investor) yang akan melakukan investasi atau penanaman modal didaerahnya serta bagaimana Proses penyelesaian sengketa antara penanam modal (Investor) dan pemerintah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan dapat disimpulkan: 1. Perlindungan hukum bagi investor atau penanam modal menurut undang-undang nomor 25 tahun 2007 pada prinsipnya pemerintah membuat peraturan ini dalam rangka menjamin hak dan kewajiban bagi investor dan penanam modal baik itu berasal dari asing maupun dari dalam negeri, yang akan melakukan penanaman modal dalam negeri agar terciptanya suasana yang aman dalam melakukan investasi di dalam negeri yaitu di Indonesia. 2. Kewenangan Pemerintah Daerah dalam kaitan investasi asing sesuai dengan UU. No 12 Tahun 2008 dimana pemerintah yang menjadi kewajiban pemerintah daerah provinsi ataupun kabupaten/kota yang diatur di dalam pasal 13 ayat 1adalah kewenangan adalah kewenangan pelayanan administrasi penanaman modal. 3. Penyelesaian sengketa antara investor asing dan pemerintah dapat diselesaikan dengan beberapa cara namun kebanyakan memilih menyelesaikan dengan cara arbitrase. Lembaga yang dimaksud adalah Internasional Center for settlement of investment Disputes (ICSID),karena Indonesia sudah meratifikasi konvensi ICSID dengan UU No.5 Tahun 1968 tentang penyelesaian perselisihan Antara Negara Asing Mengenai Penanaman Modal. Kata kunci: Perlindungan hukum, Investor
UPAYA KEPOLISIAN DALAM MEMBERANTAS KEJAHATAN NARKOBA DI POLDA SULAWESI UTARA Simamora, Sheila Munthia
LEX ADMINISTRATUM Vol 4, No 2 (2016): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana upaya penanggulangan Tindak Pidana Narkotika di Lingkungan Polda Sulawesi Utara dan bagaimana proses penegakan hukum terhadap pelaku Tindak Pidana Narkotika menurut UU No. 35 Tahun 2009. Dengan emnggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba) telah membahayakan masa depan bangsa Indonesia karena jumlah penggunanya meningkat tajam dari hari kehari.Persoalan narkoba tidak dapat dibebankan pada BNN atau beberapa kementrian tetapi  juga harus ada peran serta dari semua pihak termasuk masyarakat. 2. Penegakkan hukum terhadap kejahatan narkotika dan obat-obatan berbahaya (Narkoba) belum dilakukan secara maksimal.Hendaknya penegakkan hukum atas dominasi bandar narkoba tidak diberi keringanan hukuman termasuk grasi serta tenggang rasa yang akan berimbas kepada kejahatan narkoba yang merajalela. Kata kunci: Upaya kepolisian, kejahatan narkoba.
EKSEPSI DALAM PERKARA PIDANA SEBAGAI HAK TERDAKWA DALAM PERSIDANGAN PENGADILAN Majore, Gifard
LEX ADMINISTRATUM Vol 4, No 2 (2016): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk eksepsi dalam persidangan perkara pidana dan bagaimana ketentuan yang menjadi dasar dalam pengajuan eksepsi oleh terdakwa. Denagn menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Eksepsi atau keberatan merupakan dasar dari pembelaan yang dalam KUHAP Undang-undang No. 8 tahun 1981 menyembutkan secara tegas hal-hal yang dapat eksepsi yakni : Wewenang mengadili, Dakwaan tidak dapat diterima ; dan Surat dakwaan batal.  2.  Batas ruang lingkup materi eksepsi hanya dapat ditujukan terhadap dakwaan atau kewenagnan pengadilan, jadi degnan dkimikan eksepsi hanya boleh dijaukan terhadap hal-hal yang berdifat procondural, eksepsi tidak diperkenankan menyentuh materi perkara yang akan diperiksa dalam sidang pengadilan yang bersangkutan, dengan perkataan lain eksepsi hanya ditunjukan kepada aspek formil yang berkaitan dengan penuntutan atau pemeriksaan perkara tersebut oleh pengadilan. Kata kunci: Eksepsi, hak terdakwa.
KOMPETENSI PERADILAN AGAMA DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA ANTARA BANK SYARIAH DENGAN NASABAH Endirawati, Endirawati
LEX ADMINISTRATUM Vol 4, No 2 (2016): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum tentang perbankan syariah dan bagaimana kompetensi peradilan agama dalam menyelesaikan sengketa antara bank syariah dengan nasabah. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Pengaturan hukum perbankan syariah di Indonesia dimulai dalam Undang-undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 10 Tahun 1998. Peraturan perundang-undangan ini mengatur dan mengakui keberadaan perbankan syariah di Indonesia serta menjadi titik awal pertumbuhan perbankan syariah, yang kemudian diterbitkan peraturan perundangan secara khusus yakni Undang-undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. 2. Kompetensi peradilan dalam gugatan sengketa perbankan syari­ah terjadi antara nasabah bank syariah dengan bank syariah, yang tidak memberikan ketegasan dan kepastian hukum tentang yurisdiksi atau kompetensi mutlak dari peradilan mana dalam penyelesaian sengketanya. Selain ditentukan kompetensi oleh Peradilan Agama, juga dibuka kemungkinan kompetensi Peradilan Umum untuk menyelesaikan sengketa tersebut, bahkan dapat pula diselesaikan di luar peradilan, baik melalui Arbitrase Nasional maupun Badan Arbitrase Syariah Nasional, serta mediasi perbankan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia. Dalam hal terdapat klausul pilihan hukum untuk penyelesaian sengketa pada suatu perjanjian atau akad, maka pilihan untuk penyelesaian sengketa tersebut menjadi acuan atau dasar hukumnya bagi para pihak yang bersengketa, oleh karena merupakan hasil kesepakatan bersama dari para pihak tersebut. Kata kunci: Kompetensi peradilan agama, sengketa, Bank Syariah, Nasabah.
HAK TERSANGKA DALAM PRA-PERADILAN MENURUT HUKUM ACARA PIDANA Surapati, Richi
LEX ADMINISTRATUM Vol 4, No 2 (2016): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana sistem pra-peradilan menurut Hukum Pidana  Di Indonesia dan bagaimana hak tersangka dalam  Pra-peradilan menurut Hukum Acara Pidana pasca putusan MK (Mahkamah Konstitusi) No. 21/PUU-XXI/2014. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Dalam pemeriksaan hakim pra-peradilan mendengar keterangan baik dari tersangka atau pemohon maupun dari pejabat yang berwenang. Dalam prakteknya, baik tersangkanya maupun pejabatnya telah diwakili kuasanya masing-masing. Mengajukan pra-peradilan adalah dari adanya pihak negara karena pidana adalah menyangkut kepentingan publik di mana kepentingan publik itu dilindungi oleh negara oleh karena itu soal dalam memprjuangkannya itu adalah hak dari negara bukan merupakan hak privat atau diperjuangkan oleh pribadi atau tersangka. 2. Memperjuangkan hak-hak tersangka yang sejalan dengan Asas Miranda Rule, dalam hal ini KUHAP (Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981) adanya ketidakpastian hukum dalam rangka menjamin hak-hak tersangka sebagai pengayoman dari asas Presumption of Innocence atau yang biasa kita sebut dengan Asas Praduga Tak Bersalah. Karena tersangka dalam rangka memperjuangkan hak-haknya yang oleh karena merasa telah dirugikan atau merasa harga diri, harkat dan martabatnya itu diserang oleh karena penetapan status tersangka terhadapnya tanpa ada pemberitahuan kepada beliau. Dalam hal putusan MK tentang penetapan tersangka dimasukan ke dalam obyek praperadilan tidak serta merta dapat menghapus status tersangka dikarenakan putusan MK bukan juga termasuk dalam tata hirarki perundangan-undangan sehingga perlunya perubahan terjadi dalam KUHAP itu sendiri untuk supaya dijadikan dasar hukum dalam hal penetapan status tersangka sebagai obyek praperadilan. Mengingat tugas dan fungsi serta wewenang dari MK itu sendiri seperti yang dijelaskan dalam Disenting opinion bahwa putusan MK tidak boleh bersifat atau bisa menimbulkan norma hukum yang baru tapi hanya sebatas menguji dan memutus. Ini terjadi Kontroversi di kalangan Praktisi maupun Akademisi, sehingga dalam hal ini pra-peradilan yang diajukan oleh tim tersangka menjadi dilema. Sehingga dalam penerapan hukum demi tercapainya keadilan, kemanfaatan, dan keseimbangan masih jauh dalam pencapaian dan masih menjadi angan-angan atau Ius Constituendum. Kata kunci: Hak tersangka, Praperadilan

Page 2 of 3 | Total Record : 22


Filter by Year

2016 2016


Filter By Issues
All Issue Vol. 13 No. 2 (2025): Lex Administratum Vol. 13 No. 1 (2025): Lex Administratum Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 4 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 3 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 2 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 2 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Administratum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Administratum Vol 10, No 1 (2022): Lex Administratum Vol 9, No 8 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 7 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 6 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 5 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 4 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 3 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 2 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 1 (2021): Lex Administratum Vol 8, No 5 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 4 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 3 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 2 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 1 (2020): Lex Administratum Vol 7, No 4 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 3 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 2 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 1 (2019): Lex Administratum Vol 6, No 4 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 3 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 2 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 1 (2018): Lex Administratum Vol 5, No 9 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 8 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 7 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 6 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 5 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 4 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 3 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 2 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 1 (2017): Lex Administratum Vol 4, No 4 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 3 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 2 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 1 (2016): Lex Administratum Vol 3, No 8 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 7 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 6 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 5 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 4 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 3 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 2 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 1 (2015): Lex Administratum Vol 2, No 3 (2014): Lex Administratum Vol 2, No 2 (2014): Lex Administratum Vol 2, No 1 (2014): Lex Administratum Vol 1, No 3 (2013): Lex Administratum Vol 1, No 2 (2013): Lex administratum Vol 1, No 1 (2013): Lex administratum More Issue